Ditemukan 46781 data
Marpinus Tanjung
Tergugat:
PT Toyota Astra Financial Services
30 — 0
Penggugat:
Marpinus Tanjung
Tergugat:
PT Toyota Astra Financial Services
124 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES CABANG SURABAYA
TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES
Tergugat:
MAYA SARI
35 — 24
Penggugat:
TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES
Tergugat:
MAYA SARI
Tergugat:
PAISAL
395 — 205
Toyota Astra Financial Services
Tergugat:
PAISAL
TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES
Tergugat:
ACH PRIYONO
53 — 11
Penggugat:
TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES
Tergugat:
ACH PRIYONO
31 — 9
.: 1916372680 tertanggal 31 Desember 2019;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat Rekonvensi membayar kerugian secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp538.301.282,- (lima ratus tiga puluh delapan juta tiga ratus
satu ribu dua ratus delapan puluh dua rupiah) atau menghukum Tergugat Rekonvensi menyerahkan kendaraan TOYOTA/INNOVA 2.4 DIESEL/GUN 42 V A/T, dengan No. Rangka: MHFGB8EM6K0433820 dan No.
TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES
134 — 95
Toyota Astra Motor
TOYOTA ASTRA MOTOR, berkantor Jalan Yos Sudarso, Sunter II, Jakarta14330, dalam hal ini memberikan kuasa kepadaDedy Kurniadi, S.H., M.H. dan kawankawan, paraAdvokat dari DEDY KURNIADI & CO LAWYERS,berkedudukan dan berkantor di Wisma TuguRaden Saleh, 5" Floor, Jalan Raden Saleh RayaNomor 44, Jakarta Pusat, berdasarkan suratKuasa Khusus tertanggal 31 Mei 2018,selanjutnya disebut sebagai Terbanding semulaTergugat ;Pengadilan Tinggi tersebut ;Telah membaca :Halaman 1 Putusan Perkara Nomor 146/PDT/2020
Bahwa, antara Penggugat dengan Tergugat telah terjadi suatuhubungan hukum, dimana Penggugat melakukan pembelian 1 (Satu) unitmobil merek Toyota, tipe Vios 1.5G AT yang diproduksi oleh Tergugat padaTahun 2014, nomor polisi B707LIN, dengan nomor rangkaMHFBT9F39E6005860.4.
Bahwa, pada saat dilakukan penawaran kepada Penggugat,Tergugat memberikan informasi Toyota Vios 1.5G AT sebagai mobilproduksi Tahun 2014 telah dilengkapi dengan teknologi SRS Airbag,dimana teknologi tersebut akan memberikan perlindungan tambahan bagipengemudimaupun penumpang saat terjadi kecelakaan selain denganmenggunakan sabuk pengaman (safety belt).5.
Melihat penjelasan dalam Manualbook Toyota Vios 1.5G AT padahalam 36, dijelaskan bahwa SRS Airbag bagian depan akan terbuka jikabenturan melibihi tingkat ambang batas yang ditentukan (tingkatkekuatannya sebanding dengan kecelakaan dari depanpada 2030 km/jamdengan dinding tetap tidak bergerak (Bukti P1)7.
Sebagai akibat dari kecelakaan tersebut Penggugat (korban)mengalami luka dibagian wajah, disamping itu pada bagian depankendaraan Toyota Vios B707LIN mengalami kerusakan/remuk parahakibat benturan hebat. (Bukti 5)11. Bahwa, dalam kecelakaan hebat tersebut sistem keselamatanatau Airbag mobil Toyota Vios 1.5gG AT nomor polis B707LIN milikPenggugat tidak terbuka/tidak berfungsi sebagaimana mestinya sehinggamengakibatkan Penggugat mengalami luka serius pada bagian wajah. (P6)12.
PT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICE
Tergugat:
HENDRI BUDIMAN
242 — 111
Padang Provinsi Sumatera Barat Nomor No. 17/PTS/BPSK-PDG-SBR/A/IX/2019 tanggal 18 September 2019 untuk seluruhnya;
- Menyatakan Termohon Keberatan/TERGUGAT/dulunya Penggugat telah cidera janji (wanprestasi) dengan tidak melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Nomor 1618208443 tanggal 15 Juli 2016;
- Memerintahkan kepada Termohon Keberatan/Tergugat/dulunya Penggugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit atau Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi Merk/Jenis TOYOTA
Penggugat:
PT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICE
Tergugat:
HENDRI BUDIMANPdt.I.C.1 PUTUSANNomor 168/Pdt.SusBPSK/2019/PN PdgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Padang yang memeriksa dan memutus perkara perdatapada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaragugatan antara:PT Toyota Astra Financial Service, berkedudukan di beralamat di JI.
TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICECABANG PADANG dan juga mengenai sanksi yang diberikan oleh BankIndonesian yang disebut dengan nama BI Checking;4.
