Ditemukan 17535 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-06-2013 — Putus : 08-10-2014 — Upload : 03-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-55958/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 8 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
14028
  • Relevant Goverment authorities inimporting Member States shall accept CertificatOrigin (Form D) in cases where the sales Invoiissued either by a company located in a tcountry or by an ASEAN exporter for the accof the said company, provided that the goods 1the requirements of chapter 3 of this Agreement2. The exporter shall indicate third couinvoicingand such information as namecountry of the company issuing the invoice incertificate of Origin (Form D);bahwa berdasarkan Annex 7:10.
    Invoice Nomor: 23929 tanggal 13 Juni 2012;Packing List tanggal 13 Juni 2012;Bill of Lading Nomor: BKKCB12015680 tanggal 11 Oktober 2012;Form D Nomor: D20120104551 tanggal 14 Juni 2012;PIB Nomor: 587541 tanggal 13 Juli 2012;i Ye bebahwa Pemohon Banding melakukan importasi 3 jenis barang sesuai lembar lanjutandengan PIB Nomor: 587541 tanggal 13 Juli 2012 dengan Form D Nomor: ID20120104tanggal 14 Juni 2012;bahwa supplier Kerry Ingredients (M) SDN BHD menerbitkan Invoice Nomor: 22tanggal 13 Juni 2012
    PerattMenteri Keuangan (PMK) Nomor: 208/PMK.011/2012 tanggal 17 Desember 2012 jiPeraturan Presiden RI Nomor: 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan Asean Trade In GcAgreement (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN);bahwa menurut Peraturan Presiden RI Nomor: 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan ASETrade In Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN), demelaksanakan kerjasama ATIGA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Or(ROO) Form D atau Surat Keterangan Asal Barang Form D, yang diatur secara
    D;bahwa berdasarkan penelitian Majelis pada dokumen pendukung pabean diketahui baPemohon Banding pada saat pengajuan PIB Nomor: 587541 tanggal 13 Juli 2012 tmenyerahkan dokumen Form D Nomor: D20120104551 tanggal 14 Juni 2012, sehitmenurut Majelis kesalahan mengenai tidak memberi centang (V) pada kolom 13 padaNomor: 587541 tanggal 13 Juli 2012 dan nama dan negara penerbit Invoice tidak tercanpada kolom 7 Form D berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Bea Dan CNomor: SE05/BC/2010 tanggal 23 Maret
    D Non1D20120104551 tanggal 14 Juni 2012 dapat diterima atau sah, karena pejabat berwenyang menerbitkan SKA (Form D) di negara tersebut sebelum mengeluarkan SKA (Forrjuga telah melakukan verifikasi terhadap dokumendokumen yang dipersyaratkan darangka penerbitan SKA (Form D) sesuai dengan aturan yang ada di negara pengekspor;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan PemcBanding telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan MerKeuangan (PMK) Nomor: 208/PMK
Register : 27-06-2012 — Putus : 25-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44174/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 25 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10728
  • : 111225 tanggal 21 Marjet 2012 dari China denganmenggunakan Form E Nomor: E124700D38980005, namunForm E tersebut tidak diakui keabsahannya oleh Terbandingkarena menurut Terbanding tanda tangan pejabat pada Form Etidak ditemukan pada Specimen Signatures of Official Authorizedto Issue Certifficate.
    Pemohon Banding sangat berkeberatan ataspenolakan Form E tersebut karena Form E yang Pemohon Bandinglampirkan adalah asli dan telah sesuai dengan ketentuan yangberlaku;: bahwa = sesuai +~Keputusan Terbanding Nomor: KEP2684/KPU.01/2012 tanggal 23 Mei 2012, penelitian terhadapuraian masalah dan dokumen pelengkap adalah bahwaberdasarkan penelitian terhadap dokumen Form E yangdilampirkan oleh Pemohon, tanda tangan pejabat yang berwenangyang tertera pada Form E tidak ditemukan pada SpecimenSignatures
    SKA dalam rangka skema tarif preferensi CEPTAFTAmenggunakan dokumen Form D, ACFTA menggunakandokumen Form E, AKFTA menggunakan dokumen AK, dan JIEPA menggunakan dokumen Form JIEPA yang diterbitkandan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di negaratempat ekspor dilakukan.Angka 5 huruf (b.2 dan 3):5. Penelitian dan Keputusan Terbanding:b.
    Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E124700D38980005tanggal 13 Maret 2012,5.
    E atauSurat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rincidalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules ofOrigin of The AseanChina Free Trade Area.bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23Desember 2008 Pasal 2 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadapbarang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal(Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang.bahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang yangmenandatangani Form E dengan contoh Specimen
Register : 29-10-2013 — Putus : 23-04-2014 — Upload : 27-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-52071/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 23 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11218
  • Knitted, Material 100% Polyester, Size 170x270cPacked in 270 Bales Shaoxing 170x270cm Negara asal China dengan pembebanan yardiberitahukan dalam PIB Nomor: 276562 tanggal 9 Juli 2013 adalah pembebanan BM 1(BBS 100%) ACFTA yang ditetapkan Terbanding menjadi Pembebanan BM 15% (MFN)bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen Form E Nomor: E133303106890001tanggal 28 Juni 2013, kedapatan bahwa tanda tangan yang tertera pada Form E tersebuberbeda dengan Specimen Signatures Of Officials Authorized to
    50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang PengeszFramework Agreement on Comprehensive Economic CoOperations betweenAssociation of South Asian Nations and The Peoples Republic of China (PersetuKerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negaranegara Ang:Asosiasi BangsaBangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Ne:Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalam melaksanakan kerjasama ACdimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form
    E atau SKeterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational CertificaProcedures (OCP) for the Rules of Origin of the AseanChina Free Trade Area;bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 102012 Pasal 2 ayat 1 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengdengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenan,negara yang bersangkutan;bahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang yang mendandatangani
    Republic of China;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan PemoBanding telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan MerKeuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan TarifMasuk Dalam Rangka Asean China Free Trade Area (ACFTA);bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa impotdengan PIB Nomor: 276562 tanggal 9 Juli 2013 dapat diberikan Penetapan Tarif PreferBea Masuk Dalam Rangka Skema ACFTA karena Form
    E ditandatangani oleh Pej:yang berwenang menandatangani Form E dari negara asal barang sebagaimana diPeraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 sehinimpor Carpet Grade B, Knitted, Material 100% Polyester, Size 170 x 270 cm, Packe270 Bales Shaoxing 170 x 270 cm dengan tarif Bea Masuk dalam rangka Skema ACFsebesar 0 %;bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap buktibyang ada Majelis berketetapan mengabulkan banding Pemohon Banding;Undangundang
Register : 25-06-2013 — Putus : 17-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-51333/PP/M.XVIIB/19/2014
Tanggal 17 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11723
  • China yang menyatakan bahwa tanda tangan yang tertera di dalam Form E Nomor:E133714100140302 adalah benar dan asli tanda tangan dari pejabat yang berwenang;bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan Pemohon Banding karenakeraguan Terbanding atas keabsahan Form E Nomor: E133714100140302 tanggal 2 Maret2013 dibandingkan dengan yang diterbitkan oleh Shandong EntryExit Inspection andQuarantine Bureau;bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan yang dilakukan Terbanding denganalasan
    E) yangdiatur dalam ROO/OCP ACFTA, sehingga walaupun SKA (form E) telah ditandatanganimenimbangMengingatMemutuskandan diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara pengekspor, namun dalam hal ketentuandan persyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalamROO/OCP ACFTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapat dipergunakan untukmemperoleh perlakuan tarif preferensi;bahwa atas permasalahan keraguan Terbanding terhadap Form E Nomor:E133714100140302 tanggal 2 Maret 2013, Terbanding
    menyatakan telah melakukankonfirmasi kepada pihak penerbit Form E yaitu Shandong EntryExit Inspection AndQuarantine Bereau Of The People's Republic Of China dengan mengirimkan SuratNomor: S1007/KPU.01/2013 tanggal 21 Maret 2013 hal: Confirmation on Certificate ofOrigin namun sampai diterbitkan keputusan Terbanding a quo, Terbanding belummendapat jawaban konfirmasi dari pihak penerbit Form E tersebut;bahwa di dalam persidangan, memenuhi permintaan Majelis, Terbanding menyampaikanSurat Nomor: 37000013118
    tanggal 13 Juni 2013 dari penerbit Form E (Shandong Entry Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China) yang padapokoknya menyatakan bahwa Form E Nomor: E133714100140302 a quo diterbitkan dandistempel oleh penerbit Shandong EntryExit Inspection and Quarantine Bureau (wasexactly issued and stamped by us);bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Form E Nomor: E133714100140302 tanggal 2Maret 2013 telah ditandatangani oleh pejabat berwenang dan dikeluarkan oleh negarapengekspor
    China yaitu Shandong EntryExit Inspection and Quarantine Bureau sehinggaSKA (Form E) dapat diterima atau sah karena pejabat berwenang yang menandatangani diChina sebelum mengeluarkan SKA (Form E) juga melakukan verifikasi terhadapdokumendokumen sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam rangka penerbitan SKA(Form E);bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasiPemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 096660 tanggal 14 Maret 2013berupa Non Dairy Creamer
Register : 25-09-2012 — Putus : 29-04-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44774/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 29 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
9924
  • PIB Nomor: 055412 tanggal2012 dengan dilampiri Form E Nomor: E123100131650529 tanggal 26 Mei 2012;bahwa supplier Shanghai NonFerrous Metals IMP.& EXP.
    CO.LTD melakukan pengurusaiKeterangan Asal (Form E) Nomor: E123100131650529 tanggal 26 Mei 2012 dengan uraian baranSheet;bahwa Form E Nomor: E123100131650529 tanggal 26 Mei 2012 dan Bill of Lading ACPV010578 tanggal 26 Mei 2012;bahwa dari penelitian dari Terbanding diketahui bahwa fasilitas tarif prefrensi ACFTA tidaldiberikan kepada Pemohon Banding karena ditemukan tanda tangan pejabat yang berwenang padEE diragukan keabsahannya dan Terbanding membatalkan preferensi tarif ACFTA dan diteberdasarkan
    E atau Surat Keterang:Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for Thof Origin of the AseanChina Free Trade Area;bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 Pasal 2 huruf (a)hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yarditandatangani pejabat berwenang;bahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang yang mendandatangani Form Econtoh Specimen tanda tangan petugas yang berwenang
    CO.LTD yang menyatakan bahwa Form E Nomor: E123100131tanggal 26 Mei 2012 benar diterbitkan oleh pemerintah China;bahwa dari penelitian Majelis Form E Nomor: E123100131650529 tanggal 26 Mei 2012 terbukditandatangani oleh pejabat yang berwenang untuk menandatangani Form E tersebut yang terdalam contoh specimen tanda tangan pemerintah China nomor urut 7 yaitu Zhou Qian;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat Form E telah ditandatangpejabat yang berwenang dan telah dikeluarkan
    oleh negara pengekspor, dan Form E dapat diterirsah, karena pejabat berwenang yang menandatangani SKA (Form E) di negara tersebut smengeluarkan SKA (Form E) juga telah melakukan verifikasi terhadap dokumendokume:dipersyaratkan dalam rangka penerbitan SKA (Form E) sesuai dengan aturan yang ada dipengekspor;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Bandin;memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NomoPMK.011/2008 tanggal 23
Register : 21-10-2013 — Putus : 14-10-2014 — Upload : 12-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56115/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 14 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
14319
  • .02/2013 tanggal 24September 2013, berdasarkan hasil identifikasi jenis barang, nilai impor, dasarpenetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa PembebananTarif Bea Masuk atas 12 ML Medicate Oil Empty Glass Bottle, negara asal China,Klasifikasi Pos Tarif 7010.90.9000, yang diberitahukan oleh Pemohon Bandingdengan PIB Nomor: 021403 tanggal 11 Juli 2013 ditetapkan menjadi PembebananTarif Bea Masuk (MFN) sebesar 5% Bebas 100%:bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian terhadap Form
    E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yangdiatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) ForThe Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area.bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP)For The Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area pada Rule 7dinyatakan The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability,carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form
    E)to ensure that:The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with therequirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by theauthorised signatory;The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentaryevidence submitted;Description, quantity and weight of products, marks and number of packages
    E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang dinegaranegara bersangkutan,Importir wajid mencantumkan Nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimanadimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka AseanChina Free Trade Area (ACFTA),pada pemberitahuan impor barang,Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka AseanChina Free Trade Area(ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuanpemberitahuan impor barang sebagaimana
    23 Juni2013 tidak syah.bahwa Shandong EnitryExit Inspection & Quarantine Bureau of The People Republicof China menerbitkan Certification tanggal 13 Januari 2014 untuk 5 (lima) Form Eyang salah satunya adalah untuk Form E Nomor: E133713121311319 tanggal 23Juni 2013 sebagai kelengkapan PIB Nomor: 021403 tanggal 11 Juli 2013, danmenyatakan bahwa Form E Nomor: E133713121311319 tanggal 23 Juni 2013tersebut adalah sah dan benar ditandatangani oleh Liu Jingjing dan semua materialyang digunakan dalam proses
Register : 12-10-2012 — Putus : 19-12-2013 — Upload : 14-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.49651/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 19 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
18539
  • 250463 tanggal 19 Juni 2012 dengan pemberitahuan sebagaiberikut:Jenis Barang : Caffeine AnhydrousJumlah Barang : 10.000 kgsNegara Asal : ChinaNilai Pabean (CIF) : USD. 77,000.00Supplier : Shanghai Pharmedical Limited: bahwa menurut Terbanding, atas jenis barang Caffeine Anhydrous pos. tarif2939.30.00.00, negara asal China, yang diimpor Pemohon Banding dengan PIBNomor: 250463 tanggal 19 Juni 2012 ditetapan dikenakan tarif Bea Masuk sebesar5% (MFN) dengan alasan tanda tangan pejabat berwenang pada Form
    E nomorE123110100710021 tanggal 3 Juni 2012 diragukan keabsahannya;bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding tersebutdengan alasan Pemohon Banding sudah menghubungi pihak supplier mengenai halkeraguan pihak Bea Cukai atas keabsahan tanda tangan pejabat yang berwenangpada Form E dan mereka memastikan bahwa Form E tersebut ditandatangani olehpejabat yang berwenang pada Form Ebahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 235/PMK.011/2008 tanggal 23Desember 2008 tentang Penetapan Tarif
    1 Ayat (1)Menetapkan Tarif Bea Masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat Cinadan negaranegara ASEAN dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA)untuk tahun 2009 sampai tahun 2012, sebagaimana ditetapbkan dalam LampiranPeraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariPeraturan Menteri Keuangan ini.Pasal 2Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut:hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal(Form
    E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang;dalam hal tarif bea masuk dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA)lebih besar atau sama dengan tarif bea masuk yang berlaku umum, SuratKeterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperlukan;importir wajid mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif dan nomor referensiSurat Keterangan Asal (Form E) pada Pemberitahuan Pabean Impor; danSurat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikanoleh importir
    kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan, pada saatpengajuan Pemberitahuan Pabean Impor.bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas keabsahan Form E Nomor:E123110100710021 tanggal 3 Juni 2012 kepada pihak penerbit Form E dengan SuratMenimbangMengingatMemutuskanKepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S1002/KPU.01/2012 tanggal 28 Juni 2012 kepada Shanghai EntryExit Inspection andQuarantine Bureau of The Peoples Republic of China perihal Confirmation ofCertificate
Register : 17-10-2013 — Putus : 15-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-54045/PP/M.VIIB/19/2014
Tanggal 15 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11424
  • menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapanTarif Bea Masuk atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 386283 tanggal 25September 2013, berupa importasi 6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB,Negara asal Chinal;Menurut Terbanding : bahwa dari penelitian atas jenis barang yang diimpor sesuai PIB dan invoice/packinglist adalah terdiri dart 3 jenis barang (Bakery Oven, Proofer, Al Tray For BakeryOven) yang mempunyai ukuran, merk, model dan harga yang berbedabeda tetapipada SKA FORM
    Yangmana barang impor Pemohon Banding sudah dilengkapi dengan dokumen Form Edari Negara asal China, yang merupakan adanya perjanjian bilateral antar NegaraAsian menurut Peraturan Nomor 48, Tahun 2004 atas barang tertentu mendapatpembebasan Bea Masuk Impor;Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding,diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding melakukan importasi denganPemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 386283 tanggal 25 September 2013,berupa importasi
    HS.8417.20), dan Pemohon Banding sudah sering impor item barangtersebut dan dalam buku Tarif HS Bea cukai yang berlaku maupun buku tarif HS Internasional tidak adatertulis harus berlakunya ukuran/size pada barang Bakery Oven tersebut;bahwa Certificate Form E Nomor: 1344018006588053, tanggal 16 September 2013 yang dikeluarkan dariNegara China pasti sudah lebih terlebih dahulu mempelajari peraturanperaturan yang tercantum dariperjanjian antar Negara ASEAN tentang Fasilitas ACFTA yang berlaku pada Form
    Negaralain, seperti Negara Malaysia tidak ada masalah dengan dokumen Form E. Pemohon Bandingmempunyai contoh dokumen Form E yang diberikan dari Pabrik/Suplier Chinalight (Guangzhou) ImportAnd Export yang digunakan untuk kelengkapan dokumen Import ke Negara Malaysia dan tidak adamasalah tentang Certificate Form E dan juga tertulis Criteria WO serta berlaku tarif BM 0%.
    tanggal 4 April 2014;bahwa Surat dari Guangdong EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic ofChina nomor 44000013823 tanggal 4 April 2014 yang menunjuk pada Form E Nomor1344018006588053 menyatakan : In the manufacture of the goods, all the materials used were ofChinese origin.
Putus : 26-05-2014 — Upload : 03-06-2014
Putusan PN SIGLI Nomor 114/Pid.PML/2014/PN-SGI
Tanggal 26 Mei 2014 — BAKHTIAR M.RISYAD, S.KOM BIN M. RISYAD
475
  • Rp. 4.000.000,-(empat juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) bulan; Memerintahkan agar terdakwa ditahan ; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) Eksemplar Blangko Asli pengisian Form C.1 DPR Kab/Kota di TPS Nomor 1, TPS Nomor 2 dan TPS Nomor 3 Desa Rambong Kec. Mutiara Timur Kab. Pidie.
    1(satu) Eksampler Blangko Asli pengisian Form C.1 DPR Kab/Kota di TPS Nomor 1 dan TPS Nomor 2 Desa Meugit Kec. Mutiara Timur Kab. Pidie. 1 (satu) Eksampler Blangko Asli pengisian Form C.1 DPR Kab/Kota di TPS Nomor 1 Desa Dayah Kumba Kec. Mutiara Timur Kab. Pidie.
    1 (satu) foto copy Rekapitulasi Hasil perhitungan Perolehan suara Form Pengisian Model DA-1 DPRD Kabupaten Kota di Kecamatan Mutiara Timur Kabupaten Pidie yaitu halaman 3-1 Halaman 3-2, Halaman 3-3 yang telah dilegalisir oleh KIP Kabupaten Pidie, tanggal 02 Mei 2014;Dikembalikan kepada KIP Pidie. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.00,- (dua ribu rupiah);
    Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) Eksemplar Blangko Asli pengisian Form C.1 DPRKab/Kota di TPS Nomor 1, TPS Nomor 2 dan TPS Nomor 3 DesaRambong Kec. Mutiara Timur Kab. Pidie. l1(satu) Eksampler Blangko Asli pengisian Form C.1 DPRKab/Kota di TPS Nomor 1 dan TPS Nomor 2 Desa Meugit Kec.Mutiara Timur Kab. Pidie. 1 (satu) Eksampler Blangko Asli pengisian Form C.1 DPRKab/Kota di TPS Nomor 1 Desa Dayah Kumba Kec. MutiaraTimur Kab. Pidie.
    Bahwa Ada, jumlah suara di form C1 yang ditangani olehsaksi saksi di TPS ada perbedaan dengan form DA1 yangdikeluarkan oleh PPK Kecamatan Mutiara Timur. Bahwa Terdakwa adalah sebagai anggota PPK di KecamatanMutiara Timur. Bahwa Ketua PPK di Kecamatan Mutiara Timur adalah saudaraBasri, Amd.
    Bahwa PPK bertugas melaksanakan rekapitulasi hasil pemilu ; Bahwa PPK Kecamatan yang mengeluarkan Form DA.1.
    Terdakwa menandatangani Form DA.1 tanpa membaca danmeneliti kecocokan hasil perolehan suara di Form C.1.Menimbang, bahwa telah terjadi perbedaan jumlah perolehanSuara pada Form C.1 dengan Form DA.1 dimana jumlah suara untukNursaadah S.
    Pidie.> 1(satu) Eksampler Blangko Asli pengisian Form C.1DPR Kab/Kota di TPS Nomor 1 dan TPS Nomor 2 DesaMeugit Kec. Mutiara Timur Kab. Pidie.> 1 (satu) Eksampler Blangko Asli pengisian Form C.1DPR Kab/Kota di TPS Nomor 1 Desa Dayah Kumba Kec.Mutiara Timur Kab.
Register : 13-11-2013 — Putus : 16-10-2014 — Upload : 13-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-56166/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 16 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
14132
  • E (Fasilitas ASEANChina Free Trade Area(ACFTA)) tidak dapat diterima (gugur);bahwa dari penelitian permasalahan di atas diketahui: bahwa Pemohon Banding mengimpor barang dengan Negara Asal Chinaberupa Faucet Brass Cartridge dengan BM 0% Fasilitas ACFTAberdasarkan Form E yang diterbitkan oleh Negara China dengan ReferenceNomor: E124407H80130005tanggal 13 Desember 2012,bahwa berdasarkan dokumen PIB Nomor: 125163 tanggal 27 Desember2012 diketahui bahwa pelabuhan muat adalah Hongkong, bahwa berdasarkan
    E)yang telah ditandatangani pejabat berwenang,b. dalam hal tarif Bea Masuk dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) lebih besar atausama dengan tarif Bea Masuk yang berlaku umum, Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimanadimaksud pada huruf a tidak diperlukan,c. importir wajib mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif dan nomor referensi Surat KeteranganAsal (Form E) pada Pemberitahuan Pabean Impor, dand.
    Bill of Lading Nomor: MSHSUR2DL033871 tanggal 13 Desember 2012,4.Schedule Cargo Policy Nomor: 5421 tanggal 13 Desember 2012,5.Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E124407H80130005tanggal 13 Desember2012,6.Surat Pernyataan dari Amass Freight Hongkong (Pengangkut).bahwa supplier Heshan Jinfeng Import and Export Co.
    ,Ltd melakukan pengurusanSurat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E124407H80130005tanggal 13 Desember2012 dengan menggunakan nama eksportir Heshan Jinfeng Import and ExportCo.
    E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secararinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of theMemperhatikanMengingatAseanChina Free Trade Area.bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 Pasal 2huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan SuratKeterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang.bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan bahwa importasi denganmenggunakan
Register : 28-06-2013 — Putus : 21-08-2014 — Upload : 25-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-54561/PP/M.IXB/19/2014
Tanggal 21 Agustus 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11820
  • E nomor E133211K22540062 yang dikeluarkan pada tanggal 1Februari 2013 ditemukan tanda tangan pada Form E berbeda dengan spesimen tanda tangsehingga keabsahan Form E diragukan, preferensi tarif ACFTA dinyatakan tidak berlakudan ditetapkan berdasarkan tarif MFN;bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusankeberatan Nomor: KEP2847/KPU.01/2013 tanggal 17 Mei 2013 dan pada pokoknyamengemukakan alasan bahwa Pemohon Banding telah mendapatkan salinan VerificationCertificate
    of Origin ChinaASEAN FTA Nomor E123211K22540062, yang menyatakankeabsahan dari Form E tersebut;bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusankeberatan Nomor: KEP2847/KPU.01/2013 tanggal 17 Mei 2013 dimana atas importasiPemohon Banding dengan PIB Nomor: 073910 tanggal 25 Februari 2013 ditetapkan tidalmendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema ACFTA dan dikenakan pembebanan tbea masuk yang berlaku umum (MEN) karena berkenaan dengan penerbitan Form E nomE133211K22540062
    yang dikeluarkan pada tanggal 13 Februari 2013 ditemukan tandatangan pada Form E berbeda dengan spesimen tanda tangan, sehingga keabsahan Form Ediragukan, preferensi tarif ACFTA dinyatakan tidak berlaku dan ditetapkan berdasarkan 1MEFN;bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputtkeberatan Nomor: KEP2847/KPU.01/2013 tanggal 17 Mei 2013 dan pada pokokmengemukakan alasan bahwa Pemohon Banding telah mendapatkan salinan VerificatioCertificate of Origin ChinaASEAN FTA Nomor
    Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEANClFree Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wdisampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barsebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabupemasukan; dand.
    Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari 1bea masuk dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFsebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarifmasuk yang berlaku secara umum;bahwa atas keraguan Terbanding terhadap Form E Nomor: E123211K22540062 tanggaFebruari 2013, Terbanding telah melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada JiarEntry Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People's Republic of Chinakeabsahan dari Form E melalui surat Kepala
Register : 11-09-2013 — Putus : 24-04-2014 — Upload : 27-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.52143/PP/M.VIIB/19/2014
Tanggal 24 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12625
  • Menurut Terbandingbahwa Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP4792/KPU.01/2013 tanggal 01 Agustus 2013 huruf (g) s.d. (4) pada pokoknyamenyatakan :g. g. bahwa berdasarkan penelitian terhadap LPPT Pejabat Bea dan Cukaidan Form E nomor E134407390330063 tanggal 20 Mei 2013, kedapatanhalhal sebagai berikut :gl. bahwa pada kolom 8 Form E disebutkan Origin Criteria adalah"WO";g2. bahwa pada LPPT, diketahui bahwa Form E disuspend dandilakukan retroactive check karena origin criteria diragukan (
    Oleh sebab itu Form E Pemohon Banding ini benarbenar asli.bahwa mengenai Ketentuan Asal Barang (Origin Criteria) di Form E kamiditulis "WO" oleh Pemerintah China, dengan ini kami jelaskan sebagaiberikut:1. bahwa tulisan "WO" (Wholly Obtained) yang tertera pada Form E denganNomor E133800501390155 adalah ditulis oleh Pemerintah China karenabarang Pemohon Banding tersebut dihasilkan/diproduksi seluruhnya dariChina baik bahan baku maupun barang jadi tersebut;2. bahwa berdasarkan rule 2a pengertian dari
    E pastilah dengan alasan yangtepat karena China dalam menerapkan Form E akan melaksanakan sesuaiperjanjian SKA ACFTA,6. bahwa perlu juga Pemohon Banding sampaikan bahwa hampir semuaimportasi Pemohon Banding menggunakan Form E dan hasilnya Form EPemohon Banding diterima oleh Terbanding karena Form E Pemohonbanding asli,7. bahwa jika dikatakan dalam KEP4792/KPU.01/2013 sesuai huruf h.6berdasarkan terdapatnya perbedaan uraian jenis barang pada Invoicedengan Form E tersebut sehingga dilakukan konfirmasi
    atas Certificate oforigin (Form E) kepada Guangdong EntryExit Inspection and QuarantineBureau dengan surat nomor S2457/KPU.01/2013 tanggal 18 Juni 2013,namun hasil konfirmasi belum diterima Terbanding.bahwa sekali lagi Pemohon Banding tegaskan di sini bahwa Form E PemohonBanding ini asli dari Pemerintah China, dimana Supplier Pemohon Bandingmendapatkan Form E ini dengan menyertakan invoice.
