Ditemukan 14249 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-01-2020 — Putus : 30-01-2020 — Upload : 30-01-2020
Putusan PA LUBUK PAKAM Nomor 0002/Pdt.P/2020/PA.Lpk
Tanggal 30 Januari 2020 — Pemohon melawan Termohon
177
  • Pernikahan nantinya sematamata keinginan mereka dankeluarga yang khawatir akan terjadi halhal yang tidak diinginkan yanglebin besar lagi; Bahwa mereka telah memikirkan resiko pernikahan dalam usia yangmasih kurang, yang berpotensi kepada tidak selesainya pendidikan,tidak siapnya organ reproduksi, dampak ekonomi, sosial dan psikologisserta rentan terjadinya perselisinan dan kekerasan dalam rumahtangga, akan tetapi bagaimana lagi, karena hubungan mereka yangsudah sangat dekat dan tidak ada pilihan
    kehendak undangundang; Bahwa beliau tetap berkeinginan menikahkan anaknya disebabkanhubungan mereka telah terlalu jauh dan telah melanggar normanormaagama; Bahwa tidak ada paksaan dalam bentuk apapun dan dari pihakmanapun juga, termasuk tidak ada paksaan dari pihak Pemohon; Bahwa beliau telah diberi nasihat sehingga memahami resikopernikahan dalam usia yang masih kurang yang berpotensi kepadatidak selesainya pendidikan, tidak siapnya organ reproduksi, dampakekonomi, sosial dan psikologis serta rentan
    Pedoman MengadiliPermohonan Dispensasi Kawin, maka Majelis Hakim berpendapatpermohonan Pemohon dapat dipertimbangkan;Menimbang, bahwa untuk memenuhi maksud pasal 12 PeraturanMahkamah Agung RI No. 5 tahun 2019 tentang Pedoman MengadiliPermohonan Dispensasi Kawin, Majelis Hakim telan memberi nasihatkepada Pemohon, anak Pemohon dan calon pasangannya serta kepadaorang tua calon pasangan, sekaligus menerangkan resiko pernikahandalam usia yang kurang dari 19 tahun sebagaimana kehendak undangundang sangat rentan
    dan berpotensi kepada tidakselesainya pendidikan,tidak siapnya organ reproduksi anak, berdampak kepada ekonomi, sosialdan psikologis serta rentan terjadinya perselisihan dan kekerasan dalamrumah tangga.
    Di sisi hubungan pernikhan, sangat rentan danberpotensi terjadinya perselisihan dan pertengkaran serta kekerasan rumahtangga, disebabkan usia yang belum matang dan sangat rapuh menopangkehidupan berumah tangga. Memang, tidak semua orang yang menikah diusia muda pasti akan bercerai. Sebaliknya, menikah di usia ideal pun tidakmutlak menjamin pernikahan yang awet.
Register : 02-06-2020 — Putus : 24-06-2020 — Upload : 29-07-2020
Putusan PT PADANG Nomor 11/TIPIKOR/2020/PT PDG
Tanggal 24 Juni 2020 — Pembanding/Penuntut Umum : TEDDY ARIHAN,SH
Terbanding/Terdakwa : EFA FARMILA Pgl EFA
16046
  • Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1.Program Bantuan Indonesia Pintar yang selanjutnya disingkat PIP adalahbantuan berupa uang tunai dari pemerintah yang diberikan kepadapeserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dalammembiayai pendidikan.b.
    Pasal 2 : PIP bertujuan untuk membantu biaya personal pendidikanbagi peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskinyang terdaftar sebagai peserta didik pada satuan pendidikan formal ataunon formal.c. Pasal 8 : Mekanisme pencairan dana PIP ditetapkan dalamperaturan direktur jenderal terkait.d.
    miskin dalammebiayai pendidikan Pasal 2 : PIP bertujuan untuk membantu biaya personal pendidikan bagipeserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yangterdaftar sebagai peserta didik pada satuan pendidikan formal atau nonformalPasal 4 ayat (1) : * PIP diperuntukkan bagi anak berusia 6 tahun 21 tahundengan prioritas antara lain :a. peserta didik pemegang KIP;b. peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin dan/ataupertimbangan khusus seperti :1. peserta didik dari keluarga
Putus : 09-11-2020 — Upload : 02-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3502 K/Pid.Sus/2020
Tanggal 9 Nopember 2020 — AGUS MATIUS WIRANATA WEN Alias ASHANG Anak dari (Almarhum) BUN KOI KUI
489315 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan Terdakwa AGUS MATIUS WIRANATA WEN AliasASHANG Anak dari (Almarhum) BUN KOI KUI, telah terbukti secarasah dan meyakinan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan atauturut serta melakukan perekrutan, penerimaan seseorang denganpenyalahgunaan posisi rentan, atau memberi bayaran untuk tujuanmengeksploitasi orang tersebut di Wilayah Negara Republik Indonesiasebagaimana dalam Dakwaaan Kesatu melanggar Pasal 2 Ayat (1)UndangUndang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentangPemberantasan
    Jinzhou;Uang tunai sejumlah Rp1.102.000,00 (satu juta seratus dua riburupiah);Dirampas untuk Negara;Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesarRp5.000,00 (lima ribu rupiah);Membaca Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor924/Pid.Sus/2019/PN Ptk, tanggal 19 Februari 2020 sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa AGUS MATIUS WIRANATA WEN AliasASHANG Bin BUN KOI KUI tersebut di atas terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan perekrutanseseorang dengan posisi rentan
    Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum danTerdakwa/Penasihat Hukumnya tersebut;Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor924/Pid.Sus/2019/PN Ptk tanggal 19 Februari 2020 yang dimintakanbanding tersebut mengenai pidana yang dijatunkan, yang selengkapnyaberbunyi sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa AGUS MATIUS WIRANATA WEN AliasASHANG Bin BUN KOI KUI tersebut di atas, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perekrutanseseorang dengan posisi rentan
    berdasarkan keteranganpara saksi dan keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barangbarang bukti di persidangan diperoleh fakta, Terdakwa telah turut sertamelakukan perekrutan terhadap wanitawanita pribumi, yaitu saksikorban Selpiani dan Ratika Mungha serta mempelai wanita lainnyadengan tujuan mengeksploitasi saksisaksi korban serta mempelaiwanita lainnya itu dengan cara dikawinkan dengan orang berwarganegara Cina/Tiongkok tanpa mengindahkan persyaratan perkawinanyang berlaku dengan menyalahgunakan posisi rentan
Register : 06-11-2015 — Putus : 27-04-2016 — Upload : 16-06-2016
Putusan PN BAJAWA Nomor 19/PDT/2015/PN BJW
Tanggal 27 April 2016 —
2411
  • Bahwa kekawatiran PENGGUGAT cukup beralasan mengingatTERGUGAT dan TERGUGAT II sudah tidak diketahui keberadaannya,dan sertifikat hak milik PENGGUGAT tersebut RENTAN terhadapHalaman 9 dari 27 halaman, Putusan No.19/Pdt.G/2015/PN.Bjwperubahanperubahan dan RENTAN terhadap pengalihan tanpasepengetahuan PENGGUGAT, RENTAN terhadap tipu muslihat yangdilakukan TERGUGAT dan TERGUGAT II atau orang lain serta pulaRENTAN terhadap kepentingan untuk mendapat keuntungan makakekawatiran dan kerentanankerentanan
    Menyatakan bahwa karena kekawatiran PENGGUGAT cukup beralasankarena mengingat TERGUGAT dan TERGUGAT Il sudah tidakdiketahui keberadaannya, sedangkan sertifikat hak milik PENGGUGATnomor : 354 yang tertulis luas tanah 1.060 m2 RENTAN terhadapperubahanperubahan dan RENTAN terhadap pengalihan tanpasepengetahuan PENGGUGAT, serta RENTAN terhadap tipu muslihatyang dilakukan oleh TERGUGAT dan TERGUGAT II atau oleh oranglain, serta RENTAN terhadap kepentingan untuk mendapat keuntunganmaka kekawatiran dan
    Bahwa kekawatiran PENGGUGAT cukup beralasan mengingatTERGUGAT dan TERGUGAT II sudah tidak diketahuikeberadaannya, dan sertifikat hak milik PENGGUGAT tersebutRENTAN terhadap perubahanperubahan dan RENTAN terhadappengalihan tanpa sepengetahuan PENGGUGAT, RENTANterhadap tipu muslihat yang dilakukan TERGUGAT danTERGUGAT II atau orang lain maka kekawatiran dan kerentanankerentanan tersebut bisa saja terjadi, dan sebab itu PENGGUGATmohon sekiranya terhadap sertifikat tersebut dalam posisi utuhataupun tidak
Putus : 31-08-2010 — Upload : 12-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1490 K/Pid.Sus/2010
Tanggal 31 Agustus 2010 — Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung ; TIA PURDIANA alias DONA binti PUR
172110 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 1490 K/Pid.Sus/2009Bandar Lampung, telah melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan,pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancamankekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan,penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang ataumemberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orangyang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuaan mengeksploitasi orangtersebut di wilayah negara Republik Indonesia, perbuatan
    Karena saat itu saksi koroban dalam posisi rentan membutuhkan pekerjaan dan uang, membuat saksi korban tergiur dan tertarikuntuk ikut melayani tamu di tempat tidur, sehingga 4 (empat) bulan setelahberada di Wisma Dona tersebut saksi korban juga melayani tamu di tempattidur untuk bersetubuh dengan memperoleh bayaran uang, dan hasil darimenjual tubuhnya saksi korban membagi uang tersebut kepada Terdakwayang biasa dipanggil Mami Dona sebagai uang sewa kamar, jika saksikorban memperoleh bayaran Rp 100.000
    DONA binti PUR (alm) terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Telahmelakukan penerimaan seseorang dengan penyalahgunaan kekuasaan atauposisi rentan, atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperolehpersetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuanmengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 (ayat) 1 UU RI No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan
    A, b,c: Bahwa alasanalasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena judexfacti/Pengadilan Negeri tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya ;Bahwa Jaksa/Penuntut Umum berhasil membuktikan bahwa unsur tindakpidana perdagangan orang telah terpenuhi dengan pertimbangan sebagaiberikut : Bahwa tindakan Terdakwa adalah tindakan eksploitasi terhadap seoranganak yang rentan.
    DONA binti PUR (alm) terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Telahmelakukan penerimaan seseorang dengan penyalahgunaan kekuasaan atauposisi rentan, atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperolehpersetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuanmengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia ;2. Menjatuhnkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjaraselama 3 (tiga) tahun ;3.
Register : 09-03-2020 — Putus : 23-03-2020 — Upload : 23-03-2020
Putusan PA LUBUK PAKAM Nomor 0111/Pdt.P/2020/PA.Lpk
Tanggal 23 Maret 2020 — Pemohon melawan Termohon
74
  • Pernikahan nantinya sematamata keinginan mereka dankeluarga yang khawatir akan terjadi halhal yang tidak diinginkan yanglebih besar lagi; Bahwa mereka telah memikirkan resiko pernikahan dalam usia yangmasih kurang, yang berpotensi kepada tidak selesainya pendidikan,tidak siapnya organ reproduksi, dampak ekonomi, sosial dan psikologisserta rentan terjadinya perselisihan dan kekerasan dalam rumahtangga, akan tetapi bagaimana lagi, karena hubungan mereka yangsudah sangat dekat dan tidak ada pilihan
    menikahkan anaknya disebabkanhubungan mereka telah terlalu jauh dan telah melanggar normanormaagama;Halaman 5 halaman 14Penetapan Nomor 0111/Pat.P/2020/PA.Lpk Bahwa tidak ada paksaan dalam bentuk apapun dan dari pihakmanapun juga, termasuk tidak ada paksaan dari pihak Pemohon; Bahwa beliau telah diberi nasihat sehingga memahami resikopernikahan dalam usia yang masih kurang yang berpotensi kepadatidak selesainya pendidikan, tidak siapnya organ reproduksi, dampakekonomi, sosial dan psikologis serta rentan
    tentangPedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, maka Majelis Hakimberpendapat permohonan Pemohon dapat dipertimbangkan;Menimbang, bahwa untuk memenuhi maksud pasal 12 PeraturanMahkamah Agung RI No. 5 tahun 2019 tentang Pedoman MengadiliPermohonan Dispensasi Kawin, Majelis Hakim telah memberi nasihatkepada Pemohon, anak Pemohon dan calon pasangannya serta kepadaorang tua calon pasangan, sekaligus menerangkan resiko pernikahandalam usia yang kurang dari 19 tahun sebagaimana kehendak undangundang sangat rentan
    dan berpotensi kepada tidakselesainya pendidikan,tidak siapnya organ reproduksi anak, berdampak kepada ekonomi, sosialdan psikologis serta rentan terjadinya perselisihan dan kekerasan dalamrumah tangga.
    Di sisi hubungan pernikhan, sangat rentan danberpotensi terjadinya perselisihan dan pertengkaran serta kekerasan rumahtangga, disebabkan usia yang belum matang dan sangat rapuh menopangkehidupan berumah tangga. Memang, tidak semua orang yang menikah diusia muda pasti akan bercerai. Sebaliknya, menikah di usia ideal pun tidakmutlak menjamin pernikahan yang awet.
Register : 13-07-2020 — Putus : 04-08-2020 — Upload : 05-08-2020
Putusan PA LUBUK PAKAM Nomor 0147/Pdt.P/2020/PA.Lpk
Tanggal 4 Agustus 2020 — Pemohon melawan Termohon
1013
  • Pernikahan nantinya sematamata keinginan mereka dankeluarga yang khawatir akan terjadi halhal yang tidak diinginkan yanglebih besar lagi; Bahwa mereka telah memikirkan resiko pernikahan dalam usia yangmasih kurang, yang berpotensi kepada tidak selesainya pendidikan,tidak siapnya organ reproduksi, dampak ekonomi, sosial dan psikologisserta rentan terjadinya perselisihan dan kekerasan dalam rumahtangga, akan tetapi bagaimana lagi, karena hubungan mereka yangsudah sangat dekat dan tidak ada pilihan
    kehendak undangundang; Bahwa beliau tetap berkeinginan menikahkan anaknya disebabkanhubungan mereka telah terlalu jauh dan telah melanggar normanormaagama; Bahwa tidak ada paksaan dalam bentuk apapun dan dari pihakmanapun juga, termasuk tidak ada paksaan dari pihak Pemohon; Bahwa beliau telah diberi nasihat sehingga memahami resikopernikahan dalam usia yang masih kurang yang berpotensi kepadatidak selesainya pendidikan, tidak siapnya organ reproduksi, dampakekonomi, sosial dan psikologis serta rentan
    Pedoman MengadiliPermohonan Dispensasi Kawin, maka Majelis Hakim berpendapatpermohonan Pemohon dapat dipertimbangkan;Menimbang, bahwa untuk memenuhi maksud pasal 12 PeraturanMahkamah Agung RI No. 5 tahun 2019 tentang Pedoman MengadiliPermohonan Dispensasi Kawin, Majelis Hakim telan memberi nasihatkepada Pemohon, anak Pemohon dan calon pasangannya serta kepadaorang tua calon pasangan, sekaligus menerangkan resiko pernikahandalam usia yang kurang dari 19 tahun sebagaimana kehendak undangundang sangat rentan
    dan berpotensi kepada tidakselesainya pendidikan,tidak siapnya organ reproduksi anak, berdampak kepada ekonomi, sosialdan psikologis serta rentan terjadinya perselisihan dan kekerasan dalamrumah tangga.
    Di sisi hubungan pernikhan, sangat rentan danberpotensi terjadinya perselisihan dan pertengkaran serta kekerasan rumahtangga, disebabkan usia yang belum matang dan sangat rapuh menopangkehidupan berumah tangga. Memang, tidak semua orang yang menikah diusia muda pasti akan bercerai. Sebaliknya, menikah di usia ideal pun tidakmutlak menjamin pernikahan yang awet.
Register : 02-05-2024 — Putus : 15-08-2024 — Upload : 16-08-2024
Putusan PN SITUBONDO Nomor 60/Pid.Sus/2024/PN Sit
Tanggal 15 Agustus 2024 — Penuntut Umum:
SOFI YULIANA, S.H.
Terdakwa:
NITA IRAWATI KARTINI alias NITA binti JONI SUYONO
5454
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Nita Irawati Kartini Alias Nita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan perekrutan, penampungan atau penerimaan seseorang dengan penyekapan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut diwilayah Negara Republik Indonesia dan percobaan
    melakukan melakukan penampungan atau penerimaan seseorang dengan penyekapan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain yang dilakukan terhadap Anak untuk tujuan mengeksploitasi Anak tersebut diwilayah Negara Republik sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua Primair Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama
Register : 14-05-2020 — Putus : 10-06-2020 — Upload : 12-06-2020
Putusan PA MATARAM Nomor 262/Pdt.G/2020/PA.Mtr
Tanggal 10 Juni 2020 — Penggugat melawan Tergugat
8929
  • Bahwa pernikahan sebagaimana dimaksudterjadi disaat usia Penggugat dan Tergugat masih sangat muda,sehingga sangat rentan terhadap berbagai macam cobaanpermasalahan rumahtangga yang mengancam perpecahan dalamperkawinan Penggugat dan Tergugat;5. Bahwa di dalam masa pernikahan Penggugatdan Tergugat sering kali terjadi pertengkaran demi pertengkaranyang membuat suasana rumah tanagga Penggugat dan Tergugatmenjadi tidak harmonis, sehingga pada puncaknya;Hm. 2 dari 11 hlm.
    Bahwa selama menikah Penggugat dan Tergugat telahdikarunial 1 orang anak ; Bahwa, selama dalam masa perkawinan Penggugatdan Tergugat sering kali terjadi perselisihan dan pertengkaran yangmembuat rumah tangga Penggugat dan Tergugat menjadi tidakharmonis karena pada saat pernikahan Penggugat dan Tergugatmasih sangat muda sehingga sangat rentan terhadap berbagaimacam cobaan masalah rumah tangga, sehingga Tergugat telahmengucapkan talak kepada Penggugat yang membuat Penggugatkembali kerumah orang tuanya
    Tergugat adalah pasangansuamiisteri yang menikah sah; Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugattinggal di rumah orang tua Tergugat di Kelurahan Ampenan, KotaMataram; Bahwa selama menikah Penggugat dan Tergugat telahdikaruniai 1 orang anak; Bahwa, selama dalam masa perkawinan Penggugatdan Tergugat sering kali terjadi perselisihan dan pertengkaran yangmembuat rumah tangga Penggugat dan Tergugat menjadi tidakharmonis karena pada saat pernikahan Penggugat dan Tergugatmasih sangat muda sehingga sangat rentan
    Bahwa, selama dalam masa perkawinan Penggugatdan Tergugat sering kali terjadi perselisihan dan pertengkaran yangmembuat rumah tangga Penggugat dan Tergugat menjadi tidak harmoniskarena pada saat pernikahan Penggugat dan Tergugat masih sangat mudasehingga sangat rentan terhadap berbagai macam cobaan masalah rumahtangga, sehingga Tergugat telah mengucapkan talak kepada Penggugatyang membuat Penggugat kembali kerumah orang tuanya;3.
Register : 13-07-2020 — Putus : 04-08-2020 — Upload : 04-08-2020
Putusan PA LUBUK PAKAM Nomor 0148/Pdt.P/2020/PA.Lpk
Tanggal 4 Agustus 2020 — Pemohon melawan Termohon
1011
  • Pernikahan nantinya sematamata keinginan mereka dankeluarga yang khawatir akan terjadi halhal yang tidak diinginkan yanglebin besar lagi; Bahwa mereka telah memikirkan resiko pernikahan dalam usia yangmasih kurang, yang berpotensi kepada tidak selesainya pendidikan,tidak siapnya organ reproduksi, dampak ekonomi, sosial dan psikologisserta rentan terjadinya perselisihan dan kekerasan dalam rumahtangga, akan tetapi bagaimana lagi, karena hubungan mereka yangsudah sangat dekat dan tidak ada pilihan
    kehendak undangundang; Bahwa beliau tetap berkeinginan menikahkan anaknya disebabkanhubungan mereka telah terlalu jauh dan telah melanggar normanormaagama; Bahwa tidak ada paksaan dalam bentuk apapun dan dari pihakmanapun juga, termasuk tidak ada paksaan dari pihak Pemohon; Bahwa beliau telah diberi nasihat sehingga memahami resikopernikahan dalam usia yang masih kurang yang berpotensi kepadatidak selesainya pendidikan, tidak siapnya organ reproduksi, dampakekonomi, sosial dan psikologis serta rentan
    Pedoman MengadiliPermohonan Dispensasi Kawin, maka Majelis Hakim berpendapatpermohonan Pemohon dapat dipertimbangkan;Menimbang, bahwa untuk memenuhi maksud pasal 12 PeraturanMahkamah Agung RI No. 5 tahun 2019 tentang Pedoman MengadiliPermohonan Dispensasi Kawin, Majelis Hakim telan memberi nasihatkepada Pemohon, anak Pemohon dan calon pasangannya serta kepadaorang tua calon pasangan, sekaligus menerangkan resiko pernikahandalam usia yang kurang dari 19 tahun sebagaimana kehendak undangundang sangat rentan
    dan berpotensi kepada tidakselesainya pendidikan,tidak siapnya organ reproduksi anak, berdampak kepada ekonomi, sosialdan psikologis serta rentan terjadinya perselisihan dan kekerasan dalamHalaman 8 halaman 14Penetapan Nomor xxxx/Pdt.P/2020/PA.Lpkrumah tangga.
    Di sisi hubungan pernikhan, sangat rentan danberpotensi terjadinya perselisihan dan pertengkaran serta kekerasan rumahtangga, disebabkan usia yang belum matang dan sangat rapuh menopangkehidupan berumah tangga. Memang, tidak semua orang yang menikah diusia muda pasti akan bercerai. Sebaliknya, menikah di usia ideal pun tidakmutlak menjamin pernikahan yang awet.
Register : 23-07-2020 — Putus : 10-08-2020 — Upload : 10-08-2020
Putusan PA LUBUK PAKAM Nomor 0154/Pdt.P/2020/PA.Lpk
Tanggal 10 Agustus 2020 — Pemohon melawan Termohon
96
  • Pernikahan nantinya sematamata keinginan mereka dankeluarga yang khawatir akan terjadi halhal yang tidak diinginkan yanglebih besar lagi; Bahwa mereka telah memikirkan resiko pernikahan dalam usia yangmasih kurang, yang berpotensi kepada tidak selesainya pendidikan,tidak siapnya organ reproduksi, dampak ekonomi, sosial dan psikologisHalaman 4 halaman 15Penetapan Nomor xxxx/Padt.P/2020/PA.Lpkserta rentan terjadinya perselisinan dan kekerasan dalam rumahtangga, akan tetapi bagaimana lagi, karena hubungan
    kehendak undangundang; Bahwa beliau tetap berkeinginan menikahkan anaknya disebabkanhubungan mereka telah terlalu jauh dan telah melanggar normanormaagama; Bahwa tidak ada paksaan dalam bentuk apapun dan dari pihakmanapun juga, termasuk tidak ada paksaan dari pihak Pemohon; Bahwa beliau telah diberi nasihat sehingga memahami resikopernikahan dalam usia yang masih kurang yang berpotensi kepadatidak selesainya pendidikan, tidak siapnya organ reproduksi, dampakekonomi, sosial dan psikologis serta rentan
    tentangPedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, maka Majelis Hakimberpendapat permohonan Pemohon dapat dipertimbangkan;Menimbang, bahwa untuk memenuhi maksud pasal 12 PeraturanMahkamah Agung RI No. 5 tahun 2019 tentang Pedoman MengadiliPermohonan Dispensasi Kawin, Majelis Hakim telan memberi nasihatkepada Pemohon, anak Pemohon dan calon pasangannya serta kepadaorang tua calon pasangan, sekaligus menerangkan resiko pernikahandalam usia yang kurang dari 19 tahun sebagaimana kehendak undangundang sangat rentan
    dan berpotensi kepada tidakselesainya pendidikan,tidak siapnya organ reproduksi anak, berdampak kepada ekonomi, sosialdan psikologis serta rentan terjadinya perselisihan dan kekerasan dalamrumah tangga.
    Di sisi hubungan pernikhan, sangat rentan danberpotensi terjadinya perselisihan dan pertengkaran serta kekerasan rumahtangga, disebabkan usia yang belum matang dan sangat rapuh menopangkehidupan berumah tangga. Memang, tidak semua orang yang menikah diusia muda pasti akan bercerai. Sebaliknya, menikah di usia ideal pun tidakmutlak menjamin pernikahan yang awet.
Register : 23-07-2020 — Putus : 10-08-2020 — Upload : 10-08-2020
Putusan PA LUBUK PAKAM Nomor 0153/Pdt.P/2020/PA.Lpk
Tanggal 10 Agustus 2020 — Pemohon melawan Termohon
97
  • Pernikahan nantinya sematamata keinginan mereka dankeluarga yang khawatir akan terjadi halhal yang tidak diinginkan yanglebih besar lagi; Bahwa mereka telah memikirkan resiko pernikahan dalam usia yangmasih kurang, yang berpotensi kepada tidak selesainya pendidikan,tidak siapnya organ reproduksi, dampak ekonomi, sosial dan psikologisserta rentan terjadinya perselisinan dan kekerasan dalam rumahtangga, akan tetapi bagaimana lagi, karena hubungan mereka yangsudah sangat dekat dan tidak ada pilihan
    kehendak undangundang; Bahwa beliau tetap berkeinginan menikahkan anaknya disebabkanhubungan mereka telah terlalu jauh dan telah melanggar normanormaagama; Bahwa tidak ada paksaan dalam bentuk apapun dan dari pihakmanapun juga, termasuk tidak ada paksaan dari pihak Pemohon; Bahwa beliau telah diberi nasihat sehingga memahami resikopernikahan dalam usia yang masih kurang yang berpotensi kepadatidak selesainya pendidikan, tidak siapnya organ reproduksi, dampakekonomi, sosial dan psikologis serta rentan
    Hakimberpendapat permohonan Pemohon dapat dipertimbangkan;Menimbang, bahwa untuk memenuhi maksud pasal 12 PeraturanMahkamah Agung RI No. 5 tahun 2019 tentang Pedoman MengadiliPermohonan Dispensasi Kawin, Majelis Hakim telan memberi nasihatHalaman 8 halaman 15Penetapan Nomor XXXX/Pdt.P/2020/PA.Lpkkepada Pemohon, anak Pemohon dan calon pasangannya serta kepadaorang tua calon pasangan, sekaligus menerangkan resiko pernikahandalam usia yang kurang dari 19 tahun sebagaimana kehendak undangundang sangat rentan
    dan berpotensi kepada tidakselesainya pendidikan,tidak siapnya organ reproduksi anak, berdampak kepada ekonomi, sosialdan psikologis serta rentan terjadinya perselisihan dan kekerasan dalamrumah tangga.
    Di sisi hubungan pernikhan, sangat rentan danberpotensi terjadinya perselisihan dan pertengkaran serta kekerasan rumahtangga, disebabkan usia yang belum matang dan sangat rapuh menopangkehidupan berumah tangga. Memang, tidak semua orang yang menikah diusia muda pasti akan bercerai. Sebaliknya, menikah di usia ideal pun tidakmutlak menjamin pernikahan yang awet.
Putus : 07-07-2010 — Upload : 12-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1508 K/PID.SUS/2009
Tanggal 7 Juli 2010 — Jaksa/ Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tondano ; MARGO MAMENGKO ,DKK
15790 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pineleng Kab.Minahasa atau setidaktidaknya pada suatu tempattempat tertentu dimanaberdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Manado berwenangmemeriksa dan mengadilinya, melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang denganancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikkan, penyekapan,pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan,penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperolehpersetujuan dari
    Ngapulu ; Bahwa gaji yang dijanjikan oleh Terdakwa Mamengko selaku pemilikRestoran/cafe kepada saksi Brigita, Putri Sarayar, Ade, Angel Ombeng danLontaan yang akan dipekerjakan di Restoran/Caf Sario NabirePapuasebesar Rp.200.000, (dua ratus ribu rupiah) / bulan dan Rp.3000, (tigaribu rupiah) untuk setiap penjualan 1 botol bir ;Perobuatan para Terdakwa melakukan perekrutan, pengangkutan,penampungan, pengiriman, pemindahan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau
    Menyatakan Terdakwa MARGO MAMENGKO, Terdakwa Il JAQUALINE A.LOMBOGIA dan Terdakwa Ill SINTJE KINDANGEN secara sah danmeyakinkan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana "perekrutan,penampungan, atau penerimaan seseorang dengan penyalahgunaankekuasaan atau posisi rentan, memberi bayaran walaupun memperolehpersetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuanmengeksploitasi orang tersebut di Wilayah Negara Republik Indonesiasecara bersamasama dan secara berlanjut, sebagaimana
    dalammemeriksa dan mengadili perkara tersebut, tidak menerapkan ataumenerapkan peraturan hukum tidak sebagaimana mestinya dengan alasankarena dalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang No. 21 Tahun 2007 tentangPemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang berbunyi : Setiap orangyang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman,pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan,penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan,penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan
Register : 08-01-2024 — Putus : 14-05-2024 — Upload : 14-05-2024
Putusan PN RENGAT Nomor 8/Pid.Sus/2024/PN Rgt
Tanggal 14 Mei 2024 — Penuntut Umum:
Galih Aziz, S.H
Terdakwa:
PARTINI Als PARTIK Binti TUGIMAN
5095
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Partini alias Partik binti Tugiman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan penyalahgunaan posisi rentan untuk tujuan mengeksploitasi orang di wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00
Register : 03-02-2016 — Putus : 08-03-2016 — Upload : 27-06-2016
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 01/Pdt.G.Sederhana/2016/PN.Pbm
Tanggal 8 Maret 2016 — Penggugat : ROMSAMAT Bin DULHARAM Tergugat I :IDI ASMAN Bin YAHISIN Tergugat II : HERIYANI
9727
  • Menghukum Tergugat dan Tergugat II mengembalikan uang pembelian tanahkebun sebesar Rp.70.000.000, (tujuh puluh juta rupiah) kepada Penggugatsecara tenggang rentan,5. Menghukum Tergugat dan Tergugat II membayar ganti rugi immateriil sebesarRp.1.75.000.000, (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) kepada Penggugatsecara tenggang rentan,6.
    Menghukum Tergugar dan Tergugat Il membayar ganti rugi biaya KuasaPengacara sebesar Rp.35.000.000, (tiga puluh lima juta rupiah) kepadaPenggugat secara tenggang rentan,7.
    Menghukum Tergugar dan Tergugat Il untuk membayar ganti rugi biayaKuasa Pengacara yang telah di keluarkan Penggugat sebesarRp.20.000.000, (dua puluh juta rupiah) secara tenggang rentan,6.
Upload : 15-09-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 21 K/PID.SUS/2011
Jaksa Penuntut Umum Pada Kejari; Imran Harahap
9055 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 2009, bertempat di Panti RehabilitasiParawasa Dinas Sosial Propinsi Sumatera Utara Jalan JaminGinting Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo atau pada suatutempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan NegeriKabanjahe, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukandan turut serta melakukan perekrutan, pengangkutan,penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaanseseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan,penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaankekuasaan atau posisi rentan
    2009 sekira pukul 20.00 wib. atau pada waktulain dalam tahun 2009, bertempat di Panti MRehabilitasiParawasa Dinas Sosial Propinsi Sumatera Utara Jalan JaminGinting Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo atau pada suatutempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan NegeriKabanjahe, melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan,pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang denganancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan,penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaanatau posisi rentan
    Tarigan,dimana utang tersebut harus dibayar sehingga dalamhal ini para saksi korban sangat keberatan, karenapara saksi korban tidak menerima gaji dari pemilikcafe, karena mereka bekerja di cafe tersebut hanyadiberikan makan dan tempat tinggal, maka para saksikorban untuk dapat membayar utangnya tidak memilikialternative nyata atau yang dapat diterima selainmenjadi PSK (Pekerja Seks Komersial) sebagaimanatermuat dalam penjelasan dan penafsiran Protokol PBB,"penyalahgunaan kedudukan rentan" (abuse
    Tarigan (DPO)/isteri Imran Harahapsebesar Rp.20.000, (dua puluh ribu' rupiah) untuksewa kamar, sehingga unsur penjeratan utang ataumemberi bayaran atau manfaat yang merupakan salahsatu. unsur alternative dari unsur dengan = ancamankekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan,penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaankekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang ataumemberi bayaran atau manfaat walaupun memperolehpersetujuan dari orang yang memegang kendali atasorang lain telah terbukti secara
    No. 21K/PID.SUS/2011karena Jaksa Penuntut Umum dapat membuktikan putusan JudexFacti merupakan putusan bebas tidak murni karenaJudex Facti salah menafsirkan unsur pasal = yangdidakwakan dengan mengatakan unsur ketiga dari dakwaanPrimair tidak terpenuhi padahal unsur tersebut yaitu) denganancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan,penyekapan, pemalsuan, penipuan, dan seterusnya bersifatalternatif dan salah satu alternatifnya adalahpenyalahgunaan posisi rentan.
Register : 10-12-2020 — Putus : 20-01-2021 — Upload : 09-06-2021
Putusan PN SELAYAR Nomor 79/Pid.Sus/2020/PN Slr
Tanggal 20 Januari 2021 — Penuntut Umum:
NURUL ANISA, S.H.
Terdakwa:
Muh. Hatta Alias Yusuf Bin Lahamuddin
7237
  • mandi; Bahwa keesekoan harinya antara rentan tanggal 08 sampai dengantanggal 12 bulan Juli 2020 sekitar pukul 17.00 Wita terdakwa menyetubuhiAnak korban n kedua kalinya dengan cara yang sama yaitu terdakwabersamasama dengan Anak korban hendak pergi mandi di Sumur tibatibadiperjalanan terdakwa memegang tangan dan menarik Anak korbanmenuju tempat pertama kali terdakwa menyetubuhi Anak korban laluterdakwa membentangkan 1 (satu) buah sarung berwarna abuabu bermotifgarisgaris warna hijau, putih dan ungu
    ke dalam alat kelaminAnak korban lalu. terdakwa memasukkan dan mengeluarkan alatkelaminnya ke dalam alat kelamin Anak korban berulang kali selamakurang lebih 5 (lima) menit Sampai terdakwa mengeluarkan cairan spermayang terdakwa keluarkan di atas tanah setelah itu terdakwa dan Anakkorban masingmasing membersihkan alat kelaminnya menggunakansarung yang dijadikan alas selanjutnya terdakwa memakai kembali celannyasedangkan Anak memakai sarungnya kemudian mereka bersamasamapergi mandi; Bahwa antara rentan
    mandi; Bahwa keesekoan harinya antara rentan tanggal 08 sampai dengantanggal 12 bulan Juli 2020 sekitar pukul 17.00 Wita terdakwa menyetubuhiAnak korban n kedua kalinya dengan cara yang sama yaitu terdakwaHalaman 7 dari 29 Putusan Nomor 79/Pid.Sus/2020/PN Sirbersamasama dengan Anak korban hendak pergi mandi di Sumur tibatibadiperjalanan terdakwa memegang tangan dan menarik Anak korbanmenuju tempat pertama kali terdakwa menyetubuhi Anak korban laluterdakwa membentangkan 1 (satu) buah sarung berwarna
    Saksi Anak Korban dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut: Bahwa kejadian persetubuhan terhadap anak yang dilakukan terdakwaterhadap anak korban terjadi pada rentan waktu antara tanggal 08sampai dengan 12 bulan Juli 2020 sekitar pukul 17.00 Wita di DusunKombangang Desa Kawau Kecamatan Pasilambena KabupatenKepulauan Selayar, tepatnya di kebun milik saksi dan antara tanggal 13sampai dengan 15 Juli 2020 sekitar pukul 18.00 Wita di Benteng JampeaKecamatan Pasimasunggu Kabupaten Kepulauan
Putus : 25-06-2014 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2510 K/Pid.Sus/2013
Tanggal 25 Juni 2014 — ARDIANTO bin MIADI
4629 Berkekuatan Hukum Tetap
  • A07 HotelPermata Istana Jalan Dinoyo Surabaya atau setidaknya pada suatu tempatyang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, telahmelakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan,atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaankekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaankekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran ataumantaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendaliatas
    2002 tentang PerlindunganAnak.Mahkamah Agung tersebut ;Membaca tuntutan pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriSurabaya tanggal 1 Maret 2012 sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa ARDIANTO bin MIADI terbukti bersalah secarasah dan meyakinkan melakukan tindak pidana telah melakukanperekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, ataupenerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaankekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan,penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan
    No. 2510 K/Pid.Sus/2013melakukan tindak pidana telah melakukan perekrutan, pengangkutan,penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorangdengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan,penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atauposisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaatwalaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendaliatas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut diwilayah negara Republik Indonesia, yang
    Pid.Sus/2013didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan alternatif Kesatu dan dakwaanalternatif Kedua dan karena itu membebaskan Terdakwa dari dakwaan tersebutdibuat berdasarkan pertimbangan hukum yang salah.Bahwa Judex Facti salah mempertimbangkan unsur kedua di dalamdakwaan Kesatu melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan,pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancamankekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan,penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan
Register : 27-12-2018 — Putus : 16-01-2019 — Upload : 01-07-2019
Putusan PT SURABAYA Nomor 1251/PID.SUS/2018/PT SBY
Tanggal 16 Januari 2019 — Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum : FATHOL RASYID, SH
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : AYUK alias PUSPITA BINTI DASLAN Diwakili Oleh : Adv Belly Vidya Satyawan Daniel SH MH dan Rekan
12877
  • Raya Kalirungkut Surabaya atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yangberwenang memeriksa dan mengadili perkaranya setiap orang yangmelakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman,pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan,penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan,penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang ataumemberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh
    Menyatakan terdakwa AYUK alias PUSPITA Binti DASLAN terbuktibersalah melakukan tindak pidana melakukan perekrutan,pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, ataupenerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaankekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan,penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang ataumemberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dariorang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuanmengeksploitasi orang tersebut di
    Menyatakan Terdakwa AYUK Alias PUSPITA Binti DASLAN telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamelakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman,pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan,penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan,Halaman 8 dari 16 Putusan Nomor 1251/Pid.Sus/2018/PT SBYpenipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratanutang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperolehpersetujuan dari orang
    PN Sby beserta suratsuratlainnya yang berhubungan dengan perkara ini, Pengadilan Tinggi berpendapatsebagai berikut;Menimbang, bahwa mengutip faktafakta hukum yang ditemukan olehPengadilan Tingkat Pertama dalam mempertimbangkan unsur ad. 2. daridakwaan kesatu, yaitu unsur : melakukan perekrutan, pengangkutan,penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang denganancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan,pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan
    penggerebekan sehingga terdakwa dibawakekantor Polrestabes Surabaya untuk diproses lebih lanjut;Menimbang, bahwa menurut Pengadilan Tinggi, Pengadilan TingkatPertama dalam hal ini telah keliru mempertimbangkan bahwa dari faktafaktahukum tersebut, maka unsur ad. 2 dari dakwaan kesatu ini telah terpenuhisecara sah menurut hukum, karena justru dari faktafakta hukum tersebut tidakditemukan adanya kekerasan, ancaman kekerasan, penculikan, penyekapan,pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan
Register : 29-03-2021 — Putus : 15-04-2021 — Upload : 03-05-2021
Putusan PT BANTEN Nomor 37/PID.SUS/2021/PT BTN
Tanggal 15 April 2021 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
233157
  • bulan September 2020 bertempat di Hotel Flaminggo yang beralamat Jl.Raya Cilegon No. 21 Lontar Baru Kota Serang atau setidaktidaknya disuatutempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriHalaman 1 dari 11 Putusan Nomor 37/PID.SUS/2021/PT BTNSerang telah melakukan prekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman,pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancamankekerasan,penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan,menyalahgunakan kekuasaan atau posisi rentan
    Penuntut Umumtelah mengajukan banding, dalam Memori Banding dari Jaksa Penuntut Umumpada pokoknya sebagai berikut:Bahwa Jaksa Penuntut Umum membuktikan dakwaan Pertama pasal 2UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana PerdaganganOrang yang berbunyi setiap orang melakukan prekrutan, pengangkutan,penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang denganancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan,pemalsuan, penipuan, menyalahgunakan kekuasaan atau posisi rentan
    Setiap orang;2. melakukan prekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman,pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan,penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan,menyalahgunakan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang ataumemberi pembayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuandari orang yang memegang kendali atas orang lain3. untuk mengeksploitasi orang tersebut diwilayah negara RepublikIndonesiaad.1.
    membenarkanidentitas dirinya sebagaimana yang tertera dalam Surat dakwaan tidakterdapat kekeliruan tentang orang yang diajukan (Error in persona) dipersidangan.dengan demikian unsur barangsiapa ini menurut kami Jaksa PenuntutUmum terbukti secara sah dan meyakinkan;ad.2. unsur melakukan prekrutan, pengangkutan, penampungan,pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancamankekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan,penipuan, menyalahgunakan kekuasaan atau posisi rentan