Ditemukan 23012 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 27-11-2014 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1238 K/Pdt/2014
Tanggal 27 Nopember 2014 —
239202 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untukpembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barangyang dibeli oleh konsumen secara angsuran;Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknyasulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannyasulit dimengerti;Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumenatau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan ayat
    (2) dinyatakan batal demi hukum;Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan denganundangundang ini;19 Bahwa berdasarkan aturanaturan hukum tersebut di atas,perjanjian baku yang dibuat oleh Tergugat cenderunguntuk melindungi kepentingan Tergugat bila terjadi halyang tidak diinginkan dan menimbulkan potensi kerugiankepada Tergugat, telah menjadikan posisi Penggugatsebagai konsumen bukan lagi sebagai raja, melainkansebagai sapi parahan, oleh karena itu perjanjian baku milikTergugat
    ) ini tidak bisa menjadiacuan, karena perjanjian baku ini dibuat tidak memenenuhi syarat sahnya perjanjianHal. 17 dari 21 hal.
    TNTSKYPAK INTERNASIONAL EXPRES ini, walaupun telah ditandatangani olehPenggugat maka Perjanjian Baku tidak mengikat terhadap Penggugat.
    Perjanjian Baku yang dibuat oleh salah satupihak (dibuat oleh Tergugat) ini termasuk Perjanjian Baku (standar) umum.
Register : 01-04-2015 — Putus : 05-03-2015 — Upload : 01-04-2015
Putusan PN TANJUNG Nomor 230/Pid.Sus/2014/PN.Tjg
Tanggal 5 Maret 2015 — ALPIANOR ALS ALPI BIN ARDANI
4610
  • lalumentrasfer uang sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) Kepada Sdr Aman Baku melaluiATM Bank BRI dekat pasar Kelua selanjutnya setelah terkirim terdakwa menghubungi SdrAman Baku setelah itu Sdr Aman Baku meminta terdakwa mengambil (satu) paket sabusabutersebut di belakang SMP di dekat Pasar Kelua di dalam kotak rokok sampoerna, kemudianterdakwa pergi menuju SMP tersebut dan mengambil pesanan terdakwa tersebut setelah ituterdakwa pulang ke rumah terdakwa selanjutnya setelah berada di rumah
    menghubungi saudara Aman Baku dan memberitahukanbahwa uang sudah Terdakwa transfer / kirim dan saudara Aman Baku meminta terdakwauntuk mengambil sabusabu yang saya pesan di dalam kotak rokok sampoerna yang adadi belakang SMP yang ada di dekat pasar.
Putus : 22-06-2015 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 578 K/Pdt/2015
Tanggal 22 Juni 2015 — SRI NURYATI melawan PT ASTRA SEDAYA FINANCE, BERKEDUDUKAN DI JAKARTA cq. PT ASTRA SEDAYA FINANCE KANTOR CABANG SEMARANG
12079 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak ataubentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas atau yangpengungkapannya Sulit dimengerti;. Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha padadokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana,dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum;.
    Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangandengan undangundang ini;Fakta Hukum:1.Bahwa pelanggaran pencantuman klausula baku oleh PT Astra SedayaFinance yang berkedudukan di Jakarta Cq. PT Astra Sedaya Finance KantorCabang Semarang yang beralamat di Jalan MH.
    Walaupun kedua belah pihak sepakat dengan klausula baku tersebut,namun di mata hukum perjanjian tersebut tidak sah;12.
    Klausula baku isinya ditetapkan oleh pihak yang posisinya lebih kuat;b. Pihaklemah pada umumnya tidak ikut menentukan isi perjanjian;c.
    Klausula baku dalam tiket pesawat maupun karcis parkir.
Register : 12-03-2012 — Putus : 23-04-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44637/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 23 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10120
  • Desember 2011 secara implisit menyatakan tidak setuju atas penetapanTerbanding dalam keputusan Nomor: KEP126/KPU.01/2012 tanggal 13 Januari2012, atas penetapan klasifikasi pos tarif terhadap jenis barang Crude Salmon FishOil, Pos Tarif 1504.20.9000, Negara asal Chile, yang diberitahukan oleh PemohonBanding dengan PIB Nomor: 417613 tanggal 07 November 2011 yang dikenakanPPN sebesar 10%, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa Crude SalmonFish Oil yang Pemohon Banding impor adalah merupakan Bahan Baku
    ketentuan sebagaiberikut:Bahan baku tersebut merupakan bahan baku untuk pakan ikan/udang dan akandiedarkan/digunakan sebagai bahan baku pakan ikan/udang;Realisasi pemasukan dilaporkan kepada Direktur Jenderal Perikanan Budidaya c.q.Direktur Produksi;Surat Keterangan ini berlaku untuk 1 (satu) kali pengajuan impor, terhitung 3 (tiga)bulan sejak surat keterangan ini diterbitkan;Penyimpangan dari ketentuan tersebut di atas, Pemohon dapat dikenakan sanksisesuai dengan peraturan yang berlaku serta menjadi
    tanggal 10 Oktober 2011;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB, Invoice, Packing List, Bill ofLading dan Surat Keterangan Teknis Bahan baku Pakan Udang/Ikan/Pakan Udang/Ikan Impor Nomor: 5243/DPB/PB.340.D3/X/2011 tanggal 10 Oktober 2011, diketahuibarang yang diimpor dengan PIB Nomor: 417613 tanggal 07 November 2011 berupaCrude Salmon Fish Oil merupakan bahan baku untuk pakan ikan/udang dan akandiedarkan/digunakan sebagai bahan baku pakan ikan/udang;bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf
    b Peraturan Pemerintah RI Nomor 31Tahun 2007, barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 417613 tanggal 07 November2011 berupa Crude Salmon Fish Oil yang merupakan bahan baku untuk pakan ikan/udang dan akan diedarkan/digunakan sebagai bahan baku pakan ikan/udangdibebaskan dari pengenaan PPN;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Terbanding mengenakan PPN sebesar10% terhadap impor Crude Salmon Fish Oil tersebut karena berdasarkan UndangUndang Nomor 42 Tahun 2009, Pasal 4A ayat (1) dihapus sehingga PeraturanPemerintah
    untukpakan ikan/udang dan akan diedarkan/digunakan sebagai bahan baku pakan ikan/udang sehingga sesuai Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah RI Nomor 31Tahun 2007 tidak dipungut PPN.
Register : 10-06-2013 — Upload : 28-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.52029/PP/M.IXA/19/2014
Pemohon Banding dan Terbanding
11021
  • Surat Keterangan Teknis Bahan Baku Pakan Udang/IkPakan Udang/Ikan Impor Direktur Produksi DirektcJenderal Perikanan Budidaya Kementerian KelautanPerikanan Nomor: 93/DPB/PB.340.D3/1/2013 tanggalJanuari 2013;2. Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Perikanan BudidNomor: 923/DPB/PB.340.D3/II/2013 tanggal 25 Februari 2(perihal Pengelompokan Bahan Baku Pakan Ikan Impor;3. Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman MoNomor: 152/1/IU/H/PMA/INDUSTRI/2011 tanggal 26 J2011 tentang Izin Usaha Perluasan;4.
    Pajak Pertambahan Nilai dinyatakan Atas impor BarKena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa makanan ternak, unggas, dan idan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan sebagaimdimaksud dalam Pasal I angka 1 huruf b dibebaskan dari pengenaan Pajak PertambaNilav;bahwa Natural Calsium Phosphate for Shrimp Use Grade I merupakan bahan baku unpakan ikan/udang;bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan industri pakan udang, dengan norizin: 275/5/industry/1990;bahwa sesuai
    dengan Surat Keterangan Teknis Bahan Baku Pakan Udang/Ikan/PakUdang/Ikan Impor Direktur Produksi Direktorat Jenderal Perikanan BudideKementerian Kelautan dan Perikanan Nomor: 93/DPB/PB.340.D3/I/2013 tanggalJanuari 2013 menyatakan bahwa Natural Calsium Phosphate for Shrimp Use Gradadalah bahan baku pakan ikan/udang;bahwa berdasarkan Pengelompokkan Bahan Baku Pakan Ikan Impor sesuai suDirektorat Jenderal Perikanan Budidaya Nomor: 923/DPB/PB.340.D3/II/2013 tanggalmenimbangMengingatMemutuskanFebruari
    2013 perihal Pengelompokan Bahan Baku Pakan Ikan Impor, jenis baraNatural Calsium Phosphate for Shrimp Use Grade I merupakan bahan baku pakan ikudang;bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Natural CalsiPhosphate for Shrimp Use Grade I yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PNomor: 013022 tanggal 10 Januari 2013 Pos Tarif 2510.20.9000 tidak dikenakan PaPertambahan Nilai (PPN 0%);bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang
    imNatural Calsium Phosphate For Shrimp Use Grade1, negara asal Thaiwan, Pos Tarif2510.20.9000, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 013022tanggal 10 Januari 2013 merupakan bahan baku untuk pakan ikan/udang dan tidakdikenakan Pertambahan Nilai (PPN 0%).
Putus : 14-11-2013 — Upload : 02-01-2014
Putusan PN JOMBANG Nomor 284 / Pid . B / 2013 / PN. JMB
Tanggal 14 Nopember 2013 — terdakwa I SUDARSONO, terdakwa II SUWARI, terdakwa III SYAMSUL HUDA, terdakwa IV DWI CAHYONO
3626
  • Greges Jaya II No. 8 B-8 C Surabaya, Nomor: 013.007480, kendaraan B-9834-BYT tertanggal 07-07-2013, 75,330 ton bahan baku pupuk MOB RED, 1 ( satu ) lembar terpal warna biru ;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara lain ;6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp . 2.000,- ( dua ribu Rupiah ) ;
    Sentana Adidaya Pratama (SADP) bagian Operator Gudang Logistikyang bertugas menerima bahan baku dan menyuplai bahan baku ke Plant ;Bahwa selain Saksi dan Sdr Darsono yang ikut dalam melakukan penggelapan bahanbaku pupuk tersebut adalah temantemannya Darsono yaitu: Suwari, Syamsul Huda danDwi Cahyono ;Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan didepan persidangan ;10.Saksi Fariza Angga Arisa ;Bahwa saksi bekerja di PT.
    Sentana Adi Daya Pratama (SADP) anak perusahaan PT.Wilmar Nabati Indonesia sebagai Operator Gudang Logistik ;Bahwa tugas saksi yaitu menerima bahan baku dan menyuplai bahan baku ke Plant ;Bahwa bahan baku apa yang biasa diterima adalah bahan baku pupuk jenis Mop Red ;Bahwa pada hari Minggu tanggal 7 juli 2013 saksi diajak sdr. Heru karyawan PT. SADPmenemui sdr. Totok di kawasan industri Gresik dan setelah mereka bertemu merekaberbisikbisik dan yang sempat saksi dengar ucapan dari sdr.
    Darsono yang memuat bahanbaku pupuk jenis Mop Red, ternyata Truk tersebut belum timbang kosong, artinyasebelum Truk tersebut sudah muat bahan baku artinya truck tersebut belum dilakukantimbang kosong sudah muat bahan baku pupuk, setelah itu saksi kembali ketempat saksiHERU PURNOMO dan ternyata ditempat tersebut terdakwa SUDARSONO sudah ada,setelah itu saksi bertanya kepada HERU PURNOMO bahan baku pupuk yangdikemudikan oleh terdakwa SUDARSONO tersebut akan dikirim kemana, saksi HERUPURNOMO menjawab
    Julianto masingmasing dapat Rp.2.000.000, (dua juta rupiah), Kedua,bahan baku pupuk berasal dari sdr. Heru yang beratnya saya kurang tahu dimasukkan 210(dua ratus sepuluh) karung tapi sebelum laku dijual keburu trucknya ditangkap olehPetugas, Ketiga, bahan baku pupuk sebanyak 2(dua) Dump Truck yang akan dibeli olehH.Abd.
    ROKHIM ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut maka Para Terdakwa dapat dipandangsebagai orang yang turut serta dalam perbuatan penggelapan bahan baku pupuk milik PT.
Putus : 22-06-2016 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 492/B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Juni 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT JATI ALAM MUARA INDAH
2616 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Terbanding Koreksi(Ro) (Rp) (Rp)Pembelian bahan baku lokal 2.114.075.859,00 2.114.075.859,00 0,00 Pembelian bahan baku import 11379.535.406,00/12.654.247.517,00 725.287.889,00 Total pembelian bahan baku /15.493.611.265,0014.768.323.376,00) 725.287.889,00 Bahwa tabel perhitungan pembelian bahan baku menurut Pemohon Bandingsebagai berikut:Halaman 3 dari 24 halaman Putusan Nomor 492/B/PK/PJK/2016 Cfm PemohonCfm.
    Banding Rp2.122.598.659,00sehingga terjadi selisih sebesar Rp8.552.800,00;Pembelian Impor:Bahwa Terbanding menghitung penggantian bahan baku yang dipinjam olehrekanan Pemohon Banding sebesar Rp90.458.900,00 sebagai pembelian bahanbaku import;Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pembelian bahan baku importsebesar Rp626.306.189,00 karena perbedaan pemakaian nilai kurs dalamperhitungan pembelian bahan baku dan tidak mengakui sebagian pembelianbahan baku import;Bahwa menurut pembukuan Pemohon Banding
    Koreksi Pembelian Bahan Baku sebesar Rp725.287.899,00;B.
    Koreksi Pembelian Bahan Baku sebesar Rp725.287.899,00Halaman 28:a.
    Koreksi Pembelian Bahan Baku sebesar Rp725.287.899,001) Bahwa nilai sengketa terbukti dalam perkara banding ini adalahkoreksi atas Pembelian Bahan ~~ Baku Impor sebesarRp.725.287.889,00;2) Bahwa tabel perhitungan pembelian bahan baku menurut TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) sebagai berikut: ein Gil.
Putus : 31-07-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1417/B/PK/PJK/2017
Tanggal 31 Juli 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT SULINDAFIN PERMAI SPINNING MILLS
9039 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pemakaian bahan baku untuk produksi;Berdasarkan komposisi bahan baku yang diperoleh dariWajib Pajak, pemeriksa menghitung jumlah bahan baku yangdigunakan untuk memproduksi barang jadi.
    ) Bahwa atas selisin pembelian tersebut oleh Pemeriksadianggap sebagai bahan baku untuk membuat barang jadiyang kemudian dijual.
    Proses blowing1,00 bahan baku / 4% waste = 0,96 =>bahan baku setelahblowing;2. Proses cardingbahan baku setelah blowing / 3% waste;0,96 / (0,96 x 4%);0,96 / 0,0288 = 0,9312 => bahan baku setelah carding;3.
    Proses combingbahan baku setelah carding / 10% waste;0,9312 / (0,9312 x 10%);0,9312 / 0,0931 = 0,8381 =>bahan baku siap ke prosesselanjutnya tanpa terbentuk waste;Bahwa berdasarkan perhitungan di atas, maka wastemenurut Tim Peneliti Keberatan adalah:= 1,0 / 0,8381= 0,1619 atau 16,19%Perhitungan waste menurut Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) : 25%;Sisa bahan baku yang seharusnya dapat dilanjutkan menjadibarang jadi = 8,81%;bahwa nilai barang jadi yang belum dilaporkan Termohon Peninjauan
    (16,19%) 155.248 637.023 43.759Jml pemakaian stlh waste 10.505.114 4.571.694 931.025+1+ saldo akhir bahan baku 112.393 1.319.814 113.391/ saldo awal bahan baku (193.538) (2.928.555) (125.205)+/+ saldo akhir WIP 342.570 170.753 15.284t saldo awal WIP (312.429) (124.957) (14.827)Pembelian bahan baku 10.454.110 3.008.749 919.668Pembelian cfm ledger:Impor 4.176.256Lokal, terdiri dari :PT Indo Bharat Rayon 472.448PT South Pacific Viscose 392.492PT Sulindafm 1.949.500PT Indorama 8.757.34710.706.847 4.176.256
Putus : 22-08-2013 — Upload : 30-04-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 623/Pid.B/2013/PN.Sda.
Tanggal 22 Agustus 2013 — KRISWANTO YUSUF
151
  • Menyatakan barang bukti berupa : - 9 (sembilan) lembar plat afalan baku kaleng dikembalikan kepada PT. SINAR ABADI melalui saksi LUSI KURNIAWATI;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
    pidana pencurian yang dilakukan oleh terdakwapada hari Senin tanggal 17 Juni 2013 sekitar jam 20.00 Wib bertempat di PT.Sinar Abadi beralamat di jalan Brigjend Katamso NO. 211 Desa Janti KecamatanWaru Kabupaten Sidoarjo5Bahwa benar barang yang diambil oleh terdakwa berupa plat afalan sebanyak 9(sembilan) lembar dan sudah dalam bentuk berlipatlipat;Bahwa benar awalnya saksi curiga sewaktu Terdakwa Kriswanto Yusuf keluardrai area bengkel kemudian saksi memeriksa terdakwa dan diketemukan platbahan baku
    kaleng afalan sebanyak 9 (sembilan) lembar yang sudah dalam bentuklipatlipat didalam baju terdakwa, kemudian saksi mengambil plat bahan bakukaleng afalan sebanyak 9 (sembilan) lembar tersebut dan keesokan harinya saksimelaporkan terdakwa ke pimpinan perusahaan dan selanjutnya tedakwa ditangkaplalu dibawa ke polsek waru Sidoarjo;Bahwa terdakwa mengambil plat bahan baku kaleng afalan sebanyak 9 (sembilan)lembar tersebut tanpa izin pemiliknya yaitu PT.
    SINAR ABADI dari akibat pencurian yangdilakukan oleh terdakwa sebesar Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi III tersebut ; Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti berupa :9 (sembilan) lembar plat afalan bahan baku kaleng;Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang padapokoknya menerangkan sebagai berikut :9 (sembilan) lembar plat afalan bahan baku kalengMenimbang, bahwa berdasarkan keterangan
    Menyatakan barang bukti berupa : 9 (sembilan) lembar plat afalan baku kaleng dikembalikan kepada PT. SINARABADI melalui saksi LUSI KURNIAWATI;6.
Putus : 11-07-2019 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2038/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 11 Juli 2019 — PT GROBEST INDOMAKMUR vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
4077 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 2038/B/PK/Pjk/2019Bahwa impor bahan baku Fish Oil telah memiliki Certificate Of Origin,Health Certificate, Surat Keterangan Teknis dalam hal ini telah memenuhiketentuan Pasal 4 dan Pasal 6;Bahwa berdasarkan Pasal 6 atas Impor Bahan Baku yang tidaktermasuk dalam Lampiran II Peraturan Menteri, dapat diberikan fasilitasdibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang memenuhiPasal 4.Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan & PerikananRepublik Indonesia Nomor Per.02/MEN/2010
    tentang pengadaan danperedaran pakan ikan bab Pasal 1 angka 5 yang berbunyi Bahan bakupakan Ikan adalah bahanbahan baik nabati maupun hewani uang layakdipergunakan sebagai bahan baku pakan baik yang telah diolah maupunyang belum diolah, vitamin dan mineral serta bahan penunjang lain yangdipergunakan untuk melengkapi komposisi pakan ikan;Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan & PerikananRepublik Indonesia Nomor Per.02/MEN/2010 tentang pengadaan danperedaran pakan ikan Bab Pasal butir 12 Surat
    Keterangan Teknis adalahsurat yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjukyang menyatakan bahwa bahan baku pakan dan/atau pakan ikan yangdiimpor telah memenuhi persyaratan yang telah diberlakukan;Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) huruf h Peraturan PemerintahRepublik Indonesia Nomor 81 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kalidiubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun2001 tentang impor dan
    OFS, RT 004 RW 003,Jakarta Utara, dan menetapkan tarif PPN atas PIB Nomor: 138512 tanggal30 Maret 2017, jenis barang berupa Fish Oil (bahan baku pakan ikan danpakan udang) (Bahan Baku Pakan Ikan & Pakan Udang), Negara asal Chile,klasifikasi pos tarif 1504.20.90, menjadi sebesar 10% (bayar 100%),sehingga pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalahsebesar Rp90.823.000,00 (sembilan puluh juta delapan ratus dua puluh tigaribu rupiah);Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada
    pakan ikandan pakan udang) (Bahan Baku Pakan Ikan & Pakan Udang), Negara asalChile, klasifikasi pos tarif 1504.20.90, menjadi sebesar 10% (bayar 100%),sehingga pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalahsebesar Rp90.823.000,00; adalan sudah tepat dan benar denganpertimbangan:a.
Register : 13-04-2016 — Putus : 09-06-2016 — Upload : 21-06-2016
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 303/Pid.Sus/2016/PN Blb
Tanggal 9 Juni 2016 — Drs. Maskur Bin Sokib
10127
  • MASKUR Bin SOKIB telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Baku Mutu Air Limbah. 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Drs. MASKUR Bin SOKIB dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan, dan pidana denda sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) bulan;3.
    Leuwi Gajah No. 169 Kota Cimahi atau setidaktidaknya pada suatu tempatyang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Endah, terdakwa dengansengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien,baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, perbuatantersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :e Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa selaku KepalaBagian Produksi pada PT.
    Leuwi Gajah No. 169 Kota Cimahi atau setidaktidaknya pada suatu tempat yangmasih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Endah, terdakwa yangmelanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi atau baku mutu gangguan, perbuatanterdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa selaku KepalaBagian Produksi pada PT.
    Melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan;Ad. 1. Unsur Setiap Orang:Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barangsiapa dalam hal iniadalah orang sebagai subjek hukum baik orang (natuurlijke persoon) lakilaki atauperempuan yang melakukan tindakan yang bersifat melawan hukum.
    Unsur Melanggar baku mutu air limbah. baku mutu emisi, atau baku mutugangguan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan baku mutu adalah ukuran batasatau kadar mahluk hidup, zat, energy, atau Komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsure pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber dayatertentu.
    Leuwi Gajah No. 169 Kota Cimahi terdakwa melanggar baku mutu airlimbah, baku mutu emisi atau baku mutu gangguan dilakukan dengan cara terdakwaselaku Kepala Bagian Produksi pada PT.
Register : 08-07-2020 — Putus : 11-08-2020 — Upload : 11-08-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 378/PDT/2020/PT BDG
Tanggal 11 Agustus 2020 — Pembanding/Tergugat : PT. KWANGLIM YH INDAH
Terbanding/Penggugat : HYUN INTERNATIONAL CO., LTD Cq KIM DAE HYUN
11487
  • Bahwa dari Perjanjian tersebut, TERGUGAT masih memiliki kewajibanuntuk mengembalikan sisa barang (bahan baku) yang berada padaTERGUGAT;6.
    Bahwa TERGUGAT melalui Kuasa Hukumnya mengakui bahwa antaraPENGGUGAT dan TERGUGAT benar telah bekerja sama dalam penjahitanpakaian jadi serta mengakui bahwa masih ada sisa barang (bahan baku)yang tersisa milik PENGGUGAT;8. Bahwa PENGGUGAT telah mengirimkan Debit Note kepadaTERGUGAT pada tanggal 31 Maret 2017 untuk meminta pengembalianbahan baku yang tersisa, rincian barang (bahan baku) tersebut adalahsebagai berikut: N Nomor Warna Bahan yang Sisa Harga Totalo.
    dari China melalui ekspedisi laut menuju Indonesia,dan bahan baku tersebut diambil tergugat di Pelabuhan TanjungPriukJakarta, kemudian dibawa Tergugat ke pabrik milik Tergugatuntuk diproduksi sesuai dengan perjanjian;4.Bahwa tidak benar ada sebagian bahan baku pakaian yangditerima oleh Tergugat telah diproduksi menjadi pakaian jadi danhasil penjualannya tidak distor kepada Penggugat, karena sebagianbahan baku yang diterima Tergugat tersebut belum Tergugatproduksi menjadi pakaian jadi dan sampai
    KWANGLIM (trakking) ke kawasan berikat diKabupaten Subang untuk di produksi menjadi pakaian jadi.Bahwa jika ada sisa bahan baku pakaian, maka sesuai dengan PeraturanDirektur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Per19/BC/2018 tentang TataHalaman 22 dari 31 Putusan Nomor 378/PDT/2020/PT BDGLaksana Kawasan Berikat, sisa bahan baku tersebut hanya dapat dikirimkembali ( reeksport ) ke negara asal pengirim di China, tanpa dikenakanbeban bea masuk dan bea keluar, dan apabila sisa bahan baku pakaiantersebut akan
    Terbanding tidak pernah mengirimkan biaya untuk pengirimanbahan baku kepada Pembanding, untuk biaya treaking pengangkutansisa bahan baku dari kawasan berikat di Kabupaten Subang ke Tanjungpriok Jakarta, serta biaya ekpedisi pengiriman bahan baku dari TanjungPriok ke Negara China.Berdasarkan halhal yang Pembanding kemukakan pada uraian pada poinke5 diatas, maka tidak benar dan tidak terbukti jika Pembanding telahmelakukan perbuatan wanprestasi terhadap Terbanding.Berdasarkan halhal yang Pembanding
Putus : 14-11-2013 — Upload : 13-02-2014
Putusan PN JOMBANG Nomor 285 /Pid. B/2013/PN.JMB
Tanggal 14 Nopember 2013 — terdakwa 1- HERU PURNOMO dan 2- FARIZA ANGGA ARIZA
196
  • Wilmar Group berupabahan baku pupuk jenis MOP RED dari saksi TOTOK RIYANTO yang bertugas sebagai petugaspengawalan, terdakwa HERU PURNOMO kemudian menemui terdakwa FARIZA ANGGA ARIZAyang juga karyawan PT. Wilmar Group selaku operator gudang logistik dengan tugas menerimabahan baku dan menyuplay bahan baku ke plant, dan kemudian kedua terdakwa bersepakat untukmenggelapkan bahan baku pupuk jenis MOP RED milik PT. Wilmar Group.
    ROCHIM yang bersedia membeli bahan baku pembuatan pupuk tersebutdengan harga Rp. 150.000.000,00 dan sesuai kesepakatan minta agar bahan baku pupuk tersebutsegera dikirim ke Jombang. Selanjutnya pada hari Minggu, tanggal 7 Juli 2013 sekitar jam 09.00 Wib. untuk melaksanakan niatjahatnya tersebut terdakwa HWERU PURNOMO kembali menemui saksi TOTOK RIYANTO danmemberitahukan bahwa bahan baku pupuk jenis MOP RED milik PT.
    Wilmar Group dijalan kawasanIndustri Gresik oleh terdakwa FARIZA ANGGA ARIZA surat penerimaan barang kemudian ditandatanganinya, sementara terdakwa HERU PURNOMO menghubungi saksi JAINUDIN danmemberitahukan bahwa 2 buah Truk yang muat bahan baku pupuk sudah berangkat dan agarditunggu dipintu Tol Manyar, kemudian bahan baku pupuk tersebut oleh saksi SUDARSONO, saksiDWI CAHYONO dan saksi SYAMSUL HUDA (keduanya sebagai sopir) serta dengan saksiSUWARI dibawa pergi dengan pengawalan saksi TOTOK RIYANTO
Putus : 05-06-2017 — Upload : 19-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 774 B/PK/PJK/2017
Tanggal 5 Juni 2017 — PT. ALMASINDO VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
16640 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pendapat Majelis Hakim pada halaman 30 ke1;Bahwa dalam persidangan pada tanggal 18 November 2013,Pemohon Banding menyatakan bahwa mengakui besarnya kuantumsebanyak 116.511 kgsebagaimana perhitungan Terbanding, namun dengan perhitungansisa bahan impor yang dijual kembaliharga ratarata per kg bahan baku tetap sebesar Rp3.346,99sebagaimana perhitungan dalam Surat Bandingnya;2.
    seperti saat pengajuan keberatan tidak sesuai denganperaturan perpajakan yang berlaku;Bahwa dalam proses pengajuan banding pemohon bandingmenemukan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put38620/PP/M.XVII/19/2012 mengenai hal yang sama dengan pemohonbanding yaitu tentang perlakuan penghitungan PPN Impor yangharus dipungut sendiri atas limbah/scrap sisa proses produksi daribahan baku yang mendapat fasilitas KITE.
    Putusan Nomor 774/B/PK/Pjk/2017Penjualan limbah/scrap eks fasilitas impor:Jumlah sisa bahan baku 116.511 Kg3.346,99389.961 .000,0019.498.050,00409.459.050,0040.945.905,0019.654.034,0060.599.939,006.
    ,dibenarkan bahwa perhitungan kembali pajak dan pungutan Negara atauPajak Dalam Rangka Impor (PDRI) bahwa barang di impor untuk hasilproduksi sampingan, sisa hasil produksi barang jadi yang rusak atau hasilproduksi yang rusak atau bahan baku yang rusak yang berasal dariimpor yang dijual di dalam Negeri atau ke Daerah Pabeanan IndonesiaLainnya (DPIL), sehingga dalam menghitung bahan baku imporberdasarkan ratarata dan menghitung PPN yang dipungut kembaliberdasarkan jumlah sisa hasil produksi atau bahan
    baku yang rusakyang dijual di Daerah Pabean dikalikan dengan harga ratarata satuanimpor, sehingga menghitung harga jual ditambah dan nilai transaksibarang (nilai Pabean) adalah sama dengan harga jual.
Register : 10-06-2014 — Putus : 28-08-2014 — Upload : 17-09-2014
Putusan PN WAINGAPU Nomor 55/PID.B/2014/PN.WGP
Tanggal 28 Agustus 2014 — - SIPRIANUS UMBU MBADI alias SIPRI alias DEMUS,CS
5020
  • YUSUP BAKU RAWANG;Bahwa para terdakwa mengaku mengangkut 6 (enam) ekor sapi miliksaksi dari rumah sdr.
    YUSUP BAKU RAWANG yang mencuri sapi milik saksi di padangbersamasama dua orang temannya setelah hari itu juga sdr. YUSUPBAKU RAWANG dan ia mengakui terus terang perbuatanya;Bahwa sdr. YUSUP BAKU RAWANG mengambil sapi milik saksi tanpasepengetahuan saksi dan sdr.
    RAWANG, sedangkan BAPA RENDI(DPO) menggunakan sepedah motor. sesampainya dirumah saksi YUSUPBAKU RAWANG pukul 19.00 wita, saksi YUSUP BAKU RAWANG, BAPARENDI, terdakwa , terdakwa Il dan terdakwa Ill dudukduduk, dan kemudianpada pukul 21.00 Wita, saksi YUSUP BAKU RAWANG, BAPA RENDI, terdakwa, terdakwa Il dan terdakwa Ill mengeluarkan hewan dari kandang milik saksiYUSUF BAKU RAWANG dan selanjutnya dinaikan kedalam mobil truk MuliaJaya, dari faktafakta hukum di persidangan hal tersebut tidak terbukti
    tanggal 8Februari 2014 ketika saksi YUSUF BAKU RAWANG bertemu dengan terdakwa dipasar Kapunduk Hahar, lalu terdakwa dan saksi YUSUP BAKU RAWANGbersepakat untuk jual beli sapi dan saksi YUSUP BAKU RAWANG bersediauntuk mencarikan sapi lalu saksi YUSUP BAKU RAWANG mengatakan kepadaterdakwa bahwa kalau sapi terang tidak ada, tapi kalau sapi gelap bisa, yangkemudian terdakwa menjawab kalau sapi gelap saya punya teman ada yangbisa tanggung jaweb, sehingga saksi YUSUP BAKU RAWANG memintaterdakwa untuk
    datang lagi kKerumah saksi YUSUP BAKU RAWANG pada hariKamis, tanggal 13 Februari 2014, selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 13Februari 2014 terdakwa bersama temannya BAPA RENDI (DPQ) datangkerumah saksi YUSUP BAKU RAWANG lalu bertemu dengan saksi YUSUPBAKU RAWANG dan saksi YUSUP BAKU RAWANG mengatakan sapi ada tapibelum ada dikandang lalu saksi YUSUP BAKU RAWANG menyuruh terdakwa bersama temannya BAPAK RENDI (DPO) agar datang lagi hari Jumat, tanggal14 Februari 2014 untuk mengangkut sapi yang sudah
Register : 02-07-2013 — Putus : 15-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-54095/PP/M.XVI.A/16/2014
Tanggal 15 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
14256
  • nilai adalah bahan bakuutama atau bahan baku pelengkap karena kata yang digunakan adalah bahan baku ; bahwa terhadap Pokok Sengketa yang sama, Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusannyamenyimpulkan bahwa CPO merupakan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis YangDibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai ; bahwa Pemohon Banding tetap mempertahankan apa yang Pemohon Banding sampaikan bahwa CPOmerupaskan bahan baku pakan ternak sehingga penyerahan CPO kepada Perusahaan pembuat
    tambahan dan Ahli tidak setujujika CPO dimasukkan kedalam Feed Supplement atau Feed Additive karena terkait kebutuhan lemak danuntuk menghasilkan energy yang diperlukan ayam;bahwa karena unsurunsur pertumbuhan berupa 3 asam (asam lenoleat, asam lenolenat dan asamarahidonat) dan minyak sawit mengandung 3 unsur tersebut maka merupakan bahan baku yang wajib adadalam pakan ternak tetapi harga minyak sawit lebih mahal dari CPO, sehingga perusahaan pakan ternakmemilih CPO sebagai bahan baku dalam pakan
    beberapa bahan baku pakan, baik yang sudah lengkap maupun yang masihakan dilengkapi, yang disusun secara khusus untuk dapat dipergunakan sebagai pakan sesuai dengan jenisternaknya;Bahan baku pakan adalah bahanbahan hasil pertanian, perikanan, peternakan, atau bahan lainnya yanglayak dipergunakan sebagai pakan baik yang telah diolah maupun yang belum diolah;bahwa Crude Palm Oil ( CPO ) yang diserahkan oleh Pemohon Banding adalah kepada perusahaanpembuat pakan ternak yaitu :1.
    untukpembuatan makanan ternak, unggas dan ikan dan tidak ada penjelasan lebih lanjut apakah bahan baku yangdimaksud adalah merupakan bahan baku utama atau bahan baku pelengkap ;bahwa sesuai dengan pengertian bahan baku pakan sebagaimana dijelaskan di dalam Peraturan MenteriPertanian Nomor 65/Permentan/OT.140/2007 tentang Pedoman Pengawasan Mutu Pakan yaitu bahan bakupakan adalah bahanbahan hasil pertanian, perikanan, peternakan, atau bahan lainnya yang layakdipergunakan sebagai pakan baik yang telah
    oleh Pemohon untuk bahan baku pakan ternak.
Register : 18-07-2022 — Putus : 28-07-2022 — Upload : 05-01-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 312/Pdt.P/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 28 Juli 2022 — Pemohon:
Saiful Mustofa
160
  • Tawu Inti Baku.
    Tawu Inti Baku.

Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah).

Register : 05-11-2019 — Putus : 18-12-2019 — Upload : 16-01-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1331/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Utr
Tanggal 18 Desember 2019 — Penuntut Umum:
HENDRINAWATI LEO, SH
Terdakwa:
YOGI DAWAMUL HIDAYAT BIN HARUN
3313
  • Perbuatanterdakwa dilakukan dengan caracara sebagai berikut :Halaman 2 dari 17 Putusan Nomor 1331/Pid.Sus/2019/PN Jkt.UtrBerawal pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2019 sekira pukul 15.30 WIB,Terdakwa YOGA DAWAMUL HIDAYAT BIN HARUN didatangi oleh saksi ASELLARUMAPEA untuk menanyakan apakah bahan baku sudah datang atau belum danterdakwa menjawab belum datang namun saksi ASELLA RUMAPEA tidak percayadan memeriksa sendiri ke dapur.
    Bahwa benar tidak beberapa lama kemudian, bahan baku tersebut telah datanglalu Terdakwa mendatangi saksi ASELLA RUMAPEA serta menarik tangannyauntuk menunjukkan bahan baku telah datang akan tetapi saksi ASELLARUMAPEA tidak terima sehingga terjadi pertengkaran mulut antara keduanya ; Bahwa benar atas kejadian tersebut, saksi ASELLA RUMAPEA melaporkannyapada pimpinan dan keduanya disuruh pulang namun saksi ASELLA RUMAPEAtidak mau pulang dikarenakan ada banyak pekerjaan ; Bahwa benar Terdakwa pulang
    Berawalpada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2019 sekira pukul 15.30 WIB, Terdakwa YOGIDAWAMUL HIDAYAT Bin HARUN didatangi oleh saksi ASELLA RUMAPEA untukmenanyakan apakah bahan baku sudah datang atau belum dan Terdakwa menjawabbelum datang namun saksi ASELLA RUMAPEA tidak percaya dan memeriksa sendirike dapur.
    Tidak beberapa lama kemudian, bahan baku tersebut telah datang laluTerdakwa mendatangi saksi ASELLA RUMAPEA serta menarik tangannya untukmenunjukkan bahan baku telah datang akan tetapi saksi ASELLA RUMAPEA tidakterima sehingga terjadi pertengkaran mulut antara keduanya. Atas kejadian tersebut,saksi ASELLA RUMAPEA melaporkannya pada pimpinan dan keduanya disuruhpulang namun saksi ASELLA RUMAPEA tidak mau pulang dikarenakan ada banyakpekerjaan.
    Tidak beberapa lama kemudian, bahanbaku tersebut telah datang lalu Terdakwa mendatangi saksi ASELLA RUMAPEAserta menarik tangannya untuk menunjukkan bahan baku telah datang akantetapi saksi ASELLA RUMAPEA tidak terima sehingga terjadi pertengkaran mulutantara keduanya.
Register : 06-11-2018 — Putus : 28-01-2019 — Upload : 19-09-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 679/PDT/2018/PT DKI
Tanggal 28 Januari 2019 — Pembanding/Penggugat : H. KAMSURI Diwakili Oleh : JAENAL MUHARAM
Terbanding/Tergugat : PT. ASTRA SEDAYA FINANCE
9261
  • yang letak ataubentuknya sulit terlinat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atauyang pengungkapannya Sulit dimengerti;(3) Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha padadokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum;(4) Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangandengan UndangUndang ini.IV.
    dilarang dicantumkan sesuai yangdimaksud dalam pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) yang melarang pencantumanklausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlinat atau tidak dapat dibaca secarajelas, atau. yang pengungkapannya sulit dimengerti maka tentu praktekPENCANTUMAN KLAUSULA BAKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat(1) dan (2) tersebut adalah bertentangan dengan UndangUndang sehinggaperjanjian semacam itu tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian yang diatur dalamPasal 1320 Kitab UndangUndang
    Bahwa Tergugat Membantah dengan Tegas pernyataan Penggugat pada BabV Poin 1 yang meyatakan bahwa adanya Klausula Baku dalam PerjanjianPembiayaan yaitu pada Klausulklausul sebagai berikuta.Klausul 4 Perjanjian Pembiayaan yang berbunyi :" ...akan dituangkan dalamakta jaminan Fidusia yang dibuat dihadapan Notaris, Bahwa Klausul tersebut tidak masuk dalam kategori klausul baku dantidak pula bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) huruf (h) yangberbunyi : " menyatakan bahwa konsumen member kuasa kepadapelaku
    pada Klausul (5) Perjanjian Pembiayaantidak termasuk daiam Klausui Baku;c.
    Bahwa dengan demikian Perjanjian Pembiayaan aquo bukanlahperjanjian dengan klausula baku. Terbukti dengan telah terbitnya SertifikatJaminan Fidusia dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia No.
Putus : 18-01-2016 — Upload : 17-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1091/B/PK/PJK/2015
Tanggal 18 Januari 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK ; PT SINAR JAYA INTI MULYA
3046 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1091/B/PK/PJK/2015ternak tersebut.bahwa berdasarkan hal di atas, maka Wajib Pajak menyimpulkan halhalsebagai berikut:1)bahwa tidak ada satupun ketentuan perpajakan yang mengaturbahwa bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas danikan yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilaiadalah bahan baku utama atau bahan baku pelengkap karena katayang digunakan adalah "bahan baku";bahwa terhadap Pokok sengketa yang sama, Majelis HakimPengadilan Pajak dalam putusannya menyimpulkan
    untuk pembuatan makanan ternak,unggas dan ikan dan tidak ada penjelasan lebih lanjut apakah bahan bakuyang dimaksud adalah merupakan bahan baku utama atau bahan bakupelengkap ;bahwa sesuai dengan pengertian bahan baku pakan sebagaimanadijelaskan di dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor65/Permentan/OT.140/2007 tentang Pedoman Pengawasan Mutu Pakanyaitu bahan baku pakan adalah bahanbahan hasil pertanian, perikanan,peternakan, atau bahan lainnya yang layak dipergunakan sebagai pakanbaik yang telah
    Pemohon untuk bahan baku pakan ternak.
    Pakan adalah campuran dari beberapa bahan baku pakan, baikyang sudah lengkap maupun yang masih akan dilengkapi, yangdisusun secara khusus untuk dapat dipergunakan sebagai pakansesuai dengan jenis ternaknya;2. Bahan baku pakan adalah bahanbahan hasil pertanian,perikanan, peternakan, atau bahan lainnya yang layakdipergunakan sebagai pakan baik yang telah diolah maupun yangbelum diolah;3.
    Bahwa Majelis Hakim dalam putusannya atas sengketa a quoberkesimpulan sebagai berikut:bahwa CPO adalah termasuk bahan baku yang harus dipenuhi untukpembuatan makanan ternak yang dihasilkan oleh pembeli CPO yang dijualHalaman 12 dari 20 halaman. Putusan Nomor 1091/B/PK/PJK/2015oleh Pemohon untuk bahan baku pakan ternak.