Ditemukan 282 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-03-2016 — Putus : 26-01-2016 — Upload : 09-06-2017
Putusan PN PADANG Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Pdg
Tanggal 26 Januari 2016 — Sudarno Prasetyo Utomo
155110
  • Arija Buana Jiwa Bahwa Riwayat Pendidikan teknis Ahli adalah:1) Diklat Pembentukan Auditor Terampil tahun 2010.2) Diklat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah tahun 2010.3) Workshop Audit Investigatif dan Penghitungan Kerugian Keuangan Negaratahun 2013.
Register : 11-02-2021 — Putus : 24-01-2022 — Upload : 31-01-2022
Putusan PN BALIGE Nomor 15/Pdt.G/2021/PN Blg
Tanggal 24 Januari 2022 — Penggugat:
1.MANGATAS TOGI BUTAR BUTAR
3.Tuan Bevin Butar-butar
Tergugat:
1.Negara cq Pemerintah RI cq Presiden RI
2.Negara cq.Pemerintah RI cq.Presiden RI cq. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI
3.Negara cq. Pemerintah RI cq. Presiden RI cq. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi kreatif RI
4.Negara cq. Pemerintah RI cq. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI
5.Negara cq. Pemerintah RI cq. Presiden RI cq. Gubernur Sumatera Utara
6.Negara cq. Pemerintah RI cq. Presiden RI cq. Kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara
7.Negara cq. Pemerintah RI cq. Presiden RI cq. Dinas Kehutanan Provinsi sumatera Utara
8.Negara cq. Pemerintah RI cq. Presiden RI cq. Bupati Toba
9.Negara cq. Pemerintah RI cq. Presiden RI cq.Kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Toba
10.Negara cq. Pemerintah RI cq. Presiden RI cq. Dinas Kehutanan dan Perkebunan Pemerintah Kabupaten Toba
11.Negara cq. Pemerintah RI cq. Presiden RI cq. Kementrian Agraria dan Tata Ruang Kepada BPN Nasional
12.B
172139
  • dari Para Penggugat disampaikan dan atas perkenanyang Mulia Majelis Hakim untuk mengadili dan mengabulkannya, diucapkanterimakasih;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, untukPara Penggugat dan Para Tergugat, masingmasing menghadap Kuasanyatersebut;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telan mengupayakan perdamaiandiantara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam PeraturanMahkamah Agung (PERMA) RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan dengan menunjuk Arija