Ditemukan 1074 data
RIZQI ADHELIA
Tergugat:
1.Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI cq. Kantor Agraria dan Tata Ruang Provinsi Lampung Cq. Kantor Agraria dan Tata Ruang Kabupaten Lampung Selatan
2.Kantor Kementrian Agraria dan Badan Pertanahan Nasional BPN Pusat c.q BPN Wilayah Lampung
3.Kementrian PUPR c.q Dirjen Bina Marga c.q Kasubdit pengadaan tanah pada satker sub direktorat pengadaan tanah
4.Pejabat Pembuat Komitmen PPK Jalan Tol Trans Sumatera JTTS Bakauheni Terbanggi Besar
5.AMARUDDIN
Turut Tergugat:
Kepala Desa Karang Sari Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung selatan
67 — 10
Bahwa pada saat Penggugat datang kelokasi objek tanah milik Penggugatbarulah Penggugat mengetahui ternyata di atas tanah private/pribadi milikPenggugat berupa tanah seluas 800 (delapan ratus) meter persegi denganSertifikat Hak Milik No. 183 yang berlokasi di Desa Karang Sari, KecamatanJati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung telah ditetapkansebagai obyek pengadaan tanah untuk kepentingan umum untukpembangunan Jalan Tol Sumatera Bakauheni Terbanggi Besar;6.
ganti rugi terhadap obyek perkara;Halaman 6 dari 31 Putusan Perdata Gugatan Nomor 18/Pdt.G/2019/PN Kla20.2,22.23.24.Bahwa apa yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, TergugatIV dan Turut Tergugat tidak sesuai dengan ketentuan UndangUndangNomor 2 Tahun 2012 tentang PENGADAAN TANAH BAGIPEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM;Pasal 1 ayat (2) Pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakan tanahdengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihakyang berhak;Pasal 9 Ayat (2) Pengadaan
tanah untuk kepentingan umum dilaksanakandengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil;Pasal 37 ayat (1) lembaga pertanahan melakukan musyawarah denganPihak yang berhak dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh hari) hari kerjasejak hasil penilaian dari penilaian disampaikan kepada lembaga pertanahanuntuk menetapkan bentuk dan atau besarnya ganti kerugian berdasarkanhasil penilaian ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34;Pasal 40 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2012 mengatakan bahwapemberian
87 — 60 — Berkekuatan Hukum Tetap
kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, Negara danmasyarakat dengan tetap menjamin kepentingan hukum Pihak yang berhak;Bahwa Para Pemohon Keberatan merasa keberatan dengan nilaiPenggantian yang diberikan oleh Termohon Keberatan karena tidak layakdan adil bagi Para Pemohon Keberatan serta tidak memberikan nilai tambahbagi kelangsungan kehidupan Para Pemohon Keberatan sebagaimanaamanat pasal 2 huruf h Undang Undang RI Nomor 2 Tahun 2012 tentangPengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umummenyatakan: Pengadaan
tanah untuk kepentingan Umum dilaksanakanberdasarkan atas: kesejahteraan dan dipertegas dalam Undang Undang RINomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untukKepentingan Umum menyatakan: yang dimaksud dengan azaskesejahteraaan adalah bahwa Pengadaan Tanah untuk pembangunan dapatmemberikan nilkai tambah bagi kelangsungan kehidupan pihak yang berhakdan masyarakat secara luas Dalam hal ini Termohon Keberatan dalammemberikan ganti rugi harus sesuai dengan harga pasaran umum dan bagimasyarakat
3454 K/Pdt/2017P.1.11.10 dan bukti P.I.II.36) serta Termohon Kasasi dalam persidangana quo tidak dapat membuktikan Berita Acara Nilai Ganti Rugi yangdiserahkan dari Tim Penilaian/Appraisal;Fakta hukum ini menunjukkan nilai ganti rugi yang diberikan olehTermohon Kasasi dibuat secara sepihak tanpa didasarkan atas NilaiJual Objek Pajak (NJOP) atau nilai nyata/sebenarnya sebagaimanadimaksud dalam Pasal 15 Perpres Nomor 65 Tahun 2006;Bahwa Pasal 2 huruf h Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012 yangberbunyi : Pengadaan
Tanah untuk Kepentingan Umum dilaksanakanberdasarkan asas kesejahteraan adalah bahwa pengadaan tanah untukpembangunan dapat memberikan nilai tambah bagi kelangsungankehidupan Pihak Yang Berhak dan masyarakat secara luas, olehkarena adanya proyek pembangunan jalan sering menimbulkandampak yang negatif bagi masyarakat, antara lain:1.
159 — 22
tanah untuk kepentingan umum adalah :a.
, dimana logikanya BPK sebagai institusi keuanganresmi yang notabene kewenangannya tegas disebutkan hanya dia yangbisa menentukan terjadi atau tidak terjadinya kerugian keuangan Negarakenapa bisa dikesampingkan jadi saya tetap berpendapat sejalan denganPutusan Mahkamah Agung yang saya bacakan tadi BPKP tidak memilikiwewenang.Bahwa dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum dikasuspengadaan tanah PLTU Sumur Adem ada dakwaan yang mengatakanbahwa kesalahan panitia dalam ini ketua penitia tidak menggunakanapraisel
Indramayupernah ada kegiatan pengadaan tanah untuk kepentingan umum,dalam hal ini kepentingan pembangunan PLTU yang lokasinya di DesaSumur Adem dan terdakwa membuat suatu keputusan tentangpembentukan Panitia untuk pengadaan tersebut ;Bahwa Panitia Pengadaan Tanah untuk kepentingan Umum untuk PLTUSumur Adem Ketua nya saya, wakil ketua Muhamad Ikhkwan sebagaikepala dinas Pertanahan, dan sekertaris sodara Dadi Haryadi, dansemuanya yang lain adalah kepala dinas yang berkaitan denganpembebasan lahan seperti
Bahwa , berdasarkan Surat Keputusan Bupati Indramayunomor : 593.05/Kep.1051Disnah/2004 tanggal 17 Juni 2004tersebut terdakwa mempunyai kedudukan selaku KetuaPanitia Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum (P2TUN)dalam kegiatan tersebut ;Bahwa , selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah untukkepentingan umum (P2TUN) dalam kegiatan tersebutterdakwa tidak pernah mengikuti semua kegiatan secaralangsung bahkan menandatangani segala dokumendokumen yang terkait dengan kegiatan pelaksanaanPengadaan Tanah Bagi
Tanah untuk kepentingan umum(P2TUN) dalam kegiatan dimaksud ;Menimbang , bahwa tentang hal ini telah dibenarkan dan diakuioleh terdakwa dalam persidangan hanya saja penandatangandilakukan setelah kegiatan tersebut selesai dilakukan sebagaimanapula keterangan saksi TOTO SUTJIPTO yang menyatakan tandatangan berita acara musyawarah dilakukan belakangan hanyauntuk melengkapi administrasi saja ...
70 — 53
Nilai ganti kerugian berdasarkan hasilpenilaian Tim Penilai tersebut menjadi dasar musyawarah penetapanganti kerugian dan dimuat dalam Berita Acara Kesepakatan sesuaidengan mekanisme dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum;.
bermuara pada gugatan A Quo adalahterjadinya perbedaan hasil penilaian oleh Tergugat yang terbittanggal 17 November 2015 dengan hasil penilaian pertanggal 3Juni 2016;Bahwa langkah hukum yang dilakukan oleh Penggugat dalammengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum untukmempertahankan hakhaknya terkait dengan perhitungan NilaiKompensasi atas tanahnya yang akan digunakan untukPembangunan Kepentingan Umum telah daluwarsa masapengajuannya;Halaman 18 dari 42 Putusan Nomor 41/PDT/2018/PT.PLG.11.12.Bahwa Pengadaan
Tanah Untuk Kepentingan Umum adalahadalah mekanisme pengadan tanah yang diatur oleh Negaradengan mengacu pada Undang Undang No 2 tahun 2012 tentangPengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk KepentinganUmum yang didalamnya memuat tata cara pengadaan, langkahtermasuk mekanisme pengajuan keberatan bagi pihak pihak yangterkena dampak.
91 — 89
Bahwa dalil Putusan Judex factiePengadilan tingkat pertama tersebut di atas hanya melihat padaketentuan Pasal 1792 KUHPerdata, Pasal 1795 KUHPerdata, Pasal1796 KUHPerdata serta dalil Terbanding Il dahulu Tergugat IV/PenngugatRekonvensi yang tidak dapat dibuktikan ;Bahwa asal mula terjadinya wanprestasi sebagaimana dimaksud dalamGugatan Pembanding dahulu Penggugat/Tergugat Rekonvensi adalahtindakan Gugatan Pembanding dahulu Penggugat/Tergugat Rekonvensidalam melakukan Pengadaan Tanah untuk kepentingan
umum dalamrangka perluasan lahan/areal areal Bandar Udara Syukuran AminuddinAmir Luwuk termasuk untuk pembangunan Alat Bantu NavigasiPenerbangan (DVOR/DME) atau alat bantu navigasi keselamatanpenerbangan, sehingga sebagaimana dalil Gugatan Pembanding dahuluPenggugat/Tergugat Rekonvensi, telah mengutip beberapa ketentuanhukum tentang proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum yakniPeraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 65 tahun 2006tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 36 Tahun 2005
231 — 134
DpkBerdasarkan fakta tersebut diatas terbukti adanya ketidak layakan danketidak adilan atas nilai ganti rugi yang ditetapbkan oleh TermohonKeberatan kepada Pemohon Keberatan, dimana hal ini jelasbertentangan dengan ketentuan Pasal 9 Undangundang No. 2 Tahun2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk KepentinganUmum, yang kutipannya adalah sebagai berikut:(1) Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umummemperhatikan keseimbangan antara kepentingan pembangunandan kepentingan masyarakat(2) Pengadaan
Tanah untuk Kepentingan Umum dilaksanakandengan pemberian Ganti Kerugian yang layak dan adil.Apalagi setelah Pemohon Keberatan membandingkan dengan nilai pasaryang wajar di tahun 2018 ini seharusnya tanah milik Pemohon Keberatandihargai dengan nilai sebagai berikut :> Tanah seluas 625 m2 x Rp. 16.000.000, yaitu sebesar Rp.10.000.000.000, (sepuluh Milyar Rupiah);> Luas Bangunan 262,53 x Rp. 6.000.000, yaitu sebesar Rp.1.575.180.000, (Satu Milyar lima ratus tujuh puluh lima juta seratusdelapan puluh
Ahli Safrinal Firdaus; Bahwa menurut undangundang pengadaan tanah untuk kepentingan umum,tugas appraisal adalah untuk menentukan harga ganti kerugian dan hargatersebut menjadi dasar untuk musyawarah antara BPN atau KPPT denganwarga;* Bahwa tahapan dalam pengadaan tanah tersebut KJPP mendapatkanpenugasan dari yang membutuhkan lahan dalam hal ini adalah KementrianPUPR dan surat tugasnya dari kementrian PUPR mekanisme nya yangmembutuhkan lahan melakukan tender terbuka lalu setelah mendapatkanKJPP yang
YOGIE RAHARJO, SH., MH
Terdakwa:
Achmmad Azwar Darmawan bin Moch. Anwar
79 — 9
Saksi Wahyu Andi Prastyo bin Daryanto dibawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa saksi membenarkan keterangan dalam BAP saksi;Bahwa saksi adalah salah satu peserta aksi unjuk rasa padatanggal 1 Mei 2018 di pertigaan UIN Sunan Kalijaga Jalan LaksdaAdisutjipto;Bahwa saksi unjuk rasa tersebut dalam rangka memperingatihari butuh namun juga ada beberapa tuntutan yang tidak sesuai denganhari buruh antara lain menolak pembangunan NYIA, mencabut UUtentang pengadaan tanah untuk kepentingan
umum;Bahwa aksi unjuk rasa tersebut diikuti oleh mahasiswa dariberbagai universitas antara lain UIN Sunan Kalijaga, UII, UniversitasAhmad Dahlan;Bahwa aksi tersebut diikuti sekitar 150 an orang;Bahwa dalam aksi tersebut saksi mendorong dan menendangwater barrier ke dalam pos polisi yang sedang terbakar dengan maksudagar water barrier tersebut ikut terbakar;Bahwa ada beberapa peserta aksi unjuk rasa yang melakukanpemukulan terhadap pos polisi, payung besi, perusakan terhadap papanreklame yang ada
pemukulan dan perusakan terhadappos polisi, ada juga peserta unjuk rasa lain yang tidak terdakwa kenalimelakukan pelemparan bom molotov ke pos polisi sehingga membakardinding pos polisi;Bahwa terdakwa merasa terpancing untuk ikut melakukanpelemparan bom molotov dan perusakan terhadap pos polisi tersebutkarena terdakwa juga peserta aksi unjuk rasa sehingga muncul rasakebersamaan dan terdakwa juga sepakat dengan tuntutan dalam aksiunjuk rasa khususnya berkaitan dengan penolakan pembangunan NYIAdan UU pengadaan
tanah untuk kepentingan umum;Bahwa ada salah seorang peserta unjuk rasa yang tidakterdakwa kenal memberi bom molotov kepada terdakwa;Bahwa oleh karena terdakwa merasa terpancing untuk ikutmelakukan pelemparan bom molotov dan juga sebagai pelampiasanatas emosi terdakwa akibat pembangunan NYIA, terdakwa kemudianHalaman 19 dari 32 Putusan Nomor 394/Pid.B/2018/PN Smnmenyulut Sumbu bom molotov dengan api dari ban yang terbakar ditengah lokasi unjuk rasa, kemudian melempar bom molotov dengantangan kiri
81 — 37
memeriksa dan mengadili perkara iniberpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (Ex Aequo et Bono).Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, ParaPemohon menghadap Kuasanya tersebut dan Para Termohon juga menghadapkuasanya tersebut dipersidangan ;Menimbang, bahwa oleh karena Permohonan Keberatan yang diajukanoleh Pemohon harus diputuskan Majelis Hakim dalam batas waktu 30 (tiga puluhhari) sejak Permohonan didaftarkan sebagaimana diatur dalam UndangundangNo. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan
Tanah untuk Kepentingan Umum makaProsedur Mediasi berdasarkan Perma 1 Tahun 2016 tidak memungkinkan untukdilaksanakan maka Majelis Hakim menyarankan agar para pihak dapatmelakukan upaya perdamaian sendiri di luar persidangan selama masapersidangan berlangsung sampai sebelum Majelis Hakim mengambil putusan;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,pemeriksaan keberatan dilanjutkan dengan pembacaan permohonan yang isinyaada perbaikan sebagai berikut ;Halaman 11 dari41 Putusan Nomor
terhadapbesaran nilai ganti kerugian terhadap objek tanah milik Para Pemohon dalamperkara aquo yaitu senilai Rp. 2.500.000, (dua juta rupiah) per meter persegitelah dinyatakan Majelis Hakim bahwa hal tersebut tidak beralasan hukum untukdikabulkan maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan permohonankeberatan Para Pemohon berdasarkan asas Ex Aequo et Bono (menurutkeadilan);Menimbang, bahwa Pasal 2 huruf b Undangundang No.2 tahun 2012tentang Pengadaan tanah untuk Pembangunan Bagi Kepentingan Umummengatur bahwa Pengadaan
Tanah untuk Kepentingan Umum dilaksanakanberdasarkan Asas Keadilan yaitu memberikan jaminan penggantian yang layakkepada Pihak yang Berhak dalam proses Pengadaan Tanah sehinggamendapatkan kesempatan untuk dapat melangsungkan kehidupan yang lebihbaik ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan dan fakta hukum yangditemukan dipersidangan bahwa lokasi a quo tersebut merupakan 1 hamparantanopa ada pemisah atau penyekat diantara kedua bidang tersebut danmendapatkan nilai ganti kerugian yang berbeda maka
139 — 39
Ketentusan Pasal 96 Perpres Nomor 71 Tahun 2012 Jo Pasal 39PERKA BPN Nomor 5 Tahun 2012, mekanisme pelepasan hakobjek pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilakukandihadapan Kepala BPN dan bukan dihadapan Notaris.e Bahwa meskipun pelepasan hak yang dilakukandi hadapan Notaris tersebut merupakanperbuatan melawan hukum, namun terdakwaProf. DR.
Putusan Tindak Pidana Korupsi Nomor 87/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Bdg.e Bahwa istilahistilah yang digunakan dalam laporan penilaian assetyang ditunjukkan di depan persidangan menurut saksi aneh atau adakejanggalan dan tidak pernah digunakan dalam pembuatan laporanpenilaian asset pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Penyerahan Hasil.Bahwa sesuai ketentuan UU No. 2 Tahun 2012, Perpres No.71 Tahun 2012 dan Peraturan Kepala BPN No. 5 Tahun 2012,Pelaksana pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalahBPN.Bahwa sebelum BPN menyelenggarakan pengadaan tanah,harus ada permintaan dari instansi yang memerlukan tanah.Bahwa berdasarkan data yang ada pada kantor saksi padatahun 2013 tidak pernah ada permintaan dari terdawa selakuRektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon kepada BPN untukpelaksanaan pengadaan tanah.Bahwa karena tidak
Tanah untuk kepentingan umum sehingga dengan demikianpelaksanaannya haruslah berdasarkan kepada Undang Undang nomor : 2 tahun2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum ;Menimbang, bahwa berdasarkanketentuan dalam Undang Undang nomor :2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk KepentinganUmum tersebut tahapan pengadaan tanah untuk kepentingan umum meliputisebagai berikut :1) Perencanaan yang dilakukan oleh institusi yang memerlukan tanahtersebut dengan dibuatkan
Putusan Tindak Pidana Korupsi Nomor 87/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Bdg.Cirebon berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yangtercantum di dalam DIPA IAIN Syekh Nurjati Cirebon tahun anggaran 2013sehingga dengan demikian sumber dana tersebut merupakan Keuangan Negara ;Menimbang, bahwa sebagaimana terungkap pula dalam persidangankegiatan Pengadaan Tanah untuk Kampus II IAIN Syekh Nurjati tersebut termasukdalam kegiatan pengadaan tanah untuk kepentingan umum sehingga dengandemikianpelaksanaan
Terbanding/Tergugat I : PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
Terbanding/Tergugat II : PEMERINTAH KOTA BANJARBARU
103 — 211
Bahwa pertimbangan judex factie dalam perkara a quosebagaimana tersebut diatas adalah sudah tepat berdasarkanketentuan Peraturan Perundangundangan, karena penetapan nilaiganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum melalui PenilaiPertanahan atau Penilai Publik dalam perkara a quo tidak diaturdalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentangPenyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan UntukKepentingan Umum.Halaman 14 dari 30 Putusan Perkara Perdata Nomor 26/PDT/2021/PT BJM Bahwa penetapan
Selanjutnya pertimbangan judex factie pada halaman 37putusan No. 45/Pdt.G/2020/PN.Bjb yang menyatakan........Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan penjabaranpertimbangan diatas, Majelis Hakim berpendapat, Tergugat II yangmembangun jalan akses Bandara Syamsudin Noor diatas 2 (dua)bidang tanah milik Penggugat dan tanpa adanya hibah/izin/melalulproses dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum sehinggabertentangan dengan peraturan perundangundangan yaitu PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor
151 — 107 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hakim Tingkat Pertama (Judex Facti) Telah Salah Menerapkan AtauMelanggar Hukum Yang Berlaku Terkait Dengan Ketentuan Nilai GantiKerugian Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum; Bahwa aturan hukum tentang Nilai Ganti Kerugian atas tanah yangterkena Proyek Pembangunan Jalan Tol CibitungCilincing telah diatursecara tegas dalam Pasal 63 ayat 1, Pasal 65 ayat 1 dan Pasal 66Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang PenyelenggaraanPengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum(PERPRES
Hakim Tingkat Pertama (Judex Facti) Telah Salah Menerapkan AtauMelanggar Hukum Yang Berlaku Terkait Dengan Ketentuan Nilai GantiKerugian Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum;Bahwa aturan hukum tentang Nilai Ganti Kerugian atas tanah yangterkena Proyek Pembangunan Jalan Tol CibitungCilincing telah diatursecara tegas dalam Pasal 63 ayat 1, Pasal 65 ayat 1 dan Pasal 66Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang PenyelenggaraanPengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum(PERPRES
96 — 50
Makassar No: 333/Kep/593.82.05/2005 tanggal13 april 2005 tentang pembentukan Tim Operasional InventarisasiLahan.Asli Surat Keputusan Geburnur Sulawesi Selatan No.84/II/TAHUN 2005tanggal 3 Maret 2005 perihal Penyiapan Lahan untuk PembangunanCCCAsli Surat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan No.593/1007/Ekbangtanggal 17 Maret 2005 Penyiapan Lahan untuk Pembangunan CCC;Copy Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat SulawesiSelatan No: 256/V/1994 tanggal 10 Mei 2004 tentang PembentukanPanitia Pengadaan
Tanah untuk Kepentingan Umum dalam WilayahKotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang.Asli Surat Ketetapan luran Pembangunan Daerah (P2) No.419/PII/74atas nama Drs.