Toyota Astra Financial ServicesCabang Padang) kepada Ade Natalia dengan perantara RiskiKurniawan sebesar Rp. 22.000.000, (dua puluh dua juta rupiah),adapun Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi : Merk/JenisTOYOTA AGYA, tahun 2016 No. Polisi BA 1205 OG, No. RangkaMHKA4D3JGJ100092, No.
Toyota Astra Financial Service, telah dibubuhi materaisecukupnya dan dilegalisir serta telah disesuaikan dengan aslinya,selanjutnya diberi tanda dengan PV;6. Fotocopy Print Out Full Prepayment Approval (Pelunasan) tertanggal 04November 2019, telah dibubuhi materai secukupnya dan dilegalisir sertatelah disesuaikan dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda dengan PVI;7.
Memerintahkan kepada Termohon Keberatan/Tergugat/dulunyaPenggugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit atau Objek Jaminan Fidusiadengan spesifikasi Merk/Jenis TOYOTA AGYA, tahun 2016 No. Polisi BA1205 OG, No. Rangka MHKA4D3JGJ100092, No. Mesin 1 KRA318734,warna hitam kepada Pemohon Keberatan/Penggugat/dulunya Tergugat ataumembayar pelunasan sebesar Rp.
142 — 90
TOYOTA ASTRA FINANCE SERVICE
Mobil Toyota Rush BD 1768 AW diambil paksaoleh debt collector berjumlah kurang lebih 10 orang dan dibawa ke gudanggudang di JI. Cimanuk;8. Bahwa, karena tidak terima Mobil Toyota Rush BD 1768 AW yangmenjadi objek perjanjian ditarik paksa oleh Tergugat, maka Penggugat saatitu bersamasama ormas Pemuda Pancasila mendatangi gudang tempatmobil tersebut di sita yang berada di JI.
Bahwa, pada tanggal 14 April 2021, Penggugat dipanggil Polda Bengkulusebagai terlapor tindak pidana pencurian dengan pemberatan, akibatmengambil kembali Mobil Toyota Rush BD 1768 AW objek perjanjian dariGudang JI. Cimanuk;10. Bahwa, melalui penyidik Polda Bengkulu, Penggugat diminta untukmenyerahkan Mobil Toyota Rush BD 1768 AW objek perjanjian, sebagaisyarat untuk dicabutnya laporan pengaduan terhadap Penggugat atasdugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan;11.
Bahwa, dengan tidak adanya kesepahaman antara Penggugat danTergugat mengenai penyelesaian hutang secara sepihak TergugatMELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM, yaitu Tergugat mengambilpaksa objek perjanjian berupa Mobil Toyota Rush BD 1768 AW melalui debtcollector;6.
Toyota Astra Financial Service dengan EdiMustakiman, diberi tanda P1;2. Fotokopi Surat Pernyataan Bersama Antara Meriani selaku branchManager dengan Edi Mustakiman dan Anita Dwi Sartika, diberi tanda P2;3. Fotokopi Kwitansi No. 204KA37660, diberi tanda P3;4.
Toyota Astra Financial Servicedengan Edi Mustakiman dan T2 berupa Sertifikat Jaminan Fidusia No:W8.00047623.AH.05.01 Tahun 2014 tertanggal 9 September 2014.
45 — 22
ASTRA INTERNATIONAL Tbk TOYOTA SALES OPERATION (AUTO 2000)
TOYOTA SALESOPERATION (AUTO 2000).., berkedudukan di Jakarta Utara, Jalan Gaya Motor Raya No.8,Sunter Il, Jakarta Utara (14330), dalam hal ini diwakili olehkuasanya MARIA ELISABETH DAMIAN, SH dan EDISURYAJAYA, SH., Karyawan/wati PT. ASTRA INTERNATIONAL,TBK TOYOTA SALES OPERATION (AUTO 2000), beralamat diJalan Gaya Motor Raya No.8, Sunter Il, Jakarta Utara (14330),berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 Mei 2013, untukselanjutnya disebut TERBANDING semula TERGUGAT.
40 — 22
TOYOTA ASTRA FINANCE
., Advokat danKonsultan Hukum pada Kantor Lembaga BantuanHukum (LBH) KKPMP, yang beralamat di Jalan RayaBojong Gede No. 50, Kecamatan Bojong GedeKabupaten Bogor, berdasarkan Surat Kuasa KhususNomor 62/LBHKKPMP/VIII/2019 tanggal 14 Agustus2019, kuasa tersebut telah dicabut berdasarkan suratpencabutan kuasa tanggal 23 Januari 2020, selanjutnyadisebut sebagai Penggugat;LawanPT TOYOTA ASTRA FINANCE, berkedudukan di Mangga Dua Square Blok F3,F5, Rt. 011, Rw. 006, Ancol, Pedemangan, JakartaUtara 14420,
PT Toyota Astra Financial Services
Tergugat:
Juwita Anggreini
122 — 78
Penggugat:
PT Toyota Astra Financial Services
Tergugat:
Juwita AnggreiniTOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES, Berkantor pusat di GedungMega Plaza, Lantai 8, Jalan. H.R.
Rasuna Said Kav.C3, Jakarta 12920, dalam hal ini diwakili olehBambang Bodhianto dan Ryusuke Taniyama, selakuDirektur PT Toyota Astra Financial Services dalamhal ini memberikan kuasa kepada : HarapanManurung,Dkk, selaku Karyawan PT Toyota AstraFinancial Services, berdasarkan surat kuasa dansurat tugaS masingmasing tanggal 26 Juli 2017,untuk selanjutnya disebut : Penggugat ;MELAWANJUWITA ANGGREINI, Beralamat tinggal di Pengadegan Utara No.1,RT/RW 011/006, kelurahan Pengadegan, kecamatanPancoran, Jakarta
,dan angguran ke berapa saksi tidak ingat; Bahwa antara Penggugat dan Tergugat ada hubungan pembiayaanmobil ; Bahwa mobil yang di kredit olen Tergugat mobil baru, dengan merekmobil Toyota Avanza Tahun 2016.
(empat juta lima ratusdua puluh tujuh ribu rupiah) perbulan dan atas perjanjian tersebut Tergugatsejak bulan Maret 2017 tidak melakukan pembayaran kepada Penggugat ;Bahwa Tergugat dalam jawabannya dan dupliknya tidak membantahtentang adanya Perjanjian Pembiayaan tanggal 13 April 2016 untukpembelian 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza Tahun 2016 dengan hutangpokok Tergugat serta bunga sebesar Rp.217.296.000.
Toyota Astra Finance Services ;Bahwa dari bukti surat yang lain yang diajukan Tergugat, tidak adasatu buktipun yang menerangkan bahwa Tergugat telah membayar angsuranpembelian mobil kepada Penggugat;Menimbang bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas bahwabenar antara Penggugat dengan Tergugat mengadakan dan menandatangani Perjanjian Pembiayaan tanggal 13 April 2016 untuk pembelian 1(satu) unit mobil Toyota Avanza Tahun 2016 dengan hutang pokok Tergugatserta bunga sebesar Rp.217.296.000.
17 — 7
TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES
30 — 49
TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES
26 — 0
TOYOTA ASTRA FINANCE SERVICE
7 — 7
Toyota Astra Finance Service (TAF)
108 — 56
Toyota Astra Financial Services
Toyota Astra Financial Services, tempat kedudukan Jl. JendralSudirman Simpang Kabil Sukajadi Batam, Kec.
TERGUGAT adalah Perusahaan Pembiayaan Konsumen yang telahmenyita Toyota Rush f 80 G A/T 00, Nomor Rangka:MHKE8FB2JJK003941, Nomor Mesin: 2NR F764083, BPKB atas nama:Joni Ardi, Nomor Polisi: BP 1024 AO, Warna: Silver metalik, Tahun2018,milik PENGGUGAT;6.
persidangan, dianggap telah termuat dan menjadibagian yang tak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa akhirnya para pihak menyatakan tidak ada halhalyang diajukan lagi dan mohon putusan;Halaman 6 dari 11 Putusan Perdata Gugatan Nomor 295/Pdt.G/2020/PN Btm.TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah padapokoknya berkaitan dengan perbuatan Tergugat yang telah melakukanperbuatan melawan hukum kepada Penggugat oleh karena telah menyita 1(satu) unit Mobil Toyota
Kehakiman; Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUUXVII/2019, 6 Januari 2020;Menimbang, bahwa dari metode pertimbangan secara linear tersebutHakim melihat adanya ketidakjelasan dalam menguraikan posita gugatanPenggugat yang berkaitan dengan pertalian secara hukum legalstanding antaraPenggugat dan Tergugat serta persoalan perbuatan melawan hukum seperti apayang dilakukan oleh Tergugat dalam hal ini sebagaimana dalam petitumPenggugat yakni Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk mengembalikan 1unit Mobil Toyota
PT TOYOTA ASTRA FINANCE
Tergugat:
NENGSI JULIANA SIMANJUNTAK
153 — 120
Penggugat:
PT TOYOTA ASTRA FINANCE
Tergugat:
NENGSI JULIANA SIMANJUNTAK
PT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES
Tergugat:
Nur Salim
92 — 48
ratus enam puluh tujuh juta dua ratus enam puluh puluh ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah);
- Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar sisa kewajiban (hutang) Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp 267.260.368,- (dua ratus enam puluh tujuh juta dua ratus enam puluh puluh ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah) /atau mengembalikan kendaraan dengan spesifikasi sebagai berikut: Merek/Model: TOYOTA
Penggugat:
PT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES
Tergugat:
Nur Salim
21 — 9
TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICE