Ditemukan 342 data
38 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
legalitas hukum karenalokasi tempat tambak udang tersebut berada di luar zonasiperuntukannya, karena telah melanggar Pasal 53 ayat (1) huruf dPERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2014 tentangRencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil Tahun 2014 2034 menyebutkan : Sub Zona Tambak berada di Desa Jangkarandan Desa Banaran;Selanjutnya dalam lampiran Il PERDA Kabupaten Kulon ProgoNomor 10 Tahun 2014 tertera bahwa khusus Desa Jangkaranzonasi peruntukan tambak hanya berada di Dusun Pasir Mendit
56 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
kesesuaian atau kelayakan legalitas hukum karena lokasitempat tambak udang tersebut berada di luar zonasi peruntukannya,karena telah melanggar Pasal 53 ayat (1) huruf d Perda KabupatenKulon Progo Nomor 10 Tahun 2014 tentang Rencana Zonasi WilayahPesisir dan PulauPulau Kecil Tahun 2014 2034 menyebutkan: SubZona Tambak berada di Desa Jangkaran dan Desa Banaran;Dan dalam lampiran Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun2014, bahwa khusus Desa Jangkaran zonasi peruntukan tambak hanyaberada di Dusun Pasir Mendit
73 — 22
Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil Tahun2014 2034 menyebutkan : Sub Zona Tambak berada di Desa Jangkarandan Desa Banaran, hal ini lebih jelas tergambar dalam Peta Rencana PolaRuang Kabupaten Kulon Progo pada Lampiran Ill PERDA Kabupaten KulonProgo Nomor 10 Tahun 2014 ;Selanjutnya dalam lampiran ll PERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor 10Tahun 2014 tertera bahwa khusus Desa Jangkaran zonasi peruntukan tambakhanya berada di Dusun Pasir Mendit
44 — 10
PERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisirdan PulauPulau Kecil Tahun2014 2034 menyebutkan : Sub Zona Tambak berada di Desa Jangkarandan Desa Banaran, hal ini lebih jelas tergambar dalam Peta Rencana PolaRuang Kabupaten Kulon Progo pada Lampiran II PERDA Kabupaten KulonProgo Nomor 10 Tahun 2014Selanjutnya dalam lampiran Il PERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor10 Tahun 2014 tertera bahwa khusus Desa Jangkaran zonasi peruntukantambak hanya berada di Dusun Pasir Mendit
44 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 3276 K/Pdt/2016peruntukannya, karena telah melanggar Pasal 53 ayat (1)huruf d PERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil Tahun 20142034 menyebutkan: Sub ZonaTambak berada di Desa Jangkaran dan Desa Banaran;Selanjutnya dalam lampiran Il PERDA Kabupaten KulonProgo Nomor 10 Tahun 2014 tertera bahwa khusus DesaJangkaran zonasi peruntukan tambak hanya berada diDusun Pasir Mendit dan Dusun Kadilangu sedangkan untukDesa Banaran hanya
49 — 10
Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil Tahun2014 2034 menyebutkan : Sub Zona Tambak berada di Desa Jangkarandan Desa Banaran, hal ini lebih jelas tergambar dalam Peta Rencana PolaRuang Kabupaten Kulon Progo pada Lampiran Ill PERDA Kabupaten KulonProgo Nomor 10 Tahun 2014 ;Selanjutnya dalam lampiran ll PERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor 10Tahun 2014 tertera bahwa khusus Desa Jangkaran zonasi peruntukan tambakhanya berada di Dusun Pasir Mendit
68 — 15
Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil Tahun2014 2034 menyebutkan : Sub Zona Tambak berada di Desa Jangkarandan Desa Banaran, hal ini lebih jelas tergambar dalam Peta Rencana PolaRuang Kabupaten Kulon Progo pada Lampiran ll PERDA Kabupaten KulonProgo Nomor 10 Tahun 2014 ;Selanjutnya dalam lampiran ll PERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor 10Tahun 2014 tertera bahwa khusus Desa Jangkaran zonasi peruntukan tambakhanya berada di Dusun Pasir Mendit
