Ditemukan 25579 data
15 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
27 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
35 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
286 — 263 — Berkekuatan Hukum Tetap
118 — 109 — Berkekuatan Hukum Tetap
156 — 142 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bank Lippo Tbk. kepadakuaSa..... 1.1.2.sa16kuasa hukumnya, kantor Konsultan Hukum Sumitro,Wibisono, Wiriadisastra dan Rekan untuk mengajukangugatan hutang piutang dan wanprestasi/ingkar janjikehadapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalamperkara aniara PT. Bank Lippo Tbk. sebagai PenggugatLawanPT. Pentasena Artha Sentosa sebagaiTergugat.(Bukti PK1);bukannya Surat Kuasa dari PT.
67 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
128 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
Peninjauankembali kepada pemohon Peninjauankembali yangtelah diakui dalam Daftar Piutang juga menjadi berkekuatan hukum tetap,sehingga sejak tanggal 17 Juli 2006 utang Termohon Peninjauankembalikepada Pemohon Peninjauankembali tidak dapat lagi dibantah atau dibatalkan dengan putusan apapun: Bahwa dengan demikian ketiga bukti baru (novum) yang diajukan PemohonPeninjauankembali di atas telah membuktikan diakuinya utang TermohonPeninjauankembali kepada Pemohon Peninjauankembali dan utang tersebutadalah muri hutang
piutang antara dua badan hukum;, Bahwa ketiga bukti baru (novum) tersebut adalah bersifat menentukan dalamperkara a quo karena apabila ketiga bukti baru tersebut dapat ditemukanterlebih dahulu, maka putusan judex juris akan berbeda dari puiusannya sekarang: Bahwa dengan adanya ketiga bukti baru (novum) tersebut di atas, makapermohonan pailit Pemehon Peninjauankembali/Pemohon Asal telah memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004,oleh karenanya putusan No. 014 K/N/2006 tertanggal
61 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
41 — 11
31 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
40 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
57 — 5
35 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
piutang secara kekeluargaan, diantaranya:Hal. 2 dari 10 hal.
piutang antara Penggugat dengan Tergugatsecara lisan telah terjadi kesepakatan sebagai berikut:09.1.
Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat telah terjadi kesepakatanuntuk menyelesaikan hutang piutang sebagaimana termuat dalamakta pengakuan hutang No. 91 tanggal 26 November 2007diselesaikan secara kekeluargaan;09.2. Bahwa Tergugat bersedia untuk menerima pelunasan hutang yangterdiri dari pokok, bunga dan denda dari Penggugat sebesarRp 3.000.000.000,00 (tiga milyar Rupiah) secara tunai;09.3.
No. 277 K/Pdt/201111.12.13.14.hutang piutang tersebut posita 09 gugatan meskipun disaksikan olehbeberapa orang saksi, tidak dibuat secara tertulis;Bahwa pada awal bulan Mei 2009 Penggugat terkejut karena telahmenerima surat penetapan yang berupa Berita Acara Penyitaan EksekusiNo. 1/Pen.Pdt.Eks/2009/PN.Bi. jo.
piutang yang tertuang dalam Akta No. 91tanggal 26 November 2007 posita 09 gugatan sah menurut hukum;Hal. 4 dari 10 hal.
70 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
61 — 32
79 — 35
107 — 149 — Berkekuatan Hukum Tetap
121 — 76 — Berkekuatan Hukum Tetap
166 — 62