    The products qualify as Chinese origin .bahwa pencantuman WO pada kolom 8 dari Form E menurut Majelis tidakmenjadikan Form E tersebut diragukan validitasnya.bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat bahwa Form E NomorE134407390330063 adalah sah dan benar, sehingga Pemohon Banding berhakmenggunakan tarif preferensi ACFTA.bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK. 011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masukdalam Rangka Asean China Free Trade
Register : 16-10-2013 — Putus : 14-10-2014 — Upload : 12-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56119/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 14 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
20213
  • E Nomor:E133108100071266 tanggal 30 Maret 2013 kedapatan diragukan kebenarannyakarena berdasarkan deskripsi produk pada kolom 7 Form E Nomor:E133108100071266 tanggal 30 Maret 2013 tersebut tidak terdapat dalam daftarproduk yang termasuk dalam kriteria wholly obtained (WO), sehingga terhadapimportasi tersebut tidak berhak atas fasilitas tarif bea masuk dalam rangka ASEAN China Free Trade Agreement (ACFTA) dan dikenakan tarif bea masuk yang berlakuumum (MFN) sebesar 10%.bahwa menurut Pemohon Banding
    E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yangdiatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) ForThe Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area.bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP)For The Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area pada Rule 7dinyatakan The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability,carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form
    E)to ensure that:The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with therequirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by theauthorised signatory,The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentaryevidence submitted,Description, quantity and weight of products, marks and number of packages
    E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang dinegaranegara bersangkutan,b) Importir wajib mencantumkan Nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimanadimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka AseanChina Free Trade Area (ACFTA),pada pemberitahuan impor barang,c) Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka AseanChina Free Trade Area(ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuanpemberitahuan impor barang
    Certificate of OriginACFTA (Form E) Nomor: E133108100071266 tanggal 30 Maret 2013,3.
Register : 03-03-2021 — Putus : 30-03-2021 — Upload : 30-03-2021
Putusan PT BANTEN Nomor 20/PID.SUS/2021/PT BTN
Tanggal 30 Maret 2021 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : ALBERT TANUDJAJA Diwakili Oleh : BASUKI, SH., MM, Dkk
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : HISRIA DINATA SURBAKTI, SH
19391
  • Asli Form penempatan deposito 3 M tanggal 06 Maret 2019. Asli Form penempatan deposito 7 M tanggal 06 Maret 2019. Asli Form pencairan deposito 3 M tanggal 27 Maret 2019. Asli Form Pencairan deposito 7 M tanggal 28 Maret 2019. Asli Form Pengkinian no Handphone Robby Lau. Asli Form Permohonan Upgrade Roby Lau. Asli Form perubahan menjadi nasabah prime wealth. Foto copy memo upgrade Roby Lau. Asli Slip pemindah bukuan ke Ira Triana. Asli Form contoh tanda tangan Roby Lau Rek. 1406024131.
    Asli Form contoh tanda tangan Roby Lau Rek. 1406024151. Asli Form pembukaan rekening Ira Triana. Asli Form contoh tanda tangan Ira Triana. Foto copy SOP Deposito beijangka dan deposito on call. Foto copy SOP Peraturan direksi pengelolaan DICF. Foto copy SOP Layanan Premier Wealth. Surat Keputusan No.SK.PERS.2017.2456/DIR HC an.ALBERTDikembalikan kepada saksi HANSEN;4.
    Asli Form contoh tanda tangan Roby Lau Rek. 1406024151. Asli Form pembukaan rekening Ira Triana. Asli Form contoh tanda tangan Ira Triana. Foto copy SOP Deposito beijangka dan deposito on call. Foto copy SOP Peraturan direksi pengelolaan DICF. Foto copy SOP Layanan Premier Wealth. Surat Keputusan No.SK.PERS.2017.2456/DIR HC an.ALBERTDikembalikan kepada saksi Hansen ;6.
Register : 11-03-2013 — Putus : 12-11-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-48191/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 12 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11119
  • Padahal Form E Nomor: E123109201340100 tanggal 29 Oktober 2012 teadalah benarbenar Pemohon Banding mendapatkannya ASLI dari Instansi yang menerbitkannya,sedangkan siapapun pejabat yang menandatangani Form E tersebut bagi Pemohon Banding tidak ackeraguan sedikitpun atas tanda tangan yang tertera pada Form E tersebut.
    Seharusnya jika pihakTerbanding, ragu ragu atas keaslian Form E dan keraguan atas tanda tangan yang tertera pada Fortersebut, kenapa pihak Terbanding tidak melakukan koresponden langsung ke penerbit Form E terssupaya bisa dengan cara telepon atau email atau dengan cara lain yang mana sekarang teknologi s:canggih, sehingga Pejabat Bea dan Cukai yang meneliti dokumen Form E tersebut bisa mendapatk:jawaban dengan cepat?
    Yang mana dalam hal meneliti uraian masalah dan dokumen pelengkap Form E Nomor: E123109201340100 tanggal 29 Oktotmenyatakan tanda tangan yang tertera pada Form E tersebut diragukan keabsahannya. PadahalNomor: E123109201340100 tanggal 29 Oktober 2012 tersebut adalah benarbenar Pemohonmendapatkannya ASLI dari Instansi yang menerbitkannya, sedangkan siapapun pejab:menandatangani Form E tersebut bagi Pemohon Banding tidak ada keraguan sedikitpun atas tand:yang tertera pada Form E tersebut.
    Seharusnya jika pihak Terbanding, ragu ragu atas keaslian Forkeraguan atas tanda tangan yang tertera pada Form E tersebut, kenapa pihak Terbanding tidak mekoresponden langsung ke penerbit Form E tersebut, supaya bisa dengan cara telepon atau endengan cara lain yang mana sekarang teknologi sangat canggih, sehingga Pejabat Bea dan Culmeneliti dokumen Form E tersebut bisa mendapatkan jawaban dengan cepat?
    Ltd., China dan Port of Loading: Shanghai, Ctbahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form E Nomor E123109201340100 tanggal 29 C2012 diketahui bahwa Product consigned form (Exporters business name, address, country)BASF Polyurethane Specialties China Co.
Register : 17-10-2012 — Putus : 19-12-2013 — Upload : 14-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-49670/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 19 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11127
  • Juni 2012 dengan tarif bea masuk0% (ACFTA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi 10% sehingga Pemohon Banding diharuskanmembayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp145.407.000,00;Mbahyvutt ifepoatabingang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka SkemaACFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum untuk pos tarif 7606.11.90.00 sebesar 10%;Mbahya Pemohon Banding telah memenuhi syarat perjanjian ACFTA dengan melampirkan Form
    Supplier Pemohon Banding telah memberikan surat yang menjamin bahwa Form Etersebut adalah Asli dikeluarkan dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang yaituMr. GuKejun No. employee 3102044 di Shanghai EntryExit Inspection and QuarantineBureau, tercantum juga direct phone number pejabat yang berwenang yang dapatdihubungi;4. Pemohon Banding juga pernah mendapatkan Form E dengan tanda tangan yang samadari shipment sebelumnya dan tidak dipermasalahkan oleh Terbanding;5.
    Tarif bea masuk dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) yang lebihrendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barangimpor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatanganioleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan;b.
    Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E)sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEANChina FreeTrade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;c. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEANChina Free TradeArea (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir padasaat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di KantorPabean pada pelabuhan pemasukan; dand.
    : S1075/KPU.01/2012 tanggal 04 Juli2012;bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan surat dari Shanghai EntryExit Inspection andQuarantine Bureau of The Peoples Republic of China nomor 201202010 tanggal 03 September 2012yang merujuk pada surat Terbanding Nomor: S1079/KPU.01/2012 yang menyatakan bahwa tandatangan, stempel dan deskripsi dari Certificate of Origin Form E Nomor: E123100221100038 adalah sahdan benar, dan dikonfirmasikan bahwa Form E Nomor: E123100221100038 diterbitkan oleh ShanghaiEntryExit
Register : 21-07-2017 — Putus : 29-08-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1465 B/PK/PJK/2017
Tanggal 29 Agustus 2017 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI VS PT. AICA INDONESIA;
4634 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1465/B/PK/PJK/201 7268/BC.62/KITE/2014 tanggal 17 November 2014 (selanjutnyadisebut "LHA268");Bahwa salah satu temuan dan kesimpulan dalam LHA268 tersebutyaitu mengenai Pemeriksaan Kebenaran Pemberitahuan tarifPreferensi FTA sebagaimana dituangkan dalam butir 5.3.4. halaman6 yaitu kedapatan adanya form COO yang tidak sah, COO yangbukan merupakan form FTA dan form FTA yang tidak sesuaidengan OCP.
    Penerbitan Form AK sudah memenuhi Operational CertificationProcedures (OCP) For the Rules of Origin;Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas 44 Form AK yangditerbitkan oleh Otoritas Korea karena dianggap tidak sesuaidengan ketentuan OCP, yaitu tidak memberi tanda (V) pada kotak"Third Country Invoicing";Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbandingyang menyatakan ke 44 Form AK tersebut tidak sesuai denganketentuan OCP.
    Korea, sehingga Form AKditerbitkan oleh Otoritas yang berwenang di Korea.2.
    Sehingga Form AK tersebut adalah dokumen yangsifatnya given (pemberian) untuk Pemohon Banding.Sehingga tidak memberi tanda (1) pada kotak "ThirdCountry Invoicing" dan keterangan tersebut adalahkesalahan yang dilakukan oleh instansi penerbit Form AK diKorea dan bukan kesalahan dari Pemohon Banding. Lebihlanjut, tidak memberi tanda (Vv) pada kotak "Third CountryInvoicing" merupakan kesalahan kecil yang tidakmenyebabkan form AK tidak sah;5.
    Bahwa oleh karena itu, apabila Otoritas Kepabeananmemang tidak menerima ke 44 form AK tersebut, makasesui dengan OCP dan SE05, seharusnya box 4dicontreng dan diberikan alasan penolakan, sertapengembalian form AK ke Otoritas di Korea.
Register : 29-11-2013 — Putus : 08-10-2014 — Upload : 03-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-55964/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 8 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13026
  • Nomor PutusanPengadilan PajakJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurutTerbandingMenurutPemohonBandingMenurut Majelis :Put55964/PP/M.X VITA/19/2014Bea Masuk2013bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapanpembebanan bea masuk atas importasi Prilled Urea negara asal China 026209 tanggal 27Agustus 2013 dengan tarif pos adalah 3102.10.0000 BM 5% BBS 100% yang ditetapkanTerbanding menjadi tarif pos menjadi 3102.10.0000 dengan BM 5%;bahwa Form E yang dilampirkan tidak
    E133110100450808 berdasarkan hesepakatan Asean China Free Trade Area PreferentiaTariff (ACFTA). sehingga pupuk yang diimpor tidak dikenakan BM 5% (bea masuk 0%bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan Pemohon Banding karenaberdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E133110100450808 tanggal 1 Agustus2013, terdapat keraguan atas origin criteria yang tertera pada Form E karena karenadiragukannya Kriteria Ketentuan Asal Barang (Origin Criterion) pada kolom 8 karena tidsesuai dengan Annex
    3, Rules of Origin for the AseanChina Free Trade Area, Rule 3:Wholly Obtained Products;bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbanding denalasan karena WO yang tercantum di dalam Form E itu telah menyatakan Form Esurat keterangan yang menyatakan bahwa pupuk dan semua bahan baku 100% berasalChina (WO);bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas bancdan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dapersidangan;bahwa ketentuan
    E) ydiatur dalam ROO/OCP ACFTA, sehingga walaupun SKA (form E) telah ditandatan,dan diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara pengekspor, namun dalam hal ketendan persyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dROO/OCP ACFTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapat dipergunakan wimemperoleh perlakuan tarif preferensi;bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Ta2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend the Agreement On Trade In Geof
    Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragre(a), to (i);bahwa atas permasalahan keraguan Terbanding terhadap Origin Criteria yang tertera fFForm E tersebut, Terbanding menyatakan telah melakukan konfirmasi kepada pipenerbit Form E dengan mengirimkan Surat Nomor: S3896/WBC.02/KPP.MP.01/2tanggal 9 September 2013 namun sampai diterbitkan keputusan Terbanding, Terbanbelum mendapat jawaban konfirmasi mengenai keabsahan penerbitan Form E dimaksudbahwa di dalam persidangan
Register : 01-08-2013 — Putus : 24-04-2014 — Upload : 27-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.52156/PP/M.VIIB/19/2014
Tanggal 24 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11920
  • E adalah sepenuhnya wewenang dan telahsesuai prosedur penerbitan SKA dari pihak otoritas pemerintah di negaraChina bukan wewenang pemohon dan Form E tersebut merupakan dokumenyang sifatnya given (pemberian) untuk Pemohon Banding.Menurut Terbanding :bahwa sesuai penelitian pada SKP Impor KPU Bea dan Cukai Tipe ATanjung Priok, diketahui bahwa terhadap PIB nomor 137147 tanggal 10 April2013 menggunakan fasilitas Preferensi Tarif Importasi AseanChina dengannomor Form E adalah E133211022230001 tanggal
    11 Maret 2013.Bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumendokumen pelengkap yangdilampirkan, kedapatan bahwa dokumen Form E Nomor E133211022230001tanggal 11 Maret 2013 disebutkan eksportirnya adalah Nantong Sport TradeCo., Ltd.
    (Taiwan).bahwa berdasarkan penelitian pada Form E nomor E1339B35D0500025tanggal 09 Maret 2013 yang dilampirkan Pemohon Banding, kedapatanbahwa pada kolom 7 terdapat keterangan mengenai nama dan negara daripihak penerbit invoice RFE Asia Pacific Limited (Hong Kong), sedangkanpada kolom 10 tercantum nomor Invoice ARIN13003 tanggal 09 Maret 2013yang diterbitkan oleh RFE Far East Co., Ltd.
    ., Ltd, dengan alamat 16F No. 61 Sec.2, Kung Yi Road, Taichung City,Taiwan.bahwa dalam Form E Nomor E133211022230001 tanggal 11 Maret 2013dinyatakan eksportir : Nantong Sport Trade, Co, Ltd, China dengan alamatF5, A Tongming Bldg, No. 1 South Yuelong Rd, NantongJiangsu China,dan diterbitkan oleh Jiangsu Entry Exit Inspection and Quarantine Beaureu,The Peoples Republic of China.bahwa dalam Form E dinyatakan nama dan alamat supplier adalah NantongSport Trade, Co, Ltd, China dengan alamat F5, A Tongming
    The third partyinvoice number should be indicated in Box 10 of the Certificate of Origin(Form E), the exporter and consignee must be located in the Parties and thecopy of the third party invoice shall be attached to the Certificate of Origin(Form E) when presenting to the Customs Authority of the importing Partyyang telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37Tahun 2011 Tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The AgreementOn Trade In Goods Of The Framework Agreement On
Register : 13-11-2013 — Putus : 03-11-2014 — Upload : 31-03-2016
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56853/PP/M.XVIIB/19/2014
Tanggal 3 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
16246
  • Sesuai PIB, barang impor diberitahukan dengan menggunakan Form E NorE133104103500001 tanggal 8 Agustus 2013;b. Berdasarkan penelitian dokumen Form E kedapatan: Tanda tangan dan stempel berbeda dengan specimen tanda tangan dan stempel; Pada box 8 mencantumkan origin criteria "WO" (Wholly Obtained); Berdasarkan Rule 3 RoO ACFTA menyebutkan bahwa barang dari subhead8422.40.00.00 diragukan termasuk dalam kategori "wholly obtained".c.
    Origin criteria dari Form E tersebut diragukan validitasnya dan perlu dilakulretroactive check serta digugurkan Form E tersebut, maka terhadap importersebut ditetapkan berdasarkan tarif MFN;. bahwa penelitian dokumen yang dilampirkan pada berkas keberatan: Dokumen Nomor Tanggal KeteranganPIB 336427 2682013 Pemasok: SheInternationalForm E Nottanggal 8 AgInvoice/PL 20130725 = 2572013 Suplier: ShanPTSINERG InternationalIB/L TRBPX1360 382013 Shipper: Shar840 InternationalForm E E1331041035882013 Exporter's
    E) y.diatur dalam ROO/OCP ACFTA, sehingga walaupun SKA (form E) telah ditandatangdan diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara pengekspor, namun dalam hal ketentdan persyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur daROO/OCP ACFTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapat dipergunakan unmemperoleh perlakuan tarif preferensi;bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tal2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend the Agreement On Trade In
    bahwa di dalam persidangan, Majelis telah meminta kepada Terbanding unmenyampaikan jawaban konfirmasi dari pihak penerbit Form E yaitu Shanghai EntryEInspection and Quarantine Bureau of The People's Republic of China, namun samdengan persidangan dinyatakan cukup, Terbanding menyatakan belum menerima jawalkonfirmasi tersebut;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Form E Nomor E133104103500tanggal 8 Agustus 2013, diketahui bahwa Form E tersebut telah ditandatangani distempel oleh pihak penerbit
    Republic of China yaitu atas nama: Xu Yan, nomor urut: 3, Place of Certifying: ShangChina, yang berlaku efektif sejak 1 Juli 2012;MemperhatikanmengingatMemutuskanbahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap PIB pembanding untuk jenis barang pemasok yang sama, Form E tersebut diterima oleh Terbanding;bahwa berdasarkan halhal tersebut, Majelis berpendapat bahwa Form E NorE133104103500001 tanggal 8 Agustus 2013, terbukti diterbitkan oleh negara pengeksChina yaitu Shanghai EntryExit Inspection and