Ditemukan 11013 data
10 — 0
kasus perceraian, karenaperkara perceraian pada dasarnya adalah perkara personel recht (berhubungandengan orang), sehingga persoalan yang jamak terjadi sekarang ini adalahsulitnya menemukan saksisaksi yang benarbenar melihat dan mendengarlangsung dalam hal pembuktian adanya unsurunsur yang menunjukkanadanya keretakan dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat;Menimbang, bahwa meskipun demikian terhadap kesaksian yangdiberikan oleh saksi I, Majelis Hakim tetap menilai dan telah menelaahnyasecara rasional
bahwa hal yang tidak layak terjadi (dalam suatu kehidupanrumah tangga/keluarga) sebagaimana pertimbangan di atas telah pulamengubah wujud dari suatu keberadaan perkawinan sekaligus dinilai tidaksesuai lagi dengan tujuan yang diatur dalam peraturan perundangundangantentang perkawinan serta tujuan nikah yang ditetapkan dalam hukum Islam/fikihmunakahat;Menimbang, seterusnya bahwa berpijak pada fakta di atas pula, makagugatan Penggugat untuk memutuskan ikatan perkawinannya dengan Tergugatmenjadi cukup rasional
16 — 9
Antara Penggugat dan Tergugat tidak pernah didamaikansetelah berpisah, karena Tergugat tidak pernah kembali lagi;Menimbang, bahwa keterangan yang diberikan Saksi Il Penggugatmerupakan keterangan de auditu, Majelis Hakim berpendapat keterangantestimonium de auditu tidak digunakan sebagai alat bukti langsung, tetapikesaksian de auditu dikontruksi sebagai alat bukti persangkaan, denganpertimbangan yang objektif dan rasional sehingga persangkaan itu dapatdijadikan dasar untuk membuktikan sesuatu, sebagaimana
perceraian, karena perkaraperceraian pada dasarnya adalah perkara personel recht (berhubungan denganorang), sehingga persoalan yang jamak terjadi sekarang ini adalah sulitnyamenemukan saksisaksi yang benarbenar melihat dan mendengar langsungdalam hal pembuktian adanya unsurunsur yang menunjukkan adanya keretakandalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat;Menimbang, bahwa meskipun demikian terhadap kesaksian yangdiberikan oleh Saksi Il Penggugat, Majelis Hakim tetap menilai dan telahmenelaahnya secara rasional
8 — 0
sebagaisaksi, maka keterangan kedua saksi tersebut telah mempunyai nilaipembuktian;Menimbang, bahwa untuk menilai pecahnya suatuperkawinan, sesuai dengan perkembangan hukum nasional maupuninternasional, tidak lagi diterapkan doktrin matrimonial guilt, yaknidengan mencari pihak yang salah yang menjadi penyebab timbulnyaperselisihan dan pertengkaran, yang mana pihak tersebut dipandangtidak berhak mengajukan permohonan perceraian, doktrin mana dalamhukum perceraian dipandang penuh kepurapuraan dan tidak rasional
(the divorce law based on the doctrine of matrimonial guilt washypocritical and irrational);Menimbang, bahwa perkembangan hukum perceraiansekarang menerapkan asas breakdown of marriage yakni pecahnyaperkawinan sebagai standar penyelesaian sengketa perkawinan, asasmana dipandang lebih sesuai dengan hukum perceraian Islam (syiqaq)dan lebih rasional, dimana pecahnya perkawinan hanya ditujukan padaperkawinan itu sendiri, yakni dimana sendisendi perkawinan sudahterurai dan tidak bisa dipersatukan kembali
43 — 6
saksi, maka keterangan kedua saksi tersebuttelah mempunyai nilai pembuktian;Menimbang, bahwa untuk menilai pecahnya suatu perkawinan,sesual dengan perkembangan hukum nasional maupun internasional, tidaklagi diterapbkan doktrin matrimonial guilt, yakni dengan mencari pihak yangsalah yang menjadi penyebab timbulnya perselisinan dan pertengkaran, yangmana pihak tersebut dipandang tidak berhak mengajukan permohonanperceraian, doktrin mana dalam hukum perceraian dipandang penuh kepurapuraan dan tidak rasional
(the divorce law based on the doctrine ofmatrimonial guilt was hypocritical and irrational);Page 7 of 14Menimbang, bahwa perkembangan hukum perceraian sekarangmenerapkan asas breakdown of marriage yakni pecahnya perkawinan sebagaistandar penyelesaian sengketa perkawinan, aSas mana dipandang lebihsesuai dengan hukum perceraian Islam (syiqaq) dan lebih rasional, dimanapecahnya perkawinan hanya ditujukan pada perkawinan itu sendiri, yaknidimana sendisendi perkawinan sudah terurai dan tidak bisa dipersatukankembali
27 — 8
Sejak Penggugat danTergugat berpisah saksi tidak pernah melihat Tergugat dan Tergugat tidak pernahmenjemput Penggugat untuk kembali bersama;Menimbang, bahwa sebagian keterangan yang diberikan saksi saksimerupakan keterangan de auditu Majelis Hakim berpendapat keterangantestimonium de auditu tidak digunakan sebagai alat bukti langsung, tetapikesaksian de auditu dikontruksi sebagai alat bukti persangkaan, denganpertimbangan yang objektif dan rasional sehingga persangkaan itu dapat dijadikandasar untuk
No. 520/Pdt.G/2020/PA.Pkbpembuktian adanya unsurunsur yang menunjukkan adanya keretakan dalamrumah tangga Penggugat dan Tergugat;Menimbang, bahwa meskipun demikian terhadap kesaksian yang diberikanoleh saksisaksi Penggugat, Majelis Hakim tetap menilai dan telah menelaahnyasecara rasional dan objektif dan dikaitkan dengan kondisi rill atas keterangan dandalil Penggugat, hal ini menunjukkan hubungan rumah tangga Penggugat danTergugat sudah pecah dan sudah sampai pada kualitas terjadinya pertengkaranterusmenerus
49 — 8
Bahwa Tergugat dengan Penggugat telahbertemu dua kali berdasarkan somasi yang diterima untukmembicarakan masalah tersebut diatas agar tergugat dengansSukarela mengosongkan ruko tersebut dikarenakan tidakmempunyai alas hak yang cukup serta penggugat akanmemberikan biaya kompensasi pindah sebesar Rp. 200.000.000(Dua Ratus Juta Rupiah) kepada para Tergugat, namun hal iniditolak dengan alasan yang tidak jelas bahkan permintaan paraTergugat tidak rasional yang meminta ongkos pindah sebesar Rp.3.000.000.000
Bahwa dalih Penggugat sebagaiamana poin 14 adalah keliru, paraTergugat memiliki hak untuk menerima besaran ganti rugi jika adapihak yang ingin memeliki objek yang dikuasai oleh para Tergugattanpa terkecuali pihak Penggugat, ganti rugi yang diberikankepada Tergugat jelas tidak rasional pula jika objek yangditempati para Tergugat b dibiayai Rp.200.000.000,(dua ratusjuta rupiah) padahal objek yang berlaku disekitar lokasi objeksengketa kisaran miliaran rupiah.
Dan sangat tidak rasional pulajika para Tergugat harus diberi uang pindah padahal lokasitersebut milik para Tergugat.6.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : RAHADIAN ARIF WIBOWO, S.H.
69 — 24
IKA menerangkan pada saat itu jatuhnya dikamar mandi dan dikaitkan pula tidak pernah adanya dibuktikan dandijelaskan maksud Benda Tumpul di muka persidangan sebagaimanakesimpulan Visum et Repertum yang mana luka diakibatkan oleh kekerasanbenda tumpul, maka jelas pertimbangan Judex Factie Tingkat Pertamatersebut tidaklah obyektif dan rasional mempertimbangkan yang padapokoknya Terdakwa memukul korban hingga Iuka lebam.
gejala mual, muntah, nyeri ulu dan sakit kepala oleh karenauntuk sakit syndrome dyspepsia bisa diakibatkan dari stres dan telat makan;Keberatan terhadap penerapan Pasal 351 ayat (1) terhadap Terdakwa:Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah tidak cermat dan teliti terhadappenerapan Pasal 351 ayat (1) oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap akibatperbuatan Terdakwa terhadap Saksi korban;Bahwa berdasarkan faktafakta yang telah terungkap di persidangan,Mejelis Hakim Tingkat Pertama tidaklah obyektif dan rasional
Adapun halhal yangtidak dipertimbangkan secara cermat, teliti, obyektif dan rasional serta bijaksanaoleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, diantaranya adalah sebagai berikut:1.Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak secara obyektif dan rasionalmerumuskan mengenai unsur melakukan penganiayaan, di mana Terdakwadisebutkan melakukan pemukulan terhadap Saksi korban hingga lebam.pemukulan yang dimaksud dengan apa yang telah dilakukan oleh Terdakwaterhadap Saksi korban?
Selainitu, luka lebam yang diakibatkan pemukulan tidak pernah dibuktikan apakahluka lebam pada Saksi korban adalah akibat cengkraman tangan Terdakwa;Bahwa selama persidangan terhadap Terdakwa, Jaksa Penuntut Umumsendiri tidak pernah membuktikan secara kongkrit dan rasional adanya buktiluka berat dan luka serius pada Saksi korban, melainkan hanya luka lebam,yang mana menurut keterangan Terdakwa yang didapat dari keteranganSaksi korban sendiri luka lebam tersebut diakibatkan jatuh di Kamar mandidan
11 — 7
Bahwa, permintaan Termohon/Penggugat Rekonvensi mengenai nafkahuntuk anakanak sebanyak R p2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulannyasangat tidak rasional dan berlebihan.
Bahwa, permintaan Termohon/Penggugat Rekonvensi mengenai nafkahuntuk anakanak sebanyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiapbulannya sangat tidak rasional dan berlebihan.
yang harus tetap ditunaikanoleh Tergugat Rekonvensi dengan tidak merugikan keduanya, karenasenyatanya hari ini Penggugat Rekonvensi masih dalam kondisi yang sehatwal afiat;Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim meskipun nilaikepatutan adalah abstrak, namun dalam konteks perkara ini adalahkepatutan yang dapat dipahami dengan menggunakan pendekatan yangrasional yang dekat dan memenuhi rasa keadilan yang bersumber dari faktayang telah terbukti menurut ketentuan hukum;Menimbang, bahwa pendekatan yang rasional
yang dimaksudadalah dengan menggunakan standar untuk mendekatkan tuntutanPenggugat Rekonvensi dengan kesanggupan Tergugat Rekonvensi yangtentu saja tidak melebihi batas (over limit) kemampuan ekonomi TergugatRekonvensi;Menimbang, bahwa untuk mewujudkan nilai kepatutan dalambentuk nilai nominal yang untuk selanjutnya dibebankan kepada TergugatRekonvensi dengan menggunakan pendekatan yang rasional dan tidakmelebihi batas kemampuan Tergugat Rekonvensi sehingga mampumenghadirkan rasa keadilan bagi Penggugat
18 — 2
No. 1082/Padt.G/2019/PA.Bks.hingga larut malam sekitar jam 22 /23 saat itu, dia telpon2 dikamar orang tua nya.. secara rasional kalo call teman wanitangga mungkin di jam itu.. setelah itu saya lihat dia langsung selesaikantelponnya...
Saya tau norma dan batasan apa2 saja yangpantas saya share ke media sosial dan apa saja yang tidak pantas sayashare.Istri saya kalau saya belum pulang pernah saya lihat telpon hinggalarut malam sekitar jam 22 /23 saat itu, dia telpon2 di kamar orangtua nya.. secara rasional kalo call teman wanita ngga mungkin di jamitu.. setelah itu saya lihat dia langsung selesaikan telponnya..Tgl 10 april, anak anak kami di titipkan ke rumah neneknya lalu diajak jalan2 oleh neneknya dan istri Saya, Saya saat itu
stasiun kog dari komunikasi Saya via telp infonya dia sudah deket dengan stasiun cikini jadi asumsi Saya tidakakan terlalu lama pasti akan bertemu dengan istri Saya namun Sayatunggu hingga 1030 menit koqg tidak kunjung ada juga di stasiuncikini akhirnya Saya penasaran mencari istri Saya yang alhasilketemu dia malah bertelponan2 di lantai dasar... disini perasaan Sayasudah campur aduk....Saya tanya telponan dengan siapa, lalu dia jawab Saya call pa dito( atasannya istri Saya ) namun kalau secara rasional
Istri saya kalau saya belum pulang pernah saya lihat telpon hingga larutmalam sekitar jam 22 /23 saat itu, dia telpon2 di kamar orang tua nya..secara rasional kalo call teman wanita ngga mungkin di jam itu.. setelah itusaya lihat dia langsung selesaikan telponnya..3.
