Ditemukan 312 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-06-2024 — Putus : 05-07-2024 — Upload : 08-07-2024
Putusan PN KUPANG Nomor 422/Pdt.P/2024/PN Kpg
Tanggal 5 Juli 2024 — Pemohon:
1.Patrisius Dei Kudang Laiskodat
2.Maria Yulita Mauk
3016
  • Pemohon:
    1.Patrisius Dei Kudang Laiskodat
    2.Maria Yulita Mauk
Register : 26-01-2016 — Putus : 07-06-2016 — Upload : 19-10-2017
Putusan PN ROTE NDAO Nomor 4/Pdt.G/2016/PN Rno
Tanggal 7 Juni 2016 — Penggugat: -BAMBANG HARYO BASUSENO, SE Tergugat: -JERMI PATRISIUS BAUANA,SE
241151
  • Penggugat:-BAMBANG HARYO BASUSENO, SETergugat:-JERMI PATRISIUS BAUANA,SE
    ,Advokat/Penasihat Hukum,yang berkantor di Jalan Lekunik Nomor, Mokdale,BaaRote Ndao, Nusa Tenggara Timur, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 5 Pebruari 2016 yangtelah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan NegeriRote Ndaodi bawah Register Nomor08/SK/Pdt/2016/PN Rno,tertanggal 23 Pebruari 2016,untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ;MELAWANJERMI PATRISIUS BAUANA, S.E., Jenis Kelamin Lakilaki, Umur 33 Tahun,Pekerjaan Wiraswasta, Bertempat Tinggal di JalanLekunik, Nomor , RI 013/RW 007, KelurahanMokdale
    RnoMenimbang, bahwa baik replik Penggugat maupun duplik Tergugat telahterlampir dan termuat dalam berkas perkara ini dan merupakan bagian yang tidakterpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalil gugatannya, Penggugattelah mengajukan suratsurat bukti berupa :1.Foto copySurat Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan tertangggal 12September 2014, sesuai dengan aslinya, diberi tanda P.1 ;Foto copyKwitansi pembayaran dari BAMBANG HARYO BASUSENO, SE,Sebagai PENGGUGAT kepada JERMI PATRISIUS
Register : 13-06-2019 — Putus : 09-07-2019 — Upload : 14-08-2019
Putusan PN ATAMBUA Nomor 50/Pid.Sus/2019/PN Atb
Tanggal 9 Juli 2019 — Penuntut Umum:
ARDI PUTRA WICAKSONO, SH
Terdakwa:
PATRISIUS BRIA Alias MANEK
4740
  • p> M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa PATRISIUS
    Penuntut Umum:
    ARDI PUTRA WICAKSONO, SH
    Terdakwa:
    PATRISIUS BRIA Alias MANEK
    PUTUSANNomor 50/Pid.Sus/2019/PN.AtbDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.Pengadilan Negeri Atambua yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana, dengan acara biasa pada Peradilan Tingkat Pertama, telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara TerdakwaNama : PATRISIUS BRIA Alias MANEKTempat lahir : WesebenUmur/tgl lahir : 61 Tahun / 1 Juli 1957Jenis kelamin > Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : Dusun Laenblidin, Desa Weseben, KecamatanWewiku, Kabupaten Malaka
    Pid.Sus/2019/PN.Atb tertanggal 20 Juni 2019 ;PENGADILAN NEGERI TERSEBUT.O Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tentangpenunjukkan Hakim Majelis yang akan memeriksa dan mengadili perkaraini;O Setelah membaca berkas perkara ;O Setelah melihat barang bukti di persidangan ;O Setelan Mendengar Keterangan saksisaksi serta keteranganTerdakwa ;Menimbang bahwa Terdakwa dihadapkan kedepan Persidangandidakwa berdasarkan surat dakwaan No.REG.PERK.PDM50/ATMB/06/2019sebagai berikut ;Bahwa terdakwa Patrisius
    Anak korbanmendapati terdakwa Patrisius Bria alias Manek yang merupakan kakek anakkorban, yang telah melakukan tindakan tersebut terhadap anak korbansehingga anak korban berteriak namun terdakwa Manek langsung mencekikleher anak korban dengan menggunakan tangan kanan dan kemudianmemukul perut bagian atas antara dada anak korban dengan menggunakantangan kiri.
    Menyatakan terdakwa Patrisius Bria alias Manek bersalahmelakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancamankekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, Sserangkaiankebohongan, atau membujuk anak yakni anak korban Nofriana Kasealias Nofri yang berusia 14 tahun 6 bulan berdasarkan Kutipan AktaKelahiran Nomor 8.682/PKD/DPP/I/2018 tanggal 2 Juni 2008, untukmelakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
    Menjatuhkan pidana terhadap Patrisius Bria alias Manek denganPidana Penjara selama 13 (tiga belas) tahun dikurangi masa tahanansementara dan dengan perintah terdakwa ditahan di Lapas Klas Il BAtambua ;3. Menjatuhkan Pidana Denda terhadap Patrisius Bria alias Maneksebesar Rp.200.000.000, (dua ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam)bulan kurungan ;4. Menetapkan agar terdakwa Patrisius Bria alias Manek membayarbiaya perkara sebesar Rp. 2.000.
Register : 11-05-2018 — Putus : 21-05-2018 — Upload : 15-12-2018
Putusan PN LARANTUKA Nomor 46/Pid.B/2018/PN lrt
Tanggal 21 Mei 2018 — Penuntut Umum:
BUDI RAHARJO, SH
Terdakwa:
PATRISIUS OE KELEN
8718
  • Penuntut Umum:
    BUDI RAHARJO, SH
    Terdakwa:
    PATRISIUS OE KELEN
Register : 14-06-2023 — Putus : 04-07-2023 — Upload : 06-07-2023
Putusan PN MAUMERE Nomor 78/Pdt.P/2023/PN Mme
Tanggal 4 Juli 2023 — Pemohon:
1.PATRISIUS NONG ENDI
2.MARIA YUVILA NONA ILA
2113
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan sah bahwa anak APRILIANA NONA SELVI lahir di Maumere, pada tanggal 28 April 2011 sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor 21/LU/NLE/2011 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka tanggal 20 Juni 2011 adalah anak yang diakui sebagai anak kandung dalam perkawinan sah suami istri antara Pemohon PATRISIUS NONG ENDI dan MARIA YUVILA NONA
    Pemohon:
    1.PATRISIUS NONG ENDI
    2.MARIA YUVILA NONA ILA
Register : 26-10-2021 — Putus : 15-12-2021 — Upload : 15-12-2021
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 154/Pid.Sus/2021/PN Wkb
Tanggal 15 Desember 2021 — Penuntut Umum:
RENE ANGGARA,S.H
Terdakwa:
PATRISIUS BANI Alias SIUS
9136
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Patrisius Bani alias Sius tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.
    Penuntut Umum:
    RENE ANGGARA,S.H
    Terdakwa:
    PATRISIUS BANI Alias SIUS
    Nama lengkap : Patrisius Bani Alias Sius;. Tempat lahir : Kanduduka;. Umur/Tanggal lahir : 26 Tahun / 9 Februari 1995;. Jenis kelamin : Lakilaki;. Kebangsaan : Indonesia;. Tempat tinggal : Kampung Kaduduka, Desa Wali Ate, KecamatanWewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya;. Agama : Katholik;.
    Menyatakan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkarasebesar Rp 2.000, (dua ribu rupiah).Setelan mendengar permohonan Terdakwa secara lisan yang padapokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman dengan alasanTerdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa ia Terdakwa PATRISIUS BANI Alias SIUS pada hari Kamistanggal 10 Juni 2021 sekitar pukul 21:30 Wita
    Bahwa kemudian terdengar teriakan dari penumpang belakang denganmengatakan ada penumpang yang terjatuh dari bak belakang kendaraanyang terdakwa kemudikan setelah mendengar teriakan dari penumpangbelakang sekira + 50 (lima puluh) meter dari lokasi jatunnya KorbanALBERTUS DEDE Alias ANIS, kemudian Terdakwa PATRISIUS BANI AliasSIUS langsung berhenti dan memutar balik kendaraan ke lokasi titikjatuhnya Korban ALBERTUS DEDE Alias ANIS, bahwa saat itu kondisiKorban ALBERTUS DEDE Alias ANIS sudah berlumuran
    Bahwa Terdakwa PATRISIUS BANI Alias SIUS tidak menegur ataumelarang penumpang yang ada di bak kendaraan tersebut dan TerdakwaPATRISIUS BANI Alias SIUS langsung mengemudikan kendaraan DumpHalaman 4 dari 17 Putusan Nomor 154/Pid.Sus/2021/PN WkbTruck Angkel tersebut tanpa memperhatikan penumpang yang ada didalam bak belakang Dump Truck Angkel tersebut. Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 10/VER/10/VI/2021tanggal 13 Juni 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.
    Menyatakan Terdakwa Patrisius Bani alias Sius tersebut diatas, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannyamengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lainmeninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (Satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;3.
Register : 19-09-2024 — Putus : 19-09-2024 — Upload : 23-09-2024
Putusan PN RUTENG Nomor 1/Pid.C/2024/PN Rtg
Tanggal 19 September 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
THOMAS
Terdakwa:
PATRISIUS HASAN Panggilan PATRIS
167
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa PATRISIUS HASAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghinaan ringan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp750.000,00 (Tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 20 (dua puluh) hari;
    3. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    THOMAS
    Terdakwa:
    PATRISIUS HASAN Panggilan PATRIS
Register : 11-02-2019 — Putus : 11-03-2019 — Upload : 22-11-2021
Putusan PN KEFAMENANU Nomor 8/Pid.B/2019/PN Kfm
Tanggal 11 Maret 2019 —
Terdakwa:
PATRISIUS MAEL Alias PATRIS
8136
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa PATRISIUS MAEL Alias PATRIS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan mengakibatkan luka berat;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa

    Terdakwa:
    PATRISIUS MAEL Alias PATRIS
    Menyatakan Terdakwa PATRISIUS MAEL Alias PATRIS terbuktisecara sah bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yangmengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP;2. Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa PATRISIUS MAELAlias PATRIS dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun 6 (enam)Bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanansementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dengan jenispenahanan rumah tahanan Negara (Rutan);3.
    berdasarkanKetuhanan Yang Maha Kuasa;Setelan mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap notapembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya yang pada pokoknyamenyatakan tetap pada tuntutan pidananya;Setelah mendengar tanggapan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnyaterhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetappada nota pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :DAKWAANPRIMAIRBahwa Terdakwa PATRISIUS
    Setelah kejadian Terdakwa menuju ke Polsek Miomafo Baratdan melaporkan diri;Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 351 ayat (2) KUHP;SUBSIDIAIRBahwa Terdakwa PATRISIUS MAEL Alias PATRIS pada hari Selasatanggal 11 Desember 2018 sekira pukul 09.00 Wita atau setidaktidaknya padasuatu waktu pada bulan Desember tahun 2018 bertempat di Perkebunan KemiriFatumtasa, Desa Eban Kecamatan Miomafo Barat, Kabupaten Timor TengahUtara atau setidaktidaknya di suatu tempat lain yang
    YOSEF NAPAN Alias OSE, dibawah janji pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa Saksi pernah menjalani pemeriksaan di kepolisian terkaitdengan masalah tindak pidana penganiayaan dan keterangan yang Saksisampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan di kepolisian adalah benardan tidak ada perubahan; Bahwa pelaku adalah Patrisius Mael dan korban Fransiskus Fone; Bahwa kejadian terjadi pada hari Selasa tanggal 11 Desember2018 sekitar jam 09.00 di perkebunan kemiri Fatumtasa, Desa Eban,Kecamatan Miomaffo
    Menyatakan Terdakwa PATRISIUS MAEL Alias PATRIS tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaan mengakibatkan luka berat;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 2 (dua) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
Register : 31-07-2018 — Putus : 06-09-2018 — Upload : 06-09-2018
Putusan PN DENPASAR Nomor 773/Pid.B/2018/PN Dps
Tanggal 6 September 2018 —
Terdakwa:
Patrisius Pionet Da
2916

  • Terdakwa:
    Patrisius Pionet Da
    PUTUSANNomor 773 / Pid.B / 2018 / PN DpsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telahmenjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkaraterdakwa :Nama lengkap > PATRISIUS PIONET DATempat lahir : WolomageUmur/tanggal lahir :24 tahun/27 Juli 1993Jenis Kelamin : LakilakiKebangsaan/kewarganegaraan : IndonesiaTempat tinggal : Jalan Gunung Kapur Gang
    II No.10Monag maning, Denpasar Barat atauDesa Wolomage, RI 10.RW 05,Kecamatan Detosuko, KabupatenEnde, PloresAgama : Kristen KhatolikPekerjaan : SwastaPendidikan > SMA.Terdakwa Patrisius Pionet Da, ditahan dalam Tahanan Rutan oleh:1.
    Menyatakan terdakwa PATRISIUS PIONET DA bersalah melakukantindak pidana PENGANIAYAAN sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP dalam dakwaaan;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa PATRISIUS PIONET DA denganpidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwaberada dalam tahanan ;3. Menyatakan agar terdakwa tetap ditahan3.
    Unsur Melakukan Penganiayaan;Ad.1 UNSUR BARANG SIAPA ;Menimbang, bahwa unsur barang siapa yang dimaksudkan oleh Undang undang adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang didakwa melakukansuatu tindak pidana ;Menimbang, bahwa Penuntut Umum perkara ini mengajukan terdakwayaitu PATRISIUS PIONET DA dengan identitas yang lengkap dan jelassebagaimana tertera dalam surat dakwaan ;Menimbang, bahwa berdasarkan atas buktibukti surat atau berkasperkara keterangan saksisaksi dan keterangan terdakwa sepanjang
    Menyatakan Terdakwa PATRISIUS PIONET DA secara sah danmeyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana: Penganiayaan 2. Menjatuhkan pidana pada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10(sepuluh ) bulan ;3. Menetapkan bahwa lamanya terdakwa berada dalam tahanan = akandikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;4. Menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
Register : 27-01-2021 — Putus : 27-01-2021 — Upload : 03-05-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 3243/Pid.C/2021/PN Sby
Tanggal 27 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
OCKNER BRAVELY,SH
Terdakwa:
PATRISIUS KESSO DWI. K
242
  • Penyidik Atas Kuasa PU:
    OCKNER BRAVELY,SH
    Terdakwa:
    PATRISIUS KESSO DWI. K
Register : 06-04-2023 — Putus : 22-06-2023 — Upload : 23-06-2023
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 120/Pid.Sus/2023/PN Sgl
Tanggal 22 Juni 2023 —
Terdakwa:
PATRISIUS NONG als PATRIS Anak Dari RETU
3211
  • M E N G A D I L I
    1. Menyatakan terdakwa PATRISIUS NONG als PATRIS Anak Dari RETU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan pidana denda sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti


    Terdakwa:
    PATRISIUS NONG als PATRIS Anak Dari RETU
Register : 02-08-2022 — Putus : 02-08-2022 — Upload : 03-08-2022
Putusan PN RANTAU Nomor 7/Pid.C/2022/PN Rta
Tanggal 2 Agustus 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Patrisius Kaspar Situmorang, S.H.
Terdakwa:
Wahyudi Bin Abdul Wahid
437
  • Penyidik Atas Kuasa PU:
    Patrisius Kaspar Situmorang, S.H.
    Terdakwa:
    Wahyudi Bin Abdul Wahid
Register : 18-02-2019 — Putus : 11-04-2019 — Upload : 17-11-2021
Putusan PN KEFAMENANU Nomor 12/Pid.B/2019/PN Kfm
Tanggal 11 April 2019 —
Terdakwa:
PATRISIUS TOBU alias TEDI MALI
7929
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa PATRISIUS TOBU Alias TEDI MALI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
    5. Membebankan

    Terdakwa:
    PATRISIUS TOBU alias TEDI MALI
    Menyatakan Terdakwa PATRISIUS TOBU ALS TEDI MALI terbukti secarasah dan meyakinkan bersalan melakukan Tindak Pidana Penganiayaansebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 351 Ayat (1)KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PATRISIUS TOBU ALS TEDIMALI dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selamaTerdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya Terdakwa tetapditahan;3.
    Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa PATRISIUS TOBU ALSTEDI MALI sebesar Rp. 3.000, (tiga ribu rupiah);Setelan mendengar Nota Pembelaan Terdakwa melalui PenasihatHukumnya yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Kami Penasihat Hukum Terdakwa memohon Majelis Hakim Yang Muliaberkenan melihat dan menganaliasa hasil analisa yuridis Terdakwabersama dengan petunjuk dan unsurunsur perbuatan Terdakwa yangdisimpulkannya sehingga Terdakwa mendapat keadilan;2. Menyatakan bahwa Dakwaan Sadr.
    Menyatakan Terdakwa Patrisius Tobu alias Tedi Mali, telah terbuktisecara sah bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAANsebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP dalam dakwaan;8: Menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa Patrisius Tobu Alias TediMali sesuai dengan surat tuntutan kami terdahulu Nomor Perk.PDM03/Kefam/02/2019 tertanggal 18 Maret 2019;Setelah mendengar tanggapan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnyaterhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetappada pembelaannya
    ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :DAKWAANBahwa ia terdakwa PATRISIUS TOBU alias TEDI MALI pada hariMinggu tanggal 23 September 2018 sekitar jam 17.00 wita atau setidaktidaknyapada waktu lain dalam tahun 2018 bertempat di halaman samping GerejaKapela Beato Andreas Sola Molist Oerinbesi, di Desa Oerinbesi KecamatanBiboki Tanpah Kabupaten Timor Tengah Utara atau setidaktidaknya padatempattempat lain yang masih termasuk
    Menyatakan Terdakwa PATRISIUS TOBU Alias TEDI MALItersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Penganiayaan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
Register : 21-07-2021 — Putus : 21-07-2021 — Upload : 23-07-2021
Putusan PN ATAMBUA Nomor 6/Pid.C/2021/PN Atb
Tanggal 21 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Eduardus Mali
Terdakwa:
PATRISIUS ASA Alias SIUS ASA
3117
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan terdakwa PATRISIUS ASA alias SIUS ASA, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan Ringan;
    2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
    3. Memerintahkan pidana tersebut tidak usah dijalankan kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim karena terdakwa dinyatakan bersalah
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Eduardus Mali
    Terdakwa:
    PATRISIUS ASA Alias SIUS ASA
    (Pasal 209 ayat (2) KUHAP).Nomor: 6 /Pid.C/2021/PN.Atb.Catatan dari Persidangan yang terbuka untuk umum padaPengadilan Negeri Atambua, yang memeriksa dan mengadili perkaratindak pidana ringan dengan acara pemeriksaan cepat, dalam perkaraTerdakwa:Nama Lengkap : PATRISIUS ASA alias SIUS ASA ;Tempat Lahir : Fatukanutuk ;Umur/Tanggal Lahir : 52 Tahun / 15 Agustus 1968 ;Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal : Dusun Fatukanutuk, B, Desa Kufeu,Kecamatan lo Kufeu, Kabupaten Malaka
    TETTY aliasBANNO, saksi LAMBERTUS BRIA LOUK, menerangkan bahwabenar kejadiannya pada hari Jumat, tanggal 18 Juni 2021, sekitar jam15.00 wita bertempat di belakang rumah saksi LAMBERTUS BRIALOUK, di Dusun FATUKNUTUK B, Desa Kufeu, Kecamatan lo Kufeu,Kabupaten Malaka, bahwa benar Terdakwa PATRISIUS ASA aliasPATRIS, ada melakukan Penganiayaan Ringan terhadap korbanELIGIA DELFIANA BOUK alias DEFI dengan cara meninjuHalaman 1 dari 3 Halaman Put.No 6/Pid.C/20/PN Atbmenggunakan tangan kanan terkepal mengenai
    Keterangan terdakwa , bahwa terdakwa benar melakukanpenganiayaan ringan terhadap korban ELIGIA DELFIANA BOUK aliasDELFI ;Hakim berpendapat bahwa pemeriksan perkara telah cukup,kemudian menjatuhkan putusan sebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Atambua telah menjatuhkan putusan dalamperkara atas nama Terdakwa PATRISIUS ASA alias SIUS ASA.
    Menyatakan terdakwa PATRISIUS ASA alias SIUS ASA, telahterbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Penganiayaan Ringan;2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 1 (Satu) bulan ;3. Memerintahkan pidana tersebut tidak usah dijalankan kecualliapabila dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakimkarena terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidanasebelum habis masa percobaan selama 2 (dua) bulan ;4.
Register : 13-03-2024 — Putus : 26-06-2024 — Upload : 27-06-2024
Putusan PN KUPANG Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg
Tanggal 26 Juni 2024 —
Terdakwa:
PATRISIUS PAYONG LAMATARO, S. KM
990
  • MENGADILI:
    1. Menyatakan Terdakwa Patrisius Payong Lamataro, S.KM. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
    2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut diatas;
    3. Menyatakan Terdakwa Patrisius Payong Lamataro, S.KM. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut


    Terdakwa:
    PATRISIUS PAYONG LAMATARO, S. KM
Register : 22-06-2020 — Putus : 09-09-2020 — Upload : 12-04-2021
Putusan PN KUPANG Nomor 127/Pid.B/2020/PN Kpg
Tanggal 9 September 2020 — AMNIFU, SH
Terdakwa:
YULIUS PATRISIUS KOLLO ALS. BOCAH.
4612
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa YULIUS PATRISIUS KOLLO Alias BOCAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dalam dakwaan kedua ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan ;
    AMNIFU, SH
    Terdakwa:
    YULIUS PATRISIUS KOLLO ALS. BOCAH.
Register : 02-08-2022 — Putus : 02-08-2022 — Upload : 03-08-2022
Putusan PN RANTAU Nomor 5/Pid.C/2022/PN Rta
Tanggal 2 Agustus 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Patrisius Kaspar Situmorang, S.H.
Terdakwa:
Misdani Bin Alfianor
408
  • Penyidik Atas Kuasa PU:
    Patrisius Kaspar Situmorang, S.H.
    Terdakwa:
    Misdani Bin Alfianor
Register : 19-12-2023 — Putus : 20-02-2024 — Upload : 26-06-2024
Putusan PN TANGERANG Nomor 2124/Pid.Sus/2023/PN Tng
Tanggal 20 Februari 2024 — Penuntut Umum:
JAIDI,S.H
Terdakwa:
VERNANDO BASTIAN METAN Als NANDO Bin PATRISIUS METAN (Alm)
70
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa VERNANDO BASTIAN METAN ALS NANDO BIN PATRISIUS METAN (ALM) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama
      Penuntut Umum:
      JAIDI,S.H
      Terdakwa:
      VERNANDO BASTIAN METAN Als NANDO Bin PATRISIUS METAN (Alm)
Register : 06-11-2023 — Putus : 07-12-2023 — Upload : 13-12-2023
Putusan PN MAUMERE Nomor 67/Pid.B/2023/PN Mme
Tanggal 7 Desember 2023 —
Terdakwa:
PATRISIUS PIT Alias PIT
5510
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa PATRISIUS PIT Alias PIT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perjudian, sebagaimana dimaksud dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PATRISIUS PIT Alias PIT dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa turut diperhitungkan sepenuhnya dengan lamanya pidana yang akan dijatuhkan.
  • Menyatakan barang buki berupa :
    • 4 (empat) buah dadu putar.
    • 2 (dua) buah piring.

      Terdakwa:
      PATRISIUS PIT Alias PIT
Register : 27-01-2021 — Putus : 27-01-2021 — Upload : 03-05-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 3243/Pid.C/2021/PN Sby
Tanggal 27 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
OCKNER BRAVELY,SH
Terdakwa:
PATRISIUS KESSO DWI. K
213
  • Penyidik Atas Kuasa PU:
    OCKNER BRAVELY,SH
    Terdakwa:
    PATRISIUS KESSO DWI. K