Ditemukan 468 data
46 — 8
Pasal 277 ayat (1) bHIR, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dalampenanganan perkara untuk menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikanperkara yang diajukan, sehingga dengan demikian penangan suatu perkara haruslahseoptimal mungkin memperkecil kemungkinan sulitnya penyelesaian suatu perkara ; Terhadap untuk menemukan kebenaran secara formal dan materiel, mohon KetuaPengadilan Negeri Surabaya menghendaki meninggalkan pemikiran yang formalities legal thinking, dan berpijak pada pemikiran
72 — 60 — Berkekuatan Hukum Tetap
Padahal, sekalipun surat pernyataan dariTersangka ini ada, seharusnya tidak dapat melumpuhkan dan/ataumenghilangkan ketentuan UndangUndang yang mewajibkan pejabatyang bersangkutan. untuk menunjuk Penasihat Hukum bagiTersangka sebagaimana ditegaskan Pasal 56 ayat (1) KUHAP;Dari segi pendekatan formalistic legal thinking, ketentuan Pasal 56ayat (1) KUHAP, sebagaimana dijelaskan dalam buku M.
26 — 7
Tergugat berpikiran selalu negative thinking.
Terbanding/Penggugat I : HERNOWO SARWANTO
Terbanding/Penggugat II : UMI SALAMAH
Terbanding/Penggugat III : SUSILAWATI
Terbanding/Penggugat IV : VITO YUWONO
Terbanding/Penggugat V : VERAWATI
Terbanding/Penggugat VI : SUBIYATA
Terbanding/Penggugat VII : SUKIMAH
Terbanding/Penggugat VIII : SUHARTI
Terbanding/Penggugat IX : ABD. ROCHIM
Terbanding/Penggugat X : SRI SARTINI
Terbanding/Penggugat XI : SARJUNO
Terbanding/Penggugat XII : KADAR PROBOJOSO
Terbanding/Penggugat XIII : Hj. SRI INDRAYATI
Terbanding/Penggugat XIV : MUTMAINAH
Terbanding/Penggugat XV : MUKHLISIN
Terbanding/Penggugat XVI : SUHARIYANTI
Terbanding/Penggugat XVII : FRIDA RICCA THRYSTIAN
Terbanding/Penggugat XVIII : MURDIONO
Terbanding/Penggugat XIX : KARTINI
Terbanding/Penggugat XX : NUR HAYATI
Terbanding/Penggugat XXI : RUSLAH
Turut Terbanding/Tergugat I : PT. BAYU FIA WISATA atau BAYU WISAT
131 — 70
Demikian pula telah dijelaskan dasar hukum (rechtsgrond) dankejadian yang mendasari gugatannya (vide Pasal 8 Reglement op deRechtvordering (RV));Menimbang, bahwa dalam memeriksa dan mengadili Suatu perkarasesuai dengan sifat hukum acara perdata Indonesia yang bersifat sederhana,cepat dan biaya ringan, maka sistem pendekatan hukum yang dipergunakan,tidaklan boleh bersifat terlalu kaku (Stricht law) dan bersifat formalistik(formalistic legal thinking), Karenanya Majelis Hakim tingkat banding harusdengan
314 — 154
masalah iniadalah dengan cara mengintroduksi dan mengkostatir ketentuanperundangundangan, agar dapat dipahami dan dikaji apakah keseluruhanHalaman 3.PUTUSAN Nomor 11/Pid.Prap/2016/PNRaptindakan hukum Termohon Praperadilan dan Il melakukan penyidikanterhadap tindak pidana yang dilaporkan Pemohon Praperadilan telahberjalan sesuai hukum, kebenaran dan keadilan, oleh karena itupendekatan yang dilakukan untuk menuntaskan masalah ini haruslah jauhdari sikap pendekatan yang bersikap formalistic legal thinking
Bahwa walaupun demikian tertib dan penegakan hukum Acara Pidana(hukum formil) guna menegakkan ketentuan hukum pidana (hukummateril) patut dijaga, karena penegakan hukum formil berdasarkan sistempendekatan Strict law atauformalistic legal thinking, adalah sesuai denganDeklarasi Hak Asasi Manusia dan Miranda Rule atau Miranda Principle,hal tersebut merupakan nilai yang inherent pada diri manusia akibatnyaapabila mengabaikan hal itu dipandang juga sebagai telah bertentangandengan hak asasi manusia dan
38 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Judex Facti dalam putusan penjatuhan hukuman bersifatkabur dan tidak jelas memerintahkan Oditur Militer Tinggi untukmenyita harta kekayaan Pemohon Kasasi, setidaktidaknya JudexFacti memperjelas kekayaan dari mana diperoleh, dan atau hakkekayaan intelektual karena kekayaan itu dilakukan pemeriksaan darisudut pandang hukum (legal audit), oleh sebab itu putusan JudexFacti bersifat over bodig, semestinya dalam putusan Judex Factimemberikan kepada masyarakat Distinctive thinking (terang, jelas,mampu
Roger L.V. Hermanus, SH
Terdakwa:
FAHRI EMAN ALIAS FENNY
67 — 29
Thinking tetapi sematamata for theinterest of the justice.
YETTI BOLIDA
Tergugat:
IRPANSYAH
48 — 24
hanya Tergugat Konvensi yang ditarik dalam perkara ini;Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan eksepsi dariTergugat Konvensi tentang gugatan Penggugat Konvensi kurang pihak sebagaiberikut:Menimbang, bahwa dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara Ssesuaidengan sifat hukum acara perdata Indonesia yang bersifat sederhana, cepat danbiaya ringan, maka sistem pendekatan hukum yang dipergunakan, tidaklah bolehbersifat terlalu kaku (Stricht law) dan bersifat formalistik (formalistic legal thinking
39 — 4
Walaupundemikian, menurut Majelis Hakim adanya upaya perdamaian antara para pihak yangjuga ditegaskan didepan persidangan, dapat diacuhkan begitu saja, tetapi dapat dijadikantolok ukur bagi Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana apa yang pantas diberikankepada Terdakwa, sebab Era yang berlangsung sekarang menekankan kepada Hakimtidak patut bersikap Strict Law dan formalistic Legall Thinking tetapi sematamata forthe interest of the justice ;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat
14 — 0
Bekerjaditempat kerja yang baru memang ada yang mndekati saya tapi sayatidak meresponnya karena saya positif thinking mungkin diabercanda. Dan saya pun dekat dengan semua teman saya, baik laki laki maupun perempuan, karena saya yang paling tua diantarateman teman saya, merekapun menganggap saya seperti kakakmereka.
60 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
Apalagi ternyataTermohon Kasasi/Tergugat tidak pernah mempermasalahkanmengenai hal tersebut baik di dalam nota jawaban maupun didalam nota eksepsi;Bahwa sebagai bahan perbandingan, Pemohon Kasasi/Penggugatingin mengemukakan Putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi yang terlampau formalitas, kakusaklak serta cenderung /J/egal formal thinking terhadappertimbangan hukum mengenai obscuur libel:e Putusan Mahkamah Agung Nomor 1360 K/Sip/1973 tanggal 14Juli 1976 dengan pertimbangan
Sofyan Heru, SH.
Terdakwa:
M. Mahfud Darmawan
97 — 43
Hakimdisini tidak melakukan serial thinking, melainkan berpikir trasformatif (SantjiptoRaharjo, Biarkan Hukum Mengalir, Catatan Kritis tentang Pergulatan Manusia danHukum, Kompas, Jakarta, 2008, Hal.95), oleh karena itu putusanputusan Hakimtidak sematamata hanya tertumpu pada dakwaan tapi melompat denganmemperhatikan suatu fakta yang terbukti dari suatu persidangan;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 351 Ayat (1) KUHPtelah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti
29 — 17
terhadap Hak Asasi Terdakwa, dan merugikan kepentinganmenyusunan Pembelaan, yang mana dalam hal ini Majelis Hakim telahmempertimbangkan susunan/bentuk Dakwaan Penuntut Umum adalahalternatif subsideritas karena memperhatikan asas peradilan yang sederhana,cepat dan biaya ringan dengan mengabaikan hak Terdakwa.Apabila yang menjadi dasar pertimbangan Majelis Hakim adalah asas peradilanyang sederhana, cepat dan biaya ringan dengan pendekatan terhadappermasalahan yang jauh dari sikap formalistic legal thinking
SUDARMAN
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR KUBU
49 — 5
sehingga pendekatan paling tepatuntuk menuntaskan masalah ini adalah dengan cara mengintroduksi danmengkostatir ketentuan perundangundangan, agar dapat dipahami dan dikajiapakah keseluruhan tindakan hukum Termohon melakukan penyitaan terhadapbarang milik Pemohon berjalan sesuai hukum, kebenaran dan keadilan, olehkarena itu pendekatan yang dilakukan untuk menuntaskan masalah ini haruslahHalaman 61 dari 66 Putusan Nomor 1/Pid.Pra/2018/PN Mpwjauh dari sikap pendekatan yang bersikap formalistic legal thinking
memperhatikan kepentinganumum, disamping itu penerapan hukum acara yang terlampau teknis bisamengingkari (justice denied on a technicality) ataupun penuntutan sesuai hukumacara (due process) tanpa kebijaksanaan (descrition) sering mendatangkanakibat yang tidak adil ;Menimbang, walaupun demikian tertib dan penegakan hukum AcaraPidana (hukum formil) guna menegakkan ketentuan hukum pidana (hukummateril) patut dijaga, karena penegakan hukum formil berdasarkan sistenpendekatan Sirict law atau formalistic legal thinking
98 — 41
Huria KristenBatak Protesten (HKBP) Distrik XXII Riau yang berkantor di Pekanbaru Riau danOPPUI EPORUS HKBP yang berkantor di Pea Raja Tarutung Kabupaten TapanuliUtara Sumatera Utara dipertimbangkan dengan berpedoman bahwa dalammemeriksa dan mengadili suatu perkara, sesuai dengan sifat hukum acara perdataIndonesia yang bersifat sederhana, cepat dan biaya ringan, maka sistem pendekatanhukum yang dipergunakan, tidaklah boleh bersifat terlalu kaku (stricht law) danbersifat formalist (formalistic legal thinking
106 — 39
danditandatangani serta berisi: a. nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggallahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaantersangkaSebetulnya menurut hemat kami Penasihat Hukum Terdakwa SuratDakwaan Jaksa Penuntut Umum yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 143ayat (2) KUHAP dianggap obscuur libeli ( kabur ) atau confuse(membingungkan) atau misleading ( menyesatkan ) yang mengakibatkansulit bagi Terdakwa untuk melakukan pembelaan diri dari pendekatan strictlaw atau formalistic legal thinking
78 — 31
danmeringankan tersebut di atas, menurut Majelis Hakim kepada diri terdakwa adalah patut danlayak dijatuhkan pidana bersyarat, sebab Majelis Hakim lebih menitikberatkan padakausalitas tindak pidana serta halhal yang meringankan tersebut ;Menimbang, bahwa hal tersebut sematamata demi penerapan keadilan hukumsebagai salah satu tujuan hukum disamping kemanfaatan dan kepastian hukum, dimana22dalam era yang berlangsung sekarang lebih menekankan kepada Hakim agar tidak bersikapStrict Law dan formalistic Legall Thinking
WIDJOKO
Termohon:
KAPOLRI Cq KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA Cq KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTA BESAR
65 — 16
Bahwa walaupun demikian tertio dan penegakan hukum AcaraPidana (hukum formil) guna menegakkan ketentuan hukum pidana(hukum materil) patut dijaga, karena penegakan hukum formilberdasarkan sistem pendekatan Strict law atau formalistic legal thinking,adalah sesuai dengan Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Miranda Ruleatau Miranda Principle, hal tersebut merupakan nilai yang inherent padadiri manusia, akibatnya apabila mengabaikan hal itu dipandang jugaHalaman 3 dari 26 Putusan Nomor 63/Pid.Pra/2020/PN
38 — 7
Tumpa berpendapat dalam menghadapi daliyang demikian semestinya Hakim menyesuaikan dengan peristiwa atau faktakejadian yang sebenarnya, tidak boleh berpendapat yang bersifat formalistik(formalistic legal thinking);Menimbang, bahwa berdasar Pasal 178 HIR/189 Rbg dan Putusan MARINOMOR 1043 k/Sip/1971, tanggal 3 Desember 1974 Hakimlah yang menentukankwalifikasi hukum atas suatu peristiwa yang diajukan kepadanya;Menimbang, bahwa adanya perbedaan antara wanprestasi disatu pihakdengan perbuatan melawan
77 — 40
Sehingga dalam putusan JudexFactie Tingkat Pertama telah memberikan penerangan hukum kepadamasyarakat sebagai bentuk konkrit pembangunan nasional bidanghukum secara Distinctive thinking (terang, jelas, mampu membedakansatu dengan yang lainnya tidak rancu) dalam suatu perkara pidana,khususnya Terdakwa a.n. Kopda Herman.