Ditemukan 342 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 12-01-2017 — Upload : 02-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3381 K/Pdt/2016
Tanggal 12 Januari 2017 — I. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, II. DIREKTUR UTAMA PT ANGKASA PURA I (PERSERO) PUSAT cq PROJECT MANAGER PROYEK PERSIAPAN PEMBANGUNAN BANDARA INTERNASIONAL YOGYAKARTA DI WILAYAH KECAMATAN TEMON, KABUPATEN KULONPROGO, PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA lawan NGADI
3823 Berkekuatan Hukum Tetap
  • legalitas hukum karenalokasi tempat tambak udang tersebut berada di luar zonasiperuntukannya, karena telah melanggar Pasal 53 ayat (1) huruf dPERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2014 tentangRencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil Tahun 2014 2034 menyebutkan : Sub Zona Tambak berada di Desa Jangkarandan Desa Banaran;Selanjutnya dalam lampiran Il PERDA Kabupaten Kulon ProgoNomor 10 Tahun 2014 tertera bahwa khusus Desa Jangkaranzonasi peruntukan tambak hanya berada di Dusun Pasir Mendit
Putus : 19-12-2016 — Upload : 10-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3290 K/Pdt/2016
Tanggal 19 Desember 2016 — DIREKTUR UTAMA PT ANGKASA PURA I (PERSERO) PUSAT cq PROJECT MANAGER PROYEK PERSIAPAN PEMBANGUNAN BANDAR UDARA INTERNASIONAL YOGYAKARTA DI WILAYAH KECAMATAN TEMON, KABUPATEN KULONPROGO, PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, DI YOGYAKARTA, dk vs IMAN WAKIDI
5631 Berkekuatan Hukum Tetap
  • kesesuaian atau kelayakan legalitas hukum karena lokasitempat tambak udang tersebut berada di luar zonasi peruntukannya,karena telah melanggar Pasal 53 ayat (1) huruf d Perda KabupatenKulon Progo Nomor 10 Tahun 2014 tentang Rencana Zonasi WilayahPesisir dan PulauPulau Kecil Tahun 2014 2034 menyebutkan: SubZona Tambak berada di Desa Jangkaran dan Desa Banaran;Dan dalam lampiran Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun2014, bahwa khusus Desa Jangkaran zonasi peruntukan tambak hanyaberada di Dusun Pasir Mendit
Upload : 17-01-2017
Putusan PN WATES Nomor 158/PDT.G/2016/PN.WAT.
P : SIDIATMONO T : KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, dkk
7322
  • Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil Tahun2014 2034 menyebutkan : Sub Zona Tambak berada di Desa Jangkarandan Desa Banaran, hal ini lebih jelas tergambar dalam Peta Rencana PolaRuang Kabupaten Kulon Progo pada Lampiran Ill PERDA Kabupaten KulonProgo Nomor 10 Tahun 2014 ;Selanjutnya dalam lampiran ll PERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor 10Tahun 2014 tertera bahwa khusus Desa Jangkaran zonasi peruntukan tambakhanya berada di Dusun Pasir Mendit
Upload : 16-01-2017
Putusan PN WATES Nomor 160/Pdt.G/2016/PN.Wat
P : SUMINO T : Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta , dkk
4410
  • PERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisirdan PulauPulau Kecil Tahun2014 2034 menyebutkan : Sub Zona Tambak berada di Desa Jangkarandan Desa Banaran, hal ini lebih jelas tergambar dalam Peta Rencana PolaRuang Kabupaten Kulon Progo pada Lampiran II PERDA Kabupaten KulonProgo Nomor 10 Tahun 2014Selanjutnya dalam lampiran Il PERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor10 Tahun 2014 tertera bahwa khusus Desa Jangkaran zonasi peruntukantambak hanya berada di Dusun Pasir Mendit
Putus : 22-12-2016 — Upload : 27-03-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3276 K/Pdt/2016
Tanggal 22 Desember 2016 — KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI D.I. YOGYAKARTA, dk vs SUMITRO WIYONO
4444 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 3276 K/Pdt/2016peruntukannya, karena telah melanggar Pasal 53 ayat (1)huruf d PERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil Tahun 20142034 menyebutkan: Sub ZonaTambak berada di Desa Jangkaran dan Desa Banaran;Selanjutnya dalam lampiran Il PERDA Kabupaten KulonProgo Nomor 10 Tahun 2014 tertera bahwa khusus DesaJangkaran zonasi peruntukan tambak hanya berada diDusun Pasir Mendit dan Dusun Kadilangu sedangkan untukDesa Banaran hanya
Upload : 16-01-2017
Putusan PN WATES Nomor 153/PDT.G/2016/PN.WAT.
P : MUJI SLAMET T : KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, dkk
4910
  • Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil Tahun2014 2034 menyebutkan : Sub Zona Tambak berada di Desa Jangkarandan Desa Banaran, hal ini lebih jelas tergambar dalam Peta Rencana PolaRuang Kabupaten Kulon Progo pada Lampiran Ill PERDA Kabupaten KulonProgo Nomor 10 Tahun 2014 ;Selanjutnya dalam lampiran ll PERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor 10Tahun 2014 tertera bahwa khusus Desa Jangkaran zonasi peruntukan tambakhanya berada di Dusun Pasir Mendit
Upload : 17-01-2017
Putusan PN WATES Nomor 164/PDT.G/2016/PN.WAT.
P : SUDIMAN T : KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, dkk
6815
  • Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil Tahun2014 2034 menyebutkan : Sub Zona Tambak berada di Desa Jangkarandan Desa Banaran, hal ini lebih jelas tergambar dalam Peta Rencana PolaRuang Kabupaten Kulon Progo pada Lampiran ll PERDA Kabupaten KulonProgo Nomor 10 Tahun 2014 ;Selanjutnya dalam lampiran ll PERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor 10Tahun 2014 tertera bahwa khusus Desa Jangkaran zonasi peruntukan tambakhanya berada di Dusun Pasir Mendit
Upload : 16-01-2017
Putusan PN WATES Nomor 163/Pdt.G/2016/PN.Wat
P : TUKINO T : Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta selaku Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah Bandara Baru Yogyakarta di Kulon Progo, dkk
5315
  • PERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor 10Tahun 2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulauKecil Tahun 2014 2034 menyebutkan : Sub Zona Tambak berada diDesa Jangkaran dan Desa Banaran, hal ini lebih jelas tergambar dalamPeta Rencana Pola Ruang Kabupaten Kulon Progo pada Lampiran IlPERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2014Selanjutnya dalam lampiran Il PERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor 10Tahun 2014 tertera bahwa khusus Desa Jangkaran zonasi peruntukantambak hanya berada di Dusun Pasir Mendit
Upload : 16-01-2017
Putusan PN WATES Nomor 168/Pdt.G/2016/PN.Wat
P : Sugiyanto T : Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta selaku Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah Bandara Baru Yogyakarta di Kulon Progo, dkk
6612
  • PERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil Tahun2014 2034 menyebutkan : Sub Zona Tambak berada di Desa Jangkarandan Desa Banaran, hal ini lebih jelas tergambar dalam Peta Rencana PolaRuang Kabupaten Kulon Progo pada Lampiran Il PERDA Kabupaten KulonProgo Nomor 10 Tahun 2014.Selanjutnya dalam lampiran ll PERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor10 Tahun 2014 tertera bahwa khusus Desa Jangkaran zonasi peruntukantambak hanya berada di Dusun Pasir Mendit
Register : 26-07-2021 — Putus : 02-12-2021 — Upload : 15-12-2021
Putusan PN KEPANJEN Nomor 132/Pdt.G/2021/PN Kpn
Tanggal 2 Desember 2021 — Penggugat:
ASMIATI ALIAS ASMI
Tergugat:
1.RUDI SUWENDRO, S.T ALIAS RUDY SUWENDRO SUADI
2.FIRSTIANA MAYLANI, S.E
Turut Tergugat:
1.BUPATI MALANG Cq. CAMAT KECAMATAN PAKIS Cq. KEPALA DESA SAPTORENGGO
2.PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEMENTARA (PPATS) (DAHULU PPAT) KECAMATAN PAKIS KABUPATEN MALANG
3.HERI RIWAYANTO
4.NOTARIS JUNJUNG HANDOKO LIMANTORO, S.H
354182
  • Malang, Jawa Timur, sebagai Turut Tergugat II;Heri Riwayanto, bertempat tinggal di Mendit Rt.002 Rw.008 Desa MangliawanKecamatan Pakis Kabupaten Malang Jawa Timur, Desa Mangliawan,Pakis, Kab. Malang, Jawa Timur, sebagai Turut Tergugat III;Notaris Junjung Handoko Limantoro, S.H, tempat kedudukan JI.Buring No.34Kelurahan OroOro Dowo Kecamatan Klojen Kota Malang, OroOro Dowo,Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, dalam hal ini memberikan kuasa kepadaDr.
Upload : 16-01-2017
Putusan PN WATES Nomor 144/PDT.G/2016/PN.WAT.
P : DEWI SITI RAHAYU, T : 1. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, dkk
529
  • Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil Tahun2014 2034 menyebutkan : Sub Zona Tambak berada di Desa Jangkarandan Desa Banaran, hal ini lebih jelas tergambar dalam Peta Rencana PolaRuang Kabupaten Kulon Progo pada Lampiran Ill PERDA Kabupaten KulonProgo Nomor 10 Tahun 2014 ;Selanjutnya dalam lampiran ll PERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor 10Tahun 2014 tertera bahwa khusus Desa Jangkaran zonasi peruntukan tambakhanya berada di Dusun Pasir Mendit
Upload : 17-01-2017
Putusan PN WATES Nomor 157/PDT.G/2016/PN.WAT.
P : SUBAGYA T : KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, dkk
6821
  • Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil Tahun2014 2034 menyebutkan : Sub Zona Tambak berada di Desa Jangkarandan Desa Banaran, hal ini lebih jelas tergambar dalam Peta Rencana PolaRuang Kabupaten Kulon Progo pada Lampiran ll PERDA Kabupaten KulonProgo Nomor 10 Tahun 2014 ;Selanjutnya dalam lampiran ll PERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor 10Tahun 2014 tertera bahwa khusus Desa Jangkaran zonasi peruntukan tambakhanya berada di Dusun Pasir Mendit
Upload : 16-01-2017
Putusan PN WATES Nomor 146/PDT.G/2016/PN.WAT.
P : EDY WALUYO T : KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, dkk
4816
  • Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulauHalaman 44 dari 62 Putusan Gugatan Nomor 146/Pat.G/2016/PN WatKecil Tahun 2014 2034 menyebutkan : Sub Zona Tambak berada diDesa Jangkaran dan Desa Banaran, hal ini lebih jelas tergambar dalamPeta Rencana Pola Ruang Kabupaten Kulon Progo pada Lampiran IlPERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2014Selanjutnya dalam lampiran ll PERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor10 Tahun 2014 tertera bahwa khusus Desa Jangkaran zonasiperuntukan tambak hanya berada di Dusun Pasir Mendit
Upload : 17-01-2017
Putusan PN WATES Nomor 161/PDT.G/2016/PN.WAT.
P : SUNARYO T : KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, dkk
4823
  • Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil Tahun2014 2034 menyebutkan : Sub Zona Tambak berada di Desa Jangkarandan Desa Banaran, hal ini lebih jelas tergambar dalam Peta Rencana Pola16.A Ruang Kabupaten Kulon Progo pada Lampiran Il PERDA Kabupaten KulonProgo Nomor 10 Tahun 2014 ;Selanjutnya dalam lampiran ll PERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor 10Tahun 2014 tertera bahwa khusus Desa Jangkaran zonasi peruntukan tambakhanya berada di Dusun Pasir Mendit
Upload : 17-01-2017
Putusan PN WATES Nomor 167/PDT.G/2016/PN.WAT.
