Ditemukan 15740 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 20-07-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 708/B/PK/PJK/2016
Tanggal 20 Juli 2016 — PD. TIRTA MUSI vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2321 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa PDAM Tirta Musi Palembang melakukan pemasangan pipa,assesoris dan meter air merupakan persyaratan mutlak dan sematamata untuk menyalurkan air bersih ke rumah pelanggan yaitu hanyasampai pada meter air di halaman bangunan rumah pelanggan;b. Bahwa PDAM Tirta Musi Palembang dengan tegas tidak melakukanpemasangan pipa atau jaringan pipa dalarn bangunan rumah pelanggan;c.
    Bahwa pembebanan biaya pemasangan pipa, assesoris dan meter airkepada pelanggan yang digunakan untuk menyalurkan air bersihmerupakan biaya pendaftaran yang hanya bersifat penggantian hargapipa, assesoris dan meter air serta upah pasang yang pengerjaannyadilakukan oleh pihak ketiga (Instalatur) dimana PPNnya telah dibayarsemua oleh PDAM Tirta Musi.
    Tidak ada penyerahanBKP/JKP kepada pelanggan;e. Bahwa adanya perjanjian (Surat Pernyataan Pelanggan) antara PDAMTirta Musi Palembang dengan Pelanggan yakni Pelanggan tidak akanmerusak letak pipa dinas, meter air dan melakukan tindakan yang dapatmempengaruhi fungsi meter dan tidak akan melakukan penyambungankembali sambungan air minum yang telah ditutup tanpa melalui proseduryang telah ditentukan;3.
    PDAM TIRTA MUSI melakukan pemasangan pipa dan meteran terbatashanya untuk menyalurkan air bersih ke lokasi pelanggan (hanya sampaipada meteran air di halaman bangunan/rumah pelanggan);2. PDAM TIRTA MUSI tidak melakukan pemasangan pipa atau jaringan padabangunan/rumah di lokasi pelanggan baik di rumah maupun pabrik;3. PDAM TIRTA MUSI melakukan pemasangan pipa dan meteran sematamata hanya sebagai alat untuk menyalurkan air bersin sampai ke lokasipelanggan;4.
    Tidak ada penyerahan BKP/JKP kepada pelanggan.6. Adanya perjanjian (Surat Pernyataan Pelanggan) antara PDAM TIRTAMUSI dengan pelanggan yakni pelanggan tidak akan merusak/melepaskanmeter air dan merusak letak pipa dinas atau pipa persil tanpa izin dariPDAM TIRTA MUSI serta tidak akan melakukan tindakan yang dapatmempengaruhi fungsi meter dan tidak akan melakukan penyambungankembali sambungan air minum yang telah ditutup tanpa izin dari DireksiPDAM TIRTA MUSI2.
Register : 15-11-2018 — Putus : 28-02-2019 — Upload : 04-03-2019
Putusan PN DONGGALA Nomor 339/Pid.Sus/2018/PN Dgl
Tanggal 28 Februari 2019 — Penuntut Umum:
1.NURROCHMAD ARDHIANTO, S.H
2.RESKY ANDRI ANANDA, S.H.
Terdakwa:
MANTO SALIHIN
8032
    • 1 (satu ) rangkap dokumen kesepakatan kerjasama kemitraan antara pihak PT.TANDIASA MEDIA TELEVISI dengan TV KABEL MANDIRI VISION;
    • 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Izin Prinsip Penyiaran yang ditandatangani oleh Sdra.MANTO.S dengan Cap PT.TANDIASA MEDIA TELEVISI;
    • 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pengurusan berkas konten TV Kabel yang ditandatangani oleh Sdra.MANTO.S dengan Cap PT.TANDIASA MEDIA TELEVISI;
    • 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari Iuran pelanggan
    PALILING yakni TerdakwaMANTO SALIHIN (PT.TANDIASA MEDIA TELEVISI) mendapatkan persen daripembayaran iuran pelanggan TV Kabel milik Sdra. H. PALILING denganperhitungan Jumlah Pelanggan x 3% x 100.000 vakni Jumlah Pelanggan 700x 3% x 100.000 = Rp.2.100.000 (Dua Juta Seratus Ribu Rupiah) namun yangdibayarkan baru sebesar Rp.2.000.000 (Dua Juta Rupiah) sebagaimana yangtertulis pada kwitansi penerimaan uang.> Bahwa dalam menjalankan usaha TV KABEL tersebut Sdra. H.
    Tandiasa Media Televisi masihmenyalurkan siaran dan setelah gempa bumi tersebut terjadi tidak lagimenyalurkan siaran;Bahwa sepengetahuan saksi jumlah pelanggan tv kabel PT. Tandiasa MediaTelevisi ada sekitar 300 pelanggan;Bahwa setahu saksi masa berlaku izin prinsip yang dimiliki PT.
    Mega Vison;Bahwa jumlah pelanggan saksi pada TV kabel PT. Mega Vison pada waktuitu yaitu sekitar 800 pelanggan;Bahwa untuk pemasangan pertama kepada pelanggan baru dikenakan biayaRp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah) dan iuran perbulan sebesar Rp. 30.000,(tiga puluh ribu rupiah;Bahwa dulu saksi pernah memiliki Izin Penyelengaraan Penyiaran (IPP) tetappada saat bekerja sama dengan H.
    Paliling memiliki usaha TV kabel diDesa Kotapulu; Bahwa sepengetahuan Terdakwa, jumlah pelanggan tv kabel milik saksi H.Paliling adalah sekitar 700 pelanggan; Bahwa Terdakwa tidak mengetahu besaran iuran yang dipungut dari pelangganTV kabel milik saksi H. Paliling tersebut; Bahwa saksi H.
    Tandiasa Media Televisi Sudah berjalan dan pelanggan PT TandiasaMedia Televisi sekarang berjumlah 300 pelanggan; Bahwa iuran perbulan yang dipungut dari pelanggan tersebut untuk satupelanggan ditarik sebesar Rp. 25.000, (dua puluh lima ribu rupiah) perbulan; Bahwa sepengetahuan Terdakwa, ijjin yang dimiliki PT. Tandiasa Media Televisisekarang baru memiliki Izin Penyelengaraan Penyiaran (IPP) prinsip; Bahwa sepengetahuan Terdakwa PT.
Putus : 08-06-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 615/B/PK/PJK/2017
Tanggal 8 Juni 2017 —
31163 Berkekuatan Hukum Tetap
  • distribusi listrik Pemohon Banding ke instalasikelistrikan yang ada di rumah/bangunan para pelanggan, adapunasset/peralatan yang digunakan untuk menyambungkan instalasi PemohonBanding kepada instalasi pelanggan seluruhnya tetap menjadi milik PemohonBanding, jadi kegiatan penyambungan ini merupakan suatu kesatuan dengankegiatan Pemohon Banding dalam menjual listrik kepada para pelanggannya(biaya penyambungan listrik tersebut merupakan dana yang dikeluarkan olehcalon pelanggan PT PLN (Persero) sebagai
    prasyarat untuk menjadipelanggan tetap PT PLN (Persero);Bahwa untuk mengalirkan listrik kepada pelanggan diperlukan mediaberupa Sambungan Masuk Pelanggan/SMP (dari tiang Tegangan Rendahsampai dengan Alat Pembatas dan Pengukur/APP) sehingga BiayaPenyambungan yang dibebankan oleh Pemohon Banding kepada Pelangganadalah merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan daripenyerahan listrik oleh Pemohon Banding kepada pelanggan.
    berpendapat, biaya penyambungan merupakan danayang dikeluarkan oleh pelanggan sebagai prasyarat untuk menjadipelanggan tetap PLN yang dihitung berdasarkan nilai daya yang ingindiperoleh pelanggan tersebut, sehingga pengertian biaya penyambungantidak termasuk dalam pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak karenatidak ada penyerahan barang atau asset kepada pelanggan;Bahwa Majelis berpendapat penyerahan Barang Kena Pajak (dalam halini tenaga listrik) terkait dengan penyerahan Jasa Kena Pajak (dalam
    Putusan Nomor 615/B/PK/PJK/2017kesatuan dengan kegiatan Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) dalam menjual listrik kepada parapelanggannya (biaya penyambungan listrik tersebut merupakandana yang dikeluarkan oleh calon pelanggan PT PLN (Persero)sebagai prasyarat untuk menjadi pelanggan tetap PT PLN(Persero);Bahwa untuk mengalirkan listrik kepada pelanggan diperlukanmedia berupa Sambungan Masuk Pelanggan/SMP (dari tiangTegangan Rendah sampai dengan Alat Pembatas danPengukur/APP), sehingga
    Biaya Penyambungan = yangdibebankan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) kepada Pelanggan adalah merupakan satukesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan dari penyerahanlistrik oleh Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) kepada pelanggan, biaya penyambungan listrik padadasarnya merupakan satu kesatuan biaya yang harus dibayaroleh pelanggan/calon pelanggan untuk dapat menikmati alirantenaga listrik;Bahwa oleh karena Listrik termasuk Barang Kena Pajak tertentuyang bersifat
Register : 01-09-2010 — Putus : 17-03-2011 — Upload : 21-04-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 557/Pdt.G/2010/PN.JKT.Sel.
Tanggal 17 Maret 2011 — PROF. DR. FAROUK MUHAMMAD M e l a w a n : PT. TELEKOMUNIKASI SELLULAR (TELKOMSEL) ;
6960
  • Dalam Eksepsi.Adapun Jawaban Dalam Pokok Perkara secara lengkap dapat kami sampaikansebagai berikut:Formulir Layanan Pelanggan Tertanggal 20 November 2009 Bukan MerupakanPerjanjian1Bahwa Formulir Layanan Pelanggan adalah formulir yang disediakan olehTergugat untuk mencatat permintaan, keluhan, atau pengaduan yangdisampaikan pelanggan sehubungan dengan produk jasa telekomunikasiselular yang disediakan oleh Tergugat.
    Penerimaan atas permintaan,keluhan, atau pengaduan dari pelanggan yang dicatat dalam FormulirLayanan Pelanggan sebagaimana dimaksud tidak otomatis langsung bisadianggap disetujui atau dikabulkan oleh Tergugat, melainkan terlebihdahulu akan diproses lebih lanjut, dengan memperhatikan sertamempertimbangkan ketentuanketentuan yang berlaku dan kebijakankebijakan tertentu yang diterapkan oleh Tergugat.2D2 Bahwa dari bentuk, isi dan sifat Formulir Layanan Pelanggan, makatandatangan pelanggan yang bersangkutan
    menyediakan pelayanan dengan perlakuanyang sama bagi setiap pengguna atau pelanggan, maka ketentuansebagaimana di atas, Tergugat selaku operator penyedia jasatelekomunikasi selular, telah menerapkan aturan yang dimuat dalamPerjanjian Berlangganan Jasa Telekomunikasi Selular GSM Telkomselyang penerapannya dilakukan secara standar kepada seluruh penggunaatau pelanggan kartuHALO.3 Bahwa secara umum, setiap pelanggan atau pengguna kartuHALOmemiliki kewajiban untuk membayar seluruh biaya bulanan dan
    Di sisi lain, kebijakan pemblokiran tersebut juga untuk melindungikepentingan pelanggan yang bersangkutan, karena kebijakan pemblokirandapat mencegah pelanggan jasa telekomunikasi selular terjerat lilitanhutang atas tagihan penggunaan telepon selular yang lebih besar lagi,mengingat tagihan sebelumnya juga belum dapat dilunasi.Bahwa khusus bagi layanan jasa telekomunikasi selular berlangganan dariTergugat yaitu kartuHALO, juga diterapkan kebijakan pemblokiran atasnomor kartuHALO pelanggan, dalam hal
    Sebagaimantelah dijelaskan bahwa Formulir Layanan Pelanggan hanyalahmerupakan permintaan pelanggan yang tidak menghilangkan hakTergugat untuk melakukan pemblokiran apabila tagihan belumdilunasi oleh Penggugat.
Register : 08-05-2017 — Putus : 13-06-2017 — Upload : 24-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1094 B/PK/PJK/2017
Tanggal 13 Juni 2017 — PD. TIRTA MUSI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
3019 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yaitu hanya sampai padameter air di halaman bangunan rumah pelanggan;b. bahwa Pemohon Banding dengan tegas tidak melakukan pemasanganpipa atau jaringan pipa dalam bangunan rumah pelanggan;c. bahwa Pendapatan Non Air bukan merupakan penerimaan dari kegiatandiluar Perusahaan Air Bersih (Pemohon Banding) tetapi adalahpendapatan yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan pengadaan airbersih (persyaratan kepada calon pelanggan atau pelanggan ataspemasangan pipa dan meter air sebagai alat untuk menyalurkan
    Banding (Status pipa, assesoris dan meter air tetapmilik Pemohon Banding), tidak ada penyerahan BKP/JKP kepadapelanggan;e. bahwa adanya perjanjian (Surat Pernyataan Pelanggan) antaraPemohon Banding dengan Pelanggan yakni " Pelanggan tidak akanmerusak letak pipa dinas, meter air dan melakukan tindakan yang dapatmempengaruhi fungsi meter dan tidak akan melakukan penyambungankembali sambungan air minum yang telah ditutup tanpa melaluiprosedur yang telah ditentukan";3. bahwa berdasarkan hal tersebut
    PDAM Tirta Musi melakukan pemasangan pipa dan meteran terbatashanya untuk menyalurkan air bersih ke lokasi pelanggan (hanya sampaipada meteran air di halaman bangunan/rumah pelanggan);2. PDAM Tirta Musi tidak melakukan pemasangan pipa atau jaringan padabangunan/rumah di lokasi pelanggan baik di rumah maupun pabrik;3. PDAM Tirta Musi melakukan pemasangan pipa dan meteran sematamata hanya sebagai alat untuk menyalurkan air bersih sampai ke lokasipelanggan;4.
    Pendapatan non air bukan penerimaan dari kegiatan di luar usahaperusahaan air bersih tetapi adalah penerimaan yang tidak dapatdipisahkan dari kegiatan pengadaan air bersih (persyaratan kepadacalon pelanggan atau pelanggan atas pemasangan pipa dan meteranHalaman 5 dari 10 halaman. Putusan Nomor 1094/B/PK/PJK/2017sebagai alat untuk menyalurkan dan mengukur pemakaian air sertaperawatan dan pemeliharaan yang mendapat subsidi dari perusahaan);5.
    Tidak ada penyerahan BKP/JKP kepada pelanggan.6. Adanya perjanjian (Surat Pernyataan Pelanggan) antara PDAM TirtaMusi dengan pelanggan yakni pelanggan tidak akan merusak/melepaskan meter air dan merusak letak pipa dinas atau pipa persiltanpa izin dari PDAM Tirta Musi serta tidak akan melakukan tindakanyang dapat mempengaruhi fungsi meter dan tidak akan melakukanpenyambungan kembali sambungan air minum yang telah ditutup tanpaizin dari Direksi PDAM Tirta Musi;2.
Register : 08-09-2016 — Putus : 23-04-2015 — Upload : 08-09-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 60/Pdt.G/2015/PN.Mdn
Tanggal 23 April 2015 — - TAUFIK HIDAYAT, M. Eng. Sc (PENGGUGAT) - HR ISWANDI (TERGUGAT)
10671
  • - Menyatakan bahwa telah terjadi perbuatan melanggar hukum yaitu penyadapan aliran listrik sebelum APP milik Pemohon Keberatan (PLN) dari kabel lampu jalan masuk ke Bangunan Pelanggan adalah menjadi tanggung jawab pihak Termohon Keberatan / semula Penggugat karena berada di wilayah kekuasaan dan dalam pengawasannya dan yang telah menikmati manfaat energy listrik dari Pemohon Keberatan.
    Bahwa terkait pembayaran Tagihan Susulan akibat pelanggaran P2TL yang ditemukanpada persil pelanggan, maka Pemohon Keberatan perlu menerangkan kepada MajelisHakim terhormat, bahwa Tagihan Susulan yang dikenakan kepada Pelanggan akibatpelanggaran jenis P III yang ditemukan pada persil Pelanggan adalah sesuai denganketentuan pasal 14 dan pasal 21 Keputusan DIreksi PLN No. 1486.K/DIR/2011 yaitusebesar Rp. 16.270.242, (enam belas juta dua ratus tujuh puluh ribu dua ratus empatpuluh dua rupiah), dengan
    telah terjadiPelanggaran pada Pelanggan dan dituangkan dalam Berita Acara HasilPemeriksaan P2TL;b pada waktu pemeriksaan P2TL ditemukan dugaan telah terjadi Pelanggarandan Pelanggan tidak memenuhi panggilan PLN sampai habis masa peringatanT;c Pelanggan datang memenuhi panggilan PLN, tetapi Pelanggan mengulurwaktu sehingga menghambat proses penyelesaian P2TL;d Pelanggan tidak melunasi Tagihan Susulan dan Biaya P2TL lainnya sesuaiJangka waktu atau tahapan yang telah ditetapkan pada SPH. (22).
    yang terdaftar pelanggan Pemohon sampaisekarang, akan tetapi ketika yang menanda tangani surat perjanjian penambahandaya pada tahun 2011 dari daya 1300 watt menjadi 2200 watt, adalah Termohon,namun Pemohon tetap mencatat nama Saiman dengan 120010223936 yangdayanya telah berobah itu sebagai pelanggan Pemohon.
    Bukan untuk menertibkan dan melakukanpengawasan demi terciptanya hubungan yang harmonis antara Pelanggan selaku Konsumendengan Pemohon selaku Pelaku Usaha.
    apabila :e Pelanggan tidak melunasi Tagihan Susulan dan Biaya P2TL lainnya sesuaiJangka waktu atau tahapan yang telah ditetapkan pada SPH.
Register : 16-05-2024 — Putus : 17-07-2024 — Upload : 06-08-2024
Putusan PN BANTUL Nomor 135/Pid.B/2024/PN Btl
Tanggal 17 Juli 2024 — Penuntut Umum:
1.Destinar Wulandari, SH
2.Irdhany Kusmarasari, SH
Terdakwa:
MOHAMAD MASHUDI Als UDAY Bin (Alm) BUANG CIPTO WALUYO
4944
  • KARYA UTAMA BERSAMA, Pelanggan RIZKI ELECTRONIK, Alamat Jl. Klewer Manisrenggo Prambanan, Nomor Faktur : 02031572, tanggal 09 Desember 2023, Salesman : UDI, Area : Klaten, GRAND TOTAL : Rp. 7.178.772,00;
  • 1 (satu) lembar kertas warna putih FAKTUR PENJUALAN CV. KARYA UTAMA BERSAMA, Pelanggan RIZKI ELECTRONIK, Alamat Jl.
    KARYA UTAMA BERSAMA, Rayon / Sales : R VI / UDI, Pelanggan BERDIKARI, Alamat Jl. Bayat Cawas, Klaten.
  • 1 (satu) lembar kertas warna putih SLIP TAGIHAN CV. KARYA UTAMA BERSAMA, Rayon / Sales : R VI / UDI, Pelanggan BERDIKARI, Alamat Jl. Bayat Cawas, Klaten.
  • 1 (satu) lembar nota kontan.
  • 1 (satu) lembar kertas warna putih FAKTUR PENJUALAN CV. KARYA UTAMA BERSAMA, Pelanggan BERDIKARI, Alamat Jl.
    KARYA UTAMA BERSAMA, Rayon / Sales : R VI / UDI, Pelanggan MASTER LAMPU, Alamat Jl. Prambanan-Manisrenggo Km. 3.
  • 1 (satu) lembar kertas warna putih FAKTUR PENJUALAN CV. KARYA UTAMA BERSAMA, Pelanggan MASTER LAMPU, Alamat Jl.
    KARYA UTAMA BERSAMA, Rayon / Sales : R VI / UDI, Pelanggan SURYA ABADI DELANGGU, Alamat Jl. Juwiring.
  • 1 (satu) lembar kertas warna putih SLIP TAGIHAN CV. KARYA UTAMA BERSAMA, Rayon / Sales : R VI / UDI, Pelanggan SURYA ABADI DELANGGU, Alamat Jl. Juwiring.
  • 1 (satu) lembar kertas warna putih SLIP TAGIHAN CV. KARYA UTAMA BERSAMA, Rayon / Sales : R VI / UDI, Pelanggan SURYA ABADI DELANGGU, Alamat Jl.
    KARYA UTAMA BERSAMA, Rayon / Sales : R VI / UDI, Pelanggan ELITA, Alamat Jl. Jogja Solo Somopuro.
  • 1 (satu) lembar kertas warna putih FAKTUR PENJUALAN CV. KARYA UTAMA BERSAMA, Pelanggan ELITA, Alamat Jl. Jogja Solo Somopuro Jogonalan, Nomor Faktur : 02033747, tanggal 29 Januari 2024, Salesman : UDI, Area : Klaten, GRAND TOTAL : Rp. 2.908.020,00.
  • 1 (satu) lembar kertas warna putih FAKTUR PENJUALAN CV. KARYA UTAMA BERSAMA, Pelanggan ELITA, Alamat Jl.
Register : 19-03-2020 — Putus : 06-05-2020 — Upload : 17-08-2021
Putusan PN PATI Nomor 93/Pid.B/2020/PN Pti
Tanggal 6 Mei 2020 —
22245
  • Setelah terjadi kesepakatan, kemudian Saksi MEGAmelayani pelanggan tersebut di dalam kamar dengan durasi waktu kuranglebin dua menit, dan setelah selesai pelanggan langsung membayar uangkepada Saksi MEGA sebesar Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah), kemudianSaksi Mega memberikan imbalan uang sebesar Rp. 50.000, (lima puluh riburupiah) kepada terdakwa;Bahwa selanjutnya sekitar pukul 15.30 datang Saksi Ali Mucharom bin Siranyang menginginkan pijat plus berhubungan intim di tempat Piat Tradisionalmilik
    dipotong uang sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah)untuk Terdakwa sebagai pemilik tempat pijat;Halaman 5 dari 13 Putusan Nomor 93/Pid.B/2020/PN Pti.Bahwa saat itu, saksi telah melayani 1 (satu) orang pelanggan pria untukpijat biasa dengan tarif Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) lalu datangpolisi melakukan penangkapan;Bahwa ditempat pijat tersebut ada 4 kamar yang disediakan;Bahwa pelanggan selain datang langsung, juga ada yang meneleponsebelum datang;Bahwa tempat pijat tersebut tidak
    (dua ratus ribu rupiah) dan kalaupijat plus (ditambah dengan melakukan hubungan intim layaknya suami istri)dengan tarif Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), dan dari setiap datangpelanggan dipotong uang sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah)untuk Terdakwa sebagai biaya sewa kamar;Bahwa saat kejadian Mega telah melayani 3 (tiga) orang pelanggan priayakni;e pertama pada pukul 07.30 Mega melayani hubungan intim layaknyasuami istri dengan pelanggan pria;e kedua pada pukul 15.00 melayani pelanggan
    pria untuk pijat biasa;e ketiga pada pukul 15.30 melayani pelanggan pria untuk pijat plusdengan hubungan intim layaknya suami istri dan pelanggan sudahmembayar uang sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), laludatang polisi melakukan penangkapan;Bahwa Etik telah melayani pelanggan pria untuk pijat biasa dengan tarifsebesar Rp. 100.000,00 (serratus ribu rupiah);Bahwa tempat pijat tersebut menyediakan 4 (empat) kKamar dan saat ituTerdakwa telah menerima uang sewa kamar dari Mega sebesar Rp
    , Emi Tikawati aliasEtik dan Muaropah alias Mega membayar uang kepada Terdakwa sebesarRp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebagai sewa kamar;Bahwa benar pada saat kejadian, Muaropah alias Mega telah melayani 3(tiga) orang pelanggan pria yakni:e pertama pada pukul 07.30 melayani hubungan intim layaknya suami istridengan pelanggan pria;e kedua pada pukul 15.00 melayani pelanggan pria untuk pijat biasa;e ketiga pada pukul 15.30 melayani pelanggan pria untuk pijat plus denganhubungan intim layaknya
Putus : 08-07-2014 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 55 PK/Pid.Sus/2014
Tanggal 8 Juli 2014 — M. MARLI, SE Bin (alm) SAYAN
5436 Berkekuatan Hukum Tetap
  • barumembayar melalui kasir; Bahwa setelah pelanggan baru membayar biaya pemasangan ke Kasir,selanjutnya Kasubag Hubungan Langganan memberitahu kepada BagianTransmisi Distribusi Agar melakukan pemasangan sambungan baru kepadacalon pelanggan; Bahwa untuk pengaktifan Daftar Sambungan (DS) lama yang sudah ditutupatau tidak aktif, harus atas permintaan pelanggan yang nomor DS miliknyayang sebelum ditutup dan wajib membayar tunggakan rekening air danmembayar biaya pembukaan kembali, dan apabila SR akan
    menyetujui RABtersebut maka Kepala Sub Hubungan Langganan membuatkan kwitansipembayaran untuk selanjutnya pelanggan baru membayar melalui kasir; Bahwa setelah pelanggan baru membayar biaya pemasangan ke kasir,selanjutnya Kasubag Hubungan Langganan Memberitahu kepada BagianTransmisi Distribusi agar melakukan pemasangan sambungan barukepada calon pelanggan; Bahwa untuk pengaktifan Daftar Sambungan (DS) lama yang sudah ditutupatau tidak aktif, harus atas permintaan pelanggan yang nomor DS miliknyayang
    No. 55 PK/Pid.Sus/2014 No Pelanggan Aktif JumlahNama No.
    No. 55 PK/Pid.Sus/2014 $0 r Pelanggan Aktif Jumlahama No.
    No. 55 PK/Pid.Sus/2014 $0 Pelanggan Aktif JumlahNama No.
Putus : 27-07-2011 — Upload : 15-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1125 K/PID.SUS/2011
Tanggal 27 Juli 2011 — IR. BUDI HARSONO, MM
4831 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SIP3 untuk Cabang Metro dan Kotabumi, mengirim Suratkepada Direktur Niaga dan Pelayanan Pelanggan PT.
    Altelindo Karyamandiri, yang berisiperubahan diantaranya :e Volume pelanggan, jumlah total pelanggan yang wajib dikelola oleh sistemberdasarkan TUL IlIlO7 dengan jumlah total 342.258 pelanggan dan jumlahtersebut dapat bertambah secara otomatis sesuai dengan pertumbuhanjumlah pelanggan ;e Berlakunya Surat Perjanjian, semula berlakunya surat perjanjian sampaidengan tanggal 02 Maret 2007 dan dapat diperpanjang atas kesepakatankedua belah pihak, menjadi :e Masa berlakunya Surat Perjanjian / Amandemen
    PLN (Persero) Nomor : 138.K/010/DIR/2002 tentangPedoman Pelaksanaan Outsourcing Pelayanan Pelanggan. Dalampelaksanaan Pengadaan Outsourcing Pengelolaan Sistem Informasi CIS(Customer Information System) berbasis IT mencakup Sistem InformasiPengelolaan Piutang Pelanggan (SIP3), di PLN (Persero) Wilayah Lampung,Cabang Tanjung Karang, PT.
