Ditemukan 30 data
Pembanding/Tergugat IV : Anang Sumpena Diwakili Oleh : Haditya YNH,.S.H
Pembanding/Tergugat V : Komara Diwakili Oleh : Haditya YNH,.S.H
Pembanding/Tergugat VI : Asep Rudi Diwakili Oleh : Haditya YNH,.S.H
Pembanding/Tergugat VII : Badrudin Binti Ukon Diwakili Oleh : Haditya YNH,.S.H
Pembanding/Tergugat VIII : Nining Binti Ukon Diwakili Oleh : Haditya YNH,.S.H
Pembanding/Tergugat IX : Tatang Supriatna Diwakili Oleh : Haditya YNH,.S.H
Pembanding/Tergugat XI : Hj.Nia
43 — 5
Haditya YNH,.S.H
Pembanding/Tergugat IV : Anang Sumpena Diwakili Oleh : Haditya YNH,.S.H
Pembanding/Tergugat V : Komara Diwakili Oleh : Haditya YNH,.S.H
Pembanding/Tergugat VI : Asep Rudi Diwakili Oleh : Haditya YNH,.S.H
Pembanding/Tergugat VII : Badrudin Binti Ukon Diwakili Oleh : Haditya YNH,.S.H
Pembanding/Tergugat VIII : Nining Binti Ukon Diwakili Oleh : Haditya YNH,.S.H
Pembanding/Tergugat IX : Tatang Supriatna Diwakili Oleh : Haditya YNH,.S.H
Pembanding/Tergugat XI : Hj.Nia
Pembanding/Tergugat IV : Anang Sumpena Diwakili Oleh : Haditya YNH,.S.H
Pembanding/Tergugat V : Komara Diwakili Oleh : Haditya YNH,.S.H
Pembanding/Tergugat VI : Asep Rudi Diwakili Oleh : Haditya YNH,.S.H
Pembanding/Tergugat VII : Badrudin Binti Ukon Diwakili Oleh : Haditya YNH,.S.H
Pembanding/Tergugat VIII : Nining Binti Ukon Diwakili Oleh : Haditya YNH,.S.H
Pembanding/Tergugat IX : Tatang Supriatna Diwakili Oleh : Haditya YNH,.S.H
Pembanding/Tergugat XI : Hj.Nia
109 — 19
Haditya YNH,.S.H
Pembanding/Tergugat IV : Anang Sumpena Diwakili Oleh : Haditya YNH,.S.H
Pembanding/Tergugat V : Komara Diwakili Oleh : Haditya YNH,.S.H
Pembanding/Tergugat VI : Asep Rudi Diwakili Oleh : Haditya YNH,.S.H
Pembanding/Tergugat VII : Badrudin Binti Ukon Diwakili Oleh : Haditya YNH,.S.H
Pembanding/Tergugat VIII : Nining Binti Ukon Diwakili Oleh : Haditya YNH,.S.H
Pembanding/Tergugat IX : Tatang Supriatna Diwakili Oleh : Haditya YNH,.S.H
Pembanding/Tergugat XI : Hj.Nia
84 — 26
BPR KabupatenBandung Cabang Banjaran sesuai Laporan Hasil Audit Investigatif BPKPPerwakilan Provinsi Jawa Barat Dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi DalamPemberian Kredit Oleh Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD.BPR) Kabupaten Bandung Cabang Banjaran kepada Pegawai DinasPerumahan, Penataan Ruang dan Kebersihan (DISPERTASIH) KabupatenBandung Tahun 20082011 Nomor : LHAI21/PW10/5/2013 tanggal 25Januari 2013.Perbuatan terdakwa HENDRA RAMDAN bersama dengan saksi Hj.NIA KURNIATI, SE, saksi DADAN
BPRKabupaten Bandung Cabang Banjaran (Saksi Hj.NIA KURNIATI, SE, Saksi H. CECE ROHENDI,saksi HERI AHMAD SOBARI) menyetujui analisiskredit dan hasil pemeriksaan di lapangan calondebitur yang dibuat oleh analisis kredit yang telahdisetujuikemudianoleh KepaladibuatkanperjanjianBagian Kredituntukkredit yangditandatangani oleh Direktur/Pimpinan PD. BPRKabupaten Bandung Cabang Banjaran dengandebitur;11.
Kemudian waktu itu (persisnya lupa) saksi Hj.NIA KURNIATI,SE memberi kebijakan untuk membolehkan memberikan kredit kepadaPara CPNS pada Dispertasih Kab.
BandungCabang Banjaran dan keperluan pribadi Terdakwa HENDRARAMDAN diantaranya untuk pembayaran kartu kredit HSBC,kartu kredit Bank Danamon, kartu kredit Bank Mandiri, kartu kreditBank BNI, kartu kredit Carrefour, pembayaran bunga pinjamannasabah yang fiktif dan tabungan nasabah serta pembayaran utangpribadi ke Bank Jabar Banten Cabang Soreang;Bahwa permohonan kredit yang diajukan melalui terdakwaHENDRA RAMDAN yang persyaratan dilakukan dengan caradirekayasa yanga kemudian diproses dan disetujui oleh saksi Hj.NIA
ratus sembilan puluh juta rupiah);5) 17 (tujuh belas) kredit yang diajukan oleh Terdakwa HENDRA RAMDANdan telah dicairkan serta disalurkan dimana debiturdebitur telah melakukanpembayaran melalui Terdakwa HENDRA RAMDAN namun oleh TerdakwaHENDRA RAMDAN pembayaran tersebut tidak disetorkan seluruhnyanamun dipotong dengan alasan pinjaman pribadi Terdakwa HENDRARAMDAN senilai total Rp. 227.000.000,00 (dua ratus dua puluh tujuh jutarupiah).6) Bahwa perbuatan terdakwa HENDRA RAMDAN bersama dengan saksi Hj.NIA
Terbanding/Terdakwa : DEDI KURNIADI
214 — 129
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten BandungCabang Banjaran dalam bentuk Kredit Pegawai sejak tahun 2006 sampai dengantahun 2011 yang dimulai atas inisiatif Saksi Hendra Ramdan selaku Bendaharagaji pada Dinas Kebersihan Kabupaten Bandung dengan cara menghubungiKepala Bagian Kredit BPR Kabupaten Bandung Cabang Banjaran bernama Hj.Nia Kurniati (dalam berkas terpisah) dan dalam tahun 2008 Saksi Hendra Ramdanyang tidak lagi berstatus sebagai Bendahara Gaji telah mengajak Saudara AgusSupriadi (PNS
Terbanding/Pembanding/Jaksa Penuntut : Dra.LELI NILAMSARI, SH
102 — 38
Pengadilan Tindak Pidana Korupsipada Pengadilan Negeri Bandung, Pengadilan Negeri Semarang danPengadilan Negeri Surabaya, yang secara melawan hukum melakukanperbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasiyang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,beberapa perbuatan tersebut, meskipun masingmasing merupakankejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupasehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatantersebut dilakukan oleh terdakwa Hj.NIA
Terbanding/Terdakwa : DADAN RAHMAT, Amd
190 — 55
BPR) KabupatenBandung Cabang Banjaran kepada Pegawai Dinas Perumahan, PenataanRuang dan Kebersihan (DISPERTASIH) Kabupaten Bandung Tahun 20082011 Nomor : LHAI21 / PW10/5/ 2013 tanggal 25 Januari 2013.Perbuatan terdakwa DADAN RAHMAT, Amd bersama dengan saksi Hj.NIA KURNIATI, saksi H.
GEDE MAULANA, SH
Terdakwa:
IR. DEDI HERDIANSAH SUJAYA BIN H. ODJO SUDJADJA
106 — 24
Hj.NIA KURNIASIH;Bahwa tata kelola keuangan iuran mahasiswa program profesi nerstersebut adalah uang dari fikes diterima oleh pihak bidang keperawatanRSUD Ciamis selanjutnya oleh pihak bidang keperawatan di bagiporsentase sebagaimana tersebut diatas;Bahwa Tidak ada dana lain yang di terima RSUD selain sebesar Rp.10.000, (Sepuluh ribu rupiah) tersebut namun yang ada hanya ketikaHalaman 125 dari 186 Putusan Nomor 133/Pid.B/2020/PN.
82 — 24
Hj.NIA KURNIATI yang saat itu menjabat sebagai Kepala53Bagian Kredit BPR Kabupaten Bandung CabangBanjaran untuk memperlancar proses permohonan kredit;9. Bahwa kemudian pada tahun 2008, saksi HENDRARAMDAN yang saat itu sudah tidak menjabat lagisebagai Pelaksana Bendahara gaji pada Dinas KebersihanKabupaten Bandung dihubungi oleh Sdr.
70 — 16
NIA KURNIATI berhubungandengan beliau (saksi Dadan Rahmat) dalam hal pengajuan kredit untuktenaga kerja kontrak yang telah mendapat persetujuan dari saksi Hj.NIA KURNIATI.Dengan saksi JUJUN AHMAD SOLIHAT selaku Kasubag AnalisKredit dan saksi DURAHIM selaku Staf administrasi kreditberhubungan dengan mereka adalah :Dengan saksi JUJUN AHMAD SOLIHAT memberikan persyaratanadministrasi untuk diteliti dan di analisa apabila ada kekurangan saksiJUJUN kembali memanggil saksi untuk melengkapi kekurangannya.Dengan
96 — 68
Kemudian waktu itu (persisnya lupa) saksi Hj.NIA KURNIATI, SE memberi kebijakan untuk membolehkanmemberikan kredit kepada Para CPNS pada Dispertasih Kab.Bandung yang dibawa oleh terdakwa HENDRA RAMDAN, akantetapi kebijakan tersebut hanya sebatas kebijakan secara lisan sajadan tidak tertuang dalam Surat Keputusan.Bahwasaksi tidak memperoleh data resmi dan tidak melakukanpengecekan tentang data pegawai Dispertasih dari KepegawaianPemerintah Daerah, saksi hanya melakukan pengecekan padadokumen saja