Ditemukan 380 data
Terbanding/Jaksa Penuntut : MUNDARGO, SH
110 — 12
ANITA DEWI MEIYATRI tertanggal 14 Nopember 2008;---------------------------------------
- Akta perjanjian hutang piutang dan pengakuan hutang antara Dra. SANI PRAMUDYATI dengan DAYU HANDOKO senilai Rp. 11.500.000.000,- (sebelas milyar lima ratus juta Rupiah) di Notaris RA. ANITA DEWI MEIYATRI tertanggal 16 Maret 2009;--------------------------
- Addendum perjanjian hutang piutang antara Dra.
SILVA EVELYN
33 — 15
AHU-0022422.AH.01.02 Tahun 2021 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT.GARUDA HASIL SAMUDRA;
Guna untuk membayar hutang Almarhum WIDIYA dan mencukupi biaya kehidupan sehari-hari serta biaya pendidikan anak tersebut.
4. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
PT. Artha Prima Finance Cq PT. Artha Prima Finance Cab. Semarang
Tergugat:
1.Slamet Riyadi
2.Umi Nadipah
64 — 0
pada hari Rabu Tanggal 29 Juli 2020, adalah sebagai berikut :
Kerugian Materiil;
Kerugian yang diderita oleh Penggugat karena Tergugat telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) terhadap Perjanjian Pembiayaan Multiguna / Investasi / Modal Kerja Nomor : 033-ZQ7-00-175782 pada hari Rabu Tanggal 29 Juli 2020, kerugian materiil berdasarkan rincian simulasi pelunasan per 12 Februari 2021 adalah sebagai berikut :
Pokok Hutang
Anita Setiawati
Tergugat:
1.PT OTOMAS MULTIFINANCE
2.AMRI ROCHMANSYAH, Direktur PT TEKTONA ABION SUKSES
3.PT TEKTONA ABION SUKSES
4.NOTARIS MIS HESTUNGKORO, S.H., M.kn.
5.PPAT SUTAN AKHMAD JAMBEK, S.H.,M.H., M.kn.
Turut Tergugat:
BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA DEPOK
73 — 17
sampai waktu yang ditentukan oleh undang-undang dan/atau sampai putusan ini telah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana fasilitas kredit yang diberikan oleh TERGUGAT I kepada PENGGUGAT sampai dengan 29 September 2019 berdasarkan perhitungan pelunasan dari TERGUGAT I (PT Otomas Multifinance) tertanggal 29 September 2019 adalah sebesar Rp 112.720.666 ( seratus dua belas juta tujuh ratus dua puluh ribu enam ratus enam puluh enam rupiah), dengan rincian sebagaiberikut :
Sisa pokok hutang
PT ARTHA PRIMA FINANCE
Tergugat:
1.UDIN SAFARUDIN
2.NENGSIH
70 — 23
Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor : 015-040-00-171676 pada hari Jumat Tanggal 17 Januari 2020, adalah sebagai berikut :
- Kerugian Materiil;
Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor : 015-040-00-171676 pada hari Jumat Tanggal 17 Januari 2020, dengan rincian simulasi pelunasan 16/09/2020 sebagai berikut :
Pokok Hutang
68 — 36
Cut Mak Arif;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk melunasi hutang bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 5 dengan ketentuan pembagian 50 (lima puluh persen) bagian Penggugat, dan 50 (lima puluh persen) selebihnya menjadi bagian Tergugat;
- Menyatakan gugatan Penggugat petitum nomor 2.e, 2.f, 2.g, 2.h, dan 2.i tidak dapat diterima;
- Menolak gugatan Penggugat untuk untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan Penggugat
PT Artha Prima Finance
Tergugat:
1.Epon Komalawati
2.H. Heri Heryadi
55 — 19
puluh empat rupiah).sesuai dengan point 21 dasar gugatan (dalam posita) diatas dengan rincian sebagai berikut :Berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna/ Investasi/ Modal Kerja Nomor : 014-ZQ7-00-177808 pada hari Sabtu Tanggal 26 Desember 2020, dengan spesifikasi ;
- Kerugian Materiil;
a.1.Perjanjian Pembiayaan Multiguna/ Investasi/ Modal Kerja Nomor : 014-ZQ7-00-177808 pada hari Sabtu Tanggal 26 Desember 2020 dengan rincian sebagai berikut :
Pokok Hutang
90 — 17
5.3. Hutang di BRI sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
6. Menolak gugatan penggugat yang selebihnya.
7. Membebankan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.191.000,- (tiga juta seratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
PT ARTHA PRIMA FINANCE
Tergugat:
1.NUR IMAN
2.UMIATUS SOLEHAH
32 — 9
ratus tiga ribu seratus delapan puluh lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut: Berdasarkan perjanjian pembiayaan multiguna dengan cara pembelian dengan pembayaran secara angsuran nomor 055-WM9-04-165415 pada hari Kamis tanggal 24 Januari 2019 dengan spesifikasi:
Kerugian Materiil
Perjanjian pembiayaan multiguna dengan cara pembelian dengan pembayaran secara angsuran nomor 055-WM9-04-165415 pada hari Kamis tanggal 24 Januari 2019 dengan rincian sebagai berikut:
Pokok Hutang
PT Artha Prima Finance
Tergugat:
1.Epon Komalawati
2.H. Heri Heryadi
43 — 14
puluh empat rupiah).sesuai dengan point 21 dasar gugatan (dalam posita) diatas dengan rincian sebagai berikut :Berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna/ Investasi/ Modal Kerja Nomor : 014-ZQ7-00-177808 pada hari Sabtu Tanggal 26 Desember 2020, dengan spesifikasi ;
- Kerugian Materiil;
a.1.Perjanjian Pembiayaan Multiguna/ Investasi/ Modal Kerja Nomor : 014-ZQ7-00-177808 pada hari Sabtu Tanggal 26 Desember 2020 dengan rincian sebagai berikut :
Pokok Hutang
185 — 75
Kabupaten Bantul,DaerahIstimewa Yogyakarta Indonesia adalah sah merupakan jaminan atas hutang Tergugat kepada Penggugat,namun barang/benda jaminan tersebut tidak dapat lagi dijadikan jaminan pembayaran hutang
ROCKY JUNIOR,,
Tergugat:
YERIKHO ADI WIBOWO,
184 — 39
MENGADILI:
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan tanpa hadirnya Tergugat (verstek);
- Menyatakan sah secara hukum dan mempunyai kekuatan hukum atas Akta Pengakuan Hutang
1.PT.Bank Perkreditan Rakyat Artha Mukti Santosa
2.BPR. ARTHA MUKTI SANTOSA
Tergugat:
ANDRIAS KURNIAWAN
24 — 2
MENGADILI :
- Mengabulkan gugatan Penggugat tersebut;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi / Ingkar Janji terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang kepada Penggugat sebesar Rp.246.569.300,00 (Dua Ratus Empat Puluh Enam Juta Lima Ratus Enam Puluh Sembilan RibuTiga Ratus Rupiah) dengan rincian:
- Sisa Pokok Hutang
54 — 21
sukarela dalam bentuk Natura dan apabila tidak bisa dibagi secara Natura, akan dilelang melalui Lelang Negara;
- Menetapkan Hutang Bersama yang menjadi tanggung jawab Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpens adalah sebagai berikut :
- Sisa hutang kredit di Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang Bondowoso terhitung mulai bulan Agustus 2020 sampai dengan bulan Januari 2025 sebanyak : 53 angsuran dikalikan setiap bulan angsuran sebesar Rp1.452.083,33, sehingga total hutang
69 — 9
bersama di atas menjadi bahagian Penggugat Konpensi dan (setengah) lagi menjadi bahagian Tergugat Konpensi;
4. Menghukum Tergugat Konpensi untuk menyerahkan (setengah) dari harta bersama tersebut kepada Penggugat Konpensi, dengan ketentuan bila tidak dapat dibagi secara natura, maka dilelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi dua antara Penggugat Konpensi dengan Tergugat Konpensi;
5. Menetapkan hutang
17 — 0
Rekening : 2-027-19728-3 atas nama SRI LESTARI) hingga anak-anak Tergugat Rekonpensi dengan Penggugat Rekonpensi dewasa;
- Bahwa berkaitan dengan biaya pendidikan dan kesehatan anak-anak Tergugat Rekonpensi dengan Penggugat Rekonpensi maka Tergugat Rekonpensi dan Penggugat Rekonpensi akan bertang gung jawab bersama-sama sampai dengan anak-anak Tergugat Rekonpensi dengan Penggugat Rekonpensi dewasa;
- Bahwa berkaitan dengan hutang Tergugat Rekonpensi
RENHARD HARVE,SH.MH
Terdakwa:
SUGIRIN S.Pd
47 — 16
., terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta secara melawan hukum dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk memberikan hutang;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar
PT. ARTHA PRIMA FINANCE CABANG SUBANG
Tergugat:
WIWI YULAENI
48 — 13
lelang atas kendaraan Objek Jaminan Fidusia dan uang hasil penjualan lelang kendaraan tersebut dipergunakan untuk membayar hutang Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika uang Sebesar Rp 80,944,005 (delapan puluh juta sembilan ratus empat puluh empat ribu lima rupiah) sesuai dengan point nomor 23 dasar gugatan (dalam posita) diatas dengan rincian sebagai berikut :
Kerugian
Pokok Hutang
PT. ARTHA PRIMA FINANCE CABANG CIMAHI
Tergugat:
1.WAWAN CHANDRAWAN
2.ENDANG KUSMAWATI
22 — 1
Perjanjian Pembiayaan Multiguna/ Investasi/ Modal Kerja Nomor : 018- ZQ7-00-175661 pada hari Senin Tanggal 27 Juli 2020 dengan rincian sebagai berikut :
Pokok Hutang : Rp. 162,066,085
Bunga yang belum dibayar : Rp. 18,751,708
Denda yang belum dibayar
15 — 11
dasar gugatan (dalam posita) diatas dengan rincian sebagai berikut : Berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna/ Investasi/ Modal Kerja Nomor : 011-ZQ7-00-176376 pada hari Jumat Tertanggal 28 Agustus 2020, dengan spesifikasi :
Kerugian Materiil;
Berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna/ Investasi/ Modal Kerja Nomor : 011-ZQ7-00-176376 pada hari Jumat Tertanggal 28 Agustus 2020 dengan rincian sebagai berikut :
Pokok Hutang