Ditemukan 3119 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-10-2022 — Putus : 16-02-2023 — Upload : 26-04-2023
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna
Tanggal 16 Februari 2023 — Penuntut Umum:
ASMADI SYAM, SH., MH.
Terdakwa:
Muhammad Zaini Alias Bang M Bin Alm Yusuf
15915
  • 11. 1 (satu) SK Kepala Dispora Aceh Nomor 252/KPTS/XI/2017 tanggal 13 November 2017 tentang Penetapan Para Tim Sepak Bola pada Aceh World Solidarity Cup 2017 di Banda Aceh.

    12. 1 (satu) Surat Nomor 30/XI/2017 tanggal 8 November 2017 perihal Permohonan Pemakaian Stadion Lhong Raya Turnamen Sepak Bola Aceh World Solidarity Tahun 2017.

    7) Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Jasa Announcer Aceh World Solidarity Cup 2017 di Banda Aceh pada Kegiatan Pembinaan Olahraga yang Berkembang di Masyarakat Tahun Anggaran 2017.

    8) Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Jasa Anak Gawang Aceh World Solidarity Cup 2017 di Banda Aceh pada Kegiatan Pembinaan Olahraga yang Berkembang di Masyarakat Tahun Anggaran 2017.

    9) Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Jasa Keamanan Aceh World Solidarity Cup 2017 di Banda Aceh pada Kegiatan Pembinaan Olahraga yang Berkembang di Masyarakat Tahun Anggaran 2017.

    10) Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Jasa Tim Medis Aceh World Solidarity Cup 2017 di Banda Aceh pada Kegiatan Pembinaan Olahraga yang Berkembang di Masyarakat Tahun Anggaran 2017.

    11) Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Jasa Damkar Aceh World Solidarity Cup 2017 di Banda Aceh pada Kegiatan Pembinaan Olahraga yang Berkembang di Masyarakat Tahun Anggaran 2017.

    12) Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Pengadaan Obat-obatan Atjeh World Solidarity Cup 2017 di Banda Aceh pada Kegiatan Pembinaan Olahraga yang Berkembang di Masyarakat Tahun Anggaran 2017.

    10)Berkas Pengajuan SPM untuk Keperluan Pembayaran Biaya Pekerjaan Pengadaan Konsumsi Pembukaan dan Penutupan Turnamen Atjeh World Solidarity Cup 2017 di Banda Aceh pada Kegiatan Pembinaan Olahraga yang Berkembang di Masyarakat Tahun Anggaran 2017 (PAA). (CV. Fajar).

    18. 1 (satu) Laporan Keuangan Aceh World Solidarity Cup Tahun 2017.

    19. 1 (satu) Bundel Kwitansi Pengeluaran Aceh World Solidarity Cup Tahun 2017.

Putus : 03-07-2019 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 590 K/Pdt.Sus-HKI/2019
Tanggal 3 Juli 2019 — 1. PT BELINDO BINTANG BUANA, DK VS PT INTER SPORT MARKETING
364162 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan bahwa Penggugat adalah satu-satunya penerima Lisensi dari Federation Internationale De Football Association (FIFA) untuk Media Rights, menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup BrazilTM di seluruh wilayah Republik Indonesia;4. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup BrazilTM di areal komersial yaitu di Solaris Kuta Bali Hotel di Jalan Jenggala, Wana Segara, Kuta, Badung, Bali 80361 tanpa ijin dari Penggugat;5.
    Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Surabaya untuk memberikan putusan sebagai berikut:Dalam Pokok Perkara:1:2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan bahwa Perjanjian Lisensi antara PT Inter Sports Marketing(Penggugat) dengan Federation Internationale de Football Association(FIFA) tertanggal 5 Mei 2011 adalah sah;Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya penerima Lisensidari Federation Internationale De Football Association (FIFA) untukMedia Rights, menyiarkan tayangan 2014 FIFA World
    Cup Brazil diseluruh wilayah Republik Indonesia;Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawanhukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di arealkomersial, yaitu di Solaris Kuta Bali Hotel di Jalan Jenggala, WanaSegara, Kuta, Badung, Bali tanpa ijin dari Penggugat;Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayarkerugian materiil dan immateriil yang diakibatkan perbuatan melawanhukum yang dilakukan Para Tergugat terhadap Pengggugat sebesarRp203.700.000.000,00
    Nomor 590 K/Pdt.SusHKI/2019 Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan bahwa Perjanjian Lisensi antara PT Inter Sports Marketing(Penggugat) dengan Federation Internationale de Football Association(FIFA) tertanggal 5 Mei 2011 adalah sah; Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya Penerima Lisensidari Federation Internationale De Football Association (FIFA) untukMedia Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil diseluruh wilayah Republik Indonesia; Menyatakan bahwa Para Tergugat
    telah melakukan perbuatan melawanhukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di arealkomersial yaitu di Solaris Kuta Bali Hotel di jalan Jenggala, WanaSegara, Kuta, Badung, Bali 80361 tanpa ijin dari Penggugat; Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesarRp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan kerugian immateriil sebesarRp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah); Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TergugatKonvensi
    Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya penerimaLisensi dari Federation Internationale De Football Association (FIFA)untuk Media Rights, menyiarkan tayangan 2014 FIFA World CupBrazil di seluruh wilayah Republik Indonesia;4. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatanmelawan hukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazildi areal komersial yaitu di Solaris Kuta Bali Hotel di Jalan Jenggala,Wana Segara, Kuta, Badung, Bali 80361 tanpa ijin dari Penggugat;5.
Register : 09-01-2019 — Putus : 08-04-2019 — Upload : 05-09-2019
Putusan PN SEMARANG Nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2019/PN Niaga Smg
Tanggal 8 April 2019 — Penggugat:
PT. INTER SPORTS MARKETING
Tergugat:
PT TRI SEKAR LESTARI, d.a. DERMAGA KELUARGA HOTEL
1177701
  • INTER SPORT MARKETING (Penggugat) dengan The Federation International Football (FIFA), Zurich Swiss, tertanggal 5 Mei 2011;
  • Menyatakan bahwa Penggugat adalah salah satunya Penerima Lisensi dari Federation International De Football Assotiation (FIFA) untuk MEDIA RIGHTS menyiarkan tayangan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL, diseluruh wilayah Republik Indonesia;
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa pelanggaran Hak Cipta dengna menayangkan 2014 FIFA WORLD CUP
    Bahwa bilamana terdapat penayangan siaran 2014 FIFA WORLD CUPBRAZIL ditempattempat komersial dan atau untuk kepentingan komersialHalaman 4 dari 61 Putusan Nomor 1 /Pdt.SusHKI/2019/PN Smg.baik yang ditonton secara beramairamai seperti nonton bareng maupunhanya sendiri dan atau untuk kepentingan komersial merupakan kegiatankomersial yang menggunakan tayangan siaran 2014 FIFA WORLD CUPBRAZIL adalah bagian dari hak PENGGUGAT untuk mempromosikan,dan melindungi Hak PENGGUGAT atas Siaran 2014 FIFA WORLD
    komersial danatau untuk kepentingan komersial merupakan kegiatan komersial yangmenggunakan siaran FIFA WORLD CUP BRAZIL 2014, sebagai bagiandari hak PENGGUGAT untuk mempromosikan dan melindungi Hak Siar2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL di wilayah hukum Republik Indonesiasesuai dengan ketentuan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL,Bahwa PENGGUGAT juga telah melakukan sosialiasi, pengumumanmaupun teguran terkait Hak atas Siaran 2014 FIFA WORLD CUP BRAZILsecara nasional melalui Media Cetak Nasional, antara lain :a.
    Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah satusatunya Penerima Lisensidari FEDERATION INTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION( FIFA) untuk Media Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World CupBrazil diseluruh wilayah Republik Indonesia;. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukumdengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal Komersialyaitu Dermaga Keluarga Hotel, JI. R. E.
    TRI SEKAR LESTARI yangmenayangkan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil di area komersialDERMAGA KELUARGA HOTEL tanpa jjin dari PT INTER SPORTSMARKETING selaku satusatunya penerima lisensi dari FEDERATIONINTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION (FIFA) untuk MediaRight 2014 World Cup Brazil di seluruh wilayah Republik Indonesia.Demikian pengumuman disampaikan untuk diketahul khalayak ramai..
    Piala Dunia 2014 FIFA World Cup Brazi/" diarea Kedutaan Belanda ; (Asli ada pada PENGGUGAT)Foto copy dapat ditunjukkan aslinya dan bermaterai cukup AmicableSettlement j; Kesepakatan Perdamaian antara PT.
Register : 11-01-2021 — Putus : 23-02-2021 — Upload : 09-03-2021
Putusan PN LARANTUKA Nomor 1/Pdt.G/2021/PN Lrt
Tanggal 23 Februari 2021 — Penggugat:
YOSEP TUA DOLLU, SP
Tergugat:
ASTUTI TAWIL
10454
  • Bahwa Penggugat kemudian bergabung dalam bisnis Kecantikan danKesehatan RF3 World (Produk Firmax3 dan O2max3), namun dalammenjalankan bisnis tersebut Penggugat tidak merekrut member baru karenakesibukkan Penggugat yang saat itu masih aktif sebagai aparatur sipil negara(ASN);.
    Bahwa terkait pinjaman uang tersebut, Penggugat dan Tergugat kemudianbersepakat untuk saling mengikatkan diri dalam bentuk Surat PerjanjianKerjasama tertanggal 21 April 2018 selanjutnya di sebut PERJANJIAN, dimanaPenggugat sebagai pemilik modal dan Tergugat yang menjalankan bisnisKecantikan dan Kesehatan RF3 World tersebut, dengan isi dari kKesepakatanadalah sebagai berikut:a.
    Bahwa Pihak Pertama (Tergugat) bersedia menyampaikan kepada PihakKedua (Penggugat) setiap kali melakukan pengadaan produk RF3 World(Firmax3 dan O2max3);b. Bahwa Pihak Pertama (Tergugat) bersedia memberikan keuntungankepada Pihak Kedua (Penggugat) sebesar Rp22.500,00 (Dua Puluh DuaHalaman 2 dari 9 Putusan Perdata Gugatan Nomor 1/Padt.G/2021/PN LrtRibu Lima Ratus Rupiah) per set setap kali melakukan pengadaan produkRF3 World (Firmax3 dan O2max3);c.
    Bahwa Pihak Pertama (Tergugat) bersedia memberikan kepada PihakKedua (Penggugat) 1 (satu) dos Firmax3 secara cumacuma setiap kaliPihak Pertama (Tergugat) melakukan pengadaan produk RF3 World(Firmax3 dan O2max3);d. Bahwa Pihak Pertama (Tergugat) bersedia memberikan 2 (dua) memberbaru kepada Pihak Kedua (Penggugat) yang diletakkan pada sebelah kiridan sebelah kanan jaringan bisnis RF3 World Pihak Kedua (Penggugat);e.
Putus : 08-05-2006 — Upload : 21-11-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6K/N/2006
Tanggal 8 Mei 2006 — Fair Haven offshore inc; Stratford Development Inc; Pt. Alpha Sarana
168131 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HARITA KENCANA SECURITIES, haktagih berdasarkan Pengakuan Hutang No. 29, Pengakuan Hutang No. 30 danPengakuan hutang No. 31 tersebut dialihkan kepada NEW AGE WORLDLIMITED, suatu badan hukum yang didirikan berdasarkan UndangUndangNegara British Virgin Islands (New Age World Limited).
    Limited (vide bukti P12 danBukti P13), dimana New Age World Limited memperoleh hak tagihtersebut..., a 19tersebut dari PT.
    HARITA KENCANA SECURITIESkepada New Age World Limited, apalagi dalam butir 5.24 Tanggapan,Termohon Kasasi dengan New Age World Limited untuk membahaspenyelesaian kewajiban hutang Termohon Kasasi berdasarkan Pengakuan Hutang No. 29, Pengakuan Hutang No. 30 dan PengakuanHutang No. 31 serta kewajiban Termohon Kasasi berdasarkan Perjanjian Kredit No. 18, Perjanjian Kredit No. 004 serta PerjanjianPenerbitan Bank Garansi No. 155, bahkan Termohon Kasasi secarategas telah melakukan penawaran untuk membayar
    hutang tersebutkepada New Age World Limited;Butir 5.24 Tanggapan berbunyi :*Bahwa antara Termohon dan New Age World Limited pernah terjadipembicaraan untuk menyelesaikan hutangpiutang tersebut dimanaNew Age World Limited menawarkan angka Rp. 13,000.000.000, ( tigabelas... oy, blbhbelas miliar rupiah) kepada Termohon sebagai pelunasan seluruhhutang.
    Penawaran terakhir New Age World Limited adalah pada angkaRp. 8.500.000.000 (delapan miliar lima ratus juta rupiah), SedangkanTermohon dengan mengingat kondisi kuangannya pada saat itumenawar pada angkat Rp. 4.500.000.000.
Putus : 30-05-2017 — Upload : 05-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 74 K/Pdt.Sus-HKI/2017
Tanggal 30 Mei 2017 — PT. INTER SPORT MARKETING VS PT. KARYA TEKNIK HOTELINDO dengan alamat GRAND ASTON BALI BEACH RESORT
386197 Berkekuatan Hukum Tetap
  • CupBrazil maka juga diberikan hakhak lainnya berupa penggunaan, logo,merk atau nama 2014 FIFA World Cup Brazil dengan persetujuan tertulisdari Penggugat;12.Bahwa terhadap hak cipta atas 2014 FIFA World Cup Brazil olehPenggugat maupun PT.
    ,Bahwa atas perbuatan Tergugat yang telah menayangkan siaran 2014FIFA World Cup Brazil di areal komersil di tempat Tergugat yaitu di kamarkamar tersebut, Penggugat melalui PT.
    Nomor 74 kK/Pdt.SusHKI/20172014 FIFA World Cup Brazil berada di areal komersial yang manajelasbertentangan dengan Perjanjian Lisensi antara Penggugat dengan FIFAtanggal 5 Mei 2011;18.Bahwa tindakan Tergugat yang menayangkan siaran 2014 FIFA World CupBrazil tanpa izin Penggugat selaku Penerima Lesensi dari FIFA jelasmerugikan Penggugat karena Penggugat telah membayar royalty kepadaFIFA sebanyak US$. 54.000.0000, (lima puluh empat juta dollar AmerikaSerikat) yang bila dihitung jumlah sebagai berikut
    Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya Penerima Lisensi dariFederation International De Football Association (FIFA) untuk Media rightsmenyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruh WilayahRepublik Indonesia;4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumdengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal Komersial yaituHalaman 7 dari 28 hal Put.
    Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya Penerima Lisensi dariFederation International De Football Association (FIFA) untuk MediaRights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruhWilayah Republik Indonesia;4.
Putus : 27-09-2021 — Upload : 14-01-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1006 K/Pdt.Sus-HKI/2021
Tanggal 27 September 2021 — PT SUPRA TERATAI METAL VS 1. PT WIHARTA PRAMETAL, DKK
594369 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SusHKI/2021huruf a Undang Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Mereksebagaimana telah diubah menjadi Pasal 21 ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;a) RED STAR Nomor Registrasi IDM000638496 Kelas 6 atas nama PTWiharta Prametal:b) BLUE STAR Nomor Registrasi IDM000625425 Kelas 6 atas nama PTWiharta Prametal:c) STAR FLOWER Nomor Registrasi IDM000492034 Kelas 6 atas namaPT Wiharta Prametal:d) STAR WORLD Nomor Registrasi IDM000500522 Kelas 6 atas namaPT Wiharta
    SusHKI/2021d)9)h)STAR WORLD Nomor Registrasi IDM000500522 Kelas 6 atas namaPT Wiharta Prametal:;STAR BOAT Nomor Registrasi IDMO00500500 Kelas 6 atas nama PTWiharta Prametal:FIVESTAR Nomor Registrasi IDM000492033 Kelas 6 atas nama PTWiharta Prametal:BLUE STAR Nomor Registrasi IDM000636488 Kelas 6 atas nama AdiWijaya Komarjono;STAR BLUE Nomor Registrasi IDM000492033 Kelas 6 atas nama AdiWijaya Komarjono;.
    Membatalkan Pendaftaran MerekMerek Dagang Tergugat dan TergugatIl, yaitu:a)b)C)d))f)9)h)RED STAR Nomor Registrasi IDMO000638496 Kelas 6 atas nama PTWiharta Prametal:BLUE STAR Nomor Registrasi IDM000625425 Kelas 6 atas nama PTWiharta Prametal:;STAR FLOWER Nomor Registrasi IDM000492034 Kelas 6 atas namaPT Wiharta Prametal:STAR WORLD Nomor Registrasi IDM000500522 Kelas 6 atas namaPT Wiharta Prametal:STAR BOAT Nomor Registrasi IDMO00500500 Kelas 6 atas nama PTWiharta Prametal:FIVESTAR Nomor Registrasi
    Memerintahkan Turut Tergugat untuk patuh dan taat terhadap keputusanini dengan mencoret dan membatalkan pendaftaran MerekMerekDagang Tergugat dan Tergugat II yang mengandung unsur kata STARyaitu:a) RED STAR Nomor Registrasi IDM000638496 Kelas 6 atas nama PTWiharta Prametal:b) BLUE STAR Nomor Registrasi IDM000625425 Kelas 6 atas nama PTWiharta Prametal:c) STAR FLOWER Nomor Registrasi IDM000492034 Kelas 6 atas namaPT Wiharta Prametal:;d) STAR WORLD Nomor Registrasi IDM000500522 Kelas 6 atas namaPT
    SusHKI/2021f)9)h)Wiharta Prametal:;STAR FLOWER Nomor Registrasi IDM000492034 Kelas 6 atas namaPT Wiharta Prametal:STAR WORLD Nomor Registrasi IDM000500522 Kelas 6 atas namaPT Wiharta Prametal:STAR BOAT Nomor Registrasi IDMO000500500 Kelas 6 atas nama PTWiharta Prametal:FIVESTAR Nomor Registrasi IDM000492033 Kelas 6 atas nama PTWiharta Prametal:;BLUE STAR Nomor Registrasi IDM000636488 Kelas 6 atas nama AdiWijaya Komarjono;STAR BLUE Nomor Registrasi DM000492033 Kelas 6 atas nama AdiWijaya Komarjono
Register : 11-01-2016 — Putus : 29-02-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 65 B/PK/PJK/2016
Tanggal 29 Februari 2016 — PT. TIGA DUA DELAPAN VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
4233 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TigaHalaman 2 dari 22 Halaman Putusan Nomor. 65 //B/PK/PJK/2016Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Delapan Meter Persegi) untukPembangunan Mall Living World terletak di desa Mekarmukti, KecamatanCikarang Utara, Kabupaten Bekasi, kepada PT.
    Tiga Dua Delapanwajib memenuhi ketentuan sebagai berikut :a) Penggunaan tanah hanya dibenarkan untukPembangunan Mall Living World serta tidakdibenarkan dialinkan kepada pihak lain ataudigunakan di luar kKegunaannya tanpa Izin dariPemerintah Kabupaten Bekasi;b) ...
    ;Berdasarkan dokumendokumen sebagaimana disebutkan di atas, makajelas terlihat bahwa tujuan pembelian kavling komersial Blok BB2 No. 4,Kawasan Industri Jababeka Cikarang tersebut adalah untuk pembangunanMall yang akan diberi nama Living World yang nantinya akan disewakandan tidak dapat digunakan untuk tujuan lainnya;Adapun atas pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk bangunanMall Living World tersebut Pemohon Banding serahkan prosespengurusannya kepada PT.
    Jababeka Infrastruktur sesuai dengan SuratNomor 007/328/FIN/I/11 tanggal 18 Januari 2011 perihal PermohonanPengurusan IMB atas nama Living World Jababeka;Halaman 3 dari 22 Halaman Putusan Nomor. 65 //B/PK/PJK/2016Selanjutnya, sesuai dengan Surat Keterangan dari PT.
    Puri Kencana No. 01, Meruya,Kembangan, Jakarta, seluas + 35.868 M2 untukPembangunan Mall Living World terletak di KawasanIndustri Jababeka, JL.
Putus : 21-02-2019 — Upload : 12-06-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 108 K/Pdt.Sus-HKI/2019
Tanggal 21 Februari 2019 — PT RAHAYU PRAMID BIYANY d/a CAKRA KUSUMA HOTEL YOGYAKARTA, yang diwakili oleh Direktur, H. Dedi Sudaryanto, S.E. VS PT INTER SPORTS MARKETING, yang diwakili Direktur, Drs. Imansyah Budianto
577307 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan bahwa Penggugat adalah satu-satunya Penerima Lisensi dari Federation International de Football Association (FIFA) untuk Media Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil, di seluruh wilayah Republik Indonesia; 4.
    Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa pelanggaran hak cipta dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di area komersial yaitu Cakra Kusuma Hotel Yogyakarta, Jalan Kaliurang KM 5,2 Nomor 25, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 55281 tanpa izin dari Penggugat; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); 6.
    Menyatakan bahwa Perjanjian Lisensi (License Agreement) tertanggal 5Mei 2011 antara PT Inter Sports Marketing (Penggugat) dengan TheFederation Internationale de Football Association (FIFA) adalah sah;Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya Penerima Lisensidari The Federation International de Football Association (FIFA) untukMedia Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil diseluruh wilayah Republik Indonesia;Halaman 2 dari 11 hal. Put. Nomor 108 k/Pdt.SusHKI/20195.
    Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumdengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal komersialyaitu Cakra Kusuma Hotel Yogyakarta, Jalan Kaliurang KM 5,2 Nomor25, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, ProvinsiDaerah Istimewa Yogyakarta 55281 tanpa izin dari Penggugat;6.
    Nomor 108 K/Pdt.SusHKI/201910.Yogyakarta 55281 menyampaikan Permohonan Maaf kepada PT InterSports Marketing atas perbuatan management PT Rahayu PramidBiyany yang menayangkan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil di areakomersial Cakra Kusuma Hotel Yogyakarta tanpa izin dari PT InterSports Marketing selaku satusatunya penerima lisensi dari FederationInternational de Football Association (FIFA) untuk Media Right 2014World Cup Brazil di seluruh wilayah Republik Indonesia.
    Nomor 108 k/Pdt.SusHKI/2019Federation International de Football Association (FIFA) untuk MediaRights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil, di seluruhwilayah Republik Indonesia;4.
    Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya PenerimaLisensi dari Federation International de Football Association (FIFA)untuk Media Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World CupBrazil, di seluruh wilayah Republik Indonesia;4.
Putus : 22-10-2013 — Upload : 24-01-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 440 K/Pdt.Sus.Pailit/2013
Tanggal 22 Oktober 2013 — DAMIANO INVESTMENTS B.V ; PT WISMA KARYA PRASETYA.
551422 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Gedung World Trade Center Lantai 13, Jalan Jend. Sudirman Kav. 2931,Jakarta Selatan 12920;e Lili Badrawati, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukumdan HAM RI dengan Nomor AHU.AH.040328, beralamat di Summit Law Firm,Gedung World Trade Center Lantai 8, Jalan Jend. Sudirman Kay. 2931, JakartaSelatan 12920;e R.
    MH., Hakim Niaga pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas;Menunjuk dan mengangkat:e Peter Kurniawan, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di DepartemenHukum dan HAM RI dengan Nomor AHU.AH. 04.0321, beralamat di Cakra &Co., Gedung World Trade Center I Lantai 13, Jalan Jend.
    Gedung World Trade Centre I, Lantai 13, Jalan Jend. Sudirman Kav. 2931,Jakarta Selatan 12920;Lili Badrawati, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukumdan HAM RI dengan Nomor AHU.AH.04.0328, beralamat di Summit LawFirm, Gedung World Trade Centre I, Lt. 8, Jalan Jend. Sudirman Kav. 2931,Jakarta Selatan 12920; dan;e R.
    Peter Kurniawan, SH., Nomor Izin KuratorAHU.AH.04.0321, beralamat di Cakra & Co., Gedung World Trade Center I Lantai 13,Jalan Jend.Sudirman Kav. 2931, Jakarta Selatan 12920; Lili Badrawati, SH., NomorIzin Kurator AHU.AH.04.0328, beralamat di Summit Law Firm., Gedung World TradeCenter I Lantai 8, Jalan Jend.Sudirman Kav. 2931, Jakarta Selatan 12920; R.Primaditya Wirasandi, SH., Nomor Izin Kurator AHU.AH.04.0322, beralamat diWisma Metropolitan I Lantai 14, Jalan Jend.
    ,Gedung World Trade Center I Lantai 8, Jalan Jend.Sudirman Kav. 2931, JakartaSelatan 12920; R. PRIMADITYA WIRASANDI, SH., Kurator yangterdaftar di DepartemenHukum dan HAM RI dengan Nomor: AHU.AH.04.0322, beralamat di WismaMetropolitan I Lantai 14, Jalan Jend.
Register : 28-03-2019 — Putus : 28-05-2019 — Upload : 12-06-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 299/Pid.B/2019/PN Ptk
Tanggal 28 Mei 2019 — Penuntut Umum:
Susan Rosalina, SH
Terdakwa:
UJANG SYAHBARUDIN BIN RAHMAD YUDA
163
  • melawan hukum memiliki barang sesuatu berupa yaitu 1 (satu)unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam dengan No.Plat 6845 HH No.Ka;MH1JFM219EK74809 No.Sin; JFM2E1745247 BPKB AN.JAENURI yangselurunnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu saksiNURFATONI ,yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :Bermula pada hari Sabtu tanggal 12 Januari 2019 sekira pukul 04.00 wibketika saksi NURFATONI sedang bekerja di warkop CYBER WORLD
    Saksi : Nurfatoni, dibawah sumpah menerangkan:Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Januari 2019 sekitar jam 04.00 wibdi Jalan Hijas depan warkop Cyber World Keluarahan Benua MelayuDarat Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak, Terdakwa telahmeminjam 1 (Satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna hitamdengan No.
    Tendun, dibawah sumpah menerangkan:Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Januari 2019 sekitar jam 04.00 wibdi Jalan Hijas depan warkop Cyber World Keluarahan Benua MelayuDarat Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak, Terdakwa telahmeminjam 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna hitamdengan No.
    Pol: KB 6845 HH, milik saksi Nurfatoni;Bahwa saksi bekerja sebagai kasir di warkop Cyber World;Bahwa setahu saksi bahwa Terdakwa meminjam sepeda motor tersebutuntuk mendatangi abangnya di Pasar Flamboyan;Bahwa setahu saksi kemudian sepeda motor tersebut tidakdikembalikan oleh Terdakwa;Bahwa barang bukti dibenarkan oleh saksi;Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidakkeberatan dan membenarkannya;3. Saksi : Anisa Fitriani Als.
    Mesin:JFM2E1745247, BPKB atas nama Jaenuri;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yangdiajukan diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut:Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Januari 2019 sekitar jam 04.00 wib diJalan Hijas depan warkop Cyber World Keluarahan Benua Melayu DaratKecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak, Terdakwa telah meminjam1 (Satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna hitam dengan No.
Putus : 15-05-2012 — Upload : 21-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 505 K/Pid/2012
Tanggal 15 Mei 2012 — BALIYO SUHAPNA alias ALI
2434 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mesin Keping World CupBahwa pada mulanya pemain membeli kartu chip berisi 1000 (seribupoint) melalui Terdakwa Baliyo Suhapna alias Ali selaku kasirdengan harga ratarata Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah),selanjutnya karyawan M. Two Playzone yang bertugas sebagaipengisi point yaitu: Terdakwa Il M. Muchtar.
    L, Terdakwa Ill Gunawandan Terdakwa IV Benyamin membantu mengisikan point pemaindengan cara memasukan kartu chip ke mesin, lalu ditekan tombolpengisian point sehingga point yang terdapat dalam kartu chip pindahke mesin World Cup, sehingga pada layar permainan akan terlihat 9(sembilan) kotak yang terdiri dari 3 (tiga) kotak vertikal dan 3 (tiga)kotak horizontal, dimana masingmasing kotak tersebut berisikan 1Hal. 6 dari 24 hal. Put.
    Mesin Keping World CupBahwa pada mulanya pemain membeli kartu chip berisi 1000 (seribupoint) melalui Terdakwa Baliyo Suhapna alias Ali selaku kasirdengan harga ratarata Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah),selanjutnya karyawan M. Two Playzone yang bertugas sebagaipengisi point yaitu: Terdakwa Il M. Muchtar. L, Terdakwa Ill Gunawandan Terdakwa IV Benyamin membantu mengisikan point pemaindengan cara memasukan kartu chip Ke mesin.
    Hal tersebut dikuatkan dengan keterangansaksi H. wan Syaefuddin SE MM dan Sutrisno Pegawai Dinas PariwisataProvinsi DKI Jakarta yang menyatakan mesin popeye, mesin World Cup danmesin Fruit party yang programnya memeberikan harapan untukmemperoleh keuntungan yang berlipat tidak termasuk dalam izin nomor4812/1.858.25 tanggal 9 November 2010 ;.
    Bahwa jika pemain telah mendapatkan jumlah point tertentu dari hasilpermainan mesin keping Popeye, Fruit Party dan World Cup, makadapat ditukarkan dengan berbagai macam hadiah melalui Terdakwa BaliyoSuhapna alias Ali selaku kasir sesuai dengan jumlah point yangHal. 21 dari 24 hal. Put.
Register : 30-04-2018 — Putus : 27-08-2018 — Upload : 10-12-2018
Putusan PN SURABAYA Nomor 10/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2018/PN Niaga Sby
Tanggal 27 Agustus 2018 — PT INTER SPORTS MARKETING terhadap PT KUTA BALI SEJAHTERA
446150
  • DALAM POKOK PERKARA- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian- Menyatakan bahwa Perjanjian Lisensi antara PT Inter Sports Marketing (PENGGUGAT) dengan Federation Internationale de Football Association (FIFA) tertanggal 05 Mei 2011 adalah sah;- Menyatakan bahwa Penggugat adalah satu-satunya Penerima Lisensi dari FEDERATION INTERNATIONALE DE FOOTBALL ASSOCIATION (FIFA) untuk Media Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup BrazilTM di seluruh wilayah Republik Indonesia;- Menyatakan bahwa
    Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup BrazilTM di areal Komersial yaitu di FONTANA HOTEL BALI di Jalan Dewi Sri No.68, Legian, Kuta, Badung, Bali, tanpa ijin dari PENGGUGAT;- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 100.000.000,- ( Seratus Juta Rupiah ) dan kerugian immaterial sebesar Rp. 400.000.000,- ( Empat Ratus Juta Rupiah )- Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya .
    /Haki/2018 /PN Niaga Sby Halaman 1 dari 100Menimbang, bahwa penggugat dengan suratnya tertanggal 30 April 2018yang telah didaftarkan dikepaniteraan pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 30april 2018 dengan nomor 10/Pdt.Sus /Haki / 2018 / PN Niaga Sby telahmengajukan gugatan kepada tergugat yakni sebagai berikut:I PENGGUGAT SEBAGAI PEMEGANG LISENSI HAK CIPTA ATAS SIARAN2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL / PIALA DUNIA FIFA BRAZIL 2014:1.
    menurut untuk dikabulkan;Menimbang bahwa terhadap petitum angka 4 yang menyatakan bahwaTergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum denganmenayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal Komersial yaitu diRestoran HOTEL PENINSULA BEACH RESORT beralamat di JalanPutusan No. 10 /Pdt.Sus.
    Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah satusatunya Penerima Lisensi dariFEDERATION INTERNATIONALE DE FOOTBALL ASSOCIATION (FIFA)untuk Media Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil diseluruh wilayah Republik Indonesia;4. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukumdengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal Komersial yaitudi FONTANA HOTEL BALI di Jalan Dewi Sri No.68, Legian, Kuta, Badung,Bali, tanpa ijin dari PENGGUGAT;Putusan No. 10 /Pdt.Sus.
    Biaya / harga Lisensi penayangan 2014FIFA World Cup Brazil di areal komersialsetara hotel TERGUGAT adalah sebesarRp.250.000.000.(dua ratus lima puluh jutaRupiah) 2. Denda atas kerugian PENGGUGAT,selama 3.5 (tiga setengah) tahun ataskesengajaan keterlambatan TERGUGATmembayar Lisensi, adalah 10 X (sepuluhkali) harga Lisensi: 10 X Rp.250.000.000,SDS RA mmmRp.2.500.000.000,(dua milyar lima ratus jutaRupiah) 3. (a) Biaya pengumpulan buktibuktiRp.50.000.000..
    Inter SportMarketing dengan FIFA World Cup Brazil 2014 Broadcasting,telah diajukan permohonan pencatatan perjanjian lisensinyapada kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan IntelektualKementerian Hukum dan HAM RI sesuai dengan surat No.092/dnhc/TMPISM/V/2014, tertanggal 23 Mei 2014;2.
Putus : 22-09-2016 — Upload : 15-11-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 05/HKI.HAK CIPTA/2016/PN. Niaga Sby
Tanggal 22 September 2016 — PT. INTER SPORT MARKETING lawan PT. PURI SANTRIAN
574147
  • Menyatakan bahwa Penggugat adalah satu-satunya Penerima Lisensi dari FEDERATION INTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION (FIFA) untuk Media rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruh wilayah Republik Indonesia;4.
    Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal Komersial yaitu di Lounge PURI SANTRIAN BALI RESORT beralamat di Jalan Cemara No.35, Sanur , Denpasar Selatan , Kota Denpasar - Bali; tanpa ijin dari Penggugat ;5. Menyatakan hukum Penggugat mengalami Kerugian atas tayangan 2014 Fifa World Cup Brazil di areal komersial tanpa ijin sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);6.
    Cup Brazilmaka juga diberikan hakhak lainnya berupa penggunaan, logo, merk atau nama2014 FIFA World Cup Brazil dengan persetujuan tertulis dari penggugat;Bahwa terhadap hakcipta atas 2014 FIFA World Cup Brazil olen Penggugatmaupun PT.
    Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya Penerima Lisensi dariFEDERATION INTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION (FIFA) untukMedia rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruhwilayah Republik Indonesia;4.
    Adam )tentang Penawaran Pembelian lisensi FIFA WORLD CUP 2014 tertangal 19maret 2014, bukti P20 ;Fotocopy Surat Pernyataan Kerjasama antara Harris Hotel Tuban Bali untukpenayangan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil dengan PT. NONBAR diarealkomersial Harris Hotel Tuban Bali, bukti P21 ;Fotocopy Surat Somasi yang dilakukan Kuasa Hukum PT. NONBAR kepadaTergugat tertanggal 21 Juni 2014, bukti P22 ;Fotocopy Surat Somasi II yang dilakukan Kuasa Hukum PT.
    2014tersebut ditayangkan oleh Tergugat tanpa ijin dari Penggugat yangmempunyai Hak Media atas tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil, danperbuatan yang melakukan nonton siaran 2014 FIFA World Cup Brazil ditempat komersial tanpa ijin dari Penggugat adalah perbuatan melawanhukum,dan akibatnya Penggugatsangatdirugikan ,karena Tergugat tidakmembayar biaya perijinan kepada Penggugat atau yang ditunjuk olehPenggugatyaitu PT.NONBAR;Tergugat yang telah menayangkan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil diareal
    Adam ) tentang Penawaran Pembelian lisensi FIFA WORLD CUP2014 tertangal 19 maret 2014, bukti P21adalah Surat Pernyataan Kerjasama antaraHarris Hotel Tuban Bali untuk penayangan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil den ganPT. NONBAR diareal komersial Harris Hotel Tuban Bali;Menimbang, bahwa bukti P22 adalah Surat Somasi yang dilakukan KuasaHukum PT. NONBAR kepada Tergugat tertanggal 21 Juni 2014, bukti P23 adalahSurat Somasi Il yang dilakukan Kuasa Hukum PT.
Register : 18-03-2014 — Putus : 28-05-2014 — Upload : 17-10-2016
Putusan PN TEGAL Nomor 8/PDT.G/2014/PN.TGL
Tanggal 28 Mei 2014 —
15432
  • Bahwa Tergugat tidak pernah memiliki hubungan hukum denganBank Dunia (World Bank). Surat dari Bank Dunia (World Bank)adalah surat yangb ditujukan kepada instansi tempat ParaPenggugat bekerja. Bank Dunia adalah lembaga yang bekerja samadengan pemerintah Republik Indonesia. Bagaimana mungkinTergugat menyembunyikan surat yang ditujukan kepada ParaPenggugat ?
    Kalimatdalam pasal dimaksud seharusnya diartikan bahwa dokumen yangdipersoalkan (dalam perkara aquo adalah surat World Bank) baruditemukan setelah putusan BANI Jakarta dijatuhkan, sedangkansurat yang dipersoalkan Para Penggugat sudah diperiksa dalampemeriksaan perkara di BANI Jakarta.
    Tergugatpun tidak pernah menerimasurat dari World Bank tertanggal 13 Juni 2013.Tergugat justru23mempertanyakan surat World Bank tertanggal 13 Juni 2013 yangditujukan kepada Tergugat tersebut surat apa ?
    Bahwa Majelis Arbiter telah memberikan pertimbangan nyang adilmengenai kontroversi atas surat World Bank tersebut yaitu : Oleh karena itu Majelis berpendapat keterlambatan informasimengenai sikap World Bank tanggal 13 Juni 2012 secarahukum sangat fatal dan senang tidakn senang menjadi bebanyang harus dipikul bersama antara Pemohon dan Termohon (vide Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia, halaman98).10.
    Bank tanggal 13 Juni 2013kepada Tergugat, tapi dalam Putusan Arbitrase BANI Jakarta No.516/V/ARBBANI/2013 tidak menyebut adanya surat World Bank kepadaTergugat tertanggal 13 Juni 2013;Menimbang bahwa menurut hemat Majelis Hakim, mengenaiadanya surat dari World Bank tanggal 13 Juni 2013 kepada Tergugat,tapi dalam Putusan Arbitrase BANI Jakarta No. 516/V/ARBBANI/2013tidak menyebut adanya surat World Bank kepada Tergugat tertanggal 13Juni 2013 merupakan persoalan pembuktian yang telah menyangkutmateri
Putus : 22-02-2017 — Upload : 12-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 166 K/Pdt.Sus-HKI/2017
Tanggal 22 Februari 2017 — PT PURI SANTRIAN VS PT INTER SPORT MARKETING
361164 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Cup Brazilmaka juga diberikan hakhak lainnya berupa penggunaan, logo, merk ataunama 2014 FIFA World Cup Brazil dengan persetujuan tertulis dari Penggugat;Bahwa terhadap hak cipta atas 2014 FIFA World Cup Brazil olehPenggugat maupun PT Nonbar telah melakukan sosialisasi denganmelakukan Pengumuman dibeberapa media masa nasional antara lain dimedia masa harian Kompas tanggal 21 Januari 2014, halaman 14, SuratKabar Harian Superball tanggal 14 Juli 2014, halaman 4, dan BolaNews.com tanggal 17 Juni 2014
    Nomor 166 K/Pdt.SusHKI/201716.17.18.19.20.Brazil 2014 tersebut ditayangkan oleh Tergugat tanpa ijin dari Penggugatyang mempunyai hak media atas tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil,dan perbuatan yang melakukan nonton siaran 2014 FIFA World Cup Brazildi tempat komersial tanpa ijin dari Penggugat adalah perbuatan melawanhukum, dan akibatnya Penggugat sangat dirugikan, karena Tergugat tidakmembayar biaya perijinan kepada Penggugat atau yang ditunjuk olehPenggugat yaitu PT Nonbar;Bahwa atas perbuatan
    Cup Brazil di seluruh wilayahRepublik Indonesia;Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumdengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal komersial yaitudi Lounge Puri Santrian Bali Resort beralamat di Jalan Cemara Nomor 35,Sanur, Denpasar Selatan, Kota DenpasarBali tanpa ijin dari Penggugat;Menyatakan hukum Penggugat mengalami kerugian atas tayangan 2014FIFA World Cup Brazil di areal komersial tanpa ijin dengan perincian: Biaya lisensi hak siar tayangan 2014 FIFA World
    Cup Brazil di seluruh wilayahRepublik Indonesia;Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumdengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal komersial yaitudi Lounge Puri Santrian Bali Resort beralamat di Jalan Cemara Nomor 35,Sanur, Denpasar Selatan, Kota DenpasarBali, tanpa ijin dari Penggugat;Menyatakan hukum Penggugat mengalami kerugian atas tayangan 2014FIFA World Cup Brazil di areal komersial tanpa ijin sebesar Rp100.000.000,00(seratus juta rupiah);Menghukum Tergugat
    Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya penerima lisensi dariFederation International De Football Association (FIFA) untuk mediarights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruhwilayah Republik Indonesia;4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawanhukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di arealkomersial yaitu di Lounge Puri Santrian Bali Resort beralamat di JalanHalaman 35 dari 37 hal. Put.
Register : 25-04-2012 — Putus : 30-05-2012 — Upload : 07-12-2017
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 221/Pid. B/2011/PN. Sgl
Tanggal 30 Mei 2012 — ANDI bin YANTO
4211
  • 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) 1 (satu) buah obeng bergagang plastic berwarna merah;Dikembalikan kepada saksi KANDANG bin SUHAR 1 (satu) buah ikat pinggang warna hitam bertuliskan DIESEL; 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam bergambar tengkorak; 1 (satu) buah celana panjang jeans warna hitam merk Black Angel; 1 (satu) helai baju kaos warna hijau muda bertuliskan BDWT; 1 (satu) celana kolor warna orange merk Black World
    ; 1 (satu) helai celana kolor warna hijau merk Black World; 1 (satu) buah dompet warna hitam bertuliskan Quicker; 1 (satu) buah kotak handphone merk cross Type CB 96 T; 1 (satu) unit handphone merk Cross Type CB 96 T warna putih nomor imei : 355021101567078;Dirampas untuk dimusnahkan- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah);
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah ikat pinggang warna hitam bertuliskan DIESEL;1 (satu) buah tas pinggang warna hitam bergambar tengkorak;1 (satu) buah celana panjang jeans warna hitam merk Black Angel;1 (satu) helai baju kaos warna hijau muda bertuliskan BDWT; 1(satu) celana kolor warna orange merk Black World;1 (satu) helai celana kolor warna hijau merk Black World;1 (Satu) buah dompet warna hitam bertuliskan Quicker;1 (satu) buah kotak handphone merk cross Type CB 96 T; 1 (satu) unit
    , 1 (satu) helaicelana kolor warna hijau merk Black World, 1 (satu) buah dompet warna hitambertuliskan Quicker, 1 (Satu) buah kotak handphone merk cross Type CB 96 T, 1 (satu)unit handphone merk Cross Type CB 96 T warna putih nomor imei: 355021101567078,dan sisanya untuk kebutuhan Terdakwa seharihari.Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ANDI bin YANTO tersebut saksi KANDANG binSUHAR mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 1.785.000, (satu juta tujuh ratusdelapan puluh lima ribu rupiah).wonnnnne Perbuatan
    09 Februari 2012 sekira pukul01.30 WIB dan keempat dilakukan pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2012 sekirapukul 23.30 WIB;e Bahwa benar uang tersebut telah digunakan oleh Terdakwa ANDI bin YANTO untukmembeli 1 (Satu) buah ikat pinggang warna hitam bertuliskan DIESEL, 1 (satu) buah taspinggang warna hitam bergambar tengkorak, 1 (satu) buah celana panjang jeans warnahitam merk Black Angel, 1 (satu) helai baju kaos warna hijau muda bertuliskan BDWT,1 (satu) celana kolor warna orange merk Black World
    , 1 (satu) helai celana kolor warnahijau merk Black World, 1 (satu) buah dompet warna hitam bertuliskan Quicker, 1 (satu)buah kotak handphone merk cross Type CB 96 T, 1 (satu) unit handphone merk CrossType CB 96 T warna putih nomor imei: 355021101567078, dan sisanya untukkebutuhan Terdakwa seharihari.e Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa ANDI bin YANTO tersebut saksi KANDANGbin SUHAR mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 1.700.000, (satu juta tujuh ratusridbu rupiah).Menimbang, bahwa selanjutnya
    ;1 (satu) helai celana kolor warna hijau merk Black World;1 (satu) buah dompet warna hitam bertuliskan Quicker;1 (satu) buah kotak handphone merk cross Type CB 96 T;1 (satu) unit handphone merk Cross Type CB 96 T warna putih nomor imei :355021 101567078;Dirampas untuk dimusnahkanwe Oa I IS a aooooo3n3enorrmrmwloe @ Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.
Putus : 23-04-2019 — Upload : 08-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 193 K/Pdt.Sus-HKI/2019
Tanggal 23 April 2019 — PT. KUTA BALI SEJAHTERA d/a Fontana Hotel Bali VS PT. INTER SPORTS MARKETING
525204 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sebagai berikut: Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;- Menyatakan bahwa Perjanjian Lisensi antara PT Inter Sports Marketing (Penggugat) dengan Federation Internationale de Football Association (FIFA) tertanggal 5 Mei 2011 adalah sah;- Menyatakan bahwa Penggugat adalah satu-satunya Penerima Lisensi dari Federation Internationale de Football Association (FIFA) untuk Media Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World
    Cup BrazilTM di seluruh wilayah Republik Indonesia;- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup BrazilTM di areal komersial yaitu di Fontana Hotel Bali di Jalan Dewi Sri Nomor 68, Legian, Kuta, Badung, Bali, tanpa ijin dari Penggugat;- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada Penggugat;- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;Dalam Rekonvensi:- Menolak gugatan Penggugat
    Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya Penerima Lisensidari Federation Internationale de Football Association (FIFA) untukMedia Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil diseluruh wilayah Republik Indonesia;4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawanhukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di arealKomersial yaitu di Fontana Hotel Bali di Jalan Dewi Sri Nomor 68,Legian, Kuta, Badung, Bali, tanpa ijin dari Penggugat;5.
    Biaya/narga Lisensi penayangan2014 FIFA World Cup Brazil diareal komersial setara hotel .Rp250.000.000,00Tergugat adalah sebesar (dua ratus lima puluh jutarupiah) 2. Denda atas kerugian Penggugat,selama 3.5 (tiga setengah) tahunatas kesengajaan keterlambatanTergugat membayar Lisensi, adalah Rp.2.500.000.000,0010 x (sepuluh kali) harga Lisensi: 10 (dua miliar lima ratus jutaX Rp.250.000.000,00 sebesar rupiah) Halaman 2 dari 10 hal.Put.Nomor 193K/Padt.SusHKI/2019 3.
    Inter Sports MarketingHalaman 5 dari 10 hal.Put.Nomor 193K/Padt.SusHKI/2019(Penggugat) dengan Federation Internationale de Football Association(FIFA) tertanggal 5 Mei 2011 adalah sah; Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya penerima lisensidari Federation Internationale de Football Association (FIFA) untukMedia Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil diseluruh wilayah Republik Indonesia; Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawanhukum dengan menayangkan 2014 FIFA
    World Cup Brazil di arealKomersial yaitu di Fontana Hotel Bali di Jalan Dewi Sri Nomor 68,Legian, Kuta, Badung, Bali, tanpa ijin dari Penggugat; Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesarRp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan kerugian immaterial sebesarRp400.000.000,00 ( empat ratus juta rupiah) Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;Dalam Rekonpensi: Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untukseluruhnya;Dalam Konpensi dan Rekonpensi: Membebankan baya yang
    CupBrazil di seluruh wilayah Republik Indonesia; Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawanhukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di arealkomersial yaitu di Fontana Hotel Bali di Jalan Dewi Sri Nomor 68,Legian, Kuta, Badung, Bali, tanpa ijin dari Penggugat; Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesarRp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada Penggugat; Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;Dalam Rekonvensi: Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi
Upload : 11-01-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 221 K/PDT.SUS/2010
SDR. SAHABUDDIN SAINI; PT. KINTETSU WOLRD EXPRESS INDONESIA
5048 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa surat PHK tertanggal 26 Agustus 2008 tersebut bertentangandengan Pasal 161 ayat (1) Undangundang No. 13 Tahun 2003, karenaPT Kintetsu World Express Indonesia, tidak pernah mengeluarkan suratperingatan pertama, kedua maupun ketiga;5. Bahwa klien kami menolak Pemutusan Hubungan Kerja sepihaktersebut karena Surat PHK yang dibuat olen PT Kintetsu World ExpressHal 2 dari 23 hal. Put.
    Express Indonesia dan diterimaoleh Personalia (HRD) Bapak Freddy Panjaitan untuk bermusyawarahguna menyelesaikan masalah PHK sepihak tersebut akan tetapi tidakmenghasilkan kesepakatan apapun;Bahwa oleh karena musyawarah didalam masalah ketenagakerjaantersebut gagal, maka kami meminta PT Kintetsu World ExpressIndonesia untuk memberikan hakhak klien kami sesuai denganUndangundang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tetapi PTKintetsu World Express Indonesia yang diwakili oleh Personalia (HRD
    Sahabuddin Saini dengan Perusahaan PTKintetsu World Express Indonesia masih berlanjut.Hal 5 dari 23 hal. Put. No. 221 K/PDT.SUS/201015.16.17.b. Agar Perusahaan PTI Kintetsu. World Express Indonesiamemberikan surat Peringatan ke Ill (tiga) kepada Sdr. SahabuddinSaini.c.
    Sahabuddin Saini dengan perusahaanPT Kintetsu World Express Indonesia masih tetap berlanjut.2. Agar Perusahaan PT Kintetsu World Express Indonesiamemberikan Surat Peringatan kelll (tiga) kepada Sdr. SahabuddinSaini.3.
    Sahabuddin Saini dengan Perusahaan PT.Kintetsu World Express Indonesia masih berlanjut.b. Agar perusahaan PT. Kintetsu. World Express Indonesiamemberikan surat peringatan ke Ill (tiga) kepada Sdr. SahabuddinSainic.
Register : 10-12-2014 — Putus : 29-01-2015 — Upload : 18-03-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 49/PDT.SUS/PAILIT/2014/PN.NIAGA.JKT.PST
Tanggal 29 Januari 2015 — PT. BANK MAYAPADA INTERNASIONAL TBK >< ARIFIN
1369646
  • ., Kurator dan Pengurus yang terdaftar diDepartemen Hukum dan HAM RI dengan Nomor : AHU.AH.04.0362,beralamat di DWIPA LAW FIRM, Gedung World Trade Center I Lantai 12,Jalan Jend.
    ., Gedung World Trade Center II Lantai 18, Jalan Jend.Sudirman Kav. 2931, Jakarta Selatan 12920; WIDIA GUSTIWARDINIL S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar diDepartemen Hukum dan HAM RI dengan Nomor : AHU.AH.04.0337,beralamat di SUMMIT LAW FIRM, Gedung World Trade Center I Lantai8, Jalan Jend.
    ., Gedung World Trade Center II Lantai 18, Jalan Jend.Sudirman Kav. 2931, Jakarta Selatan 12920; WIDIA GUSTIWARDINI, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar diDepartemen Hukum dan HAM RI dengan Nomor : AHU.AH.04.0337,beralamat di SUMMIT LAW FIRM, Gedung World Trade Center I Lantai8, Jalan Jend.
    Sudirman Kav. 2931, Jakarta Selatane EMI ROSMININGSIH, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar diDepartemen Hukum dan HAM RI dengan Nomor : AHU.AH.04.0345,CAKRA & Co., Gedung World Trade Center II Lantai 18, Jalan Jend.Sudirman Kav. 2931, Jakarta Selatane WIDIA GUSTIWARDINI, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar diDepartemen Hukum dan HAM RI dengan Nomor : AHU.AH.04.0337,beralamat di SUMMIT LAW FIRM, Gedung World Trade Center I Lantai8, Jalan Jend.
    ., Gedung World Trade Center II Lantai 18, Jalan Jend.Sudirman Kav. 2931, Jakarta Selatan 12920; e WIDIA GUSTIWARDINI, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar diDepartemen Hukum dan HAM RI dengan Nomor : AHU.AH.04.0337,beralamat di SUMMIT LAW FIRM, Gedung World Trade Center I Lantai8, Jalan Jend.