Ditemukan 322 data
30 — 74 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal ini = menurutpendapat Prof Oemar Seni Adji, SH. dalam bukunya KUHAPhalaman 263 264 menjelaskan bahwa salah dalam acara(Voemverzium) meliputi soal pertimbangan (motiveringsplicht) dan apabila Judex Facti' tidak disertai alasanataupun alasanyang kurang cukup, kurang jelas, sukar dimengerti ataupunyang mengandung' pertentangan satu sama lain tidakmemberikan inzicht dalam dasar putusan, putusan tersebutdapat dibatalkan, dapat di casseer oleh Mahkamah Agung.Menimbang, bahwa atas alasan alasan tersebut
134 — 62 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kasasi tertanggal 23 Agustus 2017 serta menghukum TermohonKasasi untuk membayar seluruh ongkos yang timbul dalam perkara ini:Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yangsedang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain denganalasanalasan/keberatankeberatan Pemohon Kasasi di atas, dengan tidakmengurangi rasa hormat Pemohon Kasasi terhadap kewibawaanPengadilan, Pemohon Kasasi memohon kepada Majelis Hakim MahkamahAgung RI agar berkenan kiranya memberikan alasanalasan hukum(motiveringsplicht
48 — 34
Lbp.tanggal 30 Oktober 2019 tersebut, sebab Majelis Hakim a quo telahbertindak partial yang menguntungkan para Terbanding (Semula Tergugat dan Tergugat II) secara berlebihnan, sebagaimana ternyata dari :1. pertimbangan hukum Majelis Hakim a quo halaman 17 alinea pertama s/dhalaman 19 alinea terakhir yang tanpa memenuhi motiveringsplicht yangcukup bahkan a priori telah dengan begitu saja sampai pada kesimpulanbahwa gugatan Penggugat kurang pihak dan akan mengakibatkan masalahatau melahirkan perkara
Nomor : 1032.K/Sip/1979 tanggal 3 Oktober 1979tersebut di atas;maka sesungguhnya telah cukup dasar hukum bagi Pengadilan Negeri LubukPakam untuk menolak exceptie error in persona (gugatan kurang para pihak)yang diajukan oleh masing masing Terbanding (Semula Tergugat 1) danTerbanding II (SemulaTergugat II).Bahwa berdasarkan segala alasan keberatan di atas telan sangat terang dannyata bahwa putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tersebut sangat sumirsehingga telah tidak memenuhi motiveringsplicht yang
25 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Apabila pelaku hanya mempunyai niat akan tetapi tidakpernah diwujudkan dalam perbuatan, maka perbuatan tersebut tidak dapatdipidana;Bahwa mengingat Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 03Tahun 1974 yang pada pokoknya meminta kepada para Hakim agar ketentuandalam undangundang yang menghendaki atau mewajibkan Pengadilan untukmemberikan alasan (motiveringsplicht) dipenuhi untuk mencegah kemungkinandibatalkannya putusan Pengadilan yang tidak memuat alasan ataupertimbangan, maka atas segala pertimbangan
56 — 17
bersama itu dan hanya akalakalan Terbanding untukmengelabui Pembanding agar tidak mendapatkan separuh dari hartabersama yang telah diperoleh Pembanding dan Terbanding selamadalam perkawinan, sehinggga putusan Majelis Hakim tingkat pertamamenjadi tidak sah dan patut untuk dibatalkan, hal ini sesuai denganYurisprudensi Mahkamah Agung RI No.641K/Pdt/1993 tanggal 27 Juni1996; Bahwa Hakim diwajibkan karena jabatannya mencukupkan segala hukum,termasuk memberikan pertimbangan yang jelas dan lengkap ( motiveringsplicht
16 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1118 K/Pdt/2009Pokok Kekuasaan Kehakiman yang sudah dicabut berdasarkan UndangUndang yang disebutterdahulu);Bahwa tentang kewajiban untuk memberikan alasan (motiveringsplicht)tersebut Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Nomor : 03 tahun1974 tanggal 25 November 1974 yang menegaskan bahwa dengantidak/kurang memberikan pertimbangan/alasan, bahkan apabila alasanalasan itu kurang jelas, sukar dapat dimengerti ataupun bertentangan satusama lain, maka hal demikian dapat dipandang sebagai salah satu
35 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal ini sesuai Pasal 189 ayat (83) KUHAP, sebagai berikut :Keterangan Terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri;Bahwa mengingat Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 03 Tahun1974 yang pada pokoknya meminta kepada para Hakim agar ketentuandalam UndangUndang yang menghendaki atau mewajibkan Pengadilanuntuk memberikan alasan (motiveringsplicht) dipenuhi untuk mencegahkemungkinan dibatalkannya putusan Pengadilan yang tidak memuat alasanatau pertimbangan, maka atas segala pertimbangan
Terbanding/Tergugat II : DINI MAULIA
Terbanding/Tergugat V : SRI ALAMSYAHNI
Terbanding/Tergugat III : MUARIF ILHAM
Terbanding/Tergugat I : MUHAMMAD YAKUB
Terbanding/Tergugat IV : RUBIAH MIRAZA
98 — 70
banding yang diajukan oleh KuasaHukum Pembanding semula Pelawan telah diajukan dalam tenggang waktu danmenurut tata cara serta memenuhi syaratsyarat yang ditentukan UndangUndang, oleh karenanya permohonan banding tersebut secara formal dapatditerima;Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Pembanding semula Pelawan telahmengajukan memori banding pada tanggal 9 Agustus 2018, yang padapokoknya adalah sebagai berikut:1. pertimbangan hukum Majelis Hakim a quo halaman 34 alinea pertama dankedua yang tanpa memenuhi motiveringsplicht
Mdn. tanggal 08 Mei2018 tersebut sangat sumir sehinggatelah tidak memenuhi motiveringsplicht yang cukup dan atau telah tidakmenerapkan hukum sebagaimana mestinya atau setidak tidaknya telahsalah menerapkan hukum.Bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Negeri Medan tersebut sangatpatut dan memenuhi rasa keadilan untuk dibatalkan oleh Pengadilan TinggiMedan, dan untuk selanjutnya Pengadilan Tinggi Medan menjatuhkan putusandengan amar putusan yang mengabulkan seluruh petitum gugatan perlawananPembanding
(Semula Pelawan).Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Terbanding semula Terlawan telahmengajukan kontra memori banding pada tanggal 19 Nopember 2018, yangpada pokoknya adalah sebagai berikut:@ Bahwa dalil Pembanding yang menyatakan Majelis Hakim aquo dalampertimbangannya tidak memenuhi motiveringsplicht yang cukup sangattidak beralasan dan patut untuk ditolak.
