Ditemukan 380 data
PT. ARTHA PRIMA FINANCE CABANG CIMAHI
Tergugat:
1.AAM MUHARAM
2.ANI NURAENI
28 — 0
ratus sembilan puluh delapan rupiah). sesuai dengan point nomor 23 dasar gugatan (dalam posita) di atas dengan rincian sebagai berikut : Berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna/ Investasi/ Modal Kerja Nomor : 018-040- 00-175668 pada hari Selasa Tanggal 28 Juli 2020, dengan spesifikasi ;
Kerugian Materiil;
a.1.Perjanjian Pembiayaan Multiguna/ Investasi/ Modal Kerja Nomor : 018- 040-00-175668 pada hari Selasa Tanggal 28 Juli 2020 dengan rincian sebagai berikut :
Pokok Hutang
PT. ARTHA PRIMA FINANCE CABANG SADANG
Tergugat:
1.DEFIAN
2.NIA MULYANI
35 — 18
uang hasil penjualan lelang kendaraan tersebut dipergunakan untuk membayar hutang Para Tergugat kepada Penggugat ;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tunai dan seketika Sebesar Rp 250,123,404 (dua ratus lima puluh juta seratus dua puluh tiga ribu empat ratus empat rupiah) berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna/ Investasi/ Modal Kerja Nomor : 011-ZQ7-00-175604 pada hari Sabtu Tanggal 25 Juli 2020,dengan rincian
Pokok Hutang
PT. ARTHA PRIMA FINANCE CABANG CIMAHI
Tergugat:
1.FIRMANSYAH
2.DELIS SEKAR ARUM
20 — 5
uang hasil penjualan lelang kendaraan tersebut dipergunakan untuk membayar hutang Para Tergugat kepada Penggugat ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tunai dan seketika uang sebesar Rp 99.571.956 (sembilan puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh enam rupiah) sesuai dengan point nomor 23 dasar gugatan (dalam posita) di atas dengan rincian sebagai berikut :
Pokok Hutang
PT. ARTHA PRIMA FINANCE CABANG CIMAHI
Tergugat:
1.FIRMANSYAH
2.DELIS SEKAR ARUM
23 — 0
uang hasil penjualan lelang kendaraan tersebut dipergunakan untuk membayar hutang Para Tergugat kepada Penggugat ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tunai dan seketika uang sebesar Rp 99.571.956 (sembilan puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh enam rupiah) sesuai dengan point nomor 23 dasar gugatan (dalam posita) di atas dengan rincian sebagai berikut :
Pokok Hutang
PT. ARTHA PRIMA FINANCE CABANG Subang
Tergugat:
1.HADI WAHYUDIN
2.SRI REJEKI
44 — 12
Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh hutang beserta kewajiban lainnya kepada Penggugat secara tunai dan seketika uang sebesar Rp 125.832.598,00 (seratus dua puluh lima juta delapan ratus tiga puluh dua ribu lima ratus sembilan puluh delapan rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Pokok Hutang : Rp 88,979,323
Bunga yang belum
PT. ARTHA PRIMA FINANCE CABANG CIMAHI
Tergugat:
1.AAM MUHARAM
2.ANI NURAENI
28 — 10
ratus sembilan puluh delapan rupiah). sesuai dengan point nomor 23 dasar gugatan (dalam posita) di atas dengan rincian sebagai berikut : Berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna/ Investasi/ Modal Kerja Nomor : 018-040- 00-175668 pada hari Selasa Tanggal 28 Juli 2020, dengan spesifikasi ;
Kerugian Materiil;
a.1.Perjanjian Pembiayaan Multiguna/ Investasi/ Modal Kerja Nomor : 018- 040-00-175668 pada hari Selasa Tanggal 28 Juli 2020 dengan rincian sebagai berikut :
Pokok Hutang
REYNOLD JOHANNES SITOMPUL
Tergugat:
1.1. FELICIA CHANG
2.HARTONO T.S SENTOSO
Turut Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SAMARINDA
21 — 0
MENGADILI
- Mengabulkan gugatan wanprestasi/ingkarjanji penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga alat bukti yang diajukan oleh Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga jaminan yang diberikan Para Tergugat kepada Penggugat sebagai pembayaran hutang berupa:
- Sebidang tanah Sertipikat Hak Milik No. 876 Kelurahan Loa Bakung, seluas 20.000 M2 (Dua Puluh Ribu Meter Persegi) terletak di Provinsi Kalimatan Timur, Kota Samarinda, Kecamatan
112 — 14
dasar gugatan (dalam posita) diatas dengan rincian sebagai berikut : Berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna/ Investasi/ Modal Kerja Nomor : 011-ZQ7-00-176376 pada hari Jumat Tertanggal 28 Agustus 2020, dengan spesifikasi :
Kerugian Materiil;
Berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna/ Investasi/ Modal Kerja Nomor : 011-ZQ7-00-176376 pada hari Jumat Tertanggal 28 Agustus 2020 dengan rincian sebagai berikut :
Pokok Hutang
PT. BPR Cinde Wilis Jember
Tergugat:
BAKHTIAR
33 — 13
satu ribu lima ratus lima puluh sembilan rupiah) dengan rincian :
Hutang Pokok : Rp. 24.400.000,-
Hutang Bunga : Rp. 5.942.865,-
Hutang Denda : Rp. 40.508.694,-
Total Hutang
ISNANI BINTI H. ZAENAL ARIFIN Alias H. ZAENAL ABIDIN
Tergugat:
AHYAR BIN HAJI AHYAR
51 — 16
adalah harta bersama antara Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi;
- Menetapkan harta bersama yang tercantum pada diktum nomor 2. 1/2 (setengah) bagian merupakan hak Penggugat Konvensi dan setengah bagian menjadi hak Tergugat Konvensi;
- Menetapkan pinjaman pada Bank Mandiri atas nama Isnaini (Penggugat) sebagai hutang bersama Penggugat dan Tergugat yang pelunasannya dibebankan kepada harta bersama yang disebutkan pada dictum angka 2 diatas;
169 — 51
setengah) bagian ditanggung oleh Tergugat Rekonvensi;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membayar masing-masing (setengah) bagian dari hutang bersama sebagaimana pada diktum angka 7 diatas secara natura, jika tidak dapat dibayarkan secara natura, maka dapat dibayarkan dengan cara kompensasi dari (setengah) bagian harta bersama yang menjadi bagian masing-masing Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi senilai dengan bagianhutang
PT. ARTHA PRIMA FINANCE CABANG CIMAHI
Tergugat:
1.WAWAN CHANDRAWAN
2.ENDANG KUSMAWATI
15 — 0
Perjanjian Pembiayaan Multiguna/ Investasi/ Modal Kerja Nomor : 018- ZQ7-00-175661 pada hari Senin Tanggal 27 Juli 2020 dengan rincian sebagai berikut :
Pokok Hutang : Rp. 162,066,085
Bunga yang belum dibayar : Rp. 18,751,708
Denda yang belum dibayar
PT. ARTHA PRIMA FINANCE CABANG SERANG
Tergugat:
1.ANDI
2.TITIN RUSTINI
26 — 0
dan Tergugat II kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar hutang kepada Penggugat secara tunai sebesar Rp 127.416.351 (seratus dua puluh tujuh juta empat ratus enam ribu tiga ratus lima puluh satu rupiah) dengan rincian sebagai berikut : berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna/ Investasi/ Modal Kerja Nomor : 034-ZQ7-00-178225, pada hari Jumat Tanggal 02 Februari 2021 dengan rincian sebagai berikut :
Pokok Hutang
PT. BPR ARTHA MERTOYUDAN Cabang Temanggung
Tergugat:
1.RONI SURYANTORO
2.PARYANTI
49 — 0
/p>
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam posita angka 5 disebutkan Para Tergugat telah membayar angsuran bunga selama 2 (dua) kali terhitung mulai dari tanggal 30-10-2019 sampai 30-11-2019;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas dapat diketahui seharusnya kewajiban / hutang yang harus para Tergugat adalah kekurangan bunga selama 7 (tujuh) bulan ditambah pokok pinjaman;
Menimbang, bahwa akan tetapi menjadi aneh dan ajaib dalam posita gugatan angka 7 (tujuh) disebutkan hutang
PT. ARTHA PRIMA FINANCE
Tergugat:
DANI SUPRIYANTO
106 — 33
uang Sebesar Rp 179,594,172 ( seratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh empat ribu seratus tujuh puluh dua rupiah), sesuai dengan Kerugian Materil dan Immateriil dalam point nomor 23 dasar gugatan (dalam posita) diatas dengan rincian sebagai berikut :
Kerugian Materiil :
Berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna / Investasi / Modal Kerja Nomor : 020-ZQ7-00-178184 Tertanggal 22 Februari 2021 dengan rincian sebagai berikut :
Pokok Hutang
PT. ARTHA PRIMA FINANCE CABANG CIMAHI
Tergugat:
EKO HARY TJAHYONO
49 — 2
Sebesar Rp 109,756,370 (seratus sembilan juta tujuh ratus lima puluh enam ribu tiga ratus tujuh puluh rupiah) sesuai dengan point nomor 21 dasar gugatan (dalam posita) di atas dengan rincian sebagai berikut :
Kerugian Materiil;
Berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna/ Investasi/ Modal Kerja Nomor : 018-040-00-173924 pada hari Kamis Tertanggal 2 April 2020 dengan rincian sebagai berikut :
Pokok Hutang
PT. Artha Prima Finance
Tergugat:
1.LIA YULYANI
2.ISWANDI WAHYUDI
47 — 26
Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika uang Sebesar Rp 100,670,318 (seratus juta enam ratus tujuh puluh ribu tiga ratus delapan belas rupiah) sesuai dengan point nomor 23 dasar gugatan (dalam posita) diatas dengan rincian sebagai berikut :
Kerugian
Pokok Hutang
118 — 40
bawaan Almarhum H.Iwan Agus Setiawan ;
- Menyatakan bahwa sisa hutang Almarhum H.Iwan Agus Setiawan sejumlah 1.022.105.605,- (satu miliar duapuluh dua juta seratus lima ribu enam ratus lima rupiah) harus menjadi tanggungan para ahliwaris, yang di perhitungkan sebelum harta warisan Almarhum H.Iwan Agus Setiawan di bagi gono gini dengan Tergugat I dan dibagi waris ;
- Menetapkan harta bersama yang terurai pada point 4.1. s/d point 4.11. setelahnya dikurangi sisa hutang
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Kantor Cabang Larantuka
Tergugat:
1.Yohanes Ribu alias Yohanes Ribu Maran
2.Anastasia Ina Hokon
28 — 4
Pokok pinjaman berikut bunganya harus dibayar kembali oleh Para Tergugat kepada Penggugatdalamjangkawaktu81BulanterhitungsejaktanggalditandatanganinyaSuratPengakuanHutanginiyaitupadatanggal18Mei2021.
Pimpinan Perusahaan Daerah BPR Bank Pasar Kabupaten Rembang
Tergugat:
AGUNG RUSTAMADJI
Turut Tergugat:
1.SUTIAH KRISTIYANI
2.SUGENG WIDODO
3.PARLAN
117 — 23
MENGADILI:
- Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan sebagian;
- Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor 30.05.000003/01/BD/VII/2017 , tertanggal 31 Juli 2017 yang dibuat oleh Penggugat dengan Tergugat adalah sah menurut hukum ;
- Menyatakan Tergugat mempunyai tanggungan pinjaman/hutang kepada Penggugat sejumlah Rp 1.657.500.230,00 (satu milyar enam ratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu dua ratus tiga puluh rupiah), dengan