Ditemukan 2444 data
48 — 8
No. 31 Tahun 1999 menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasitersebut adalah merupakan tujuan dari pelaku tindak pidana korupsii ;Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur subyektip yang melekat pada batin sipelaku, sedangkan kata tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan kata maksudsebagaimana dalam teori kesengajaan dengan makssud (opzet als oogmerk); Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tujuan adalah suatu kehendak yang adadalam alam pikiran atau alam batin sipelaku yang
183 — 112
Unsurtujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan maksud atau kesalahan sebagaimaksud (opzet als oogmerk) atau kesengejaan dalam arti sempit ;Menimbang, bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lainatau suatu korporasi yang dimaksud dalam pasal 3 Undangundang TindakPidana Korupsi ini, dapat diartikan bahwa ada keuntungan yang diperoleholeh pelaku tindak pidana korupsi atau orang lain atau suatu korporosi yangdilakukan dengan menyalahgunakan kewenangannya, dan keuntungan yangdiperoleh itu bisa
90 — 29
Unsurtujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan maksud atau kesalahan sebagai maksud (opzet alsoogmerk) atau kesengajaan dalam arti sempit seperti yang ada pada pemerasan, pengancamanmaupun penipuan (Pasal 368, 369 dan 378 KUHP). Apa yang dimaksud dengan tujuan ialah suatukehendak yang ada dalam pikiran atau alam batin si pembuat yang ditujukan untuk memperolehsuatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. (vide :Drs.
Unsur tujuan (doel) tidak berbeda artinya denganmaksud atau kesalahan sebagai maksud (opzet als oogmerk).Menimbang, bahwa dengan demikian, dengan telah terbuktinya unsur dengan tujuanmenguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, maka telah terbukti adanya unsursubyektif yang melekat pada batin Terdakwa yang merupakan tujuan Terdakwa dalam melakukanperbuatan menyalahgunakan kewenangan dalam jabatannya selaku Pejabat pembuat KomitmenHal.205 dari 211 hal.
301 — 497
aspek policy/filsafat pemidanaan gunamelahirkan keadilan dan mencegah adanya disparitas dalam halpemidanaan (sentencing of disparity) yang dianut sistem hukum Indonesiamaka pada dasarnya pidana dijatuhnkan sematamata bukan bersifat pembalasansebagaimana diintrodusir TEORI RETRIBUTIF akan tetapi pidana dijatunkanhendaknya juga berorientasi kepada aspek dan dimensi REHABILITASI atauPEMULIHAN dan KEGUNAAN bagi diri si pelaku tindak pidana sebagaimanahakekat TEORI REHABILITASI, TEORI DETTERENCE dan DOEL
81 — 51
Unsurtujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan maksud atau kesalahan sebagaimaksud (opzet als oogmerk) atau kesengejaan dalam arti sempit ;Bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi yang dimaksud dalam pasal 3 Undangundang Pemberantasan TindakPidana Korupsi ini, dapat diartikan bahwa ada keuntungan yang diperoleh olehpelaku tindak pidana korupsi atau orang lain atau suatu korporasi yangdilakukan dengan menyalahgunakan kewenangannya, dan keuntungan, yangdiperoleh itu
AGUS EKO WAHYUDI, SH
Terdakwa:
1.DETEN Anak Dari PAULUS D
2.RAMAIYANTO M Anak Dari MIBIT
89 — 19
Unsur tujuan (doel) tidak berbeda artinyadengan maksud atau kesalahan sebagai maksud (opzet als oogmerk) ataukesengajaan dalam arti sempit seperti yang ada pada pemerasan,pengancaman amaupun penipuan (368,369, 378 KUHP).Apa yang dimaksud dengan tujuan ialan suatu kehendak yang ada dalampikiran atau alam batin di pelaku yang ditunjukan untuk memperoleh suatukeuntungan (menguntungkan ) bagi dirinya sendiri atau orang lain atausuatu korporasi.
154 — 36
Yang disebutdengan orang yang menyuruh lakukan ( doel plegen ) disini sedikitnya ada dua orang,yang menyuruh ( doen plegen ) dan yang disuruh ( pleger ). Jadi bukan orang itu sendiriyang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain.
168 — 60
. , Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Indonesia,2000 : 13);Bahwa unsur tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan maksud atau kesalahansebagai maksud (opset als oogmerek) atau kesengajaan dalam arti sempit sepertiyang ada pada pemerasan, pengancaman maupun penipuan (368, 369, 378KUHP); Bahwa unsur memperoleh suatu keuntungan atau menguntungkan artinyamemperoleh atau menambah kekayaan yang sudah ada;Bahwa dalam kasus Terdakwa Sdr.
146 — 60
Unsurtujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan maksud atau kesalahan sebagaimaksud (opzet als oogmerk) atau kesengejaan dalam arti sempit;Menimbang bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atausuatu korporasi yang dimaksud dalam Pasal 3 Undangundang PemberantasanTindak Pidana Korupsi ini, dapat diartikan bahwa ada keuntungan yang diperoleholeh pelaku tindak pidana korupsi atau orang lain atau suatu korporasi yangdilakukan dengan menyalahgunakan kewenangannya, dan keuntungan, yangdiperoleh
47 — 12
Unsur tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan maksudatau kesengajaan dalam arti sempit seperti yang ada pada pemerasan, pengancaman,maupun penipuan ( pasal 368, 369 dan 378 KUHP ).
BENY SISWANTO, SH., MH
Terdakwa:
HAMDAN Als HAMDAN IS Bin ISMAIL
197 — 55
Untuktujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan maksud atau kesalahan sebagaimaksud (opzet als oogmerk) atau kesengajaan dalam arti sempit sepertiyang ada pada pemerasan, pengancaman maupun penipuan (pasal 368,369 dan 378 KUHP).
114 — 33
Unsur '' Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi'"' ;Menimbang, bahwa UndangUndang Republik Indonesia No.31 Tahun 1999 yang telahdiubah dengan UndangUndang Republik Indonesia No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi tidak menjelaskan pengertian atau maksud unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur subyektif yang melekat pada bathin sipelaku, sedangkan kata tujuan (doel)
MARDIYONO, SH.
Terdakwa:
Abdurahman Sang S.Sos MSi
77 — 42
Unsur tujuan(doel) tidak berbeda artinya dengan maksud atau kesalahan sebagai maksud(opzet als oogmerk) atau kesengejaan dalam arti Sempit ;PUTUSAN Nomor: 53/PID.SUSTPK/2017/PN.KPG Halaman 89Menimbang bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atausuatu korporasi yang dimaksud dalam Pasal 3 Undangundang PemberantasanTindak Pidana Korupsi ini, dapat diartikan bahwa ada keuntungan yang diperoleholeh pelaku tindak pidana korupsi atau orang lain atau suatu korporasi yangdilakukan dengan menyalahgunakan
155 — 34
Berpendapat, bahwa unsursubyektif yang melekat pada batin si pembuat merupakan tujuan si pembuatdalam melakukan perbuatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.110Unsur tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan maksud atau kesalahansebagai maksud (opset ols oogmerk) atau kesengajaan dalam arti sempit sepertipada pemerasan, pengancaman maupun penipuan.
DIMAS RANGGA AHIMSA, S.H.
Terdakwa:
ACH. CHAYATUL MAKI
205 — 65
menurut Van Hattum: Opzet(Sengaja) secara ilmubahasa hanya berarti oogmerk(maksud), dalam arti tujuan dan kehendakmenurut istilah undangundang: opzetelijk (dengan sengaja) diganti denganwillens en wettens(menghendaki dan mengetahui);Menimbang, bahwa menurut Pompe: bahwa apabila orang mengartikanmaksud(oogmerk) sebagai tujuan(bedoeling) seperti rencana dan keinginanpembuat berarti ada perbedaan antara maksud(oogmerk) dengansengaja(opzet).Apabila maksud(oogmerk) dibatasi sampai tujuanterdekat(naaste doel
57 — 27
P.A.F.Lamintang, SH : DasarDasar Hukum PidanaIndonesia, Penerbt PT Citra Aditya Bakti, bandung, 1997, Cet Ill hal. 208dan 292);Menimbang, bahwa Unsur subyektif yang melekat pada batin sipembuat merupakan tujuan si pembuat dalam melakukan perbuatanuntuk meguntungkan diri sendiri atau orang lain , Unsur tujuan (doel)tidak berbeda artinya dengan maksud atau kesalahan sebagai maksud(opzet als oogmerk) atau kesengajaan dalam arti sempit seperti yangada pada pemerasan pengancaman maupun penipuan (pasal
92 — 19
Perbuatan Pidana dan Pertanggungan Jawab Pidana, Penerbit Aksara Baru,Jakarta, Cet. ke2, Februari 1981, hlm. 8182).Menimbang, bahwa dalam uraian pertimbangan hukum mengenai unsurdengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain di atas disebutkan bahwaunsur subyektif yang melekat pada batin si pembuat menurut Pasal 378 KUHP inimerupakan tujuan si pembuat dalam melakukan perbuatan menyalahgunakankewenangan dan lainlain tadi yakni untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.Unsur tujuan (doel
EKA HERMAWAN, SH, MH
Terdakwa:
NURUL IFTIRAHMI Alias NURUL Binti SABIRIN
285 — 268
. : 85/Pid.Sus/2019/PN.PTKAd.2.Tentang Unsur Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiriatau orang lain dengan melawan hukum :Bahwa walaupun pembentuk undang undang tidak mensyaratkan Unsur kesengajaan bagi pelaku untuk melakukan perbuatan perbuatanyang terlarang dalam pasal 378 KUHP , akan tetapi dengan melihat padasyarat tentang keharusan adanya suatu Bijkomend oogmerk atau suatunaaaste doel ataupun suatu maksud , kemudian dari pelaku untukmenguntungkan diri atau orang lain secara melawan hukum
92 — 40
Yang disebutdengan orang yang menyuruh lakukan (doel plegen) disimi sedikitnya ada dua orang,88yang menyuruh (doen plegen) dan yang disuruh (pleger). Jadi bukan orang itu sendiriyang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain. Sedangkan yangdimaksud Orang yang turut melakukan (medepleger) adalah: turut melakukan dalamarti kata bersamasama melakukan;Menimbang, bahwa terdakwa Saktiawan Hafid,SKM,M.Kes dengan Jabatanselaku.
36 — 10
Unsur tujuan (doel) tidak berbeda artinyadengan maksud atau kesalahan sebagai maksud (opzet als oogmerk) ataukesengajaan dalam arti sempit seperti yang ada pada pemerasan, pengancamanmaupun penipuan (Pasal 368, 369 dan 378 KUHP). Apa yang dimaksud dengantujuan ialah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam batin si pembuat yangditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya sendiriatau orang lain atau suatu korporasi. (vide : Drs.