Ditemukan 485 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-07-2018 — Upload : 14-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1569/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 30 Juli 2018 — PT. ALASINDO MAKMUR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
18251 Berkekuatan Hukum Tetap
  • digunakan untuk menampung jenisbarang "Alas kaki lainnya" dengan sol luar dan bagian atas dari karetatau plastik, dengan demikian pos 64.02 digunakan untukmenampung jenis alas kaki dengan syarat: (a) selain yangwaterproof, (ob) yang cara penggabungan bagian atas (upper) danbagian sole (so/e) dilakukan sebaliknya dari yang masuk pos 64.01,Halaman 7 dari 12 halaman.
    moulding, karena untuk masuk pos 64.02 harusmemenuhi syarat pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Halaman 8 dari 12 halaman.
    Putusan Nomor 1569/B/PK/Pjk/201811.12.13.14.Bahwa pada penjelasan pos 64.02 pada halaman XIl 64021Explanatory Notes, Filth Edition , Volume 3, dinyatakan: TheHeading covers, inter alia:(m) Ski boots consisting of several moulded parts hinged on rivetsor similar devices;(n) Clogs without quarter or counter, the uppers of which areproduced In one piece usually attached to the base or platformby nveting;(0) Slippers or mules without quarter or counter,the uppers of which,being produced in one piece
    Pemohon Peninjauan Kembali dapat masuk pos 64.02,karena pada bab 64, pos yang paling tepat untuk sandal jepit dansandal adalah pos 64.02:Bahwa menurut Ketentuan Umum Mengintrepretasi HarmonizedSystem Nomor 3 huruf c, yang salah satu metode utama untukmendapatkan pos tarif pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia(BTKI) 2012, yang menyatakan Apabila barang tidak dapatdiklasifikasikan berdasarkan referensi 3(a) atau 3(b), maka barangtersebut harus diklasifikasikan dalam pos tarif terakhir berdasarkanurutan
    penomorannya diantara pos tarif yang mempunyalpertimbangan yang setara;Dan susunan pospos tarif pada pos 64.02 pada pada Buku TarifKepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 adalah sebagal berikut:Halaman 9 dari 12 halaman.
Putus : 26-06-2018 — Upload : 29-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1243/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 26 Juni 2018 — PT ALASINDO MAKMUR vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3110 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa selanjutnya pos 64.02 digunakan untuk menampung jenisbarang Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas dari karetatau plastik, dengan demikian pos 64.02 digunakan untukmenampung jenis alas kaki dengan syarat: (a) selain yang waterproof,(6) yang cara penggabungan bagian atas (upper) dan bagian sole(sole) dilakukan sebaliknya dari yang masuk pos 64.01, yaitu dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan carasemacam itu:8.
    Putusan Nomor 1243/B/PK/Pjk/201810.Bahwa untuk masuk pos 64.02, alas kaki berupa sandal jepit dan11.12.13.sandal memenuhi syarat yang bukan waterproof, tetapi belumkelinatan memenuhi syarat kKedua karena pembuatannya dengan carainjection moulding, karena untuk masuk pos 64.02 harus memenuhisyarat pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau dengan cara semacam itu;Bahwa pada penjelasan pos 64.02 pada halaman XIl 64021Explanatory Notes, Fifth Edition , Volume 3, dinyatakan
    or mules without quarter or counter, the uppers of which,being produced in one piece or assembled other than by stitching,are attached to the sole by stitching;(d) Sandals consiting of straps across the instep and counter orheelstrap attached to the sole by any process;(e) Thongtype sandals in which the thongs are attached to the soleby plugs which lock into holes in the sole;(f) Nonwaterproof footwear produced in one piece (for example,bathing slippers);Bahwa dengan Explanatory Notes, untuk pos 64.02
    tersebut di atas,maka sandal jepit dan sandal yang diimpor Pemohon Bandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali dapat masuk pos 64.02,karena pada bab 64, pos yang paling tepat untuk sandal jepit dansandal adalah pos 64.02.
    Putusan Nomor 1243/B/PK/Pjk/2018berdasarkan referensi 3(a) atau 3(b), maka barang tersebut harusdiklasifikasikan dalam pos tarif terakhir berdasarkan urutanpenomorannya diantara pos tarif yang mempunyai pertimbangan yangsetara;:14.dan susunan pospos tarif pada pos 64.02 pada pada Buku TarifKepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 adalah sebagai berikut:64.02 Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian;Alas dari karet atau plastic; Alas Kaki Olah Raga;6402.12.00 Bot Ski, alas kaki, ski untuk lintas alam
Register : 13-02-2019 — Putus : 21-03-2019 — Upload : 27-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 901 B/PK/PJK/2019
Tanggal 21 Maret 2019 — PT. ALASINDO MAKMUR vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
4913 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa selanjutnya pos 64.02 digunakan untuk menampung jenisbarang Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas dari karetatau plastik, dengan demikian pos 64.02 digunakan untukmenampung jenis alas kaki dengan syarat: (a) selain yangwaterproof, (b) yang cara penggabungan bagian atas (upper) danbagian sol (sole) dilakukan sebaliknya dari yang masuk pos 64.01,yaitu dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk ataudengan cara semacam itu;8.
    Bahwa untuk masuk pos 64.02, alas kaki berupa sandal jepit dan11.12.13.sandal memenuhi syarat yang bukan waterproof, tetapi belumkelihatan memenuhi syarat kedua karena pembuatannya dengan carainjection moulding, karena untuk masuk pos 64.02 harus memenuhisyarat pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau dengan cara semacam itu;Bahwa pada penjelasan pos 64.02 pada halaman XIl 64021Explanatory Notes, Fifth Edition, Volume 3, dinyatakan: The Headingcovers, inter alia:(
    or mules without quarter or counter, the uppers ofwhich, being produced in one piece or assembled other than bystitching, are attached to the sole by stitching;(d) Sandals consiting of straps across the instep and counter orheelstrap attached to the sole by any process;(e) Thongtype sandals in which the thongs are attached to the soleby plugs which lock into holes in the sole;(f) Nonwaterproof footwear produced in one piece (for example,bathing slippers);Bahwa dengan Explanatory Notes, untuk pos 64.02
    tersebut di atas,maka sandal jepit dan sandal yang diimpor Pemohon Bandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali dapat masuk pos 64.02,karena pada bab 64, pos yang paling tepat untuk sandal jepit dansandal adalah pos 64.02.
    Putusan Nomor 901/B/PK/Pjk/201914.15.berdasarkan referensi 3(a) atau 3(b), maka barang tersebut harusdiklasifikasikan dalam pos tarif terakhir berdasarkan urutanpenomorannya diantara pos tarif yang mempunyai pertimbangan yangsetara;Dan susunan pospos tarif pada pos 64.02 pada pada Buku TarifKepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 adalah sebagai berikut:64.02 Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagianAlas dari karet atau plastik Alas Kaki Olah Raga6402.12.006402.196402.19.10006402.19.90.0006402.20.00.006402.916402.91.10006402.91.91.006402.91.99.006402.996402.99.10.006402.99.10.0Bot
Putus : 04-04-2019 — Upload : 29-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1034/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 4 April 2019 — PT ALASINDO MAKMUR vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2913 Berkekuatan Hukum Tetap
  • digunakan untuk menampung jenisbarang Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas darikaret atau plastik, dengan demikian pos 64.02 digunakan untukmenampung jenis alas kaki dengan syarat: (a) selain yangwaterproof, (b) yang cara penggabungan bagian atas (upper) danbagian sole (sole) dilakukan sebaliknya dari yang masuk pos64.01, yaitu dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusukatau dengan cara semacam itu.Bahwa pengertian waterproof tidak dijelaskan dalam pos 6401BTKI 2012 dan
    Namun demikian, meskipun sandaljepit dan sandal yang terbuat dari karet EVA tersebut memenuhisyarat (a) bagian atas dan sole terbuat dari plastik, dan (b) prosespembuatannya, bagian atas (upper) dan bagian sol (sole) dengancara injection moulding, tetapi karena tidak waterproof, makatidak dapat masuk pos 64.01;Bahwa untuk masuk pos 64.02, alas kaki berupa sandal jepit dansandal memenuhi syarat yang bukan waterproof, tetapi belumkelihatan memenuhi syarat kedua karena pembuatannya dengancara injection
    moulding, karena untuk masuk pos 64.02 harusmemenuhi syarat pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu.Bahwa pada penjelasan pos 64.02 pada halaman XII 64021Explanatory Notes, Fifth Edition, Volume 3, dinyatakan : TheHeading covers, inter alia:(a) Ski boots consisting of several moulded parts hinged onrivets or similar devices;(b) Clogs without quarter or counter, the uppers of which areproduced in one piece usually attached to the base orplatform
    Nonwaterproof footwear produced in one piece (forexample, bathing slippers)Bahwa dengan Explanatory Notes, untuk pos 64.02 tersebut diatas, maka sandal jepit dan sandal yang diimpor PemohonBanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dapat masukpos 64.02, karena pada bab 64, pos yang paling tepat untuksandal jepit dan sandal adalah pos 64.02.Bahwa menurut Ketentuan Umum Mengintrepretasi HarmonizedSystem Nomor 3 huruf c, yang salah satu metode utama untukmendapatkan pos tarif pada Buku Tarif Kepabeanan
    Indonesia(BTKI) 2012, yang menyatakan Apabila barang tidak dapatdiklasifikasikan berdasarkan referensi 3(a) atau 3(b), maka barangtersebut harus diklasifikasikan dalam pos tarif terakhirberdasarkan urutan penomorannya diantara pos tarif yangmempunyai pertimbangan yang setara.dan susunan pospos tarif pada pos 64.02 pada pada Buku TarifKepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 adalah sebagai berikut:64.02 Alas kaki lainnya dengan sol luar danbagianAlas dari karet atau plastik Alas Kaki Olah Raga6402.12.00
Register : 10-07-2018 — Putus : 30-08-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1829 B/PK/PJK/2018
Tanggal 30 Agustus 2018 — PT. ALASINDO MAKMUR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
278 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1829/B/PK/Pjk/20187.Bahwa selanjutnya pos 64.02 digunakan untuk menampungjenis barang Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas darikaret atau plastik, dengan demikian pos 64.02 digunakan untukmenampung jenis alas kaki dengan syarat: (a) selain yangwaterproof, (b) yang cara penggabungan bagian atas (upper) danbagian sole (sole) dilakukan sebaliknya dari yang masuk pos 64.01,yaitu dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk ataudengan cara semacam itu;Bahwa pengertian
    Putusan Nomor 1829/B/PK/Pjk/201810.11.12.13.Bahwa untuk masuk pos 64.02, alas kaki berupa sandal jepit dansandal memenuhi syarat yang bukan waterproof, tetapi belumkelihatan memenuhi syarat kedua karena pembuatannya dengancara injection moulding, karena untuk masuk pos 64.02 harusmemenuhi syarat pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu.Bahwa pada penjelasan pos 64.02 pada halaman XII 64021Explanatory Notes, Fifth Edition, Volume 3, dinyatakan
    or mules without quarter or counter,the uppers of which,being produced in one piece or assembled other than bystitching, are attached to the sole by stitching;(d) Sandals consiting of straps across the instep and counter orheelstrap attached to the sole by any process;(e) Thongtype sandals in which the thongs are attached to the soleby plugs which lock into holes in the sole;(f) Nonwaterproof footwear produced in one piece (for example,bathing slippers);Bahwa dengan Explanatory Notes, untuk pos 64.02
    tersebut di atas,maka sandal jepit dan sandal yang diimpor Pemohon Bandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali dapat masuk pos 64.02,karena pada bab 64, pos yang paling tepat untuk sandal jepit dansandal adalah pos 64.02;Bahwa menurut Ketentuan Umum Mengintrepretasi HarmonizedSystem Nomor 3 huruf c, yang salah satu metode utama untukmendapatkan pos tarif pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia(BTKI) 2012, yang menyatakan Apabila barang tidak dapatHalaman 9 dari 13 halaman.
    Putusan Nomor 1829/B/PK/Pjk/201814.15.diklasifikasikan berdasarkan referensi 3(a) atau 3(b), maka barangtersebut harus diklasifikasikan dalam pos tarif terakhir berdasarkanurutan penomorannya diantara pos tarif yang mempunyaipertimbangan yang setara;dan susunan pospos tarif pada pos 64.02 pada pada Buku TarifKepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 adalah sebagai berikut:64.02 Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagianAlas dari karet atau plastik Alas Kaki Olah Raga6402.12.00 Bot Ski, alas kaki, ski untuk
Register : 08-02-2019 — Putus : 14-03-2019 — Upload : 27-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 663 B/PK/PJK/2019
Tanggal 14 Maret 2019 — PT. ALASINDO MAKMUR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
5713 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa selanjutnya pos 64.02 digunakan untuk menampung jenisbarang Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas dari karetatau plastik, dengan demikian pos 64.02 digunakan untukmenampung jenis alas kaki dengan syarat (a) selain yang waterproof,(6) yang cara penggabungan bagian atas (upper) dan bagian sole(sole) dilakukan sebaliknya dari yang masuk pos 64.01, yaitu dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan carasemacam itu:.
    Putusan Nomor 663/B/PK/Pjk/201910.11.12.EVA tersebut memenuhi syarat (a) bagian atas dan so/e terbuat dariplastik, dan (b) proses pembuatannya, bagian atas (upper) danbagian sol (sole) dengan cara Injection Moulding, tetapi karena tidakwaterproof, maka tidak dapat masuk pos 64.01;Bahwa untuk masuk pos 64.02, alas kaki berupa sandal jepit dansandal memenuhi syarat yang bukan waterproof, tetapi belumkelihatan memenuhi syarat kedua karena pembuatannya dengancara Injection Moulding, karena untuk masuk
    pos 64.02 harusmemenuhi syarat pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Bahwa pada penjelasan pos 64.02 pada halaman XIl 64021Explanatory Notes, Fifth Edition, Volume 3, dinyatakan : TheHeading covers, inter alia:(a) Ski boots consisting of several moulded parts hinged on rivets orsimilar devices;(b) Clogs without quarter or counter, the uppers of which areproduced in one piece usually attached to the base or platform byriveting;(c) Slippers
    tersebut di atas,maka sandal jepit dan sandal yang diimpor Pemohon Bandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali dapat masuk pos 64.02,karena pada bab 64, pos yang paling tepat untuk sandal jepit dansandal adalah pos 64.02:Halaman 9 dari 13 halaman.
    pada pada Buku TarifKepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 adalah sebagai berikut:64.02 Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagianAlas dari karet atau plastik Alas Kaki Olah Raga6402.12.00 Bot Ski, alas kaki, ski untuk lintas alam danBot papan luncur salju6402.19 Lainlain6402.19.1000 Alas kaki gulat6402.19.90.000 Lainlain6402.20.00.00 Alas kaki dengan tali pengikat atau tallkulitdiatasnya dirakit pada sol dengan latpenusuk.
Register : 23-08-2019 — Putus : 03-10-2019 — Upload : 26-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3434 B/PK/PJK/2019
Tanggal 3 Oktober 2019 — PT. ALASINDO MAKMUR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
4817 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Note 3 (a) to this Chapter), provided the upersare neither fixed to the sole nor assembled by the processesnamed in the heading,Bahwa syarat jenis barang alas kaki yang terbuat dari karet atauplastik masuk pos 64.01 adalah (a) bagian atas dan sol terbuatdari plastik atau karet, dan (b) waterproof: dan (c) prosespembuatannya bagian atas Uppers dan sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Bahwa selanjutnya pos 64.02
    Putusan Nomor 3434/B/PK/Pjk/2019karet atau plastik, dengan demikian pos 64.02 digunakan untukmenampung jenis alas kaki dengan syarat: (a) selain yangwaterproof; (b) yang cara penggabungan bagian atas (upper) danbagian sole (sole) dilakukan sebaliknya dari yang masuk pos64.01, yaitu dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusukatau dengan cara semacam itu;Bahwa pengertian waterproof tidak dijelaskan dalam pos 6401BTKI 2012 dan dalam pos 64.01 dalam volume 3 ExplanatoryNotes, karena dianggap
    Putusan Nomor 3434/B/PK/Pjk/201910.11.12.13.Bahwa untuk masuk pos 64.02, alas kaki berupa sandal jepit dansandal memenuhi syarat yang bukan waterproof, tetapi belumkelinatan memenuhi syarat Kedua karena pembuatannya dengancara injection moulding, karena untuk masuk pos 64.02 harusmemenuhi syarat pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Bahwa pada penjelasan pos 64.02 pada halaman XII 64021Explanatory Notes, Fifth Edition, Volume 3, dinyatakan
    tersebut diatas, maka sandal jepit dan sandal yang diimpor PemohonBanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dapat masukpos 64.02, karena pada bab 64, pos yang paling tepat untuksandal jepit dan sandal adalah pos 64.02;Bahwa menurut Ketentuan Umum Mengintrepretasi HarmonizedSystem Nomor 3 huruf c, yang salah satu metode utama untukmendapatkan pos tarif pada Buku Tarif Kepabeanan IndonesiaHalaman 12 dari 16 halaman.
    Putusan Nomor 3434/B/PK/Pjk/201914.15,(BTKI) 2012, yang menyatakan Apabila barang tidak dapatdiklasifikasikan berdasarkan referensi 3(a) atau 3(b), maka barangtersebut harus diklasifikasikan dalam pos tarif terakhirberdasarkan urutan penomorannya diantara pos tarif yangmempunyai pertimbangan yang setara;dan susunan pospos tarif pada pos 64.02 pada pada Buku TarifKepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 adalah sebagai berikut:64.02 Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagianAlas dari karet atau plastik Alas
Register : 14-09-2018 — Putus : 25-10-2018 — Upload : 18-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2712 B/PK/PJK/2018
Tanggal 25 Oktober 2018 — PT. ALASINDO MAKMUR vs DIREKTUR JENDERAN BEA DAN CUKAI
279 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 2712/B/PK/Pjk/2018dihubungkan/dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau dengan cara semacam itu;Bahwa selanjutnya pos 64.02 digunakan untuk menampung jenisbarang Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas dari karetatau plastik, dengan demikian pos 64.02 digunakan untukmenampung jenis alas kaki dengan syarat : (a) selain yangwaterproof; (6) yang cara penggabungan bagian atas (upper) danbagian sole (sole) dilakukan sebaliknya dari yang masuk pos 64.01
    Putusan Nomor 2712/B/PK/Pjk/201810.11.12.cara injection moulding, tetapi karena tidak waterproof, makatidak dapat masuk pos 64.01;Bahwa untuk masuk pos 64.02, alas kaki berupa sandal jepit dansandal memenuhi syarat yang bukan waterproof, tetapi belumkelihatan memenuhi syarat kedua karena pembuatannya dengancara injection moulding, karena untuk masuk pos 64.02 harusmemenuhi syarat pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Bahwa pada penjelasan
    pos 64.02 pada halaman XII 64021Explanatory Notes, Fifth Edition , Volume 3, dinyatakan : TheHeading covers, inter alia:(a) Ski boots consisting of several moulded parts hinged on rivetsor similar devices;(b) Clogs without quarter or counter, the uppers of which areproduced in one piece usually attached to the base or platformby riveting;(c) Slippers or mules without quarter or counter,the uppers ofwhich, being produced in one piece or assembled other than bystitching, are attached to the sole by
    stitching;(d) Sandals consiting of straps across the instep and counter orheelstrap attached to the sole by any process;(e) Thongtype sandals in which the thongs are attached to the soleby plugs which lock into holes in the sole;(f) Nonwaterproof footwear produced in one piece (for example,bathing slippers);Bahwa dengan Explanatory Notes, untuk pos 64.02 tersebut di atas,maka sandal jepit dan sandal yang diimpor Pemohon Bandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali dapat masuk pos 64.02,karena pada
    bab 64, pos yang paling tepat untuk sandal jepit dansandal adalah pos 64.02;Halaman 9 dari 13 halaman.
Register : 14-09-2018 — Putus : 24-10-2018 — Upload : 18-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2786 B/PK/PJK/2018
Tanggal 24 Oktober 2018 — PT. ALASINDO MAKMUR vs DIREKTUR JENDERAN BEA DAN CUKAI;
3310 Berkekuatan Hukum Tetap
  • digunakan untuk menampung jenisbarang Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas dari karetatau plastik, dengan demikian pos 64.02 digunakan untukmenampung jenis alas kaki dengan syarat: (a) selain yangwaterproof; (6) yang cara penggabungan bagian atas (upper) danbagian sole (sole) dilakukan sebaliknya dari yang masuk pos 64.01,yaitu dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk ataudengan cara semacam itu;Bahwa pengertian waterproof tidak dijelaskan dalam pos 6401BTKI 2012 dan
    Namun demikian, meskipun sandal jepitdan sandal yang terbuat dari karet EVA tersebut memenuhi syarat(a) bagian atas dan sole terbuat dari plastik, dan (b) prosespembuatannya, bagian atas (upper) dan bagian sol (sole) dengancara injection moulding, tetapi karena tidak waterproof, maka tidakdapat masuk pos 64.01;Bahwa untuk masuk pos 64.02, alas kaki berupa sandal jepit dansandal memenuhi syarat yang bukan waterproof, tetapi belumkelihatan memenuhi syarat kedua karena pembuatannya dengancara injection
    moulding, karena untuk masuk pos 64.02 harusmemenuhi syarat pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Bahwa pada penjelasan pos 64.02 pada halaman XII 64021Explanatory Notes, Fifth Edition, Volume 3, dinyatakan : TheHeading covers, inter alia:(a) Ski boots consisting of several moulded parts hinged on rivetsor similar devices;(b) Clogs without quarter or counter, the uppers of which areproduced in one piece usually attached to the base or platformby
    Putusan Nomor 2786/B/PK/Pjk/201812.13.14.Bahwa dengan Explanatory Notes, untuk pos 64.02 tersebut di atas,maka sandal jepit dan sandal yang diimpor Pemohon Bandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali dapat masuk pos 64.02,karena pada bab 64, pos yang paling tepat untuk sandal jepit dansandal adalah pos 64.02;Bahwa menurut Ketentuan Umum Mengintrepretasi HarmonizedSystem Nomor 3 huruf c, yang salah satu metode utama untukmendapatkan pos tarif pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia(BTKI) 2012, yang menyatakan
    Apabila barang tidak dapatdiklasifikasikan berdasarkan referensi 3(a) atau 3(b), maka barangtersebut harus diklasifikasikan dalam pos tarif terakhir berdasarkanurutan penomorannya diantara pos tarif yang mempunyaipertimbangan yang setara;Dan susunan pospos tarif pada pos 64.02 pada pada Buku TarifKepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 adalah sebagai berikut:64.02 Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagianAlas dari karet atau plastik Alas Kaki Olah Raga6402.12.00 Bot Ski, alas kaki, ski untuk lintas
Register : 13-02-2019 — Putus : 20-03-2019 — Upload : 27-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 788 B/PK/PJK/2019
Tanggal 20 Maret 2019 — PT. ALASINDO MAKMUR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
5123 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa selanjutnya pos 64.02 digunakan untuk menampung jenisbarang Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas dari karetatau plastik, dengan demikian pos 64.02 digunakan untukmenampung jenis alas kaki dengan syarat: (a) selain yang waterproof;(b) yang cara penggabungan bagian atas (upper) dan bagian sol(sole) dilakukan sebaliknya dari yang masuk pos 64.01, yaitu denganHalaman 7 dari 13 halaman.
    moulding, karena untuk masuk pos 64.02 harus memenuhisyarat pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau dengan cara semacam itu;Halaman 8 dari 13 halaman.
    Putusan Nomor 788/B/PK/Pjk/201911.12.13.14.Bahwa pada penjelasan pos 64.02 pada halaman XII 64021Explanatory Notes, Fifth Edition, Volume 3, dinyatakan: The Headingcovers, inter alia:(a) Skiboots consisting of several moulded parts hinged on rivets orsimilar devices;(b) Clogs without quarter or counter, the uppers of which areproduced in one piece usually attached to the base or platform byriveting;(c) Slippers or mules without quarter or counter, the uppers of which,being produced in one piece or
    assembled other than by stitching,are attached to the sole by stitching;(d) Sandals consiting of straps across the instep and counter orheelstrap attached to the sole by any process;(e) Thongtype sandals in which the thongs are attached to the soleby plugs which lock into holes in the sole;(f) Nonwaterproof footwear produced in one piece (for example,bathing slippers);Bahwa dengan Explanatory Notes, untuk pos 64.02 tersebut di atas,maka sandal jepit dan sandal yang diimpor Pemohon Bandingsekarang
    Pemohon Peninjauan Kembali dapat masuk pos 64.02,karena pada bab 64, pos yang paling tepat untuk sandal jepit dansandal adalah pos 64.02.
Putus : 28-06-2018 — Upload : 27-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1341 B/PK/Pjk/2018
Tanggal 28 Juni 2018 — PT ALASINDO MAKMUR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
16434 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa selanjutnya pos 64.02 digunakan untuk menampung jenisbarang Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas dari karetatau plastik, dengan demikian pos 64.02 digunakan untuk menampungjenis alas kaki dengan syarat : (a) selain yang waterproof; (b) yang carapenggabungan bagian atas (upper) dan bagian sole (so/e) dilakukanHalaman 7 dari 12 halaman.
    Bahwa untuk masuk pos 64.02, alas kaki berupa sandal jepit dansandal memenuhi syarat yang bukan waterproof, tetapi belumkelinatan memenuhi syarat kedua karena pembuatannya dengan carainjection moulding, karena untuk masuk pos 64.02 harus memenuhisyarat pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau dengan cara semacam itu;Halaman 8 dari 12 halaman. Putusan Nomor 1341/B/PK/Pjk/201811.
    Bahwa pada penjelasan pos 64.02 pada halaman XII 64021Explanatory Notes, Fifth Edition , Volume 3, dinyatakan : TheHeading covers, inter alia:(a)(b)(c)()(e)(1)Ski boots consisting of several moulded parts hinged on rivetsor similar devices;Clogs without quarter or counter, the uppers of which areproduced in one piece usually attached to the base or platformby riveting;Slippers or mules without quarter or counter,the uppers ofwhich, being produced in one piece or assembled other than bystitching,
    Bahwa dengan Explanatory Notes, untuk pos 64.02 tersebut di atas,maka sandal jepit dan sandal yang diimpor Pemohon Bandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali dapat masuk pos 64.02,karena pada bab 64, pos yang paling tepat untuk sandal jepit dansandal adalah pos 64.02.:13.
    Bahwa menurut Ketentuan Umum Mengintrepretasi HarmonizedSystem Nomor 3 huruf c, yang salah satu metode utama untukmendapatkan pos tarif pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI)2012, yang menyatakan Apabila barang tidak dapat diklasifikasikanberdasarkan referensi 3(a) atau 3(b), maka barang tersebut harusdiklasifikasikan dalam pos tarif terakhir berdasarkan urutanpenomorannya diantara pos tarif yang mempunyai pertinbangan yangsetara;14. dan susunan pospos tarif pada pos 64.02 pada pada Buku TarifKepabeanan
Putus : 24-07-2019 — Upload : 01-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2527 B/PK/PJK/2019
Tanggal 24 Juli 2019 — PT. ALASINDO MAKMUR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
3917 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 2527/B/PK/Pjk/20197.Bahwa selanjutnya pos 64.02 digunakan untuk menampungjenis barang Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas darikaret atau plastik, dengan demikian pos 64.02 digunakan untukmenampung jenis alas kaki dengan syarat: (a) selain yangwaterproof, (6) yang cara penggabungan bagian atas (upper) danbagian sole (sole) dilakukan sebaliknya dari yang masuk pos 64.01,yaitu dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk ataudengan cara semacam itu;Bahwa pengertian
    Bahwa untuk masuk pos 64.02, alas kaki berupa sandal jepit dan11.12.13.sandal memenuhi syarat yang bukan waterproof, tetapi belumkelihatan memenuhi syarat kedua karena pembuatannya dengancara injection moulding, karena untuk masuk pos 64.02 harusmemenuhi syarat pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Bahwa pada penjelasan pos 64.02 pada halaman XII 64021Explanatory Notes, Fifth Edition, Volume 3, dinyatakan The Headingcovers, inter alia:(a
    or mules without quarter or counter,the uppers of which,being produced in one piece or assembled other than bystitching, are attached to the sole by stitching;(d) Sandals consiting of straps across the instep and counter orheelstrap attached to the sole by any process;(e) Thongtype sandals in which the thongs are attached to the soleby plugs which lock into holes in the sole;(f) Nonwaterproof footwear produced in one piece (for example,bathing slippers);Bahwa dengan Explanatory Notes, untuk pos 64.02
    tersebut di atas,maka sandal jepit dan sandal yang diimpor Pemohon Bandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali dapat masuk pos 64.02,karena pada bab 64, pos yang paling tepat untuk sandal jepit dansandal adalah pos 64.02;Bahwa menurut Ketentuan Umum Mengintrepretasi HarmonizedSystem Nomor 3 huruf c, yang salah satu metode utama untukmendapatkan pos tarif pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia(BTKI) 2012, yang menyatakan Apabila barang tidak dapatHalaman 10 dari 14 halaman.
    Putusan Nomor 2527/B/PK/Pjk/201914.15.diklasifikasikan berdasarkan referensi 3(a) atau 3(b), maka barangtersebut harus diklasifikasikan dalam pos tarif terakhir berdasarkanurutan penomorannya diantara pos tarif yang mempunyaipertimbangan yang setara;Dan susunan pospos tarif pada pos 64.02 pada pada Buku TarifKepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 adalah sebagai berikut:64.02 Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagianAlas dari karet atau plastik Alas Kaki Olah Raga6402.12.00 Bot Ski, alas kaki, ski untuk
Register : 14-09-2018 — Putus : 24-10-2018 — Upload : 21-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2784 B/PK/PJK/2018
Tanggal 24 Oktober 2018 — PT. ALASINDO MAKMUR VS DIREKTUR JENDERAN BEA DAN CUKAI;
268 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Note 3 (a) to this Chapter), provided the uppers are neitherfixed to the sole nor assembled by the processes named in theheading,Bahwa syarat jenis barang alas kaki yang terbuat dari karetatau plastik masuk pos 64.01 adalah (a) bagian atas dan sol terbuatdari plastik atau karet, dan (b) waterproof: dan (c) prosespembuatannya bagian atas uppers dan sole tidakdigabungkan/dihubungkan/dirakit dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Bahwa selanjutnya pos 64.02
    Putusan Nomor 2784/B/PK/Pjk/2018karet atau plastik, dengan demikian pos 64.02 digunakan untukmenampung jenis alas kaki dengan syarat: (a) selain yangwaterproof; (6) yang cara penggabungan bagian atas (upper) danbagian sol (sole) dilakukan sebaliknya dari yang masuk pos 64.01,yaitu dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk ataudengan cara semacam itu;Bahwa pengertian waterproof tidak dijelaskan dalam pos6401 BTKI 2012 dan dalam pos 64.01 dalam volume 3 ExplanatoryNotes, karena dianggap
    Bahwa untuk masuk pos 64.02, alas kaki berupa sandal jepit dan11.12.sandal memenuhi syarat yang bukan waterproof, tetapi belumkelihatan memenuhi syarat kedua karena pembuatannya dengancara injection moulding, karena untuk masuk pos 64.02 harusmemenuhi syarat pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Bahwa pada penjelasan pos 64.02 pada halaman XII 64021Explanatory Notes, Fifth Edition, Volume 3, dinyatakan: The Headingcovers, inter alia:(a)
    tersebut di atas,maka sandal jepit dan sandal yang diimpor Pemohon Bandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali dapat masuk pos 64.02,Halaman 9 dari 14 halaman.
    diantara pos tarif yang mempunyaipertimbangan yang setara;dan susunan pospos tarif pada pos 64.02 pada pada Buku TarifKepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 adalah sebagai berikut:64.02 Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagianAlas dari karet atau plastik Alas Kaki Olah Raga6402.12.00 Bot Ski, alas kaki, ski untuk lintas alam danBot papan luncur salju.6402.19 Lainlain6402.19.1000 Alas kaki gulat6402.19.90.000 Lainlain6402.20.00.00 Alas kaki dengan tali pengikat atau tali kulitdiatasnya dirakit pada
Register : 08-03-2019 — Putus : 08-05-2019 — Upload : 01-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1220 B/PK/PJK/2019
Tanggal 8 Mei 2019 — PT. ALASINDO MAKMUR vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
6922 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1220/B/PK/Pjk/20197.Bahwa selanjutnya pos 64.02 digunakan untuk menampungjenis barang alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas darikaret atau plastik, dengan demikian pos 64.02 digunakan untukmenampung jenis alas kaki dengan syarat: (a) selain yangwaterproof, (6) yang cara penggabungan bagian atas (upper) danbagian sole (so/e) dilakukan sebaliknya dari yang masuk pos 64.01,yaitu dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk ataudengan cara semacam itu;Bahwa pengertian
    Putusan Nomor 1220/B/PK/Pjk/201910.11.12.13.Bahwa untuk masuk pos 64.02, alas kaki berupa sandal jepit dansandal memenuhi syarat yang bukan waterproof, tetapi belumkelihatan memenuhi syarat kedua karena pembuatannya dengancara injection moulding, karena untuk masuk pos 64.02 harusmemenuhi syarat pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Bahwa pada penjelasan pos 64.02 pada halaman XII 64021Explanatory Notes, Fifth Edition, Volume 3, dinyatakan
    or mules without quarter or counter,the uppers of which,being produced in one piece or assembled other than bystitching, are attached to the sole by stitching;(d) Sandals consiting of straps across the instep and counter orheelstrap attached to the sole by any process;(e) Thongtype sandals in which the thongs are attached to the soleby plugs which lock into holes in the sole;(f) Nonwaterproof footwear produced in one piece (for example,bathing slippers);Bahwa dengan Explanatory Notes, untuk pos 64.02
    tersebut di atas,maka sandal jepit dan sandal yang diimpor Pemohon Bandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali dapat masuk pos 64.02,karena pada bab 64, pos yang paling tepat untuk sandal jepit dansandal adalah pos 64.02:Bahwa menurut Ketentuan Umum Mengintrepretasi HarmonizedSystem Nomor 3 huruf c, yang salah satu metode utama untukmendapatkan pos tarif pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia(BTKI) 2012, yang menyatakan Apabila barang tidak dapatHalaman 9 dari 13 halaman.
    Dan susunan pospos tarif pada pos 64.02 pada pada Buku TarifKepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 adalah sebagai berikut:64.02 Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagianAlas dari karet atau plastik Alas Kaki Olah Raga6402.12.00 Bot Ski, alas kaki, ski untuk lintas alam danBot papan luncur salju.6402.19 Lainlain6402.19.1000 Alas kaki gulat6402.19.90.000 Lainlain6402.20.00.00 Alas kaki dengan tali pengikat atau tali kulitdiatasnya dirakit pada sol dengan alat penusuk.
Register : 13-02-2019 — Putus : 21-03-2019 — Upload : 27-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 903 B/PK/PJK/2019
Tanggal 21 Maret 2019 — PT. ALASINDO MAKMUR vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
7023 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 903/B/PK/Pjk/2019Bahwa selanjutnya pos 64.02 digunakan untuk menampungjenis barang Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas darikaret atau plastik, dengan demikian pos 64.02 digunakan untukmenampung jenis alas kaki dengan syarat: (a) selain yangwaterproof, (b) yang cara penggabungan bagian atas (upper) danbagian sol (sole) dilakukan sebaliknya dari yang masuk pos 64.01,yaitu dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk ataudengan cara semacam itu;Bahwa pengertian
    Bahwa untuk masuk pos 64.02, alas kaki berupa sandal jepit dan11,12.13.sandal memenuhi syarat yang bukan waterproof, tetapi belumkelinatan memenuhi syarat kedua karena pembuatannya dengan carainjection moulding, karena untuk masuk pos 64.02 harus memenuhisyarat pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau dengan cara semacam itu;Bahwa pada penjelasan pos 64.02 pada halaman XII 64021Explanatory Notes, Fifth Edition, Volume 3, dinyatakan: The Headingcovers, inter alia:(
    or mules without quarter or counter, the uppers ofwhich, being produced in one piece or assembled other than bystitching, are attached to the sole by stitching;(d) Sandals consiting of straps across the instep and counter orheelstrap attached to the sole by any process;(e) Thongtype sandals in which the thongs are attached to the soleby plugs which lock into holes in the sole;(f) Nonwaterproof footwear produced in one piece (for example,bathing slippers);Bahwa dengan Explanatory Notes, untuk pos 64.02
    tersebut di atas,maka sandal jepit dan sandal yang diimpor Pemohon Bandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali dapat masuk pos 64.02,karena pada bab 64, pos yang paling tepat untuk sandal jepit dansandal adalah pos 64.02.
    Dan susunan pospos tarif pada pos 64.02 pada pada Buku TarifKepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 adalah sebagai berikut:64.02 Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagianAlas dari karet atau plastik Alas Kaki Olah Raga6402.12.00 Bot Ski, alas kaki, ski untuk lintas alam danBot papan luncur salju.6402.19 Lainlain6402.19.1000 Alas kaki gulat6402.19.90.000 Lainlain6402.20.00.00 Alas kaki dengan tali pengikat atau tali kulitdiatasnya dirakit pada sol dengan alatpenusuk.
Putus : 11-02-2019 — Upload : 29-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 232/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 11 Februari 2019 — PT ALASINDO MAKMUR vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3721 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 232/B/PK/Pjk/2019plastik atau karet, dan (b) waterproof: dan (c) proses pembuatannyabagian atas Uppers dan sole tidak digabungkan/ dihubungkan/dirakitdengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau dengancara semacam itu;Bahwa selanjutnya pos 64.02 digunakan untuk menampung jenisbarang Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas dari karetatau plastik, dengan demikian pos 64.02 digunakan untukmenampung jenis alas kaki dengan syarat : (a) selain yangwaterproof; (b
    Putusan Nomor 232/B/PK/Pjk/201910.11.12.terbuat dari plastik, dan (b) proses pembuatannya, bagian atas(upper) dan bagian sol (sole) dengan cara injection moulding, tetapikarena tidak waterproof, maka tidak dapat masuk pos 64.01;Bahwa untuk masuk pos 64.02, alas kaki berupa sandal jepit dansandal memenuhi syarat yang bukan waterproof, tetapi belumkelihatan memenuhi syarat kedua karena pembuatannya dengancara injection moulding, karena untuk masuk pos 64.02 harusmemenuhi syarat pembuatannya dengan
    cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Bahwa pada penjelasan pos 64.02 pada halaman XII 64021Explanatory Notes, Fifth Edition, Volume 3, dinyatakan : TheHeading covers, inter alia:(a) Ski boots consisting of several moulded parts hinged on rivetsor similar devices;(b) Clogs without quarter or counter, the uppers of which areproduced in one piece usually attached to the base or platformby riveting;(c) Slippers or mules without quarter or counter,the uppers of
    which,being produced in one piece or assembled other than bystitching, are attached to the sole by stitching;(d) Sandals consiting of straps across the instep and counter orheelstrap attached to the sole by any process;(e) Thongtype sandals in which the thongs are attached to the soleby plugs which lock into holes in the sole;(f) Nonwaterproof footwear produced in one piece (for example,bathing slippers);Bahwa dengan Explanatory Notes, untuk pos 64.02 tersebut di atas,maka sandal jepit dan sandal
    yang diimpor Pemohon Bandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali dapat masuk pos 64.02,karena pada bab 64, pos yang paling tepat untuk sandal jepit dansandal adalah pos 64.02;Halaman 9 dari 13 halaman.
Putus : 11-03-2019 — Upload : 31-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 664/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 11 Maret 2019 — PT. ALASINDO MAKMUR vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
249 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa selanjutnya pos 64.02 digunakan untuk menampung jenisbarang Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas dari karetatau plastik, dengan demikian pos 64.02 digunakan untukmenampung jenis alas kaki dengan syarat: (a) selain yangwaterproof; (b) yang cara penggabungan bagian atas (upper) danbagian sole (so/e) dilakukan sebaliknya dari yang masuk pos 64.01,yaitu dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk ataudengan cara semacam itu;8.
    Namun demikian, meskipun sandal jepit dan sandalyang terbuat dari karet EVA tersebut memenuhi syarat (a) bagianatas dan sole terbuat dari plastik, dan (b) proses pembuatannya,bagian atas (upper) dan bagian sol (sole) dengan cara injectionmoulding, tetapi karena tidak waterproof, maka tidak dapatmasuk pos 64.01;Bahwa untuk masuk pos 64.02, alas kaki berupa sandal jepit dansandal memenuhi syarat yang bukan waterproof, tetapi belumkelihatan memenuhi syarat kedua karena pembuatannya dengancara injection
    moulding, karena untuk masuk pos 64.02 harusmemenuhi syarat pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Bahwa pada penjelasan pos 64.02 pada halaman XIl 64021Explanatory Notes, Fifth Edition, Volume 3, dinyatakan: TheHeading covers, inter alia:(a) Ski boots consisting of several moulded parts hinged on rivetsor similar devices;(b) Clogs without quarter or counter, the uppers of which areproduced in one piece usually attached to the base or platformby
    Putusan Nomor 664/B/PK/Pjk/201912.13.Bahwa dengan Explanatory Notes, untuk pos 64.02 tersebut di atas,maka sandal jepit dan sandal yang diimpor Pemohon Bandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali dapat masuk pos 64.02,karena pada bab 64, pos yang paling tepat untuk sandal jepit dansandal adalah pos 64.02:Bahwa menurut Ketentuan Umum Mengintrepretasi HarmonizedSystem Nomor 3 huruf c, yang salah satu metode utama untukmendapatkan pos tarif pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia(BTKI) 2012, yang menyatakan
    Apabila barang tidak dapatdiklasifikasikan berdasarkan referensi 3(a) atau 3(b), maka barangtersebut harus diklasifikasikan dalam pos tarif terakhir berdasarkanurutan penomorannya diantara pos tarif yang mempunyaipertimbangan yang setara.14. dan susunan pospos tarif pada pos 64.02 pada pada Buku TarifKepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 adalah sebagai berikut:64.02 Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagianAlas dari karet atau plastik Alas Kaki Olah Raga6402.12.00 Bot Ski, alas kaki, ski untuk lintas
Putus : 08-04-2019 — Upload : 01-08-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 922/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 8 April 2019 —
165 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa selanjutnya pos 64.02 digunakan untuk menampung jenis barangAlas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas dari karet atauHalaman 7 dari 13 halaman.
    , karena untuk masuk pos 64.02 harus memenuhi syaratHalaman 8 dari 13 halaman.
    Putusan Nomor 922/B/PK/Pjk/201911.12.13.14.pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusukatau dengan cara semacam itu;Bahwa pada penjelasan pos 64.02 pada halaman XIl 64021Explanatory Notes, Fifth Edition, Volume 3, dinyatakan: The Headingcovers, inter alia:(a) Skiboots consisting of several moulded parts hinged on rivets orsimilar devices;(b) Clogs without quarter or counter, the uppers of which are producedin one piece usually attached to the base or platform by riveting;
    tersebut di atas,maka sandal jepit dan sandal yang diimpor Pemohon Banding sekarangPemohon Peninjauan Kembali dapat masuk pos 64.02, karena padabab 64, pos yang paling tepat untuk sandal jepit dan sandal adalah pos64.02;Bahwa menurut Ketentuan Umum Mengintrepretasi Harmonized SystemNomor 3 huruf c, yang salah satu metode utama untuk mendapatkanpos tarif pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012, yangmenyatakan apabila barang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkanreferensi 3 (a) atau 3 (
    b), maka barang tersebut harus diklasifikasikandalam pos tarif terakhir berdasarkan urutan penomorannya di antara postarif yang mempunyai pertimbangan yang setara;Dan susunan pospos tarif pada pos 64.02 pada pada Buku TarifKepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 adalah sebagai berikut:Halaman 9 dari 13 halaman.
Putus : 11-03-2019 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 609/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 11 Maret 2019 — PT ALASINDO MAKMUR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
16953 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa selanjutnya pos 64.02 digunakan untuk menampung jenisbarang Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas dari karetatau plastik, dengan demikian pos 64.02 digunakan untuk menampungjenis alas kaki dengan syarat: (a) selain yang waterproof, (b) yang caraHalaman 7 dari 13 halaman.
    , karena untuk masuk pos 64.02 harus memenuhi syaratHalaman 8 dari 13 halaman.
    Putusan Nomor 609/B/PK/Pjk/201911.12.13.pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusukatau dengan cara semacam itu;Bahwa pada penjelasan pos 64.02 pada halaman XIl 64021Explanatory Notes, Fifth Edition, Volume 3, dinyatakan: The Headingcovers, inter alia:(a) Ski boots consisting of several moulded parts hinged on rivets orsimilar devices;(b) Clogs without quarter or counter, the uppers of which are producedin one piece usually attached to the base or platform by riveting;(c
    tersebut di atas,maka sandal jepit dan sandal yang diimpor Pemohon Banding(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dapat masuk pos 64.02,karena pada bab 64, pos yang paling tepat untuk sandal jepit dansandal adalah pos 64.02;Bahwa menurut Ketentuan Umum Menginterpretasi HarmonizedSystem Nomor 3 huruf c, yang salah satu metode utama untukmendapatkan pos tarif pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI)2012, yang menyatakan Apabila barang tidak dapat diklasifikasikanHalaman 9 dari 13 halaman.
    Putusan Nomor 609/B/PK/Pjk/201914.berdasarkan referensi 3(a) atau 3(b), maka barang tersebut harusdiklasifikasikan dalam pos tarif terakhir berdasarkan urutanpenomorannya di antara pos tarif yang mempunyai pertimbangan yangsetara:dan susunan pospos tarif pada pos 64.02 pada Buku TarifKepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 adalah sebagai berikut:64.026402.12.006402.196402.19.10006402.19.90.0006402.20.00.006402.916402.91.10006402.91.91.006402.91.99.006402.996402.99.10.006402.99.90.00Alas kaki lainnya dengan
Putus : 19-09-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2024/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 19 September 2018 — PT ALASINDO MAKMUR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
20548 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 2024/B/PK/Pjk/2018pembuatannya bagian = atas Uppers dan sole tidakdigabungkan/dihubungkan/dirakit dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Bahwa selanjutnya pos 64.02 digunakan untuk menampungjenis barang Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas darikaret atau plastik, dengan demikian pos 64.02 digunakan untukmenampung jenis alas kaki dengan syarat: (a) selain yangwaterproof, (bo) yang cara penggabungan bagian atas (upper) danbagian
    Putusan Nomor 2024/B/PK/Pjk/201810.11,iz,atas dan sole terbuat dari plastik, dan (b) proses pembuatannya,bagian atas (upper) dan bagian sol (sole) dengan cara injectionmoulding, tetapi karena tidak waterproof, maka tidak dapatmasuk pos 64.01;Bahwa untuk masuk pos 64.02, alas kaki berupa sandal jepit dansandal memenuhi syarat yang bukan waterproof, tetapi belumkelihatan memenuhi syarat kedua karena pembuatannya dengancara injection moulding, karena untuk masuk pos 64.02 harusmemenuhi syarat pembuatannya
    dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Bahwa pada penjelasan pos 64.02 pada halaman XII 64021Explanatory Notes, Fifth Edition, Volume 3, dinyatakan: The Headingcovers, inter alia:(a) Skiboots consisting of several moulded parts hinged on rivets orsimilar devices;(b) Clogs without quarter or counter, the uppers of which areproduced in one piece usually attached to the base or platformby nveting;(c) Slippers or mules without quarter or counter, the uppers
    yang diimpor Pemohon Bandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali dapat masuk pos 64.02,Halaman 9 dari 14 halaman.
    di antara pos tarif yang mempunyaipertimbangan yang setara;Dan susunan pospos tarif pada pos 64.02 pada pada Buku TarifKepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 adalah sebagai berikut:64.02 Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagianAlas dari karet atau plastic; Alas Kaki Olah Raga;6402.12.00 Bot Ski, alas kaki, ski untuk lintas alam danBot papan luncur salju;6402.19 Lainlain;6402.19.1000 Alas kaki gulat;6402.19.90.000 Lainlain;6402.20.00.00 Alas kaki dengan tali pengikat atau tali kulitdiatasnya dirakit