38 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
perkara ini dengantidak menurut tata cara (hukum acara perdata) semestinya, dan sangat:bertentangan dengan asas /us curia novit, karena sama sekali tidakmelaksanakan pemeriksaan sesuai dengan hukum pembuktian, sertakeliru menerapkan asas AUD/ ET AL TERAMPARTEM ;Bahwa tegasnya Pengadilan Tinggi Medan s.o.r telah mengadili danmemeriksa perkara ini baik mengenai fakta Hukum, pembuktian danlandasan hukum, tanoa menurut pada ketentuan hukum yang berlaku,dan tidak didukung dengan pertimbangan hukum secara motiveringsplicht
selanjutnya mengadili sendiri dengan mengabulkangugatan Penggugat/Pemohon Kasasi untuk seluruhnya ;Bahwa apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Mahkamah Agung RIyang sedang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat laindengan alasan alasan dan keberatan keberatan Pemohon Kasasi diatas, dengan tidak mengurangi rasa hormat Pemohon Kasasi terhadapkewibawaan pengadilan, Pemohon Kasasi memohon kepada YangTerhormat Majelis Hakim Mahkamah Agung RI agar berkenan kiranyamemberikan alasan alasan hukum (motiveringsplicht
24 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
berbunyi sebagaiberikut:(3) Dengan tidak/kurang memberikan pertimbangan/alasan, bahkanapabila alasanalasan itu kurang jelas, sukar dapat dimengertiataupun bertentangan satu sama lain, maka hal demikian dapatdipandang sebagai suatu kelalaian dalam acara (vormverzuim)yang dapat mengakibatkan batalnya putusan pengadilan yangbersangkutan dalam pemeriksaan di tingkat kasasi;(4) Mahkamah Agung minta agar supaya ketentuan dalam undangundang, yang menghendaki atau mewajibkan Pengadilan untukmemberi alasan (motiveringsplicht
Bahwa oleh karena itu keputusan hukum Judex Facti dalam perkara inijelas tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan, karenakeputusan hukum Judex Facti tersebut ternyata kurang cukup memberipertimbangan hukum (onvoldoende gemotiveerd) dan tidakmengemukakan alasanalasan hukum (motiveringsplicht) yang dijadikandasar pertimbangan hukum dalam menjatuhkan keputusan hukum yangseadiladilnya, sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan: Pasal 25 ayat 1 UndangUndang Nomor 4 Tahun 2004 tentangKekuasaan
33 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 117/2001, luas 600 meter persegijelasjelaslah didasari tanpa prosedur yang tidak benar sehingga perolehanTanah Sengketa oleh Termohon Kasasi adalah didasari atas itikad tidakbaik, sehingga hal ini sama sekali tidak mendapatkan pertimbangan hukumoleh Judex Facti dan Judex Facti tidaklah adil dalam penerapan hukum atasperkara a quo, sudah sepatutnya dalam pemeriksaan tingkat kasasimendapatkan perhatian dan putusan Judex Facti patutlah dibatalkan;Bahwa Tentang kewajiban untuk memberikan alasan (motiveringsplicht
74 — 25
Itulah yang Tergugat/Terbandingmaksudkan dengan ...... agar Pengadilan tidak secara mudah mengabulkansetiap permohonan perceraian jika tanpa dilandasi oleh alasan yang kuatdan berlandaskan hukum.e Bahwa menurut hemat Tergugat/Terbanding pertimbangan hukum danputusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang telah tepat dan benar, karenatelah dilandasi dengan motiveringsplicht yang benar.
24 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
telah didukung dengan buktibukti sebagaimana P1, P2, P3P4 dan terhadap bukti tersebut telah dibenarkan oleh Tergugat yaitu denganmengajukan T4 dan T5 yang jelas objek sengketa tercantum atas namaDewa Rai Gedet almarhum yang merupakan orang tua dari Pemohon Kasasidahulu Penggugat asal/Pembanding akan tetapi Pengadilan Tinggi tidakmemberikan pertimbangan terhadap objek sengketa tersebut hal manadengan jelas Pemohon Kasasi uraikan dalam memori banding.Bahwa tentang kewajiban untuk memberikan alasan (motiveringsplicht
42 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 641 K/Pdt/1993, tanggal 27Juni 1996,Bahwa Hakim diwajibkan karena jabatannya mencukupkan segala hukum,termasuk memberikan pertimbangan yang jelas dan lengkap (motiveringsplicht), tetapi tidak memberikan putusan lebih dari petitumnya;Hal serupa dari pendapat Dr. Lilik Mulyadi, S.H., H.M.
36 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 184 HIR/Pasal 195 R.Bgyang menentukan:Putusan Pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan, jugamemuat pasal tertentu dari peraturan perundangundangan yang bersangkutanatau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili;Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 641 K/Pdt/1993,tanggal 27 Juni 1996;Bahwa Hakim diwajibkan karena jabatannya mencukupkan segala hukum,termasuk memberikan pertimbangan yang jelas dan lengkap (motiveringsplicht), tetapi tidak memberikan
59 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Harus MemuatAlasan Dan Dasar Putusan Tersebut, Memuat Pula Pasal Tertentu DariPeraturan Perundangundangan Yang Bersangkutan Atau Sumber HukumTak Tertulis Yang Dijadikan Dasar Untuk Mengadill ;Dengan demikian telah terbukti di dalam pertimbangan putusan MahkamahAgung atas perkara a quo jelas memperlihatkan suatu kekhilafan Hakim atauHal 8 dari 12 Hal.Put.No.05 PK/PDT/2009B.1.sesuatu kekeliruan yang nyata, yakni membuat pertimbangan yang tidakkonsisten / bertentangan dan tidak memberikan alasanalasan(motiveringsplicht
211 — 210 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengenai hal ini Mahkamah Agung telah membuat SuratEdaran (SEMA Nomor 03 Tahun 1974) yang pada pokoknya meminta paraHakim agar ketentuan dalam undangundang yang menghendaki ataumewajibkan Pengadilan untuk memberikan alasan (motiveringsplicht) dipenuhiuntuk mencegah kemungkinan dibatalkannya putusan Pengadilan yang tidakmemuat alasan atau pertimbangan ;Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal50 ;(1) Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan, jugamemuat
23 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mahkamah Agung minta agar supaya ketentuan dalam undangundang, yangmenghendaki atau mewajibkan pengadilan untuk memberikan alasan(motiveringsplicht), dipenuhi oleh saudarasaudara untuk mencegahkemungkinan batalnya putusan pengadilan apabila tidak memuat alasanalasan ataupun pertimbanganpertimbangan.Hal tersebut sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No.638 K/SIP/1969 tanggal 22 Juli 1970, yang menyatakan:Putusan yang kurang cukup dipertimbangkan (onvoldoende gemotiveerd) harusdibatalkanAlasan
94 — 70 — Berkekuatan Hukum Tetap
alasanpertimbangan dan Putusan Pengadilan Tingkat Pertama, namun tidaksependapat dengan pertimbangan dan amar putusan sepanjang mengenaiganti rugi materiil sebesar Rp407.581.090,00 (empat ratus tujuh juta lima ratusdelapan puluh satu ribu sembilan puluh rupiah) yang harus dibayarkan olehTergugat;Bahwa Mahkamah Agung telah membuat Surat Edaran (SEMA No. 03Tahun 1974) yang pada pokoknya meminta para Hakim "agar ketentuandalam undangundang yang menghendaki atau mewajibkan Pengadilanuntuk memberikan alasan (motiveringsplicht
yangdiperjanjikan;Bahwa premis yang dibuat sebagai pertimbangan Judex Facti tingkatbanding dengan menyatakan sesuai dengan yang diperjanjikan, tetapi tidakmenunjukkan ketentuan mana yang menjadi rujukan dalam perjanjian polisyang merupakan dasar hukum penetapan nilai kerugian, merupakankesalahan dan kekeliruan nyata dalam pertimbangan putusan (vide SEMANo. 03 Tahun 1974 yang pada pokoknya meminta para Hakim "agarketentuan dalam undangundang yang menghendaki atau mewajibkanPengadilan untuk memberikan alasan (motiveringsplicht
37 — 24
yuridis telah dibuktikan Pembanding dalam persidangan, dan jikaHakim Tingkat Pertama memberikan penilaian yang objektif sudah tentugugatan Pembanding diterima seluruhnya, hal ini karena dalildalil gugatanPembanding sudah cukup bukti baik dari bukti tertulis maupun dari saksisaksi dan ini sesuai pula dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Ril.No.641 K/Pdt/1993, tanggal 27 Juni 1996, Bahwa Hakim diwajibkankarena jabatannya mencukupkan= segala hukum, termasukmemberikan pertimbangan yang jelas dan lengkap (motiveringsplicht