53 — 15
PERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor 10Tahun 2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulauKecil Tahun 2014 2034 menyebutkan : Sub Zona Tambak berada diDesa Jangkaran dan Desa Banaran, hal ini lebih jelas tergambar dalamPeta Rencana Pola Ruang Kabupaten Kulon Progo pada Lampiran IlPERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2014Selanjutnya dalam lampiran Il PERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor 10Tahun 2014 tertera bahwa khusus Desa Jangkaran zonasi peruntukantambak hanya berada di Dusun Pasir Mendit
66 — 12
PERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil Tahun2014 2034 menyebutkan : Sub Zona Tambak berada di Desa Jangkarandan Desa Banaran, hal ini lebih jelas tergambar dalam Peta Rencana PolaRuang Kabupaten Kulon Progo pada Lampiran Il PERDA Kabupaten KulonProgo Nomor 10 Tahun 2014.Selanjutnya dalam lampiran ll PERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor10 Tahun 2014 tertera bahwa khusus Desa Jangkaran zonasi peruntukantambak hanya berada di Dusun Pasir Mendit
ASMIATI ALIAS ASMI
Tergugat:
1.RUDI SUWENDRO, S.T ALIAS RUDY SUWENDRO SUADI
2.FIRSTIANA MAYLANI, S.E
Turut Tergugat:
1.BUPATI MALANG Cq. CAMAT KECAMATAN PAKIS Cq. KEPALA DESA SAPTORENGGO
2.PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEMENTARA (PPATS) (DAHULU PPAT) KECAMATAN PAKIS KABUPATEN MALANG
3.HERI RIWAYANTO
4.NOTARIS JUNJUNG HANDOKO LIMANTORO, S.H
354 — 182
Malang, Jawa Timur, sebagai Turut Tergugat II;Heri Riwayanto, bertempat tinggal di Mendit Rt.002 Rw.008 Desa MangliawanKecamatan Pakis Kabupaten Malang Jawa Timur, Desa Mangliawan,Pakis, Kab. Malang, Jawa Timur, sebagai Turut Tergugat III;Notaris Junjung Handoko Limantoro, S.H, tempat kedudukan JI.Buring No.34Kelurahan OroOro Dowo Kecamatan Klojen Kota Malang, OroOro Dowo,Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, dalam hal ini memberikan kuasa kepadaDr.
52 — 9
Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil Tahun2014 2034 menyebutkan : Sub Zona Tambak berada di Desa Jangkarandan Desa Banaran, hal ini lebih jelas tergambar dalam Peta Rencana PolaRuang Kabupaten Kulon Progo pada Lampiran Ill PERDA Kabupaten KulonProgo Nomor 10 Tahun 2014 ;Selanjutnya dalam lampiran ll PERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor 10Tahun 2014 tertera bahwa khusus Desa Jangkaran zonasi peruntukan tambakhanya berada di Dusun Pasir Mendit
68 — 21
Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil Tahun2014 2034 menyebutkan : Sub Zona Tambak berada di Desa Jangkarandan Desa Banaran, hal ini lebih jelas tergambar dalam Peta Rencana PolaRuang Kabupaten Kulon Progo pada Lampiran ll PERDA Kabupaten KulonProgo Nomor 10 Tahun 2014 ;Selanjutnya dalam lampiran ll PERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor 10Tahun 2014 tertera bahwa khusus Desa Jangkaran zonasi peruntukan tambakhanya berada di Dusun Pasir Mendit
48 — 16
Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulauHalaman 44 dari 62 Putusan Gugatan Nomor 146/Pat.G/2016/PN WatKecil Tahun 2014 2034 menyebutkan : Sub Zona Tambak berada diDesa Jangkaran dan Desa Banaran, hal ini lebih jelas tergambar dalamPeta Rencana Pola Ruang Kabupaten Kulon Progo pada Lampiran IlPERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2014Selanjutnya dalam lampiran ll PERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor10 Tahun 2014 tertera bahwa khusus Desa Jangkaran zonasiperuntukan tambak hanya berada di Dusun Pasir Mendit
48 — 23
Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil Tahun2014 2034 menyebutkan : Sub Zona Tambak berada di Desa Jangkarandan Desa Banaran, hal ini lebih jelas tergambar dalam Peta Rencana Pola16.A Ruang Kabupaten Kulon Progo pada Lampiran Il PERDA Kabupaten KulonProgo Nomor 10 Tahun 2014 ;Selanjutnya dalam lampiran ll PERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor 10Tahun 2014 tertera bahwa khusus Desa Jangkaran zonasi peruntukan tambakhanya berada di Dusun Pasir Mendit
58 — 12
Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil Tahun2014 2034 menyebutkan : Sub Zona Tambak berada di Desa Jangkarandan Desa Banaran, hal ini lebih jelas tergambar dalam Peta Rencana PolaRuang Kabupaten Kulon Progo pada Lampiran Il PERDA Kabupaten KulonProgo Nomor 10 Tahun 2014 ;Selanjutnya dalam lampiran Il PERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor 10Tahun 2014 tertera bahwa khusus Desa Jangkaran zonasi peruntukan tambakhanya berada di Dusun Pasir Mendit
49 — 16
PERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor 10Tahun 2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulauKecil Tahun 2014 2034 menyebutkan : Sub Zona Tambak berada diDesa Jangkaran dan Desa Banaran, hal ini lebih jelas tergambar dalamPeta Rencana Pola Ruang Kabupaten Kulon Progo pada Lampiran IlPERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2014Selanjutnya dalam lampiran Il PERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor10 Tahun 2014 tertera bahwa khusus Desa Jangkaran zonasiperuntukan tambak hanya berada di Dusun Pasir Mendit
72 — 17
PERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor 10Tahun 2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulauKecil Tahun 2014 2034 menyebutkan : Sub Zona Tambak berada diDesa Jangkaran dan Desa Banaran, hal ini lebih jelas tergambar dalamPeta Rencana Pola Ruang Kabupaten Kulon Progo pada Lampiran IlPERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2014Selanjutnya dalam lampiran Il PERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor10 Tahun 2014 tertera bahwa khusus Desa Jangkaran zonasiperuntukan tambak hanya berada di Dusun Pasir Mendit
AGUNG CATUR UTOMO, SH, MH
Terdakwa:
Trianto Sujatmiko
68 — 33
Bahwa setelah itu Saksi mencari Daihatsu Sigratersebut melalui GPS sampai di rumah orangyang membawa mobil Daihatsu Sigra tersebut didaerah Mangliawan Mendit, kemudian Saksimenanyakan kepada orang yang membawamobil Daihatsu Sigra tersebut, dan dijawab jikadipinjamkan oleh Terdakwa dan rencana mobilakan dikembalikan pada hari Jumat tanggal 2April 2021, Kemudian Saksi WA Terdakwa untukmenanyakan mobil Sigra tersebut kembali kapandan dijawab oleh Terdakwa jika mobil kembalipada Kamis tanggal 1 April
43 — 363
PERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor10 Tahun 2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil Tahun 2014 2034 menyebutkan : Sub Zona Tambakberada di Desa Jangkaran dan Desa Banaran, hal ini lebih jelastergambar dalam Peta Rencana Pola Ruang Kabupaten Kulon Progopada Lampiran Il PERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun2014Selanjutnya dalam lampiran ll PERDA Kabupaten Kulon ProgoNomor 10 Tahun 2014 tertera bahwa khusus Desa Jangkaran zonasiperuntukan tambak hanya berada di Dusun Pasir Mendit
50 — 8
PERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor 10Tahun 2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulauKecil Tahun 2014 2034 menyebutkan : Sub Zona Tambak berada diDesa Jangkaran dan Desa Banaran, hal ini lebih jelas tergambar dalamPeta Rencana Pola Ruang Kabupaten Kulon Progo pada Lampiran IlPERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2014Selanjutnya dalam lampiran ll PERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor10 Tahun 2014 tertera bahwa khusus Desa Jangkaran zonasiperuntukan tambak hanya berada di Dusun Pasir Mendit