Ditemukan 197441 data
17 — 17
slyArtinya: Dan jika istri sudah sangat tidak senang kepada suaminya, maka hakimdapat menjatuhkan talak si suami dengan talak satuMenimbang, bahwa keadaan rumah tangga Penggugat dan Tergugat telahberada pada tingkat pecahnya perkawinan (broken marriage), kKeduanya sudahtidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga sebagai suami istri,sehingga rumah tangga keduanya sangat sulit pula untuk dipertahankan, dan jikatetap dipertahankan dapat menimbulkan mudharat yang lebih besar bagikeduanya
Oleh karena itu berdasarkan teori hukum Islam dalam kitab A/ Qawaadal Fighiyyah li al Syekh Muhammad Halim al Utsaimin yang Majelis Hakim ambilalin sebagai pertimbangan pada halaman 2 yang berbunyi sebagai berikut:Lad etl LEY yg mal Odd) STArtinya: bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharat bisadilakukan (diprioritaskan) demi menjaga mudharat yang lebih besar.Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum Islam tersebut di atas, untukmenghindari kemudharatan yang cukup besar sebagaimana
dalam kasus ini, makajalan keluar yang terbaik (mashlahah) dalam menyelesaikan konflik perkawinanantara Penggugat dan Tergugat adalah perceraian karena mempertahankanrumah tangga seperti itu hanya akan menimbulkan akibat negatif yang lebih besar(mudharat) terutama kepada para pihak berperkara, sehingga jalan keluar yangterbaik (mashlahah) bagi penyelesaian konflik perkawinan Penggugat danTergugat adalah perceraian;Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim menyimpulkan bahwaunsur perselisihan
Oleh karenanya mempertahankan rumahtangga terhadap perkara ini justru akan memberikan mudharat yang lebih besarbagi mereka yang menjalaninya, dan jalan terbaik adalah memutuskan ikatanperkawinan tersebut;Menimbang, bahwa sebagaimana dipertimbangkan di atas bahwa terbuktiadanya perselisihan dan pertengkaran yang bersifat terus menerus yangmengakibatkan tidak ada harapan bagi penggugat dengan tergugat untuk hiduprukun lagi dalam rumah tangga.
71 — 9
ali) dub gh gagidag W 4) ase stil sisArtinya: Dan jika istri sudah sangat tidak senang kepada suaminya, makahakim dapat menjatuhkan talak si suami dengan talak satuMenimbang, bahwa keadaan rumah tangga penggugat dan tergugat telahberada pada tingkat pecahnya perkawinan (broken marriage), kKeduanya sudahtidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga sebagai suamiistri, sehingga rumah tangga keduanya sangat sulit pula untuk dipertahankan,dan jika tetap dipertahankan dapat menimbulkan mudharat
Oleh karena itu berdasarkan teori hukum Islam dalam kitab AlQavaad al Fighiyyah li al Syekh Muhammad Halim al Utsaimin yang MajelisHakim ambil alin sebagai pertimbangan pada halaman 2 yang berbunyi sebagaiberikut:Lad atebl LEY cy ny nll dS / SyArtinya: bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharat bisadilakukan (diprioritaskan) demi menjaga mudharat yang lebih besar.Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum Islam tersebut di atas,untuk menghindari kKemudharatan yang cukup besar sebagaimana
dalam kasusini, maka jalan keluar yang terbaik (mashlahah) dalam menyelesaikan konflikperkawinan antara penggugat dan tergugat adalah perceraian karenamempertahankan rumah tangga seperti itu hanya akan menimbulkan akibatnegatif yang lebih besar (mudharat) terutama kepada para pihak berperkara,sehingga jalan keluar yang terbaik (mashlahah) bagi penyelesaian konflikperkawinan penggugat dan tergugat adalah perceraian;Menimbang, bahwa dengan demikian, majelis hakim menyimpulkanbahwa unsur perselisihan
Oleh karenanya mempertahankanrumah tangga terhadap perkara ini justru akan memberikan mudharat yang lebihbesar bagi mereka yang menjalaninya, dan jalan terbaik adalah memutuskanikatan perkawinan tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat (2) UndangUndangNomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, untuk melakukan perceraian harusada cukup alasan bahwa antara suamiistri itu tidak akan dapat hidup rukunsebagai suami istri;Menimbang, bahwa sebagaimana dipertimbangkan di atas bahwaterbukti adanya
13 — 5
yang berbunyi:O UH U OU O Ho Ud UUwellArtinya: Dan jika istri sudah sangat tidak senang kepada suaminya, makahakim dapat menjatuhkan talak si suami dengan talak satuMenimbang, bahwa keadaan rumah tangga Penggugat dan Tergugattelah berada pada tingkat pecahnya perkawinan (broken marriage), keduanyasudah tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga sebagaisuami istri, sehingga rumah tangga keduanya sangat sulit pula untukdipertahankan, dan jika tetap dipertahankan dapat menimbulkan mudharat
Oleh karena itu berdasarkan teori hukum Islamdalam kitab Al Qawaad al Fighiyyah li al Syekh Muhammad Halim al Utsaiminyang Majelis Hakim ambil alin sebagai pertimbangan pada halaman 2 yangberbunyi sebagai berikut:UH U U UH Wm uuArtinya: bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharat bisadilakukan (diprioritaskan) demi menjaga mudharat yang lebih besar.Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum Islam tersebut di atas,untuk menghindari kemudharatan yang cukup besar sebagaimana dalam kasusini
, maka jalan keluar yang terbaik (mashlahah) dalam menyelesaikan konflikperkawinan antara Penggugat dan Tergugat adalah perceraian karenamempertahankan rumah tangga seperti itu hanya akan menimbulkan akibatnegatif yang lebih besar (mudharat) terutama kepada para pihak berperkara,sehingga jalan keluar yang terbaik (mashlahah) bagi penyelesaian konflikperkawinan Penggugat dan Tergugat adalah perceraian;Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim menyimpulkanbahwa unsur perselisihan dan pertengkaran
Oleh karenanya mempertahankanrumah tangga terhadap perkara ini justru akan memberikan mudharat yanglebih besar bagi mereka yang menjalaninya, dan jalan terbaik adalahmemutuskan ikatan perkawinan tersebut;Menimbang, bahwa sebagaimana dipertimbangkan di atas bahwaterbukti adanya perselisihan dan pertengkaran yang bersifat terus menerusyang mengakibatkan tidak ada harapan bagi Penggugat dengan Tergugat untukhidup rukun lagi dalam rumah tangga.
18 — 2
dengan bukti (P.9) dan kehendak untuk melangsungkan pernikahantelah sedemikan kuatnya, sehingga para orang tua mengkhawatirkan akan terjadimudharat lebih besar apabila pernikahan mereka tidak segera dilaksanakan;Menimbang, berdasarkan Qaidah fighiyah sebagai berikut : Apabila duakerusakan saling berlawanan, maka haruslah dipelihara yang lebih beratmudharatnya dengan melaksanakan yang lebih ringan daripadanya.Menimbang, bahwa menikahkan anak para Pemohon yang masih di bawahumur akan mendatangkan mudharat
Namun berdasarkan keterangan para orangtua, apabila tidak dinikahkan, akan mendatangkan mudharat yang lebih besar lagi dimana anak Pemohon dan calon isterinya akan terjerumus kepada dosa lebih besarlagi, apa lagi ketika calon mempelai wanita telah hamil, kalau tidak dinikahkan, akanmendatangkan mudharat tidak hanya kepada kedua belah pihak, tapi juga kepadaanak yang tidak berdosa, di mana nantinya ketika ia lahir tanoa ayah, akanmerasakan dampak psikologis serta dampak sosial berkepanjangan;Menimbang
Hal ini akan menjadi pertimbanganpula untuk Majelis memutus perkara ini;Menimbang, bahwa menikahkan anak para Pemohon adalah mudharat,sedangkan tidak menikahkan akan lebih mudharat lagi;Menimbang, bahwa keterangan orang tua calon mempelai lakilaki dan orangtua calon mempelai wanita bahwa antara calon mempelai lakilaki dan calonmempelai wanita tidak ada hubungan darah atau pun sesusuan, yangmengakibatkan dilarangnya untuk melangsungkan pernikahan;Hal. 10 dari 13 Penetapan.
12 — 1
dengan bukti (P.9) dan kehendak untuk melangsungkan pernikahantelah sedemikan kuatnya, sehingga para orang tua mengkhawatirkan akan terjadimudharat lebih besar apabila pernikahan mereka tidak segera dilaksanakan;Menimbang, berdasarkan Qaidah fighiyah sebagai berikut : Apabila duakerusakan saling berlawanan, maka haruslah dipelihara yang lebih beratmudharatnya dengan melaksanakan yang lebih ringan daripadanya.Menimbang, bahwa menikahkan anak para Pemohon yang masih di bawahumur akan mendatangkan mudharat
Namun berdasarkan keterangan para orangtua, apabila tidak dinikahkan, akan mendatangkan mudharat yang lebih besar lagi dimana anak Pemohon dan calon isterinya akan terjerumus kepada dosa lebih besarlagi, apa lagi ketika calon mempelai wanita telah hamil, kalau tidak dinikahkan, akanmendatangkan mudharat tidak hanya kepada kedua belah pihak, tapi juga kepadaanak yang tidak berdosa, di mana nantinya ketika ia lahir tanoa ayah, akanmerasakan dampak psikologis serta dampak sosial berkepanjangan;Menimbang
Hal ini akan menjadi pertimbanganpula untuk Majelis memutus perkara ini;Menimbang, bahwa menikahkan anak para Pemohon adalah mudharat,sedangkan tidak menikahkan akan lebih mudharat lagi;Menimbang, bahwa keterangan orang tua calon mempelai lakilaki dan orangtua calon mempelai wanita bahwa antara calon mempelai lakilaki dan calonmempelai wanita tidak ada hubungan darah atau pun sesusuan, yangmengakibatkan dilarangnya untuk melangsungkan pernikahan;Hal. 10 dari 13 Penetapan.
46 — 19
di Pengadilan Tingkat Pertama, tidak pernah ada upayaupayayang dilakukan oleh Tergugat/Pembanding untuk kembali hidup rukun denganPenggugat Terbanding, bahkan pada sidang tanggal 15 Oktober 2015 dan padasidang tanggal 5 November 2015 telah dipanggil dengan patut menghadiri sidangpemeriksaan tambahan untuk dimediasi namun Tergugat/Pembanding tidakpernah datang di persidangan tersebut.Menimbang, bahwa meskipun perceraian antara Penggugat/Terbandingdengan Terguga/Pembanding tersebut, akan membawa mudharat
kepada keduabelah pihak yang berperkara, namun akan lebih ringan jika dibandingkan denganmudharat yang mungkin timbul terhadap pertumbuhan dan perkembanganpsikologis anak tersebut, yang berarti akan membawa mudharat terhadap anakyang disebabkan adanya perselisihan dan pertengkaran antara Penggugat/Terbanding dengan Tergugat/Pembanding yang tidak berakhir, maka sesuaikaidah fiqghiyah sebagaimana yang tercantum dalam Kitab AlAsybah WanNadhoir, yang artinya: apabila terjadi dua mudharat harus diambil
mudharat yangHal 7 darilO hal Put No 80/Pdt.G/2015/PTA Mks.lebih ringan, pendapat ini telah diambil alih oleh Majelis Hakim sebagai pendapathukumnya sendiri,Menimbang, bahwa oleh karena itu maka Majelis Hakim Tingkat Bandingberpendapat bahwa perkawinan Tergugat/Pembanding dengan Penggugat/Terbanding harus diceraikan karena sudah tak mungkin diharapkan untuk kembalimembentuk rumah tangga yang bahagia, sakinah, mawaddah dan rahmahsebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 UndangUndang No.1 Tahun 1974tentang
19 — 7
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat,perkawinan keduanya telah kehilangan hakikat dan makna, sebagaimanadimaksudkan dalam Pasal 1 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 yaitumembentuk rumah tangga yang kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,Jo. pasal 3 Kompilasi Hukum Islam oleh karena kondisi rumah tanggaPenggugat dan Tergugat demikian, maka tidak dapat dipertahankan lagi,karena mempertahankan suatu ikatan perkawinan seperti itu tidak akanmembawa maslahat, bahkan akan mendatangkan mudharat
belah pihak;Menimbang bahwa relevant dengan perkara ini, dapat diambil sebuahtuntunan dari Hadits Nabi SAW., yang diriwayatkan oleh Imam Malikmenegaskan :waale alll g.u gu Yog all opie po Yo jl io Vg 5 ioArtinya : Tidak boleh memudharatkan dan dimudharatkan, barangsiapa yangmemudharatkan maka Allah akan memudharatkannya dan siapa sajayang menyusahkan maka Allah akan menyusahkannya,Menimbang bahwa bertolak dari hadis tersebut dan dihubungkan dengankasus ini, maka seorang suami tidak boleh memberi mudharat
kepada isterinyabegitu juga sebaliknya, seorang isteri tidak boleh memberi mudharat kepadaSuaminya, karena perbuatan yang demikian dilarang oleh syariat;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim sependapat danmengambil alih pendapat pakar hukum Islam Sayyid Sabiq dalam Kitab Fighuas Sunnah, Juz Il, halaman 249 :ol ll jou eel ow duisall ply> ano ella, Y lg toill sLiol azo sl coolOF jab yall cul 3 asl aalle Qolall lgally stag g. 98!
12 — 9
Igojs olyArtinya : dan apabila seorang suami bertetap hati untuk menjatuhkantalak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi MahaMengetahuiMenimbang, bahwa keadaan rumah tangga Pemohon dan Termohon itu,telah berada pada pecahnya perkawinan (broken marriage), keduanya sudahtidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga sebagai suamiistri, sehingga rumah tangga keduanya sangat sulit pula untuk dipertahankan,dan jika tetap dipertahankan dapat menimbulkan mudharat yang lebih besarbagi keduanya
Oleh karena itu berdasarkan teori hukum islam dalam kitab A/Qawaad al Fighiyyah li al Syekh Muhammad Halim alUtsaimin pada halaman 2yang diambil alin oleh majelis hakim sebagai pertimbangan yang berbunyisebagai berikut:UH U U OU WwW UUArtinya: bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharat bisadilakukan (diprioritaskan) demi menjaga mudharat yang lebih besar.Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum Islam tersebut di atas,untuk menghindari kemudharatan yang cukup besar sebagaimana dalam
kasusini, maka jalan keluar terbaik (mashlahah) dalam menyelesaikan koniflikperkawinan antara Pemohon dan Termohon adalah perceraian karenamempertahankan rumah tangga seperti itu hanya akan menimbulkan dampaknegatif yang lebin besar (mudharat) terutama kepada pihak yang berperkara,sehingga jalan keluar yang terbaik (mashlahah) bagi penyelesaian konflikperkawinan Pemohon dan Termohon adalah perceraian;Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menyimpulkanbahwa unsur perselisihan dan pertengkaran
Oleh karenanya mempertahankanrumah tangga terhadap perkara ini justru akan memberikan mudharat yanglebih besar bagi mereka yang menjalaninya, dan jalan terbaik adalahmemutuskan ikatan perkawinan tersebut;Menimbang, bahwa adanya pisah tempat tinggal adalah bentuk sudahtidak saling peduli merupakan wujud perselisihan dan pertengkaran yangbersifat terusmenerus yang mengakibatkan tidak ada harapan bagi Pemohondan Termohon untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga. dikaitkan puladengan yurisprudensi Nomor
23 — 13
:dil ali ub gh gag dag WA ate shi/ siLyArtinya: Dan jika istri sudah sangat tidak senang kepada suaminya, makahakim dapat menjatuhkan talak si suami dengan talak satuMenimbang, bahwa keadaan rumah tangga penggugat dan tergugattelah berada pada tingkat pecahnya perkawinan (broken marriage), keduanyasudah tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga sebagaisuami istri, sehingga rumah tangga keduanya sangat sulit pula untukdipertahankan, dan jika tetap dipertahankan dapat menimbulkan mudharat
Oleh karena itu berdasarkan teori hukum Islamdalam kitab A/ Qavaad al Fighiyyah li al Syekh Muhammad Halim al Utsaiminyang Majelis Hakim ambil alin sebagai pertimbangan pada halaman 2 yangberbunyi sebagai berikut:Lad ell LEY oy 9 ml) dd SyArtinya: bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharat bisadilakukan (diprioritaskan) demi menjaga mudharat yang lebih besar.Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum Islam tersebut di atas,untuk menghindari kemudharatan yang cukup besar sebagaimana
dalam kasusini, maka jalan keluar yang terbaik (mashlahah) dalam menyelesaikan konflikperkawinan antara Penggugat dan Tergugat adalah perceraian karenamempertahankan rumah tangga seperti itu hanya akan menimbulkan akibatnegatif yang lebih besar (mudharat) terutama kepada para pihak berperkara,sehingga jalan keluar yang terbaik (mashlahah) bagi penyelesaian koniflikperkawinan Penggugat dan Tergugat adalah perceraian;Menimbang, bahwa dengan demikian, majelis hakim menyimpulkanbahwa unsur perselisinan
Oleh karenanya mempertahankanrumah tangga terhadap perkara ini justrtu akan memberikan mudharat yanglebih besar bagi mereka yang menjalaninya, dan jalan terbaik adalahmemutuskan ikatan perkawinan tersebut;Menimbang, bahwa sebagaimana dipertimbangkan di atas bahwaterbukti adanya perselisihan dan pertengkaran yang bersifat terus menerusyang mengakibatkan tidak ada harapan bagi penggugat dengan tergugat untukhidup rukun lagi dalam rumah tangga.
71 — 23
al Marom li syaikh al Majdi yang berbunyi:CATTArtinya: Dan jika istri sudah sangat tidak senang kepada suaminya, makahakim dapat menjatuhkan talak si suami dengan talak satuMenimbang, bahwa keadaan rumah tangga penggugat dan tergugat telahberada pada pecahnya perkawinan (broken marriage), kKeduanya sudah tidakada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga sebagai suami istri,sehingga rumah tangga keduanya sangat sulit pula untuk dipertahankan, danjika tetap dipertahankan dapat menimbulkan mudharat
Oleh karena itu berdasarkan teori hukum islam dalam kitab AlQawaad al Fighiyyah li al Syekh Muhammad Halim alUtsaimin pada halaman 2yang diambil alih oleh majelis hakim sebagai pertimbangan yang berbunyisebagai berikut:Artinya: bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharat bisadilakukan (diprioritaskan) demi menjaga mudharat yang lebih besar.Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum Islam tersebut di atas,untuk menghindari Kemudharatan yang cukup besar sebagaimana dalam kasusini, maka
jalan keluar terbaik (mashlahah) dalam menyelesaikan konflikperkawinan antara penggugat dan tergugat adalah perceraian karenamempertahankan rumah tangga seperti itu hanya akan menimbulkan dampaknegatif yang lebih besar (mudharat) terutama kepada pihak yang berperkara,sehingga jalan keluar yang terbaik (mashlahah) bagi penyelesaian konflikperkawinan penggugat dan tergugat adalah perceraian;Menimbang, bahwa kehidupan sakinah, mawaddah dan rahmah, padaprinsipnya merupakan kebutuhan fitrawi setiap manusia
Oleh karenanya mempertahankanrumah tangga terhadap perkara ini justru akan memberikan mudharat yang lebihbesar bagi mereka yang menjalaninya, dan jalan terbaik adalah memutuskanikatan perkawinan tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka telah cukup alasan bagi pengadilan untuk menyatakan bahwa rumahtangga penggugat dan tergugat telah pecah (brokendown marriage), sehinggagugatan penggugat beralasan hukum sesuai maksud dan ketentuan Pasal 19huruf (f) Peraturan
13 — 11
oll lero) amo JI ac, pre rail llywallArtinya: Dan jika istri sudah sangat tidak senang kepada suaminya, makahakim dapat menjatuhkan talak si Ssuami dengan talak satuMenimbang, bahwa keadaan rumah tangga Penggugat dan Tergugattelah berada pada tingkat pecahnya perkawinan (broken marriage), kKeduanyasudah tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga sebagaisuami istri, Sehingga rumah tangga keduanya sangat sulit pula untukdipertahankan, dan jika tetap dipertahankan dapat menimbulkan mudharat
Oleh karena itu berdasarkan teori hukum Islamdalam kitab Al Qawaad al Fighiyyah li al Syekh Muhammad Halim al Utsaiminyang Majelis Hakim ambil alin sebagai pertimbangan pada halaman 2 yangberbunyi sebagai berikut:Lom suisl LasY pyryq pol asl USArtinya: bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharat bisadilakukan (diprioritaskan) demi menjaga mudharat yang lebih besar.Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum Islam tersebut di atas,untuk menghindari kKemudharatan yang cukup besar sebagaimana
G/2018/PA Bitgperkawinan antara Penggugat dan Tergugat adalah perceraian karenamempertahankan rumah tangga seperti itu hanya akan menimbulkan akibatnegatif yang lebin besar (mudharat) terutama kepada para pihak berperkara,sehingga jalan keluar yang terbaik (mashlahah) bagi penyelesaian konflikperkawinan Penggugat dan Tergugat adalah perceraian;Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim menyimpulkanbahwa unsur perselisihan dan pertengkaran, bersifat terus menerus dan tidakada harapan untuk dirukunkan
53 — 13
Abel Febrianti binti Muzakir didepan persidangan telah memberikan keterangan sebagai berikut: Bahwa, benar ia adalah anak Para Pemohon, sekarang berusia 17 tahun 5bulan, terakhir sekolah SD, dan masih berstatus gadis; Bahwa, ia telah menjalin hubungan serius dengan calon suaminya bernamaHadrianto bin Maini (ibu) sejak 3 tahun dan telah bertunangan sejak 3 bulanyang lalu dan hubungannya semakin dekat jika tidak segera menikahkhawatir terjadi halhal yang melanggar norma agama yang akanmenimbulkan mudharat
tahun 7 bulan dan iamenyadari dan mengetahui pula umur calon istrinya masih 17 tahun 5bulan;Bahwa, ia telah mengenal dan menjalani hubungan serius dengan calonistrinya tersebut sejak 3 tahun;Bahwa, ia sangat mencintai anak Para Pemohon dan berharap bisamenikahinya segera karena telah menjalin hubungan yang sangat dekatdan keduanya telah bertunangan sejak 3 bulan yang lalu dan hubungannyasemakin dekat jika tidak segera menikah khawatir terjadi halhal yangmelanggar norma agama yang akan menimbulkan mudharat
bernama Abel Febrianti binti Muzakir karena salingmencintai dan tidak ada paksaan dari siapapun baik secara psikis, fisik,seksual maupun ekonomi terhadap anak maupun keluarga kedua belahpihak; Bahwa, keduanya mengetahui umur calon istri anaknya tersebut masih 17tahun 5 bulan; Bahwa keduanya harus segera dinikahkan karena keduanya telahbertunangan sejak 3 bulan yang lalu dan hubungan keduanya semakindekat jika tidak segera menikah khawatir terjadi halhal yang melanggarnorma agama yang akan menimbulkan mudharat
Sedangkan di satu sisi, tidak memberi dispensasi dalam kasusHalaman 15 dari 18 halaman Penetapan Nomor 54/Pat.P/2021/PA.Dbskasus tertentu akan pula menimbulkan mudharat berupa terbukanya pintuperzinahan, hamil di luar nikah, meningkatnya angka pernikahan bawah tangan,yang justru bisa memporak poranda tatanan sosial masyarakat sehinggamenimbulkan mudharat yang lebih besar dan lebih asasi.
Oleh karenanya,sebagaimana kasus posisi dalam perkara ini, menghindari mudharat yang lebihbesar, lebin utama meskipun dengan menempuh mudharat yang lebih kecil,sebagai mana kaidah fikin dalam alAsybah wa anNazhair oleh ImamJalaluddin AsSuyuthi (Beirut: Dar alKutub alIlmiyyah, 1983, hal. 87) yangdiambil alin sebagai pendapat Hakim Tunggal berbunyi:GILG 5L lj io logolatl 69) ylixumeao yo ylsi BYLogeArtinya: Apabila ada dua hal yang samasama mengandung madharat, makaharus dihilangkan madharat yang lebih
22 — 10
lilyArtinya: Dan jika istri sudah sangat tidak senang kepada suaminya, maka hakimdapat menjatuhkan talak si suami dengan talak satuMenimbang, bahwa keadaan rumah tangga Penggugat dan Tergugat telahberada pada tingkat pecahnya perkawinan (broken marriage), keduanya sudahtidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga sebagai suami istri,sehingga rumah tangga keduanya sangat sulit pula untuk dipertahankan, dan jikatetap dipertahankan dapat menimbulkan mudharat yang lebih besar bagikeduanya
Oleh karena itu berdasarkan teori hukum Islam dalam kitab A/ Qawaadal Fighiyyah li al Syekh Muhammad Halim al Utsaimin yang Majelis Hakim ambilalin sebagai pertimbangan pada halaman 2 yang berbunyi sebagai berikut:Led sil LEY yg mca Odd) SyArtinya: bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharat bisadilakukan (diprioritaskan) demi menjaga mudharat yang lebih besar.Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum Islam tersebut di atas, untukmenghindari kemudharatan yang cukup besar sebagaimana
dalam kasus ini, makajalan keluar yang terbaik (mashlahah) dalam menyelesaikan konflik perkawinanantara Penggugat dan Tergugat adalah perceraian karena mempertahankanrumah tangga seperti itu hanya akan menimbulkan akibat negatif yang lebih besar(mudharat) terutama kepada para pihak berperkara, sehingga jalan keluar yangterbaik (mashlahah) bagi penyelesaian konflik perkawinan Penggugat danTergugat adalah perceraian;Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim menyimpulkan bahwaunsur perselisihan
Oleh karenanya mempertahankan rumahtangga terhadap perkara ini justru akan memberikan mudharat yang lebih besarbagi mereka yang menjalaninya, dan jalan terbaik adalah memutuskan ikatanperkawinan tersebut;Menimbang, bahwa sebagaimana dipertimbangkan di atas bahwa terbuktiadanya perselisinan dan pertengkaran yang bersifat terus menerus yangmengakibatkan tidak ada harapan bagi penggugat dengan tergugat untuk hiduprukun lagi dalam rumah tangga.
13 — 9
slyArtinya: Dan jika istri sudah sangat tidak senang kepada suaminya, makahakim dapat menjatuhkan talak si suami dengan talak satuMenimbang, bahwa keadaan rumah tangga Penggugat dan Tergugattelah berada pada tingkat pecahnya perkawinan (broken marriage), Keduanyasudah tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga sebagaisuami istri, sehingga rumah tangga keduanya sangat sulit pula untukdipertahankan, dan jika tetap dipertahankan dapat menimbulkan mudharat yanglebin besar bagi keduanya
Oleh karena itu berdasarkan teori hukum Islamdalam kitab Al Qawaad al Fighiyyah li al Syekh Muhammad Halim al Utsaiminyang Majelis Hakim ambil alin sebagai pertimbangan pada halaman 2 yangberbunyi sebagai berikut:Lad tell LEY Cy pg pall id iSArtinya: bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharat bisadilakukan (diprioritaskan) demi menjaga mudharat yang lebih besar.Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum Islam tersebut di atas,untuk menghindari kKemudharatan yang cukup besar sebagaimana
dalam kasusini, maka jalan keluar yang terbaik (mashlahah) dalam menyelesaikan konflikperkawinan antara Penggugat dan Tergugat adalah perceraian karenamempertahankan rumah tangga seperti itu hanya akan menimbulkan akibatnegatif yang lebih besar (mudharat) terutama kepada para pihak berperkara,sehingga jalan keluar yang terbaik (mashlahah) bagi penyelesaian konflikperkawinan Penggugat dan Tergugat adalah perceraian;Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim menyimpulkanbahwa unsur perselisihan
Oleh karenanya mempertahankanrumah tangga terhadap perkara ini justru akan memberikan mudharat yanglebih besar bagi mereka yang menjalaninya, dan jalan terbaik adalahmemutuskan ikatan perkawinan tersebut;Menimbang, bahwa sebagaimana dipertimbangkan di atas bahwaterbukti adanya perselisihan dan pertengkaran yang bersifat terus menerusyang mengakibatkan tidak ada harapan bagi penggugat dengan tergugat untukhidup rukun lagi dalam rumah tangga.
16 — 9
Majdiyang berbunyi:aall UH U OU O Ho U Ud dUArtinya: Dan jika istri sudah sangat tidak senang kepada suaminya, maka hakimdapat menjatuhkan talak si suami dengan talak satuMenimbang, bahwa keadaan rumah tangga Penggugat dan Tergugat telahberada pada tingkat pecahnya perkawinan (broken marriage), Keduanya sudahtidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga sebagai suami istri,sehingga rumah tangga keduanya sangat sulit pula untuk dipertahankan, dan jikatetap dipertahankan dapat menimbulkan mudharat
Oleh karena itu berdasarkan teori hukum Islam dalam kitab A/ Qawaadal Fighiyyah li al Syekh Muhammad Halim al Utsaimin yang Majelis Hakim ambilalih sebagai pertimbangan pada halaman 2 yang berbunyi sebagai berikut:Uo UU Um auidoArtinya: bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharat bisadilakukan (diprioritaskan) demi menjaga mudharat yang lebih besar.Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum Islam tersebut di atas, untukmenghindari kemudharatan yang cukup besar sebagaimana dalam kasus
ini, makajalan keluar yang terbaik (mashlahah) dalam menyelesaikan konflik perkawinanantara Penggugat dan Tergugat adalah perceraian karena mempertahankanrumah tangga seperti itu hanya akan menimbulkan akibat negatif yang lebih besar(mudharat) terutama kepada para pihak berperkara, sehingga jalan keluar yangterbaik (mashlahah) bagi penyelesaian konflik perkawinan Penggugat danTergugat adalah perceraian;Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim menyimpulkan bahwaunsur perselisihan dan pertengkaran
Oleh karenanya mempertahankan rumahtangga terhadap perkara ini justru akan memberikan mudharat yang lebih besarbagi mereka yang menjalaninya, dan jalan terbaik adalah memutuskan ikatanperkawinan tersebut;Menimbang, bahwa sebagaimana dipertimbangkan di atas bahwa terbuktiadanya perselisinan dan pertengkaran yang bersifat terus menerus yangmengakibatkan tidak ada harapan bagi penggugat dengan tergugat untuk hiduprukun lagi dalam rumah tangga.
14 — 13
JiLyArtinya: Dan jika istri sudah sangat tidak senang kepada suaminya, maka hakimdapat menjatuhkan talak si suami dengan talak satuMenimbang, bahwa keadaan rumah tangga Penggugat dan Tergugat telahberada pada tingkat pecahnya perkawinan (broken marriage), keduanya sudahtidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga sebagai suami istri,sehingga rumah tangga keduanya sangat sulit pula untuk dipertahankan, dan jikatetap dipertahankan dapat menimbulkan mudharat yang lebih besar bagikeduanya
Oleh karena itu berdasarkan teori hukum Islam dalam kitab A/ Qawaadal Fighiyyah li al Syekh Muhammad Halim al Utsaimin yang Majelis Hakim ambilalin sebagai pertimbangan pada halaman 2 yang berbunyi sebagai berikut:Led il LEY yg mea Odd) SyArtinya: bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharat bisadilakukan (diprioritaskan) demi menjaga mudharat yang lebih besar.Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum Islam tersebut di atas, untukmenghindari kemudharatan yang cukup besar sebagaimana
dalam kasus ini, makajalan keluar yang terbaik (mashlahah) dalam menyelesaikan konflik perkawinanantara Penggugat dan Tergugat adalah perceraian karena mempertahankanrumah tangga seperti itu hanya akan menimbulkan akibat negatif yang lebih besar(mudharat) terutama kepada para pihak berperkara, sehingga jalan keluar yangterbaik (mashlahah) bagi penyelesaian konflik perkawinan Penggugat danTergugat adalah perceraian;Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim menyimpulkan bahwaunsur perselisihan
Oleh karenanya mempertahankan rumahtangga terhadap perkara ini justru akan memberikan mudharat yang lebih besarbagi mereka yang menjalaninya, dan jalan terbaik adalah memutuskan ikatanperkawinan tersebut;Menimbang, bahwa sebagaimana dipertimbangkan di atas bahwa terbuktiadanya perselisinan dan pertengkaran yang bersifat terus menerus yangmengakibatkan tidak ada harapan bagi penggugat dengan tergugat untuk hiduprukun lagi dalam rumah tangga.
16 — 6
Majdiyang berbunyi:O UH U OU O UH UO UUaolArtinya: Dan jika istri sudah sangat tidak senang kepada suaminya, makahakim dapat menjatuhkan talak si suami dengan talak satuMenimbang, bahwa keadaan rumah tangga Penggugat dan Tergugattelah berada pada tingkat pecahnya perkawinan (broken marriage), keduanyasudah tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga sebagaisuami istri, sehingga rumah tangga keduanya sangat sulit pula untukdipertahankan, dan jika tetap dipertahankan dapat menimbulkan mudharat
Oleh karena itu berdasarkan teori hukum Islamdalam kitab Al Qawaad al Fighiyyah li al Syekh Muhammad Halim al Utsaiminyang Majelis Hakim ambil alin sebagai pertimbangan pada halaman 2 yangberbunyi sebagai berikut:HU U U UH Wm uuArtinya: bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharat bisadilakukan (diprioritaskan) demi menjaga mudharat yang lebih besar.Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum Islam tersebut di atas,untuk menghindari kemudharatan yang cukup besar sebagaimana dalam kasusini
, maka jalan keluar yang terbaik (mashlahah) dalam menyelesaikan koniflikperkawinan antara Penggugat dan Tergugat adalah perceraian karenamempertahankan rumah tangga seperti itu hanya akan menimbulkan akibatnegatif yang lebih besar (mudharat) terutama kepada para pihak berperkara,sehingga jalan keluar yang terbaik (mashlahah) bagi penyelesaian konflikperkawinan Penggugat dan Tergugat adalah perceraian;Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim menyimpulkanbahwa unsur perselisihan dan pertengkaran
Oleh karenanya mempertahankanrumah tangga terhadap perkara ini justru akan memberikan mudharat yanglebih besar bagi mereka yang menjalaninya, dan jalan terbaik adalahmemutuskan ikatan perkawinan tersebut;Menimbang, bahwa sebagaimana dipertimbangkan di atas bahwaterbukti adanya perselisihan dan pertengkaran yang bersifat terus menerusyang mengakibatkan tidak ada harapan bagi penggugat dengan tergugat untukhidup rukun lagi dalam rumah tangga.
35 — 15
pihak dan telah melaporkan hasilnya kepada MajelisHakim sebagaimana maksud amar putusan sela tersebut tanggal 15 Mei 2013Miladiyah bertepatan dengan tanggal 5 Rajab 1434 Hijriyah yang intinya antarapihak tidak berhasil dirukunkan karena para pihak tetap pada pendirian masing masing dan penyelesaian selanjutnya mereka serahkan pada pertimbangan MajelisHakim ;Menimbang, bahwa berdasarkan laporan hakamain tersebut maka MajelisHakim perlu mempertimbangkan tujuan perkawinan dan manfaat serta mafsadah(mudharat
penyebab timbulnya perselisihantersebut sehingga rasa kasih sayang antara mereka telah hilang malah menimbulkanrasa kebencian, sedangkan upaya perdamaian yang dilakukan oleh Mediator danupaya ishlah yang dilakukan Hakamain telah tidak berhasil diwujudkan oleh karenaPenggugat tetap pada pendiriannya ingin diceraikan dengan Tergugat dan akibatdaripadanya antara para pihak telah tidak lagi tinggal bersama maka Majelis Hakimberpendapat mempertahankan perkawinan dalam keadaan demikian akanmendatangkan mudharat
serta tidak dapat lagi menegakkan hududullah untukmenunaikan tanggung jawab berupa hak dan kewajiban masingmasing oleh karenaitu sesuai dengan qaidah fiqhiyah yang berbunyi : (P20 du looJ 2aw Lae) ul> cate maksudnya " menolak mudharat lebih diutamakandari menarik manfaat ", maka perceraian adalah jalan yang tepat untuk keluar darikrisis rumah tangga yang berkepanjangan yang dialami oleh para pihak dan alasantersebut telah sesuai dengan penjelasan Pasal 39 ayat (2) huruf (f) UndangUndangNo. 1 tahun1974
Sutarmina Binti H. Tamis
19 — 11
lakilaki) belum mencapai usia 19 tahun, sebagaimana suratPenolakan Pernikahan tertanggal 23 November 2017 (P. 5);Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan kedua calon mempelai danpara orang tua mereka maka telah ternyata bahwa hubungan antara keduacalon mempelai telah sedemikian akrabnya, sehinggacalon mempelai wanitatelah hamil 22 minggu dan telah dikuatkan dengan bukti (P. 7) dan kehendakuntuk melangsungkan pernikahan telah sedemikian kuatnya, sehingga paraorang tua mengkhawatirkan akan terjadi mudharat
Artinya : Apabila dua kerusakan saling berlawanan, maka haruslah dipeliharayang lebih berat mudharatnya dengan melaksanakan yang lebihringan dari padanya;Menimbang, bahwa menikahkan anak Pemohon yang masih dibawahumur akan mendatangkan mudharat, namun berdasarkan keterangan paraorang tua, apabila tidak dinikahkan akan mendatangkan mudharat yang lebihbesar lagi dimana anak Pemohon dan calon isterinya akan terjerumus kepadadosa yang lebih besar lagi, apalagi ketika calon mempelai wanita telah hamil
,kalau tidak dinikahkan akan mendatangkan mudharat tidak hanya kepadakedua belah pihak, tetapi juga kepada anak yang tidak berdosa, dimananantinya ketika ia lahir tanpa ayah, akan merasakan dampak psychologisberkepanjangan;Hal 7 dari 10 halaman Perkara No.0031/Pdt.P/2017/PA.PkpMenimbang, bahwa orang tua masingmasing calon mempelai telahmemberikan persetujuan dan telah berjanji akan mendidik, membimbing danmembantu rumah tangga anak mereka nantinya, hal ini menjadi pertimbanganbagi Majelis dalam memutus
perkara ini;Menimbang, bahwa menikahkan anak Pemohon adalah mudharat,sedangkan tidak menikahkan akan lebih mudharatlagi;Menimbang, bahwa keterangan orang tua calon mempelai lakilaki danorang tua calon mempelai wanita bahwa antara calon mempelai lakilaki dancalon mempelai wanita tidak ada hubungan darah atau pun susuan, yangmengakibatkan dilarangnya untuk melangsungkan pernikahan;Menimbang, bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas maka Majelisberpendapat bahwa pernikahan anak Pemohon bernama Ari
21 — 9
ale gl gas jl dag il se 5 ase sid falyArtinya: Dan jika istri sudah sangat tidak senang kepada suaminya, makahakim dapat menjatuhkan talak si suami dengan talak satuMenimbang, bahwa keadaan rumah tangga Penggugat dan Tergugattelah berada pada tingkat pecahnya perkawinan (broken marriage), kKeduanyasudah tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga sebagaisuami istri, sehingga rumah tangga keduanya sangat sulit pula untukdipertahankan, dan jika tetap dipertahankan dapat menimbulkan mudharat
Oleh karena itu berdasarkan teori hukum Islamdalam kitab Al Qawaad al Fighiyyah li al Syekh Muhammad Halim al Utsaiminyang Majelis Hakim ambil alih sebagai pertimbangan pada halaman 2 yangberbunyi sebagai berikut:Artinya: bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharat bisadilakukan (diprioritaskan) demi menjaga mudharat yang lebih besar.Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum Islam tersebut di atas,untuk menghindari kemudharatan yang cukup besar sebagaimana dalam kasusini, maka jalan
keluar yang terbaik (mashlahah) dalam menyelesaikan konflikperkawinan antara Penggugat dan Tergugat adalah perceraian karenamempertahankan rumah tangga seperti itu hanya akan menimbulkan akibatnegatif yang lebih besar (mudharat) terutama kepada para pihak berperkara,sehingga jalan keluar yang terbaik (mashlahah) bagi penyelesaian konflikperkawinan Penggugat dan Tergugat adalah perceraian;Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim menyimpulkanbahwa unsur perselisihan dan pertengkaran, bersifat