Ditemukan 988 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-09-2013 — Putus : 14-10-2014 — Upload : 12-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56113/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 14 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13020
  • olehPejabat kantor Perdagangan di Guangzhou China (Guangdong EntryExitInspectionand Quarantine, Bureu of the people's Republic of China).bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk DalamRangka AseanChina Free Trade Area (ACFTA) juncto Keputusan Presiden RINomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan FrameworkAgreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association ofSouth East Asian Nations
    and The People's Republic of China dan PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan SecondProtocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The FrameworkAgreement On Comprehensive Economic CoOperation Between The Association OfSoutheast Asian Nations And The Peoples Republic Of China.bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In GoodsOf The Framework Agreement On Comprehensive
    Economic CoOperation Betweenb)c)d)e)a)b)Cc)d)e)f)g)h)))The Association Of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic Of China,dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakanRule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yangdiatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) ForThe Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area.bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP)For The
Register : 14-01-2013 — Putus : 15-07-2013 — Upload : 13-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.46226/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 15 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11125
  • tentang Penetapan atas KeberatanPemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP019713/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 8 Oktober 2012 oleh Terbanding dapat ditinjau kembali ataudibatalkan;: bahwa menurut Majelis, ketentuan dasar daripada ACFTA adalah Peraturan MenteriKeuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 junto KeputusanPresiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang PengesahanFramework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between TheAssociation of South East Asian Nations
    and The Peoples Republic of China(Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antaraNegaranegara Anggota Asosiasi Bangsabangsa Asia Tenggara dan RepublikRakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang PengesahanFramework Agreement on Comprehensive Economic CoOperations between TheAssociation of South Asian Nations and The Peoples Republic of China (PersetujuanKerangka Kerja mengenai Kerjasama
Register : 28-04-2021 — Putus : 31-05-2021 — Upload : 09-06-2021
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 181/Pid.Sus/2021/PN Gns
Tanggal 31 Mei 2021 — Penuntut Umum:
FARIS AFIFY, SH
Terdakwa:
JOKO IRAWAN BIN KASMONO
2832
  • MAHSUSSODIK BIN MIFTAHUL ULUM dengan hasil pengujian sebagai berikut:Pemerian : Bentuk: Kristal ; warna ; Putin Transparan ;bau ; Rasa;Uji Identifikasi : Metamfetamina, Amfetamin dan analognyaJumlah Sampel yang diterima : 0,05021 (nol koma nol lima nol dua satu)gramJumlah sampel yang diuji : 0,05021 (nol koma nol lima nol dua satu)gramMetode Pengujian : Kromatografi Gas Spektrofotometri MassaPustaka : United Nations Office on Drug and Crime,2006 Recommended Methods for theIdentification and analysis
    Farm, Apt. mengenai pengujian Barang Bukti yang disita dari JOKO IRAWANBin KASMONO dengan hasil pengujian sebagai berikut:Pemerian : Bentuk: Kaca Pirek; warna ; Transparantidak berwarna ; bau ; Rasa; Uji Identifikasi : Metamfetamina, Amfetamin dan analognyaJumlah Sampel yang diterima : 1 kaca pirekJumlah sampel yang diuji : 1 kaca pirekMetode Pengujian : Kromatografi Gas Spektrofotometri MassaPustaka : United Nations Office on Drug and Crime,2006Recommended Methods for the Identificationand analysis
    MAHSUS SODIK BIN MIFTAHULULUM dengan hasil pengujian sebagai berikut:Pemerian : Bentuk: Kristal ; warna ; Putih Transparan ;bau ; Rasa;Uji Identifikasi : Metamfetamina, Amfetamin dan analognyaJumlah Sampel yang diterima : 0,05021 (nol koma nol lima nol dua satu)gramJumlah sampel yang diuji : 0,05021 (nol koma nol lima nol dua satu)gramMetode Pengujian : Kromatografi Gas Spektrofotometri MassaPustaka : United Nations Office on Drug and Crime,2006Recommended Methods for theIdentification and analysis
    Farm, Apt. mengenai pengujian Barang Bukti yang disitadari JOKO IRAWAN Bin KASMONO dengan hasil pengujian sebagai berikut:Pemerian : Bentuk: Kaca Pirek; warna ; Transparantidak berwarna ; bau ; Rasa; Uji Identifikasi : Metamfetamina, Amfetamin dan analognyaJumlah Sampel yang diterima : 1 kaca pirekJumlah sampel yang diuji : 1 kaca pirekMetode Pengujian : Kromatografi Gas Spektrofotometri MassaPustaka : United Nations Office on Drug and Crime,2006 Recommended Methods for theIdentification and analysis
Register : 26-02-2013 — Putus : 18-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.51411/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 18 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11423
  • (Sesuai dengan suratketerangan Nomor: VFE13/026 tanggal 05 Februari 2013);bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam RangkaAseanChina Free Trade Area (ACFTA) juncto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on ComprehensiveEconomic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and ThePeople's Republic of China dan Peraturan
    Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In GoodsOf The Framework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation Between TheAssociation Of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic Of China;bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentangPengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of TheFramework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation Between TheAssociation
    Of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic Of China, dalammelaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin(ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalamRevised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of TheAseanChina Free Trade Area;bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (Ocp) ForThe Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area pada Rule 7 dinyatakan
Putus : 24-06-2020 — Upload : 25-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1026/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 24 Juni 2020 — PT SUZUKI INDOMOBIL SALES vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
14655 Berkekuatan Hukum Tetap
  • preferensi tarif dalam rangka AIFTA(kode 57 pada kolom 19) dengan Certificate of Origin nomor Al49957255tanggal 1 Februari 2018; (b) bahwa kesepakatan yang mengatur tentangpengenaan Tarif Preferensi dalam rangka ASEANIndia Free Trade Area(AIFTA) yang mencakup Persetujuan Kerangka Kerjasama EkonomiMenyelurun Antar NegaraNegara Anggota Perhimpunan BangsaBangsa Asia Tenggara dan Republik India (Framework Agreement onThe Comprehensive Economic Cooperation Between The Associationof South East Asian Nations
    and The Republic of India) dan PersetujuanPerdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenaiKerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan BangsaBangsaAsia Tenggara dan Republik India (Agreement on Trade in Goods UnderThe Framework Agreement on Comprehensive Economic CooperationBetween The Association of South East Asian Nations and The Republicof India), (c) atas importasi barang yang dilakukan Pemohon Bandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali telah memenuhi Rules of Origin(Ketentuan
    Asal Barang sebagaimana diatur dalam Annex 2 danlampiranlampirannya dari Agreement of Trade in Goods Under TheFramework Agreement on Comprehensive Economic CooperationBetween The Association of South East Asian Nations and The Republicof India, sehingga seharusnya Pemohon Banding sekarang PemohonPeninjauan Kembali dapat menggunakan tarif Bea Masuk sesuai TarifPreferensi dalam rangka ASEAN/ndia Free Trade Area (AIFTA) sebesar5% (d) di dalam Appendix DOperational Cert fication Procedures (OCP)for
Register : 14-01-2013 — Putus : 18-11-2013 — Upload : 25-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-48325/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 18 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11620
  • Official Authorized to IssueCertificate of Origin of The People's Republic of China untuk wilayahZhejiang EntryExit Inspection and Quarantine Burea of The People'sRepublic of China;: bahwa menurut Majelis, ketentuan dasar daripada ACFTA adalah PeraturanMenteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 juntoKeputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentangPengesahan Framework Agreement on Comprehensive EconomicCooperation between The Association of South East Asian Nations
    and ThePeoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja MengenaiKerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negaranegara Anggota AsosiasiBangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50).bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentangPengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic CoOperations between The Association of South Asian Nations and The PeoplesRepublic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai KerjasamaEkonomi
Register : 21-10-2013 — Putus : 14-10-2014 — Upload : 12-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56116/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 14 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13625
  • Pejabat kantor Perdagangan di Guangzhou China(Guangdong EntryExitInspection and Quarantine, Bureau of the people's Republicof China).bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk DalamRangka AseanChina Free Trade Area (ACFTA) juncto Keputusan Presiden RINomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan FrameworkAgreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association ofSouth East Asian Nations
    and The People's Republic of China dan PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan SecondProtocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The FrameworkAgreement On Comprehensive Economic CoOperation Between The Association OfSoutheast Asian Nations And The Peoples Republic Of China.b)c)d)a)b)c)d)f)g)h)))bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In GoodsOf The Framework
    Agreement On Comprehensive Economic CoOperation BetweenThe Association Of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic Of China,dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakanRule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yangdiatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) ForThe Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area.bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP)For The
Register : 19-08-2013 — Putus : 13-08-2014 — Upload : 24-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-54295/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 13 Agustus 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11419
  • berlaku umum (MEN) 15 % sedangkan menurutPemohon Banding, form E itu tidak gugur karena bahan baku barang yang teicantum pada Form E bahanbakunya 100 % adalah dari China.Mbahyut Menelist Majelis, ketentuan dasar daripada ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK)Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive EconomicCooperation between The Association of South East Asian Nations
    and The Peoples Republic of China(Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negaranegara AnggotaAsosiasi Bangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor: 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreementon Comprehensive Economic CoOperations between The Association of South Asian Nations and ThePeoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama
Register : 20-12-2012 — Putus : 24-06-2013 — Upload : 16-01-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.45776/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 24 Juni 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10922
  • .: bahwa menurut Majelis, ketentuan dasar daripada ACFTA adalah Peraturan MenteriKeuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 junto KeputusanPresiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan FrameworkAgreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South EastAsian Nations and The Peoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja MengenaiKerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negaranegara Anggota Asosiasi BangsabangsaAsia Tenggara
    dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2004 Nomor: 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan FrameworkAgreement on Comprehensive Economic CoOperations between The Association of SouthAsian Nations and The Peoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenaiKerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negaranegara Anggota Asosiasi BangsaBangsaAsia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2004 Nomor
Register : 16-01-2013 — Putus : 22-07-2013 — Upload : 04-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.46362/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 22 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
9422
  • .: bahwa menurut Majelis, ketentuan dasar daripada ACFTA adalah Peraturan MenteriKeuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 junto KeputusanPresiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang PengesahanFramework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between TheAssociation of South East Asian Nations and The Peoples Republic of China(Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antaraNegaranegara Anggota Asosiasi Bangsabangsa Asia Tenggara dan RepublikRakyat
    China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang PengesahanFramework Agreement on Comprehensive Economic CoOperations between TheAssociation of South Asian Nations and The Peoples Republic of China(Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antaraNegaranegara Anggota Asosiasi BangsaBangsa Asia Tenggara dan RepublikRakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50),dalam melaksanakan
Register : 28-01-2013 — Putus : 18-11-2013 — Upload : 25-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-48330/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 18 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
16412
  • Keputusan Terbanding, ternyata dapat diketahui dasarpermasalahannya adalah pengguguran Form E, yang menurut pendapatPemohon Banding terdapat beberapa hal penting yang tidak tepat;: bahwa menurut Majelis, ketentuan dasar daripada ACFTA adalah PeraturanMenteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive EconomicCooperation between The Association of South East Asian Nations
    and ThePeoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja MengenaiKerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negaranegara Anggota AsosiasiBangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50).bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentangPengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic CoOperations between The Association of South Asian Nations and ThePeoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenaiKerjasama
Register : 02-08-2013 — Putus : 13-08-2014 — Upload : 24-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-54294/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 13 Agustus 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11122
  • berlaku umum (MEN) 15 % sedangkan menurutPemohon Banding, form E itu tidak gugur karena bahan baku barang yang tercantum pada Form E bahanbakunya 100 % adalah dari Cina.Mbahyut Menelist Majelis, ketentuan dasar daripada ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK)Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive EconomicCooperation between The Association of South East Asian Nations
    and The Peoples Republic of China(Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negaranegara AnggotaAsosiasi Bangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor: 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreementon Comprehensive Economic CoOperations between The Association of South Asian Nations and ThePeoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama
Register : 19-09-2013 — Putus : 26-11-2014 — Upload : 22-12-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-57694/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 26 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
30564
  • E133217D00400128 tanggal 13 Mei 2013 yang dilampirkankedapatan origin kriteria WO tidak memenuhi kaidah dalam Rule 3 The ROO For TheACFTA sehingga Terbanding meragukan keabsahan dari Form E tersebut.bahwa ketentuan dasar daripada ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMk)Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 junto Keputusan PresidenRI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan FrameworkAgreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association ofSouth East Asian Nations
    and The Peoples Republic of China (PersetujuanKerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara NegaranegaraAnggota Asosiasi Bangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China)(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50).bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang PengesahanFramework Agreement on Comprehensive Economic CoOperations between TheAssociation of South Asian Nations and The Peoples Republic of China (PersetujuanKerangka Kerja mengenai Kerjasama
Register : 04-09-2013 — Putus : 16-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-54151/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 16 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12030
  • Permohonan Keberatan ini Pemohon Banding ajukan dengan alasan bahwa FORM E PemohonBanding yang dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan China adalah asli dan Negara China;Mbahyet Meneliist Majelis, ketentuan dasar daripada ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK)Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive EconomicCooperation between The Association of South East Asian Nations
    and The Peoples Republic of China(Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negaranegara AnggotaAsosiasi Bangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor: 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreementon Comprehensive Economic CoOperations between The Association of South Asian Nations and ThePeoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama
Register : 25-01-2013 — Putus : 19-08-2013 — Upload : 06-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-46621/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 19 Agustus 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10327
  • ) kepada pihak penerbit Form E yaitu Ningbo EntryExit Inspection Nations
    and The Peoples Republic of China (PerseKerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negaranegara Anggota Asos.Bangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik IndonesiTahun 2004 Nomor: 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agion Comprehensive Economic CoOperations between The Association of South Asian Nations aPeoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menantara
Register : 12-11-2013 — Putus : 26-11-2014 — Upload : 22-12-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-57692/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 26 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
23653
  • E133306044020027 tanggal 6 Mei 2013 yang dilampirkankedapatan origin kriteria WO tidak memenuhi kaidah dalam Rule 3 The ROO For TheACFTA sehingga Terbanding meragukan keabsahan dari Form E tersebut.bahwa ketentuan dasar daripada ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMk)Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 junto Keputusan PresidenRI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan FrameworkAgreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association ofSouth East Asian Nations
    and The Peoples Republic of China (PersetujuanKerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara NegaranegaraAnggota Asosiasi Bangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China)(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50).bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang PengesahanFramework Agreement on Comprehensive Economic CoOperations between TheAssociation of South Asian Nations and The Peoples Republic of China (PersetujuanKerangka Kerja mengenai Kerjasama
Putus : 16-03-2018 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2280 K/Pid.Sus/2017
Tanggal 16 Maret 2018 — NGO THANH PHONG
7753 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 2280 K/Pid.Sus/2017merupakan kerugian besar bagi Pemerintah Indonesia yang telahmenegakkan hukum tetapi putusannya tidak bisa dieksekusi terhadapTerpidananya;Bahwa kekeliruan yang mendasar dilakukan oleh Penegak Hukum diIndonesia dalam menafsirkan Pasal 73 ayat (3) Konvensi PerserikatanBangsaBangsa tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Lawof the Sea, UNCLOS Tahun 1982) yang pada pokoknya beranggapan bahwaketentuan ini melarang penjatuhan pidana kurungan atau pidana kurunganpengganti
    dipidana, maka dibebani untukmembayar biaya perkara pada tingkat kasasi;Mengingat Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) juncto Pasal 102UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimanatelah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 45 Tahun 2009Juncto Pasal 85 juncto Pasal 9 juncto Pasal 76 A UndangUndang Nomor45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun2004 tentang Perikanan juncto Pasal 73 ayat (3) Konvensi PerserikatanBangsaBangsa tentang Hukum Laut (United Nations
    Convention on TheLaw of The Sea, UNCLOS 1982) yang telah diratifikasi dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan Konvensi PerserikatanBangsaBangsa tentang Hukum Laut (United Nations Convention on TheLaw of The Sea, UNCLOS 1982), juncto Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP,UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman danUndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agungsebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Register : 21-10-2013 — Putus : 14-10-2014 — Upload : 12-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56115/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 14 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
14319
  • olehPejabat kantor Perdagangan di Guangzhou China (Guangdong EntryExitInspectionand Quarantine, Bureau of the people's Republic of China).bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk DalamRangka AseanChina Free Trade Area (ACFTA) juncto Keputusan Presiden RINomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan FrameworkAgreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association ofSouth East Asian Nations
    and The People's Republic of China dan PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan SecondProtocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The FrameworkAgreement On Comprehensive Economic CoOperation Between The Association OfSoutheast Asian Nations And The Peoples Republic Of China.bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In GoodsOf The Framework Agreement On Comprehensive
    Economic CoOperation Betweenb)c)d)e)a)b)Cc)d)e)f)g)h)))The Association Of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic Of China,dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakanRule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yangdiatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) ForThe Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area.bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP)For The
Register : 01-08-2013 — Putus : 15-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.54083/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 15 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12426
  • Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabeantanggal 28 September 2012;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, kedapatan sebagai berikut:bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka AseanChina Free Trade Area (ACFTA)juncto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang PengesahanFramework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of SouthEast Asian Nations
    and The People's Republic of China dan Peraturan Presiden Republik IndonesiaNomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade InGoods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation Between TheAssociation Of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic Of China;bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang PengesahanSecond Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement OnComprehensive
    Economic CoOperation Between The Association Of Southeast Asian Nations And ThePeoples Republic Of China, dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untukmenggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatursecara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin OfThe AseanChina Free Trade Area;bahwa berdasarkan Annex 3: Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin OfThe AseanChina Free
Register : 07-12-2023 — Putus : 18-01-2024 — Upload : 18-01-2024
Putusan PT KUPANG Nomor 186/PID/2023/PT KPG
Tanggal 18 Januari 2024 — Pembanding/Penuntut Umum : MUHAMMAD FIRMAN INDRA WIJAYA, SH
Terbanding/Terdakwa I : LOPI PHILIPUS Alias LIPUS
Terbanding/Terdakwa II : ERASTUS RADE Alias ERAS
8344
  • ;
    4 (empat) lembar surat Swissindo World Trust International Orbit, perihal: Pengayoman, Perlindungan Hukum bagi Masyarakat Penerima Voucher M1 di Indonesia;
    1 (satu) lembar surat Deputy Jenderal United Nations Swissindo Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur.
    Keputusan Deputi Jenderal United Nations Swissindo Indonesia Propinsi NTT Nomor: 1.4.1/SKUNS/IND/NTT/VIII/2017 tentang Pengangkatan Deputi Jenderal UNS Kabupaten Ngada;
    2 (dua) lembar surat Deputy Jenderal United Nations Swissindo Indonesia Propinsi Nusa Tenggara Timur.
    Perihal Instruksi Untuk Percepatan Pembentukan Depjen UN Swissindo di seluruh Kabupaten dalam Provinsi NTT dan jajarannya;
    1 (satu) lembar surat Deputy Jenderal United Nations Swissindo Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur.
    Keputusan Deputy Jenderal United Nations Swissindo Indonesia Propinsi NTT Nomor: 1.4.1/SKUNS/IND/NTT/VIII/2017, tentang Pengangkatan Deputy Jenderal UNS Kabupaten Ngada;
    4 (empat) lembar surat WKE UNS Marger Indonesia (PBB, IMF, M1) Deputy Jenderal United Nations Swissindo Indonesia (Depjen UNSWISSINDO Kabupaten Ngada). Perihal Pemberitahuan;
    2 (dua) lembar surat Deputy Jenderal WKE-UNS Kabupaten Ngada. Office : Tangiseso, Desa Seso, Kecamatan Soa.
    Daftar Usulan Anggaran Biaya Hidup Pemberian Voucher M1 untuk penduduk Provinsi NTT (21 Kabupaten dan 1 Kota), 104 (seratus empat) lembar surat Deputy Jenderal United Nations Swissindo Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur Kabupaten Ngada. Office : Tangiseso, Desa Seso, Kec.