Ditemukan 29 data
1.HJ. SAHINIM
2.SAEFUDIN ZUHRI
3.RUKLI JOHADI
4.INDRAYATI,SE.
5.INDRAYANI
Tergugat:
1.PEMERINTAH DAERAH NUSA TENGGARA BARAT / GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT
2.KANTOR DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
Turut Tergugat:
KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN LOMBOK TENGAH
147 — 97
Muhsin selaku Pimpro berinisiatif menggunakanuangnya sendiri untuk melakukan pembayaran pembebasan/pembeliantanah masyarakat dari 8 (delapan) orang pemilik tanah seluas 25.082meter persegi dengan harapan uang yang telah dikeluarkan almarhumSaharuddin Muhsin dianggarkan dan dikembalikan dalam waktu yang tidakterlalu lama oleh para Tergugat kepada Almarhum Saharuddin Muhsin.Pada Posita Para Penggugat pada angka 16, para Penggugat mendalilkanbahwa tanah sengketa dibeli/dibebaskan tidak menggunakan DIPPA
ALEXANDER KRISTIAN SILAEN, SH.MH
Terdakwa:
IR.H.SAMSON FAREDDY HASIBUAN,M.AP
194 — 55
Berita Acara Pembayaran sebesar Rp. 559.700.000, Nomor : 370/BAP/BRRPPPN/VI/2006 tanggal 26 Juni 2006 sesuai dengan Nomor dantanggal DIPPA : 0007/.1/094.03//2006 tanggal 02 Mei 2006 dengan NilaiKontrak sebesar Rp. 2.798.500.000, dengan Pembayaran Uang Mukasebesar Rp. 20% x Rp. 2.798.500.000, = Rp. 559.700.000, dengan jaminanUang Muka dari PT.
147 — 96
Untuk pembangunan Gedung Bappeda, tidak ada pelimpahan kewenangandari PA;Bahwa benar saksi menjelaskan untuk proses penganggaran Pembangunan GedungKantor Bappeda Kabupaten Nagekeo Tahun 2012 sejak diusulkkan hingga tercantumdalam DIPPA Kab. Nagekeo Tahun 2012, saksi tidak tahu termasuk proses pengajuanHalaman 89 dari 186 Putusan Nomor 41/Pid.SusTPK/2015/PN.Kpgdan pembayaran uang muka, karena saksi belum ditempatkan di Dinas PU.
150 — 89
Untuk pembangunan Gedung Bappeda, tidak ada pelimpahankewenangan dari PA; Putusan No. 36/PIDSUS.TPK/2015/PN.KPG 70Bahwa saksi menjelaskan untuk proses penganggaran Pembangunan GedungKantor Bappeda KAbupaten Nagekeo Tahun 2012 sejak diusulkan hingga tercantumdalam DIPPA Kab. Nagekeo Tahun 2012, saya tidak tahu termasuk prosespengajuan dan pembayaran uang muka, karena saya belum ditempatkan di DinasPU.
103 — 57
Untuk pembangunan Gedung Bappeda, tidak ada pelimpahankewenangan dari PA;Bahwa benar saksi menjelaskan untuk proses penganggaran Pembangunan GedungKantor Bappeda KAbupaten Nagekeo Tahun 2012 sejak diusulkan hingga tercantumdalam DIPPA Kab. Nagekeo Tahun 2012, saksi tidak tahu termasuk prosespengajuan dan pembayaran uang muka, karena saksi belum ditempatkan di DinasPU.
119 — 62
Untuk pembangunan Gedung Bappeda, tidak ada pelimpahan kewenangandari PA; Bahwa benar saksi menjelaskan untuk proses penganggaran Pembangunan GedungKantor Bappeda KAbupaten Nagekeo Tahun 2012 sejak diusulkan hingga tercantumdalam DIPPA Kab. Nagekeo Tahun 2012, saksi tidak tahu termasuk proses pengajuandan pembayaran uang muka, karena saksi belum ditempatkan di Dinas PU.
Sakti Yuharbi, S.H.
Terdakwa:
SARBAINI
160 — 33
membenarkan dan tidak keberatan ;5.Keterangan Saksi J O NI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa saksi menjabat sebagai Kasi Pemerintahan sejaktanggal 9 September 2019 berdasarkan Surat keputusan Kepala DesaPadang Kelapo Nomor 12 Tahun 2019 tanggal 9 September 2019 yangditanda tangani olen Kepala Desa Padang kelapo sebelum saksi yangmenjabat sebagai Kasi pemerintahan adalah saudara BASRUL; Bahwa tugas pokok saksi adalah melaksanakan anggaransesuai bidang tugas menyusun DIPPA
98 — 53
Untuk pembangunan Gedung Bappeda, tidak ada pelimpahankewenangan dari PA; Bahwa saksi menjelaskan untuk proses penganggaran Pembangunan GedungKantor Bappeda KAbupaten Nagekeo Tahun 2012 sejak diusulkan hingga tercantumdalam DIPPA Kab.
67 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
;Menimbang, bahwa telah sah dinyatakan secara hukum bahwapenguasaan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi atas 159(seratus lima puluh sembilan) sertifikat hak milik atas nama Kumbiono,dkk. tersebut adalah sebagai jaminan hutang Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi kepada Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi,yang cara penyerahannya dilakukan sendiri oleh PenggugatRekonvensi/Tergugat Konvensi kepada Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi setelah menebus hutanghutang Kumbiono dkk. diPPA;Menimbang