Ditemukan 3565 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-08-2015 — Putus : 27-10-2015 — Upload : 08-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 606 B/PK/PJK/2015
Tanggal 27 Oktober 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. INDACO COATINGS INDUSTRY;
2817 Berkekuatan Hukum Tetap
  • usaha termasukledger dan kartu stok.
    Putusan Nomor 606/B/PK/PJK/2015HPP terhadap peredaran usaha tahun 2007 dan 2008yang dilaporkan dalam SPT Tahunan denganperhitungan sebagai berikut: Tahun Penjualan (Rp) HPP (Rp) %2007 3.182.181.682,00 2.490.975.295,00) 78.28%2008 12.174.241.830,00 10.440.450.480,00 85.76%Ratarata persentase HPP terhadap peredaran usaha 82,02% Bahwa berdasarkan pemeriksaan PemohonPeninjauan Kembali (Semula Terbanding) diketahuibahwa peredaran usaha tahun 2007 adalah sebesarRp18.867.604.673 sehingga besarnya HPP tahun2007
    PPN);Berdasarkan penjelasan tersebut di atas maka dapat disimpulkanbahwa nilai peredaran usaha berdasarkan pengujian pemakaiankemasan mendekati nilai peredaran usaha berdasarkan alat keteranganyang diterima dari KPP Pratama Sidoarjo Selatan. Bahwa mengingatpengujian atas pemakaian kemasan mendekati dengan nilai peredaranberdasarkan data penjualan cfm. alket maka Terbanding berkeyakinanHalaman 26 dari 34 halaman.
    Bahwa nilai peredaran usaha cfm. Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) didasarkan pada pengujian terhadappemakaian kemasan dimana pemakaian kemasan ditetapkan samadengan nilai pembelian selama tahun 2007.
    (semula Terbanding) tidak pernah memberikan bantahan terhadapdokumen peredaran usaha yang disampaikan pada saat uji buktiadalah tidak benar dan tidak sesuai dengan data dan fakta selamapersidangan;v. Bahwa data peredaran usaha cfm Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) didasarkan pada pengujian terhadappemakaian kemasan dimana pemakaian kemasan ditetapkan samadengan nilai pembelian selama tahun 2007.
Putus : 27-11-2014 — Upload : 13-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 693/B/PK/PJK/2014
Tanggal 27 Nopember 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. INDACO COATINGS INDUSTRY
16746 Berkekuatan Hukum Tetap
  • usaha yang Pemohon Banding laporkan dalam SPTsebagai berikut:Penjualan Cfm.
    PK ke Mahkamah Agung RI;Bahwa dengan demikian, sebagaimana hasil analisa terhadapsengketa koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan, maka terhadapsengketa koreksi DPP PPN sebesar Rp4.643.331.797,00, PemohonPeninjauan Kembali (Semula Terbanding) mengikuti pembahasan ataskoreksi Peredaran usaha di PPh Badan;10.Bahwa berdasarkan data dan fakta serta hasil pemeriksaan danPJK/2014penelitian terhadap dokumendokumen= milik TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding), dapatdiketahui :1.
    ) melakukan koreksi atas peredaranusaha Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) selama tahun 2008 yang belum dilaporkan;Bahwa pada saat pemeriksaan, keberatan dan bandingjumlah peredaran usaha menurut Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) adalah sebesar RpHalaman 13 dari 22 halaman.
    Putusan Nomor 693/B /PK/pemakaian kemasan menghasilkan nilai peredaran usaha yangtidak berbeda jauh dengan nlai peredaran usaha berdasarkanalket, sehingga nilai peredaran usaha berdasarkan alket telahsesuai dengan keadaan yang sebenarnya;11.Bahwa berdasarkan alket tersebut berasal dari data adanyapembelian / pemasukan barang yang dilakukan oleh lawan transaksiTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding),sehingga dengan menggunakan metode cost againts revenueterhadap adanya pembelian di sisi
    usaha sebesar Rp 42.086.832.505,00 ;Berdasarkan nilai peredaran usaha berdasarkan alket adalahsebesar Rp 42.407.549.114,00sedangkan berdasarkan hasil pengujian pemakaian kemasanmenunjukkan nilai peredaran usaha sebesar Rp42.086.832.505,00, sehingga nilai peredaran usaha berdasarkanpengujian pemakaian kemasan tersebut nilainya mendekati nilaiperedaran usaha berdasarkan alket, sehingga nilai penjualanberdasarkan alket tersebut adalah benar;Bahwa terhadap alasan Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon
Register : 16-01-2012 — Putus : 24-02-2014 — Upload : 29-08-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.50614/PP/M.XII B/16/2014
Tanggal 24 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12236
  • koreksi ObjekPajak berupa koreksi positif Objek Pajak berupa Dasar Pengenaan Pajak PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2009 sebesarRp.48.571.878.726,00;bahwa berdasarkan penelitian Laporan Pemeriksaan Pajak / Kertas Kerja Pemeriksaan danSurat Keberatan Pemohon Banding dapat disimpulkan bahwa pokok sengketa adalahkoreksi penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sebesarRp.229.223.172.938,00 koreksi dimaksud terdiri dari: koreksi pada peredaran
    usaha/penyerahan sebesar Rp.229.196.913.668,00 dan selisih rekonsiliasi sebesarRp.26.259.270,00;bahwa sesuai uraian Pemohon Banding diatas, koreksi Terbanding yang dipertahankansebagian oleh peneliti keberatan atas koreksi penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri yang diperoleh dan ekualisasi dari koreksi peredaran usaha padaPajak Penghasilan Badan sebesar Rp.48.571.878.726,00 yang terdiri dari koreksi atasaktivitas manufacturing: medium truck dan bis sebesar Rp.8.155.390.869,00
    dan aktivitastrading sebesar Rp.40.416.487.857,00 harus dibatalkan karena tidak sesuai dengan aturanperpajakan dan prinsipprinsip transfer pricing yang lazim berlaku;bahwa Terbanding melakukan koreksi atas objek Pajak Pertambahan Nilai sebesarRp.48.571.878.726,00 berdasarkan hasil equalisasi dari koreksi peredaran usaha pada PajakPenghasilan Badan Tahun 2008;bahwa atas koreksi peredaran usaha pada Pajak Penghasilan Badan Tahun 2008 Majelisberpendapat sebagai berikut:bahwa Terbanding melakukan koreksi
    Peredaran Usaha sebesar Rp.48.571.878.725,00karena penjualan produk Pemohon Banding dilakukan 100% kepada pihak yangmempunyai hubungan istemewa sebagaimana Pasal 18 ayat (4) Undangundang Nomor 7Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan Undangundang Nomor 36 Tahun 2008, sehingga berdasarkan Pasal 18 ayat (3)Undangundang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telahbeberapa kali diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 36 Tahun 2008
Register : 19-05-2017 — Putus : 14-06-2017 — Upload : 19-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1167 B/PK/PJK/2017
Tanggal 14 Juni 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. DELTA PACIFIC INDOTUNA;
3526 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi Positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp2.736.014.361,69;Menurut Pemeriksa:Bahwa Koreksi tersebut didasarkan pada pendekatan arus piutang untukmenentukan penjualan eksort dengan perhitungan sebagai berikut: UraianEkspor(Dilaporkan sebagai Peredaran Usaha)(Rp) Saldo Awal Piutang Usaha( 6.607.869.364,96) Saldo Awal Penjualan Diterima Dimuka2.319.354.324,00 Penerimaan Penjualan Masuk ke R/K. Bank: Bank Mandiri KCP.
    Surabaya berupa pinjaman dari Said Bawazir TradingCorporation (SBTC) yang diakui oleh Pemeriksa sebagai penjualan ekspordengan rincian sebagai berikut: Peredaran Usaha Cfm. Pemeriksa Pinjaman dari Said Bawazir TradingRp. 131.771.333.891 ,00;(Rp 4.585.244.499,00);Rp. 127.186.089.392,00;Rp. 124.450.075.031.00;Rp. 2.736.014.361,00; * Peredaran Usaha Cfm Peneliti* Peredaran Usaha Cfm Wajib Pajak* Koreksi Peredaran Usaha Cfm.
    Koreksi Positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp 2.736.014.361,69;B. 2.
    Misalnya,apabila terdapat selisih dari hasil penghitungan dengan pengujianketerkaitan atas penghasilan bruto, tidak serta merta dapat disimpulkanHalaman 19 dari 33 halaman Putusan Nomor 1167/B/PK/PJK/2017sebagai penjualan/peredaran usaha.
    Hasil pengujianketerkaitan tidak sertamerta merupakan koreksi atas pos yang diperiksa.Misalnya, apabila terdapat selisih dari hasil penghitungan denganpengujian keterkaitan atas penghasilan bruto, tidak serta merta dapatdisimpulkan sebagai penjualan/peredaran usaha.
Register : 21-12-2012 — Putus : 05-12-2013 — Upload : 14-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.48898/PP/M.XV/16/2013
Tanggal 5 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10327
  • KeputusanTerbanding Nomor: KEP820/WPJ.23/BD.06/2012 tanggal 26 September 2012, tentangkeberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang danJasa Masa Pajak Desember 2009 Nomor : 00057/207/09/543/11 tanggal 06 Juli 2011;Keputusan Terbanding Nomor: KEP820/WPJ.23/BD.06/2012 tanggal 26 September 2012,tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan NilaiBarang dan Jasa Masa Pajak Desember 2009 Nomor : 00057/207/09/543/11 tanggal 06 Juli2011bahwa penghitungan peredaran
    usaha dan penyerahan pusat ke cabang yangseharusnya adalah sebagai berikut: Pos yang dikoreksi Jumlah Menurut Surat JumlahKeputusan Keberatan Menurut Pemohon(dalam Rupiah) (dalam Rupiah)Peredaran Usaha 124.916.696.903,00 /113.264.221.943,00Penyerahan Kulit ke ST2) 1.879.337.053,00 0,00Keterangan:1) Jumlah Peredaran Usaha tersebut adalah untuk 1 Tahun.
    melakukan penelitian terhadap alasanalasan Banding dari Surat BandingNomor: 137/ASA/PJK/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012;bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas Surat Banding Nomor: 137/ASA/PJK/XII/2012tanggal 20 Desember 2012 diketahui halhal sebagai berikut:bahwa Pemohon Banding menyatakan dalam Surat Bandingnya mengajukan banding atassengketa PPN dengan perhitungan sebagai berikut : Pos yang dikoreksi Jumlah Menurut Surat JumlahKeputusan Keberatan Menurut Pemohon(dalam Rupiah) (dalam Rupiah)Peredaran
    Usaha) 108.963.303.048,00 104.496.340.729,00Penyerahan Kulit ke ST?)
    (697.237.641,00 0,00Keterangan:1) Jumlah Peredaran Usaha tersebut adalah untuk 1 Tahun.
Putus : 13-09-2017 — Upload : 09-05-2018
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor 86615/PP/M.XIVA/15/2017
Tanggal 13 September 2017 — Pemohon Banding - Terbanding
40185520
  • Koreksi Positif Peredaran Usaha Rp. 2.931.555.896,002. Koreksi Positif Biaya Usaha Lainnya Rp. 4.822.512.342,003. Koreksi Positif Penghasilan dari Luar Usaha Rp. 41.117.337.279,004. Koreksi Negatif Biaya dari Luar Usaha Rp. (10.413.424.000,00)Total Rp. 38.457.981.517,001.
    Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesarRp 2.931.555.896,00bahwa data dari Audit Report tersebut tidak3bisa dijadikan dasar untuk melakukan koreksiterhadap Penjualan Wajib Pajak, karema Opini/Pendapat dari Auditor adalah disclaimer atautidak memberikan pendapat.
    Dengan kata lain Auditor, tidak dapat meyakini bahwa LaporanKeuangan yang menjadi dasar LaporansAudit yang juga digunakan oleh Pemeriksa untukmelakukan koreksi dapat dipertamgguagjawabkanbahwa Pemohon Banding dalan penyataan penutup (closing statement) yang tertuang dalamsurat Nomor: 08/CS/PGGAII/2047AT/05/2017 tanggal 23 Mei 2017 menyatakan bahwaPemohon Banding dapatymenerima koreksi positif Terbanding atas peredaran usaha sebesarRp 2.931.555.896,00dan menyerahkan kepada Majelis untuk memberi Putusan
    yang seadiladilnya;bahwa berdasarkan/data dan keterangan yang ada dalam berkas banding diketahui bahwaTerbanding melakukan koreksi positif atas peredaran usaha sebesar Rp 2.931.555.896,00;bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan menerima koreksi positifTerbandinqatas peredaran usaha sebesar Rp 2.931.555.896,00;bahwa berdasarkan keterangan tersebut, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbandingtelah sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, sehingga Maajelisberkesimpulan koreksi
    positif Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp 2.931.555.896,00tetap dipertahankan;2.
Register : 17-09-2010 — Putus : 16-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.42748/PP/M.I/16/2013
Tanggal 16 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
13339
  • Desember 2007sebesar Rp 39.385.315.729,00;Tabel nilai sengketa atas Objek Pajak sampai dengan Surat Banding: No Jenis Sengketa Objek Pajak Penghasilan Badan Nilai Sengketa(Rp)1 Koreksi Peredaran Usaha 36.684.260. 136,002 Koreksi Equalisasi SPT PPN vs SPT Badan 2.701.055.593,00Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding 39.385.315.729,00 Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 36.684.260.136,00;Menurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: bahwa Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 36.684.260.136,00
    Pajak Penghasilan Badan;bahwa Koreksi Peredaran Usaha di Pajak Penghasilan Badan sebesarRp36.684.260.136,00 tersebut terdiri dari : Penjualan Crude Palm Oil (CPO) Rp 27.716.383.800,00; Penjualan Palm Kernel (PK) Rp 8.967.876.336,00;bahwa Koreksi Peredaran Usaha di Pajak Penghasilan Badan sebesar Rp36.684.260.136,00 diperoleh Terbanding dari perhitungan ratarata rendemen (kadarminyak yang terdapat dalam setiap TBS) tahun 2002 s.d 2006, dengan caraperhitungan perkalian jumlah produksi Tandan Buah Segar
    Disamping itu ratarata rendemen selama 5 tahun sebelumnya (tahun 2002sampai dengan 2006) yang digunakan oleh Terbanding tidak dapat digunakan untukTahun 2007 karena persentase rendemen tersebut bervariasi setiap tahun dansangat tergantung kepada faktor cuaca, curah hujan, pemupukan dan kesuburantanah;bahwa atas banding tersebut, Pengadilan Pajak dengan Putusan NomorPut........00+ /PP/M.1/15/2012 yang diucapkan tanggal ....... 2012 telah memutuskanuntuk mambatalkan koreksi Terbanding atas Peredaran
    Usaha sebesar Rp36.684.260.136,00, karena berdasarkan penelitian Majelis diketahui bahwaPemohon Banding telah memberikan beberapa dokumen yang terkait dengankoreksi Peredaran Usaha seperti semua Rekening Koran, General Ledger, LaporanProduksi, Kontrakkontrak Penjualan, Kartu Persediaan (Stock), Bukti PengirimanBarang, Rekap Harga CPO, PK dan TBS dari Dinas Perkebunan setempat danVouchervoucher, sehingga koreksi Terbanding yang didasarkan atas rataratarendemen 5 tahun sebelumnya (tahun 2002 sampai
    Apalagi prospektus tersebut isinya merupakan informasigabungan dari beberapa perusahaan yang tergabung dalam grup usaha PemohonBanding, sehingga bukan merupakan data atau informasi dari usaha PemohonBanding itu sendiri;bahwa karena Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 36.684.260.136,00 yangmenjadi dasar equalisasi bagi Terbanding untuk melakukan Koreksi DasarPengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut sendiri sebesar Rp36.684.260.136,00 telah dibatalkan oleh Majelis, dan Terbanding
Register : 08-06-2016 — Putus : 12-08-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 756 B/PK/PJK/2016
Tanggal 12 Agustus 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. TJOKRO BERSAUDARA CIKARANGINDO;
2518 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Segi Materi :Rp 809.161.490Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding iniadalah koreksi Peredaran usaha sebesar Rp 19.005.077.745 denganPenghasilan Kena Pajak sebesar Rp6.360.135.553; dengan penjelasan sebagaiberikut :1. Peredaran Usaha menurut Wajib Pajak Rp 13.304.323.779Peredaran usaha menurut Peneliti Rp 19.005.077.745Koreksi Rp 5.700.753.9662.
    Peredaran Usaha :Bahwa Wajib Pajak keberatan atas koreksi peredaran usaha yangdilakukan Tim Pemeriksa berdasarkan pengujian arus uang piutang, selisihperedaran usaha tersebut menurut Wajib Pajak merupakan pinjaman pemegangsaham, setoran kas ke bank dan tolakan kliring pembayaran hutang, TimPeneliti melakukan penelitian kembali terhadap dokumendokumen berupa bukubesar, rekening koran, laporan keuangan, Tim Peneliti menemukan arus uangmasuk bank yang bukan merupakan pelunasan piutang sebesar Rp 38.450.245
    Peneliti tidak yakin selisih peredaran usaha tersebut merupakan pinjamankarena Wajib Pajak tidak dapat menunjukan data pendukung dan arus yangmasuk yang menurut Wajib Pajak merupakan pinjaman dari pemegang sahamkarena tidak didukung bukti slip setoran/transfer dari pelunasan utang, rekeningkoran dan SPT Tahunan pemberi pinjaman dan Surat Perjanjian hutangsehingga atas koreksi peredaran usaha yang menurut Wajib Pajak merupakanpinjaman pemegang saham tetap dipertahankan;Pendapat Wajib Pajak :Bahwa
    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) melakukankoreksi positif terhadap peredaran usaha tahun pajak 2006 sebesarRp5.700.753.966,00 yang didasarkan pada hasil pemeriksaan yangdilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melaluipengujian arus piutang dan kas yang bersumber dari dokumen yangdimiliki oleh Termohon Peninjauan Kembali (Ssemula PemohonBanding);2.
    Sinulingga, Ak. berkesimpulan tidak terdapat cukup buktiuntuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding,sehingga koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesarRp.5.700.753.966,00 tetap dipertahankan;Halaman 12 dari 22 halaman. Putusan Nomor 756/B/PK/PJK/20164.
Register : 17-10-2017 — Putus : 21-11-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1981 B/PK/PJK/2017
Tanggal 21 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. MEDCO POWER INDONESIA;
8960 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp24.454.127.057,00Bahwa koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp24.454.127.057,00dengan rincian sebagai berikut:Bahwa koreksi positif peredaran usaha sebesar Rp1.032.307.318,00berasal dari uji ekualisasi antara SPT PPN dengan SPT PPh Badan berikut ini: Penyerahan berdasarkan SPT Masa PPNRp57.297.948.507 Revenue yang telah diakui tahun 2008Rp(15.302.351.820) Reimbursement of Operating ExpenseRp(23.121.819.739) Accrue IncomeRp2.000.000.000 Accrue Income tahun 2008 Faktur
    Pajak 2010Rp3.600.000.000 Total penyerahan tahun 2009Rp24.473.776.948 Peredaran usaha berdasarkan SPT PPh BadanRp23.441.469.630 Selisih peredaran usaha Rp 1.032.307.318 Bahwa koreksi positif peredaran usaha sebesarRp23.121.819.739,00 berasal dari tagihan reimbursable yangdianggap sebagai penghasilan karena tidak didukung buktibuktiberupa faktur, invoice, kuitansi pembayaran dan lainlain sehinggatidak dapat ditelusuri lebih lanjut kebenaran dari transaksi tersebut;2.
    Koreksi Peredaran Usaha dari Tagihan Reimbursable yang tidakdidukung buktibukti sebesar Rp23.121.819.739,00;B.
    Koreksi Peredaran Usaha Rp24.154.127.057,00 yang berasal dari:(a) Tagihan Reimbursement Rp23.121.819.739,00; dan(6) Penghasilan yang belum dilaporkan sebesar Rp1.032.307.318,00;2.
    Oleh karena itu koreksi Terbandingatas Peredaran Usaha yang berasal dari tagihan reimbursable sebesarRp23.121.819.739,00 tidak dapat dipertahankan;Ad1.b) Bahwa menurut Terbanding atas accrue revenue sebesarRp1.032.307.318,00 merupakan penghasilan yang belum dilaporkan olehPemohon Banding;Halaman 26 dari 29 halaman.
Register : 21-12-2012 — Putus : 11-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-54005/PP/M.VIB/15/2014
Tanggal 11 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
19473
  • Peredaran Usaha Rp 2.645.494.832,002. Biaya Usaha Rp 116.666.667,003. Penghasilan dari Luar Usaha Rpo742.516.685.00Jumlah Rp 3.504.678.184,00;Menimbang : bahwa hasil pemeriksaan atas materi sengketa dalam persiangan adalah sebagaiberikut:1.
    Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.2.645.494.832,00Menurut Terbanding : bahwa pemeriksaan terhadap jumlah penjualan yang dicantumkan dalam posperedaran usaha baik didalam laporan keuangan komersial maupun SPT PPh Badandilakukan dengan cara pentrasiran ke buku besar, buku pembantu, pengujian aruspiutang dan Faktur Komersial (kalau ada);Menurut Pemohon : bahwa oleh karena Terbanding memakai metode arus cash flow dalam menghitungnilai Peredaran Usaha Pemohon Banding, maka untuk membuktikan bahwa telahterjadi
    kesalahan yang dilakukan oleh Terbanding, Pemohon Banding akanmembuktikannya pula berdasarkan arus cash flow perusahaan juga; Menurut Majelis : bahwa perhitungan koreksi Peredaran Usaha untuk tahun pajak 2004 adalah sebagaiberikut:Peredaran Usaha cfm Terbanding Rp 31.843.753.996,00Peredaran Usaha cfm Pemohon Rp 29.198.259.164,00BandingKoreksi Rp 2.645.494.832,00bahwa Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.2.645.494.832,00 dengan caramenggunakan metode arus cash flow dalam menghitung
    nilai peredaran usaha Pemohon Banding;bahwa Pemohon Banding menyatakan ketidaksetujuan atas koreksi Terbanding karena Pemohon Bandingmenghitung dan melaporkan dalam SPTnya nilai peredaran usaha menggunakan metode pencatatan nilaiinvoice dan faktur pajak yang telah diterbitkan Pemohon Banding selama tahun buku 2004;bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa dalam perhitungan yang dilakukan oleh Terbanding denganmenggunakan metode arus cash flow dijumpai kesalahan pengambilan angka sehingga angka yangdicatat
    Usaha sehingga perhitungan koreksi PeredaranUsaha menjadi sebagai berikut: Koreksi Peredaran Usaha cfm Terbanding Rp 2.645.494.832,00Koreksi tidak dapat dipertahankan: Rp 2.637.021.563,00Koreksi tetap dipertahankan Rp 8.473.269,00bahwa dengan demikian Peredaran Usaha sesuai hasil persidangan menjadi sebagai berikut:Peredaran Usaha cfm Terbanding Rp 31.843.753.996,00Koreksi tidak dapat dipertahankan Rp 2.637.021.563,00Peredaran Usaha cfm hasil Rp 29.206.732.433,00persidangan2.
Putus : 17-04-2017 — Upload : 31-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 357/B/PK/PJK/2017
Tanggal 17 April 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT PUSTAKA BINAMAN PRESSINDO
228 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dasar dan alasan banding Pemohon Banding adalahsebagai berikut:Halaman 1 dari 17 halaman Putusan Nomor 357/B/PK/PJK/2017Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp632.463.013,00Menurut Terbandingbahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi yang dilakukan olehpemeriksa atas koreksi peredaran usaha sebesar Rp632.463.013,00berdasarkan arus uang masuk/keluar yang ada dalam kas kecil, Bank BCA danBank Mandiri, Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut: Peredaran Usaha per SKPKB Rp2.747.770.368,00Peredaran
    Adapun berdasarkan hasil perhitungan arus kas PemohonBanding adalah sebagai berikut: Peredaran Usaha per Pemohon Banding Rp2.017.809.817,00Peredaran Usaha per SPT Tahunan Badan Rp2.220.685.796,00Koreksi Rp 63.895.095,00bahwa detail perhitungan peredaran usaha menurut Pemohon Banding:Keterangan Total (IDR)Lo Kas 1,067.885.165,00 Mandiri . 948.662.139,00BCA 389.294.000,00Total Penerimaan: 2.405.841 .304,00 BB PiutangUsaha (464.257.625,00) EB Piutang Usaha 373.769.165,00 BB Vang Muka Penjualan 96.503.074,00EB
    Usaha sebesar Rp 568.567.918,00 olehMajelis Pengadilan Pajak1.
    Bahwa terkait Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 568.567.918,00 yangtidak dipertahankan oleh Majelis Hakim, Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) sampaikan halhal sebagai berikut:2.1.
    usaha sebesar Rp 568.567.918,00 adalahsebagai berikut:Halaman 9 dari 17 halaman Putusan Nomor 357/B/PK/PJK/2017Alo Wraian Koreksivang Tidak.
Register : 17-11-2015 — Putus : 09-02-2016 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1195 B/PK/PJK/2015
Tanggal 9 Februari 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. DASA EKA DUA;
3015 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kewajibanpembuktian peredaran usaha hingga memadai menurut Pemeriksamerupakan beban Pemeriksa bukan beban Pemohon Banding;3. Bahwa pada saat penelitian Pemohon Banding menunjukkan kerjasama yangbaik dengan Team Peneliti. Pemohon Banding senantiasa berusahamemberikan buktibukti sekuat tenaga. Team Peneliti menyatakan bahwaPemohon Banding hanya dapat membuktikan sebagian dari koreksiperedaran usaha tidak benar.
    Di sini sekali lagi, Pemohon Banding dibebanipembuktian peredaran usaha yang seharusnya menjadi beban Pemeriksadan Penelitii Pemohon Banding terbebani pajak terutang atas jumlahperedaran usaha yang dinyatakan oleh Pemeriksa dan Peneliti tidak dapatkami buktikan, sementara kewajiban pembuktian peredaran usaha hinggamemadai menurut Pemeriksa dan Peneliti bukan berada di pundak PemohonBanding;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.55608/PP/M.IVB/15/2014, tanggal 25 September 2014 yang
    Sengketa Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp4.123.313.220,00A. 1.
    Usaha.
    usaha tidak dapatdipertahankan sehingga harus dibatalkan.
Register : 21-12-2012 — Putus : 05-12-2013 — Upload : 21-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.48862/PP/M.XV/16/2013
Tanggal 5 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10222
  • Ketetapan Pajak Kurang BayarNomor:00065/207/07/543/11 tanggal 6 Juli 2011 untuk Pajak Pertambahan Nilai dan PajakPenjualan atas Barang Mewah Masa Pajak Februari 2007;bahwa atas penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dari Pusat ke Cabangmerupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang dikategorikan sebagai Pemakaian sendiriBarang Kena Pajak untuk tujuan produktif, sehingga tidak terutang Pajak PertambahanNilai;bahwa berdasarkan uraian sebagaimana Pemohon Banding sampaikan di atas, makapenghitungan Peredaran
    Usaha dan penyerahan pusat ke cabang yang seharusnya adalahsebagai berikut: Pos yang dikoreksi Jumlah Menurut Surat JumlahKeputusan Keberatan Menurut Pemohon(dalam Rupiah) (dalam Rupiah)Peredaran Usaha!
    932.427.397,00 0,00Keterangan:1) Jumlah Peredaran Usaha tersebut adalah untuk 1 Tahun. Dengan demikian, nilaisengketa per bulan adalah Rp 108.963.303.048,00 Rp 104.496.340.729,00 = Rp4.466.962.319,00 / 12 bulan = Rp372.246.860,002) Penyerahan Kulit ke ST yang menjadi objek PPN;1. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Bandingbahwa Surat Banding Nomor : 101/ASA/PJK/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012,ditandatangani oleh Sdr.
    Usaha!)
    108.963.303.048,00 104.496.340.729,00Penyerahan Kulit ke ST) /743.052.666,00 0,00 Keterangan:1) Jumlah Peredaran Usaha tersebut adalah untuk 1 Tahun.
Putus : 07-11-2014 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 598 /B/PK/PJK/2014
Tanggal 7 Nopember 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. POLY OSHIKA
5619 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Peredaran Usaha 117.642.156.606 14.115.011.311! 11.642.156.6062. Harga Pokok Penjualan 117.165.721.803 10.658.599.028 11.165.721.8033. Laba Bruto 476.434.803 3.456.412.283 476.434.8023. Halaman 4 dari 25 Halaman Putusan Nomor 598 /B/PK/PJK/2014 4. Biaya Usaha 365.956.2111, 365.956.211 365.956.211,5. Penghasilan Neto Dalam Negeri 110.478.592) 3.090.456.0072 110.478.592,6.
    usaha pada PajakPenghasilan juga menimbulkan akibat yang besar terhadap meningkatnyapenghitungan Peredaran Usaha dan mengakibatkan pengenaan PPNberdasarkan equalissi omzet;Bahwa penghitungan kebenaran Dasar Pengenaan Pajak dapat dilakukandengan menguji kembali omzet/Peredaran Usaha pada penghitungan PajakPenghasilan;Bahwa Pemohon Banding menolak ketetapan pajak dalam SKPKB PPh Nomor:00017/206/ 08/052/010 tanggal 15 April 2010 karena Wajib Pajak telahmelaporkan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2008 sesuai
    Bahwa selanjutnya berdasarkan formula produksi barang tersebut,Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) menghitung ulangomzet Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dantimbul koreksi peredaran usaha sebesar Rp2.472.854.705,00.c.
    Bahwa berdasarkan pengujian atas formula produksi barang, peredaranusaha dihitung sebagai berikut : Peredaran Usaha Cfm SPT/WP Rp 11.642.156.606,00Koreksi dari Bahan Baku SB latex Rp 2.472.854.705,00Koreksi Peredaran Usaha cfm Pemeriksa Rp 14.115.011.311,00 g. Bahwa berdasarkan penelaahan terhadap Laporan Hasil PemeriksaanNomor LAP272/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 15 April 2010 besertaKKP diketahui bahwa Pemeriksa memakai hasil pengujian terhadapbahan baku Shinko Bond 100 sebagai dasar koreksi.h.
    usaha yaitu adanya formula produksibarang yang diserahkan sendiri oleh Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) jelas menjadi bukti yang valid yang harusdipertimbangkan oleh Majelis.Bahwa dengan demikian, atas putusan Majelis Hakim yang telahmengabulkan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) terkait Peredaran usaha sebesar Rp2.472.854.705,00 adalahtidak memenuhi ketentuan Pasal 28 ayat (8) UU KUP, sehingga Majelistelah melanggar ketentuan dalam Pasal 78 UU Pengadilan
Putus : 28-10-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 677/B/PK/PJK/2015
Tanggal 28 Oktober 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SWEDISH MATCH CIGARS INDONESIA
18241 Berkekuatan Hukum Tetap
  • usaha yang dikenakan kepada Pemohon Banding baikdalam proses pemeriksaan maupun proses keberatan.
    berubah menjadi Rp13.288.765.866,00; Koreksi Peredaran Usaha Pemeriksa (Sesuai SKPK13 PPh Badan) 13.708.298.753)Koreksi Peredaran Usaha Peneliti Keberatan (sesuai Keputusan Keberatan) 13.288.765.866Koreksi Peredaran Usaha yang telah dikabulkan dal= Keberatan 419.532.887 Perubahan KoreksiAtas Peredaran Usaha Dari Rp13.708.298.753,00 MenjadiRp13.288.765.866,00:* Dalam proses pemeriksaan dan sesuai dengan SKPKB PPh Badan,Pemeriksa menemukan selisih sebesar 252.718,07 Kg yang dianggap olehPemeriksa
    Usaha sebesar Rp13.288.915.866,00:1.
    usaha yang dilakukanTerbanding dengan nilai sebesar Rp13.288.715.866,00 tidakdipertahankan";2.
    PEB 206.630,56 kgSelisin (Koreksi) 244.983,81 kg Bahwa penghitungan peredaran usaha Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) dengan menggunakan harga satuandan fee pengolahan cigars menjadi sebagai berikut:Jumlah Cigar ratarata/kg = 417,26 btg/kg417,26 btg/kg x 244.983,81 kg= 102.221.275,73 btgFee pengolahan Cigar = Rp130.000,00 / 1000 batang= Rp130/btgKoreksi Peredaran Usaha = Rp130,00/btg x 102.221.275,73 btg= Rp.13.288.765.865,00Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 19 ayat (1)keputusan
Register : 28-11-2012 — Putus : 09-12-2013 — Upload : 14-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.49123/PP/M.I/16/2013
Tanggal 9 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11340
  • selisihantara nilai buku tahun 2011 dikurangi dengan hasil penjualan tahun 2011 dianggapsebagai penjualan aktiva tetap tahun 2008;bahwa koreksi tersebut tidak didukung dengan bukti adanya transaksi penjualan alatberat tahun 2008 termasuk faktur pajaknya, dikarenakan Terbanding menyatakankoreksi tersebut tidak didasarkan pada bukti tetapi hanya didasarkan pada asumsiasumsi;bahwa koreksi Terbanding terhadap DPP PPN atas penjualan aktiva tetap sebesarRp36.793.099.042,00 diperlakukan oleh Terbanding sebagai Peredaran
    Usaha yangpenyerahannya kena pajak, meskipun kegiatan usaha Pemohon Banding, adalahpenyedia jasa penyewaan alat berat bukan sebagai pedagang alat berat;bahwa penetapan penjualan alat berat sebagai peredaran usaha oleh Terbandingtidak sesuai dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai penyedia jasapersewaan alat berat, oleh karena itu seharusnya penjualan tersebut merupakanobyek PPN berdasarkan Pasal 16 D Undangundang Nomor: 8 Tahun 1983 tentangPajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
    PER 9/PJ./2010 tanggal 1 Maret 2010 tentangStandar Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis menyimpulkan koreksiTerbanding terhadap DPP PPN atas penjualan aktiva tetap sebesarRp36.793.099.042,00 tidak dapat dipertahankan sehingga harus dibatalkan;Koreksi DPP PPN atas hasil pengujian arus uang/piutang sebesar Rp29.488.530,00bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp29.488.530,00 didasarkanhasil ekualisasi antara jumlah peredaran
    usaha pada PPh Badan tahun 2008(pengujian arus uang/piutang) dengan jumlah DPP PPN tahun 2008 berdasarkanSPT Masa PPN Masa januari sd Desember 2008;bahwa karena koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp29.488.530,00didasarkan hasil ekualisasi antara jumlah peredaran usaha pada PPh Badan tahun2008, maka pemeriksaan sengketa dimaksud mengikuti hasil pemeriksaan dalamsengketa Peredaran Usaha pada PPh Badan;bahwa dalam persidangan pemeriksaan sengketa Peredaran Usaha, PemohonBanding menyatakan hanya
    mengajukan Banding atas koreksi PengurangPenghasilan Bruto mengenai Biaya Leasing;bahwa dengan demikian Majelis berpendapat Pemohon Banding tidakmempermasalahkan adanya koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp29.488.530,00tersebut;bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis menyimpulkankoreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp29.488.530,00 tetapdipertahankan;bahwa berdasarkan uraian pembahasan pokok sengketa pada butir 1) dan 2),Majelis menyimpulkan koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar
Register : 21-12-2012 — Putus : 05-12-2013 — Upload : 21-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.48878/PP/M.XV/16/2013
Tanggal 5 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10721
  • BarangMewah sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000,penyerahan yang dilakukan Pemohon Banding divisi sarung tangan yang berlokasi diSleman kepada divisi kulit yang berlokasi di Bantul berupa bahan pembantu kulit(chemical) merupakan penyerahan pusat ke cabang yang terutang PPN karena pada saat ituPemohon Banding belum memiliki ijin pemusatan tempat pajak terutang;bahwa berdasarkan uraian argumentasi dan dasar hukum sebagaimana Pemohon Bandingsampaikan di atas, maka penghitungan Peredaran
    Usaha dan penyerahan pusat ke cabangyang seharusnya adalah sebagai berikut: Pos yang dikoreksi Jumlah Menurut Surat JumlahKeputusan Keberatan Menurut Pemohon(dalam Rupiah) Banding(dalam Rupiah)Peredaran Usaha 134.916.044.975,00 109.512.850.799,00Penyerahan Pusat ke Cabang 1.185.782.275,00 0,00 Keterangan:1) Jumlah Peredaran Usaha tersebut adalah untuk 1 tahun.
    Usaha?
    Jumlah Peredaran Usaha tersebut adalah untuk 1 tahun.Dengan demikian, nilai sengketa per bulan = adalahRp134.916.044.975,00 Rp109.512.850.799,00 =Rp25.403.194.176,00 / 12 bulan = Rp2.116.932.848,00;2.
    Penyerahan pusat ke cabang yang menjadi objek PPN;bahwa dari perhitungan Pemohon Banding tersebut, Majelis berpoendapat:a. bahwa alasan Pemohon Banding yang tercantum dalam Surat BandingPPN Masa Pajak Mei 2008 mengikuti alasan Pemohon Banding dalamSurat Banding PPh Badan Tahun Pajak 2008 yang juga diajukan Banding;b. bahwa Majelis tidak mengetahui nilai sengketa yang diajukan olehPemohon Banding, karena Pemohon Banding mengajukan Banding atasDPP PPN berdasarkan Peredaran Usaha, sedangkan DPP PPN
Register : 21-02-2012 — Putus : 26-07-2013 — Upload : 27-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.46536/PP/M.XII/16/2013
Tanggal 26 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
9926
  • .: bahwa koreksi Terbanding atas penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainyaharus dipungut sendiri Masa Pajak Januari Desember 2009 berdasarkanekualisasi dengan koreksi Peredaran Usaha yang berdasarkan pengujian arusbarang diketahui terdapat 8.391.636 pcs barang jadi senilai Rp.1.911.163.256,00 yang belum dilaporkan sebagai Peredaran Usaha PemohonBanding Tahun 2009, dan diantaranya terjadi pada Masa Pajak September2009 diketahui terdapat selisih 521.070 pcs barang jadi sehingga Terbandingmelakukan
    Jika dibandingkan dengan jumlah penjualan,prosentase barang rusak mencapai 58,18 %, Terbanding berpendapat angkakegagalan tersebut sangat tinggi untuk perusahaan manufaktur.bahwa berdasarkan uraian di atas Terbanding tidak dapat meyakini adanyabarang rusak sebagaimana dinyatakan Pemohon Banding, dengan demikianTerbanding mempertahankan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.1.911.163.256,00.bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan koreksi yang dilakukanTerbanding hanya berdasarkan anggapan dan analisa
    Usaha yangkurang dilaporkan Pemohon Banding karena barang tersebut jelas tidakPemohon Banding serahkan kepada pihak lain, apalagi Pemohon Bandingsudah memperlihatkan barang rusak yang terjadi pada saat produksi tersebut.bahwa terhadap barang rusak tersebut tidak dapat dijual karena tidak bisadigunakan oleh pihak manapun barang kondisi seperti itu karena merupakankomponen yang signifikan fungsinya untuk elektronik, lagi pula semuabarang produksi Pemohon dijual ekspor bukan dalam negeri.bahwa menurut
    Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat memberikanbukti pendukung terhadap anggapan Terbanding dalam hal Peredaran Usahayang kurang dilaporkan oleh Pemohon Banding namun Terbanding hanyaberdasarkan jumlah barang rusak yang terjadi selama proses produksiPemohon Banding yang selanjutnya Terbanding mengganggap barang rusaktersebut adalah Peredaran Usaha yang kurang dilaporkan Pemohon Banding.bahwa jelas dan nyata nyata koreksi Terbanding berdasarkan anggapanTerbanding semata tidak didukung dengan bukti
    Usaha PemohonBanding.bahwa menurut Pemohon Banding faktanya Pemohon Banding sudahmenyampaikan bukti fisik barang rusak pada saat pemeriksaan namundiabaikan oleh Terbanding dan pada saat uji bukti Pemohon Banding jugamemperlihatkan chip rusak yang diantaranya dikarenakan goresan/scratch,retak, pecah kepada Terbanding.bahwa menurut Pemohon Banding sudah menyampaikan dokumen produksiyang menyatakan ada barang rusak hasil produksi yang dilakukan retursebelum barang masuk ke gudang barang jadi.bahwa
Register : 16-12-2011 — Putus : 29-05-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.45300/PP/M.XV/15/2013
Tanggal 29 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11827
  • Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp.2.963.209.163,00;2. Koreksi Positif Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp.432.997.933,00;Tabel nilai sengketa atas Objek Pajak sampai dengan Surat Bantahan No Jenis Sengketa Objek Pajak Nilai Sengketa (RpPenghasilan Badan1. Koreksi Positif Peredaran Usaha 2.963.209.163,002.
    Koreksi Positif Penyesuaian Fiskal 432.997.933,00NegatifNilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Bantahan 3.396.207.096,00 Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp.2.963.209.163,00;Menurut Terbanding : bahwa Peredaran Usaha sebesar Rp.2.963.209.163,00 dikoreksi Terbanding ataspenyerahan kepada BUT Serica Kutei BV dimana Terbanding menghitung peredaranusaha berdasarkan kontrak agreement yang ada dan untuk kontrak yang jangkawaktunya melebihi 1 tahun Terbanding menghitung pengakuan pendapatan
    hanya sebesar Rp.1.632.546,84(kurang dari nilai kontrak) karena pekerjaan dihentikan secara sepihak, sedangkankontrak Nomor : APD/KT1I/004/07 dengan nilai kontrak sebesar Rp.2.458.501.556,00realisasi sampai dengan tahun 2009, dan realisasi melebihi dari nilai kontrak yaituTahun 2008 sebesar Rp.2.133.813.718,00 dan Tahun 2009 sebesarRp.911.970.725,00;Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, sengketayang terjadi adalah sengketa terhadap koreksi positif Peredaran
    Usaha sebesarRp.2.963.209.163,00 atas kontrak terhadap BUT Serica Kutei BV karena Terbandingmenghitung Peredaran Usaha berdasarkan kontrak agreement yang ada, dan untukkontrak yang jangka waktunya melebihi 1 (satu) tahun terbanding menghitungpengakuan pendapatan secara proporsional berdasarkan prosentase masa kontrakdan untuk kontrak dengan mata uang USD Terbanding menghitung pendapatanmenggunakan kurs ratarata Tahun 2008 sedangkan Pemohon Banding berpendapatpenghitungan peredaran usaha telah berdasarkan
    Koreksi Peredaran Usaha 0.00 2.963.209.163 ,00 2.963.209.163,002.
Register : 22-10-2012 — Putus : 17-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-51322/PP/M.IA/16/2014
Tanggal 17 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12232
  • Dwi Wahatno 9,750,2502 Proyek Upgrading IPA 20 Ipd (SPK No.0OSN12008) 538,000,0003 Proyek Upgrading IPA 10 Ipd (SPK No.TSM/01/SPIQX108) 475,000,0004 Proyek Upgrading IPA 10 Ipd (SPK No.TSM/02/SPIQX108) 548,740,0005 Penyerahan mekanikal & elektrikal ke Bpk. lwan Ngadianto 134,900,0006 Penjualan aktiva tetap (Mobil Pick up) 37,500,000 JUMLAH 1,743,890,250 bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas berkas banding diketahui sengketa DPP PPNsebesar Rp.1.743.890.250,00 merupakan equalisasi antara koreksi Peredaran
    Usaha di PPhBadan dengan DPP PPN;bahwa di PPh Badan Tahun Pajak 2008 terdapat sengketa Peredaran Usaha sebesarRp. 1.706.390.250,00;bahwa koreksi DPP PPN berdasarkan hasil equalisasi tersebut yaitu sebesarRp.1.706.390.250,00 kemudian oleh Terbanding ditambah dengan koreksi DPP PPN ataspenjualan Aktiva Tetap sebesar Rp.37.500.000,00 sehingga total koreksi DPP PPN menurutTerbanding adalah sebesar Rp.1.743.890.250,00 yang dialokasikan ke masing2 Masa Pajaksebagai berikut : Masa / Tahun Pajak 2008 Jumlah
    (Rp)Januari 0Februari 47,250,250Maret 0April 0Mei 134,500,000,Juni 134,500,000Juli 269,000,000Agustus 0September (hanya koreksi Pajak Masukan) 0Oktober 255, 935,000November 716,618,000Desember 186,087,000Total Koreksi DPP PPN oleh Terbanding 1,743,890,250 bahwa atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp. 1.706.390.250,00, Pemohon Bandingtelah mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dan telah diperiksa dan diputus olehMajelis I Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor: Put51316/PP/M.IA/15/2014 yangtelah
    diucapkan tanggal 17 Maret 2014, dengan amar putusan Mengabulkan sebagianpermohonan banding Pemohon Banding dengan simpulan terhadap koreksi Terbandingatas Peredaran Usaha sebesar Rp. 1.706.390.250,00 tetap dipertahankan;bahwa Majelis berpendapat, sengketa DPP PPN Masa Pajak Oktober 2008 sebesarRp. 255.935.000,00 tersebut terkait langsung dan merupakan bagian dari koreksiTerbanding atas Peredaran Usaha pada PPh Badan Tahun Pajak 2008 sebesarRp.1.706.390.250,00;bahwa Majelis berpendapat, oleh karena