Ditemukan 23 data
TITIK KIANI SH
Terdakwa:
JOKO PURWANTO alias JACK bin NGATIMIN
144 — 0
dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan , khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana diatur dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan terbukti secara tanpa hak , memiliki , menyimpan dan/atau membawa psikotropika ;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila dennda
100 — 30
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 4 (empat) bulan dan 3 (tiga) hari dan denda sebesar Rp..5.000.000 (lima juta) rupiah dengan ketentuan apa bila dennda tersebut tidak di bayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa Penahanan yang telah dijalani Terdakwa di kurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan;4.
84 — 24
Pasal 64 ayat (1) KUHPidana ; Membayar dennda sebesar Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah)subsidair 3 (tiga) bulan pidana kurungan ; Menetapkan Terdakwa SOLISTIS PO DACHI, SH.M.Hum membayar uangpengganti sebesar Rp. 290.000.000, (dua ratus sembilan puluh juta rupiah)dari kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.183.662.500, (satu milyarPutusan No.22/Pid.B/2014/PN.MdnTanggal 16 Juli 2014Halaman 3 dari 235 halamanseratus delapan puluh tiga juta enam ratus enam puluh dua ribu lima ratusrupiah), dimana