Ditemukan 459 data
6 — 13
Nomor 1Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi, mediasi mengharuskan kehadirankedua pihak yang berperkara, oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, maka mediasi tidak dapat dilaksan akan;Menimbang bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangantanpa alasan yang sah, dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadapke persidangan sebagai wakil dan atau kuasanya meskipun Pengadilan AgamaKabupaten Malang telah memanggilnya secara resmi dan patut, sebagaimanaketentuan Pasal 125 HIR jo
12 — 5
Nomor 1Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi, mediasi mengharuskan kehadirankedua pihak yang berperkara, oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, maka mediasi tidak dapat dilaksan akan;Menimbang bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangantanpa alasan yang sah, dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadapke persidangan sebagai wakil dan atau kuasanya meskipun Pengadilan AgamaKabupaten Malang telah memanggilnya secara resmi dan patut, sebagaimanaketentuan Pasal 125 HIR jo
8 — 5
Nomor 1Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi, mediasi mengharuskan kehadirankedua pihak yang berperkara, oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, maka mediasi tidak dapat dilaksan akan;Menimbang bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangantanpa alasan yang sah, dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadapke persidangan sebagai wakil dan atau kuasanya meskipun Pengadilan AgamaKabupaten Malang telah memanggilnya secara resmi dan patut, sebagaimanaketentuan Pasal 125 HIR jo
10 — 6
Nomor 1Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi, mediasi mengharuskan kehadirankedua pihak yang berperkara, oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, maka mediasi tidak dapat dilaksan akan;Menimbang bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangantanpa alasan yang sah, dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadapke persidangan sebagai wakil dan atau kuasanya meskipun Pengadilan AgamaKabupaten Malang telah memanggilnya secara resmi dan patut, sebagaimanaketentuan Pasal 125 HIR jo
10 — 7
Nomor 1Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi, mediasi mengharuskan kehadirankedua pihak yang berperkara, oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, maka mediasi tidak dapat dilaksan akan;Menimbang bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangantanpa alasan yang sah, dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadapke persidangan sebagai wakil dan atau kuasanya meskipun Pengadilan AgamaKabupaten Malang telah memanggilnya secara resmi dan patut, sebagaimanaketentuan Pasal 125 HIR jo
72 — 10
yang melahirkanperalinan hak, penguasaan, maupun kepemilikan terhadap PARA TERGUGATdan/atau orang lain diatas tanah OBYEK SENGKETA adalah tidakmempunyai kekuatan NUkUM 520 22 one enone noe nne coe nnn ennaMenghukum kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT Ill secaratanggung renteng untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesarRp. 5.000.000, (lima juta rupiah) untuk setiap hari jika PARA TERGUGATlalai mematuhi isi putusan ini, terhitung sejak putusan diucapkan di PengadilanNegeri Makassar hingga dilaksan
6 — 3
Bahwa keluarga Pemohon dan orang tua calon suami anak Pemohontelah merestul rencana pernikahan tersebut dan tidak ada pihak lainyang keberatan atas rencana tersebut;5.Bahwa antara anak Pemohon dan calon suami tersebut tidak adahalangan untuk melangsungkan pernikahan dan pernikahan tersebutsangat mendesak untuk segera dilaksan akan karena Pemohon khawatirakan terjadi atau terjadi lebin jauh perbuatan yang dilarang olehketentuan Hukum Islam apabila kKeduanya tidak segera dinikahkan;6.Bahwa anak Pemohon
9 — 12
Bahwa antara anak Pemohon dan calon suami tersebut tidak adahalangan untuk melangsungkan pernikahan dan pernikahan tersebutsangat mendesak untuk segera dilaksan akan karena Pemohon khawatirakan terjadi atau terjadi lebin jauh perbuatan yang dilarang olehketentuan Hukum Islam apabila keduanya tidak segera dinikahkan;6.
7 — 6
Nomor 1Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi, mediasi mengharuskan kehadirankedua pihak yang berperkara, oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, maka mediasi tidak dapat dilaksan akan;Menimbang bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangantanpa alasan yang sah, dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadapke persidangan sebagai wakil dan atau kuasanya meskipun Pengadilan AgamaKabupaten Malang telah memanggilnya secara resmi dan patut, sebagaimanaketentuan Pasal 125 HIR jo
26 — 15
Bahwa antara anak Pemohon Pemohon II dan calon suami tersebuttidak ada halangan untuk melangsungkan akad pernikahan dan akadpernikahan tersebut sangat mendesak untuk segera dilaksan akankarena Para Pemohon khawatir akan terjadi atau terjadi lebih jauhHal. 2 dari 19 Hal. Penetapan No.228/Pdt.P/2020/PA.Srlperbuatan yang dilarang oleh ketentuan Hukum Islam apabila keduanyatidak segera dinikahkan;6.
6 — 5
Nomor 1Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi, mediasi mengharuskan kehadirankedua pihak yang berperkara, oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, maka mediasi tidak dapat dilaksan akan;Menimbang bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangantanpa alasan yang sah, dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadapke persidangan sebagai wakil dan atau kuasanya meskipun Pengadilan AgamaKabupaten Malang telah memanggilnya secara resmi dan patut, sebagaimanaketentuan Pasal 125 HIR jo
9 — 7
Nomor 1Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi, mediasi mengharuskan kehadirankedua pihak yang berperkara, oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, maka mediasi tidak dapat dilaksan akan;Menimbang bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangantanpa alasan yang sah, dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadapke persidangan sebagai wakil dan atau kuasanya meskipun Pengadilan AgamaKabupaten Malang telah memanggilnya secara resmi dan patut, sebagaimanaketentuan Pasal 125 HIR jo
8 — 5
Nomor 1Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi, mediasi mengharuskan kehadiranhalaman 6 dari 17 halaman, Putusan Nomor 2728/Pdt.G/2015/PA.Kab.Mlgkedua pihak yang berperkara, oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, maka mediasi tidak dapat dilaksan akan;Menimbang bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangantanpa alasan yang sah, dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadapke persidangan sebagai wakil dan atau kuasanya meskipun Pengadilan AgamaKabupaten Malang telah memanggilnya
124 — 28
Bahwa antara anak Pemohon dan calon suami tersebut tidak adahalangan untuk melangsungkan akad pernikahan dan akad pernikahantersebut sangat mendesak untuk segera dilaksan akan karena paraPemohon khawatir akan terjadi atau terjadi lebin jauh perbuatan yangdilarang oleh ketentuan Hukum Islam apabila keduanya tidak segeradinikahkan;6.
7 — 4
Nomor 1Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi, mediasi mengharuskan kehadirankedua pihak yang berperkara, oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, maka mediasi tidak dapat dilaksan akan;Menimbang bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangantanpa alasan yang sah, dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadapke persidangan sebagai wakil dan atau kuasanya meskipun Pengadilan AgamaKabupaten Malang telah memanggilnya secara resmi dan patut, sebagaimanaketentuan Pasal 125 HIR jo
40 — 12
Bahwa antara anak Pemohon dan calon suami tersebut tidak adahalangan untuk melangsungkan pernikahan dan pernikahan tersebutsangat mendesak untuk segera dilaksan akan karena Pemohon khawatirakan terjadi atau terjadi lebih jauh perbuatan yang dilarang olehketentuan Hukum Islam apabila keduanya tidak segera dinikahkan;6.
7 — 5
Nomor 1Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi, mediasi mengharuskan kehadirankedua pihak yang berperkara, oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, maka mediasi tidak dapat dilaksan akan;Menimbang bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangantanpa alasan yang sah, dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadapke persidangan sebagai wakil dan atau kuasanya meskipun Pengadilan AgamaKabupaten Malang telah memanggilnya secara resmi dan patut, sebagaimanaketentuan Pasal 125 HIR jo
9 — 4
Nomor 1Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi, mediasi mengharuskan kehadirankedua pihak yang berperkara, oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, maka mediasi tidak dapat dilaksan akan;Menimbang bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangantanpa alasan yang sah, dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadapke persidangan sebagai wakil dan atau kuasanya meskipun Pengadilan AgamaKabupaten Malang telah memanggilnya secara resmi dan patut, sebagaimanaketentuan Pasal 125 HIR jo
7 — 4
Nomor 1Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi, mediasi mengharuskan kehadirankedua pihak yang berperkara, oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, maka mediasi tidak dapat dilaksan akan;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di ruang sidangtanpa alasan yang sah, dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadapke ruang sidang sebagai wakil dan atau kuasanya meskipun Pengadilan AgamaKabupaten Malang telah memanggilnya secara resmi dan patut, sebagaimanaketentuan Pasal 125 HIR
18 — 6
Bahwa antara anak Pemohon dan calon suami tersebut tidak ada halanganuntuk melangsungkan pernikahan dan pernikahan tersebut sangat mendesakuntuk segera dilaksan akan karena Pemohon khawatir akan terjadi atau terjadilebih jauh perbuatan yang dilarang oleh ketentuan Hukum Islam apabilakeduanya tidak segera dinikahkan;6.