Ditemukan 31559 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 12-07-2007 — Upload : 21-08-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 175PK/PDT/2004
Tanggal 12 Juli 2007 — SUDARYA PURWADA,SH. ; Drs. SOENARDI ; MANUEL ANTON TUKIDJO MARTOATMODJO ; NY. SRI WIDIATI ADI SUTJIPTO,SH
7235 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dapat diterima (niet onvankelijk verklaard) dan bukan ditolak ;Bahwa berdasarkan alasanalasan yuridis tersebut diatas telah nyata dalamputusan perkara a quo dalam eksepsi terdapat kekhilafan Hakim dankekeliruan hukum yang nyata, maka Hakim Peninjauan Kembali harusmemperbaiki keputusan perkara a quo ;Bahwa adanya kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan hukum yang nyatadalam putusan perkara a quo ;Bahwa pasal 9 bukti P1 berupa Akta Notaris R.Moeljatmo No.2, tanggal 2Mei 1985 berbunyi : Pasal 9 Badan Pleno
    kekuasaan tertinggi yayasan iniadalah ditangan Badan Pleno Yayasan yang terdiri dari para pendiriYayasan, Bada Pengurus, Pengurus Harian dan para Fungsionaris yang adadalam Yayasan ;Bahwa dari ketentuan pasal 9 tersebut maka secara jelas dan tegas unsurunsur Badan Pleno menurut Hukum adalah :1.
    Para Fungsionaris yang ada dalam Yayasan ;Bahwapertimbangana Hakim yang menolak gugatan Penggugat/ Pembanding/Pemohon Kasasi pada intinya didasarkan pada adanya bukti TI.1berupa berita acara rapat pengurus dan fungsionaris YKDP Surakarta yangdianggap sebagai bukti adanya Rapat Badan Pleno ;Hal. 8 dari 11 hal. Put.
    Jadi rapat seperti tersebut dalam berita acara rapat pengurus danfungsionaris YKDP Surakarta bukan rapat pleno karena hanya dilakukan olehdua unsur Badan Pleno (sebagain Pengurus Harian dan sebagianFungsionaris) dan tidak dihadiri dua unsur lainnya (para Pendiri Yayasan danBadan Pengurus Yayasan) ;Bahwa oleh karena itu secara hukum Berita Acara Rapat Pengurus danFungsionaris YKDP Surakarta tersebut adalah tidak sah dan tidak sesuaidengan hukum yang ada pada Yayasan Karya Dharma Pansacila yaitumelanggar
    No. 175 PK/Pdt/2004Kepengrusan Yayasan Rapat Pleno telah memenuhi quorum, walaupun saksiFX. SLAMET HARSOWIYONO tidak hadir ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh para Pemohon PeninjauanKembali : 1. SUDARYA PURWADA, SH. dan 2. Drs.
Register : 06-11-2019 — Putus : 22-11-2019 — Upload : 08-12-2021
Putusan PA MOROTAI Nomor 552/Pdt.P/2019/PA.MORTB
Tanggal 22 Nopember 2019 — Pemohon melawan Termohon
8130
  • MORTBkenyataannya masih terikat perkawinan dengan istri pertama dan belum pernahbercerai hingga sekarang;Menimbang, bahwa Pemohon memiliki istri selain Pemohon Il, namunPemohon Il ia tidak memiliki suami selain Pemohon I, selain itu selamapernikahannya Pemohon dan Pemohon II telah dikaruniai 1 (Satu) orang anak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut makaperkawinan Pemohon dan Pemohon II dapat disimpulkan bermasalah danbertentangan dengan hukum sebagaimana rumusan hukum bidang agamahasil pleno
    II menikah pada 15 September 2018namun tidak tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Morotai selatan; Bahwa pada waktu akad nikah Pemohon berstatus duda namun masihterikat perkawinan dengan istri pertama dan belum pernah bercerai danPemohon II berstatus Perawan; Bahwa selama pernikahan Pemohon I dan Pemohon II dan telah memiliki 1orang anak bernama Muaz Muhammad (L) umur 9 Bulan.Menimbang, bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 7 tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno
    KamarMahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilanmenyebutkan telah dibuat rumusan hukum bidang agama hasil pleno kamaragama pada tanggal 35 Mei 2012;Menimbang, bahwa pemberlakuan SEMA Nomor 7 tahun 2012 tersebutdikuatkan dengan SEMA Nomor 5 tahun 2014 tentang pemberlakuan rumusanhasil rapat pleno kamar Mahkamah Agung tahun 2014 sebagai pedomanpelaksanaan tugas bagi pengadilan yang menyebutkan bahwa rumusan hukumHalaman 7 / 11 Penetapan Nomor 552/Pdt.P/2019/PA MORTBhasil pleno
    kamar tahun 2012 dan 2013 yang substansinya tidak bertentangandengan rumusan hasil pleno kamar tahun 2014 maka tetap berlaku;Menimbang bahwa rumusan hukum bidang agama hasil pleno kamaragama pada tanggal 35 Mei 2012 tersebut pada bagian teknik yudisial hukumformil poin 20 menyatakan bahwa, "Kumulasi isbat nikah atas pernikahankedua dengan perceraian, sedangkan pernikahan yang kedua tersebut tidakmendapatkan izin poligami dari pengadilan agama, tidak dapat diisbatkansebagaimana kasus perkawinan Pemohon
Register : 23-05-2014 — Putus : 02-06-2014 — Upload : 11-08-2014
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 01/Pid.S/2014/PN.Sim
Tanggal 2 Juni 2014 — ERIKSON R. PURBA, SE
524
  • TPS V tidak ada suaraSehingga keseluruhan perolehan suara Calon anggota DPRDKabupaten/ Kota atas nama BERNHARD DAMANIK, SE 18 Suara.e Bahwa setelah Terdakwa menerima Dokumen Model C1, dankotak suara dari ke 5 (Lima) TPS tersebut, selanjutnya Terdakwabersama anggota PPS melakukan pleno Rekapitulasi perhitungansuara dari kelima TPS dimaksud, yang dilaksanakan pada hariKamis tanggal 10 April 2014 sekira pukul 15.00 Wib sampaidengan Hari Jumat tanggal 11 April 2014 sekira pukul 02.00 Wibdi Kantor PPS
    Pemungutan Suara ke Dokumen ModelD1.e Bahwa pada saat dilakukan Rapat Pleno RekapitulasiPenghitungan Suara yang dilakukan di Kantor PPS tersebutperolehan suara untuk bakal calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota dari Partai Nasdem atas nama BERNHARD DAMANIK, SEadalah 18 Suara.e Bahwa kemudian, setelah selesai dilakukan Pleno RekapitulasiPerhitungan Suara di PPS Terdakwa dan Anggota PPS mengecekkembali, dimana untuk tugas Formulir / Dokumen D1 calonanggota DPR dikerjakan oleh SAUT SUNARDI LUBIS, untukmengecek
    Pemungutan Suara ke Dokumen ModelD1.Bahwa pada saat dilakukan Rapat Pleno RekapitulasiPenghitungan Suara yang dilakukan di Kantor PPS tersebutperolehan suara untuk bakal calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota dari Partai Nasdem atas nama BERNHARD DAMANIK, SEadalah 18 Suara.Bahwa kemudian, setelah selesai dilakukan Pleno RekapitulasiPerhitungan Suara di PPS Terdakwa dan Anggota PPS mengecekkembali, dimana untuk tugas Formulir / Dokumen D1 calonanggota DPR dikerjakan oleh SAUT SUNARDI LUBIS, untukmengecek
    Pemungutan Suara ke Dokumen ModelD1.Bahwa pada saat dilakukan Rapat Pleno RekapitulasiPenghitungan Suara yang dilakukan di Kantor PPS tersebutperolehan suara untuk bakal calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota dari Partai Nasdem atas nama BERNHARD DAMANIK, SEadalah 18 Suara.Putusan No. 01/Pid.S/2014/PN Sim.
    dari hasil Pleno perhitungan perolehan suara yangdilakukan PPS pada hari Kamis tanggal 10 April 2014 di KantorKelurahan Panei Tongah kecamatan Panei KabupatanSimalungun jumlah perolehan suara yang diperoleh untuk calonLegislatif DPRD Kabupaten Simalungun atas nama BernhardDamanik, SE dari Partai Nasdem nomor urut 7 sesuai dengandokumen formulir C.1 dari semua TPS Kelurahan Panei Tongahtersebut adalah sebanyak 18 (delapan belas) suara ;Bahwa setelah selesai dilaksanakan Pleno pada hari Kamistanggal
Putus : 28-04-2011 — Upload : 17-11-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2781 K/Pdt/2010
Tanggal 28 April 2011 — SYAFRUDIN LAYA VS KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH (KPUD)
4227 Berkekuatan Hukum Tetap
  • jumlah suara sahsejumlah 966 suara dan khusus di Kecamatan Bolaang, Penggugatmemperoleh jumlah suara 423 suara ;Bahwa kemudian Hasil Perhitungan Rekapitulasi suara dari semua PPK(Panitia Pemilihan Kecamatan) se Dapil 6 tersebut pada Posita angka (02)diatas, sesuai tahapannya dikirim kepada Tergugat (KPUD) BolaangMongondow untuk dilakukan Rekapitulasi perhitungan Perolehan SuaraPartai Politik Peserta Pemilu dan Perolehan Suara Calon Anggota DPRDKABUPATEN/KOTA dan selanjutnya disahkan dalam Rapat Pleno
    KPUD/Tergugat ;Bahwa sesuai tahapan dan Mekanisme Perhitungan Hasil perolehan suaramasing masing Calon Legislatif dari selurun Partai Peserta Pemilusebagaimana dimaksud pada Posita angka (03) diatas, pada tanggal 25Mei 2009 KPUD/Tergugat I, telah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasidan Pengesahan Hasil Perolehan Suara masing masing Calon Legislatifdari seluruh Partai Peserta Pemilu se Bolaang Mongondow, antara lainPenggugat sebagai Calon Legislatif dari Partai Amanat Nasional untukHal. 2 dari 11
    Bolaang Mongondowdengan serta merta menindak lanjuti Keberatan dari Turut Tergugat Il, danmelakukan Perhitungan ulang lewat membuka Plano Model C2 adalahbertentangan dengan UndangUndang No.10 Tahun 2008 (MelawanHukum), maka sangat beralasan hukum, Penggugat memohon supayaPengadilan Negeri Kotamobagu memerintahkan Tergugat untukmematuhi Putusan Provisi atau dan atau dihukum untuk kembali memberlakukan Berita Acara Model DBDPRD KAB/KOTA yang disahkan olehKPUD Kabupaten Bolaang Mongondow dalam Rapat Pleno
    merta melakukan penghitunganulang melalui membuka plano model C2 adalah perbuatan melawanhukum ; Menyatakan berita acara Nomor 14/KPUBM/V/2009 tidak sah (batal demihukum) dan tidak dapat diberlakukan sebagai dasar acuan penetapancalon terpilih anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow periode2009 2014 atas nama BOBY MOKODOMPIT ; Memerintahkan kepada Tergugat untuk memberlakukan secara utuh/keseluruhan berita acara model DB DPRD Kab/Kota yang disahkan olehKPUD Kabupaten Bolaang Mongondow pada rapat pleno
    No.2781 K/Pdt/2010Menimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasidalam memori kasasinya tersebut pada pokokn yaialah :Bahwa yang menjadi dasar pokok perkara ini berawal pada tanggal 25April 2009 KPU Bolaang Mongondow melalui rapat pleno telahmenetapkan hasil perhitungan suara peserta pemilu yang kemudian hasilperhitungan suara itu dituangkan dalam sertifikat KPU model DB.
Putus : 15-08-2016 — Upload : 26-08-2017
Putusan PN PALU Nomor 63 /Pdt.G/2016/PN Pal
Tanggal 15 Agustus 2016 — EDMOND LEONARD SIAHAAN, S.H vs PARTAI NASIONAL DEMOKRAT (Partai Nasdem). dk
9717
  • a, huruf b dan huruf c perlumenetapkan keputusan tentang PenjatuhanHukuman Pemberhentian Sebagai Anggota PartaiNasDem dan Penggantian antar Waktu.Perlu. dijelaskan disini, bahwa terbitnya Surat Keputusan DewanPimpinan Partai NasDem Nomor : 008 Tahun 2016, Tanggal 30 April2016, adalah atas usul dari DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) PartaiNasDem Provinsi Sulawesi Tengah in casu TERGUGAT Il kepada DPP(Dewan Pimpinan Pusat) Partai NasDem selaku TERGUGAT , yangmana usulan tersebut merupakan hasil Rapat Pleno
    Bahwa berkaitan dengan pemberhentian PENGGUGAT sebagaianggota Partai NasDem dan Pergantian Antar Waktu (PAW)PENGGUGAT sebagai Anggota DPRD Propinsi Sulawesi Tengahsebagaimana Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PartaiNasDem No. 008 Tahun 2016 tanggal 30 April 2016, maka sesuaidengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai NasDem,PENGGUGAT haruslah melakukan upaya Mekanisme Pembelaan Dirikepada Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem hal manadiatur dalam Angaran Rumah Tangga
    (ART) Partai NasDem Pasal 10Ayat (2) ART Partai NasDem yang berbunyi Pembelaan diri atassanksi pemberhentian sementara dan atau selamanya sebagaipimpinan dan atau anggota yang dilakukan oleh Dewan PimpinanPusat Partai dapat diajukan kepada Rapat Pleno Dewan PimpinanHalaman 23 dari 59 Putusan Perkara Perdata No. 63/Pdt.G/2016/PN PalPusat Partai, dan sebagaimana dasar aturan Pasal 10 Ayat (2) ART Partai NasDem, dihubungkan dengan keluarnya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem Nomor
    Dewan Pimpinan PusatPartai NasDem:;10.Bahwa Kemudian apabila proses Mekanisme Pembelaan Diri dalamRapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem telah dilakukandan PENGGUGAT masih berkeberatan maka selanjutnya diselesaikanmelalui mekanisme Mahkamah Partai sebagaimana diatur dalam Pasal25 ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) dan Ayat (4) Anggaran Dasar PartaiNasDem yang secara tegas berbunyi :Ayat (1) Mahkamah Partai terdiri dari individu yang ditunjuk melaluisurat keputusan Majelis Tinggi Partai, setelah
    Bahwa apabila proses pembelaan diri dalam rapat Pleno DewanPimpinan Pusat Partai Nasdem telah dilakukan, dan penggugat masihkeberatan, maka selanjutnya diselesaikan melalui Mahkamah Partaisebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1), (2), (3) dan (4) AnggranDasar Partai, akan tetapi Penggugat tidak pernah melakukan proseskeberatan baik melalui mekanisme pembelaan diri melalui MahkamahPartai ;4.
Putus : 05-06-2014 — Upload : 14-07-2014
Putusan PN DEPOK Nomor 01/PID/Sus. Pemilu/2014/PN Dpk
Tanggal 5 Juni 2014 — Drs. ATMAYASA
8430
  • Cilangkap Kecamatan Tapos KotaDepok;Bahwa sidang Pleno tersebut dihadiri olen Ketua PPS beserta duaorang anggotanya, sekertaris PPS dan saksisaksi Partai Politik;Bahwa dalam sidang pleno tersebut yang hanya diperkenankan masukdalam ruangan adalah Ketua PPS beserta dua orang anggotanya,sekertaris PPS dan saksisaksi Partai Politik, sedangkan yang laintidak diperkenankan masuk;Bahwa pada sidang Pleno tersebut Terdakwa Drs.
    Atmayasa besertaanggotanya yang melakukan rekapitulisasi (penghitungan jumlahsuara);Bahwa pada saat sidang Pleno tersebut saksi sempat melakukanpengecekan data perolehan suara pada model C1 dari 20 TPS dengandata perolehan suara yang ada Model D1, dan saksi pada itu sempatprotes karena ketidak cocokan tersebut ;Bahwa setelah terjadi keributan karena ada masalah ketidak cocokanjumlah suara, lalu sidang Pleno diberhentikan sebentar, setelah dibukakembali, sidang dilaksanakan secara tertutup;Bahwa pada
    akhir sidang pleno, saksi dan saksisaksi Partai Politiklain menyetujui dan tidak keberatan atas hasil dari sidang Plenotersebut dan menandatangani hasil sidang pleno tersebut;keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan menyatakantidak keberatan ;Saksi 1V AHMAD ARIF SE.
    rekapitulasipenghitungan hasil perolehan suara partai dan calon anggota legislatif,yang disaksikan oleh para saksi partai peserta pemilu;e Bahwa jadwalnya tahapan dimulai tanggal 10 April 2014 namun karenasampai tanggal 10 April 2014 ada TPS yang belum menyerahkan BeritaAcara dan pengembalian kotak suara maka rapat pleno rekapitulasiperolehan suara dimulai tanggal 11 April 2014 sampai dengan tanggal 18April 2014, yang melaksanakan rapat pleno adalah terdakwa sebagaiHalaman 3/dari6 6Perkara Nomor
    Sukmara perannya mengontrol pelaksanan rapat pleno dan kadang kadang keluar dari ruangan rapat pleno;Bahwa yang terdakwa bacakan di Model C1 sesuai namun setelah di printout masuk ke Model D1 berbeda karena ada permintaan dari saksi partaiPDIP yang sdr. Agustian als. lan untuk merubah hasil suara tersebut;Bahwa sdr.
Putus : 01-03-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1664 K/PID.SUS/2016
Tanggal 1 Maret 2017 — MELINA K. K WONATOREI, S.E
6340 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berita Acara pleno Klarifikasi KPUD Waropen Nomor07/BAKPUKW/2010 tanggal 08 Juli 2010;3 (tiga) lembar Berita Acara Pleno Penetapan Data Pemilih Tetap padaKPUD Kabupaten Waropen Nomor 05/BA/KPUDKW/2010 tanggal 06Juli 2010;1 (satu) lembar Berita Acara Pleno KPUD Kabupaten Waropenmenyikapi pernyataan sikap dari seluruh dari selurun Stackholder danWakil dari lapisan Masyarakat Kabupaten Waropen Nomor09/PKB/KPUDKW/2010 tanggal 06 Agustus 2010;10) 2 (dua) lembar Berita Acara Rapat Pleno terobuka Penetapan
    Nomor 1664 K/PID.SUS/201611) 1 (Satu) lembar berita acara rapat pleno KPUD Kabupaten WaropenNomor 06/KPUKW/2010 tanggal 09 Juli 2010;12) 1 (satu) lembar Berita acara pleno menolak dengan tegas tindakan sar.Yusuf Ronald Worabai, Nomor 10/BA/KPUDKW/2010;13) 7 (tujuh) lembar Keputusan Komisi Pemilihan Umum KabupatenWaropen Nomor 09 tahun 2010 tanggal 25 Juni 2010;14) 1 (satu) lembar Berita Acara Pleno Penetapan Calon tetap Bupati danWakil Bupati Kabupaten Waropen pada KPUD Kabupaten WaropenNomor 03
    Tahun 2010 tanggal 25 Juni 2010;15) 1 (satu) lembar Berita Acara Pleno Penundaan Penetapan daftarPemilih tetap pada PEMILUKADA Kabupaten Waropen tahun 2010tanggal 30 Juni 2010;16) 1 (satu) lembar Berita Acara Pleno penundaan Pengumuman HasilPenetapan pertanggal 25 juni 2010 tentang calon tetap kepala Daerahdan Wakil Kepala Daerah periode 20102015 Nomor02/KPU/TNDA/VV2010 tanggal 25 Juni 2010 ;17) 1 (satu) lembar Berita Acara Rapat Pleno Kabupaten Waropen tanggal09 Juli 2010;18) 8 (delapan) lembar
    pleno KPUD Kabupaten WaropenNomor 06/KPUKW/2010 tanggal 09 Juli 2010;12) 1 (satu) lembar Berita acara pleno menolak dengan tegas tindakan sar.Yusuf Ronald Worabai, Nomor 10/BA/KPUDKW/2010;13) 7 (tujun) lembar Keputusan Komisi Pemilihan Umum KabupatenWaropen Nomor 09 tahun 2010 tanggal 25 Juni 2010;14) 1 (satu) lembar Berita Acara Pleno Penetapan Calon tetap Bupati danWakil Bupati Kabupaten Waropen pada KPUD Kabupaten WaropenNomor 03 Tahun 2010 tanggal 25 Juni 2010;Hal. 25 dari 80 hal.
    Nomor 1664 K/PID.SUS/201615) 1 (satu) lembar Berita Acara Pleno Penundaan Penetapan daftarPemilih tetap pada PEMILUKADA Kabupaten Waropen tahun 2010tanggal 30 Juni 2010;16) 1 (satu) lembar Berita Acara Pleno penundaan Pengumuman HasilPenetapan pertanggal 25 juni 2010 tentang calon tetap kepala Daerahdan Wakil Kepala Daerah periode 20102015 Nomor02/KPU/TNDA/VV2010 tanggal 25 Juni 2010 ;17) 1 (satu) lembar Berita Acara Rapat Pleno Kabupaten Waropen tanggal09 Juli 2010;18) 8 (delapan) lembar keputusan
Putus : 15-05-2017 — Upload : 10-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 413 K/Pdt.Sus-Parpol/2017
Tanggal 15 Mei 2017 — H.WINDU SUKO BASUKI, S.H VS 1. DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI NASDEM, DKK
9367 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hal ini diaturdalam Angaran Rumah Tangga (ART) Partai NasDem Pasal 10 Ayat (2)ART Partai NasDem yang berbunyi Pembelaan diri atas sanksipemberhentian sementara dan atau selamanya sebagai pimpinan danatau anggota yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai dapatdiajukan kepada Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat Partai.
    Sampaidengan proses pemeriksaan perkara a quo di Pengadilan NegeriSemarang, Penggugat sama sekali tidak pernah mengajukanmekanisme pembelaan diri/keberatan di Internal Partai NasDem kepadaRapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem;Bahwa kemudian, apabila proses Mekanisme Pembelaan Diri dalamRapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem telah dilakukan danPenggugat masih berkeberatan maka selanjutnya diselesaikan melaluimekanisme Mahkamah Partai sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat(1), Ayat
    Bahwa karena Penggugat belum pernah melakukan upayaupaya baikdalam bentuk Mekanisme Pembelaan Diri kepada Rapat Pleno DewanHal. 14 dari 29 hal. Put.
    ;Bahwa Rapat Pleno DPP Partai NasDem dengan acara KkKlarifikasiatas permohonan PAW Pemohon Kasasi telah melibatkan unsurMahkamah Partai yang mana seharusnya Mahkamah Partai adalahBadan yang berdiri sendiri (independen) dan terpisah dari Rapat Plenodalam menyelesaikan perselisinan Partai Politik;Bahwa Pemohon Kasasi hadir dalam undangan Rapat Pleno DPP PartaiNasDem pada tanggal 13 April 2016, namun faktanya yang terjadi dalamRapat tersebut bukannya klarifikasi namun oleh pimpinan Rapat PlenoPemohon
    Bahwa Mahkamah Partai fungsinya adalah Badan yang berdirisendiri atau independen yang bertugas menyelesaikan segalakonflik dan mengkoreksi segala putusan yang berkaitan denganRapat Pleno pemecatan Anggota Partai;f. Bahwa proses penyelesaian perselisihan pada Mahkamah Partaiyang dilakukan oleh Anggota Partai terhadap putusan PAW yangdiambil oleh Rapat Pleno tidak boleh diproses sebelummempunyai kekuatan hukum tetap;g.
Putus : 23-03-2017 — Upload : 11-07-2017
Putusan PN TEBO Nomor 2/Pdt.G/2017/PN.Mrt
Tanggal 23 Maret 2017 — SUKERI, selanjutnya disebut sebagai Penggugat; Melawan : 1. Dewan Pimpinan Pusat PDI P, selanjutnya disebut sebagaiTergugat I; 2. Dewan Pimpinan Daerah PDI P Provinsi Jambi, selanjutnya disebut sebagai Tergugat II; 3. Dewan Pimpinan Cabang PDI P, selanjutnya disebut sebagai Tergugat III; 4. Komite Kehormatan PDI P DPC PDI P Kab. Tebo, selanjutnya disebut sebagai Tergugat IV; 5. Komite Kehormatan PDI P DPC PDI P Prov. Jambi, selanjutnya disebut sebagai Tergugat V;
4732
  • Jambi, tentangSurat Rekomendasi serta hasil putusan Pleno, namun sampai Gugatan inididaftarkanpada Pengadilan Negeri Tebo belum ada Penggugatmendapatkannya atau jawaban atas permintaan tersebut.;.
    tingkat Cabang.Bahwa dalam hal pelaksanaan Rapat Pleno DPC dihadiri oleh pengurusditingkat Cabang, sebagaimana hal tersebut diatur dalam Anggaran RumahTangga PDI Perjuangan pada pasal 66 ayat (1) menyatakan Rapat DPCPartai terdiri dari rapat Pleno dan rapat bidang ayat (3) menyatakanRapat Pleno DPC partai dihadiri oleh ketua DPC Partai, wakilwakilKetua bidang Internal, wakilwakil ketua bidang Program, sekretaris,wakilwakil sekretaris, bendahara dan wakil Bendahara.
    Bahwa dengandemikian dalam pelaksanaan Rapat Pleno yang dilakukan oleh Tergugat Illtidak diwajibkan Penggugat ikut dalam pelaksanaan rapat pleno tersebut,selain dari pada itu didalam AD/ART PDI Perjuangan tidak kenal adanyarapat internal sebagaimana dinyatakan oleh Penggugat;Bahwa kemudian berdasarkan hasil Rapat Pleno tersebut ditindaklanjutiTergugat Ill dengan mengeluarkan Surat No.41/IN/DPC.021.A.06/VIIV2016tertanggal 19 Agustus 2016.
    Dengan demikian dalampelaksanaan Rapat Pleno tersebut sebagaimana diatur dalam AnggaranRumah Tangga Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan pada pasal 60 ayat(1) menyatakan Rapat DPD Partai terdiri dari rapat Pleno dan rapatbidangayat (83) menyatakan Rapat Pleno DPD partai dihadiri oleh ketuaDPD Partai, wakilwakil Ketua bidang Internal, wakilwakil ketua bidangProgram, sekretaris, wakilwakil sekretaris, bendahara dan wakilBendahara.
    Bahwa angka 4 pada bagian menimbang Surat Keputusan DewanPimpinan Pusat PDI Perjuangan dengan Nomor181/KPTS/DPP/XV2016 tentang PEMECATAN SUKERI DARIKEANGGOTAAN PARTAI DEMOKRAS INDONESIAPERJUANGAN tertanggal 9 November 2016 yang menyebutkanKeputusan Rapat Pleno DPP PDI Perjuangan tanopa menyebutkankapan, tanggal berapa dan dimana Rapat Pleno tersebutdilaksanakan, sehingga patut di duga Rapat Pleno dimaksud tidakpernah ada sehingga dengan demikian adalah Perbuatan MelawanHukum;16.Bahwa Pada tanggal
Register : 16-07-2019 — Putus : 25-07-2019 — Upload : 29-07-2019
Putusan PN MARTAPURA Nomor 188/Pid.Sus/2019/PN Mtp
Tanggal 25 Juli 2019 — Penuntut Umum:
1.GUSTI RAKHMAD SAMUDERA, S.H.
2.IRWAN SUKMANA, S.H., M.H.
3.RM INDRA ADITYO, S.H.
Terdakwa:
1.GUSTI IRHAMNI alias IIR bin GUSTI KAZUIANI
2.HERI KUSNADI, S.Pd bin ABDUL AZIZ
3.MUHAMMAD MARZUKI bin ABDUL RASYID
4.SALAPUDIN alias UDIN bin ARBAIN
13423
  • RISWAN IHWANI Als IWAN Bin (alm) ABDSYUKUR tersebut kemudian pada hari sabtu tanggal 27 April 2019 sekitar pukul11.00 Wita diserahkan ke Panwascam dan KPU Kabupaten Banjar kemudian PadaHari Jumat Tanggal 10 Mei 2019 sekitar jam 02.17 wita di Hotel Rattan InnBanjarmasin pada saat dilaksanakan Rapat Pleno perolehan hasil Suara di tingkatKomisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan ditemukan adanya2(dua) Model DA1 DPRD Provinsi yang dibuat oleh PPK Kecamatan Karang IntanHalaman 5 dari 75
    Dean Rufaida mendapat 30 suara,Caleg nomor urut 6 atas nama Eko Nur Sujarwo mendapat 820 suara,Caleg nomor urut 7 atas nama Dita Sri Asma Husna T, SH mendapat 9suara,Caleg nomor urut 8 atas nama Asmara Yanto, SH, H mendapat 9 suara,Total suara sah keseluruhan 4.349 suara yang diakui untuk penetapannyapadaRapat Pleno perolehan hasil suara di tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU)Provinsi Kalimantan Selatan.Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan Peserta Pemilu tertentu mendapattambahan suara atau perolehan
    Dean Rufaida mendapat 30 suara,Caleg nomor urut 6 atas nama Eko Nur Sujarwo mendapat 820 suara,Caleg nomor urut 7 atas nama Dita Sri Asma Husna T, SH mendapat 9suara,Caleg nomor urut 8 atas nama Asmara Yanto, SH, H mendapat 9 suara,Total suara sah keseluruhan 4.349 suara yang diakui untuk penetapannyapadaRapat Pleno perolehan hasil suara di tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU)Provinsi Kalimantan Selatan.Bahwa kelalaian para terdakwa dan sdr.
    MARZUKI selakuDevisi Logistik yaitu melakukan penerimaan, pendistribusian dan berkoordinasijika ada surat Suara yang kurang dan melakukan bimtek terhadap PPS danKPPS, dan saksi sendiri bersama Terdakwa SALAPUDIN devisi data yangbertugas menerima hasil rekap pleno DAA1 dan melakukan penginputan DAA1ke dalam DA1.
    Banjarmengetahui pada waktu rapat pleno tingkat provinsi:;Bahwa Ahli menerangkan berdasarkan dokumen itu telah terjadi perbedaanperolehan suara untuk caleg dari PKB yang mana memang untuk suara totalPKB tetap, namun untuk suara caleg tertentu ada penambahan di satu sisi dandi sisi lain terdapat pengurangan.
Register : 06-11-2019 — Putus : 25-11-2019 — Upload : 09-12-2021
Putusan PA MOROTAI Nomor 242/Pdt.P/2019/PA.MORTB
Tanggal 25 Nopember 2019 — Pemohon melawan Termohon
8330
  • ;Menimbang, bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 7 tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno KamarMahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilanmenyebutkan telah dibuat rumusan hukum bidang agama hasil pleno kamaragama pada tanggal 35 Mei 2012;Menimbang, bahwa pemberlakuan SEMA Nomor 7 tahun 2012 tersebutdikuatkan dengan SEMA Nomor 5 tahun 2014 tentang pemberlakuan rumusanhasil rapat pleno kamar Mahkamah Agung tahun 2014 sebagai pedomanHalaman 7 / 12
    Penetapan Nomor 242/Pdt.P/2019/PA MORTBpelaksanaan tugas bagi pengadilan yang menyebutkan bahwa rumusan hukumhasil pleno kamar tahun 2012 dan 2013 yang substansinya tidak bertentangandengan rumusan hasil pleno kamar tahun 2014 maka tetap berlaku;Menimbang bahwa rumusan hukum bidang agama hasil pleno kamaragama pada tanggal 35 Mei 2012 tersebut pada bagian teknik yudisial hukumformil poin 20 menyatakan bahwa, "Kumulasi isbat nikah atas pernikahankedua dengan perceraian, sedangkan pernikahan yang
Register : 13-08-2020 — Putus : 17-09-2020 — Upload : 17-09-2020
Putusan PT MANADO Nomor 63/PID/2020/PT MND
Tanggal 17 September 2020 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : OTJE JOHANIS alias oce Diwakili Oleh : EDVAARD MAKAPUAS, SH
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : FILLY LIDYA WASIDA
11452
  • VECKY ROBERTLAHIWU, S.Th;Bahwa Terdakwa sengaja melakukan penghinaan terhadap saksiOSMAN PANGANDAHENG karena sudah lupa dan tidak tahu lagi akan berkataapa saat laporan pertanggung jawaban keuangan pada saat rapat pleno majelisjemaat terkait dana bantuan dari Pemerintah Daereah Kabupaten KepulauanSangihe sebesar Rp. 10 .000.000, (Sepuluh juta rupiah) sehingga Teradakwamenyebutkan pada saat itu bahwa uang bantuan Rp. 10.000.000, (Sepuluh jutarupiah) tersebut telah diserankan kepada saksi OSMAN PANGANDAHENGyang
    pada kenyataannya saksi OSMAN PANGANDAHENG tidak pernahmenerima atau menyimpan uang Rp. 10.000.000, (Sepuluh juta rupiah)tersebut;Akibat penghinaan yang dilakukan oleh terdakwa, saksi OSMANPANGANDAHENG merasa malu karena penghinaan tersebut didengar dandisaksikan oleh banyak orang yaitu seluruh anggota Majelis Jemaat yang hadirpada saat rapat pleno tahunan di Gereja GMIST Syalom Pendarehokang ;Bahwa perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam pasal 310
    tidakmelakukan perbuatan yang secara sengaja menyerang kehormatan ataunama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnyaterang supaya hal itu diketahui umum, sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP.Bahwa pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2019 Terdakwa OTJEJOHANIS alias OCE sebagai sebagai Bendahara Jemaat GMIST SyalomPendarehokang bertempat di Gedung Gereja GMIST SyalomPendarehokang Kampung Lebo Kecamatan Manganitu KabupatenKepulauan Sangihe dalam Rapat Pleno
    Syalom Pendarehokang bahkan Rapat Pleno tahunan MajelisJemaat GMIST Syalom Pendarehokang tersebut boleh berjalan denganbaik sampai selesai.Bahwa seharusnya Penyampaian Laporan yang disampaikan olehTerdakwa OTJE JOHANIS alias OCE tidak seharus t menjadi persoalanyang berkepanjangan sampai kejalur hukum, apalagi dari seluruh MajelisJemaat yang hadir maupun ada Warga Jemaat yang hadir tidakmempermasalahkannya, bahkan sampai dengan sekarang ini tentanguang sejumlan Rp. 10.000.000, (Sepuluh juta rupiah
    Saksi ISMAEL MANIS denganmaksud untuk pergi ke Manado dan hendak mencari pekerjaan tukangdari Manado dan uang sisa sejumlah Rp. 1.500.000, (Satu juta lima ratusribu rupiah) untuk pembayaran papan yang ditambah Rp. 300.000, (tigaratus ribu rupiah) dari uang kas jemaat.Bahwa dengan telah dibelanjakannya uang Rp. 10.000.000, (Sepuluh jutarupiah) untuk kepentingan Pembangunan Gedung Gereja GMIST SyalomPendarehokang sebelum Rapat Pleno tahunan Majelis Jemaat GMISTSyalom Pendarehokang pada hari Minggu
Register : 13-09-2018 — Putus : 05-12-2018 — Upload : 12-02-2019
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 28/G/2018/PTUN.JPR
Tanggal 5 Desember 2018 — Penggugat:
1.ALAM BARZAH MUHAMAD NUR
2.ONIEL WANIMBO
3.ENGEL PAGAWAK
4.STEVEN PAYOKWA
5.HENDI PENGGU
6.ERIMON PAGAWAK
7.MULI PAGAWAK, S.Sos
8.ETIUS BEMINGEN
9.NATHALIS WALELA
10.MARKUS PIET BUNDAH
Tergugat:
Ketua dan Anggota Tim Seleksi I Calon Anggota KPU Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura,
Intervensi:
1.WIM WILLIAMS WANIMBO
2.YASIN PENGGU
3.EMIUS KAROBA
4.SIMON YIGIBALOM
5.PETOS KAROBA
6.NEPSON KOGOYA
7.MEIR YIKWA
8.YOBI BERENDAM
9.USMAR PAYOKWA
10.NIUS YIKWA
16294
  • Mengabulkan gugatan Penggugat I, Penggugat III, Penggugat VIII, Penggugat IX dan Penggugat X ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Menyatakan batal surat keputusan objek sengketa berupa Berita Acara Tim Seleksi I Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Memberamo Tengah, Memberamo Raya, Dogiyai dan Waropen Periode 2018-2023, Nomor 07/BA/TIMSEL I-KPU/ VIII/ 2018 tanggal 27 Agustus 2018 tentang Pleno
    I-KPU/VIII/2018, khusus Kabupaten Mamberamo Tengah untuk sepanjang atas nama WIN WILLIAMS WANIMBO, NEPSON KOGOYA, MEIR YIKWA, YOPI BERENDAM dan NIUS YIKWA ;--------------
  • Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut surat keputusan objek sengketa berupa Berita Acara Tim Seleksi I Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Memberamo Tengah, Memberamo Raya, Dogiyai dan Waropen Periode 2018-2023, Nomor 07/BA/TIMSEL I-KPU/ VIII/ 2018 tanggal 27 Agustus 2018 tentang Pleno
    OBJEK GUGATAN :22 222 nena nnn nnn necesBahwa yang menjadi Objek Sengketa dalam Gugatan ini adalah: Berita Acara Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum KotaJayapura, Kabupaten Jayapura, Memberamo Tengah, Memberamo Raya,Dogiyai dan Waropen Periode 20182023,Nomor 07/BA/TIMSEL IKPU/ VIII/2018 tanggal 27 Agustus 2018 tentang Pleno Penetapan Hasil tes Kesehatandan Wawancara, sepanjang Lampiran Berita Acara Nomor07/BA/TIMSEL IKPU/VIII/2018, knusus Kabupaten Mamberamo Tengah;B.
    Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Berita Acara Tim Seleksi CalonAnggota Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura,Memberamo Tengah, Memberamo Raya, Dogiyai dan Waropen Periode20182023, Nomor 07/BA/TIMSEL IKPU/VIII/2018 tanggal 27 Agustus2018 tentang Pleno Penetapan Hasil tes Kesehatan dan Wawancara,sepanjang Lampiran Berita Acara Nomor 07/BA/TIMSEL IKPU/VIII/2018,khusus Kabupaten Mamberamo Tengah)4.
    DALAM EKSEPSI:0 nono econo ne nc en nn cnn nc ncnncn cnc nccncncncnsGugatan Keliru dan Kurang Pihak :0020 22000"Bahwa gugatan Para Penggugat mengenai Objek Gugatan terkait BeritaAcara Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura,Halaman 27 dari 80 Putusan No. 28/G/2018/PTUN.JPRKabupaten Jayapura, Memberamo Tengah, Memberamo Raya, Dogiyai danWaropen Periode 20182023, Nomor 07/BA/TIMSEL IKPU/VIII/2018 tanggal27 Agustus 2018 tentang Pleno Penetapan Hasil tes Kesehatan danWawancara,
    Menyatakan SAH dan BERLAKU SECARA HUKUM terkait Berita AcaraTim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura,Kabupaten Jayapura, Memberamo Tengah, Memberamo Raya, DogiyalHalaman 35 dari 80 Putusan No. 28/G/2018/PTUN.JPRdan Waropen Periode 20182023, Nomor 07/BA/TIMSEL IKPU/VIII/2018tanggal 27 Agustus 2018 tentang Pleno Penetapan Hasil tes Kesehatandan Wawancara, sepanjang Lampiran Berita Acara Nomor07/BA/TIMSEL IKPU/VIII/2018, khusus Kabupaten Memberamo Tengah;4.
    Menyatakan Sah dan Berlaku Berita Acara Tim Seleksi Calon AnggotaKomisi Pemilihan Umum Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura,Memberamo Tengah, Memberamo Raya, Dogiay, dan Waropen Periode20182023 Nomor 07/BA/TIMSEL IKPU/VIII/2018 Tanggal 27 AgustusHalaman 39 dari 80 Putusan No. 28/G/2018/PTUN.JPR2018 Tentang Pleno Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara,sepanjang Lampiran Berita Acara Nomor 07/BA/TIMSEL IKPU/VIII/2018Khusus Kabupaten Mamberamo Tengah; 4.
Register : 15-05-2018 — Putus : 04-10-2018 — Upload : 19-10-2018
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 43/Pdt.G/2018/PN Krg
Tanggal 4 Oktober 2018 — Penggugat melawan Tergugat
9614
  • 1/PL.03.2Pu/3313/KPUKab/I/2018 dari KomisiPemilihan Umum Kabupaten Karanganyar tersebut tentang pelaksanaanpendaftaran dan ketentuan pendaftaran bagi Pasangan Calon PemilihanBupati dan Wakil Bupati Karanganyar Tahun 2018;Bahwa dalam suratnya tersebut diatas pendaftaran untuk Calon Bupati danWakil Bupati akan dimulai pada hari senin tanggal 8 Januari 2018 sampaihari rabu tanggal 10 Januari 2018;Bahwa kemudian pada tanggal 12 Pebruari 2018 Komisi Pemilihan UmumKabupaten Karanganyar melalui rapat pleno
    Adapun pokok masalahpelaporan adalah pembagian sembako yang dilakukan oleh relawanLaskar Pelangi di Dusun Gemah, Desa Berjo Rt/Rw. 03/06, KecamatanNgargoyoso, Kabupaten Karanganyar kepada kaum lansia; Bahwa terhadap laporan yang sudah diregister, Pada Hari Jumat, 6 April2018 Pukul 17.00 WIB Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) KabupatenKaranganyar mengadakan rapat Pleno Kajian Awal Laporan di SekretariatPanwaslu Kab. Karanganyar JI. Kertapati No. 1 BadranAsri, Cangakan,Karanganyar.
    Dalam Rapat Pleno memutuskan bahwa Laporan denganregister Nomor. 002/Pilbup/14.17/IV/2018, memenuhi unsur DugaanPelanggaran Tindak Pidana Pemilihan pasal 187 A jo Pasal 73 ayat (4) UUNo. 10 Tahun 2016; Bahwa setelah dilaksanakan Rapat Pleno oleh Panitia PengawasPemilinan (Panwas) Kabupaten Karanganyar kemudian Panitia PengawasPemilinan (Panwas) Kabupaten Karanganyar pada hari Sabtu, 7 April2018 menggelar rapat koordinasi gelar perkara bersama SentraPenegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kabupaten
    Adapun pokok masalahpelaporan adalah pembagian sembako yang dilakukan oleh relawanLaskar Pelangi di Dusun Gemah, Desa Berjo Rt/Rw. 03/06, KecamatanNgargoyoso, Kabupaten Karanganyar kepada kaum lansia; Bahwa terhadap laporan yang sudah diregister, Pada Hari Jumat 6 April2018 Pukul 17.00 WIB Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) KabupatenKaranganyar mengadakan rapat Pleno Kajian Awal Laporan di SekretariatHalaman 25 dari 37 Putusan Perdata Gugatan Nomor 43/Pat.G/2018/PN.KrgPanwaslu Kab.
    Dalam Rapat Pleno memutuskan bahwa Laporan denganregister Nomor 002/Pilbup/14.17/IV/2018, memenuhi unsur DugaanPelanggaran Tindak Pidana Pemilihan pasal 187 A jo Pasal 73 ayat (4) UUNo. 10 Tahun 2016;Bahwa setelah dilaksanakan Rapat Pleno oleh Panitia PengawasPemilinan (Panwas) Kabupaten Karanganyar, kemudian PanitiaPengawas Pemilihan (Panwas) Kabupaten Karanganyar pada hari Sabtu,7 April 2018 menggelar rapat koordinasi gelar perkara bersama SentraPenegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kabupaten
Register : 06-11-2019 — Putus : 26-11-2019 — Upload : 09-12-2021
Putusan PA MOROTAI Nomor 27/Pdt.P/2019/PA.MORTB
Tanggal 26 Nopember 2019 — Pemohon melawan Termohon
6829
  • yang diajukanoleh Pemohon dan Pemohon Il, di bawah sumpahnya telah menerangkanyang pada pokoknya bertentangan dengan dalildalil permohonan Pemohon dan Pemohon Il;Menimbang, bahwa Pemohon ternyata memiliki istri selain Pemohon IIdan belum pernah bercerai namun Pemohon II ia tidak memiliki Suami selainPemohon ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut makaperkawinan Pemohon dan Pemohon II dapat disimpulkan bermasalah danbertentangan dengan hukum sebagaimana rumusan hukum bidang agamahasil pleno
    MORTBMenimbang, bahwa berdasarkan segenap pertimbangan tersebut, makaHakim menemukan fakta hukum sebagai berikut : Bahwa Pemohon dan Pemohon II adalah suami isteri yang menikah diDesa Hapo Kecamatan Morotai Jaya Kabupaten Pulau Morotai pada tanggal15 Oktober 2016; Bahwa pada waktu akad nikah Pemohon berstatus duda namun belumbercerai dengan istri pertama dan Pemohon II berstatus Perawan;Menimbang, bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 7 tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno
    KamarMahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilanmenyebutkan telah dibuat rumusan hukum bidang agama hasil pleno kamaragama pada tanggal 35 Mei 2012;Menimbang, bahwa pemberlakuan SEMA Nomor 7 tahun 2012 tersebutdikuatkan dengan SEMA Nomor 5 tahun 2014 tentang pemberlakuan rumusanhasil rapat pleno kamar Mahkamah Agung tahun 2014 sebagai pedomanpelaksanaan tugas bagi pengadilan yang menyebutkan bahwa rumusan hukumhasil pleno kamar tahun 2012 dan 2013 yang substansinya tidak bertentangandengan
    rumusan hasil pleno kamar tahun 2014 maka tetap berlaku;Menimbang bahwa rumusan hukum bidang agama hasil pleno kamaragama pada tanggal 35 Mei 2012 tersebut pada bagian teknik yudisial hukumformil poin 20 menyatakan bahwa, "Kumulasi isbat nikah atas pernikahankedua dengan perceraian, sedangkan pernikahan yang kedua tersebut tidakmendapatkan izin poligami dari pengadilan agama, tidak dapat diisbatkansebagaimana kasus perkawinan Pemohon dan Pemohon Il.Menimbang, bahwa izin Pengadilan Agama terhadap
Register : 13-05-2020 — Putus : 07-09-2020 — Upload : 23-10-2020
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 101/G/2020/PTUN.JKT
Tanggal 7 September 2020 — Penggugat : AHMAD SULAEMAN, SE. Tergugat : DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA (DKPP RI)
322178
  • Sidang Pemeriksaan tanggal 28 Nopember 2019;Tidak jujur, tidak professional dan tidak adil dalam memebrikanperlakuan peserta pemilu dalam Rapat Pleno Terbuka RekapitulasiPerolehan suara pada tanggal 03 Mei 2019 sesuai jawaban Teradu s/d V KPU Kabupaten Subang sesuai Putusan Sidang Halaman 30posita 2, terdapat kalimat Mediasi dilakukan terpisah dengan tempatdilaksanakannya rapat pleno rekapitulasi dengan tujuan agar tidakmenghambat penyampaian rekapitulasi hasil perolehan suaratingkat Kecamatan oleh
    Photo halaman pertama Berita Acara DB2KPUtanggal 3 Mei 2019 Berita acara DB2KPU saatRapat Pleno Rekapitulasi yang sepakati seluruhpeserta rapat mediasi dan telah ditandatangani;15.6.1.2. Berita Acara DB2KPU tanggal 4 Mei 2019 tulisantangan ketua KPU Kabupaten Subang;15.6.2.
    Endang Jamaludindan Saksi dari Partai PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) ;Bahwa Saksi melihat dan mengikuti Rapat Pleno PPK sangat bebas orangberlalu lalang dan keamanan kotak suara tidak dijaga ketat sehinggaberpeluang terjadinya kecurangan oleh pihak pihak yang punya kepentinganBahwa pergeseran 22 suara yang mengakibatkan Selisih Perolehan Suara yangmenjadi awal sengketa Permasalahan sudah terjadi sejak Rapat Pleno di PPKKecamatan Purwadadi, yaitu 21 Suara di TPS 25 Desa Purwadadi Barat dan 1Suara
    Karena saksi PKB membawadasar protes keberatan dari C1 Saksi TPS dari Partai Golkar dan C1 Saksi TPSdari Partai Demokrat dan ada kesamaan perolehan suara dibandingkan dengansaksi partai Semuanya yang hadir pada saat itu di rapat pleno atas kesepakatan4 orang Caleg PKB dan Perwakilan Caleg Demokrat melalui telepon langsungke Ketua Panwaslu Kecamatan Purwadadi tetapi ketika Jam 8 pagi protes lagikarena ketika pembukaan Rapat pleno dibuka, Saksi Partai PKB sudahmenandatangani Berita Acara Rapat Pleno
    HASANBahwa Saksi hadir pada saat Rapat Sidang/Pleno KPU Kabupaten Subangsebagai Saksi dari Calon Anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) dengan No.urut 54 yaitu Bpk. Ir. Muhamad Sidarta mulai dari Pembukaan tanggal 1 Mei2019 sampai dengan Penutupan hari Kamis tanggal 4 Mei 2019.
Putus : 06-02-2008 — Upload : 08-02-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1P/KPUD/2008
Tanggal 6 Februari 2008 — Ali Mazi, SH; H. Abdul Samad; Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Propinsi Sulawesi Tenggara
10847 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PLENO KPUD SUARA SUARA.
    TPS HASIL PLENO KPUD KAB.
    Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur SulawesiTenggara sebagai saksi dari pasangan Azimad untuk tingkat KPUD KotaBauBau;Bahwa pada pleno rekap tingkat KPUD Kota BauBau, saksi hadir danmengajukan keberatan;Bahwa ketika pleno KPUD Kota BauBau, dari PPK hanya satu PPK yanghadir dan Panwas tidak ada yang hadir, sehingga pleno sempat tertundaselama 2 jam;Bahwa selanjutnya saksi mengumpulkan datadata dari saksi Azimadtingkat Kecamatan, namun ketika kembali rapat pleno telah selesai danditutup;Bahwa saksi
    Bakri AR., SE.Bahwa saksi selaku saksi pasangan calon nomor 1 (Mahasila) padawaktu pleno rekap penghitungan suara pada tingkat KPUD Propinsi;Bahwa pada pleno rekap penghitungan suara pada tanggal 12 Desember2007 saksi hadir;Bahwa ketika pleno rekap tidak ada saksi yang keberatan atas hasilrekap KPUD Kabupaten/Kota, maupun rekap hasil penghitungan tingkatKPUD Propinsi;Bahwa saksi membenarkan surat bukti T.1 dan T.4;Bahwa saksi tidak hadir pada pleno hari kamis tanggal 13 Desember2007;Bahwa saat rekap
    (sepuluh) menit dan saksinomor urut 3 meninggalkan ruangan untuk makan, namun sampai 30(tiga puluh) menit tidak kembali, sehingga pleno dilanjutkan tanpakehadiran saksi nomor urut 3;Bahwa saat penghitungan suara tingkat KPUD Kota BauBau 1 (satu)PPK yang tidak hadir dari 6 (enam) PPK yang ada;Bahwa ketika pleno masih berjalan saksi nomor urut 3 (Azimad) saudaraBudi Amin datang keruang pleno;Bahwa setelah selesai pleno rekapitulasi penghitungan suara, saksi daricalon nomor urut 3 ikut menandatangani
Putus : 31-08-2016 — Upload : 02-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 163 K/Pid.Sus/2016
Tanggal 31 Agustus 2016 — ILHAM LAHAUA, S.Sos;
6748 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kabupaten SigiNomor 08/BA/KPU SIGI/XII/2010, tanggal 20 Desember 2010;1 (satu) lembar fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Kabupaten Sigi Nomor09/BA/KPUSigi/XII/2010 tanggal 29 Desember 2010;1 (satu) lembar fotokopi undangan Rapat Pleno Kabupaten Sigi Nomor09/KPU Kab.Sigi/XII/2010 tanggal 27 Desember 2010;1 (satu) lembar fotokopi daftar hadir Rapat Pleno tanggal 29 Desember2010;1 (satu) lembar fotokopi Berita Acara Pleno Kabupaten Sigi Nomor011/BA/KPUSigi/I/2011 tanggal 05 Januari 2011 dan 1 (satu)
    Kabupaten SigiNomor 08/BA/KPU SIGI/XII/2010, tanggal 20 Desember 2010;1 (satu) lembar fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Kabupaten SigiNomor 09/BA/KPUSigi/XII/2010 tanggal 29 Desember 2010;1 (satu) lembar fotokopi undangan Rapat Pleno Kabupaten Sigi Nomor09/KPU Kab.Sigi/XII/2010 tanggal 27 Desember 2010;1 (satu) lembar fotokopi daftar hadir Rapat Pleno tanggal 29 Desember2010;Hal. 47 dari 73 hal.
    Dan daftar hadir Rapat Pleno Komisi PemilinanHal. 48 dari 73 hal. Put.
    Dan daftar hadir Rapat Pleno KomisiHal. 57 dari 73 hal. Put.
Register : 24-12-2013 — Putus : 27-03-2014 — Upload : 05-11-2014
Putusan PTUN AMBON Nomor 32/G/2013/PTUN.ABN
Tanggal 27 Maret 2014 — 1. Drs. H. M THAHER HANUBUN 2. GERRY HABEL HAKUBUN, S.E., Sebagai Para Penggugat MELAWAN KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA, Sebagai Tergugat Ir. ANDREAS RENTANUBUN Drs. YUNUS SERANG, M.Si, Sebagai Para Tergugat II Intervensi
11620
  • Yang mana dalam ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umummenegaskan bahwa Dalam Rapat Pleno KPU Kabupatn/Kotasebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPK Panwaslu Kabupaten/Kota,atau tim kampanye Pasangan Calon dapat Memberikan masukanapabila terdapat kekeliruan dalamRekapitulasi;Bahwa selain itu, lebih lanjut ditegaskan dalam Pasal (5) Peraturan KomisiPemilihan Umum KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjutimasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dituangkan dalamberita acara rapat Pleno KPU Kabupaten
    /Kota, Oleh karena terhadapproses penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang tidak sesuai denganprosedur, dan tidak dilaksanakan Rapat Pleno Komisi Pemilihan UmumKabupaten Maluku Tenggara sesuai dengan Peraturan Komisi PemilihanPutusan No.32/G/2013/PTUN.ABN Halaman 11 dari 52 Halaman13.Umum Nomor 12 tahun 2010, Pasal 26 ayat (2),(3),(5),(6).
    Dalam pengertian ini ternyata Para Penggugat hanya memaknaiditerimanya, sementara diumumkannya tidak dimaknai padahal objeksengketa dimaksud sudah diputuskan dalam rapat pleno KPU Malra padatanggal 30 Juni 2013. Pada saat rapat pleno tanggal 30 Juni 2013, para saksipasangan calon selain pasangan nomor urut 2 termasuk penggugat menyatakanWalk out dan tidak bertanggungjawab atas proses yang ada.
    Bahwa secara kronologis perbaikan Daftar Pemilih Tambahan (DPT), padatanggal 30 April 2013 yang dilakukan dalam pleno KPUD dengan PenetapanDPT sebanyak 68.009 orang pemilih telah sesuai prosedur. Tetapiberdasarkan temuan Panwas Maluku Tenggara tentang masih adanya pemilihganda, maka Tergugat melakukan pemeriksaan ulang atas DPT.
    Dan padatanggal 8 Juni 2013 (bukan tanggal 7 Juni 2013 sebagaimana dalilPenggugat), dilakukan pleno KPU dengan dihadiri oleh seluruh pasangancalon, dilakukan perbaikan DPT menjadi 66.767, dalam pleno KPUD yangmelahirkan keputusan KPU Nomor 139.b/KPTS/KPU. KAB029.659602/VI/2013 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan UmumKabupaten Maluku Tenggara Nomor : 119/KPTS/KPU.
Register : 09-01-2013 — Putus : 09-04-2013 — Upload : 19-08-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2 PK/TUN/2013
Tanggal 9 April 2013 — DRS. H. YUSRIANSYAH SARKAWI, M.si, DKK vs I. KOMISI PEMILIHAN UMUM KAB. PASER., II.H.M. RIDWAN SUWIDI;
11435 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berita Acara Hasil Rapat Pleno KPU Kabupaten Paser Nomor : 10/BA/KPUPSR/IV/2010 Tentang Hasil Verifikasi Terhadap Kelengkapan DanPersyaratan Bakal Calon Kepala Daerah Dan Wakil Kepala DaerahKabupaten Paser Tahun 2010 tertanggal 7 April 2010 terhadap pasanganCalon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Paser Nomor Urut (satu)atas nama H.M. Ridwan Suwidi dan H.M. Mardikansyah, SH, MAP dantentang syarat administrasi atas nama H.M.
    Berita Acara Hasil Rapat Pleno KPU Kabupaten Paser Nomor : 10/BA/KPUPSR/IV/2010 Tentang Hasil Verifikasi Terhadap Kelengkapan DanPersyaratan Bakal Calon Kepala Daerah Kabupaten Paser Tahun 2010tertanggal 7 April 2010 terhadap pasangan Calon Bupati dan Calon WakilBupati Kabupaten Paser Nomor Urut 1 (satu) atas nama H.M. RidwanSuwidi dan H.M. Mardikansyah, SH, MAP dan tentang syarat administrasiatas nama H.M.
    Berita Acara Hasil Rapat Pleno KPU Kabupaten Paser Nomor : 10/BA/KPUPSR/IV/2010 Tentang Hasil Verifikasi Terhadap Kelengkapan DanPersyaratan Bakal Calon Kepala Daerah Kabupaten Paser Tahun 2010tertanggal 7 April 2010.Halaman 5 dari 18 halaman. Putusan Nomor 02 PK/TUN/2013.4. Bahwa pada tanggal 14 April 2010 PENGGUGAT melalui Tim Pemenangan YusAzhar, melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu pasangan calon tertentu (dalamhal ini ijazah H.M.
    Berita Acara Hasil Rapat Pleno KPU Kabupaten Paser Nomor : 10/BA/KPUPSR/IV/2010 Tentang Hasil Verifikasi Terhadap Kelengkapan Dan Persyaratan BakalCalon Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Paser Tahun 2010tertanggal 7 April 2010 terhadap pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil BupatiKabupaten Paser Nomor Urut (satu) atas nama H. M. Ridwan Suwidi dan H.M.Mardikansyah, SH, MAP dan tentang syarat administrasi atas nama H.M.