Ditemukan 7090 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-11-2003 — Putus : 31-03-2004 — Upload : 25-10-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 1908/ Pdt.G / 2003 / PA.Sby
Tanggal 31 Maret 2004 — PEMOHON VS TERMOHON
211
  • maupun diluar wilayah Indonesia namundemikian karena perkara imi termasuk perkara perceraian maka sesuai dengan Yurisprodensi6Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 dalamperkara perceraian tidak dibenarkan sematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atauadanya kesepakatan saja karena dikawatirkan timbulnya kebohongan besar ( de grote longen ) expasal 208 BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
Register : 16-03-2004 — Putus : 11-08-2004 — Upload : 05-11-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 591/ Pdt.G /2004 / PA.Sby
Tanggal 11 Agustus 2004 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
140
  • maupundiluar wilayah Indonesia namun demikian karena perkara ini termasuk perkara perceraian makasesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990,tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidak dibenarkan sematamata didasarkanpada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karena dikawatirkan timbulnyakebohongan besar ( de grote langen ) ex. pasal 208BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
Register : 27-07-2005 — Putus : 07-12-2005 — Upload : 03-12-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 1573/ Pdt.G /2005 / PA.Sby
Tanggal 7 Desember 2005 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
140
  • Ex pasal 125 ayat (1) HIR, namun demikian karena perkara ini termasuk perkaraperceraian maka sesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidak dibenarkansematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karenadikawatirkan timbulnya kebohongan besar( de grote langen ) ex pasal 208 BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
Register : 05-12-2005 — Putus : 12-04-2006 — Upload : 09-12-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 2356/ Pdt.G /2005 / PA.Sby
Tanggal 12 April 2006 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
142
  • Ex pasal 125 ayat (1) HIR, namun demikian karena perkara ini termasuk perkaraperceraian maka sesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidak dibenarkansematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karenadikawatirkan timbulnya kebohongan besar (de grote langen ) ex pasal 208 BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
Register : 16-12-2004 — Putus : 16-11-2005 — Upload : 10-12-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 2313/ Pdt.G /2004 / PA.Sby
Tanggal 16 Nopember 2005 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
171
  • Ex pasal 125 ayat (1) HIR, namun demikian karena perkara ini termasuk perkaraperceraian maka sesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidak dibenarkansematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karenadikawatirkan timbulnya kebohongan besar (de grote langen ) ex pasal 208 BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
Register : 01-06-2004 — Putus : 13-10-2004 — Upload : 08-11-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 1091/ Pdt.G /2004 / PA.Sby
Tanggal 13 Oktober 2004 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
200
  • diluar wilayah Indonesia namundemikian karena perkara ini termasuk perkara perceraian maka sesuai dengan YurisprodensiMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 dalamperkara perceraian tidak dibenarkan sematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atauadanya kesepakatan saja karena dikawatirkan timbulnya kebohongan besar ( de grote langen ) expasal 208 BW; 22222222 Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
Register : 19-04-2006 — Putus : 21-06-2006 — Upload : 06-12-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 726/ Pdt.G /2006 / PA.Sby
Tanggal 21 Juni 2006 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
110
  • Ex pasal 125 ayat (1) HIR, namun demikian karena perkara ini termasuk perkaraperceraian maka sesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidak dibenarkansematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karenadikawatirkan timbulnya kebohongan besar (de grote langen ) ex pasal 208 BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
Register : 06-12-2003 — Putus : 21-04-2004 — Upload : 25-10-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 1878/ Pdt.G / 2003 / PA.Sby
Tanggal 21 April 2004 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
160
  • maupundiluar wilayah Indonesia namun demikian karena perkara ini termasuk perkara perceraian makasesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990,tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidak dibenarkan sematamata didasarkanpada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karena dikawatirkan timbulnyakebohongan besar ( de grote langen ) ex pasal 208BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
Register : 25-10-2004 — Putus : 22-12-2004 — Upload : 08-12-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 2007/ Pdt.G / 2004 / PA.Sby
Tanggal 22 Desember 2004 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
120
  • Ex pasal 125 ayat (1) HIR, namun demikian karena perkara ini termasuk perkaraperceraian maka sesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidak dibenarkansematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karenadikawatirkan timbulnya kebohongan besar (de grote langen ) ex pasal 208 BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
Register : 09-08-2005 — Putus : 21-09-2005 — Upload : 03-12-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 1652/ Pdt.G / 2005 / PA.Sby
Tanggal 21 September 2005 — PEMOHON VS TERMOHON
131
  • Ex pasal 125 ayat (1) HIR, namundemikian karena perkara ini termasuk perkara perceraian maka sesuai dengan YurisprodensiMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991dalam perkara perceraian tidak dibenarkan sematamata didasarkan pada adanya pengakuandan atau adanya kesepakatan saja karena dikawatirkan timbulnya kebohongan besar (de grotelangen ) ex pasal 208 BW3 Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
Register : 09-05-2006 — Putus : 07-06-2006 — Upload : 06-12-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 852/ Pdt.G /2006 / PA.Sby
Tanggal 7 Juni 2006 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
120
  • Ex pasal 125 ayat (1) HIR, namun demikian karena perkara ini termasuk perkaraperceraian maka sesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidak dibenarkansematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karenadikawatirkan timbulnya kebohongan besar (de grote langen ) ex pasal 208 BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
Register : 17-05-2004 — Putus : 23-06-2004 — Upload : 08-11-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 1007/ Pdt.G / 2004 / PA.Sby
Tanggal 23 Juni 2004 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
151
  • menentukan dalam perkara inikarena perkara ini adalah termasuk perkara perceraian dimana didalam perkara maka perceraiansesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990,6tanggal 28 Nopember 1991 tidaklah dibenarkan sematamata didasarkan pada adanya pengakuandan atau adanya kesepakatan saja karena dikkawatirkan timbulnya kebohongan besar ( de grotelangen ) ex pasal 208 BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
Register : 18-11-2005 — Putus : 10-05-2006 — Upload : 09-12-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 2226/ Pdt.G /2005 / PA.Sby
Tanggal 10 Mei 2006 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
120
  • Ex pasal 125 ayat (1) HIR, namun demikian karena perkara ini termasuk perkaraperceraian maka sesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidak dibenarkansematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karenadikawatirkan timbulnya kebohongan besar( de grote langen ) ex pasal 208 BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
Register : 02-06-2004 — Putus : 13-10-2004 — Upload : 08-11-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 1105/ Pdt.G /2004 / PA.Sby
Tanggal 13 Oktober 2004 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
120
  • maupun diluar wilayah Indonesia namundemikian karena perkara imi termasuk perkara perceraian maka sesuai dengan YurisprodensiMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 dalamperkara perceraian tidak dibenarkan sematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atauadanya kesepakatan saja karena dikawatirkan timbulnya kebohongan besar ( de grote langen ) expasal 208 BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
Register : 31-01-2005 — Putus : 02-03-2005 — Upload : 02-12-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 251/ Pdt.G / 2005 / PA.Sby
Tanggal 2 Maret 2005 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
142
  • Ex pasal 125 ayat (1) HIR, namun demikian karena perkara ini termasuk perkaraperceraian maka sesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidak dibenarkansematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karenadikawatirkan timbulnya kebohongan besar (de grote langen ) ex pasal 208 BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
Register : 23-05-2006 — Putus : 04-10-2006 — Upload : 07-12-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 947/ Pdt.G /2006 / PA.Sby
Tanggal 4 Oktober 2006 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
140
  • Ex pasal 125 ayat (1) HIR, apalagi perkara ini adalah termasuk perkara perceraian,dimana sesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidak dibenarkan sematamatadidasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karena dikhawatirkantimbulnya kebohongan besar ( de grote langen ) ex pasal 208 BW:; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
Register : 16-01-2019 — Putus : 13-02-2019 — Upload : 05-03-2019
Putusan PA SIBOLGA Nomor 1/Pdt.G/2019/PA.Sbga
Tanggal 13 Februari 2019 — Penggugat melawan Tergugat
1416
  • Bahwa pihak keluarga telah berusaha mendamaikan Penggugat danTergugat, akan tetapi tidak berhasil dan menyatakan tidak sanggup lagiuntuk mendamaikan Penggugat dan Tergugat;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim memberikanpertimbanganpertimbangan sebagai berikut:Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidakbijaksana apabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satupihak (matri monial guilt
    rumah tangga), hal ini dimaksudkan agartetap terjaganya sendisendi kehidupan anak keturunan Penggugat danTergugat dimasa yang akan datang, prinsip yang demikian ini sesuai denganYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990tanggal 5 Oktober 1991, bahwa dalam pemeriksaan perceraian dengan alasanPasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan adalahmarriage breakdown atau broken marriage bukanlah matri
Register : 03-05-2016 — Putus : 09-06-2016 — Upload : 10-07-2017
Putusan PN PARE PARE Nomor 122/Pid.B/2016/PN.Parepare
Tanggal 9 Juni 2016 — RUDI ANANG Alias RUDI Bin BAHAR
553
  • bersesuaian antara satu denganlainnya dan keterangan Terdakwa sendiri yang mengakui perobuatannya bahwaTerdakwa telah dengan sengaja memiliki dengan melawan hak, karena dana tersebutdicairkan oleh Terdakwa tapi dana tersebut bukah hak dari Terdakwa sehinggaperobuatan Terdakwa yang demikian jelas bertentangan Undangundang ;Menimbang, bahwa dari pertimbangan fakta hukum tersebut maka jelaslahTerdakwa menghendaki dan menginsyafi terjadinya suatu tindakan beserta akibatnyakarena Terdakwa selaku karyawan/matri
    itu Terdakwajuga melakukan penagihan terhadap 2 (dua) orang nasabah, namun hasil daripenagihan tersebut, tidak Terdakwa setorkan ke Koperasi Simpan Pinjam PrimadanaSari ;Menimbang, bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut pihak KoperasiSimpan Pinjam Primadana Sari mengalami kerugian sebesar Rp. 25.462.500,00 (duapuluh lima juta empat ratus enam puluh dua ribu lima ratus Rupiah) ;Menimbang, bahwa dari uraian fakta di atas dihubungkan dengan pengertianunsur ini maka jelaslah Terdakwa selaku matri
Register : 12-05-2006 — Putus : 21-06-2006 — Upload : 06-12-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 874/ Pdt.G / 2006 / PA.Sby
Tanggal 21 Juni 2006 — PEMOHON VS TERMOHON
121
  • Ex pasal 125ayat (1) HIR, namun demikian karena perkara ini termasuk perkara perceraian maka sesuaidengan Yurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidak dibenarkan sematamata didasarkan padaadanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karena dikawatirkan timbulnyakebohongan besar ( de grote langen ) ex pasal 208BW/ Menimbang, bahwa disamping itu doktrinyang harus diterapkan dalam perkara perceraian bukanlah matri
Register : 06-07-2004 — Putus : 01-12-2004 — Upload : 10-11-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 1288/ Pdt.G /2004 / PA.Sby
Tanggal 1 Desember 2004 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
163
  • maupundiluar wilayah Indonesia namun demikian karena perkara ini termasuk perkara perceraian makasesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990,tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidak dibenarkan sematamata didasarkanpada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karena dikawatirkan timbulnyakebohongan besar ( de grote langen ) ex pasal 208BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri