Ditemukan 23878 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 22-03-2007 — Upload : 06-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3446K/PDT/2000
Tanggal 22 Maret 2007 — Tn. MOH. YUSUF ODJO; Tn. RAHMAT MUSLIM; Tn. H. IYUS RUSMITA; H. PARDAN FAISAL; KEPALA KANTOR LELANG NEGARA BOGOR
7877 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 04-07-2006 — Upload : 20-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1734K/PDT/2002
Tanggal 4 Juli 2006 — Hj. Nurhaniah; PT Bank Umum Nasional Pusat Jakarta cq. PT Bank Umum Nasional Cabang Balikpapan; Seten, SH.
4625 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
Putus : 18-07-2006 — Upload : 20-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1735K/PDT/2002
Tanggal 18 Juli 2006 — Hasurungan Silitonga; Donald Sianturi; Ginsat Willis Manik; Suaibir Malik; Pemerintah Republik Indonesia cq. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Sumatera Utara cq. Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Labuhan Batu cq. Camat Panai Tengah/Pejabat Pembuat Akta Tanah Di Labuhan Bilik (sekarang Camat Panai Hulu/Pejabat Pembuat Akta Tanah di Tanjung Sarang Elang); Pemerintah RI cq. Menteri Dalam Negeri RI cq. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Sumatera Utara cq. Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Labuhan Batu cq. Camat Panai Tengah (sekarang Camat Panai Hulu) cq. Kepala Desa Tanjung Sarang Elang; Para Ahli Waris Dari Almarhum Abdul Munir Dalimunthe; Masraini; Ayunil Akhyar Dalimunthe; Rahimah Dalimunthe; Muhammad Yusuf Dalimunthe; Nurbani Dalimunthe; Muhammad Faisal Hamdani Dalimunthe
5930 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
Putus : 08-03-2007 — Upload : 03-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1830K/PDT/2000
Tanggal 8 Maret 2007 — Suwarsih; Kasman; Soewito Handoyono; M.K. Kasmini; Sumiatun/Janda alm. Paing als. Bu Paing; Mu'inah; Sukarni; Kasmi
2419 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat + kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
Putus : 16-03-2007 — Upload : 18-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3675K/PDT/2002
Tanggal 16 Maret 2007 — Per. Haji Tola; H. Hasnah binti Lako; Arif bin Lako; Abidin bin Lako; Kaharuddin; Saleha; Saleng; H. Nurani; H. Kamaruddin Hamid
2916 Berkekuatan Hukum Tetap
  • memperinci danmembuktikan masingmasing dari dalil perlawanan TergugatTergugat/paraTermohon Kasasi ; bahwa hal ini temasuk keliru dalam mengadili, karena itu sepatutnyakepada masingmasing para Tergugat patut untuk dibebani pembuktian.Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat :mengenai alasanalasan ke 1 s/d 4: bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenajudex facti dalam pertimbangan hukumnya sudah tepat dan benar, lagi pulaalasanalasan tersebut mengenai penilaian
    hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu) kenyataan, hal mana tidak dapatdipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karenapemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan ketidakwenangan atau melampaui batas wewenang, atau salah menerapkan hukumatau melanggar hukum yang berlaku, atau lalai memenuhi syaratsyaratyang diwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancamHal. 8 dari 10 hal.
Putus : 30-05-2007 — Upload : 03-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3065K/PDT/2003
Tanggal 30 Mei 2007 — Roswita Kosim; Soh Pek Sui alias Suriadinata; Hisar Pardede; Johny Pardede
3013 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
Putus : 30-11-2006 — Upload : 18-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 653K/PDT/2001
Tanggal 30 Nopember 2006 — Aryanto Simbolon; Drs. S.T. Pardede
4537 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yaituPerjanjian Modal Kerja No. 638/BPer/KMK12/IV/98 tanggal 1 April 1998sungguhsungguh fiktif sebab tidak ada sesen rupiahpun yang diterima /dicairkan oleh Tergugat/Terbanding/Kasasier, logika hukumnya adalahtuntutan menjadi gugur demi hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Mengenai alasan ke 1, 2,3 dan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, oleh karena PengadilanTinggi telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya; lagi pula keberatantersebut mengenai penilaian
    hasil pembuktian yang bersifat penghargaantentang suatu kenyataan hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalampemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksan pada tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalam pelaksanaanhukum ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyatabahwa putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumHal. 8 dari 10 hal.