Makassar No: 333/Kep/593.82.05/2005 tanggal 13april 2005 tentang pembentukan Tim Operasional Inventarisasi Lahan;Asli Surat Keputusan Geburnur Sulawesi Selatan No.84/II/TAHUN 2005tanggal 3 Maret 2005 perihal Penyiapan Lahan untuk Pembangunan CCCAsli Surat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan No.593/1007/Ekbangtanggal 17 Maret 2005 Penyiapan Lahan untuk Pembangunan CCC;Copy Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat SulawesiSelatan No: 256/V/1994 tanggal 10 Mei 2004 tentang PembentukanPanitia Pengadaan
Tanah untuk Kepentingan Umum dalam WilayahKotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang;Asli Surat Ketetapan luran Pembangunan Daerah (P2) No.419/PII/74 atasnama Drs.
115 — 62
sebelas ribu rupiah) per meter persegi ;Menimbang, bahwa didalam Diktum angka 3 Jawaban TERMOHON ,disebutkan Bahwa proses penilaian ganti kerugian sudah sesuai dengandiamanatkan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku yaitu dimulaidengan pengadaan Penilai, selanjutnya penetapan Penilai oleh Ketua PanitiaPengadaan Tanah dan kemudian penaksiran ganti rugi oleh Penilai serta telahdilaksanakan musyawarah bentuk ganti rugi;Menimbang, bahwa sebagaimana diatur di dalam Pasal 2 huruf f yangberbunyi : Pengadaan
tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan berdasarkanasas kesepakatan, dimana didalam penjelasan tersebut, yang dimaksud dennganasas kesepakatan adalah bahwa proses Pengadaan tanah dilakukan denganmusyawarah para pihak tanpa ada unsur paksaan untuk mendapatkan kesepakatanbersama.
memberikan kewenangan dankebijaksanaan kepada hakim dalam hal menilai ganti kerugian dimana hal tersebut pulasejalan dengan Putusan Mahkamah agung Nomor 1580 K/PDT/2015 meka terhadappermohonan ganti rugi PEMOHON Majelis Hakim berpendapat bahwa nilai gantikerugian yang wajar menurut rasa keadilan terhadap bidangbidang tanah PEMOHONsebesar Rp. 120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) per meter persegi denganmemperhatikan segala aspek terutama pasal 2 huruf h UndangUndang Nomor 2Tahun 2012 dimana Pengadaan
tanah untuk kepentingan umum dilaksanakanberdasarkkan asas Kesejateraan sehingga besaran ganti kerugian tersebut diatasdapat meningkatkan kesejahteraan PEMOHON akibat dari Pembangunan tersebutbukan sebaliknya menderita kerugian moril maupun materiil ;Menimbang, bahwa dalam keberatannya Pemohon mendalilkan bahwa diatastanah Pemohon terdapat rumah milik pemohon yang tidak dimasukkan dalampenetapan nilai ganti kerugian sehingga Pemohon meminta penetapan nilai gantikerugian atas rumah pemohon tersebut
ANTO MANURUNG
Termohon:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SIAK
47 — 38
Halinipun sejalan dengan ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakanbumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negaradan dipergunakan untuk sebesarbesarnya kemakmuran rakyat ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 3 UndangUndang no. 2 Tahun2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum,Pengadaan tanah untuk kepentingan umum bertujuan menyediakan tanah bagipelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuranbangsa, Negara, dan
Tahun2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umummengatur ruang lingkup pembangunan untuk kepentingan umum dimana salahsatunya adalah jalan tol ;Menimbang, bahwa pembangunan jalan tol sekarang ini dirasa sangatdibutuhkan oleh warga Provinsi Riau, dengan akses yang lebih cepat diharapkanpertumbuhan ekonomipun mengalami peningkatan ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UndangUndang no. 2Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk KepentinganUmum, bahwa pengadaan
tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan denganpemberian ganti Kerugian yang layak dan adil ;Menimbang, bahwa mengenai maksud dari ganti kerugian yang layak danadil disini adalah sesuai dengan Asas Keadilan yang terkandung didalamHalaman 23 dari 33 halaman Putusan No.52/Pdt.P/2017/PN.
202 — 163 — Berkekuatan Hukum Tetap
Petunjuk Teknis Penilaian Terhadap Pengadaan TanahBagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Komite Penyusunan StandarPenilaian Indonesia (KPSPI) Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI)diterbitkan 1 Oktober 2014 dan berlaku efektif 1 Januari 2015 sertaperubahannya yang diterbitkan bulan Januari 2016;Bahwa Majelis Hakim dalam pertimbangannya tidak mempertimbangkanbuktibukti yang disampaikan oleh Pemohon Kasasi, sebagai lembaga yangtelah ditunjuk oleh panitia pengadaan tanah untuk kepentingan umum
HARDY TANUTAMA
Tergugat:
1.KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL SUMATERA UTARA
2.KEPALA KELURAHAN TANJUNG MULIA HILIR
Turut Tergugat:
1.PPK PENGADAAN TANAH JALAN TOL MEDAN BINJAI
2.ALBOIN PAKPAHAN
98 — 21
Bahwa Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum sesuai Pasal 13Undangundang Nomor 2 Tahun 2012 diselenggarakan melalui tahapanPerencanaan oleh instansi yang memerlukan tanah yang harus sesualdengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Penilaian Ganti Kerugiandilakukan oleh Apprisal yang telah mendapat lisensi dari Menteri Keuangandan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.j.
Pada dasarnya pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakandengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil. Penilaian besarnyanilai ganti kerugian atas tanah yang terkena pengadaan tanah untukkepentingan umum ditetapkan oleh Penilai. Untuk melihat besarnya nilaikerugian yang akan ditetapkan maka Ketua Pelaksana Pengadaan Tanahakan mengacu pada hasil penilaian dari jasa penilai atau penilai publik.k.
145 — 151
Bahwa sesuai ketentuan pasal 3 Undangundang Nomor 2 Tahun 2012 dengan tugasdirumuskan bahwa pengadaan tanah untuk Kepentingan Umum menyediakan tanahbagi pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan KESEJAHTERAAN DANKEMAKMURAN BANGSA NEGARA DAN MASYARAKAT DENGANTETAP MENJAMIN KEPENTINGAN HUKUM PIHAK YANG BERHAK(dalam hal ini tentu pihak saya);3.
yangdilaksanakan pada tanggal 22 April 2016, Pemohon Keberatan merasa keberatan denganhasil yang menggunakan harga berdasarkan penilaian dari Termohon Keberatan I karenanilainya yang sangat tidak wajar dan adil serta mensejahterakan yaitu sebesar Rp.388.623.000, (tiga ratus delapan puluh delapan juta enam ratus dua puluh tiga ribu rupiah)untuk nilai seluruh aset Pemohon, karena menurut Pemohon Keberatan pengadaan tanahharus dilaksanakan dengan mengedepankan Prinsip Kemanusiaan, Demokratis Dan Adildan pengadaan
tanah untuk Kepentingan Umum menyediakan tanah bagi pelaksanaanpembangunan guna meningkatkan Kesejahteraan Dan Kemakmuran Bangsa Negara DanHalaman 18 dari 30 Putusan Nomor 39/Pdt.Sus/2016/PN.SMDMasyarakat Dengan Tetap Menjamin Kepentingan Hukum Pihak Yang Berhak, sehinggaoleh karenanya Pemohon Keberatan menolak secara tegas hasil penilaian ganti rugi yangdilakukan KJPP Firman Azis dan Pemohon Keberatan menuntut untuk dilakukan penilaianulang, baik nilai tanah dan bangunan;Menimbang, bahwa guna meneguhkan
174 — 31
Fotocopy lampiran berita acara kesepakatan untuk menetapkan bentuk gantikerugian kepada pihak yang berhak untuk pembangunan jalan tol SurabayaMojokerto Il di Desa Sumput Nomor 124/PPTSumoll/35.25/XI/2015, tanggal 5Desember 2015, dan Hasil penilaian pengadaan tanah untuk kepentingan umum(jalan Tol Sumo Il) di Desa Sumput Nomor 696/SK/SIH/XV/2015 tanggal 1Desember 2015 dan Mnomor 08/SK/SIH/I/2016 tanggal 8 januari 2016 KJPP SIHWIRYADI dan Rekan, dan diberi tanda bukti T.I4 ;5.
Hilangnya pendapatan penduduk akibat lahan/tanah yang berkurang atau hilangsama sekalilahan/tanah yang dimilikinya;2 Hilangnya mata pencaharian baik yang sifatnya sementara atau permanen;3 Keresahan sosial dan terputusnya ikatan kekeluargaan yang disebabkanpemindahan penduduk dan/atau relokasi;Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim bersimpulan, pemberianganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum seperti halnyapembangunan jalan tol yang jelas memiliki nilai ekonomis tinggi
107 — 14
Bahwa dalil PutusanJudex factiePengadilan tingkat pertama tersebut di atas hanya melihat padaketentuan Pasal 1792 KUHPerdata, Pasal 1795 KUHPerdata, Pasal1796 KUHPerdata serta dalil Terbanding Il dahulu Tergugat IV/PenngugatRekonvensi yang tidak dapat dibuktikan ;Bahwa asal mula terjadinya wanprestasi sebagaimana dimaksud dalamGugatan Pembanding dahulu Penggugat/Tergugat Rekonvensi adalahtindakan Gugatan Pembanding dahulu Penggugat/Tergugat Rekonvensidalam melakukan Pengadaan Tanah untuk kepentingan
umum dalamrangka perluasan lahan/areal areal Bandar Udara Syukuran AminuddinAmir Luwuk termasuk untuk pembangunan Alat Bantu NavigasiPenerbangan (DVOR/DME) atau alat bantu navigasi keselamatanpenerbangan, sehingga sebagaimana dalil Gugatan Pembanding dahuluPenggugat/Tergugat Rekonvensi, telah mengutip beberapa ketentuanhukum tentang proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum yakniPeraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 65 tahun 2006tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 36 Tahun 2005
225 — 79
Bahwa, untuk pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum,pada tanggal 02 November 2015 Termohon mengundang Pemohonuntuk rapat musyawarah menyangkut rencana pengadaan pembebasantanah untuk pembangunan jalur kereta api antara Bandar TinggiKabupaten Simalungun memanjang hingga ke Kuala Tanjung KabupatenBatubara Provinsi Sumatera Utara yang sebahagian peruntukannyaterkena kepada tanah perkebunan yang diusahai dan dikelola olehPemohon yang terletak di Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara,Propinsi
Bahwa berdasarkan penetapan lokasi yang disampaikan Pemohonkepada Termohon, untuk pelaksanaan proyek tersebut, tanah/kebunmilik Pemohon terkena pengadaan tanah untuk kepentingan umum yangkeseluruhannya luas berkisar + 82.281 M2 ( delapan puluh dua ribu duaratus delapan puluh satu meter persegi ) yang di atasnya berdiri/tumbuhpepohonan sebanyak masingmasing terdiri dari pokok sawit sebanyak1358 pokok dan mahoni 11 batang;5.
Ketua Pengadaan Tanah Proyek Pembangunan Lintasan Kereta ApiWilayah Sumatera Utara tidaklan menghilangkan makna yang sebenarnya yaitubahwa Termohon Keberatan adalah selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah UntukKepentingan Umum Pembangunan Jalan Kereta Api Bandar Tinggi Kuala Tanjungdi Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Batubara dimana Termohon Keberatanmengetahui maksud dan tujuan Pemohon Keberatan adalah masalah tentangkeberatan terhadap musyawarah bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian dalamrangka Pengadaan
Tanah Untuk Kepentingan Umum Pembangunan Jalan KeretaApi Bandar Tinggi Kuala Tanjung yang salah satu pihak berhak atas tanah yangakan dibebaskan tersebut adalah Pemohon Keberatan, sedangkan TermohonKeberatan adalah selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah tersebut;Menimbang, bahwa demikian pula penyebutan instansi pengguna olehPemohon Keberatan adalah PT.