P : SARJONO T : KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, dkk
5812
  • Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil Tahun2014 2034 menyebutkan : Sub Zona Tambak berada di Desa Jangkarandan Desa Banaran, hal ini lebih jelas tergambar dalam Peta Rencana PolaRuang Kabupaten Kulon Progo pada Lampiran Il PERDA Kabupaten KulonProgo Nomor 10 Tahun 2014 ;Selanjutnya dalam lampiran Il PERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor 10Tahun 2014 tertera bahwa khusus Desa Jangkaran zonasi peruntukan tambakhanya berada di Dusun Pasir Mendit
Upload : 16-01-2017
Putusan PN WATES Nomor 151/PDT.G/2016/PN.WAT
P : MARYADI T : KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, dkk
4916
  • PERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor 10Tahun 2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulauKecil Tahun 2014 2034 menyebutkan : Sub Zona Tambak berada diDesa Jangkaran dan Desa Banaran, hal ini lebih jelas tergambar dalamPeta Rencana Pola Ruang Kabupaten Kulon Progo pada Lampiran IlPERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2014Selanjutnya dalam lampiran Il PERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor10 Tahun 2014 tertera bahwa khusus Desa Jangkaran zonasiperuntukan tambak hanya berada di Dusun Pasir Mendit
Upload : 16-01-2017
Putusan PN WATES Nomor 148/PDT.G/2016/PN.WAT.
P : HENDRO SABARUDIN T : KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, dkk
7217
  • PERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor 10Tahun 2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulauKecil Tahun 2014 2034 menyebutkan : Sub Zona Tambak berada diDesa Jangkaran dan Desa Banaran, hal ini lebih jelas tergambar dalamPeta Rencana Pola Ruang Kabupaten Kulon Progo pada Lampiran IlPERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2014Selanjutnya dalam lampiran Il PERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor10 Tahun 2014 tertera bahwa khusus Desa Jangkaran zonasiperuntukan tambak hanya berada di Dusun Pasir Mendit
Register : 22-07-2021 — Putus : 08-11-2021 — Upload : 18-11-2021
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 128-K/PM.III-12/AL/VII/2021
Tanggal 8 Nopember 2021 — Oditur:
AGUNG CATUR UTOMO, SH, MH
Terdakwa:
Trianto Sujatmiko
6833
  • Bahwa setelah itu Saksi mencari Daihatsu Sigratersebut melalui GPS sampai di rumah orangyang membawa mobil Daihatsu Sigra tersebut didaerah Mangliawan Mendit, kemudian Saksimenanyakan kepada orang yang membawamobil Daihatsu Sigra tersebut, dan dijawab jikadipinjamkan oleh Terdakwa dan rencana mobilakan dikembalikan pada hari Jumat tanggal 2April 2021, Kemudian Saksi WA Terdakwa untukmenanyakan mobil Sigra tersebut kembali kapandan dijawab oleh Terdakwa jika mobil kembalipada Kamis tanggal 1 April
Upload : 16-01-2017
Putusan PN WATES Nomor 147/Pdt.G/2016/PN.Wat
P : GIMAN T : Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dkk
43363
  • PERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor10 Tahun 2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil Tahun 2014 2034 menyebutkan : Sub Zona Tambakberada di Desa Jangkaran dan Desa Banaran, hal ini lebih jelastergambar dalam Peta Rencana Pola Ruang Kabupaten Kulon Progopada Lampiran Il PERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun2014Selanjutnya dalam lampiran ll PERDA Kabupaten Kulon ProgoNomor 10 Tahun 2014 tertera bahwa khusus Desa Jangkaran zonasiperuntukan tambak hanya berada di Dusun Pasir Mendit
Upload : 16-01-2017
Putusan PN WATES Nomor 156/PDT.G/2016/PN.WAT.
P : PONIJAN T : KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, dkk
508
  • PERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor 10Tahun 2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulauKecil Tahun 2014 2034 menyebutkan : Sub Zona Tambak berada diDesa Jangkaran dan Desa Banaran, hal ini lebih jelas tergambar dalamPeta Rencana Pola Ruang Kabupaten Kulon Progo pada Lampiran IlPERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2014Selanjutnya dalam lampiran ll PERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor10 Tahun 2014 tertera bahwa khusus Desa Jangkaran zonasiperuntukan tambak hanya berada di Dusun Pasir Mendit