No. 1082/Pdt.G/2019/PA.Bks.koq tidak kunjung ada juga di stasiun cikini akhirnya saya penasaranmencari istri Saya yang alhasil ketemu dia malah bertelpon2 an di lantaidasar... disini perasaan saya sudah campur aduk....Saya tanya telponan dengan siapa, lalu dia jawab saya call pa dito(atasannya istri Saya ) namun kalau secara rasional orang normal kenapamesti telpon2 an di bawah kalo emang dengan atasannya padahal itu sudahjam 19/20 mlm. ( Saya sudah tidak tahu dia bohong atau tidak) pas ke geptersebut
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Unit Sungai Bengkal
Tergugat:
1.Zuhdi
2.Husnawati
41 — 30
Meskipun di Indonesia tidakmenganut sistem preseden, hal itu tidak melarang hakim mengikuti putusanperadilan terdahulu (previous decision) secara liberal dan rasional;Menimbang, bahwa pencabutan gugatan merupakan hak yang melekatpada diri Penggugat.
10 — 1
kasus perceraian, karenaperkara perceraian pada dasarnya adalah perkara personel recht (berhubungandengan orang), sehingga persoalan yang jamak terjadi sekarang ini adalahsulitnya menemukan saksiSsaksi yang benarbenar melihat dan mendengarlangsung dalam hal pembuktian adanya unsurunsur yang menunjukkanadanya keretakan dalam rumah tangga Penggugat dan TergugatMenimbang, bahwa meskipun demikian terhadap kesaksian yangdiberikan oleh saksi II, Majelis Hakim tetap menilai dan telah menelaahnyasecara rasional
bahwa hal yang tidak layak terjadi (dalam suatu kehidupanrumah tangga/keluarga) sebagaimana pertimbangan di atas telah pulamengubah wujud dari suatu keberadaan perkawinan sekaligus dinilai tidaksesuai lagi dengan tujuan yang diatur dalam peraturan perundangundangantentang perkawinan serta tujuan nikah yang ditetapkan dalam hukum Islam/fikihmunakahat;Menimbang, seterusnya bahwa berpijak pada fakta di atas pula, makagugatan Penggugat untuk memutuskan ikatan perkawinannya dengan Tergugatmenjadi cukup rasional
1.UJANG KOSASIH
2.MOCH. ANSORY
Tergugat:
MUANNAS AL AIDID, S.H.
180 — 101
Penggugatll) yangmengatakan Gak ngerti aturan, bodoh permanen, Kenapa sayabilang bodoh juga merupakan perbuatan MUANNAS AL AIDID, SH.yang menggangu hak orang lain, bertentangan dengan kewajibanhukum pelaku, bertentangan dengan kesusilaan, bertentangandengan kepatutan, ketelitian, dan kehatihatian.Fakta hukum tersebut angka 1 sampai dengan angka 5 di atas menjelaskandengan sangat rasional dan obyektif bahwa MUANNAS AL AIDID, SH. telahmelakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Ketua Yapermacabang
Apalagi kalau jumlah penduduk Jabotabek yang membacadan mengamati masalah melalui media online, maka dapat dipastikanangka gugatan immateriil ini akan semakin spektakuler.Oleh karena itu adalah sangat wajar dan masih dalam batasbatasobyektif dan rasional apabila Para Penggugat mencantumkan besarangugatan immateriil dengan nilai tuntutan Rp.10..000.000.000.00,(Sepuluh miliar rupiah) dalam gugatan a quo Kepada TERGUGAT.BAHWA, oleh karena gugatan ini berdasar faktafakta dan buktibukti yangjelas dan
21 — 5
perkawinan sama artinya dengan mengingkari hukum alam rayayang telah diciptakan oleh Tuhan Sang Maha Pencipta;Menimbang, bahwa dalam syariat Islam, jika tandatanda baligh telahdimiliki (Sebagai tanda kedewasaan) atau disebut juga mukallaf makaPenetapan No.0214/Padt.P/2016/PA.Amt him 10 dari 14seorang pria atau wanita sudan dapat dan diperbolehkan untukmelangsungkan perkawinan, dan sebagai perbuatan manusia dewasa,perkawinan merupakan peristiwa yang dapat berlangsung setelah melaluipertimbangan baik rasional
Dalam tahap persiapan perkawinan, membina hubungan sosialyang romantis dan harmonis merupakan hal yang penting dan perlu dijalani.Dengan pertimbangan rasional dan emosional, perkawinan manusia dewasaakan semakin mantap, bahagia, dan langgeng ketika pasangan salingmengasihi dan saling menghargai;Menimbang, bahwa menurut Abu Salma AlAtsari dalam buku BekalBekal Pernikahan menyebutkan manfaat pernikahan antara lain:1.
8 — 2
perceraian, karenaperkara perceraian pada dasarnya adalah perkara personel recht (berhubungandengan orang), sehingga persoalan yang jamak terjadi sekarang ini adalahsulitnya menemukan saksisaksi yang benarbenar melihat dan mendengarlangsung dalam hal pembuktian adanya unsurunsur yang menunjukkanadanya keretakan dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat;Menimbang, bahwa meskipun demikian terhadap kesaksian yangdiberikan oleh saksi dan saksi Il, Majelis Hakim tetap menilai dan telahmenelaahnya secara rasional
bahwa hal yang tidak layak terjadi (dalam suatu kehidupanrumah tangga/keluarga) sebagaimana pertimbangan di atas telah pulamengubah wujud dari suatu keberadaan perkawinan sekaligus dinilai tidaksesuai lagi dengan tujuan yang diatur dalam peraturan perundangundangantentang perkawinan serta tujuan nikah yang ditetapkan dalam hukum Islam/fikihmunakahat;Menimbang, seterusnya bahwa berpijak pada fakta di atas pula, makagugatan Penggugat untuk memutuskan ikatan perkawinannya dengan Tergugatmenjadi cukup rasional
20 — 8
AntaraPenggugat dan Tergugat belum pernah didamaikan namun masing masing saksisudah mensihati Penggugat untuk tetap mempertahankan rumah tangganyanamun tidak berhasil;Menimbang, bahwa keterangan yang diberikan saksi saksi merupakanketerangan de auditu, Majelis Hakim berpendapat keterangan testimonium deauditu tidak digunakan sebagai alat bukti langsung, tetapi kesaksian de auditudikontruksi sebagai alat bukti persangkaan, dengan pertimbangan yang objektifdan rasional sehingga persangkaan itu dapat
karena perkara perceraianpada dasarnya adalah perkara personel recht (berhubungan dengan orang),sehingga persoalan yang seringkali terjadi sekarang ini adalah sulitnyamenemukan saksisaksi yang benarbenar melihat dan mendengar langsungdalam hal pembuktian adanya unsurunsur yang menunjukkan adanya keretakandalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat;Menimbang, bahwa meskipun demikian terhadap kesaksian yang diberikanoleh saksisaksi Penggugat, Majelis Hakim tetap menilai dan telah menelaahnyasecara rasional
18 — 12
Antara Pemohon dan Termohon tidakdidamaikan namun Pemohon sudah dinasehati oleh anak Pemohon agarbertahan dan tidak berhasil;Menimbang, bahwa keterangan yang diberikan Saksi Pemohonmerupakan keterangan de auditu, Majelis Hakim berpendapat keterangantestimonium de auditu tidak digunakan sebagai alat bukti langsung, tetapikesaksian de auditu dikontruksi sebagai alat bukti persangkaan, denganpertimbangan yang objektif dan rasional sehingga persangkaan itu dapatdijadikan dasar untuk membuktikan sesuatu
perceraian, karena perkaraperceraian pada dasarnya adalah perkara personel recht (berhubungan denganorang), sehingga persoalan yang jamak terjadi sekarang ini adalah sulitnyamenemukan saksisaksi yang benarbenar melihat dan mendengar langsungdalam hal pembuktian adanya unsurunsur yang menunjukkan adanya keretakandalam rumah tangga Pemohon dan Tergugat;Menimbang, bahwa meskipun demikian terhadap kesaksian yang diberikanoleh saksi saksi Pemohon , Majelis Hakim tetap menilai dan telah menelaahnyasecara rasional
32 — 11
Saksi sudah menasihati Penggugat untuk mempertahankanrumah tangganya namun tidak berhasil;Menimbang, bahwa sebagian keterangan yang diberikan saksi saksimerupakan keterangan de auditu, Majelis Hakim berpendapat keterangantestimonium de auditu tidak digunakan sebagai alat bukti langsung, tetapikesaksian de auditu dikontruksi sebagai alat bukti persangkaan, denganpertimbangan yang objektif dan rasional sehingga persangkaan itu dapat dijadikandasar untuk membuktikan sesuatu, sebagaimana putusan Mahkamah
perceraian, karena perkara perceraianpada dasarnya adalah perkara personel recht (berhubungan dengan orang),sehingga persoalan yang jamak terjadi sekarang ini adalah sulitnya menemukansaksisaksi yang benarbenar melihat dan mendengar langsung dalam halpembuktian adanya unsurunsur yang menunjukkan adanya keretakan dalamrumah tangga Penggugat dan Tergugat;Menimbang, bahwa meskipun demikian terhadap kesaksian yang diberikanoleh saksisaksi Penggugat, Majelis Hakim tetap menilai dan telah menelaahnyasecara rasional
10 — 2
perceraian, karenaperkara perceraian pada dasarnya adalah perkara personel recht (berhubungandengan orang), sehingga persoalan yang jamak terjadi sekarang ini adalahsulitnya menemukan saksisaksi yang benarbenar melihat dan mendengarlangsung dalam hal pembuktian adanya unsurunsur yang menunjukkanadanya keretakan dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat;Menimbang, bahwa meskipun demikian terhadap kesaksian yangdiberikan oleh saksi tersebut, Majelis Hakim tetap menilai dan telahmenelaahnya secara rasional
bahwa hal yang tidak layak terjadi (dalam suatu kehidupanrumah tangga/keluarga) sebagaimana pertimbangan di atas telah pulamengubah wujud dari suatu keberadaan perkawinan sekaligus dinilai tidaksesuai lagi dengan tujuan yang diatur dalam peraturan perundangundangantentang perkawinan serta tujuan nikah yang ditetapkan dalam hukum Islam/fikihmunakahat;Menimbang, seterusnya bahwa berpijak pada fakta di atas pula, makagugatan Penggugat untuk memutuskan ikatan perkawinannya dengan Tergugatmenjadi cukup rasional
114 — 53
Dari alasan pemohon dapat kita analisa secara rasional tidak ada tujuankonkrit yang akan dicapai' tterhadap data yang dimaksud;Bahwa data yang diminta tersebut tidak rasional untuk dapat dikelola sendiri olehTermohon Keberatan (dahulunya Pemohon).
Karena data yang diminta tidakmenyebutkan alasan kegunaan yang jelas sebagaimana diatur pada Pasal 4 Ayat(3) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiBahwa sungguh tidak rasional data yang diminta tiga tahun terakhir digunakanuntuk alasan untuk mendorong terlaksananya penerapan UndangUndang RINomor 14 tahun 2008 yang masih bersifat universal atau umum;Bahwa Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau yang menjadi objek sengketadalam perkara a quo tidak respsonsif terhadap Pasal 4
41 — 11
Antara Pemohon dan Termohon tidak didamaikan tidakjuga dinasehati oleh saksi;Menimbang, bahwa keterangan yang diberikan kedua Saksi Pemohonmerupakan keterangan de auditu, Majelis Hakim berpendapat keterangantestimonium de auditu tidak digunakan sebagai alat bukti langsung, tetapikesaksian de auditu dikontruksi sebagai alat bukti persangkaan, denganpertimbangan yang objektif dan rasional sehingga persangkaan itu dapatdijadikan dasar untuk membuktikan sesuatu, sebagaimana putusan MahkamahAgung No.308
perceraian, karena perkaraperceraian pada dasarnya adalah perkara personel recht (berhubungan denganorang), sehingga persoalan yang jamak terjadi sekarang ini adalah sulitnyamenemukan saksisaksi yang benarbenar melihat dan mendengar langsungdalam hal pembuktian adanya unsurunsur yang menunjukkan adanya keretakandalam rumah tangga Pemohon dan Tergugat;Menimbang, bahwa meskipun demikian terhadap kesaksian yang diberikanoleh saksi saksi Pemohon, Majelis Hakim tetap menilai dan telah menelaahnyasecara rasional