    Altelindo Karyamandiri, yang berisiperubahan diantaranya :e Volume pelanggan, jumlah total pelanggan yang wajib dikelola oleh sistemberdasarkan TUL IIlO7 dengan jumlah total 342.258 pelanggan dan jumlahtersebut dapat bertambah secara otomatis sesuai dengan pertumbuhanjumlah pelanggan ;Berlakunya Surat Perjanjian, semula berlakunya surat perjanjian sampaidengan tanggal 02 Maret 2007 dan dapat diperpanjang atas kesepakatankedua belah pihak, menjadi :e Masa berlakunya Surat Perjanjian/Amandemen Ill
Register : 08-08-2019 — Putus : 11-09-2019 — Upload : 16-09-2019
Putusan PN CIAMIS Nomor 129/Pid.B/2019/PN Cms
Tanggal 11 September 2019 — Penuntut Umum:
GEDE MAULANA, SH
Terdakwa:
RINA TRILIANA Binti ISAK ISKANDAR
486
  • atas pelanggan belum terbayar dalam program ACCURATEkomputer tersebut padahal pelanggan telah melunasi dan uang daripelanggan sudah terdakwa terima dan uang yang telah disisihkantersebut tidak disetorkan ke rekening perusahaan sehingga tagihanterhadap pelanggan yang sudah membayar lunas oleh programACCURATE pada sistem komputer dianggap masih terutang; Bahwa selain itu dengan cara pelanggan melakukan pelunasanatas tagihan secara penuh namun terdakwa selaku admin tidakmenginput ke dalam program ACCURATE
    pelanggan adalah faktur berwarnamerah namun pelanggan juga menandatangani faktur warna merah danputih tersebut sebagai bukti bahwa barang sudah sampai dan diterima; Setelah barang sampai kepada pelanggan maka pengirim barangatau sopir melaporkan kepada admin bilamana penjualan tunai makasopir menyerahkan uang dan faktur warna merah tetapi bilamanapenjualan tersebut kredit maka sopir menyerahkan faktur warna putihkarena faktur warna merah disimpan oleh pelanggan; Selanjutnya petugas admin menginput
    Barang diantar oleh supir ke pelanggan dengan membawafaktur; Dan Setelah barang sampai dipelanggan maka faktur tersebutditantangani oleh pelanggan, bilamana pelanggan tersebut membayartunai maka Faktur warna putih diserahkan kepada pelanggan dengandicap Lunas dan uangnya pembayarannya diterima oleh saksi tetapibilamana pelanggan membayar dengan cara Kredit maka fakturberwarna merah yang diserahkan kepada pelanggan tersebut sebagaibukti bahwa barang sudah sampai dan diterima; Setelah barang sampai
    pengirim barang selesai; Bahwa para pelanggan yang saksi kirim tersebut cara pembayarannyaada yang tunai dan ada juga yang kredit, dan wilayah pengiriman Saksiyaitu Tasikmalaya, Ciamis, Banjar dan Pangandaran; Bahwa ketika diperlinatkan hasil audit internal dari PT Pami Nyiur Utamadari Tahun 2016 sampai dengan bulan Pebruari tahun 2018 ditemukanadanya beberapa pelanggan yang belum membayar atau masih adatunggakan dan pelanggan pelanggan yang berada diwilayah pengirimanSaksi, Saksi masih mengenalinya
    RINA tidak masuk kantor; Bahwa sebagai bukti bahwa pembayaran tersebut dibayar secara tunaioleh pelanggan adalah faktur yang diserahkan kepada admin adalah fakturwarna merah, karena faktur warna putinnya ada di pelanggan.
Register : 04-12-2019 — Putus : 19-12-2019 — Upload : 23-12-2019
Putusan PN AMUNTAI Nomor 119/Pid.B/2019/PN Amt
Tanggal 19 Desember 2019 — Penuntut Umum:
1.RIZKY AL IKHSAN, SH
2.ADI PADMA AMIJAYA
Terdakwa:
PAJRIANOR Als PAJRI Bin MASRANI
14226
  • Bahwa Hitunghitungan kedua Putaran tersebut sama persismisalnya Pelanggan memesan 2 (Dua) angka dengan harga Rp. 1.000,(Seribu Rupiah) bila angka keluar akan mendapat uang Rp. 70.000,(tujuh Puluh Ribu Rupiah).
    Apabila Pelanggan membeli/memesan 3(Tiga) angka dengan harga Rp. 1.000, (Seribu rupiah) bila angkatersebut keluar akan mendapat uang Rp. 400.000, (empat ratus RibuRupiah). dan untuk pembelian 4 (Empat) angka Pelanggan membelidengan harga Rp. 1.000, (Seribu Rupiah) bila angka keluar akanmendapat uang Rp. 3.000.000, (tiga juta Ribu Rupiah) serta Opsi Colokbebas yakni apabila 1 angka yang dipesan pelanggan ada diantara 4angka yang akan dibayarkan maka pelanggan akan mendapatkansesuai dengan taruhannya
    Apabila Pelanggan membeli/memesan 3 (Tiga) angkadengan harga Rp. 1.000, (Seribu rupiah) bila angka tersebut keluar akanmendapat uang Rp. 400.000, (empat ratus Ribu Rupiah). dan untukpembelian 4 (Empat) angka Pelanggan membeli dengan harga Rp.1.000, (Seriobu Rupiah) bila angka keluar akan mendapat uang Rp.3.000.000, (tiga juta Ribu Rupiah) serta Opsi Colok bebas yakni apabila1 angka yang dipesan pelanggan ada diantara 4 angka yang akandibayarkan maka pelanggan akan mendapatkan sesuai dengantaruhannya
    Apabila Pelanggan membeli/memesan 3 (Tiga) angkadengan harga Rp. 1.000, (Seribu rupiah) bila angka tersebut keluar akanmendapat uang Rp. 400.000, (empat ratus Ribu Rupiah). dan untukpembelian 4 (Empat) angka Pelanggan membeli dengan harga Rp. 1.000,(Seribu Rupiah) bila angka keluar akan mendapat uang Rp. 3.000.000,(tiga juta Ribu Rupiah) serta Opsi Colok bebas yakni apabila 1 angka yangdipesan pelanggan ada diantara 4 angka yang akan dibayarkan makapelanggan akan mendapatkan sesuai dengan taruhannya
    membeli/memesan 3 (Tiga) angka dengan harga Rp.1.000, (Seribu rupiah) bila angka tersebut keluar akan mendapat uang Rp.400.000, (empat ratus Ribu Rupiah). dan untuk pembelian 4 (Empat)angka Pelanggan membeli dengan harga Rp. 1.000, (Seribu Rupiah) bilaangka keluar akan mendapat uang Rp. 3.000.000, (tiga juta Ribu Rupiah)serta Opsi Colok bebas yakni apabila 1 angka yang dipesan pelanggan adadiantara 4 angka yang akan dibayarkan maka pelanggan akan mendapatkansesuai dengan taruhannya dan bila angka
Register : 17-11-2015 — Putus : 24-02-2016 — Upload : 17-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1141 B/PK/PJK/2015
Tanggal 24 Februari 2016 — PD. TIRTA MUSI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
3172 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yaitu hanyasampai pada meter air di halaman bangunan rumah pelanggan;b. bahwa PDAM Tirta Musi Palembang dengan tegas tidak melakukanpemasangan pipa atau jaringan pipa dalam bangunan rumah pelanggan;c. bahwa pendapatan Non Air bukan merupakan penerimaan dari kegiatandiluar Perusahaan Air Bersih (PDAM Tirta Musi Palembang) tetapiadalah pendapatan yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatanpengadaan air bersih (persyaratan kepada calon pelanggan ataupelanggan atas pemasangan pipa dan meter air sebagai
    Tidak ada penyerahanBKP/JKP kepada pelanggan;e. bahwa adanya perjanjian (Surat Pernyataan Pelanggan) antara PDAMTirta Musi Palembang dengan Pelanggan yakni Pelanggan tidak akanmerusak letak pipa dinas, meter air dan melakukan tindakan yang dapatmempengaruhi fungsi meter dan tidak akan melakukan penyambungankembali sambungan air minum yang telah ditutup tanpa melalui proseduryang telah ditentukan;3. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka:Jumlah PPN yang masih harus dibayar menurut SKPKB Rp417.844.906,00Jumlah
    PDAM TIRTA MUSI melakukan pemasangan pipa dan meteran terbatashanya untuk menyalurkan air bersih ke lokasi pelanggan (hanya sampaipada meteran air di halaman bangunan/rumah pelanggan);2. PDAM TIRTA MUSI tidak melakukan pemasangan pipa atau jaringanpada bangunan/rumah di lokasi pelanggan baik di rumah maupunpabrik;3. PDAM TIRTA MUSI melakukan pemasangan pipa dan meteran sematamata hanya sebagai alat untuk menyalurkan air bersih sampai ke lokasipelanggan;4.
