Ditemukan 30 data
12 — 1
warna merah di dalamnya berisi uang tuani sebesar Rp.205.000,(dua ratus lima ribu rupiah);Bahwa benar, saksi diberitahu oleh isteri melalui telephone bahwa kalau dompetnyayang ada di dalam toko diambil orang;Bahwa benar, terdakwa sudah ditangkap oleh Polisi;Menimbang , bahwa dipersidangan telah didengar keterangan terdakwaYUNUS yang pada pokokya adalah sebagai berikut :Bahwa benar, Kejadian pada hari Sabtu, tanggal 04 Mei 2013 sekitar jam 11.00 WIBdi Toko Hikmah Jl.Kauman/Imam Bonjol depan BCA Kel.Krian
15 — 1
warna merah di dalamnya berisi uang tuani sebesar Rp.205.000,(dua ratus lima ribu rupiah);Bahwa benar, saksi diberitahu oleh isteri melalui telephone bahwa kalau dompetnyayang ada di dalam toko diambil orang;Bahwa benar, terdakwa sudah ditangkap oleh Polisi;Menimbang , bahwa dipersidangan telah didengar keterangan terdakwaYUNUS yang pada pokokya adalah sebagai berikut :Bahwa benar, Kejadian pada hari Sabtu, tanggal 04 Mei 2013 sekitar jam 11.00 WIBdi Toko Hikmah Jl.Kauman/Imam Bonjol depan BCA Kel.Krian
21 — 3
Krajan Barat Rt. 29 Rw. 06 Kel.Krian Kec. Krian Kab. Sidoarjo terdakwa ditangkap oleh petugasKepolisian dari satuan Narkoba Polres Sidoarjo Terdakwa baru pulangkerja dari pasar mendapatkan sabu yang hendak Terdakwa edarkan ;7e Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2015 sekitar pukul 09.00 Wib.di rumah terdakwa IDRIS CHOLAIFI Bin MAT NAZAR Dsn. Krajan BaratRt. 29 Rw. 06 Kel. Krian Kec. Krian Kab.
18 — 7
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kepanjen, dalam mengadili perkaraperkara tingkat pertama telahmenjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa :Nama >: CHOIRUL ANAS Bin ACHMAD HUSAINI.Tempat lahir : SidoarjoTanggal lahir : 18 Mei 1982Umur : 29 tahunJenis Kalamin : LakilakiKewarganegaraan : IndonesiaAlamat : Ngingas Barat RT.035/008 ds/kel.Krian Kec.Krian Kab SidoarjoAgama : IslamPekerjaan : SwastaPendidikan : SMKTerdakwa ditahan sejak tanggal 5 Januari 2012 s/d sekarang
38 — 1
Basuki Rahmat No. 536, RT11/RW3, Kel.Krian, Kec. Krian, Kabupaten Sidoarjo, yang berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 16Juni 2011 yang memberikan kuasa H. EDDY P. WALOEJO & Rekan beralamat di Jl. DukuhKupang Utara No. 26 Surabaya, yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT; melawan: TERGUGAT; Beralamat di JI. Basuki Rahmat No. 536, RT11/RW.3, Kel. Krian, Kec.
14 — 2
Tuntutannya ;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan PenuntutUmum yang pada pokoknya sebagai berikut: tetap pada pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa ia terdakwa ACHMAD KOTYIM Bin TOHA pada hari Sabtu tanggal 21Januari 2017 sekitar pukul 08.00 Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain yangmasih dalam bulan Januari dalam tahun 2017 bertempat di dalam rumah di Dsn.Krajan Timur Rt.19 Rw.02 Kel.Krian
15 — 1
SLAMET RIADI (DPO), atau bertindak sendirisendiri pada hariSelasa tanggal 11 April 2017 sekira pukul 01.30 Wib atau pada suatu waktusetidaktidaknya dalam bulan April tahun 2017 bertempat di Pasar Krian Kel.Krian Kab.
20 — 5
Gersikan Kel.Krian Kec. Krian Kab.
28 — 21
HASIM ASHARI, dibawah sumpah dipersidangan menerangkan sebagaiberikut:Bahwa saksi telah ditangkap petugas Polsek Sukodono pada hari Kamistanggal 10 Agustus 2017 Sekitar jam : 13.00 Wib di jalan raya bay pasdekat bengkel sepeda motor Kel.Krian Kec.Krian Kab.Sidoarjo,Bahwa ganja yang dibawa atau yang dikuasai Anak FIRMANSYAHberasal dari dirinya yang mana pada hari Rabu tanggal 09 Agustus 2017Sekitar jam : 18.00 Wib di jalan Bay pas krian Kec.Krian Kab.SidoarjoSaksi HASIM ASHARI membeli ganja tersebut
23 — 4
haruslah dianggap sudah termuat pula dalam putusan ini ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi dihubungkandengan keterangan terdakwa dan adanya barang bukti perkara ini makaterdapat adanya rangkaian fakta peristiwa yang pada pokoknya adalahsebagai berikut ; Bahwa benar terdakwa mengakui telah ditangkap petugas dariPolsek Krian pada hari Senin tanggal 9 Januari 2017 sekitar pukul01.00 Wib bertempat di teras sekolah SD Krian yang merupakantempat yang terbuka untuk umum di Jalan KI Hajar Dewantara Kel.Krian