Ditemukan 459 data
7 — 5
Nomor 1Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi, mediasi mengharuskan kehadirankedua pihak yang berperkara, oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, maka mediasi tidak dapat dilaksan akan;Menimbang bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangantanpa alasan yang sah, dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadapke persidangan sebagai wakil dan atau kuasanya meskipun Pengadilan AgamaKabupaten Malang telah memanggilnya secara resmi dan patut, sebagaimanaketentuan Pasal 125 HIR jo
23 — 11
Bahwa antara anak Pemohon dan calon suami tersebut tidak adahalangan untuk melangsungkan akad pernikahan dan akad pernikahantersebut sangat mendesak untuk segera dilaksan akan karena Pemohonkhawatir akan terjadi atau terjadi lebih jauh perbuatan yang dilarang olehketentuan Hukum Islam apabila keduanya tidak segera dinikahkan;6.
15 — 13
Nomor 1Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi, mediasi mengharuskan kehadirankedua pihak yang berperkara, oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, maka mediasi tidak dapat dilaksan akan;Menimbang bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangantanpa alasan yang sah, dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadapke persidangan sebagai wakil dan atau kuasanya meskipun Pengadilan AgamaKabupaten Malang telah memanggilnya secara resmi dan patut, sebagaimanaketentuan Pasal 125 HIR jo
10 — 1
Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksan akan terlebihdahulu walaupun TERGUGAT / PENGUGAT REKONVENSI mengajukanverzet, banding dan kasasi maupun upayalainnya ( putusan serta merta ).DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :Menghukum TERGUGAT / PENGGUGATREKONVENSI untuk membayarperkara yang timbul dalam perkara ini.Menimbang, bahwa atas replik dari Penggugat tersebut Tergugatmemberikan duplik secara tertulis sebagai berikut:DALAM KONVENSI1.
7 — 4
Nomor 1Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi, mediasi mengharuskan kehadirankedua pihak yang berperkara, oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, maka mediasi tidak dapat dilaksan akan;Menimbang bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangantanpa alasan yang sah, dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadapke persidangan sebagai wakil dan atau kuasanya meskipun Pengadilan AgamaKabupaten Malang telah memanggilnya secara resmi dan patut, sebagaimanaketentuan Pasal 125 HIR jo
6 — 6
Nomor 1Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi, mediasi mengharuskan kehadirankedua pihak yang berperkara, oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, maka mediasi tidak dapat dilaksan akan;Menimbang bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangantanpa alasan yang sah, dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadapke persidangan sebagai wakil dan atau kuasanya meskipun Pengadilan Agamahalaman 7 dari 18 halaman, Putusan Nomor 5380/Pdt.G/2015/PA.Kab.MlgKabupaten Malang telah memanggilnya
74 — 24
Nomor 1Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi, mediasi mengharuskan kehadirankedua pihak yang berperkara, oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, maka mediasi tidak dapat dilaksan akan;Menimbang bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangantanpa alasan yang sah, dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadapke persidangan sebagai wakil dan atau kuasanya meskipun Pengadilan AgamaKabupaten Malang telah memanggilnya secara resmi dan patut, sebagaimanaketentuan Pasal 125 HIR jo
8 — 8
Nomor 1Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi, mediasi mengharuskan kehadirankedua pihak yang berperkara, oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, maka mediasi tidak dapat dilaksan akan;Menimbang bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangantanpa alasan yang sah, dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadapke persidangan sebagai wakil dan atau kuasanya meskipun Pengadilan AgamaKabupaten Malang telah memanggilnya secara resmi dan patut, sebagaimanahalaman 7 dari 19 halaman
15 — 7
Nomor 1Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi, mediasi mengharuskan kehadirankedua pihak yang berperkara, oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, maka mediasi tidak dapat dilaksan akan;Menimbang bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangantanpa alasan yang sah, dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadapke persidangan sebagai wakil dan atau kuasanya meskipun Pengadilan AgamaKabupaten Malang telah memanggilnya secara resmi dan patut, sebagaimanaketentuan Pasal 125 HIR jo
SARTO
Tergugat:
1.HENDRY KURNIAWAN
2.DIREKSI PT. BANK DANAMON INDONESIA Tbk, Melalui DANAMON SIMPAN PINJAM,DSP, UNIT MIKRO PASAR DOLOPO MADIUN.
3.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG, KPKNL MADIUN.
4.BADAN PERTANAHAN NASIONAL, KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PONOROGO
133 — 45
penggantigrosse akte Hypotheek sepanjang mengenai hak atas tanah,ObyekHakTanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut tata carayang ditentukan dalam peraturan perundangundangan untukpelunasan piutang pemegang Hak Tanggungan Tingkat Pertamadengan hak mendahuludaripadaKreditorKreditor lainnya:Bahwa, dasar hukum lelang eksekusi hak tanggungan diatur dalamPasal214 dan 224 H.I.R,pelaksanaan lelang akibat grosse akte hipotikyang memakai irahirah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan YangMaha Esa harus dilaksan
7 — 4
Nomor 1Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi, mediasi mengharuskan kehadirankedua pihak yang berperkara, oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, maka mediasi tidak dapat dilaksan akan;Menimbang bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangantanpa alasan yang sah, dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadapke persidangan sebagai wakil dan atau kuasanya meskipun Pengadilan Agamahalaman 7 dari 19 halaman, Putusan Nomor 0873/Pdt.G/2016/PA.Kab.MlgKabupaten Malang telah memanggilnya
29 — 13
Saksi Yeniar Briantika ls, memberikan keterangan dipersidangan dibawah sumpahmenerangkan yang padam pokoknya sebagai berikut : Bahwa saksi mengetahui kalau YULIANAH dengan terdakwa telahmenjalin kerjasama pendanaan seminar pendidikan yang dilaksan akandi Kota Malang dan terkait dengan pendanaan seminar tersebut saksipernah mengantarkan dana dalam rangka kegiatan seminar pendidikantersebut di rumah terdakwa dan langsung diterima terdakwa,kemudian terdakwa menelpon YULIANAH mengkonfirmasikan bahwadana
11 — 4
Nomor 1Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi, mediasi mengharuskan kehadirankedua pihak yang berperkara, oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, maka mediasi tidak dapat dilaksan akan;Menimbang bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangantanpa alasan yang sah, dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadapke persidangan sebagai wakil dan atau kuasanya meskipun Pengadilan AgamaKabupaten Malang telah memanggilnya secara resmi dan patut, sebagaimanaketentuan Pasal 125 HIR jo
7 — 4
Nomor 1Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi, mediasi mengharuskan kehadirankedua pihak yang berperkara, oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, maka mediasi tidak dapat dilaksan akan;Menimbang bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangantanpa alasan yang sah, dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadapke persidangan sebagai wakil dan atau kuasanya meskipun Pengadilan AgamaKabupaten Malang telah memanggilnya secara resmi dan patut, sebagaimanaketentuan Pasal 125 HIR jo
8 — 5
Nomor 1Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi, mediasi mengharuskan kehadirankedua pihak yang berperkara, oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, maka mediasi tidak dapat dilaksan akan;Menimbang bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangantanpa alasan yang sah, dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadapke persidangan sebagai wakil dan atau kuasanya meskipun Pengadilan AgamaKabupaten Malang telah memanggilnya secara resmi dan patut, sebagaimanaketentuan Pasal 125 HIR jo
9 — 5
Nomor 1Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi, mediasi mengharuskan kehadirankedua pihak yang berperkara, oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, maka mediasi tidak dapat dilaksan akan;Menimbang bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangantanpa alasan yang sah, dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadapke persidangan sebagai wakil dan atau kuasanya meskipun Pengadilan AgamaKabupaten Malang telah memanggilnya secara resmi dan patut, sebagaimanaketentuan Pasal 125 HIR jo
51 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
./2003hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan hal manatidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karenapemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksan akanatau ada kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yangberlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syaratsyarat yang diwajibkan olehperaturan perundangundangan, yang mengancam kelalaian itu denganbatalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang
9 — 4
Nomor 1Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi, mediasi mengharuskan kehadirankedua pihak yang berperkara, oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, maka mediasi tidak dapat dilaksan akan;Menimbang bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangantanpa alasan yang sah, dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadapke persidangan sebagai wakil dan atau kuasanya meskipun Pengadilan AgamaKabupaten Malang telah memanggilnya secara resmi dan patut, sebagaimanaketentuan Pasal 125 HIR jo
8 — 4
Nomor 1Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi, mediasi mengharuskan kehadirankedua pihak yang berperkara, oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, maka mediasi tidak dapat dilaksan akan;Menimbang bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangantanpa alasan yang sah, dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadapke persidangan sebagai wakil dan atau kuasanya meskipun Pengadilan AgamaKabupaten Malang telah memanggilnya secara resmi dan patut, sebagaimanaketentuan Pasal 125 HIR jo
37 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
PenggugatapabilaPara Penggugat bisa membuktikan Laporan Polisi Nomor LP/479/V/2010,tanggal 5 Mei 2010 adalah tidak benar dan berdasarkan bukti yang tidakberdasarkan hukum;Menghukum Tergugat untuk membayar uang ganti rugi baik materiil maupunimmateril kepada Penggugat sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliarrupiah) secara tunai sekaligus;Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesarRp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap keterlambatan memenuhi isiputusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksan