Ditemukan 5242 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : permainan peringan
Putus : 13-02-2014 — Upload : 16-04-2014
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 01/PDT.KPPU/2013/PN.JKT.UT.
Tanggal 13 Februari 2014 — PT.PELABUHAN INDONESIA II (Persero) melawan KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA (KPPU RI)
705440
  • Membatalkan Putusan Termohon Keberatan/Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor : 02/KPPU-I/2013 tanggal 4 November 2013 ;3. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.426.000,00 (empat ratus dua puluh enam ribu rupiah) ;
    PT.PELABUHAN INDONESIA II (Persero)melawanKOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA (KPPU RI)
    Usaha Tidak Sehat) yang menurut hemat kami adalah tidakbenar dan tidak berdasar ;Bahwa permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan secara garis besar akan terbagi menjadi2 (dua) bagian antara lain :1 Kedudukan hukum Pemohon Keberatan mengajukan permohonan keberatan atas putusanKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor : 02/KPPUI/2013 Tanggal 04November 2013 ; 22 =2 Tanggapan Sekaligus Analisis dari putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)Nomor : 02/KPPUI/2013 Tanggal 04 November 2013
    dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mempersyaratkan TermohonKeberatan memutuskan telah terjadi atau tidak terjadi pelanggaranUndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan PraktekMonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat berdasarkan alat bukti yangdiatur dalam Pasal 42 yang terdiri dari ; a.
    Pelanggaran Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 19 hurufa dan b UU No. 5 Tahun 1999 :Dugaan Pelanggaran Pasal 15 ayat (2) :Dalam pembuktian hukum persaingan usaha, khususnya pembuktian pelanggaranPasal 15 ayat (2), maka terlebih dahulu ditentukan unsurunsur yang termasukdalam Pasal 15 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1999.
    usaha tidak sehatsebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasalb Melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakanpelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopolidan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal17 sampai dengan Pasal 24 ;c Melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaanposisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktekmonopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat dalam Pasal 25sampai dengan Pasal 28
    yang bunyinya dapat kami kutip sebagaiberikut :a menerima laporan dari masyarakat dan atau pelaku usaha tentangdugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidakb melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atautindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktekmonopoli dan atau persaingan usaha tidakmelakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaanpraktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yangdilaporkan oleh masyarakat
Register : 14-06-2011 — Putus : 26-03-2012 — Upload : 18-03-2016
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 01/Pdt.P/KPPU/2011/PN.JKT.BAR
Tanggal 26 Maret 2012 — Kelsri; LAWAN ; KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA (KPPU);
447147
  • Kelsri; LAWAN ; KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA(KPPU);
    Menghukum Terlapor I, membayar denda sebesar Rp.4.000.000.000, (empatmilyar Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatandenda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kea Komisi PengawasPersaingan Usaha melalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755(Pendapatan Denda Pelangaran di Bidang Persaingan Usaha) ;3.
    Menghukum Terlapor Il, membayar denda sebesar Rp.6.000.000.000, (enammilyar Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatandenda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi PengawasPersaingan Usaha melalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755(Pendapatan Denda Pelangaran di Bidang Persaingan Usaha) ;Menimbang, bahwa terhadap putusan KPPU No. 38/KPPUL/2010 tertanggal7 Maret 2011, tersebut Pemohon Keberatan I dan Pemohon Keberatan II telahmengajukan keberatan
    Menghukum Terlapor I, membayar denda sebesar Rp.4.000.000.000,(empat milyar rupiah) yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagaisetoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usahaSatuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bankPemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan DendaPelanggaran diBidang Persaingan Usaha); 3.
    Menghukum Terlapor II, membayar denda sebesar Rp.6.000.000.000,(enam milyar rupiah) yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagaisetoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usahaSatuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bankPemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan DendaPelanggaran di Bidang Persaingan Usaha); B.
    Keterlibatan PMC ini merupakan persyaratan dari JICAyang hams dipenuhi oleh Pemohon Keberatan untuk dapat memastikan penerapanGood Corporate Governance dan prinsipprinsip persaingan usaha yang sehat,yang merupakan salah satu syarat mutlak dalam pemberian pinjaman daripemerintah Jepang.B.l. PERSEKONGKOLAN TENDER/BID RIGGING DALAM UU No. 5/1999 DALAMKONSEPSI HUKUM PERSAINGAN USAHA ADALAH PERSEKONGKOLANHORISONTAL DI ANTARA PARA PESERTA TENDER.
Register : 15-04-2014 — Putus : 12-06-2014 — Upload : 30-09-2014
Putusan PN MEDAN Nomor 175/Pdt.G/2014/PN.Mdn
Tanggal 12 Juni 2014 — PT LINTAS SAMUDERA JAYA, Selanjutnya disebut sebagai Pemohon Keberatan XIII; M e l a w a n KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU), Selanjutnya disebut sebagai Termohon Keberatan ;
557125
  • PT LINTAS SAMUDERA JAYA, Selanjutnya disebut sebagai Pemohon Keberatan XIII; M e l a w a nKOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU), Selanjutnya disebut sebagai Termohon Keberatan ;
    usaha SatuanKerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui Bank Pemerintahdengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Dengan Pelanggaran diBidang Persaingan Usaha) ;13.Menghukum Terlapor XI, membayar dengan sebesar Rp. 24.165.695,00(Dua Puluh Empat Juta Seratusu Enam Puluh Lima Ribu Enam RatusSembilan Puluh LIlma Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagaisetoran pendapatan denda pelanggaran di bidang Persaingan usahaSatuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui BankPutusan No. 175/Pdt.G
    /2014/PN.MdnHalaman 9Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan DenganPelanggaran di Bidang Persaingan Usaha) ;14.Menghukum Terlapor XII, membayar dengan sebesar Rp. 22.000.000,00(Dua Puluh Dua Juta Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagaisetoran pendapatan denda pelanggaran di bidang Persaingan usahaSatuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui BankPemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan DenganPelanggaran di Bidang Persaingan Usaha) ;15.Menghukum Terlapor XIII
    usaha Satuan KerjaKomisi Pengawas Persaingan Usaha melalui Bank Pemerintahdengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan DendaPelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);1.
    Usaha adalah sangat tepat dan telahsesuai dengan rezim Hukum Persaingan Usaha yang berlaku diberbagai negara.
    ) yang harusdisetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan dendapelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan KerjaKomisi Pengawas Persaingan Usaha melalui BankPemerintah dengan kode penerimaan 423755 (PendapatanDenda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha) ;16.Memerintahkan Terlapor s.d.
Register : 14-12-2017 — Putus : 03-05-2018 — Upload : 16-08-2018
Putusan PN JAMBI Nomor 1/PDT.KPPU/2017/PN JMB
Tanggal 3 Mei 2018 — PT Bina Uli (Para pemohon) melawan KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA (termohon)
461222
  • MENGADILI :- Menerima Permohonan Keberatan dari Para Pemohon;- Memperbaiki amar Putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Nomor 18/KPPU-I/2016 Tanggal 21 November 2017, sehingga menjadi :1. Menyatakan Bahwa Terlapor I, Terlapor II, dan terlapor III terbukti secara syah dan menyakinkan melanggar pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan persaingan Usaha Tidak Sehat2.
    Menyatakan Bahwa Terlapor IV tidak terbukti secara syah dan menyakinkan melanggar pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan persaingan Usaha Tidak Sehat3.
    Menghukum Terlapor I membayar denda sebesar Rp.500.000.000,-(Lima ratus juta rupiah) yang harus disetor ke Kas negara sebagai setoran pendapatan denda Pelanggaran dibudang usaha Satuan Kerja komisi Pengawas persaingan Usaha melalui Bank pemerintah dengan Kode Penerimaan 423755 (pendapatan denda pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha)4.
    Menghukum Terlapor II membayar denda sebesar Rp.250.000.000,-(dua ratus lima puluhjuta rupiah) yang harus disetor ke Kas negara sebagai setoran pendapatan denda Pelanggaran dibudang usaha Satuan Kerja komisi Pengawas persaingan Usaha melalui Bank pemerintah dengan Kode Penerimaan 423755 (pendapatan denda pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha)5. Menghukum Terlapor III membayar denda sebesar Rp.
    Rp.250.000.000,-(dua ratus lima puluhjuta rupiah) yang harus disetor ke Kas negara sebagai setoran pendapatan denda Pelanggaran dibudang usaha Satuan Kerja komisi Pengawas persaingan Usaha melalui Bank pemerintah dengan Kode Penerimaan 423755 (pendapatan denda pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha)6.
    PT Bina Uli (Para pemohon) melawan KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA (termohon)
Putus : 14-05-2008 — Upload : 12-08-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 04K/KPPU/2007
Tanggal 14 Mei 2008 — KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA (KPPU) ; PT. MITRA BUANA WIDYASAKTI ; Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Proyek APBN Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam (DIPA 2005), Dkk
192164 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA (KPPU) ; PT. MITRA BUANA WIDYASAKTI ; Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Proyek APBN Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam (DIPA 2005), Dkk
Putus : 22-02-2017 — Upload : 12-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 25 PK/Pdt.Sus-KPPU/2017
Tanggal 22 Februari 2017 — Vaswani VS KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA (KPPU), yang diwakili oleh Dr. Ir. Benny Pasaribu, M. Ec., Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha DAN 1. Prof. Dr. RUSADI KANTAPRAWIRA, S.H., Selaku Ketua Panitia Pengadaan Tinta Sidik Jari Pemilu Legislatif Tahun 2004, DKK.
391174 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Vaswani VS KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA (KPPU), yang diwakili oleh Dr. Ir. Benny Pasaribu, M. Ec., Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha DAN 1. Prof. Dr. RUSADI KANTAPRAWIRA, S.H., Selaku Ketua Panitia Pengadaan Tinta Sidik Jari Pemilu Legislatif Tahun 2004, DKK.
    Nomor 25 PK/Pdt.SusKPPU/2017LawanKOMIS PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIKINDONESIA (KPPU), yang diwakili oleh Dr. Ir. Benny Pasaribu, M.Ec., Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha, berkedudukan diJalan Ir. H. Djuanda Nomor 36, Jakarta Pusat dalam hal inimemberikan kuasa kepada Mohammad Reza, S.H., dan Rekan,Para Pegawai Komisi Pengawas Persaingan Usaha beralamat diJalan Ir. H.
    Istilah ini sungguh Rancu, serta menunjukkanketidakkonsistenan dari Termohon:.Bahwa Pasal 22 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang LaranganPraktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, berbunyi sebagaiberikut: Pelaku Usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untukmengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapatmenyebabkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat;Bahwa berdasarkan isi Pasal 22 tersebut diatas dapat diketahui bahwa,sesungguhnya menurut hukum, Pemohon tidak terbukti
    Oleh karena itu Pemohon Bukan subjek dari Undang UndangNomor 5 Tahun 1999 tentang persaingan Usaha. (bukti P. Nomor 1);6.
    Menyatakan batal Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha RepublikIndonesia Perkara Nomor 08/KPPU/2004, tanggal 30 Juni 2005;5. Menyatakan Pemohon tidak terbukti melakukan persekongkolan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999Halaman 45 dari 114 hal. Put. Nomor 25 PK/Padt.SusKPPU/2017tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat;6. Menghukum Termohon untuk membayar ongkos perkara menurut hukum.7.
    Dengan demikian Amar Putusan Termohon PeninjauanKembali yang memakai kata "Menghukum" adalah salah dan melanggarUndang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan PraktekMonopoli dan persaingan Usaha Tidak Sehat;B. Lembaga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah LembagaPeradilan Persaingan Usaha/Bisnis Yang Tidak Termasuk Dalam LingkupKekuasaan Kehakiman Menurut UUD 1945 dan Undang Undang 4 Tahun2004 tentang Kekuasaan Kehakiman;6.
Putus : 04-05-2021 — Upload : 07-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 283 K/Pdt.Sus-KPPU/2021
Tanggal 4 Mei 2021 — KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA (KPPU RI) lawan I. PT. NIKE JAYA ABADI, II. PT. YULIA JAYA
504124 Berkekuatan Hukum Tetap
  • - Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) REPUBLIK INDONESIA tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 190/Pdt.Sus-KPPU/2017/PN Smr, tanggal 17 Mei 2018;MENGADILI SENDIRI:1. Menolak permohonan keberatan Para Pemohon Keberatan;2.
    KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA (KPPU RI) lawan I. PT. NIKE JAYA ABADI, II. PT. YULIA JAYA
Putus : 09-12-2013 — Upload : 09-06-2014
Putusan PN PONTIANAK Nomor 89/Pdt.G/2013/PN.PTK
Tanggal 9 Desember 2013 — BIMA PUTRA BANGSA dan PT .CITRA BANGUN ADIGRAHA MELAWAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA
23473
  • Menyatakan putusan termohon atau Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Register Nomor .03/KPPI-1-L/2011, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;-----------------------------------------5. Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini sebesar Rp 431.000,- ( Empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah)
    BIMA PUTRA BANGSA dan PT .CITRA BANGUN ADIGRAHAMELAWANKOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA
    Advokat /Penasehat Hukum dariKantor Hukum Yudi R.Damanik & Asociatesberalamat Di Hotel Aston Mediterania MarinaRecidences Ancol Lt.2 Tower C CSH O11 JalanRaya No.2A Ancol Barat Jakarta Utara,untukperkara ini beralamat surat menyurat di JalanRaya H.Husin Il ,Komplek Mitra Utama Indah IV No.BB1 Pontianak, KalimantanBarat,berdasarkan surat kuasa khusus tanggal2013;MELAWANKOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIKINDONESIA , Berkedudukan di Jl.
    Menghukum Terlapor II membayar denda sebesar Rp.651.000.000, (enamratus lima puluh satu juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagaisetoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha SatuanKerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui Bank Pemerintah dengankode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di BidangPersaingan Usaha) ;3.
    Bahwa yang dimaksud persekongkolan horizontal adalah persekongkolanyang terjadi antara pelaku usaha dan penyedia barang dan jasa dengansesama pelaku usaha atau penyedia jasa persaingan, persekongkolanpertikal adalah persekongkolan yang teijadi diantara........ dst...4. Bahwa kesimpulan investigator ada peraturan kerjasama antara TerlaporII, Terlapor Il, Terlapor IV, Terlapor V yang dipasilitasi oleh PanitiaPelelangan;5.
    usaha tidak sehat;Bahwa sesuai amanah UU Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 35 huruf f:Menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitandengan Undangundang iniTermohon Keberatan selalu aktif melakukan sosialisasi nilainilaihukum persaingan khususnya UU Nomor 5 Tahun 1999.Sosialisasi tidak hanya mencakup larangan persekongkolantender in cassu Pasal 22, melainkan keseluruhan aturan hukumyang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1999;Kegiatan sosialisasi UU Nomor 5 Tahun 1999 maupun forumdiskusi persaingan usaha telah
    Berdasarkan uraian isi Pasal 36 UU Nomor 5 Tahun 1999tersebut, maka telah jelas halhal yang menjadi wewenangTermohon Keberatan dalam setiap perkara persaingan usaha,termasuk memeriksa dan memutus perkara a quo;6.
Putus : 28-02-2019 — Upload : 29-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 86 K/Pdt.Sus-KPPU/2019
Tanggal 28 Februari 2019 — ., selaku Direktur VS KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) dan 1. POKJA 278, dkk.
722239
  • ., selaku Direktur VS KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) dan 1. POKJA 278, dkk.
    ., Ak, Direktur Penindakan, Deputi Bidang PenegakanHukum, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, 2. MadusonoDewobroto, S.H., M.H., Staf Direktorat Penindakan, DeputiBidang Penegakan Hukum, Komisi Pengawas PersainganUsaha, 3. Manaek SM Pasaribu, S.H., LL.M., Staf DirektoratPenindakan, Deputi Bidang Penegakan WHukum, KomisiPengawas Persaingan Usaha, 4. Herminingrum, S.H., M.H.,Staf Direktorat Penindakan, Deputi Bidang Penegakan Hukum,Komisi Pengawas Persaingan Usaha, 5. M.
    usahaSatuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui BankPemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan DendaHalaman 4 dari 13 hal.
    Nomor 86 K/Pdt.SusKPPU/2019Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);Menghukum Terlapor Il membayar denda sebesar Rp370.611.318,00(tiga ratus tujuh puluh juta enam ratus sebelas ribu tiga ratus delapanbelas rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoranpendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha SatuanKerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui Bank Pemerintahdengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran diBidang Persaingan Usaha);Menghukum Terlapor Ill membayar
    sebagaisetoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usahaSatuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bankPemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan DendaPelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);Menghukum Terlapor VI membayar denda sebesar Rp2.057.866.945,00(dua miliar lima puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh enam ribusembilan ratus empat puluh lima rupiah) yang harus disetor ke KasHalaman 5 dari 13 hal.
    Menerima permohonan Keberatan Pemohon terhadap Putusan KomisiPengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Nomor 15/KPPUL/2015;2.
Putus : 22-01-2019 — Upload : 29-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5 K/Pdt.Sus-KPPU/2019
Tanggal 22 Januari 2019 — RUDY JAYA VS KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU)
483205 Berkekuatan Hukum Tetap
  • RUDY JAYA VS KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU)
    Juanda Nomor 36 Jakarta Pusat,diwakili oleh Muhammad Syarkawi Rauf, selaku Ketua KomisiPengawas Persaingan Usaha, yang dalam hal ini memberikuasa kepada Goppera Panggabean, S.E., Ak., dan kawankawan, Para Pegawai Komisi Pengawasan Persaingan UsahaRepublik Indonesia, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tangga 5April 2018;Termohon Kasasi;Mahkamah Agung tersebut;Halaman 2 dari 10 hal Put.
    (empat miliar tujuh ratus sebelas juta rupiah) yang harus disetor ke KasNegara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidangpersaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usahamelalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (PendapatanDenda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);Menghukum Terlapor Ill, membayar denda sebesar Rp893.000.000,00(delapan ratus sembilan puluh tiga juta rupiah) yang harus disetor ke kasNegara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidangpersaingan
    usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usahamelalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (PendapatanDenda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);Memerintahkan Terlapor , Terlapor Il dan Terlapor Ill melakukanpembayaran denda dan menyerahkan salinan bukti pembayaran dendatersebut ke KPPUHalaman 3 dari 10 hal Putusan Nomor 5 kK/Pdt.SusKPPU/2019Bahwa, terhadap amar Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha,Pemohon telah mengajukan keberatan di depan persidangan PengadilanNegeri Jakarta
    Menyatakan Pemohon Keberatan tidak terbukti melakukan pelanggaranPasal 22 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang LaranganPraktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;4. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara.Bahwa, terhadap amar Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha,Pemohon Il telah mengajukan keberatan di depan persidangan PengadilanNegeri Jakarta Selatan agar memberikan putusan sebagai berikut:1.
    Menyatakan Pemohon Keberatan tidak terbukti melakukan pelanggaranPasal 22 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang LaranganPraktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;4. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara.Bahwa, terhadap amar Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha,Pemohon IV telah mengajukan keberatan di depan persidangan PengadilanNegeri Jakarta Selatan agar memberikan putusan sebagai berikut1.
Register : 09-01-2015 — Putus : 18-03-2015 — Upload : 21-05-2015
Putusan PN MEDAN Nomor 13_PDT_G_2015_PN_MDN
Tanggal 18 Maret 2015 — Syukur Pasaribu, selanjutnya disebut Pemohon III ; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya Borkat Harahap, SH, Irwan Roebama, SH, dan Endah Agustini Siregar, SH, masing-masing sebagai Advokat dari Kantor Pengacara Borkat Harahap, Roebama, SH & Rekan, berkantor di Jalan Gaharu Nomor 138 Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus masing-masing tertanggal 7 Januari 2015 ; - l a w a n - KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU), berkedudukan dan berkantor di Jalan Ir
919465
  • M E N G A D I L I Mengabulkan permohonan dari Pemohon keberatan untuk sebagian ;Membatalkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonseia Nomor : 06/KPPU-I/2014, tanggal 08 Desember 2014 ; MENGADILI SENDIRI Menyatakan bahwa Para Pemohon (Terlapor II, Terlapor III, dan Terlapor IV), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ;Melarang Para Pemohon (Terlapor II, Terlapor III, dan Terlapor IV) untuk mengikuti
    Syukur Pasaribu, selanjutnya disebut Pemohon III ;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya Borkat Harahap, SH, Irwan Roebama, SH, dan Endah Agustini Siregar, SH, masing-masing sebagai Advokat dari Kantor Pengacara Borkat Harahap, Roebama, SH & Rekan, berkantor di Jalan Gaharu Nomor 138 Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus masing-masing tertanggal 7 Januari 2015 ; - l a w a n -KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU), berkedudukan dan berkantor di Jalan Ir
    (dua ratus sebelas juta rupiah) yang harus disetor kekas Negara sebagaisetoran pendapatan denda pelanggaran dibidang persaingan usahaSatuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui BankPemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan DendaPelanggaran di Bidang Persaingan Usaha) ;. Menghukum Terlapor V membayar denda sebesar Rp. 108.000.000.
    (seratus delapan juta rupiah) yang harus disetor kekas Negara sebagaisetoran pendapatan denda pelanggaran dibidang persaingan usahaSatuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui BankPemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan DendaPelanggaran di Bidang Persaingan Usaha) ;.
    Menghukum Terlapor Il, membayar dendasebesar Rp.230.000.000, (dua ratus tiga puluh juta rupiah) yang harusdisetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan dendapelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KomisiPengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengankode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran diBidang Persaingan Usaha), ===.
    Menghukum Terlapor VI, membayar denda sebesar Rp.88.000.000, (delapan puluh delapan juta rupiah) yang harusdisetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan dendapelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KomisiPengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengankode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran diBidang Persaingan Usaha);.
Putus : 05-05-2010 — Upload : 14-02-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 128 PK/PDT.SUS/2009
Tanggal 5 Mei 2010 — PT TELEKOMUNIKASI SELULAR, dkk terhadap KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA dkk
1048737 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT TELEKOMUNIKASI SELULAR, dkk terhadap KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA dkk
    ,persaingan usaha, maupun pasar modal.55.
    atashukum persaingan.
    menyesatkankarena justru dapat menyebabkan persaingan yang tidaksehat.
    Sebagaikarakter industri yang berbasis jaringan maka persaingan terjadi dalam duatahap. Yaitu persaingan pertumbuhan kapasitas atau jaringan pada tahappertama. Dan persaingan pada tingkat harga pada tahap selanjutnya."
    , persaingan usaha, maupun pasar modal.""2.
Putus : 25-09-2008 — Upload : 17-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 94PK/PDTSUS/2008
Tanggal 25 September 2008 — DURHAM CITY FINANCE INC. ; TJIPTO SISWOJO
190597 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 23-01-2019 — Upload : 19-06-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1175 K/Pdt.Sus-KPPU/2018
Tanggal 23 Januari 2019 — KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU), yang diwakili oleh Ketua, Muhammad Syarkawi Rauf, II. 1. CV NIRA MANIS, yang diwakili oleh Direktur, Eko Edi Purwanto, dkk. VS PT PILAR NUSBA ALAM JAYA
502212 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menghukum Terlapor III membayar denda sebesar Rp1.939.355.520,00 (satu miliar sembilan ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh lima ribu lima ratus dua puluh rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha); 3.
    Menghukum Terlapor IV membayar denda sebesar Rp645.227.520,00 (enam ratus empat puluh lima juta dua ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha); 4.
    Menghukum Terlapor V membayar denda sebesar Rp646.177.920,00 (enam ratus empat puluh enam juta seratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha); 5.
    Menghukum Terlapor VI membayar denda sebesar Rp651.563.520,00 (enam ratus lima puluh satu juta lima ratus enam puluh tiga ribu lima ratus dua puluh rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha); 6.
    Menghukum Terlapor VII membayar denda sebesar 126.136.800,00 (seratus dua puluh enam juta seratus tiga puluh enam ribu delapan ratus rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha); 7.
    KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU), yang diwakili oleh Ketua, Muhammad Syarkawi Rauf, II. 1. CV NIRA MANIS, yang diwakili oleh Direktur, Eko Edi Purwanto, dkk. VS PT PILAR NUSBA ALAM JAYA
    PUTUSANNomor 1175 K/Pdt.SusKPPU/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus tentang alasan atas putusan KomisiPengawas Persaingan Usaha pada tingkat kasasi memutus sebagai berikutdalam perkara antara:KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU),yang diwakili oleh Ketua, Muhammad Syarkawi Rauf,berkedudukan Jalan Ir. H.
    Nomor 1175 kK/Pdt.SusKPPU/2018setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usahaSatuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui BankPemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan DendaPelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);Menghukum Terlapor VII, membayar denda sebesar Rp126.136.800(seratus dua puluh enam juta seratus tiga puluh enam ribu delapan ratusrupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatandenda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja
    Menghukum Terlapor IV, membayar denda sebesar Rp645.227.520(enam ratus empat puluh lima juta dua ratus dua puluh tujuh ribu limaratus dua puluh rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagaisetoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usahaSatuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bankPemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan DendaPelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);4.
    Menghukum Terlapor V membayar denda sebesar Rp646.177.920 (enamratus empat puluh enam juta seratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratusdua puluh rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoranpendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha SatuanKerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintahdengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran diBidang Persaingan Usaha);5. Menghukum Terlapor VI, membayar denda sebesar Rp651.563.520Halaman 7 dari 15 hal.
    Menghukum Terlapor VII membayar denda sebesar 126.136.800 ,00(seratus dua puluh enam juta seratus tiga puluh enam ribu delapanratus rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoranpendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha SatuanKerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintahdengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggarandi Bidang Persaingan Usaha);7.
Putus : 27-02-2012 — Upload : 29-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 613 K/PDT.SUS/2011
Tanggal 27 Februari 2012 — KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA (KPPU RI) melawan 1. PT. GARUDA INDONESIA (Persero), dkk
24614468 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA (KPPU RI) tersebut ;Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
    KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA (KPPU RI) melawan 1. PT. GARUDA INDONESIA (Persero), dkk
    PUTUSANNo. 613 K/PDT.SUS/2011DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata knusus Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalamtingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :KOMIS! PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIKINDONESIA (KPPU RI), beralamat di Jalan Ir. H.
    ., Kepala Biro Penindakan, Sekretariat KomisiPengawas Persaingan Usaha dan kawankawan, berkantor di JalanIr. H. Juanda, No. 36, Jakarta Pusat, 10120, berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 9 Maret 2011, Pemohon Kasasi dahuluTermohon Keberatan ;melawan:1. PT. GARUDA INDONESIA (Persero), berkedudukan kantor diJalan Kebon Sirih No.44 Jakarta Pusat ;2. PT. SRIWIJAYA AIR, berkedudukan kantor di Jalan PangeranJayakarta No.68 Blok C. 1516, Jakarta Pusat ;3. PT.
    SaksiSaksi Yang Diperiksa Dalam Perkara A QuoKeteranganketerangan yang diberikan oleh para saksi tidak dilakukan dibawah sumpah, padahal Pasal 67 ayat (1) huruf (d) Peraturan KomisiPengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2006 tentang Tata CaraPenanganan Perkara di KPPU (Perkom No. 1/2006) mensyaratkanpengambilan sumpah yang mana harus dituangkan dalam berita acarapemeriksaan.
    usaha Satuan KerjaKomisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintahdengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan DendaPelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);Menghukum Terlapor I, PT Garuda Indonesia (Persero) membayarganti rugi sebesar Rp.162.000.000.000, (seratus enam puluh duamilyar rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoranpendapatan ganti rugi pelanggaran di bidang persaingan usahaSatuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bankPemerintah dengan kode penerimaan 423755
    Menghukum Terlapor , PT Garuda Indonesia (Persero) membayarganti rugi sebesar Rp.162.000.000.000, (seratus enam puluh duamilyar rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoranpendapatan ganti rugi pelanggaran di bidang persaingan usahaSatuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bankPemerintah dengan kode penerimaan 423755;Bahwa sanksi yang dapat dijatunkan oleh KPPU/Termohon Keberatanberdasarkan Pasal 47 UU No. 5/1999 adalah sebagai berikut:Pasal 47 UU No. 5/1999(1) Komisi berwenang
Putus : 23-03-2012 — Upload : 09-04-2012
Putusan PN SANGGAU Nomor 8/Pdt.G/2011/PN.SGU
Tanggal 23 Maret 2012 — SIMBARA KIRANA - PANITIA PELELANGAN PROYEK PEKERJAAN PEMBANGUNAN DAN PENINGKATAN JARINGAN IRIGASI JANGKANG KOMPLEKS DI DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN SANGGAU PROPINSI KALIMANTAN BARAT - KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA
21351
  • SIMBARA KIRANA- PANITIA PELELANGAN PROYEK PEKERJAAN PEMBANGUNAN DAN PENINGKATAN JARINGAN IRIGASI JANGKANG KOMPLEKS DI DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN SANGGAU PROPINSI KALIMANTAN BARAT- KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA
    Menghukum Terlapor IT membayar denda sebesar Rp.651.000.000, (enam ratus limapuluh satu juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatandenda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi PengawasPersaingan Usaha melalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755(Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha) ;3.
    Menetapkan, menyatakan batal demi hukum putusan TERMOHON / KomisiPerngawas Persaingan Usaha ( KPPU ) register No. 03/KPPUL/2011 dan tidakmemiliki kekuatan hukum yang mengikat;5. Membebankan biaya perkara yang timbul karenanya kepada TERMOHONAtau, apabila majelis hakim Pengadilan Negeri Sanggau berpendapat lain, maka mohonputusan yang seadiladilnya ( Exaequoet Bono )3.
    PEMOHONdengan panitia dan pelaku usaha lainya adalah badan hukum, yang berbeda danIndevendent serta tidak terdapat bukti nyata adanya persaingan semu dan /ataupersekongkolan;3. Bahwa TERMOHON telah keliru dalam menilai atau menafsirkan fakta atau indikasidalam LHPL sebagai suatu alai bukti yang sah dan memiliki nilai pembuktian dalamperkara aquo;4.
    Menetapkan, menyatakan batal demi hukum putusan TERMOHON / KomisiPerngawas Persaingan Usaha ( KPPU ) register No. 03/KPPUL/2011 dan tidakmemiliki kekuatan hukum yang mengikat;5. Membebankan biaya perkara yang timbul karenanya kepada TERMOHONAtau, apabila majelis hakim Pengadilan Negeri Sanggau berpendapat lain, maka mohonputusan yang seadiladilnya ( Exaequoet Bono )4.
    ROSSANA SARITA, SHMenimbang, bahwa pada awal persidangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha(KPPU) selaku Termohon telah menyerahkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usahadan berkas perkaranya yang terdiri dari :Salinan putusan KPPU RI perkara No.03/KPPUL/2011 tanggal 9 November 2011;a BPDaftar dokumen perkara Nomor 03/KPPUL/2011 berupa suratsurat yang diberitanda Al s/d A133 ;c.
Putus : 30-11-2018 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 902 K/Pdt.Sus-KPPU/2018
Tanggal 30 Nopember 2018 — VS KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) dan 1. PT PUTRIASI UTAMA SARI, dkk.
490241 Berkekuatan Hukum Tetap
  • VS KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) dan 1. PT PUTRIASI UTAMA SARI, dkk.
    dibidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi PengawasPersaingan Usaha melalui Bank Pemerintah dengan Kode penerimaan423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);Menghukum Terlapor VIII, membayar denda sebesarRp5.175.000.000,00,00 (lima miliar seratus tujuh puluh lima juta rupiah)yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan dendapelanggaran dibidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi PengawasPersaingan Usaha melalui Bank Pemerintah dengan Kode penerimaan423755
    (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);Menghukum Terlapor IX, membayar denda sebesar Rp2.225.000.000,00(dua miliar dua ratus dua puluh lima juta rupiah) yang harus disetor keKas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran dibidangpersaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usahamelalui Bank Pemerintah dengan Kode penerimaan 423755 (PendapatanDenda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);Halaman 6 dari 28 hal.
    (PendapatanDenda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha) Tidak mempunyaikekuatan hukum mengikat kepada Pemohon;4.
    sanksiyang telah diputuskan oleh Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha(KPPU) Republik Indonesia;Bahwa, terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha,Pemohon Keberatan XIV telah mengajukan alasan di depan persidanganPengadilan Negeri Bekasi agar memberikan putusan sebagai berikut:1.
    Membatalkan putusan Termohon, Komisi Pengawas Persaingan Usaha(KPPU) untuk perkara Nomor 15/KPPUI/2014, dengan segala akibathukumnya;5.
Putus : 02-08-2006 — Upload : 20-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 017K/N/HAKI/2006
Tanggal 2 Agustus 2006 — PT Sagita Invilon; PT Indra Sari Kencana
11557 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 23-03-2011 — Upload : 10-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 141 K/Pdt.Sus/2011
Tanggal 23 Maret 2011 — KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) RI; Melawan PT. ANGKASA PURA I (persero) CABANG BANDARA INTERNASIONAL SULTAN HASANUDDIN MAKASSAR
245136 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) RI tersebut;Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar No. 01/Pdt.KPPU/ 2010/PN.Mks tanggal 26 Juli 2010;MENGADILI SENDIRI :1. Menyatakan PT. Angkasa Pura I (Persero) Cabang Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar tidak terbukti melanggar Pasal 17 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999;2. Menyatakan PT.
    Angkasa Pura I (Persero) Cabang Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar membayar denda sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) yang harus disetor ke kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran dibidang persaingan usaha Sekretariat Jenderal Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (pendapatan denda pelanggaran dibidang Persaingan Usaha);
    KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) RI; Melawan PT. ANGKASA PURA I (persero) CABANG BANDARA INTERNASIONAL SULTAN HASANUDDIN MAKASSAR
    PUTUSANNo. 141 K/Pdt.Sus/2011DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus / KPPU tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara :KOMIS PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) RI,berkedudukan di Jalan Ir. H. Juanda No. 36, Jakarta Pusat dalamhal ini diwakili oleh Dr. AM Tri ANggaraini, SH.MH., Wakil KetuaKPPU, memberikan kuasa kepada : Helli Nurcahyo, SH.LLM.,dan kawankawan, berkantor di Jalan Ir. H. Juanda No. 36Jakarta Pusat.
    Menyatakan batal putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)No. 18/KPPUI/2009 tanggal 8 Maret 2010;3. Menyatakan permohonan keberatan tidak terbukti secara sah danmeyakinkan melanggar Pasal 19 huruf (a) dan Pasal 19 huruf (d) UndangUndang No. 5 Tahun 1999;4.
    Angkasa Pura (Persero) Cabang Bandara InternasionalSultan Hasanuddin Makassar membayar denda sebesarRp.1.000.000.000,(satu milyar rupiah) yang harus disetor ke kas Negara sebagai setoranpendapatan denda pelanggaran dibidang persaingan usaha SekretariatJenderal Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui BankPemerintah dengan kode penerimaan 423755 (pendapatan dendapelanggaran dibidang Persaingan Usaha);Menghukum Termohon Kasasi /Pemohon Keberatan untuk membayarbiaya perkara dalam semua
Putus : 21-04-2011 — Upload : 16-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 44 P/HUM/2010
Tanggal 21 April 2011 — TIM ADVOKASI PENEGAK HUKUM ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT ; KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
244352 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TIM ADVOKASI PENEGAK HUKUM ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT ; KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
    UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan PraktekMonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1999 No. 33, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 3817) ;b. Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang KomisiPengawas Persaingan Usaha sebagaimana telah diubah denganPeraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2008 ;c. Keputusan Presiden Nomor 59/P' Tahun 2006 tentangMemberhentikan dan Mengangkat Keanggotaan KomisiPengawas Persaingan Usaha ;d.
    Usaha Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata CaraPenanganan Perkara tertanggal 6 Januari 2010 yang dikeluarkan olehKomisi Pengawas Persaingan Usaha ;Memerintahkan Termohon Uji Materiil untuk mencabut Peraturan KomisiPengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata CaraPenanganan Perkara tertanggal 6 Januari 2010 yang dikeluarkan olehKomisi Pengawas Persaingan Usaha ;Menyatakan demi hukum Peraturan Komisi Pengawas Persaingan UsahaNomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penanganan Perkara tertanggalHal
    UndangUndang No. 5 Tahun 1999 untuk melakukanpenegakan hukum persaingan usaha.
    UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 tentang LaranganPraktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor33, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3817) ;b. Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang KomisiPengawas Persaingan Usaha sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2008 ;c. Keputusan Presiden No. 59/P Tahun 2006 tentangMemberhentikan dan Mengangkat Keanggotaan KomisiPengawas Persaingan Usaha ;d.
    Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No.04/KPPU/ KEP/V/2010 tentang Organisasi dan Tata KerjaSekretariat Komisi Pengawas Persaingan Usaha RepublikIndonesia ;Bahwa Perkom No. 1 Tahun 2010 adalah instrumen hukum yangmengatur. mekanisme proses penanganan' perkara olehTermohon ;Bahwa adanya Perkom No. 1 Tahun 2010 adalah merupakanpenjabaran dari amanat Pasal 35 huruf f UndangUndang No. 5Tahun 1999 yaitu pedoman bagi para pihak yang terkait denganpemeriksaan perkara persaingan usaha ;Bahwa Konsideran