Putus : 06-07-2006 — Upload : 26-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1787K/PDT/2000
Tanggal 6 Juli 2006 — HJ. Peru Ganing; H. Abd. Karim; H. Puanna Sangki; Juba; Abd. Gani Karim; Yusuf Karim; Masniah Karim; Najemiah Karim; Nuraeni Karim; Lasaka; Hj. Canggiling; Tjongkeng
3013 Berkekuatan Hukum Tetap
  • perobuatanTergugat I/Termohon Kasasi, yang telah mengalinkan hak kepemilikan danhak pengusaan tanahtanah tersengketa kepada pihak lain, tanpa seijin dariahli waris lain jelas hal ini bertentangan dengan UndangUndang danhukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat :Mengenai alasanalasan ke 1, 4 dan 5: Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaPengadilan Tinggi Ujung Pandang tidak salah dalam menerapkan hukum, lagipula alasanalasan tersebut mengenai penilaian
    hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkatkasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanyapelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syaratsyarat yang diwajibkan oleh Peraturan Perundangundangan yang mengancamkelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilantidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya
Putus : 11-01-2007 — Upload : 24-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2663K/PDT/2004
Tanggal 11 Januari 2007 — M. Akib Dg. Ngilau; Ery Sijatim; Ny. Hj. Ratna binti Otto Rahman Kulle; Baso Naba
3623 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 04-01-2007 — Upload : 27-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3203K/PDT/2001
Tanggal 4 Januari 2007 — Pr. Daramani; Lk. Asri; Pr. Sule; Lk. Ado; Lk. Tamburo; Lk. Bakkar; Pr. Rabi Kanne Jupu; Lk. Ganna Pua Usu; Lk. Baharuddin; Pr. Marwa (Marauwa)
2312 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
Putus : 30-01-2006 — Upload : 05-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1840K/PDT/2004
Tanggal 30 Januari 2006 — Loina Boru Hutajulu; Muda Sibuea; Gaja Sibuea; Sarmauli Br. Tambunan
4215 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
Putus : 04-01-2007 — Upload : 09-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3272K/PDT/2002
Tanggal 4 Januari 2007 — Pak Nito; Achmad; Alwi; H. Asim; Mamad, anak/ahli waris dari alm. Busro
237 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
Putus : 28-02-2006 — Upload : 24-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2665K/PDT/2004
Tanggal 28 Februari 2006 — NY. HARNO SUCIPTO al. SULASMIN; Bp. HARNO SUCIPTO al. MINU; T. SUTADI; Drs. MIFEDWIL JANDRA
1412 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
Putus : 02-08-2005 — Upload : 24-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1746K/PDT/2003
Tanggal 2 Agustus 2005 — Simon Sae; Lot. A. Banamtuan; Albinus Boimau; Samuel Nabuasa; Zem Nabuasa; Marthinus Nabuasa; Simon Kebatloi
1416 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
Putus : 14-10-2005 — Upload : 05-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1841K/PDT/2004
Tanggal 14 Oktober 2005 — Sunggu; Sahari; Menteri Departemen Badan Pertanahan Nasional RI di Jakarta Cq. Kakanwil Badan Pertanahan Sulawesi Selatan Di Makassar Cq. Kepala Kantor Pertanahan Enrekang
3013 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat + kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
Putus : 04-10-2006 — Upload : 23-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 685K/PDT/2003
Tanggal 4 Oktober 2006 — LUCINDE LUMBAN TOBING; PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN) Cq. PT. PERKEBUNAN NUSANTARA III (PERSERO); HARSONO; RUSLI; WALIKOTA KDH TINGKAT II MEDAN Cq. KEPALA URUSAN PERUMAHAN KOTAMADYA MEDAN
220 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 22-03-2007 — Upload : 24-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3454K/PDT/2000
Tanggal 22 Maret 2007 — MUHAMMAD IRSYAD DOLOKING; RAHMAT HASANUDDIN; SALAHUDDIN SINER REYZEN SAMPETODING; TOPAN DWI SUSANTO, SH.
3631 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
Putus : 04-05-2005 — Upload : 16-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3319K/PDT/2003
Tanggal 4 Mei 2005 —
1512 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
Putus : 30-11-2006 — Upload : 23-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 748K/PDT/2003
Tanggal 30 Nopember 2006 — NY. SUMARIYAH; EFFENDI; SUPAHAM; SUMIARSIH; SUPIANAH; SUAMI; SUJA'IN; JAMALI; MUSRINAH; RUNTIKANAH; SUPARMI
7851 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 748 K/Pdt/2003hukum yang berlaku ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Mengenai alasanalasan ke 1 s/d ke 5:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena hal inimengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentangsuatu. kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalampemeriksaan dalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkatkasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahandalam penerapan atau pelaksanaan
Putus : 08-12-2005 — Upload : 29-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1492K/PDT/2004
Tanggal 8 Desember 2005 —
2820 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat + kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya