Ditemukan 2045 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-03-2016 — Putus : 08-06-2016 — Upload : 26-07-2016
Putusan PN SAROLANGUN Nomor 33/Pid.B/2016/PN Srl
Tanggal 8 Juni 2016 — MIFTAHUL FADLI bin SUKRIN
6064
  • Darmawan alias Dar bin Ismail berdasarkan SPDP Nomor : SPDP-72/XI/2015/Reskrim tanggal 30 November 2015;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00,- (lima ribu rupiah);
    dari pidana yangdijatunkan kepadanya dengan perintah Terdakwa tetap dalam tahanan;Menyatakan barang bukti berupa :1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner 2,5 G M/T warna hitam metalik dengannomor polisi BH 1243 AM, Nomor Rangka : MHFZR69G6A3010763 NomorMesin : 2KD6487663;1 (satu) lembar STNK Mobil Toyota Fortuner 2,5 G M/T warna hitam metalikdengan nomor polisi BH 1243 AM;Dikembalikan kepada Penyidik pada Polres Sarolangun untukdiperqunakan dalam perkara An.Darmawan alias Dar bin Ismailberdasarkan SPDP
    MHFZR69G6A3010763, Nomor Mesin : 2 KD6487663 dan 1(satu) lembar STNK mobil Toyota Fortuner 2,5 G/T warna hitam metalik denganNomor Polisi BH 1243 AM diakui kepemilikannya milik Saksi korban SUYATNOHADI WIBOWO dan dalam perkara ini masih ada Tersangka lainnya yang akandisidangkan, maka Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum agar barangbukti tersebut dikembalikan kepada pihak Penyidik pada Polres Sarolangun untukdipergunakan dalam perkara atas nama Darmawan alias Dar bin Ismailberdasarkan SPDP
    Darmawan alias Dar bin Ismail berdasarkan SPDP Nomor: SPDP72/X1/2015/Reskrim tanggal 30 November 2015; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp.5.000,00. (lima ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim PengadilanNegeri Sarolangun pada hari SENIN, tanggal 06 JUNI 2016, oleh TENGKU OYONG,S.H.,M.H., selaku Ketua Majelis dan MUHAMMAD AFFAN, S.H., dan IRSE YANDAPERIMA, S.H.
Register : 06-11-2020 — Putus : 21-12-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 3/Pid.Pra/2020/PN Sak
Tanggal 21 Desember 2020 — Pemohon:
ADIL MAKMUR SIBUEA
Termohon:
Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau, Resor Siak
4030
  • Pihak Kepolisian melakukan penyidikan tanpa didasari surat perintah dalampenyidikan (SPDP);5. Pihak Kepolisian tidak mempunyai alat bukti yang cukup (2 alat bukti) untukmenetapkan status tersangka dan untuk melakukan penahanan;6. Pihak Kepolisian menerbitkan surat penahanan tanpa dasari atauditerbitkannya Surat Penetapan Tersangka;Negara Indonesia adalah negara hukum, yang dimaksud negara hukumadalah negara yang menegakkan supremasi hukum untuk menegakkankebenaran dan keadilan.
    Adil Makmur Sibuea alsOpung Agung;;Menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor:Sp.Sidik/284/VIII/2020/RESKRIM tanggal 20 agustus 2020;Menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Sp.Sidik/50/VIII/2020/RESKRIM tanggal 20 Agustus 2020;Mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepadaKAJARI Siak Nomor: SPDP/54/VIII/RES.1.24/2020/Reskrim tanggal24Agustus 2020; Memberikan SPDP kepada Pemohon dibuktikan dengan bukuekspedisi yang ditandatangani oleh Pemohon;Penyidik melakukan pemeriksaan saksisaksi
    ):Bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak berdasarkan atashukum dan perlu Termohon luruskan dan sampaikan SPDP adalahSurat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan bukan Surat PerintahDalam Penyidikan (SPDP) dan perlu Termohon tegaskan kembaliterhadap perkara Adil Makmur Sibuea alias Opung Agung telahmenerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Sp.Sidik/43/VIII/2020/Reskrim, tanggal 19 Agustus 2020 danberdasarkan hasil kesimpulan Gelar Perkara Pemohon ditetapkansebagai Tersangka, Termohon telah
    sehingga untuk selanjutnya penyebutan SPDP yang dimaksud olehPemohon harus dimaknai sebagai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan;Menimbang, bahwa untuk membantah dalil Pemohon tersebutTermohon telah menghadirkan bukti surat bertanda T13 berupa fotokopi sesuaidengan aslinya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada KajariSiak: SPDP/54/VIII/RES.1.24/2020/Reskrim tanggal 24 Agustus 2020, dan buktisurat bertanda T14 berupa fotokopi sesuai dengan aslinya Buku ekspedisipenerimaan SPDP yang
    ditandatangani oleh Pemohon, sehingga diperolehfakta bahwa Pemohon (dalam hal ini Terlapor) telah menerima SPDP dariTermohon pada tanggal 24 Agustus 2020, yang mana tanggal tersebut masihdalam batas waktu yang ditentukan, yaitu paling lambat 7 (tujuh) hari sejakterbitnya Surat Perintah Penyidikan, dengan demikian SPDP telah diterbitkansetelah adanya Surat Perintah Penyidikan dan Pemohon sebagai Terlapor telahmenerima SPDP tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan MahkamahAgung
Putus : 27-11-2017 — Upload : 17-01-2018
Putusan PN TEBO Nomor 1/Pid.Pra/2017/PN Mrt
Tanggal 27 Nopember 2017 — 1. Nama lengkap : Ir. SARJONO 2. Tempat lahir : Jambi 3. Umur/tanggal lahir : 52 Tahun 4. Jenis kelamin : Laki-laki 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Jln. Manunggal No. 67, Rt. 20 Kelurahan Pematang Sulur Kecamatan Telanaipura Kota Jambi 7. Agama : Islam 8. Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tebo) yang dalam ini memberi kuasa kepada : A. Ihsan Hasibuan, S.H., Rifki Septino,.S.H. dan Tengku Ardiansyah, S.H. yang masing-masing adalah Advokat yang tergabung dalam “LAW OFFICE” A. Ihsan Hasibuan & Associates beralamat di Jln. Bogor No. 122, Villa Karya Mandiri, Mendalo Darat Jambi berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 6 Nopember 2017; Selanjutnya disebut sebagai Pemohon; M e l a w a n KEPALA KEPOLISIAN RI (KAPOLRI) Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH (KAPOLDA) JAMBI, Cq KEPALA KEPOLISIAN RESORT (KAPOLRES) TEBO, beralamat di Jalan Lintas Tebo - Jambi Km 4 Muara Tebo, Kabupaten Tebo; yang dalam ini memberi kuasa kepada : 1. Mohamad Yudha Setyabudi, S.H., S.I.K. Kabidkum Polda Jambi, 2. Desrizal, S.H. Advokad Madya Bidkum Polda Jambi, 3. Martino Roy Ginting, S.H. Advokad Muda Bidkum Polda Jambi, 4. Hendri Sitompul, S.H. Advokad Muda Bidkum Polda Jambi, 5. Maruli Hutagalung, S.Pd., M.H. Kasat Reskrim Polres Tebo dan 6. H. Sirait, S.H., M.H. BA Subdit III Ditreskrimsus Polda Jambi, berdasarkan surat kuasa khusus Nomor : 11 /Pra/XI/2017/Advokasi tertanggal 17 Nopember 2017; Selanjutnya disebut sebagai Termohon;
696392
  • kepadaPenuntut Umum, Terlapor, Korban/Pelapor dalam waktu paling lambat 7(tujuh) hari, oleh karena hukum pidana itu sendiri yang dicari adalahkebenaraan materiil, sehingga tujuan penyampaian SPDP kepada Terlaporadalah agar Terlapor dapat mempersiapkan diri atas laporan tindak pidanayang ditujukan kepadanya;Bahwa apabila SPDP tidak diberikan kepada Terlapor maka dapatdikatakan bahwa proses penyidikan yang dilakukan cacat hukum, hal inidikarenakan penyampaian SPDP tersebut merupakan bagian darirangkaian
    Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepadaPemohon;Menimbang, bahwa dalam jawabannya Termohon menyampaikan alasanbahwa tidak memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)kepada Pemohon dikarenakan Surat Perintah Penyidikan NomorSprin.Sidik/58.a/V1V2016/Reskrim, tanggal 12 Juli 2016 telah terbit sebelumadanya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 130/PPUXIIV2015 yang dibacakan pada tanggal 11 Januari 2017, oleh karenanyaPutusan Mahkamah Konstitusi tersebut
    tidaklah dapat berlaku surut sehinggaTermohon tetap tidak mempunyai kewajiban untuk memberikan SPDP kepadaPemohon;Menimbang, bahwa Prof.
    VIlKoto, Kabupaten Tebo, maka mulai sejak tanggal 11 Januari 2017 saat PutusanMahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 130/PPUXII/2015dibacakan, Termohon mempunyai kewajiban untuk menyampaikan SPDPkepada Pemohon selaku Terlapor.Menimbang, bahwa tidak disampaikannya SPDP kepada Pemohonselaku Terlapor menurut pendapat Hakim dirasa sangat merugikan bagiPemohon selaku Terlapor, oleh karena terhadap Terlapor yang telahmendapatkan SPDP diharapkan dapat mempersiapkan bahanbahanpembelaan dan dapat
    ) kepadaPemohondan juga Penetapan Tersangka yang dilakukukan Termohon kepadaPemohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka NomorS.Tap/41/XV2017/RESKRIM tanggal 3 Nopember 2017 (bukti T40), tidakmemenuhi syarat bukti permulaan, sebagaimana dalam Pasal 1 angka 14KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUUXI/2014 tanggal 28April 2015, dimana penyampaian SPDP kepada Termohon dan PenetapanTersangka adalah bagian dari proses Penyidikan, maka Hakim berpendapatPenyidikan yang dilakukan oleh Termohon
Register : 09-09-2019 — Putus : 30-09-2019 — Upload : 30-09-2019
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 2/Pid.Pra/2019/PN Llg
Tanggal 30 September 2019 — Pemohon:
SYAHRUL JAUZI BIN SOFIAN DAUD
Termohon:
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, cq. Kepala Kepolisian Resort Musi Rawas, cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Musi Rawas
3616
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian RepublikIndonesia (Perkapolri) Nomor 14 Tahun 2012 Tentang ManajemenPenyidikan Tindak Pidana Pasal 25 ayat (1) SPDP sebagaimanadimaksud dalam Pasal 15 huruf b, dibuat dan dikirimkan setelah terbitSurat perintah penyidikan. (2) SPDP sekurangkurangnya memuat: a.dasar penyidikan berupa laporan polisi dan surat perintah penyidikan; b.waktu. dimulainya penyidikan; c. jenis perkara, pasal yangdipersangkakan dan uraian singkat tindak pidana yang disidik; d.identitas
    tersangka (apabila identitas tersangka sudah diketahui); dan e.identitas pejabat yang menandatangani SPDP.16.
    Bahwa Termohon menerbitkan Surat Perintah PenyidikanNomor : SpDik/42/I/2019/Reskrim, tanggal 28 Januari 2019, sementaraTermohon menerbitkan dan mengirimkan Surat PemberitahuanDimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : SPDP/14/VIII/2019 pada tanggal15 Agustus 2019 (BuktiP.11).17. Bahwa berdasarkan Putusan mahkamah Konstitusi nomorperkara 130/PUUXIII/2015.
    Tanggal 28 januari 2019, danditindaklanjuti dengan pengiriman SPDP ke kejaksaan NegeriHalaman 13 dari 40 Putusan Nomor 2/Pid.Pra/2019/PN LigLubuklinggau dengan Nomor : SPDP / 14 / 1 / 2019. Tanggal 28Januari 2019. Kemudian Penyidik menerbitkan Surat Perintahpenyidikan lanjutan Nomor : SPDik / 42 / VIII / 2019 / Reskrim.Tanggal 09 Agustus 2019, dan kembali ditindaklanjuti denganpengiriman SPDP ke kejaksaan Negeri Lubuklinggau dengan Nomor :SPDP / 14 /VIII / 2019. Tanggal 15 Agustus 2019.
    Fotocopy Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor :SPDP/14/l/2019 Tanggal 28 Januari 2019 (Bukti T12) ;13. Fotocopy Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor :SPDP/14/VIII/2019 Tanggal 15 Agustus 2019 (Bukti T13) :14. Fotocopy Surat Perintah Penyidikan Nomor :SpDik/42/VIII/2019/Reskrim, Tanggal 09 agustus 2019 (Bukti T14)15. Fotocopy Kwitansi Penitipan Uang sebesar Rp.46.000.000,(empat puluh enam juta rupiah), Tanggal 28 Maret 2018 (Bukti T15) ;16.
Register : 08-07-2019 — Putus : 23-07-2019 — Upload : 26-07-2019
Putusan PN BENGKULU Nomor 2/Pid.Pra/2019/PN Bgl
Tanggal 23 Juli 2019 — Pemohon:
NURUL AWALIYAH
Termohon:
Kepolisian Daerah Bengkulu
10455
  • Bara MegaQuantum di Bengkulu tanggal 23 Oktober 2018;De Bahwa surat panggilan sebagai Tersangka tersebut didasari atas LaporanPolisi Nomor: LPB/218/II/2018/Siaga SPKT Ill, tanggal 21 Februari 2018Polda Bengkulu, dimana laporan polisi tersebut tidak menyebutkan namaPelapor serta tidak ada pemberitahuan status Pemohon Sebagai Tersangkadan tidak ada juga tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan(SPDP), dimana Pemohon hanya menerima surat panggilan sebagai saksiberdasarkan surat panggilan Nomor
    Nomor: LPB/218/II/2018/Siaga SPKT Ill, tanggal 21 Februari 2018Halaman 11 dari 35 HalamanPutusan Nomor 2/Pid.Pra/2019/PN.Bgl12.13.14.Polda Bengkulu atas dugaan melakukan tindak Pidana penipuan danpenggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidanadan Pasal 378 KUHAPidana;Bahwa terkait dengan laporan polisi Nomor: LPB/218/II/2018/Siaga SPKTIll, tanggal 21 Februari 2018 Polda Bengkulu tersebut sampai pada saat iniPemohon belum menerima tembusan Surat Pemberitahuan DimulainyaPenyidikan (SPDP
    kepada penuntut umum, terlapor dankorban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelahdikeluarkannya Surat perintah penyidikan;Bahwa dengan tidak adanya pemberitahuan SPDP kepada Pemohontersebut adalah merupakan bentuk dari pelanggaran dalam melakukanpenyidikan serta cacat prosedur sehingga menimbulkan ketidakpastianhukum dan merugikan hak konstitusional Pemohon, maka penetapantersangka terhadap pemohon haruslah dinyatakan batal demi hukum;Bahwa selain tidak menyampaikan SPDP kepada Pemohon
    Nomor 130/PUUXIII/2015, adapun ketentuan dalam KUHAP Pasal 109ayat 1 dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatuperistiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itukepada penuntut umum. yang cakupan maknya diperluas dengan putusanMahkamah Konstitusi pihakpihak yang wajib diberitahukan dan tenggangwaktu pemberitahuan SPDP yang harus dijalankan oleh penyidik, artinyapemberitahuan SPDP tersebut sifatnya imperatif yang wajib dilaksanakanoleh penyidik;PERISTIWA INI MERUPAKAN
    dan tidak mencantumkan surat perintah penyidikan sebagaidasar melakukan proses penyidikan tindak pidana, setelah Hakim Praperadilanmencermati dan meneliti pemohon senyatanya telah mengajukan suratpemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP ) dengan Nomor SPDP / 52/IV /2018/Direskrimum tertanggal 4 April 2018 (Vide bukti P5) ;Menimbang, bahwa dari bukti P5 tersebut , Hakim praperadilanberpendapat dengan telah dihadirkan Surat Pemberitahuan DimulainyaPenyidikan oleh Pemohon maka pada hakekatnya Termohon
Register : 21-08-2019 — Putus : 06-09-2019 — Upload : 13-09-2019
Putusan PN PALEMBANG Nomor 14/Pid.Pra/2019/PN Plg
Tanggal 6 September 2019 — Pemohon:
M.EDO SAPUTRA BIN ERWAN KARNADI
Termohon:
1.KAPOLSEK GANDUS
2.KEPALA KEJAKSAAN NEGERI PALEMBANG
7511
  • Bahwa Pemohon tidak didampingi kuasa hukum disaat diperiksa olehpenyidik kepolisian (BAP).Bahwa menurut pasal 54 undangundang nomor 8 tahun 1981 tentangKUHAP menyatakan guna kepentingan pembelaan tersangkaterdakwahberhak mendapat bantuan hukum dari seseorang atau lebih penasehathukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menuruttata cara yang diatur dalam undangundang.Bahwa sampai sekarang Pemohon belum pernah menerima SPDP dariTermohon I.Bahwa menurut putusan MAHKAMAH KONSTITUSI
    REPUBLIKINDONESIA SPDP tersebut harus diberikan kepada pemohon.Bahwa menurut Pemohon, Termohon telah tidak mematuhi ketentuansebagaimana mestinya yang dipersyaratkan oleh PUTUSAN MAHKAMAHKONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA, UNDANGUNDANG No 8 Tahun1981 tentang KUHAP dan PERKAP KAPOLRI No : 14 Tahun 2012 tentangMANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA.Bahwa Termohon II sampai diajukanya permohonan praperadilan ini jugabelum memberikan persetujuan nya untuk perpanjangan penahanan atasdiri PEMOHON sebagaimana kewenangan
    Bahwa TERMOHON telah memberitahukan kepada KejaksaanNegeri Palembang mengenai Pemberitahuan dimulainya penyidikandengan nomor surat : SPDP/33/VIII/2019/Reskrim Tgl O8 AGUSTUS2019 (T6).5. Bahwa TERMOHON telah memberitahukan kepada KORBAN SAPTAWAHYUDI BIN SLAMET mengenai Pemberitahuan dimulainyapenyidikan dengan nomor surat : SPDP/33/VIII/2019/Reskrim Tgl 08AGUSTUS 2019 (T7).6.
    Tanggapan terhadap Surat Permohonan PEMOHON/TERSANGKAM.EDO SAPUTRA BIN ERWAN KARNADIMenanggapi permohonan PEMOHON pada tanggal 21 Agustus 2019yang pada garis besarnya mengatakan PENETAPAN PEMOHON M.EDOSAPUTRA BIN ERWAN KARNADI SEBAGAI TERSANGKA DANDILANJUTKAN DENGAN PENANGKAPAN SERTA PENAHANAN TERHADAPM.EDO SAPUTRA BIN ERWAN KARNADI OLEH TERMOHON ADALAHTIDAK SAH MENURUT HUKUMDAN JUGA MENGENAI PERPANJANGANPENAHANA TERHADAP PEMOQHON TIDAK ADA SERTA TIDAKDISAMPAIKANNYA SPDP KEPADA PEMOHON PERNYATAAN
    penahanan yang diberikan olehpenyidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 20, hanya berlakupaling lama dua puluh hari; Pasal 34 ayat (2) jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat(1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yangbelum selesai, dapat diperpanjang oleh Penuntut Umum yangberwenang paling lama empat puluh hari.Memperhatikan ketentuan perundangundangan sebagaimanadimaksud diatas, bahwa Termohon selaku penyidik telahmengirimkan dan menyerahkan Surat Pemberitahuan DimulainyaPenyidikan (SPDP
Register : 23-12-2019 — Putus : 09-06-2020 — Upload : 15-09-2020
Putusan PN PONTIANAK Nomor 210/Pdt.G/2019/PN Ptk
Tanggal 9 Juni 2020 — INDRA CHICA lawan 1.Direktur Utama PT. ARYA TOTAL TRANSPORTASI 2.Sandy Triatmojo, S.Kom
20866
  • Bahwaditariknya Tergugat Il kKedalam perkara ini, dikarenakan Tergugat IItelah melaporkan Penggugat Ke Polda Kalbar dengan Laporan polisinomor : LP/422/VIl/Res.1.24/2019/Kalbar/SPKT tanggal 14 Nopember2019 dengan dugaan tindak Pidana perampasan barang atau perbuatantidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 atau pasal335 KUHP dan juga telah diterbitkannya surat Pemberitahuan dimulainyaPenyidikan dengan Nomor surat : SPDP/174/X1I/2019/Dit Reskrimum,tertanggal 25 Nopember 2019.
    ) Nomor Surat SPDP/174/X1I/2019/Dit Reskrimum, tertanggal 25November 2019.
    ) Nomor Surat SPDP/174/X1/2019/Dit Reskrimum, tertanggal 25November 2019.Berdasarkan dalil PENGGUGAT tersebut, jelaslan bahwa gugatanPENGGUGAT adalah salah alamat (eror in persona).
    Alasannya karenayang dipermasalahkan oleh PENGGUGAT adalah perihal terbitnyaLaporan Polisi Nomor LP/422/VII/Res.1.24/2019/Kalbar/SPKT tanggal14 November 2019 dan juga telah diterbitkan Surat PemberitahuanDimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor Surat SPDP/174/X1/2019/DitHalaman 14 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 210/Pat.G/2019/PN PtkReskrimum, tertanggal 25 November 2019. Perlu TERGUGAT Iltegaskan bahwa TERGUGAT Il tidak memiliki kompetensi dankewenangan untuk menerbitkan surat aquo.
    Menyatakan Laporan Polisi Nomor LP/422/VII/Res.1.24/2019/Kalbar/SPKTtanggal 14 November 2019 dengan dugaan tindak pidana perampasanbarang atau perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud pasal368 atau pasal 335 KUHP dan juga telah diterbitkan Surat PemberitahuanDimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor Surat SPDP/174/XI/2019/DitReskrimum, tertanggal 25 November 2019. Tetap dijalankan sesuaiprosedur hukum yang berlaku.
Register : 05-11-2018 — Putus : 22-11-2018 — Upload : 26-02-2020
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 5/Pid.Pra/2018/PN Prp
Tanggal 22 Nopember 2018 — Pemohon:
faisal umar
Termohon:
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu
241185
  • Proses penyidikan yang kemudian menetapan PEMOHON sebagaiTersangka adalah tidak sah karena PEMOHON tidak pernah diberikansalinansuratpemberitahuandimulainyapenyidikan (SPDP) dariPenyidik Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.
    ) kepada PEMOHON selaku Terlapor paling Hal. (14) dari 44 Hal.No : 5/Pid Pra/2018/PN.Prp;lambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkanya surat perintahpenyidikan;Namun faktanya, hingga saat saat ini PEMOHON jugabelum menerima SPDP yang dimakudkan di dalam putusanMahkamah Konstitusi nomor: 130 / PUU XIII/2015 tersebut dariTERMOHON; Bahwa oleh karena hingga saat ini PEMOHON samasekali tidak pernah menerima SPDP dari TERMOHON dalamperkara a quo sebagaimana yang diwajibkan oleh putusanMahkamah Konstitusi
    Proses penyidikan yang kemudian menetapkan Pemohon sebagaiTersangka adalah tidak sah karena Pemohon tidak pernah diberikan salinansurat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Penyidik KejaksaanNegeri Rokan Hulu.Dari alasanalasan Pemohon dalam Permohonan Praperadilan yangdisampaikan oleh Kuasa Pemohon, maka Termohon akan menyampaikanJawaban terhadap Permohonan Praperadilan tersebut yaitu sebagai berikut :1.
    Proses penyidikan yang kemudian menetapkan Pemohon sebagaiTersangka adalah tidak sah karena Pemohon tidak pernah diberikan salinanSurat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari PenyidikKejaksaan Negeri Rokan Hulu, merupakan hal yang keliru karena pada saatitu Termohon selaku Penyidik telah menyampaikan Surat PemberitahuanDimulainya Penyidikan (SPDP) dengan Nomor B484/N.4.16.7/Fd.1/03/2017tanggal 23 Maret 2017 yang diterima secara langsung oleh Pemohondirumahnya Jalan Kapau Sari Permai Perum
    , oleh Termohon dalamjawabannya menyatakan telah menyampaikan SPDP tertanggal 23 Maret2017 kepada Pemohon maka kami menanggapi pernyataan demikianadalah tidak benar yang benar saat itu ada SPDP tapi ditujukan kepadaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maka hal demikian bertentangandengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor: 130 / PUU XIII/2015; Bahwa terhadap poinpoin selebihnya kami menolak dan tidaksependapat dengan Termohon maka mohon kepada Hakim untukmengabulkan permohonan Pemohon sebagaimana yang
Register : 29-07-2019 — Putus : 07-08-2019 — Upload : 12-08-2019
Putusan PN SUBANG Nomor 1/Pid.Pra/2019/PN SNG
Tanggal 7 Agustus 2019 — Pemohon:
YAYA , Amd Bin PANDI
Termohon:
1.Kapolres Subang
2.Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Subang
3.DEDE KUSYANI
5810
  • MahkamahKonstitusi telah memperluas atau menambah SPDP sebagai objek praperadilan, dimanasebelumnya telah memperluas objek praperadilan lainnya seperti penetapan tersangka;Bahwa Pemohon telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Para Termohon terkait peristiwapidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUHPidana, sesuai Laporan Polisi No.Pol. : LP/B/910/VIII/2014/DA JBR/RES SBG, tanggal 12 Agustus 2014 danSP.Sidik/69/V/2019 tanggal 5 Mei 2019, akan tetapi tidak disebutkan nama Pelapomya;Il.
    TIDAK DIBERITAHUKAN/DISERAHKAN SURAT PERINTAH DIMULAINYAPENYIDIKAN (SPDP) KEPADA TERLAPOR............sssccsssssscssessscssssssssssessssssssssessoeees1. Bahwa Pasal 109 ayat (1) KUHAP berbunyi, "Dalam hal penyidik telah mulai melakukansuatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidikmemberitahukan hal itu kepada penuntut UMUM;" j.......s.e0sessessssscesssssessessessssseessessees2.
    Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Konstitusi dalam Putusan MahkamahKonstitusi Republik Indonesia Nomor 130/PUUXNI/2015 tanggal 11 Januari 2017, yangberbunyi antara lain : "Mahkamah berpendapat, tertundanya penyampaian SPDP olehPenyidik kepada jaksa penuntut umum bukan saja menimbulkanketidakpastian hukum akan tetapi juga merugikan hak konstitusional terlapordan korban/pelapor.
    Oleh karena itu penting bagi Mahkamah untuk menyatakanbahwa pemberian SPDP tidak hanya diwajibkan terhadap jaksa penuntut umumakan tetapi juga terhadap terlapor dan korban/pelapor.
    Alasan Mahkamahtersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa terhadap terlapor yang telahmendapatkan SPDP, maka yang bersangkutan dapat mempersiapkan bahanbahan pembelaan dan juga dapat menunjuk penasihat hukum yang akanmendampinginya, sedangkan bagi korban/pelapor dapat dijadikan momentumuntuk mempersiapkan keterangan atau bukti yang diperlukan dalampengembangan penyidikan atas laporannya Berdasarkan pertimbangan tersebutmenurut Mahkamah dalil permohonan para Pemohon bahwa SPDP wajibtersebut bukan
Register : 22-11-2019 — Putus : 16-12-2019 — Upload : 19-12-2019
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 5/Pid.Pra/2019/PN Gst
Tanggal 16 Desember 2019 — Pemohon:
1.Kasieli Halawa Alias Ama Gisel
2.Windarti Gulo Alias Ina Gisel
Termohon:
Kapolri Cq Kapoldasu, Cq kepolisian Resor Nias Selatan
13150
  • Menurut Mahkamah,penyampaian SPDP kepada jaksa penuntut umum adalahkewajiban penyidik untuk menyampaikan sejak dimulainya prosespenyidikan, sehingga proses penyidikan tersebut adalah beradadalam pengendalian penuntut umum dan dalam pemantauanterlapor dan korban/pelapor. Fakta yang terjadi selama ini dalam halpemberian SPDP adalah kadangkala SPDP baru disampaikansetelah penyidikan berlangsung lama.
    Adanya alasan bahwatertundanya penyampaian SPDP karena terkait dengan kendalateknis, menurut Mahkamah, hal tersebut justru dapat menyebabkanterlanggarnya asas due process of law sebagaimana dijamin dalamPasal 28D ayat (1) UUD 1945;Mahkamah berpendapat, tertundanya penyampaian SPDP olehpenyidik kepada jaksa penuntut umum bukan saja menimbulkanketidakpastian hukum akan tetapi juga merugikan hak konstitusionalterlapor dan korban/pelapor.
    Oleh karena itu penting bagiMahkamah untuk menyatakan bahwa pemberian SPDP tidak hanyadiwajibkan terhadap jaksa penuntut umum akan tetapi juga terhadapterlapor dan korban/pelapor.
    kepadaKejaksaan Negeri Nias Selatan tanggal 24 Januari 2019, Pengirimantembusan SPDP kepada Tsk WIDARTI GULO tanggal 24 Januari 2019,Pengiriman tembusan SPDP kepada pelapor TILINA NDRURU tanggal 24Januari 2019, telah disesuaikan dengan aslinya dan diberi tanda bukti T14;Foto copy buku ekspedisi, yang berisikan Pengiriman SPDP kepadaKejaksaan Negeri Nias Selatan tanggal 19 Oktober 2019, Pengirimantembusan SPDP kepada Tsk WIDARTI GULO tanggal 19 Oktober 2019,Pengiriman tembusan SPDP kepada pelapor
    Identitas pejabat yang menandatangani SPDP;Menimbang, bahwa dengan dikeluarkannya Sprindik dan SPDP olehpejabat yang berwenang (biasanya atasan penyidik), belum tentu sudahmemuat penetapan tersangka atas seseorang, karena esensi dari penyidikanadalah upaya penyidik mengumpulkan alat bukti guna menemukantersangkanya.
Register : 25-08-2020 — Putus : 18-09-2020 — Upload : 22-09-2020
Putusan PN PEKANBARU Nomor 19/Pid.Pra/2020/PN Pbr
Tanggal 18 September 2020 — Pemohon:
LUMIDA TUMEANG qq RIO RAHMAD SIMANJUNTAK Alias RIO Bin DEMAK SIMANJUNTAK
Termohon:
POLDA RIAU
6318
  • Menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan nomor: SPDP/ 97/Res.4.2./VIII/2020/Riau/Dit Res Narkoba tanggal 6Agustus 2020 atas nama Tersangka RIO RAHMADSIMANJUNTAK;q. Dikarenakan Tersangka RIO RAHMAD SIMANJUNTAK tidakmau menerima SPDP maka dibuatkan berita acara penolakanmenerima SPDP selanjutnya karena Tersangka tetap tidak maumenandatangani dibuatkan berita acara penolakanmenandatangani berita acara penolakan menerima SPDP;r.
    nomor :SPDP/97/ Res.4.2.
    tidak ada kewajibanTermohon untuk menyerahkan SPDP kepada anak Pemohon;Putusan Mahkamah Konstitusi nomor : 130/PUUXIII/2015 tanggal11 Januari 2017 mengatur kewajiban Termohon untukmemberitahukan dan menyerahkan SPDP kepada Penuntut umum,Pelapor dan Terlapor paling lambat 7 (tujuh) hari setelahdikeluarkannya surat perintah penyidikan, dalam halaman 147paragraf kedua putusan tersebut Majelis Hakim Konstitusi telahmempertimbangkan bahwa penting bagi Mahkamah untukmenyatakan bahwa pemberian SPDP tidak
    Rio telah ada SPDP nya, tapi sampaisekarang Saksi dan keluarga belum ada menerima salinan SPDP nya; Bahwa pada tanggal 4 Agustus 2020 Saksi menerima suratperintah penangkapan dan perpanjangan penangkapan; Bahwa pihak berwajib tidak memberikan alasan kenapatidak diberikan; Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2020 Sdr rio menelponSaksi; Bahwa Sdr. Rio menyebutkan didalam berkas yangdiberikan oleh penyidik melalui pentilasi untuk di tanda tangani didalam berkas tersebut ada BAP tetapi Sdr.
    Rio di periksa di damping oleh pengacara nya; Bahwa saksi tidak memerikan salinan BAP karena yangmemberi kuasa adalah keluarganya; Bahwa suarat itu kami berikan sesuai tanggal pada surat; Bahwa SPDP pada saat diberikan ke pada sdr.
Register : 28-10-2019 — Putus : 12-11-2019 — Upload : 11-12-2019
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor 2/Pid.Pra/2019/PN Ksp
Tanggal 12 Nopember 2019 — Pemohon:
Alvindra Yorgi bin Sahruddin
Termohon:
Kepolisian Resor Aceh tamiang
546
  • Pemohon dan istrinya adalah keduanya masihpasangan suami istri, karena belum dilakukan ikrar talak yang dilakukan olehMahkamah Syariah, dan untuk Undangundang PKDRT dan UndangundangPerlindungan Anak tidak memiliki pasal yang mengatur tentang kadaluarsa,dalam hal Undangundang yang bersifat khusus tidak mengatur mengenaidaluarsa;Halaman 5 dari 19 Putusan Nomor 2/Pid.Pra/2019/PN Ksp3.Bahwa peroses penyelidikan dan penyidikan Pemohon oleh Termohonberdasarkan ketentuan yang berlaku, dan perihal tembusan SPDP
    Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PenghapusanKekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) jo pasal 77B Undang UndangNomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan dari penyidikan jugadari keterangan saksi, barang bukti buku nikah nomor : 16/02/IX/2013tertanggal 25 September 2013 dan keterangan ahli, telah terjadi tindak pidanaPenghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan Perlindungan anak yangdilakukan oleh Pemohon;Bahwa dalil pemohon yang menerangkan Termohon tidak memberitahukan /mengirimkan SPDP
    kepada pemohon, dapat Termohon jelaskan bahwaTermohon dalam hal penyidikan Pemohon, Termohon menindak lanjutiLaporan Polisi Nomor : LP.B/37/VI/Res.1.24/2019/SPKT tanggal 18 Juni 2019,Termohon memberitahukan/mengirimkan SPDP kepada JPU tanggal 26September 2019 sekira pukul 14.00 wib, dimana hubungan kerja Penyidik danPenuntut Umum, dan teknisnya penyidik melengkapi penyidikan/pemberkasanjika belum lengkap ada petunjuk dari JPU untuk melengkapinya, sedangkankepada pihak Pelapor dan Terlapor/Pemohon
    Menerbitkan Surat Perintah Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)Nomor : SPDP/35/IX/Res.1.24/2019/Reskrim tanggal 26 September 2019;j. Menerbitkan Surat Perintah Penyitaaan Nomor : SP. Sita/49/IX/Res.1.24/2019/Reskrim tanggal 26 September 2019 dengan Berita AcaraPenyitaan tanggal 26 September 2019 dengan barang bukti berupa :1 (Satu) buah buku Nikah Istri Asli nomor : 16 / 02 / IX / 2013 tanggal 25September 2013;.
    Han/48/IX/Res.1.24/2019/Reskrim tanggal 24 September 2019, dengan BeritaAcara Penangkapan tanggal 24 September 2019, telah dibubuhimaterai dan telah diperlinatkan aslinya dipersidangan selanjutnya disebutbukti T12;Fotocopy Surat Perintah Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan(SPDP) Nomor : SPDP/35/IX/Res.1.24/2019/Reskrim tanggal 26September 2019, telah dibubuhi materai dan telah diperlihatkan aslinyadipersidangan selanjutnya disebut bukti T13;Fotocopy Surat Perintah Penyitaaan Nomor : SP.
Register : 23-07-2019 — Putus : 30-08-2019 — Upload : 06-09-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 27/Pid.Pra/2019/PN Sby
Tanggal 30 Agustus 2019 — Pemohon:
HIU KOK MING
Termohon:
1.Ditreskrimum Polda Jatim
2.KEPALA BADAN RESERSE KRIMIMNAL POLRI
8334
  • Bahwa kemudian sejak diterbitkannya SPDP tanggal 6 Pebruari2017 yang ditujukan kepada Jaksa Agung u.p., Jaksa Muda PidanaUmum, terhadap laporan atas perkara tersebut tidak adatindaklanjut dari Termohon II;9.
    oleh Termohon II, kKarenaTermohon telah menerbitkansendiri SPDP sebelum waktu tujuh hari sejak diterbitkan SprindikNomor: SP.Sidik/355/III/RES..1.11/ 2019/Ditreskrimum tanggal 4Maret 2019 dan sudah dikirimkan kepada Kepala Kejaksaan Tingg!
    : B/94/III/RES.1.11./2019/Doitreskrimum;Bahwa tentang pengiriman SPDP kepada Pemohon sebagai tersangka,Termohon telah beberapa kali mendatangi rumah Pemohon, namunrumah Pemohon selalu kosong.
    dan menyampaikan ke tersangka karena ituterkait kepastian hukum, dengan terkait putusan MK maka 7 haridisampaikan SPDP itu ke tersangka.
    Prinsipnya putusan MK sudah benarsupaya tersangka diberitahu tentang SPDP itu.bahwa seharusya ketika lidik tidak ada nama orangnya dulu, demikian jugaketika sidik. Kalau SPDP ada nama orang, maka penyidik wajibmemberitahu ke pelapor dan terlapor.kalau tidak diberitahu dan kalau tidakyakin ya tidak diproses.
Register : 08-07-2019 — Putus : 17-07-2019 — Upload : 01-08-2019
Putusan PN BATULICIN Nomor 3/Pid.Pra/2019/PN Bln
Tanggal 17 Juli 2019 — Pemohon:
1.MUHAMMAD HARIS FADILLAH
2.ARDIANSYAH
3.RANO EFENDI
Termohon:
KEPOLISIAN RESOR TANAH BUMBU
4924
  • ./2019/Reskrim tertanggal 27 Mei 2019, denganDasar tanpa adanya surat Izin Tertulis dari Gubernur ProvinssiKalimantan Selatan;Bahwa tibatiba pada tanggal 30 Juni 2019 Para Pemohon dipanggil oleh Termohon untuk datang menghadap IPTU ROKHYADI padatanggal 03 Juli 2019 dengan status sebagai Tersangka yang manasebelum pemanggilan sebagai Tersangka tersebut Para Pemohon tidakpernah diserahkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah DimulaiPenyidikan (SPDP);Bahwa setelah Para Pemohon menghadap pada
    Bahwa dengan tidak adanya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik)dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap ParaPemohon, maka sangat jelas Termohon dalam menerapkan ParaPemohon sebagai Tersangka melanggar Nilai Prinsipprinsipsebagaimana Nilai Prinsip yang diatur dalam pasal 3 PeraturanKepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2012tentang Manejemen Penyidikan Tindak Pidana,yakni PrinsipLegalitas, Profesional, Proporsional, Prosedural,Transparan,Akuntabel, Efektif dan Efesien dan
    Penyidikan Tindak Pidana yang menyatakanSurat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang selanjutnyadisingkat SPDP adalah surat pemberitahuan kepada PenuntutUmum tentang dimulainya penyidikan yang dilakukan oleh penyidikPolri.
    SPDP,Sehingga dengan demikian Surat Pemanggilan yang ditujukankepada Para Pemohon sebagai Saksi, merupakan bagian dariProses Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon berdasarkanSurat Perintah Penyidikan.
    Termohon sampai saat ini tidak pernahHalaman 11 dari 20 putusan nomor 1/Pid.Pra/2019/PN Bin.memberitahukan dan menyerahkan Surat Perintah DimulainyaPenyidikan (SPDP) terhadap perkara a quo kepada ParaPemohon sebagai Terlapor (Tersangka), maupun kepadapenuntut umum;D. Termohon Tidak Cukup Bukti Dalam Menetapkan Para PemohonSebagai Tersangka :1.
Register : 11-04-2017 — Putus : 27-04-2017 — Upload : 03-11-2017
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 3/Pid.Pra/2017/PN Plk
Tanggal 27 April 2017 — HARDI HERMAWAN Melawan PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH
19860
  • ): SPDP/11/II/2017/Ditreskrimsus tertanggal yang sama 02 Februari2017;Tentang suatu Tindak Pidana yang disangkakan Barang siapa membuat suratpalsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan suatu hak,sesuatuperjanjian (kewajiban) atau suatu pembebasan utang, atau yang bolehdipergunakan sebagai keterangan bagi suatu perbuatan, dengan maksud akanmenggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan suratsurat itu seolaholah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapatmendatangkan
    Bahwa PEMOHON pada hari yang sama juga diberikan SPDP (SuratPemberitahuan dimulainya Penyidikan), dengan Nomor SPDP/ 11/ 2017/ooo 5Halaman 4 dari 35 Putusan Nomor 3/Pid.Pra/2017/PN PikDitreskrimsus, tertanggal 02 Februari 2017, artinya bahwa ada Tahapankegiatan dalam manajemen penyidikan dilewati dan kejanggalan yangdilakukan TERMOHON dalam menetapkan seseorang sebagai Tersangkapadahal yang bersangkutan belum diperiksa sebagai Saksi terlebih dahulukarena adanya kaitan dengan Pasal yang disangkakan
    Menyatakan Penetapan Tersangka terkait Laporan Polisi NomorLP/L/22/I/2017/SPKT, tertanggal 19 Januari 2017 dan surat PanggilanSp.Gil/ 31/II/2017/Ditreskrimsus, tertanggal 02 Februari 2017 dan SuratPemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor (SPDP): SPDP/ 11/ II/ 2017/Ditreskrimsus, tertanggal 02 Februari 2017 atas nama PEMOHON adalahTIDAK SAH dan DIBATALKAN;3.
    Fotokopi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atas nama HardiHermawan, Dkk., Nomor: SPDP/11/II/2017/Ditreskrimsus, tanggal 2Februari 2017, kepada Kepala Kejaksaan tinggi Kalimantan Tengah, dariDirektur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah KalimantanTengah, diberi tanda P2;3.
    Menyatakan Penetapan Tersangka terkait Laporan Polisi NomorLP/L/22/1/2017/SPKT, tertanggal 19 Januari 2017 dan surat PanggilanSp.Gil/ 31/Il/2017/Ditreskrimsus, tertanggal 02 Februari 2017 dan SuratPemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor (SPDP): SPDP/ 11/ Il/ 2017/Ditreskrimsus, tertanggal 02 Februari 2017 atas nama PEMOHON adalahTIDAK SAH dan DIBATALKAN;3.
Register : 06-05-2021 — Putus : 02-06-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN BALIGE Nomor 2/Pid.Pra/2021/PN Blg
Tanggal 2 Juni 2021 — Pemohon:
1.Sabar Manurung
2.Maniur Sitorus
3.Rionando Simanjuntak
Termohon:
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Resor Toba Cq Kepala Satuan Reserse Toba
6647
  • Sidik/134/VIII/2015/ Reskrim tanggal 31 Agustus 2015, akan tetapi SuratPemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) disampaikan pada tanggal 5 April2021, sehingga telah bertentangan dengan tujuan ditebitkannya SuratPemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diatur dalam KeputusanMahkamah Konstitusi Nomor: 130/PUU/XIII/2015 halaman 147 paragraf keduayang berbuny!
    Sidik/134/VIII/2015/Reskrim pada tanggal 31 Agustus 2015 yang dikeluarkanoleh TERMOHON telah melampaui batas penyampaian SPDP, karenaTERMOHON mengeluarkan SPDP Nomor : K/47/IV/2021/Reskrim pada tanggal 5April 2021. Adapun Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikeluarkandalam jangka waktu 5 Tahun 10 Bulan sejak Surat Perintah Penyidikan Nomor:SP.
    TERMOHON mengeluarkan Surat Pemberitahuan DimulainyaPenyidikan (SPDP) Nomor : K/47/IV/2021/ Reskrim pada tanggal 05 April2021;I.
    Halmana lebih lanjut diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019tentang Penyidikan Tindak Pidana;Menimbang, bahwa apabila dilinat dari subyek yang diberikan SPDP maka,tujuan dari pemberitahuan SPDP tersebut sebagai berikut:1. Sebagai upaya koordinasi diantara instansi penegak hukum untukmewujudkan adanya mekanisme pengawasan;2.
    SP.Sidik/134.b/III/2021/Reskrim tanggal 5 April 2021 dengan SPDP tanggal 5 April2021 masih tidak melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari dan tidak melanggar Pasal 109(1) KUHAP jo.
Register : 06-05-2021 — Putus : 02-06-2021 — Upload : 27-09-2021
Putusan PN BALIGE Nomor 2/Pid.Pra/2021/PN Blg
Tanggal 2 Juni 2021 — Pemohon:
1.Sabar Manurung
2.Maniur Sitorus
3.Rionando Simanjuntak
Termohon:
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Resor Toba Cq Kepala Satuan Reserse Toba
6042
  • Sidik/134/VIII/2015/ Reskrim tanggal 31 Agustus 2015, akan tetapi SuratPemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) disampaikan pada tanggal 5 April2021, sehingga telah bertentangan dengan tujuan ditebitkannya SuratPemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diatur dalam KeputusanMahkamah Konstitusi Nomor: 130/PUU/XIII/2015 halaman 147 paragraf keduayang berbuny!
    Sidik/134/VIII/2015/Reskrim pada tanggal 31 Agustus 2015 yang dikeluarkanoleh TERMOHON telah melampaui batas penyampaian SPDP, karenaTERMOHON mengeluarkan SPDP Nomor : K/47/IV/2021/Reskrim pada tanggal 5April 2021. Adapun Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikeluarkandalam jangka waktu 5 Tahun 10 Bulan sejak Surat Perintah Penyidikan Nomor:SP.
    TERMOHON mengeluarkan Surat Pemberitahuan DimulainyaPenyidikan (SPDP) Nomor : K/47/IV/2021/ Reskrim pada tanggal 05 April2021;I.
    Halmana lebih lanjut diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019tentang Penyidikan Tindak Pidana;Menimbang, bahwa apabila dilinat dari subyek yang diberikan SPDP maka,tujuan dari pemberitahuan SPDP tersebut sebagai berikut:1. Sebagai upaya koordinasi diantara instansi penegak hukum untukmewujudkan adanya mekanisme pengawasan;2.
    SP.Sidik/134.b/III/2021/Reskrim tanggal 5 April 2021 dengan SPDP tanggal 5 April2021 masih tidak melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari dan tidak melanggar Pasal 109(1) KUHAP jo.
Register : 31-08-2020 — Putus : 25-09-2020 — Upload : 28-09-2020
Putusan PN MAKASSAR Nomor 16/Pid.Pra/2020/PN Mks
Tanggal 25 September 2020 — Pemohon:
1.RAMLAH BINTI DG PASELLE
2.RASNI PURNAMASARI BINTI JAFRI
3.WILDAYANI BINTI JAFRI
4.DINI ASTUTI BINTI JAFRI
Termohon:
KEPALA KEPOLISAN RESORT PELABUHAN MAKASSAR Cq. KASAT RESKRIM POLRES PELABUHAN MAKASSAR
9933
  • Bahwa PARA PEMOHON tidak pernah menerima SPDP (Surat PerintahDimulainya Penyidikan) secara sah dari TERMOHON;4. Bahwa PARA PEMOHON tidak pernah menerima Surat Penangkapandan Surat Penahanan secara sah dari TERMOHON;5.
    maupun pada tahapan lainnya dalam perkara a quo.Bahwa Pasal 14 ayat (1) Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentangPenyidikan Tindak Pidana mengatur :SPDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dikirimkankepada penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor dalam waktu palinglambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan11.
    RAMLAHBinti Dg PASELLE berteman, sedangkan dalam hal PenerbitanSPDP, Termohon telah melakukan pengiriman SPDP kepadapihak Kejaksanaan dengan Nomor : A.3 / 25 / VI / 2020 / Reskrim,tanggal 18 Juni 2020, dan sudah sesuai dengan ketatalaksanaanpengiriman SPDP kepihak Kejaksaaan berdasarkan Perkap 6tahun 2019 penyidikan tindak pidana,k.
    Bahwa Pemohon tidak pernah menerima SPDP (Surat Perintah DimulainyaPenyidikan) secara sah dari Termohon artinya Termohon tidak pernahmenyerahkan dan memberitahukan SPDP kepada Pemohon;. Bahwa Pemohon tidak pernah menerima Surat Penangkapan dan SuratPenahanan secara sah dari Termohon, sehingga Penangkapan danPenahanan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon tidak sah;.
    Kamaruddin tertanggal 23 September 2020,yang isinya membantah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka,SPDP, Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan paraPemohon, menurut Hakim haruslah dikesampingkan, karena Surat Pernyataantersebut dibuat sendiri dengan tidak dibawah sumpah pada saat setelahPermohonan Praperadilan terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan NegeriMakassar atau pada saat proses pemeriksaan persidangan sedang berjalan,dan sekiranya Saudara H.
Register : 08-06-2021 — Putus : 05-07-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 30/Pid.Pra/2021/PN Mdn
Tanggal 5 Juli 2021 — Pemohon:
HERMANTO
Termohon:
1.DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2.KEPALA BIDANG PEMERIKSAAN, PENAGIHAN, INTELIJEN DAN PENYIDIK
3.KEPALA KANTOR WILAYAH DJP SUMATERA UTARA I
4.KEPALA BIDANG PIIIP KEPALA BIDANG PEMERIKSAAN, PENAGIHAN, INTELIJEN DAN PENYIDIKAN,
23288
  • M E N G A D I L I

    1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk sebahagian;
    2. Menyatakan tidak sah Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana disebutkan oleh Termohon II pada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor S-1/SPDP/TSK/WPJ.01/2020 tanggal 16 Januari 2020;
    3. Menolak Permohonan Praperadilan Pemohon untuk selain dan selebihnya;
    4. Mebebankan biaya perkara kepada Para Termohon secara tanggung renteng sebesar nihil
    RIMBACIPTA NIAGA, selanjutnya pada Tahap PenyidikanTERMOHON IImelakukan tindakan berupa menerbitkan Surat Nomor: S1/SPDP/TSK/WPJ.01/2020 tanggal 16 Januari 2020 PerihalPemberitahuan Dimulainya Penyidikan terhadap PEMOHON sebagaiTERSANGKA dengan identitas:Nama : HERMANTO alias ASENG BADAKNIK : 1471092908770041Tempatlahir : Pematang SiantarTanggal lahir : 24 Agustus 1977Jenis Kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaAgama : BudhaAlamat : Jalan Tuanku Tambusai Blok E No. 08 RT.O1RW.09 Tangkerang Barat
    dan PANG.BP187/WPJ.01/BD.04/2019 tanggal 24 Maret 2019, maka PenetapanTersangka Kepada PEMOHON dalam surat Perintah PenyidikanNomor: S 1/SPDP/TSK/WPJ.01/2020 tanggal 16 Januari 2020menjadi CACAT HUKUM juga dan tidak didasari bukti yang cukup.21.
    S1/SPDP/TSK/WPJ.01/2020 tanggal 16 Januari 2020.A.
    Fotocopy Surat Nomor : S1/SPDP/TSK/WPJ.01/2020 tanggal 16Januari 2020, selanjutnya diberi tanda bukti P4;Putusan Praperadilan Nomor 30/Pid.Pra/2021/PN MdnHalaman 59 dari 80 halaman5. Fotocopy Bukti Peminjaman dan Pengembalian Buku, danDokumen dari CV. Bukit Intan Lestari bertanggal 07 Desember 2017,selanjutnya diberi tanda bukti P5;G.
    Menyatakan tidak sah Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohonsebagaimana disebutkan oleh Termohon II pada Surat PemberitahuanDimulainya Penyidikan Nomor S1/SPDP/TSK/WPJ.01/2020 tanggal 16Januari 2020;3. Menolak Permohonan Praperadilan Pemohon untuk selain danselebihnya;4.
Register : 12-09-2019 — Putus : 07-10-2019 — Upload : 25-10-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 79/Pid.Pra/2019/PN Mdn
Tanggal 7 Oktober 2019 — Pemohon:
SATRIA DARMA
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN
509
  • Bahwa terhadappenyidikan= = yang dilakukan, = sudahdiberitahukankepada Kejaksaan Negeri Medansebagaimana SuratPemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/ 1145 / Res 4.2/ Vill / 2019 / Res Narkoba tanggal 24 Agustus 2019 a.n Tersangka FADLIdan SARTUNI.7.
    ) Nomor: B/1145/Res4.2/VI/2019/Res Narkoba tanggal 24 Agustus 2019 a.n TersangkaFADLI dan SARTUNI dan SPDP dimaksud telah juga diserahkankepada Tersangka SARTUNI dan FADLI, namun demikian perluTermohon pertegas kepada Pemohon bahwa konsekuensi dari tidakdiserahkannya tembusan SPDP kepada Terlapor, dalam suatuperkara pidana yang sedang dalam proses penyidikan, sama sekalitidaklah berakibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan, haltersebut dapat dilihat dalam halaman 147 pertimbangan Mahkamahdalam
    menjatuhkan Putusan MK Nomor: 130/PUUXIII/2015;"Mahkamah berpendapat, tertundanya penyampaian SPDP olehpenyidik kepada jaksa penuntut umum bukan saja menimbulkanketidakpastian hukum, akan tetapi juga merugikan hak konstitusionalterlapor dan korban/pelapor.
    Oleh karena itu penting bagiMahkamah untuk menyatakan bahwa pemberian SPDP tidak hanyadiwajibkan terhadap jaksa penuntut umum, akan tetapi jugaterhadap terlapor dan korban/pelapor.
    Dalam pertimbangan dan amarputusan yang berhak menerima tembusan SPDP selain penuntutumum adalah Pelapor dan Terlapor (bukan Tersangka), karenahakikat penyerahan SPDP kepada Terlapor adalah dalam rangkayang bersangkutan dapat mempersiapkan bahanbahan pembelaandan juga dapat menunjuk penasehat hukum yang akanmendampingi, sebelum tahapan penetapan Tersangka, namundemikian dalam perkara aquo tembusan SPDP telah jugaPutusan Nomor 79/Pid.Pra/2019/PNMdn 20f)diserahkan kepada Tersangka FADLI dan SARTUNI.Bahwa