    Putusan Nomor 1141/B/PK/PJK/2015calon pelanggan atau pelanggan atas pemasangan pipa dan meteransebagai alat untuk menyalurkan dan mengukur pemakaian air sertaperawatan dan pemeliharaan yang mendapat subsidi dari perusahaan);5. Pembebanan pemasangan pipa dan meteran yang digunakan untukmenyalurkan air bersih hanya bersifat penggantian harga pipa dan upahpasang karena PDAM TIRTA MUSI belum mampu memberikanpemasangan baru secara gratis/cumacuma.
    Adanya perjanjian (Surat Pernyataan Pelanggan) antara PDAM TIRTAMUSI dengan pelanggan yakni pelanggan' tidak akanmerusak/melepaskan meter air dan merusak letak pipa dinas atau pipapersil tanpa izin dari PDAM TIRTA MUSI serta tidak akan melakukantindakan yang dapat mempengaruhi fungsi meter dan tidak akanmelakukan penyambungan kembali sambungan air minum yang telahditutup tanpa izin dari Direksi PDAM TIRTA MUSI2.
Register : 23-12-2013 — Putus : 04-02-2014 — Upload : 16-02-2015
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 406/Pid.B/2013/PN.Pkl
Tanggal 4 Februari 2014 — 1. DINAR RIYANTO Bin CASARI; 2. ZAENAL ARIFIN Alias GEPENG Bon BAHER; 3. WACHIDUN ROZAK Bin SUJONO;
394
  • WACHIDUN ROZAK BinSUJONO yang merupakan karyawan toko eletronik sinar milik saksi Budi Mulyantomengetahui adanya orderan lemari es dari pelanggan toko sinar, kemudian mereka terdakwasepakat untuk mengambil receiver dari gudang, setelah sepakat kemudian ketika lemari es yangdipesan pelanggan diambil dari gudang dan akan dikirim kepada pelanggan kemudian terdakwa2. ZAENAL ARIFIN Alias GEPENG mengambil 2 (dua) receiver merek matrix dan terdakwa1.
    Wachidun Rozak yang merupakan karyawan TokoEletronik milik saksi Budi Mulyanto awalnya mengetahui adanya oderanlemari es pelanggan toko sinar, kemudian Sdr. Zaenal Arifin alaisGepeng dan Sdr. Wachidun Rozak sepakat untuk mengambil receiverdari gudang, setelah sepakat, ketika lemarai es yang dipesan pelanggandiambil dari gudang dan akan dikirim kepada pelanggan, selanjutnyaSdr. Zaenal Arifin als.
    WachidunRozak sepakat untuk mengambil receiver dari gudang, setelah sepakat,ketika lemarai es yang dipesan pelanggan diambil dari gudang dan akandikirim kepada pelanggan, selanjutnya Terdakwa mengambil 2 (dua)buah receiver merek matrix dan Sdr. Dinar Riyanto mengambil 3 (tiga)receiver merk Azura dan dimasukan kedalam kardus lemarai es yangakan dikirim, setelah lemari es dipesan pelanggan dikirim, kemudianSdr.
    ZaenalArifin alias Gepeng sepakat untuk mengambil receiver dari gudang,setelah sepakat, ketika lemarai es yang dipesan pelanggan diambil darigudang dan akan dikirim kepada pelanggan, selanjutnya Sdr. ZaenalArifin alais Gepeng mengambil 2 (dua) buah receiver merek matrix danSdr.
    WACHIDUN ROZAK Bin SUJONO, pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2013sekira pukul 11.00 Wib, sepakat untuk mengambil receiver dari gudang, setelah sepakat ketikalemari es yang dipesan pelanggan diambil dari gudang dan akan dikirim kepada pelanggan,selanjutnya Sdr. Zaenal Arifin alais Gepeng mengambil 2 (dua) buah receiver merek matrixdan Sdr.
Register : 12-11-2013 — Putus : 20-01-2014 — Upload : 11-11-2014
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 647/Pid.B/2013/PN.RHL
Tanggal 20 Januari 2014 — - EDI KURNIAWAN SIREGAR BIN MONANG SIREGAR
2816
  • yang mengambil barangbarang milik saksi dengan caradibarang yang dibeli oleh pelanggan dibayar dengan cara cicilan.
