Ditemukan 267 data
194 — 309 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sudikno Mertokusumo, SH. di dalam bukunya yang berjudulHukum Acara Perdata Indonesia halaman 15 menjelaskan asas audi etalteram partem sebagai berikut:Asas bahwa kedua belah pihak harus didengar lebih dikenal denganasas audi et alteram partem atau Eines Mannes Rede ist keinesMannes Rede, man soll sie horen alle beide.
187 — 680
sehingga diperoleh fakta bahwa hartawarisan dari pewaris ada dan nyata, namun dalam bentuk suatu modal usahayang selalu berkembang;Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, bahwa Majelis Hakimmelakukan sidang insidentil tentang provisionil telah memberikan hak kepadapara Penggugat dan para Tergugat dan Turut Tergugat untuk menyampaikanHalaman 137 dari 232 halaman, Putusan Nomor 382/Pdt.G/2021/PA Pihjawabannya, sehingga Majelis Hakim tetap menjunjung tinggi asas mendengarkedua belah pihak yang berperkara (horen
349 — 279 — Berkekuatan Hukum Tetap
., di dalam bukunya yangberjudul Hukum Acara Perdata Indonesia halaman 15menjelaskan asas Audi Et Alteram Partem sebagai berikut:Asas bahwa kedua belah pihak harus didengar lebih dikenaldengan asas audi et alteram partem atau eines mannesrede ist keines mannes rede, man soll sie horen alle beide.Hal ini berarti bahwa Hakim tidak boleh menerima keterangandari salah satu pihak sebagai benar, bila pihak lawan tidakdidengar atau tidak diberi Kesempatan untuk mengeluarkanpendapatnya;Pemohon Keberatan
745 — 796
Sudikno Mertokusumo, S.H. di dalam bukunya yangberjudul Hukum Acara Perdata Indonesia halaman 15menjelaskan asas Audi Et Alteram Partem sebagai berikut: Asas bahwa kedua belah pihak harus didengar lebih dikenaldengan asas "audi et alteram partem atau Eines MannesRede ist keines Mannes Rede, man soli sie horen alle beide.Hal ini berarti bahwa hakim tidak boleh menerima keteranganHal.47 dari 329 Hal. Put.No.03/KPPU/2008/PN.Jkt.
1049 — 737 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sudikno Mertokusumo, S.H. di dalam bukunya yang berjudulHukum Acara Perdata Indonesia halaman 15 menjelaskan asas AudiEt Alteram Partem sebagai berikut:Asas bahwa kedua belah pihak harus didengar lebih dikenal denganasas audi et alteram partem atau Eines Mannes Rede ist keinesMannes Rede, man soll sie horen alle beide.
Sudikno Mertokusumo, S.H. di dalam bukunya yang berjudulHukum Acara Perdata Indonesia halaman 15 menjelaskan asas Audi EtAlteram Partem sebagai berikut:Asas bahwa kedua belah pihak harus didengar lebih dikenal dengan asasaudi et alteram partem atau Eines Mannes Rede ist keines MannesRede, man soll sie horen alle beide.
Sudikno Mertokusumo, S.H. di dalam bukunya yang berjudulHukum Acara Perdata Indonesia halaman 15 menjelaskan asas Audi EtAlteram Partem sebagai berikut:Asas bahwa kedua belah pihak harus didengar lebih dikenal denganasas audi et alteram partem atau Eines Mannes Rede ist keinesMannes Rede, man soll sie horen alle beide.
506 — 995 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa pertimbangan hukum Judex Juris yang mendasarkan kepada buktibukti yang diajukan Termohon PK (Penggugat) (in casu Bukti P.1 s/d P.19)ternyata telah tidak memperhatikan dan mempertimbangkan asas "audi etalteram partem" atau "Eines Mannes Rede ist keines Mannes Rede, mansoll sie horen alle beide".Hal ini jelas terbukti karena sampai saat tanggal putusan permohonanprovisi ini yaitu tanggal 5 Mei 2004 persidangan masih memasuki acaraeksepsi.
479 — 562 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sudikno Mertokusumo, S.H. di dalam bukunya yang berjudulHukum Acara Perdata Indonesia halaman 15 menjelaskan asas Audi EtAlteram Partem sebagai berikut:Asas bahwa kedua belah pihak harus didengar lebih dikenal dengan asasaudi et alteram partem atau Eines Mannes Rede ist keines MannesRede, man soll sie horen alle beide.