Ditemukan 3565 data
214 — 25
23.603.299.179,00;: bahwa ratarata produksi untuk tahun 2005 s/d 2009 menurut pernyataan auditorRSPO adalah 11 ton/ha/tahun, apabila menggunakan data ratarata tersebut makaproduksi yang kami laporkan lebih tinggi dibandingkan dengan perhitungan tersebut,hal itu dapat dilihat dalam perhitungan sebagai berikut :(Ha TM x Ratarata produksi 20052009) :2(17.274 Ha x 11/ton/ha/tahun):2 = 95.007.000 KgProduksi yang dilaporkan 106.554.315 KgSelisih lebih produksi 11.547.315 Kg: bahwa koreksi Terbanding atas Peredaran
Usaha yang berasal dari Penjualan TBSsebesar Rp23.603.299.179,00 dikarenakan Laporan Produksi TBS tahun 2008 yangdilaporkan oleh Pemohon Banding dianggap tidak wajar, sehingga oleh Terbandingdihitung kembali berdasarkan hasil analisis berdasarkan luas lahan dan umurtanaman dan berdasarkan tingkat produktivitas tahun 2010;bahwa menurut Terbanding, tingkat produktivitas lahan pada tahun 2008 dianggapsangat rendah bila dibandingkan produktivitas tahun 2009 dan 2010, meskipunkondisi luas area tanam
Usaha yang berasal dari Penjualan TBS sebesarRp23.603.299.179,00 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;2.
Bukti peminjaman terlampir.5) Penjelasan mengenai selisin penjualan didukung dengan buktibukti sebagaiberikut: Buku Besar Surat Klaim mutu dari pembeli Bukti transfer/pembayar klaim Rekening Koranbuktibukti tersebut sudah diberikan pada proses keberatan.: bahwa koreksi Terbanding atas penjualan CPO sebesar Rp2.797.165.251,00dikarenakan jumlah Peredaran Usaha yang dilaporkan dalam SPT PPh Badanperiode Januari sd Juni 2008 lebih kecil dari peredaran usaha menurut buku besar;bahwa menurut Pemohon Banding
usaha yang dilakukan oleh Terbanding dapatdirinci sebagai berikut:Cfm Terbanding Rp 231.985.996.001,00Cfm Pemohon banding Rp 205.585.531.571 ,00Total Koreksi Peredaran Usaha Rp 26.400.464.430,00bahwa total koreksi peredaran usaha sebesar Rp26.400.464.430,00 selanjutnyadapat dirinci sebagai koreksi atas:Penjualan TBS sebesar Rp 23.603.299.179,00Koreksi Kalim Mutu sebesar Rp 2.797.165.251,00Jumlah Rp 26.400.464.430,00bahwa berdasarkan pencatatan dalam buku besar Pemohon Banding terdapat akunakun yang
37 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
Koreksi Positif Peredaran Usaha Rp.2.963.209.163,00Dengan alasan bahwa Pemeriksa menghitung peredaran usahaberdasarkan kontrak agreement yang ada sesuai dengan buktibuktipendukung yang ada;b. Koreksi Positif Penyesuaian Fiskal Negatif Rp.432.997.933,00bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatifkarena tidak jelas dasar penyesuaian fiskal Negatif yang tercantum diSPT PPh Badan Pemohon Banding;Halaman 2 dari 17 halaman Putusan Nomor 664/B/PK/PJK/201 7Il. ALASAN BANDINGa.
Koreksi Positif Peredaran Usaha Rp2.963.209.163,00Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan sangat keberatan atas koreksipositif peredaran usaha sebesar tersebut diatas dengan alasan :1.Bahwa Fiskus menghitung dan mengalokasikan peredaran usahaberdasarkan periode waktu kontrak/agreement secara prorata.
Halitu. tidak sesuai dengan azas materiality karena Perusahaanmenghitung peredaran usaha berdasarkan realisasi penyerahan jasayang dilakukan dalam suatu periode tertentu yang didukung denganpenerbitan invoice/penagihan;Bahwa terdapat sebagian kontrak/agreement yang ditanda tanganitahun 2008, tetapi pelaksanaan pekerjaan ditahun 2009, dan biayauntuk melakukan pekerjaan tersebut pada tahun 2008 belum ada(nihil), oleh karena itu) perusahaan melakukan penagihanmemasukkan pendapatan dan biaya usaha berdasarkan
Bahwa koreksi Peredaran Usaha dilakukan oleh PemohonPeninjauan Kembali (Ssemula Terbanding) dengan mendasarkankontrak/perjanjian antara Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) dengan klien/pelanggan. Berdasarkan kontraktersebut, untuk kontrak yang dibuat tahun 2007 namun berakhir padatahun yang berbeda (2008/2009/2010) Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) mengakui secara proporsional sesuaijumlah bulan pada tahun terkait.
UndangUndang Nomor 17Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan yang menyatakan bahwa :Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiaptambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh WajibPajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia,yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaanWajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentukapapun.Bahwa koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)atas jumlah Peredaran Usaha yang didasarkan pada
35 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Peredaran Usaha CPOMenurut PemeriksaHalaman 1 dari 11 halaman.
Putusan Nomor 716/B/PK/PJK/2015bahwa dalam melakukan pemeriksaan pajak tahun 2003, Pemeriksatelah melakukan koreksi terhadap Peredaran Usaha Pemohon Bandingdengan anggapan terdapat penjualan CPO yang belum dilaporkansebesar Rp 4.227.806.381,64, dan terhutang PPN untuk masa yang tidakdiketahui sebesar Rp 422.780.638,00 Pemeriksa dalam melakukanperhitungan rendemen Pemohon Banding dengan mengambil dataperusahaan lain (PT Supra Matra Abadi) sebagai dasar penetapanPeredaran Usaha pada Pemohon Banding
Peredaran Usaha KernelMenurut Pemeriksabahwa dalam melakukan pemeriksaan pajak tahun 2003, Pemeriksatelah melakukan koreksi terhadap Peredaran Usaha Pemohon Bandingdengan anggapan terdapat penjualan kernel yang belum dilaporkansebesar Rp 1.028.853.369,73, dan terhutang PPN untuk masa yang tidakdiketahui sebesar Rp 102.885.336,00 Pemeriksa dalam melakukanperhitungan rendemen dengan mengambil data perusahaan lain (PTSupra Matra Abadi) sebagai dasar penetapan pada Pemohon Banding,penetapan demikian
yang telah diputus dengan PutusanPengadilan Pajak Nomor: Put. 32662/PP/M/15/2011;bahwa memperhatikan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.32662/PP/M/15/2011, yang tetap mempertahankan koreksi Terbandingatas Peredaran Usaha sebesar Rp.5.226.659.751,00 hal lersebut berartiberakibat menambah DPP PPN terutang sebesar Rp.5.226.659.751,00oleh karena hubungan antara penambahan jumlah Peredaran UsahaHalaman 5 dari 11 halaman.
Supra Matra Abadiyang mengambil CPO dari perkebunan yang ada didaerahPekanbaru dan sekitarnya serta harga jual kernel ditetapkanberdasar "asumsi" sama dengan harga jual tertinggi menurut hargajual Faktur Pajak yang tertinggi dalam tahun tersebut.4. bahwa "equalisasi sebagai suatu metode sebab akibat tidak langsungdapat digunakan untuk menentukan terutangnya PPN denganmempersamakannya antara DPP PPN dengan peredaran usaha(omzet) untuk PPh Badan tahun 2003.
50 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Terlepas dari perbedaan nilai barang di atas, perluPemohon Banding tegaskan bahwa, nilai yang Pemohon BandingHalaman 3 dari 38 halaman Putusan Nomor 439/B/PK/PJK/2016catat sebagai nilai peredaran usaha di dalam pencatatan pembukuanPemohon Banding adalah nilai yang tertera dalam Debit Note, yaituUSD35.393,60.
Kesimpulan dan Perhitungan Menurut Pemohon BandingBahwa berdasarkan alasan dan penjelasan Pemohon Banding tersebut diatas, seharusnya koreksi atas peredaran usaha sebesar USD243.222,00tersebut dibatalkan. Menurut perhitungan Pemohon Banding, jumlah kerugianneto adalah sebesar USD3.847.464,00 dan pajak yang lebih dibayar untukTahun Pajak 2007 adalah tetap sebesar USD401.573,00 dengan perincianperhitungan sebagai berikut: Jumlah menurut No.
Usaha atas 11 PEB yang tidak dipertahankanoleh Majelis Hakim yang terdiri dari :1.
Nilai yang PemohonBanding catat sebagai nilai peredaran usaha di dalam pencatatanpembukuan Pemohon Banding adalah nilai yang tertera dalam DebitNote, yaitu USD35.393,60 sesuai tagihan ke perusahaan afiliasiPemohon Banding;Bahwa oleh karena itu Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding tidakmempunyai dasar hokum dan alasan yang kuat sehingga tidak dapatdipertahankanC.Bredero Shaw (Singapore) Pte. Ltd.
Nilai yangTermohon PK catat sebagai nilai peredaran usaha di dalampencatatan pembukuan Termohon PK adalah nilai yang terteradalam Debit Note, yaitu USD35.393,60 sesuai tagihan keperusahaan afiliasi Trmohon PK;Bahwa oleh karena itu Majelis berkesimpulan koreksi Pemohon PKtidak mempunyai dasar hukum dan alasan yang kuat sehingga tidakdapat dipertahankan.3) Berdasarkan putusan Majelis Hakim, Pemohon PK berpendapat sbb :Bahwa penyerahan kepada BSM berdasarkan PO S086318.
109 — 27
2012, tentangkeberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2009 Nomor:00007/307/09/543/11 tanggal 06 Agustus 2013;bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor: KEP816/WPJ.23/BD.06/2012 tanggal26 September 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan(SKPKBT) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2009 Nomor:00007/307/09/543/11 tanggal 06 Agustus 2013;bahwa penghitungan Peredaran
Usaha dan penyerahan pusat ke cabang yang seharusnyaadalah sebagai berikut: Pos yang dikoreksi Jumlah Menurut Surat JumlahKeputusan Keberatan /Menurut Pemohon (dalam Rupiah) (dalam Rupiah)Peredaran Usaha 124.916.696.903 113.264.221.943Penyerahan Pusat ke 721.319.716 0CabangKeterangan:1) Jumlah Peredaran Usaha tersebut adalah untuk Tahun.
bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap alasanalasan Banding dari Surat BandingNomor: 133/ASA/PJK/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012;bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas Surat Banding Nomor: 133/ASA/PJK/XII/2012tanggal 20 Desember 2012 diketahui halhal sebagai berikut:bahwa Pemohon Banding menyatakan dalam Surat Bandingnya mengajukan Banding atassengketa PPN dengan perhitungan sebagai berikut: Pos yang dikoreksi Jumlah Menurut Surat JJumlahKeputusan Keberatan Menurut Pemohon(Rp) Banding(Rp)Peredaran
Usaha!
124.916.696.903,00 113.264.221.943,00Penyerahan Pusat Ke Cabang) 2.784.324.086,00 0,00Keterangan:1) Jumlah Peredaran Usaha tersebut adalah untuk 1 tahun.
145 — 31
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.50330/PP/M.V/15/2014Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: Pajak Penghasilan Badan: 2007: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap KoreksiPeredaran Usaha Rp 8.620.458.114,00;: bahwa Pemohon Banding tidak memberikan tanggapan/penjelasannya, sehinggaPenelaah tetap mempertahankan hasil temuan Pemeriksa;: bahwa Peredaran Usaha ( penjualan ) yang Pemohon Banding lakukan dalam Tahun2007 adalah
sebesar Rp 68.962.127.548,00 dan atas penjualan tersebut terdapatbukti penjualan yang cukup memadai, telah dikenakan PPN sesuai peraturan pajakyang berlaku serta telah dilaporkan sebagai penghasilan dalam SPT 1771 / 2007;: bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbandingatas Dasar Peredaran Usaha sebesar Rp 8.620.458.114,00, yang tidak disetujui olehPemohon Banding;bahwa koreksi positif penjualan Rp 8.620.458.114,00 adalah koreksi berdasarkanhasil pemeriksaan atas
dengan data lainnya yaitu bahwa berdasarkanpemeriksaan transaksi penjualan diketahui bahwa 90% penjualan menggunakanfaktur sederhana yang tidak mencantumkan nama dan alamat pembeli dan jugspelunasan penjualannya sebesar 96% menggunakan uang tunai (cash) padahalalamat pembelinya dari berbagai kota di Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi danBali sehingga menurut pemeriksa, transaksi tunai tidak dapat diyakini kebenarannyaterlebin dalam dunia perdagangan saat ini;bahwa menurut Pemohon Banding bahwa Peredaran
Usaha ( penjualan ) yangPemohon Banding lakukan dalam Tahun 2007 adalah sebesar Rp 68.962.127.548,dan atas penjualan tersebut terdapat bukti penjualan yang cukup memadai, telahdikenakan PPN sesuai peraturan pajak yang berlaku serta telah dilaporkan sebagaipenghasilan dalam SPT 1771 / 2007;bahwa sedangkan Pihak Terbanding melakukan koreksi positip atas peredaranusaha sebesar Rp 8.620.458.115, berdasarkan analisa atas temuan pemeriksayang menyatakan terdapat beberapa nota angkut / surat angkutan barang
usaha sebesar Rp. 8.620.458.114,00 tidak dapatdipertahankan dan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya;bahwa perhitungan peredaran usaha Tahun Pajak 2007 adalah sebagai berikut :Peredaran Usaha menurut Terbanding Rp. 77.582.585.663,00Koreksi Terbanding yang tidak dapat dipertahankan Rp. 8.620.458.114Peredaran Usaha menurut Majelis Rp. 68.962.127.549,00bahwa perhitungan SKPLB Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 dihitungkembali menjadi sebagai berikut :Penghasilan Neto menurut Terbanding
288 — 41
Koreksi penjualan cfm peredaran usaha di PPh Badan Rp4.727.840.135,002. Koreksi pemberian cumacuma/gimmick Rp176.552.273.00Jumlah Rp4.904.392.408,001. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp. 4.727.840.135,00Menurut Terbanding : bahwa koreksi tersebut disebabkan adanya pembelian lokal yang lebih besar dariyang dilaporkan oleh Pemohon Banding, dimana selisih pembelian tersebut ditarikmenjadi penjualan yang dilaporkan.
Dasar koreksi gross up adalah marginlaba kotor 2007 sebesar 58.6%, sehingga penjualan menurut Terbanding adalah Rp34.199.669.059,00;Menurut Pemohon : bahwa semua kewajiban perpajakan mengenai pencatatan, pembukuan harusmemperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yangsebenarnya sudah Pemohon Banding lakukan;Menurut Majelis : bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesarRp4.727.840.135,00 adalah berasal dari ekualisasi peredaran usaha sebesarRp4.712.435.421,00
, dengan cara Terbanding melakukan koreksi negatif HargaPokok Penjualan sebesar Rp2.770.514.319,00 yang kemudian di gross up sebagaipenambahan/koreksi positif di peredaran usaha dengan perhitungan sebagai berikut:Perhitungan penjualan atas koreksi negatif HPP, terdiri atas : Selisih persediaan awal =(Rp 881.649.313,00) Selisih Pembelian Lokal = (Rp2.974.679.001 ,00) Selisin Persediaan akhir = Rp1.085.813.995.00Koreksi HPP = (Rp2.770.514.319,00)Perhitungan penjualan atas gross up dari koreksi negatif
HPP menjadi :100/58,6 x Rp2.770.514.319,00 = Rp 4.727.840.135,00bahwa karena koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai tersebut masalah samadengan koreksi positif peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan, dan memperhatikan Putusanterhadap koreksi positif peredaran usaha tersebut yaitu dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor :Put.54983/PP/M.VB/15/2014 yang diucap pada tanggal 8 September 2014, dimana koreksi peredaranusaha di Pajak Penghasilan Badan tidak dapat dipertahankan,
126 — 39
Putusan Pengadilan Pajak untuk PPh Badan dan PPN dimanaPutusan untuk sengketa PPNnya adalah tidak dapat diterima danatas putusan tersebut diajukan pembetulan SKP oleh Penggugatkepada Kantor Pelayanan Pajak dan telah dijawab oleh KantorWilayah, atas pembetulan tersebut Keputusan Tergugat mengacupada Pasal 16 ayat (1) KUP, yaitu sengketa tersebut tidakmemenuhi salah hitung, salah tulis dan salah penerapan tarifsehingga keputusan pembetulan tersebut tetap mempertahankanSKP Tergugat dan atas koreksi peredaran
usaha yang sejumlahRp.14.675.977.925,00 tersebut Tergugat mengajukan PeninjauanKembali sehingga dalam hal ini belum ada putusan yang telahberkekuatan hukum tetap.: bahwa dari matriks dan penjelasan diatas, Majelis berkeyakinanbahwa omset PPN yang diajukan gugatan dalam sengketa inisebesar Rp. 44.341.562.011 memang merupakan equalisasi denganomset PPh Badan.: bahwa pokok sengketa adalah gugatan terhadap KeputusanTergugat Nomor : KEP312/WPJ.11/2012 tanggal 15 Maret 2012tentang Pembetulan atas Surat
Pajak yang kurang /(lebih) dibayar Rp. (1.305.650,00)bahwa dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor =:Put.26501/PP/MVIII/15/2010 tanggal 13 Oktober 2010 dapatdiketahui koreksi Tergugat yang tidak dapat dipertahankan adalahsebagai berikut : Koreksi peredaran Usaha sebesar Rp.14.675.977.925,00 Penghasilan dr luar usaha sebesar Rp.44.341.562.011,00Total Rp.59.017.539.936,00bahwa = atas~~= Putusan Pengadilan Pajak Nomor =:Put.26501/PP/MVIII/15/2010 tanggal 13 Oktober 2010 Tergugatmengajukan peninjauan kembali
Peredaran Usaha (LPP hal 89) 14.675.977.9251.2. Penghasilan Luar Usaha (LPP hal 11 dan KKP B.4.2) 44.341.562.011Jumlah penyerahan yang PPN nya harus dipungut 59.017.539.936Dikurangi : Penjualan ekspor 27.659.659 Penjualan lainlain 29.552.108Jumlah 57.211.767Jumlah penyerahan yang PPN nya harus dipungut 58.960.328.169bahwa koreksi yang tidak dapat dipertahankan, koreksi sesuaidengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put26501/PP/M.
usaha yang tidak dapat dipertahankan14.675.977.925Koreksi Penghasilan Luar Usaha Pendapatan lainlain berasal dari penambahan hutang lainlainyang tidak dapat dibuktikan asal usulnya : Saldo awal hutang lainlain (Buku besar/Neraca) 351.063.170.477 Penambahan hutang lainlain (Buku besar) 44,341.562.011 Saldo akhir hutang lainlain (3 1122006) 95.404.732.488bahwa Penggugat tidak menunjukkan buktibukti tambahan lain.bahwa atas dasar tersebut diatas penambahan hutang lainlaindihitung sebagai penghasilan
35 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa dengan demikian, sebagaimana hasil analisa terhadap sengketakoreksi Peredaran Usaha di PPh Badan, maka terhadap sengketa koreksiPenjualan Lokal Kepada PT Djabes Sejati sebesar Rp210.856.208,00,Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) mengikutipembahasan atas koreksi Peredaran usaha di PPh Badan.8. Bahwa berdasarkan data dan fakta serta hasil pemeriksaan dan penelitianterhadap dokumendokumen milik Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding), dapat diketahui :8.1.
Bahwa pokok sengketa dalam perkara banding yang diajukan PeninjauanKembali adalah koreksi Peredaran Usaha terkait Selisin Hasil Produksisebesar Rp849.743.592,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak..
Bahwa sengketa koreksi Peredaran Usaha Selisin Hasil Produksi MasaDesember 2008 sebesar Rp849.743.592,00 tersebut berkaitan dengansengketa Koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan atas Penjualan LokalKarena Selisih Produksi sebesar Rp10.196.923.106,00 sebagaimanatelah diputus dalam Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.44616/PP/M.III/15/2012 tanggal 23 April 2013..
Bahwa dengan demikian, sebagaimana hasil analisa terhadap sengketakoreksi Peredaran Usaha di PPh Badan, maka terhadap sengketa selisihhasil produksi yang terkait dengan koreksi Peredaran Usaha di PPhBadan sebesar Rp10.196.923.106,00, Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) mengikuti pembahasan atas koreksi Peredaranusaha di PPh Badan..
Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor:Put. 44629/PP/M.III/16/2013 tanggal 23 April 2013 menyangkut sengketakoreksi Peredaran Usaha terkait Selisin NHasil Produksi sebesarRp849.743.592,00 harus dibatalkan.V.
24 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
usaha walaupunHalaman 14 dari 36 halaman.
Bahwa berdasarkan pengujian atas pemakaian kemasandiketahui selama Tahun 2008 melakukan Penjualan sebesarRp 46.295.515.755,00 (incl PPN) atau sebesar Rp 42.086.832.505,00(excl PPN);Berdasarkan penjelasan tersebut di atas maka dapat disimpulkanbahwa nilai peredaran usaha berdasarkan pengujian pemakaiankemasan mendekati nilai peredaran usaha berdasarkan alatketerangan yang diterima dari KPP Pratama Sidoarjo Selatan.
Misalnya Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) tidak menyerahkan invoice, ledger,dan kartu stok sehingga nilai peredaran usaha yang dilaporkanTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)dalam SPT Tahunan tidak dapat diyakini kebenarannya. Olehkarena itu, Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding)telah menghitung peredaran usaha Pemohon Banding selamaTahun 2007 berdasarkan pengujian arus pemakaian kemasanHalaman 30 dari 36 halaman.
Usaha yang seharusnya adalah sebesarRp 5.353.357.822,00 sedangkan Peredaran Usaha yangdilaporkan dalam SPT ~ Tahunan adalah sebesarRp 3.182.181.682,00.
Hal ini membuktikan bahwa SPT Tahunanyang dilaporkan Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) tidak dapat diyakini kebenarannya;Berdasarkan penjelasan tersebut di atas maka pertimbanganMajelis yang menyatakan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) tidak pernah memberikan bantahanterhadap dokumen peredaran usaha yang disampaikan padasaat uji bukti adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan datadan fakta selama persidangan;Bahwa data peredaran usaha cfm Pemohon Peninjauan Kembali
192 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
usaha dalam SPTTahunan PPh Badan Tahun 2007 sebesarRp3.243.220.535,00 sehingga terdapat koreksi peredaranusaha sebesar Rp15.624.384.138,00Bahwa pada saat keberatan dan banding, TermohonPeninjauan Kembali (Ssemula Pemohon Banding)menyatakan peredaran usaha yang sebenarnya adalahsebesar Rp5.353.357.822,00 sehingga selisin koreksi yangmenjadi sengketa adalah sebesar Rp13.514.246.851,00Bahwa pada saat pemeriksaan kepada TermohonPeninjauan Kembali (Ssemula Pemohon Banding) telahdisampaikan surat peminjaman
usaha tahun 2007 dan2008 yang dilaporkan dalam SPT Tahunandengan perhitungan sebagai berikut: Tahun Penjualan (Rp) HPP (Rp) %2007 3.182.181.682,00 2.490.975.295,00 78.28%2008 12.174.241.830,00 10.440.450.480,00 85.76%Ratarata persentase HPP terhadap peredaran usaha 82,02% Bahwa berdasarkan pemeriksaan PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding)diketahui bahwa peredaran usaha tahun 2007adalah sebesar Rp18.867.604.673 sehinggabesarnya HPP tahun 2007 menurut PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding
(incl PPN) atau sebesar Rp42.086.832.505,00(excl PPN).Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas maka dapatdisimpulkan bahwa nilai peredaran usaha berdasarkan pengujianpemakaian kemasan mendekati nilai peredaran usaha berdasarkanalat keterangan yang diterima dari KPP Pratama Sidoarjo Selatan.Bahwa mengingat pengujian atas pemakaian kemasan mendekatidengan nilai peredaran berdasarkan data penjualan cfm alket makaPemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) berkeyakinanbahwa pengujian atas pemakaian
Misalnya Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) tidak menyerahkan invoice, ledger, dankartu stok sehingga nilai peredaran usaha yang dilaporkanTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)Halaman 30 dari 37 halaman. Putusan Nomor 120/B/PK/PJK/201512.dalam SPT Tahunan tidak dapat diyakini kebenarannya.
usaha yang seharusnya adalah sebesar RpRp5.353.357.822,00 sedangkan peredaran usaha yangdilaporkan dalam SPT Tahunan~ adalah sebesarRp3.182.181.682,00.
34 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
Usaha sebesarRp 439.076.009,00 menjadi Rp2.281.350.272,00;Bahwa alasan koreksi Peredaran Usaha karena Pemohon Banding tidakmenggunakan kesempatan untuk membetulkan Surat Pemberitahuan PajakPenghasilan Tahunan sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) UndangUndangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sampai dengan dilakukanpemeriksaan, karena jumlah peredaran usaha dalam Surat PemberitahuanPajak Penghasilan Badan Tahun 2008 sesuai dengan transaksi yangsebenarnya dan pembukuan yang Pemohon Banding lakukan
Usaha selama setahunpada Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2008, pada saatyang sama juga diajukan Banding atas koreksi peredaran usaha tersebut;Bahwa Koreksi Pemeriksa atas Penyerahan BKP/JKP bulan Desember 2008sebesar Rp439.076.009,00 tidak didukung dengan bukti yang kuat danberkaitan serta tidak menyebutkan dasar hukumnya, Pemeriksa tidakmenemukan buktibukti terjadinya penjualan tersebut;Bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding telah memberikan seluruhdata yang diminta oleh
Bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara peninjauankembali ini adalah koreksi atas DPP PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Desember 2008sebesar Rp439.076.009,00 yang merupakan hasil equalisasidengan koreksi Peredaran Usaha PPh Badan Tahun Pajak2008;3.2.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)melakukan koreksi atas DPP PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Desember 2008sebesar Rp439.076.009,00 yang merupakan hasil equalisasidengan koreksi Peredaran Usaha PPh Badan Tahun Pajak2008 dan koreksi Peredaran Usaha PPh Badan Tahun Pajak2008 sendiri didasarkan pada hasil pengujian arus piutang,dengan perhitungan sebagai berikut:Saldo Akdhir Pitang o.....ccccssssessssscessessceesessesgesseetusaseensaseeitanecerisneet Rp 541.641.341,00Pelugmasar
usaha dan koreksi peredaranHalaman 13 dari 21 halaman Putusan Nomor 121 1/B/PK/PJK/20173.6.usaha Tahun 2008 sebesar Rp439.076,009,00 tidakseharusnya dilakukan;c.
27 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tentang Koreksi Peredaran Usaha berdasarkan Pengujian Arus Piutangsebesar Rp1.006.358.456,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak;B. Tentang Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar(Rp2.105.188.384,00) yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak;Il.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding)melakukan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp1.006.358.456,00sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UndangUndang PPh karenaHalaman 8 dari 20 halaman Putusan Nomor 578/B/PK/PJK/2017berdasarkan pengujian arus piutang, terdapat penerimaan uangyang bersumber dari penjualan yang belum dilaporkan sebesarRp1.006.358.456,00;4.2.
Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding), koreksi Peredaran Usaha sebesar sebesarRp.1.006.358.456,00 dari hasil pengujian arus piutang tersebutbukan merupakan penerimaan uang yang bersumber dari kegiatanusaha;4.3.
Bahwa proses keberatan, Termohon Peninjauan Kembali (SemulaPemohon Banding) tidak memberikan bukti terkait alasankeberatannya, sehingga koreksi Peredaran Usaha berdasarkanpengujian arus piutang sebesar Rp1.006.358.456,00 tersebut telahsesuai dengan fakta pembuktian dan ketentuan peraturanperundangundangan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 4 ayat(1) Undangundang PPh;5.
Usaha, HargaNegatif adalah berkaitan langsung dengan hasilPokok Penjualan, Pengurangan Penghasilan Bruto danPenghasilan/(biaya) dari Luar Usaha;Bahwa oleh karena dalam memori peninjauan kembali iniPemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) mengajukanpeninjauan kembali atas koreksi Peredaran Usaha berdasarkanPengujian Arus Piutang sebesar Rp1.006.358.456,00 yang tidakdipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimanadiuraikan dalam huruf A, maka koreksi Penyesuaian Fiskal Negatifyang
18 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
SehubunganBanding selurunnya dengan Keputusan Terbandingdengan hal tersebut Pemohon Banding mengajukan Banding dan tetapmempertahankan perhitungan dan alasanalasan Pemohon Banding;KOREKSI PEMERIKSAAN PPh TAHUN 2005Bahwa Temuan Pemeriksaan Pajak untuk PPh Badan Tahun Pajak 2005adalah sebagai berikut: Menurut SPT separa Koreksiemhn Banding (Rp) (Rp)1.Peredaran usaha 2.670.453.683 23.503.246.953 20.832.793.2702.Harga pokok penjualan (2.602.821.201) (16.804.821.571) (14.202.000.369)3.Laba kotor 67.632.482
usaha tahun pajak 2005 ditetapkan oleh Terbandingsejumlah Rp. 23.503.246.953 (butir 1) berasal dari total aliran uang yang masukdi rekening koran bank.
Tentang sengketa atas koreksi positif peredaran usaha sebesarRp18.829.953.008,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak;1.
Putusan Nomor 408/B/PK/PJK/201411.12.13.14.15.16.berkeyakinan bahwa jumlah uang masuk yang berhubungandengan peredaran usaha adalah sebesar Rp5.670.119.349,00";Bahwa atas jumlah sebesar Rp5.670.119.349,00 yang diyakinioleh Majelis Hakim berhubungan dengan peredaran usaha telahdiakui oleh Termohon Peninjauan Kembali (Ssemula PemohonBanding) dalam rinciannya sebagai penerimaan dari agen dantoko;Bahwa sejak proses pemeriksaan dan proses keberatanTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidakdapat
usaha telah disetujui oleh TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) sebagaimanatertuang dalam alinea terakhir pada halaman 25 putusanPengadilan Pajak ini;Bahwa perhitungan Peredaran Usaha menurut PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah sesuai denganpembahasan pada sengketa pertama yaitu koreksi positifperedaran usaha;Bahwa dengan demikian putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajakyang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) atas koreksi negatif
44 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Peredaran Usaha: Koreksi Penjualan lokal karena ditemukan voucher yang menyatakanPenjualan Lokal Rp53.280.918.393 penerimaan penjualan langsung ke rekening pemegang saham yang tidak tercatat dibuku perusahaan; Halaman 3 dari 26 halaman.
Surat Tanggapan dari Pemohon Banding: No.UrutPosPos Yang DikoreksiJumlah KoreksiTanggapanAlasan PPh Badan Peredaran Usaha: Penjualan LokalRp53.280.918.393SETUJUSEBAGIANKoreksi sejumlah Rp53.722.953.394 adalahasumsi Pemeriksa. Bahwa semua voucher yangditemukan merupakan penerimaan.
Menurut Pemohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) dengan adanya koreksipada Peredaran Usaha, maka berdasarkan prinsip akuntansiMatching Cost Against Revenue seharusnya jugamemperhitungkan Harga Pokok Penjualan, dengan menambahbesarnya HPP sebesar Rp 35.301.701.326,00 sebagaiperimbangan (penandingan) dari koreksi pada PeredaranUsaha.
Menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) karena koreksi Peredaran Usaha sebesarRp 38.777.747.117,00, maka Harga Pokok Penjualan harusjuga dimatching (diimbangi) sebesar Rp 35.301.701.326,00,sehingga jumlah Harga Pokok Penjualan setelah dimatchingmenjadi sebesar Rp 431.851.488.888,00;Bahwa dengan demikian, perhitungan PPh Badan Tahun 2008menurut Pemohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) adalah sebagai berikut:1.Peredaran Usaha Rp 461.790.932.783,002.Harga Pokok Penjualan
Putusan Nomor 513/B/PK/PJK/2015dengan koreksi atas Peredaran Usaha maka hal ini akanmelanggar Prinsip Akuntansi Matching Cost Against Revenuekarena tidak mungkin ada penjualan barang, tanpa adanyapembelian barang yang dijual.
104 — 23
barang, diketahui bahwaPemohon Banding kurang melaporkan penyerahan Barang Kena Pajak MasaPajak Juni 2009 sebesar Rp 140.115.842,00;: bahwa Pemohon Banding menyatakan adanya barang rusak sebesar 8.742.770pcs yang terjadi selama proses produksi Pemohon Banding Tahun 2009 dandiantaranya terjadi di Masa Pajak Juni 2009 sebesar 615.228 pcs;: bahwa koreksi Terbanding atas penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainyaharus dipungut sendiri Masa Pajak Januari Desember 2009 berdasarkanekualisasi dengan koreksi Peredaran
Usaha yang berdasarkan pengujian arusbarang diketahui terdapat 8.391.636 pcs barang jadi senilai Rp.1.911.163.256,00 yang belum dilaporkan sebagai Peredaran Usaha PemohonBanding Tahun 2009, dan diantaranya terjadi pada Masa Pajak Juni 2009terdapat selisih 615.228 pcs barang jadi sehingga Terbanding melakukankoreksi penyerahan dalam negeri senilai Rp 140.115.842,00.bahwa menurut Terbanding berdasarkan penelitian terhadap Berita Acarapenghitungan fisik persediaan diketahui bahwa penghitungan tersebutdilakukan
Usaha sebesar Rp.1.911.163.256,00.bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan koreksi yang dilakukanTerbanding hanya berdasarkan anggapan dan analisa saja bukan berdasarkanbuktibukti yang ada karena menurut Terbanding barang rusak dianggap telahdijual lokal.bahwa usaha Pemohon Banding adalah pabrikan dengan orientasi ekspor 100%.bahwa dalam ekspor Terbanding sudah mengakuinya yang tertuang padaperhitungan Terbanding di atas yang menghasilkan jumlah koreksi sebesarRp. 1.911.163.256,00.bahwa barang
Usaha yangkurang dilaporkan Pemohon Banding karena barang tersebut jelas tidakPemohon Banding serahkan kepada pihak lain, apalagi Pemohon Bandingsudah memperlihatkan barang rusak yang terjadi pada saat produksi tersebut.bahwa terhadap barang rusak tersebut tidak dapat dijual karena tidak bisadigunakan oleh pihak manapun barang kondisi sepert itu karena merupakankomponen yang signifikan fungsinya untuk elektronik, lagi pula semuabarang produksi Pemohon Banding dijual ekspor bukan dalam negeri.bahwa
Usaha PemohonBanding.bahwa menurut Pemohon Banding faktanya Pemohon Banding sudahmenyampaikan bukti fisik barang rusak pada saat pemeriksaan namundiabaikan oleh Terbanding dan pada saat uji bukti Pemohon Banding jugamemperlihatkan chip rusak yang diantaranya dikarenakan goresan/scratch,retak, pecah kepada Terbanding.bahwa menurut Pemohon Banding sudah menyampaikan dokumen produksiyang menyatakan ada barang rusak hasil produksi yang dilakukan retursebelum barang masuk ke gudang barang jadi.bahwa
46 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
KoreksiPenjualan Pajak Penghasilan Badan sebesar Rp10.522.575.422,00 terkait dengankoreksi Peredaran Usaha sebesar USD 1,152,360.03 yang terdiri dari :a Penjualan Ocean Freight Service sebesar USD 1,099,877.03;Halaman 5 dari 14 halaman. Putusan Nomor 596/B/PK/PJK/2012b Adjustment Audit sebesar USD 52,483.00;2 Bahwa pokok sengketa materi banding yang diajukan Peninjauan Kembaliadalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN cfm.
Koreksi Penjualan PajakPenghasilan Badan terutama atas koreksi Peredaran Usaha atas Penjualan OceanFreight Service sebesar Rp10.043.340.120,00 (USD 1,099,877.03);3. Bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN cfm.
Koreksi Penjualan PajakPenghasilan Badan terkait dengan koreksi Peredaran Usaha atas Penjualan OceanFreight Service sebesar USD 1,099,877.03 pada PPh Badan Tahun 2006 yangmerupakan sengketa pokoknya sebagaimana telah diputus dengan PutusanPengadilan Pajak Nomor: Put. 27147/PP/M.X/15/2010 tanggal 15 November2010 yang juga telah kami ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung RImelalui Surat Nomor : S1154/PJ.07/2011 tanggal 25 Februari 2011;4 Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat
keberatandengan pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor :Put. 27148/PP/M.X/16/2010, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :Halaman 27 Alinea ke3 :"bahwa sehubungan dengan koreksi DPP PPN masa pajak Januari sampai denganDesember 2006 yang dasarnya adalah equalisasi dengan peredaran usaha PPhBadan tahun 2006, dalam pemeriksaan banding PPh Badan Tahun Pajak 2006khususnya koreksi Peredaran Usaha sebesar USD 1.152.360,03, yang terdiri dari :a Penjualan Ocean Freight Service
usaha TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);Bahwa dalam persidangan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)menyatakan bahwa nilai koreksi Peredaran Usaha atas Penjualan Ocean FreightService sebesar USD1,099,877.03 yang dikemukakan oleh Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) telah sesuai dengan data yang ada padaPemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), sehingga tinggal dilakukan ujikebenaran bukti saja;Bahwa dalam persidangan Majelis Hakim memberikan kesempatan
187 — 88
Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp. 32.198.806.000,002.
Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp. 5.560.500.000,00 yang terdiri daribiaya Exploitasi Lainnya sebesar Rp. 5.560.500.000,00Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp. 32.198.806.000,00Menurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: bahwa koreksi peredaran usaha sebesar Rp32.198.806.000 diperoleh berdasarkanpinjaman pemegang saham yang tidak terdapat bukti pendukung;bahwa Pinjaman tersebut adalah pinjaman tanpa bunga yang seharusnya dikenakanbunga karena tidak memenuhi syarat kumulatif yang diatur
Surat Perjanjian Pinjaman Subordinasi (Subordinated Debt Agreement)telah ditunjukkan dalam versi bahasa Indonesia dan Mandarin;: bahwa berdasarkan penelitian Majelis, Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.32.198.806.000,00 menurut Pemohon Banding merupakan pinjaman dari pemegangsaham untuk menambah kas guna kelancaran cash flow perusahaan agar bisaberoperasi atau membayar operasional perusahaan.
Usaha sebesar Rp. 67.638.516.597,00.bahwa dalam persidangan Majelis tidak menemukan data produksi nikel yang lainselain dari yang dilaporkan oleh Pemohon Banding, sedangkan Terbanding jugatidak dapat membuktikan adanya penyerahan/bukti ekspor sebesar Rp.32.198.806.000,00, sebagai dasar koreksi Peredaran Usaha oleh Terbanding.bahwa berdasarkan buktibukti yang disampaikan Pemohon Banding seperti Invoice,PEB, Packing List, Bill of Lading, Buku Besar Hutang, Rekening Koran, buktibuktipembayaran/setoran
usaha sebesar Rp 32,198,806,000.
167 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dalam kartuproduction planning tersebut terdapat nilai persediaan dalam baris deliverytetapi tidak diperhitungkan Pemohon Banding sebagai peredaran usaha.Sebagai petunjuk bahwa kuantitas persediaan dalam baris delivery memilikiketerkaitan dengan pengakuan peredaran usaha dikarenakan setiap kuantitasterjual dalam bukti penjualan yang diserahkan dan diakui Pemohon Bandingsebagai peredaran usaha seluruhnya tercantum dalam baris delivery di kartuproduction planning tersebut, tetapi terdapat delivery
untuk tanggaltanggaltertentu yang menurut Penelaah merupakan peredaran usaha/penjualan tetapitidak diperhitungkan Pemohon Banding sebagai peredaran usaha/penjualan;Bahwa Penelaah berpendapat bahwa seluruh rencana produksimerupakan bagian dari penjualan tanpa melihat kapan aktual produksi tersebutakan selesai, hal ini dikarenakan aktifitas produksi yang dilakukan olehPemohon Banding adalah berdasarkan pesanan (Job Order) sehingga jenisbarang dan kuantitas yang direncanakan untuk diproduksi dan dijual
Koreksi DPP PPN terkait koreksi Peredaran Usaha di PPhBadan sebesar Rp4.763.317.311,96; dan2. Koreksi DPP PPN terkait Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha diPPh Badan sebesar Rp134.031.510,04.IV. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan KembaliA. Koreksi DPP PPN terkait koreksi Peredaran Usaha di PPh Badansebesar Rp. 4.763.317.311,961.
PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan alasanbahwa laporan perencanaan produksi dan pengirimankepada konsumen tidak serta merta dijadikan dasarpencatatan peredaran usaha.
Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap laporanproduction planning diketahui bahwa kuantitaspersediaan dalam baris delivery yang terdapat dalamlaporan production planning seharusnya memilikiketerkaitan dengan pengakuan peredaran usaha. Halini dikarenakan setiap kuantitas Komponen yang terjualdicatat sebagai peredaran usaha.
130 — 29
Begitu pula bila benar Pemeriksamelakukan koreksi atas gain/loss scrap sale dan other income, atas penjualanscrap tersebut telah Pemohon Banding pungut PPN dan begitu pula atas OtherIncome Pemohon Banding telah memungut PPN bila Other Income tersebutmerupakan obyek PPN dan sudah melaporkan dalam SPT Masa PPN;Pendapat Majelis : bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp. 4.216.007.954,00,terkait dengan koreksi Positif Peredaran Usaha dalam sengketa PPh BadanTahun Pajak 2009 (yang juga diajukan
Usaha pada sengketa PPhBadan Tahun Pajak 2009.bahwa atas jawaban para pihak tersebut maka dalam persidangan, sengketamengenai Dasar Pengenaan Pajak PPN setiap masa pajak tahun 2009 tidakdibahas lebih lanjut karena menunggu penyelesaian sengketa koreksi positifPeredaran Usaha dalam sengketa PPh Badan tahun pajak 2009.bahwa dari hasil pemeriksaan atas sengketa PPh Badan tahun 2009 yangterkait dengan koreksi positip Peredaran Usaha sebesar USD.7,032,585.00yang terdiri dari : Koreksi Penjualan Ekspor
Internet Bea dan Cukai.Menurut Terbanding :Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD. 7,032,585.00 terdiri dari : Koreksi Penjualan Ekspor sebesar USD. 6,563,047.00 Koreksi Penjualan Lokal sebesar USD. 469,538.00bahwa dalam proses uji bukti, Pemohon Banding menyetakan pada IkhtisarPembahasan Akhir menyetujui koreksi Penjualan Ekspor sebesar USD.983,543.00 sehingga koreksi Penjualan Ekspor yang masih menjadi sengketaadalah sebesar USD. 5,579,504.00.bahwa dalam proses uji bukti Pemohon Banding menyatakan
Untuk itu dilampirkan CommercialInvoice dan Faktur Pajak.Jadi dari hal diatas jelaslah seharusnya koreksi penjualan lokal sebesar 0(nihil);bahwa untuk sengketa PPN, Pemohon Banding juga menyampaikan kepadaMajelis : Surat Nomor : 091/CATAX/VII/2013 tanggal 2 September 2013 Hal :Penjelasan mengenai koreksi atas Peredaran Usaha, Surat Nomor : 092/CATAX/VIII/2013 tanggal 2 September 2013 Hal :Penjelasan mengenai Equalisasi Obyek PPN dan Omzet PPh Badan, Surat Nomor : 108/CAOTAX/IX/2013 tanggal 10 September
usaha sebesar US$ 7,032,586Pemohon Banding hanya memberikan data berupa general ledger maupuntrial balance serta lima buah dokumen ekspor terkait dengan pencatatanekspor Pemohon Banding nomor 19, 178, 193, 294 dan 262.