Ditemukan 3119 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-06-2022 — Putus : 11-08-2022 — Upload : 04-10-2022
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 14/PID.SUS/TIPIKOR/2022/PT BNA
Tanggal 11 Agustus 2022 — Pembanding/Penuntut Umum : KOHARUDIN,SH.,MH.
Terbanding/Terdakwa : MOH SA'ADAN Bin ABIDIN
8248
  • 11) 1 (satu) SK Kepala Dispora Aceh Nomor 252/KPTS/XI/2017 tanggal 13 November 2017 tentang Penetapan Para Tim Sepak Bola pada Aceh World Solidarity Cup 2017 di Banda Aceh.

    12) 1 (satu) Surat Nomor 30/XI/2017 tanggal 8 November 2017 perihal Permohonan Pemakaian Stadion Lhong Raya Turnamen Sepak Bola Aceh World Solidarity Tahun 2017.

    9. Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Jasa Keamanan Aceh World Solidarity Cup 2017 di Banda Aceh pada Kegiatan Pembinaan Olahraga yang Berkembang di Masyarakat Tahun Anggaran 2017.

    10. Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Jasa Tim Medis Aceh World Solidarity Cup 2017 di Banda Aceh pada Kegiatan Pembinaan Olahraga yang Berkembang di Masyarakat Tahun Anggaran 2017.

    11. Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Jasa Damkar Aceh World Solidarity Cup 2017 di Banda Aceh pada Kegiatan Pembinaan Olahraga yang Berkembang di Masyarakat Tahun Anggaran 2017.

    12. Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Pengadaan Obat-obatan Atjeh World Solidarity Cup 2017 di Banda Aceh pada Kegiatan Pembinaan Olahraga yang Berkembang di Masyarakat Tahun Anggaran 2017.

    10. Berkas Pengajuan SPM untuk Keperluan Pembayaran Biaya Pekerjaan Pengadaan Konsumsi Pembukaan dan Penutupan Turnamen Atjeh World Solidarity Cup 2017 di Banda Aceh pada Kegiatan Pembinaan Olahraga yang Berkembang di Masyarakat Tahun Anggaran 2017 (PAA). (CV. Fajar).

    18) 1 (satu) Laporan Keuangan Aceh World Solidarity Cup Tahun 2017.

    19) 1 (satu) Bundel Kwintansi Pengeluaran Aceh World Solidarity Cup Tahun 2017.

    Dunia Barusa (Sponsorship) Rp. 26.600.000,-

    31) 1 (satu) Invoice Hermes Palace Hotel (Penginapan Aceh World Solidarity Cup).

    32) 1 (satu) Rekening Koran Hermes Palace Hotel.

    33) 1 (satu) bundel Invoice Kyriad Muraya Hotel.

    34) 3 (tiga) lembar Kwitansi Kegiatan Aceh World Solidarity Cup Tahun 2017.

Putus : 08-02-2018 — Upload : 26-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2680 K/PID.SUS/2017
Tanggal 8 Februari 2018 — MUHAMMAD ADAM alias ADAM
12443 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 2680 K/PID.SUS/2017 1 (satu) buah Kartu ATM Bank BRI Britama Bisnis Premium No. 53265950 0203 5637: 1 (satu) buah Kartu Bank BRI No. 5221 8450 0678 4524; 1 (satu) buah Kartu ATM Mandiri Platinum No. 4617 0051 2997 0691; Kertas kecil catatan sisa pelunasan Fortuner sebanyak 1 lembar; Struk Resort World Sentosa Singapore sebanyak 1 buah;Terlampir dalam berkas perkara; 1 (satu) buah Kartu Resort World Sentosa Singapore Gold No. 81861070 967 atas nama Mr Muhammad Adam, 1 (satu) Kartu Mask
    Putusan Nomor 2680 K/PID.SUS/20174.1 (satu) buah Kartu ATM Bank BRI Britama Bisnis Premium No. 53265950 0203 5637:1 (satu) buah Kartu Bank BRI No. 5221 8450 0678 4524:1 (satu) buah Kartu ATM Mandiri Platinum No. 4617 0051 2997 0691;Kertas kecil catatan sisa pelunasan Fortuner sebanyak 1 lembar;Struk Resort World Sentosa Singapore sebanyak 1 buah;Tetap terlampir dalam berkas perkara;1 (satu) buah Kartu Resort World Sentosa Singapore Gold No. 81861070 967 atas nama Mr Muhammad Adam,1 (satu) Kartu Mask
    bermata biru sebanyak 2 buah;Liontin berwarna hitam sebanyak 1 buah;Jam tangan Merek Cerruti 1881 sebanyak 1 buah;Dirampas untuk Negara;1 (satu) buah Buku Tabungan BRI Britama Bisnis No.Rek. 033101000940562 atas nama Muhammad Adam:1 (satu) buah Kartu ATM Bank BRI Britama Bisnis Premium No.5326 5950 0203 5637;1 (satu) buah Kartu Bank BRI No. 5221 8450 0678 4524:1 (satu) buah Kartu ATM Mandiri Platinum No. 4617 0051 29970691;Kertas kecil catatan sisa pelunasan Fortuner sebanyak 1 lembar;Struk Resort World
    Sentosa Singapore sebanyak 1 buah;Tetap terlampir dalam berkas perkara;1 (satu) buah Kartu Resort World Sentosa Singapore Gold No.8186 1070 967 atas nama Mr Muhammad Adam,Hal. 6 dari 9 hal.
Putus : 19-12-2018 — Upload : 13-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 998 K/Pdt.Sus-HKI/2018
Tanggal 19 Desember 2018 — PT ZURI HOTEL MANAJEMEN d/a HOTEL GRAND ZURI MALIOBORO-YOGYAKARTA VS PT INTER SPORTS MARKETING
438260 Berkekuatan Hukum Tetap
  • di dalam Hotel GrandZuri MalioboroYogyakarta, Jalan Margo Utomo Nomor 18, KotaYogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 55232;Menyatakan bahwa Perjanjian Lisensi (License Agreement) tanggal 5Mei 2011 antara PT Inter Sports Marketing (Penggugat) dengan TheFederation Internationale De Football Association (FIFA) adalah sah;Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya Penerima Lisensidari Federation International De Football Association (FIFA) untukMedia Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World
    Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumdengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal Komersialyaitu Hotel Grand Zuri MalioboroYogyakarta, Jalan Margo Utomo,Nomor 18, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta55232 tanpa izin dari Penggugat;6.
    membayarganti rugi immaterial sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliarrupiah);Menghukum Tergugat untuk membuat pengumuman permohonanmaaf kepada Penggugat dimuat pada 3 (tiga) media cetak halamanpertama di Surat Kabar Harian Kompas, Surat Kabar HarianKedaulatan Rakyat (KR), dan Tribun Jogja selama 3 (tiga) hariberturutturut dengan ukuran % (seperempat) halaman, yangmenyatakan kesalahan yang telah diperbuat oleh Tergugat danpermohonan maaf kepada Penggugat, karena telah menayangkanSiaran 2014 Fifa World
    Menyatakan bahwa Penggugat salah satunya Penerima Lisensi dariFederation International De Football Association (FIFA) untuk MediaRights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil, di seluruhwilayah Republik Indonesia;.
    sosialisasi ataupengumuman kepada Perhimpunan Hotel dan Restoran tentang hak lisensiPenggugat untuk memenuhi asas publisitas, sehingga pihak yang akanmenggunakan hak siar di area komersial harus terlebih dahulu memperolehizin dari Penggugat dan membayar royalti kepada Penggugat;Bahwa merupakan fakta bahwa Tergugat telah menjalankan usahaperhotelan yang termasuk kegiatan komersial dan di dalam kamarkamarhotel dan restoran milik Tergugat telah terbukti menyiarkan pertandingansepak bola 2014 FIFA World
Register : 07-04-2014 — Putus : 12-05-2014 — Upload : 01-06-2014
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 226/PID.B/2014/PN.SIM
Tanggal 12 Mei 2014 — Mangasa Tampubolon
326
  • Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit HP merk Nokia dengan casing warna silver dan merah yang pada isi kotak pesan sms nya terdapat pesanan nomor toto gelap (togel) jenis hongkong,yang telah keluar sebelumnya; ,10 (sepuluh) lembar kertas buku tulis yang didalamnya terdapat tulisan pesanan angka nomor toto gelap (togel) jenis Hongkong yang terdiri dari dua angka,tiga angka dan empat angka; 1 (satu) bolpoin merk Der Panzer World Cup 2014 Brazil warna
    Menetapkan barang bukti berupa:= 1 (satu) unit HP merk Nokia dengan casing warna silver dan merahyang berisi nomornomor tebakan toto gelap (togel) jenishongkong ,10 (sepuluh) lembar kertas buku tulis yang berisikantulisan pesanan tebakan angka togel jenis Hongkong yang terdiridari (dua angka,tiga angka dan empat angka), (satu) bolpoin merkDer Panzer World Cup 2014 Brazil warna putih,dirampas untukdimusnahkan;= Uang sebesar Rp.130.000, (seratus tiga puluh ribu rupiah) dirampasuntuk Negara;4.
    keluarnya nomornomor togel jenis Hongkong tersebut pada pukul23.00Wib.Adapun barang bukti yang ditemukan dari terdakwa adalah (satu) unit HPmerk Nokia dengan casing warna Silver dan merah yang berisi nomornomor tebakan totogelap (togel) jenis Hongkong,10 (sepuluh) lembar kertas buku tulis yang berisikantulisanpesanan tebakan angka togel jenis Hongkong yang terdiri dari (dua angka,tiga angkadan empat angka),uang sebesar Rp 130.000, (seratus tiga puluh ribu rupiah) dan 1 (satu)bolpoin merk Der panjer World
    rupiah);e Bahwa dari terdakwa ditemukan barang bukti yang dipergunakan terdakwauntuk melakukan perjudian tersebut berupa 1 (satu) unit HP merk Nokiadengan casing warna Silver dan merah yang berisi nomornomor tebakantoto gelap (togel) jenis Hongkong,10 (sepuluh) lembar kertas buku tulisyang berisikan tulisanpesanan tebakan angka togel jenis Hongkong yangterdiri dari (dua angka,tiga angka dan empat angka),uang sebesar Rp130.000, (seratus tiga puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) bolpoin merk Derpanjer World
    Cup 2014 Brazil warna putih,untuk dijadikan barang buktidalam perkara ini;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi yang bersesuaian denganketerangan terdakwa bahwa 1 (satu) unit HP merk Nokia dengan casing warna Silver danmerah yang berisi nomornomor tebakan toto gelap (togel) jenis Hongkong,10 (sepuluh)lembar kertas buku tulis yang berisikan tulisanpesanan tebakan angka togel jenisHongkong yang terdiri dari (dua angka,tiga angka dan empat angka), dan (satu) bolpoinmerk Der panjer World
Putus : 27-10-2011 — Upload : 10-04-2014
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 786 / Pid.B / 2011 / PN.Jkt.Ut.
Tanggal 27 Oktober 2011 — - BALIYO SUHAPNA Alias ALI - M. MUCHTAR L - GUNAWAN - BENYAMIN
6338
  • Setelah hasil pemeriksaan di lapangan tanggal 18 November2009 dilakukan hasil pengecekan baru kemudian ijin kamiproses ;Bahwa pada waktu melakukan pengecekan tersebut, saksi tidak adamendapat laporan bahwa mesin world cup yang digunakan dalampermainan judiBahwa sepengetahuan saksi, apabila mesin permainan world cupdiajukan disaat mengajukan permohonan, tidak diijinkan oleh PoldaMetro Jaya ; Bahwa mesin permainan world cup sifatnya untunguntungan dan bisadilipatgandakan :Bahwa keterangan saksi yang
    Two Playzone melaluialmarhum Sakyadi Wijaya sebesar Rp. 50.000, ( lima puluh ribu rupiah )per hari ;Bahwa tujuan seseorang bermain sepeti permainan jenis mesin keping( Popeye, World Cup dan Fruit Party ) di M.
    Gunung Sahari No. 1 Jakarta Utara baru 3( tiga ) hari kerja ;Bahwa tugas terdakwa di M.Two Playzone adalah sebagai pengisi koinmesin keping jenis Popeye, Fruit Party dan World Cup ;Bahwa cara untuk memainkan permainan jenis World Cup, popeye danFruit Party adalah sebagai berikut :Pertama pemain yang datang ingin memainkan permainan tersebut pergike kasir untuk membeli poin (membeli Kartu Chip yang berisi poin ) Rp.100.000, ( seratus ribu rupiah ) maka akan mendapat 1000 point ;Selanjutnya terdakwa
    Two Playzone melaluialmarhum Sakyadi Wijaya sebesar Rp. 50.000, ( lima puluh ribu rupiah )per hari jBahwa tujuan seseorang bermain sepeti permainan jenis mesin keping( Popeye, World Cup dan Fruit Party ) di M.
    Muchtar L dan terdakwa III Gunawan betugas masingmasing melayanipemain yakni sebagai pengisi poin mesin keping jenis Popeye, Fruit Party dan World Cupsedangkan terdakwa IV Benyamin adalah sebagai penjaga mesin Playstation ;Menimbang, bahwa tentang mesin keping Popeye, Fruit Party dan World Cuptelah dipertimbangkan dalam mempertimbangkan unsur kedua dari dakwaan Primair yangdiajukan Jaksa Penuntut Umum, dan pertimbangan tersebut diambil alih dalammempertimbangkan unsur kedua dari dakwaan subsidair
Putus : 12-02-2019 — Upload : 07-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 110 K/Pdt.Sus-HKI/2019
Tanggal 12 Februari 2019 — PT CITIHUB INDONESIA d/a CITIHUB HOTEL YOGYAKARTA VS PT INTER SPORTS MARKETING
31697 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan bahwa Penggugat satu-satunya Penerima Lisensi dari Federation International De Football Assotiation (FIFA) untuk Media Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil, diseluruh wilayah Republik Indonesia;4. Menolak gugatan untuk selain dan selebihnya;3. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
    Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya Penerima Lisensidari Federation International De Football Association (FIFA) untuk MediaRights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruhwilayah Republik Indonesia;5.
    Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumdengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal Komersialyaitu Citinub Hotel Yogyakarta, Jalan Affandi 8B, Desa Caturtunggal,Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah IstimewaYogyakarta 55281 tanpa ijin dari Penggugat;6.
    Menghukum Tergugat untuk membuat Pengumuman Permohonan Maafkepada Penggugat dimuat pada 3 (tiga) Media Cetak Halaman Pertamadi Surat Kabar Harian Kompas, Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat(KR), dan Tribun Jogja selama 3 (tiga) hari berturutturut dengan ukuranY (seperempat) halaman, yang menyatakan kesalahan yang telahdiperbuat oleh Tergugat dan permohonan maaf kepada Penggugat,karena Telah Menayangkan Siaran 2014 FIFA WORLD CUP BRAZILdi areal komersil Citihub Hotel Yogyakarta, JI.
    Nomor 110 K/Pdt.SusHKI/2019Management PT Citinub Indonesia yang menayangkan siaran 2014 FIFAWorld Cup Brazil di area komersial Citihub Hotel Yogyakarta tanpa ijindari PT Inter Sports Marketing selaku satusatunya penerima lisensi dariFederation International De Football Association (FIFA) untuk MediaRight 2014 World Cup Brazil di seluruh wilayah Republik Indonesia.Demikian pengumuman disampaikan untuk diketahui khalayak ramai;8.
    Menyatakan bahwa Penggugat salah satunya Penerima Lisensi dariFederation International De Football Assotiation (FIFA) untuk MediaRights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil, diseluruhwilayah Republik Indonesia;4.
Putus : 30-11-2018 — Upload : 22-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 999 K/Pdt.Sus-HKI/2018
Tanggal 30 Nopember 2018 — PT. SAPTO HARGO MANUNGGAL, d/a. Merapi Merbabu Hotel & Resorts Yogyakarta VS PT. INTER SPORTS MARKETING
410206 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya Penerima Lisensidari Federation International De Football Association (FIFA) untukMediaRightsmenyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruhwilayah Republik Indonesia;5. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumdengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal KomersialHalaman 2 dari 9 hal. Put.
    Menghukum Tergugat untuk membuat Pengumunan Permohonan Maafkepada Penggugat dimuat pada Halaman Pertama di Surat Kabar HarianKompas, Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat (KR), dan Tribun Jogjaselama 3 (tiga) hari berturutturut dengan ukuran % (Seperempat) halaman,yang menyatakan kesalahan yang telah diperbuat oleh Tergugat danpermohonan maaf kepada Penggugat, karena Telah Menayangkan Siaran2014 FIFA World Cup Brazil di areal komersil Merapi Merbabu Hotel &Resorts Yogyakarta, Jalan Seturan Raya, Caturtunggal
    Nomor 999 K/Padt.SusHKI/2018Manunggal yang menayangkan siaran 2014 FIFA World CupBrazil di area komersial Merapi Merbabu Hotel & ResortsYogyakarta tanpa ijin dari PT. Inter Sports Marketing selaku satusatunya penerima lisensi dari Federation International DeFootballassociation (FIFA) untuk Media Right 2014 World CupBrazil di seluruh wilayah Republik Indonesia. Demikianpengumuman disampaikan untuk diketahui khalayak ramai.8.
    Menyatakan bahwa Penggugat salah satunya Penerima Lisensi dariFederation International De Football Assotiation (FIFA) untuk mediarights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil, di seluruhwilayah Republik Indonesia;4. Menyatakan Tergugat telan melakukan perbuatan melawan hukumberupa pelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan 2014 FIFA WorldCup Brazil di area komersial yaitu PT.
Putus : 30-11-2018 — Upload : 27-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 811 PK/Pdt//2018
Tanggal 30 Nopember 2018 — PETER alias LIOE PETER selaku Ahli Waris Almarhum LIOE YENNY WIJAYA lawan DHARMADI BUDIMAN dan PT TORAS INTER WORLD AGENCIES MUDA CONTRAC- TOR disingkat PT TIWA MUDA CONTRACTOR, DKK
232121 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PETER alias LIOE PETER selaku Ahli Waris Almarhum LIOE YENNY WIJAYAlawanDHARMADI BUDIMANdanPT TORAS INTER WORLD AGENCIES MUDA CONTRAC-TOR disingkat PT TIWA MUDA CONTRACTOR, DKK
    PT TORAS INTER WORLD AGENCIES MUDA CONTRACTOR disingkat PT TIWA MUDA CONTRACTOR,berkedudukan di Jalan Balikpapan Nomor 20, JakartaPusat, saat ini berkedudukan di Gedung SMP/SMA DwiPutra Jalan Aria Putra Raya Nomor 4, Real Estate BukitNusa Indah, Ciputat, Tangerang Selatan, Tangerang;2. JONATAN WIRIAWAN, bertempat tinggal di Jalan SumurBatu, RT 11 RW 1, Kelurahan Sumur Batu, KecamatanKemayoran, Jakarta Pusat;Halaman 1 dari 7 hal. Put. Nomor 811 PK/Pdt/20183.
Register : 03-07-2012 — Putus : 21-11-2013 — Upload : 29-03-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 388/Pdt.G/2012PN.Jkt.Sel
Tanggal 21 Nopember 2013 —
231118
  • pertandingan sepakbola Piala Dunia Fifa World Cup 2010 oleh Tergugat II pada stasiun televisichannel 80 Indovision cq RCTI adalah tidak sah dan melawan hukum ;Menyatakan bahwa penggantian sepihak siaran langsung pertandingan sepakbola Piala Dunia Fifa World Cup 2010 dengan siaran lainnya cq music olehTergugat II pada stasiun televisi channel 80 Indovision adalah tidak sah danmelawan hukum ;Menyatakan bahwa penghentian sepihak siaran langsung pertandingan sepakbola Piala Dunia Fifa World Cup 2010
    Padabagian selanjutnya TERGUGAT I akan menguraikan lebih lanjut apa yangsesungguhnya terjadi dan mengapa tayangan siaran FIFA WORLD CUP 2010tersebut tidap ditayangkan pada program Indovision.Oleh karenanya, Gugatan PENGGUGAT yang mempermasahkan mengenaitidak ditayangkannya siaran FIFA WORLD CUP 2010 di saluran RCTI danGLOBAL TV pada layanan siaran TERGUGAT I adalah Gugatan yang tidakberdasar pada hukum dan bertentangan dengan SKBI (Bukti T.I2) sehinggasudah sepatutnya ditolak oleh Majelis Hakim yang
    Namun demikianpada faktanya ternyata memang secara hukum TERGUGAT I tidakpernah menerima ijin apapun untuk menyiarkan ulang atas acaraFIFA WORLD CUP 2010, sehingga acara FIFA WORLD CUP 2010tidak dapat disalurkan di saluran tayangan Indovision TERGUGAT I.Dan dengan demikian oleh karena itu pula sesuai dengan pasal 1angka 9 dan 14 UU Hak Cipta maka TERGUGAT I juga tidak dapatmenyalurkan acara FIFA WORLD CUP 2010 pada saluran chanelRCTI dan Global TV di saluran Indovision.Dengan demikian, FIFA WORLD
    Adapun' ketentuan tersebutsebagaimana yang diatur di dalam Perjanjian Penyiaransebagai berikut :Recital Perjanjian Penyiaran mengatur sebagai berikut :To Maximize the coverage of FIFA WORLD CUP 2010 and OTHERFIFA EVENTS in the Territory, ECE is desirous to grant a broadcastlicense of FIFA WORLD CUP 2010, and OTHER FIFA EVENTSin a manner of television broadcast right with respect to freetoair transmission to the Broadcaster, known as the licensed nationwidetelevision within the Territory, and Broadcaster
    is desirous of acceptingsuch license from ECE referred to in the FIFA License Agremeent andsubject to the terms and conditions set out herein.Terjemahan bebasnya adalah sebagai berikut :Untuk memaksimalkan liputan FIFA WORLD CUP 2010 dan EVENEVEN FIFA LAINNYA di dalam Wilayah, ECE berkeinginan untukmemberikan lisensi penyiaran FIFA WORLD CUP 2010 dan EVENEVEN FIFA LAINNYA melalui hakhak penyiaran televisi berkenaandengan transmisi tidak berbayar (freetoair) kepada Penyiar, yangdikenal sebagai televisi
Register : 14-02-2019 — Putus : 02-04-2019 — Upload : 02-04-2019
Putusan PN DENPASAR Nomor 170/Pid.B/2019/PN Dps
Tanggal 2 April 2019 — Penuntut Umum:
Mia Fida E, SH
Terdakwa:
Adi Gunawan Saputra
3424
  • 1 (satu) buah Flash disck Merk Sandisk 8 GB berisikan rekaman CCTV Celuler World Jl. Gatot Subroto Tengah No.60 Denpasar Hari Jumat tanggal 16 Desember 2018 sekitar pukul 11.11 Wita

Dipergunakan dalam perkara an. terdakwa MUZZAKI SADEMA;

  1. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);
Pulau AdiDenpasar tersebut ternyata mobil yaris tersebut milik sorang Reporter/ Wartawan TV One selanjutnya saksi menujukan Foto sesuai denganyang terekan di CCTV Celuler World mendapat informasi bahwaHal.8 dari 29 halaman putusan Nomor 170/Pid.B/2019/PN Dpsorang yang sesuai direkan CCTV tersebut tinggak Kos di JI.
Pulau AdiDenpasar tersebut ternyata mobil yaris tersebut milik sorang Reporter/ Wartawan TV One selanjutnya saksi menujukan Foto sesuai denganyang terekan di CCTV Celuler World mendapat informasi bahwaorang yang sesuai direkan CCTV tersebut tinggak Kos di JI.
SATRIA DARMAWAN yaitumembeli PS 3 di Gama Scuer Kuta, tansaksi di MCD dan di CelulerWord;Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;Saksi, NI KADEK SRI AGUSTINI; di bawah sumpah memberikan keterangan, sebagai berikut :Bahwa saksi tidak kenal Terdakwa;Bahwa saksi bekerja di Celuler World sebagai kasir;Bahwa sebagai kasir di Celuler World, saksi pernah menerimataransaksi menggunakan kertu Kredit bank BCA yang ternyata kartukeredit tersebut baru saksi ketahui hasil curian;Bahwa Transaksi
SUNJOTOWIDJAJA tersebut pada Hari Jumat tanggal 16 Nopember 2018sekitar pukul 11.11 Wita bertempat di Celuler World JI.
SUNJUTO WIDJAJA. 1 (satu) lembar Memo penjualan dengan kode sales 626; 1 (satu) lembar Nota penjualan tertanggal 16 Nopember 2018senilai Rp.16.500.000.. 1 (Satu) buah Flash disck Merk Sandisk 8 GB berisikan rekamanCCTV Celuler World JI. Gatot Subroto Tengah No.60 DenpasarHari Jumat tanggal 16 Desember 2018 sekitar pukul 11.11 WitaDipergunakan dalam perkara an. terdakwa MUZZAKI SADEMA;6.
Putus : 08-10-2018 — Upload : 19-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 903 K/Pdt.Sus-HKI/2018
Tanggal 8 Oktober 2018 — PT. INTER SPORT MARKETING VS PT. MAHA SUKSES
346165 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ISM) dengan Federation International De FootballAssociation (FIFA) tanggal 5 Mei 2011 adalah sah;Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya PenerimaLisensi dari Federation International De Football Association(FIFA) untuk media rights menyiarkan tayangan 2014 FIFAWorld Cup Brazil di seluruh Wilayah Republik Indonesia;Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawanhukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di arealkomersial yaitu di Maharani Beach Hotel, Jalan Pantai Kuta GangPoppies
    1 Kuta Badung Bali, tanpa izin dari Penggugat;Menyatakan Penggugat mengalami kerugian atas tayangan 2014FIFA World Cup Brazil di areal komersial tanpa izin denganperincian:A.
    Kerugian materiil sebagai berikut: Biaya lisensi penayangan 2014 FIFA World Cup Brazil diarealkomersial adalah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh jutarupiah); Denda selama 3 (tiga) tahun keterlambatan pembayaranlisensi kepada Penggugat (denda kerugian): 10 X dariharga lisensi yaitu 10 X Rp250.000.000,00 =Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah); Penghargaan atas nilai investasi Penggugat yang tidakdihormati oleh Tergugat sebesar Rp10.000.000,000,00(sepuluh miliar rupiah);Halaman
    Menghukum Tergugat memberikan ganti rugi kepada Penggugatkarena menayangkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil diareal komersial tanpa izin dengan perincian:A.Kerugian materiil sebagai berikut: Biaya lisensi penayangan 2014 FIFA World Cup Brazil diarealkomersial adalah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh jutarupiah);Halaman 3 dari 11 hal. Put.
    Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawanhukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di arealkomersial yaitu di Maharani Beach Hotel, Jalan Pantai Kuta GangPoppies 1 Kuta Badung Bali, tanpa izin dari Penggugat;Halaman 9 dari 11 hal. Put. Nomor 903 K/Padt.SusHK1/20185. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sejumlahRp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);6.
Putus : 15-10-2019 — Upload : 20-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 882 K/Pdt.Sus-HKI/2019
Tanggal 15 Oktober 2019 — PT SETIA ABADI SENTOSA, d/a. GRAND TJOKRO YOGYAKARTA HOTEL VS PT INTER SPORTS MARKETING
475167 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan bahwa Penggugat adalah satu-satunya Penerima Lisensi dari Federation International De Football Association (FIFA) untuk Media Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruh Wilayah Republik Indonesia;4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal Komersial yaitu Grand Tjokro Yogyakarta Hotel Jalan Affandi Nomor 37, Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan. Depok Kabupaten.
    Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya Penerima Lisensidari Federation International De Football Association (FIFA) untuk MediaRights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruhWilayah Republik Indonesia;5. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumdengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal Komersialyaitu Grand Tjokro Yogyakarta Hotel Jalan Affandi Nomor 37, KelurahanCaturtunggal, Kecamatan. Depok Kabupaten.
    Menyampaikan Permohonan Maaf kepadaPT Inter Sports Marketing atas perbuatan Management PT Setia AbadiSentosa yang menayangkan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil di areakomersial Grand Tjokro Yogyakarta Hotel tanpa ijin dari PT Inter SportsMarketing selaku satusatunya penerima lisensi dari FederationInternational De Football Association (FIFA) untuk Media Right 2014World Cup Brazil di seluruh wilayah Republik Indonesia.
    Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya Penerima Lisensidari Federation International De Football Association (FIFA) untuk MediaRights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruhWilayah Republik Indonesia;4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumHalaman 5 dari 14 hal. Put. Nomor 882 K/Pat.SusHKI/2019dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal Komersialyaitu Grand Tjokro Yogyakarta Hotel Jalan Affandi Nomor 37, KelurahanCaturtunggal, Kecamatan.
    Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya Penerima Lisensidari Federation International De Football Association (FIFA) untuk MediaRights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruhwilayah Republik Indonesia;. Menyatakan Tergugat/Termohon Kasasi telah melakukan perbuatanmelawan hukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil diareal Komersial, yaitu Grand Tjokro Yogyakarta Hotel Jalan Affandi Nomor37, Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan. Depok Kabupaten.
    Cup Brazil di seluruhWilayah Republik Indonesia;Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumdengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal Komersialyaitu Grand Tjokro Yogyakarta Hotel Jalan Affandi Nomor 37, KelurahanCaturtunggal, Kecamatan.
Putus : 11-01-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 633 PK/Pdt/2016
Tanggal 11 Januari 2017 — PT GREEN WORL vs H. M. SELLE. S
5633 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 633 PK/Pdt/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata pada peninjauan kembali telah memutus sebagaiberikut dalam perkara:PT GREEN WORLD, diwakili oleh Denny Sulistiono, selakuDirektur Utama, berkedudukan di Ruko Galeri Meditrania 2,Blok L 8 P, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara,dalam hal ini memberi kuasa kepada Witdiyaningsih, S.H.
    Bahwa spesifikasi Buldozer tersebutadalah:Produk : Dressta:Model : TD 25 H;Tahun produksi : 2005;Bahwa Surat Perjanjian Sewa Menyewa Buldozer tersebut bernomor004/MPPPSBD/IV/2009 ditandatangani oleh Meyling Direktur Keuangan PTGreen World bertindak untuk dan atas nama PT Green World danPenggugat di Balikpapan pada tanggal 1 April 2009 sampai dengan 1 April2010 dan akan diperpanjang sesuai dengan kebutuhan Para Tergugatsampai ada pemberitahuan dari Para Tergugat (vide Pasal 2 SuratPerjanjian Nomor
    S, pekerjaan Direktur Utama PTMesindo Prima Power, sebagai Penggugat berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 20 Juni 2011 dengan ini mengajukan gugatan perdata terhadap PTGreen World alamat Ruko Galeri Meditrania 2 Blok L 8 P, Pantai Indah Kapuk,Penjaringan, Jakarta Utara, sebagai Tergugat dan Meyling, DirekturKeuangan PT Green World, alamat Ruko Galeri Meditrania 2 Blok L 8 P,Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, sebagai: Tergugat II;Berdasarkan uraian pihak Penggugat tersebut di atas adalah
    S mewakili perseroan (PT Mesindo Prima Power);Demikian juga uraian pihak Tergugat juga tidak jelas, apakah yang digugatMeiling selaku pribadi atau Meiling yang mewakili perseroan, PT GreenWorld Services:Kalau yang digugat adalah PT Green World Services, maka gugatanlangsung ditujukan kepada PT Green World Services, yang berkedudukanHalaman 7 dari 13 hal. Put.
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT GREEN WORLD, tersebut:2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkaradalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sejumlah Rp2.500.000,00 (duajuta lima ratus ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hariRabu, tanggal 11 Januari 2017 oleh Prof. Dr.
Register : 10-07-2015 — Putus : 07-10-2015 — Upload : 04-11-2015
Putusan PN BATULICIN Nomor 234 / Pid. Sus / 2015 / PN Bln.
Tanggal 7 Oktober 2015 — AGUS RAHMAN Als AGUS Bin JAHRIANSYAH
2619
  • Menetapkan barang bukti berupa : - 21 ( dua puluh satu ) paket Narkotika jenis sabu ;- 1 (satu) botol obat yang terbuat dari botol plastik bertuliskan World Sliming Capsul ;- 1 (satu) unit handphone merek Blackberry Curve warna putih.Dirampas untuk dimusnahkan ;- Uang tunai sebesar Rp. 1.200.000,- ( satu juta dua ratus ribu rupiah ) ; Dirampas untuk Negara ;8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ) ;
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AGUS RAHMAN Als AGUS BinJAHRIANSYAH selama 5 ( lima ) tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalamHal 2 dari32 Perkara Pidana Nomor: 234/ Pid.Sus / 2015/ PN Blntahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan pidana penjara ;Menyatakan barang bukti berupa : 21(duapuluh satu ) paket Narkotika jenis sabu ; 1 (satu) botol obat yang terbuat dari botol plastik bertuliskan World
    RAHMAT ( ketua Rt.1 Desa Sungai Cuka) untuk melakukanpenggeledahan dan ditemukan 20 ( dua puluh ) paket sabu sabu yang disimpan didalam 1 (satu) botol obat yang terbuat dari plastic bertuliskan World Slimming Capsul dan uang tunaisebesar Rp. 1.200.000, ( satu) juta dua ratus ribu rupiah)Bahwa terdakwa menjual, membeli atau menjadi Perantara dalam jual beli Narotikajenis sabu Sabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenangBahwa terhadap barang bukti Narkotika jenis sabusabu berupa 21 (
    RAHMAT ( ketua Rt.1 Desa Sungai Cuka) untuk melakukanpenggeledahan dan ditemukan 20 ( dua puluh ) paket sabu sabu yang disimpan didalam 1 (satu) botol obat yang terbuat dari plastic bertuliskan World Slimming Capsul dan uang tunaisebesar Rp. 1.200.000, ( satu) juta dua ratus ribu rupiah)Bahwa terdakwa memiliki atau menyimpan 21 ( dua puluh satu) paket sabu sabutersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenangHal 6 dari32 Perkara Pidana Nomor: 234/ Pid.Sus / 2015/ PN BlnBahwa terhadap barang
    obat tersebut berisikan 20 (dua puluh) paket sabu sabu ;Menimbang, bahwa anggota kepolisian Polsek Satui selain menemukan 1 (satu) buahbotol obat dari plastik wama putih bertuliskan world slimming capsul yang berisikan 20 (duapuluh) paket sabu sabu juga ada menemukan uang sebesar Rp. 1.200.000, (satu juta duaratus ribu rupiah) ;Menimbang, bahwa 20 (dua puluh) paket sabusabu tersebut ditemukan dibawahkasur kamar tidur terdakwa dan yang menemukannya adalah saksi AHMAD BAYSORY.
    ,SE. yang merupakananggota kepolisian Polsek Satui menemukan 1 (satu) buah botol obat dari plastik warna putihbertuliskan world slimming capsul yang berisi 20 (dua puluh) paket sabu sabu dibawahtempat tidur kamar yang digunakan oleh terdakwa beserta istrinya ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa yang menyangkal akankepemilikan narkotika jenis sabu sabu sebanyak 21 ( duapuluh satu ) paket tersebut adalahbukan milik terdakwa akan tetapi milik sdr.
Putus : 17-09-2018 — Upload : 08-02-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 793 K/Pdt.Sus-HKI/2018
Tanggal 17 September 2018 — PT ROS IN HOTEL, d/a. Ros In Hotel Yogyakarta VS PT INTER SPORT MARKETING
202100 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan bahwa Penggugat adalah satu-satunya Penerima Lisensi dari Federation International De Football Assotiation (FIFA) untuk Media Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil, di seluruh wilayah Republik Indonesia;4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa pelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di area komersial yaitu PT Ros In Hotel berkedudukan di Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I.
    Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya Penerima Lisensidari Federation International De Football Association (FIFA) untuk MediajjMRights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruhwilayah Republik Indonesia;Halaman 2 dari 11 hal. Put. Nomor 793 K/Padt.SusHKI/20185.
    Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumdengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal Komersialyaitu RosIn Hotel Yogyakarta, Jalan Lingkar Selatan Nomor 110,Bangunharjo, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188 tanpaijin dari Penggugat;6.
    Biaya lisensi tayangan 2014 FIFA Rp250.000.000,World Cup Brazil (dua ratus lima puluh jutarupiah)2. Denda karena tidak secepatnya 10 x Rp250.000.000,merespon teguran/somasi dari = Rp2.500.000.000.Penggugat yakni : 10 x dari harga (dua miliar lima ratus jutaLisensi rupiah)3. Penghargaan atas nilai Investasi yang Rp10.000.000,000.tidak dihormati oleh Tergugat (sepuluh miliar rupiah)4.
    Ros In Hotel Yogyakarta, Jalan LingkarSelatan Nomor 110, Bangunharjo, Sewon, Bantul, Daerah IstimewaYogyakarta 55188, menyampaikan Permohonan Maaf kepada PT InterSports Marketing atas perbuatan Management PT Ros In Hotel yangmenayangkan siaran 2014 FIFA World Cup Brazildi area komersialRos In Hotel Yogyakarta tanpa ijin dari PT Inter Sports Marketing selakusatusatunya penerima lisensi dari Federation International De FootballAssociation (FIFA) untuk Media Right 2014 World Cup Brazil di seluruhwilayah
    Menyatakan bahwa Penggugat salah satunya Penerima Lisensi dariFederation International De Football Assotiation (FIFA) untuk MediaRights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil, di seluruhwilayah Republik Indonesia;4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumberupa pelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan 2014 FIFAWorld Cup Brazil di area komersial yaitu PT Ros In Hotelberkedudukan di Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.Il. Yogyakartatanpa ijin dari Penggugat;5.
Putus : 29-07-2020 — Upload : 11-02-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 30 PK/Pdt.Sus-HKI/2020
Tanggal 29 Juli 2020 — PT INTER SPORTS MARKETING VS PT GRIYA ASRI HIDUP ABADI d/a GRAND QUALITY HOTEL YOGYAKARTA
652296 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Cup Brazil di seluruh wilayahRepublik Indonesia;Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum denganmenayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil!
    Keterangan Nilai 1Biaya lisensi tayangan 2014FIFA World Cup BrazilRp250.000.000,00 (dua ratuslima puluh juta rupiah) poin 1, 2, dan 3 di atas ditotalsebesar Rp12.750.000.000,00(dua belas miliar tujun ratuslima puluh = juta srupiah)diinvestasikan dalam bentukdeposito di Bank Pemerintahsaat itu x 6% per tahun atauper bulan 0.5 % x 41 bulan(Juni 2014 November 2017) 2 Denda karena tidak secepatnya 10 x Rp250.000.000,00 =merespon teguran/ somasi dari Rp2.500.000.000,00 (duaPenggugat yakni: 10 x dari miliar
    SusHKI/2020menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruh wilayahRepublik Indonesia;4.
    Menyatakan bahwa Penggugat/Termohon Kasasi/PemohonPeninjauan Kembali salah satunya Penerima Lisensi dari FederationInternational De Football Assosiation (FIFA) untuk Media Rightsmenyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil, di seluruhwilayah Republik Indonesia;4. Menyatakan Tergugat/Pemohon Kasasi/Termohon PeninjauanKembali telan melakukan perbuatan melawan hukum berupapelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan 2014 FIFA World CupBrazil di area komersial yaitu PT Griya Asri Hidup Abadi d/a.
    Menyatakan bahwa Penggugat satusatunya Penerima Lisensi dariThe Federation Internationale de Football Association (FIFA) untukMedia Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil diseluruh wilayah Republik Indonesia;4.
Putus : 17-06-2020 — Upload : 16-02-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 18 PK/Pdt.Sus-HKI/2020
Tanggal 17 Juni 2020 — PT ZURI HOTEL MANAJEMEN d/a HOTEL GRAND ZURI MALIOBORO-YOGYAKARTA VS PT INTER SPORT MARKETING
634251 Berkekuatan Hukum Tetap
  • di dalamHotel Grand Zuri MalioboroYogyakarta, Jalan Margo Utomo Nomor 18,Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 55232;Menyatakan bahwa Perjanjian Lisensi (License Agreement) tanggal 5Mei 2011 antara PT Inter Sports Marketing (Penggugat) dengan TheFederation Internationale De Football Association (FIFA) adalah sah;Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya Penerima Lisensidari Federation International De Football Association (FIFA) untukMedia Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World
    Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumdengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di ArealKomersial yaitu Hotel Grand Zuri MalioboroYogyakarta, Jalan MargoUtomo, Nomor 18, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah IstimewaYogyakarta 55232 tanpa izin dari Penggugat:6.
    membayar ganti rugiimmateriil sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);Menghukum Tergugat untuk membuat Pengumunan Permohonan Maafkepada Penggugat dimuat pada 3 (tiga) Media Cetak Halaman Pertamadi Surat Kabar Harian Kompas, Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat(KR), dan Tribun Jogja selama 3 (tiga) hari berturutturut dengan ukuran4 (seperempat) halaman, yang menyatakan kesalahan yang telahdiperbuat olen Tergugat dan permohonan maaf kepada Penggugat,karena telah menayangkan siaran 2014 FIFA WORLD
    Menyampaikan Permohonan Maafkepada PT Inter Sports Marketing atas perbuatan Management PT ZuriHotel Manajemen yang menayangkan siaran 2014 FIFA World CupBrazil di area komersial Hotel Grand Zuri Malioboro Yogyakarta tanpaizin dari PT Inter Sports Marketing selaku satusatunya penerima lisensidari Federation International De Football Association (FIFA) untuk MediaRight 2014 World Cup Brazil di seluruh Wilayah Republik Indonesia.Demikian pengumuman disampaikan untuk diketahui khalayak ramai.Menghukum
    Menyatakan bahwa Penggugat salah satunya Penerima Lisensi dariFederation International De Football Assotiation (FIFA) untuk MediaRights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil, di seluruhWilayah Republik Indonesia;4.
Putus : 30-05-2017 — Upload : 05-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 74 K/Pdt.Sus-HKI/2017
Tanggal 30 Mei 2017 — PT. INTER SPORT MARKETING VS PT. KARYA TEKNIK HOTELINDO dengan alamat GRAND ASTON BALI BEACH RESORT
386197 Berkekuatan Hukum Tetap
  • CupBrazil maka juga diberikan hakhak lainnya berupa penggunaan, logo,merk atau nama 2014 FIFA World Cup Brazil dengan persetujuan tertulisdari Penggugat;12.Bahwa terhadap hak cipta atas 2014 FIFA World Cup Brazil olehPenggugat maupun PT.
    ,Bahwa atas perbuatan Tergugat yang telah menayangkan siaran 2014FIFA World Cup Brazil di areal komersil di tempat Tergugat yaitu di kamarkamar tersebut, Penggugat melalui PT.
    Nomor 74 kK/Pdt.SusHKI/20172014 FIFA World Cup Brazil berada di areal komersial yang manajelasbertentangan dengan Perjanjian Lisensi antara Penggugat dengan FIFAtanggal 5 Mei 2011;18.Bahwa tindakan Tergugat yang menayangkan siaran 2014 FIFA World CupBrazil tanpa izin Penggugat selaku Penerima Lesensi dari FIFA jelasmerugikan Penggugat karena Penggugat telah membayar royalty kepadaFIFA sebanyak US$. 54.000.0000, (lima puluh empat juta dollar AmerikaSerikat) yang bila dihitung jumlah sebagai berikut
    Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya Penerima Lisensi dariFederation International De Football Association (FIFA) untuk Media rightsmenyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruh WilayahRepublik Indonesia;4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumdengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal Komersial yaituHalaman 7 dari 28 hal Put.
    Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya Penerima Lisensi dariFederation International De Football Association (FIFA) untuk MediaRights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruhWilayah Republik Indonesia;4.
Putus : 03-07-2019 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 590 K/Pdt.Sus-HKI/2019
Tanggal 3 Juli 2019 — 1. PT BELINDO BINTANG BUANA, DK VS PT INTER SPORT MARKETING
364162 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan bahwa Penggugat adalah satu-satunya penerima Lisensi dari Federation Internationale De Football Association (FIFA) untuk Media Rights, menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup BrazilTM di seluruh wilayah Republik Indonesia;4. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup BrazilTM di areal komersial yaitu di Solaris Kuta Bali Hotel di Jalan Jenggala, Wana Segara, Kuta, Badung, Bali 80361 tanpa ijin dari Penggugat;5.
    Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Surabaya untuk memberikan putusan sebagai berikut:Dalam Pokok Perkara:1:2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan bahwa Perjanjian Lisensi antara PT Inter Sports Marketing(Penggugat) dengan Federation Internationale de Football Association(FIFA) tertanggal 5 Mei 2011 adalah sah;Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya penerima Lisensidari Federation Internationale De Football Association (FIFA) untukMedia Rights, menyiarkan tayangan 2014 FIFA World
    Cup Brazil diseluruh wilayah Republik Indonesia;Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawanhukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di arealkomersial, yaitu di Solaris Kuta Bali Hotel di Jalan Jenggala, WanaSegara, Kuta, Badung, Bali tanpa ijin dari Penggugat;Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayarkerugian materiil dan immateriil yang diakibatkan perbuatan melawanhukum yang dilakukan Para Tergugat terhadap Pengggugat sebesarRp203.700.000.000,00
    Nomor 590 K/Pdt.SusHKI/2019 Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan bahwa Perjanjian Lisensi antara PT Inter Sports Marketing(Penggugat) dengan Federation Internationale de Football Association(FIFA) tertanggal 5 Mei 2011 adalah sah; Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya Penerima Lisensidari Federation Internationale De Football Association (FIFA) untukMedia Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil diseluruh wilayah Republik Indonesia; Menyatakan bahwa Para Tergugat
    telah melakukan perbuatan melawanhukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di arealkomersial yaitu di Solaris Kuta Bali Hotel di jalan Jenggala, WanaSegara, Kuta, Badung, Bali 80361 tanpa ijin dari Penggugat; Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesarRp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan kerugian immateriil sebesarRp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah); Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TergugatKonvensi
    Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya penerimaLisensi dari Federation Internationale De Football Association (FIFA)untuk Media Rights, menyiarkan tayangan 2014 FIFA World CupBrazil di seluruh wilayah Republik Indonesia;4. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatanmelawan hukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazildi areal komersial yaitu di Solaris Kuta Bali Hotel di Jalan Jenggala,Wana Segara, Kuta, Badung, Bali 80361 tanpa ijin dari Penggugat;5.
Register : 11-01-2021 — Putus : 23-02-2021 — Upload : 09-03-2021
Putusan PN LARANTUKA Nomor 1/Pdt.G/2021/PN Lrt
Tanggal 23 Februari 2021 — Penggugat:
YOSEP TUA DOLLU, SP
Tergugat:
ASTUTI TAWIL
10454
  • Bahwa Penggugat kemudian bergabung dalam bisnis Kecantikan danKesehatan RF3 World (Produk Firmax3 dan O2max3), namun dalammenjalankan bisnis tersebut Penggugat tidak merekrut member baru karenakesibukkan Penggugat yang saat itu masih aktif sebagai aparatur sipil negara(ASN);.
    Bahwa terkait pinjaman uang tersebut, Penggugat dan Tergugat kemudianbersepakat untuk saling mengikatkan diri dalam bentuk Surat PerjanjianKerjasama tertanggal 21 April 2018 selanjutnya di sebut PERJANJIAN, dimanaPenggugat sebagai pemilik modal dan Tergugat yang menjalankan bisnisKecantikan dan Kesehatan RF3 World tersebut, dengan isi dari kKesepakatanadalah sebagai berikut:a.
    Bahwa Pihak Pertama (Tergugat) bersedia menyampaikan kepada PihakKedua (Penggugat) setiap kali melakukan pengadaan produk RF3 World(Firmax3 dan O2max3);b. Bahwa Pihak Pertama (Tergugat) bersedia memberikan keuntungankepada Pihak Kedua (Penggugat) sebesar Rp22.500,00 (Dua Puluh DuaHalaman 2 dari 9 Putusan Perdata Gugatan Nomor 1/Padt.G/2021/PN LrtRibu Lima Ratus Rupiah) per set setap kali melakukan pengadaan produkRF3 World (Firmax3 dan O2max3);c.
    Bahwa Pihak Pertama (Tergugat) bersedia memberikan kepada PihakKedua (Penggugat) 1 (satu) dos Firmax3 secara cumacuma setiap kaliPihak Pertama (Tergugat) melakukan pengadaan produk RF3 World(Firmax3 dan O2max3);d. Bahwa Pihak Pertama (Tergugat) bersedia memberikan 2 (dua) memberbaru kepada Pihak Kedua (Penggugat) yang diletakkan pada sebelah kiridan sebelah kanan jaringan bisnis RF3 World Pihak Kedua (Penggugat);e.