    saksi dan mengambiluang setoran dari pelanggan saksi dengan mengatasnamakan saksiBahwa saat saksi akan mengutip setora kredit dari pelanggan saksi saat itu saksimengetahui kalau uang setoran kredit sudah diambil oleh terdakwaBahwa saksi tidak ada hubungan kerja dengan terdakwaBahwa terdakwa pernah mengantar saksi untuk membawa barang ke rumah rumahpelanggan saksi dan terdakwa hanya saksi sewa becaknyaBahwa saksi tidak pernah menyuruh terdakwa untuk mengutip setoranBahwa uang yang diambil terdakwa
    dari pelanggan saksi tersebut tidak pernahdisetor kepada saksi namun dipergunakan sendiri oleh terdakwaBahwa setoran yang diambil terdakwa kurang lebih Rp. 560.000,Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakantidak keberatan dan membenarkannya ;Saksi GUNAWAN ALS IWAN menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :2Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 September 2013 sekira jam 14.00 Wibbertempat di jalan Pelabuhan Kel Rimba Melintang Kecamatan Rimba MelintangKabupaten Rokan
    HilirBahwa saat saksi akan mengantar barang mengutip setora kredit dari pelanggansaksi saksi biasa mengajak terdakwa untuk mengantar saksi karena terdakwatukang becakBahwaterdakwa ada mengutip setoran dari pelanggan saksi yang besarnyahampir Rp. 7.000.000,Bahwa terdakwa pernah mengantar saksi untuk membawa barang ke rumah rumahpelanggan saksi dan terdakwa hanya saksi sewa becaknyaBahwa saksi tidak pernah menyuruh terdakwa untuk mengutip setorane Bahwa uang yang diambil terdakwa dari pelanggan saksi
    saksi dan terdakwa hanya saksi Nenna R Malau sewabecaknyae Bahwa saksi Nenna R Malau tidak pernah menyuruh terdakwa untuk mengutip setorane Bahwa uang yang diambil terdakwa dari pelanggan saksi Nenna R Malau tersebuttidak pernah disetor kepada saksi Nenna R Malau namun dipergunakan sendiri olehterdakwae Bahwa setoran yang diambil terdakwa kurang lebih Rp. 560.000,e Bahwa terdakwa merasa menyesal dan mengakui kesalahannyaMenimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakahdengan
Register : 03-08-2020 — Putus : 02-12-2020 — Upload : 16-12-2020
Putusan PN MANADO Nomor 274/Pid.Sus/2020/PN Mnd
Tanggal 2 Desember 2020 — Penuntut Umum:
JENNY R WAYONG, SH
Terdakwa:
MICHAEL UMBOH
491127
  • profil adalah saksi korban namun tidak terlinat wajah.Selanjutnya terdakwa melakukan penawaran diaplikasi Michat tersebutkepada pelanggan dengan harga mulai dari Rp.1.000.000, (Satu juta rupiah)Halaman 3 dari 19 Putusan Nomor 274/Pid.Sus/2020/PN Mndsampai ada kesepakatan dengan pelanggan diharga Rp.550.000, (lima ratuslima puluh ribu rupiah) pada tanggal 25 Mei 2020 dihotel Griya Sintesaselanjutnya terdakwa meninggalkan kamar, kemudian pelanggan masukkekamar tersebut dimana saksi korban Vanesa Rumengan
    terhadapsaksi korban melalui aplikasi Michat terlebih dahulu terdakwa melakukanchatting melalui handphone milik saksi korban Vanesa Rumengan Alias Chiajenis android merk Xiaomi Red note 6 hitam, dengan nama akun "Geysadimana foto profil adalah saksi korban namun tidak terlinat wajah.Selanjutnya terdakwa melakukan penawaran diaplikasi Michat tersebutkepada pelanggan dengan harga mulai dari Rp.1.000.000, (Satu juta rupiah)sampai ada kesepakatan dengan pelanggan diharga Rp.550.000, (lima ratuslima
    puluh ribu rupiah) pada tanggal 25 Mei 2020 dihotel Griya Sintesaselanjutnya terdakwa meninggalkan kamar, kemudian pelanggan masukkekamar tersebut dimana saksi korban Vanesa Rumengan Alias Chia sudahmenunggu didalam.
    Red note 6 hitam, dengan nama akun "Geysadimana foto profil adalah saksi korban namun tidak terlinat wajah.Selanjutnya terdakwa melakukan penawaran diaplikasi Michat tersebutkepada pelanggan dengan harga mulai dari Rp. 1.000.000, (Satu juta rupiah)sampai ada kesepakatan dengan pelanggan diharga Rp. 550.000, (limaratus lima puluh ribu rupiah) pada tanggal 25 Mei 2020 dihotel Griya Sintesaselanjutnya terdakwa meninggalkan kamar, kemudian pelanggan masukkekamar tersebut dimana saksi korban Vanesa Rumengan
Register : 01-12-2015 — Putus : 18-01-2016 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1251 B/PK/PJK/2015
Tanggal 18 Januari 2016 — PD. TIRTA MUSI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
3412 Berkekuatan Hukum Tetap
  • meter air tetap milik PemohonBanding), tidak ada penyerahan BKP/JKP kepada pelanggan;e. bahwa adanya perjanjian (Surat Pernyataan Pelanggan) antaraPemohon Banding dengan Pelanggan yakni "Pelanggan tidak akanmerusak letak pipa dinas, meter air dan melakukan tindakan yangdapat mempengaruhi fungsi meter dan tidak akan melakukanpenyambungan kembali sambungan air minum yang telah ditutuptanpa melalui prosedur yang telah ditentukan";3.
    PDAM Tirta Musi melakukan pemasangan pipa dan meteran terbatashanya untuk menyalurkan air bersin ke lokasi pelanggan (hanyasampai pada meteran air di halaman bangunan/rumah pelanggan);Halaman 5 dari 11 halaman. Putusan Nomor 1251/B/PK/PJK/20152. PDAM Tirta Musi tidak melakukan pemasangan pipa atau jaringanpada bangunan/rumah di lokasi pelanggan baik di rumah maupunpabrik;3.
    PDAM Tirta Musi melakukan pemasangan pipa dan meteran sematamata hanya sebagai alat untuk menyalurkan air bersih sampai kelokasi pelanggan;4.
    Pendapatan non air bukan penerimaan dari kegiatan di luar usahaperusahaan air bersih tetapi adalah penerimaan yang tidak dapatdipisahkan dari kegiatan pengadaan air bersih (persyaratan kepadacalon pelanggan atau pelanggan atas pemasangan' pipa danmeteran sebagai alat untuk menyalurkan dan mengukur pemakaianair serta perawatan dan pemeliharaan yang mendapat subsidi dariperusahaan);5.
    Adanya perjanjian (Surat Pernyataan Pelanggan) antara PDAM TirtaMusi dengan pelanggan yakni pelanggan tidak akan merusak/melepaskan meter air dan merusak letak pipa dinas atau pipa persiltanpa izin dari PDAM Tirta Musi serta tidak akan melakukan tindakanyang dapat mempengaruhi fungsi meter dan tidak akan melakukanpenyambungan kembali sambungan air minum yang telah ditutuptanpa izin dari Direksi PDAM Tirta Musi;Untuk Suatu Soal Yang Sama, Atas Dasar Yang Sama OlehPengadilan Yang Sama Telah Diberikan
Putus : 20-07-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 711/B/PK/PJK/2016
Tanggal 20 Juli 2016 — PD. TIRTA MUSI vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2112 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa PDAM Tirta Musi Palembang melakukan pemasangan pipa,assesoris dan meter air merupakan persyaratan mutlak dan sematamata untuk menyalurkan air bersih ke rumah pelanggan yaitu hanyasampai pada meter air di halaman bangunan rumah pelanggan;b. Bahwa PDAM Tirta Musi Palembang dengan tegas tidak melakukanpemasangan pipa atau jaringan pipa dalam bangunan rumah pelanggan;c.
    Bahwa pembebanan biaya pemasangan pipa, assesoris dan meter airkepada pelanggan yang digunakan untuk menyalurkan air bersihmerupakan biaya pendaftaran yang hanya bersifat penggantian hargapipa, assesoris dan meter air serta upah pasang yang pengerjaannyadilakukan oleh pihak ketiga (Instalatur) dimana PPNnya telah dibayarsemua oleh PDAM Tirta Musi.
    Tidak ada penyerahanBKP/JKP kepada pelanggan;e. Bahwa adanya perjanjian (Surat Pernyataan Pelanggan) antara PDAMTirta Musi Palembang dengan Pelanggan yakni Pelanggan tidak akanmerusak letak pipa dinas, meter air dan melakukan tindakan yang dapatmempengaruhi fungsi meter dan tidak akan melakukan penyambungankembali sambungan air minum yang telah ditutup tanpa melalui proseduryang telah ditentukan;3.
    PDAM TIRTA MUSI melakukan pemasangan pipa dan meteran terbatashanya untuk menyalurkan air bersih ke lokasi pelanggan (hanya sampaipada meteran air di halaman bangunan/rumah pelanggan);2. PDAM TIRTA MUSI tidak melakukan pemasangan pipa atau jaringan padabangunan/rumah di lokasi pelanggan baik di rumah maupun pabrik;3. PDAM TIRTA MUSI melakukan pemasangan pipa dan meteran sematamata hanya sebagai alat untuk menyalurkan air bersin sampai ke lokasipelanggan;4.
    Tidak ada penyerahan BKP/JKP kepada pelanggan.6. Adanya perjanjian (Surat Pernyataan Pelanggan) antara PDAM TIRTAMUSI dengan pelanggan yakni pelanggan tidak akan merusak/melepaskanmeter air dan merusak letak pipa dinas atau pipa persil tanpa izin dariPDAM TIRTA MUSI serta tidak akan melakukan tindakan yang dapatmempengaruhi fungsi meter dan tidak akan melakukan penyambungankembali sambungan air minum yang telah ditutup tanpa izin dari DireksiPDAM TIRTA MUSI2.
Putus : 30-06-2014 — Upload : 30-09-2014
Putusan PN BIAK Nomor -26/Pid.B/2014/PN Bik.
Tanggal 30 Juni 2014 — -RIO JIMMY TOAR KAUNANG
6937
  • ;e Selanjutnya pada hari, tanggal dan jam yang tidak dapat dipastikan lagiyaitu sekitar bulan Oktober 2013, bulan November 2013 dan pada bulanDesember 2013, Terdakwa kembali mendatangi beberapa tokolangganan PT Sinar Suri Biak untuk melakukan penagihan diantaranyaToko Resaresa, Toko Sinar Anugerah, Toko Jaya Makmur, Toko SinarTerang, Toko Jaya Raya, Toko Hidayat, Toko Omega, Dwijaya Bakerydengan membawa faktur penagihan sebagai cara Terdakwamenyakinkan para pelanggan tersebut sehingga para pelanggan
    ;Selanjutnya pada hari, tanggal dan jam yang tidak dapat dipastikan lagiyaitu sekitar bulan Oktober 2013, bulan November 2013 dan pada bulanDesember 2013, Terdakwa kembali mendatangi beberapa tokolangganan PT Sinar Suri Biak untuk melakukan penagihan diantaranyaToko Resaresa, Toko Sinar Anugerah, Toko Jaya Makmur, Toko SinarTerang, Toko Jaya Raya, Toko Hidayat, Toko Omega, Dwijaya Bakerydengan membawa faktur penagihan sebagai cara Terdakwamenyakinkan para pelanggan tersebut sehingga para pelanggan
    (seratus dua puluh juta rupiah);Bahwa pelanggan PT Sinar Suri Biak yang pernah ditagih olehTerdakwa diantaranya Toko Resaresa, Toko, Jusma, Toko Jayaraya, Toko Cahaya Abadi, Toko Sinar Anugerah, Toko Jaya Makmurdan Toko Sinar Terang;Bahwa selain dengan menggunakan faktur penangihan saatmelakukan penagihan kepada pelanggan, Terdakwa juga pernahmelakukan penagihan kepada pelangan dengan tanpa menggunakanfaktur penagihan dengan mengatasnamakan PT Sinar Suri Biak;Bahwa setahu saksi Terdakwa melakukan
    (seratus dua puluh juta rupiah);Bahwa pelanggan PT Sinar Suri Biak yang pernah ditagih olehTerdakwa diantaranya Toko Resaresa, Toko, Jusma, Toko Jayaraya, Toko Cahaya Abadi, Toko Sinar Anugerah, Toko Jaya Makmurdan Toko Sinar Terang;Bahwa saksi mengetahui selain dengan menggunakan fakturpenangihan saat melakukan penagihan kepada pelanggan, Terdakwajuga pernah melakukan penagihan kepada pelangan dengan tanpamenggunakan faktur penagihan dengan mengatasnamakan PT SinarSuri Biak;Bahwa setahu saksi dalam
    PT Sinar Suri banyak, namun yang saksi ketahuijumlah toko/pelanggan yang pernah ditagih dan uang hasil penagihantidak disetorkan ke kasir oleh Terdakwa sebanyak 16 (enam belas)toko/pelanggan dengan jumlah penagihan sebesar lebih kurangRp120.000.000, (seratus dua puluh juta rupiah);Bahwa setelah Terdakwa ketahuan melakukan perbuatannya barulahdiketahui yang bersamasama dengan Terdakwa melakukanpenangihan ke pelanggan adalah saksi Merlin Amelia Sigarlaki yangjuga bekerja di PT Sinar Suri Biak di bagian
Register : 09-02-2017 — Putus : 08-03-2017 — Upload : 18-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 347 B/PK/PJK/2017
Tanggal 8 Maret 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. TELEKOMUNIKASI SELULER (TELKOMSEL);
71470 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa bagi pelanggan prabayar, untuk memperoleh jasa telekomunikasi iniperlu terlebih dahulu memperoleh sim card yang dikemas dalam voucherperdana (disebut VP) dan di samping itu juga harus membayar terlebihdahulu jasa telekomunikasi tersebut yang dikonversi ke dalam satuan unitberupa nilai pulsa dalam rupiah (disebut pulsa) yang nomor aktivasinyadikemas dalam voucher/elektrik isi ulang (disebut VIU), Kewajiban membayarterlebih dulu jasa telekomunikasi inilah ciri pokok dari pelanggan prabayar;4.
    Pelanggan Pra Bayar Ay Bahwa penjelasan:a. Transaksi jual beli VIU/VP antara Pemohon Banding dan Mitra Dealer;b. Transaksi jual beli VIU/VP antara Mitra Dealer (melalui jaringandistribusinya) dan Pelanggan;Halaman 7 dari 39 halaman Putusan Nomor 347 B/PK/PJK/2017c. Transaksi jual beli jasa telekomunikasi antara Pemohon Banding danpelanggan prabayar;7. Bahwa dari skema transaksi bisnis Pemohon Banding yang diilustrasikan diatas, dapat dijelaskan halhal sebagai berikut:a.
    Pelanggan Prabayar membeli pulsa Rp100.000,00 setelahdiaktivasi Pelanggan Prabayar mendapatkan program bonus,misalnya senilai Rp10.000,00 sehingga total nilai pulsa menjadiRp110.000,00;b.
    Pelanggan Pasca Bayar / Kartu HALO.2. Dealer.3.
    Pelanggan Akhir Prepaid (Prabayar).Bahwa atas Discount Usage kepada Pelanggan Kartu HALOdan Dealer, telah tercantum besaran diskon di dalam FakturPajaknya, sehingga tidak dilakukan koreksi.Halaman 26 dari 39 halaman Putusan Nomor 347 B/PK/PJK/20173. 2.Bahwa atas Discount Usage kepada Pelanggan Akhir Prepaid(Prabayar) dengan nilai sebesar Rp2.235.921.867.254,00dapat diketahui bahwa Discount Usage itu merupakanpemberian cumacuma yang PPNnya harus dipungut.Bahwa Transaksi antara Termohon Peninjauan