Ditemukan 1524 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-06-2021 — Putus : 19-07-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN SINJAI Nomor 39/Pid.B/2021/PN Snj
Tanggal 19 Juli 2021 — Penuntut Umum:
Isnawati Yamin. SH
Terdakwa:
AGUS SALIM BIN HUSAIN H
3216
  • KabupatenSinjai, saksi melihat Terdakwa sedang memakimaki istri Saksi (Rosdiana) dananak saksi (Megawati) sambil mengarahkan sebilah parang ke arah istri Saksi;Bahwa Saat itu saksi korban berusaha menasihati Terdakwa namun Terdakwajustru mengarahkan sebilah parang ke arah saksi korban hingga saksi korbanmundur dan terjatuh ke dalam parit;Bahwa Terdakwa mengayungkan parangnya ke arah leher saksi korban, akantetapi saksi korban menahannya dengan menggunakan tangan kiri sehinggatangan saksi korban terkena sabetan
    tibatiba marah dan emosi sambil mengeluarkan sebilahparang dari bajunya sambil mengarahkan parang ke arah saksi, kemudiansuami saksi yang bernama Maskur datang melerai, akan tetapi Terdakwa justrumengarahkan sebilah parang ke arah saksi korban Maskur hingga saksi korbanMaskur mundur dan terjatuh ke dalam parit;Bahwa Terdakwa mengayungkan parangnya ke arah leher saksi korbanMaskur, akan tetapi saksi korban Maskur menahannya dengan menggunakantangan kiri sehingga tangan saksi korban Maskur terkena sabetan
    emosi sambil mengeluarkan sebilahparang dari bajunya sambil mengarahkan parang ke arah ibu saksi bernamaRosdiana, kemudian bapak saksi yang bernama Maskur datang melerai, akantetapi Terdakwa justru mengarahkan sebilan parang ke arah saksi korbanMaskur hingga saksi korban Maskur mundur dan terjatuh ke dalam parit;Bahwa Terdakwa mengayungkan parangnya ke arah leher saksi korban Maskur,akan tetapi saksi koroban Maskur menahannya dengan menggunakan tangan kirisehingga tangan saksi korban Maskur terkena sabetan
    Terdakwa bernama Maskur datang melerai, namun Terdakwamengarahkan sebilah parang ke arah saksi korban Maskur hingga saksi korbanMaskur mundur dan terjatuh ke dalam parit; Bahwa ketika saksi koroban Maskur terjatuh di parit, saksi korban Maskurmengambil sebuah batu, Terdakwa langsung mengarahkan parangnya ke arahleher saksi korban Maskur dengan maskud menakutnakuti saksi korbanMaskur, akan tetapi saksi korban Maskur menahannya dengan menggunakantangan kiri sehingga tangan saksi korban Maskur terkena sabetan
    bernama Maskur datang melerai, namun Terdakwamengarahkan sebilah parang ke arah saksi korban Maskur hingga saksi korbanMaskur mundur dan terjatuh ke dalam parit; Bahwa ketika saksi korban Maskur terjatuh di parit, saksi korban Maskurmengambil sebuah batu, lalu Terdakwa langsung mengarahkan parangnya kearah leher saksi koroban Maskur dengan maskud menakutnakuti saksi korbanMaskur, akan tetapi saksi korban Maskur menahannya dengan menggunakantangan kiri sehingga tangan saksi korban Maskur terkena sabetan
Register : 26-07-2018 — Putus : 04-09-2018 — Upload : 17-09-2018
Putusan PN SANGATTA Nomor 209/Pid.B/2018/PN Sgt
Tanggal 4 September 2018 — Penuntut Umum:
MOH. ANDY SOFYAN, SH
Terdakwa:
INOVAN AL OSARIO Als RIO ICHWAN EDYZAR
7914
  • em>;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
  • Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Memerintahkan agar barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah tas warna hitam les merah merk kalibre yang terdapat robekan bekas sabetan
      benda tajam dengan lebar 2 cm;
    • 1 (satu) buah helm warna merah merk Vog Helmet yang terdapat goresan bekas sabetan benda tajam dengan lebar 5 cm;

    Dikembalikan kepada Saksi Markus Sapurupang Als Markus Anak Dari Yohanes Lenda;

    1. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
      Inovan Al Osario Als Rio Ichwan Edyzar terbuktisecara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Penganiayaansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPdalam surat dakwaan kedua; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7(tujuh) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanansementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;Menyatakan barang bukti berupa : 1 (Satu) buah tas warna hitam les merah merk kalibre yang terdapatrobekan bekas sabetan
      benda tajam dengan lebar + 2 cm:; 1 (satu) buah helm warna merah merk Vog Helmet yang terdapatgoresan bekas sabetan benda tajam dengan lebar + 5 cm;Dikembalikan kepada Saksi Markus Saparupang Als Markus;Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa secara lisan yang pada Halaman 2 dari 12 Putusan Nomor 209/Pid.B/2018/PN.Sgt Terdakwa mohon hukuman seringan ringannya; Terdakwa mengakui bersalah atas perbuatannya;Setelah
      melakukan aktivitas seharihari seperti biasanya;Halaman 6 dari 12 Putusan Nomor 209/Pid.B/2018/PN.Sgt Bahwa ciriciri parangnya yaitu ukuran panjang + 50 cm dengan gagangterbuat dari besi berwarna hitam; Bahwa terdakwa sudah meminta maaf dan menyesali perbuatan yang telahterdakwa lakukan dan Sdr Markus sudah memaafkan terdakwa;Menimbang, bahwa pada saat persidangan Penuntut Umum telahmengajukan barang bukti berupa : 1 (Satu) buah tas warna hitam les merah merk kalibre yang terdapatrobekan bekas sabetan
      benda tajam dengan lebar + 2 cm; 1 (satu) buah helm warna merah merk Vog Helmet yang terdapatgoresan bekas sabetan benda tajam dengan lebar + 5 cm;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan SaksiSaksi, keteranganTerdakwa, dan barang bukti yang saling bersesuaian, Majelis Hakimmemperoleh Fakta Hukum yang diperoleh saat persidangan sebagai berikut : Bahwa benar terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap SdrMarkus yang terjadi pada hari Selasa, tanggal 15 Mei 2018 sekitar pukul05.15 Wita di Jalan Yos
      Memerintahkan agar barang bukti berupa : 1 (Satu) buah tas warna hitam les merah merk kalibre yang terdapatrobekan bekas sabetan benda tajam dengan lebar + 2 cm:; 1 (satu) buah helm warna merah merk Vog Helmet yang terdapatgoresan bekas sabetan benda tajam dengan lebar + 5 cm;Dikembalikan kepada Saksi Markus Saparupang Als Markus;6.
Register : 10-05-2021 — Putus : 19-07-2021 — Upload : 27-07-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 980/Pid.B/2021/PN Sby
Tanggal 19 Juli 2021 — Penuntut Umum:
HASANUDDIN TANDILOLO, SH
Terdakwa:
MOCH YUSUP BIN ALM MUHYI
4115
  • Agus, memukul anak Terdakwa yang bernama saksi Faisol, melihatanak Terdakwa dipukul kemudian Terdakwa mengambil pisau yang Terdakwasimpan di Rombong/Gerobak jualan Terdakwa kemudian menghampiri saksiAgus Hariyanto, saksi Irul, saksi Muslimin, sambil mengayungkan danmenyabetkan berulang kali pisau yang Terdakwa pegang kearah ketiga saksitersebut, dan kedua saksi yang bernama saksi Irul sempat menangkissabetan pisau Terdakwa dan mengenai tangan kiri saksi Irul, dan saksi AgusHariyanto, juga kena sabetan
    saksi Irul, saksiMuslimin;Bahwa selanjutnya Terdakwa melihat salah satu saksi yang bernamasaksi Agus, memukul anak Terdakwa yang bernama saksi Faisol,melihat anak Terdakwa dipukul kemudian Terdakwa mengambil pisauyang Terdakwa simpan di Rombong/Gerobak jualan Terdakwa kemudianmenghampiri saksi Agus Hariyanto, saksi Irul, saksi Muslimin, sambilmengayungkan dan menyabetkan berulang kali pisau yang Terdakwapegang kearah ketiga saksi tersebut, dan kedua saksi yang bernamasaksi Irul sempat menangkis sabetan
    Halaman 7 dari 13 Putusan Nomor 980/Pid.B/2021/PN Sby Bahwa selanjutnya Terdakwa melihat salah satu saksi yang bernama saksiAgus, memukul anak Terdakwa, melihat anak Terdakwa dipukul kemudianTerdakwa mengambil pisau yang Terdakwa simpan di Rombong/Gerobakjualan Terdakwa kemudian menghampiri saksi Agus Hariyanto, saksi Irul,saksi Muslimin, sambil mengayungkan dan menyabetkan berulang kali pisauyang Terdakwa pegang kearah ketiga saksi tersebut, dan kedua saksi yangbernama saksi Irul sempat menangkis sabetan
    pisauTerdakwa dan mengenai tangan kiri saksi Irul, dan saksi Agus Hariyanto tidakkena sabetan pisau yang diayungkan namun jatuh ke jalan saat melarikan diri,sehingga saksi Agus Hariyanto mengalami luka di bagian kaki dan lututsebelah kiri;Menimbang, bahwa benar berdasarkan Visum Et Repertum No.445/008/RSMS/V/436.8.6/2021.
Register : 27-06-2016 — Putus : 09-08-2016 — Upload : 16-08-2016
Putusan PN BANJARNEGARA Nomor 80/Pid.SUS/2016/PN.Bnr
Tanggal 9 Agustus 2016 — Terdakwa-AHMAD FAUZAN Bin MOHAMAD SALIM
637
  • Saksi AHLIDIN menghindar dengan menundukan kepalasambil menutupinya menggunakan tangan kiri sehingga sabetan parang mengenai jaritengah dan jari manis saksi AHLIDIN sehingga akibat perbuatan terdakwa, saksi korbanAHLIDIN RAHARJO mengalami :Hasil pemeriksaan bagian Anggota atas kiri ditemukan luka sayat di jari keempat tangankiri, Bagian Punggung dengan panjang tiga sampai empat centimeter.
    SaksiAHLIDIN menghindar dengan menundukan kepala sambil menutupinya menggunakantangan kiri sehingga sabetan parang mengenai dan melukai jari tengah dan jari manissaksi AHLIDIN lalu terdakwa meletakan parangnya di leher sebelah kiri saksiAHLIDIN menyuruh di buatkan surat pengantar. Saksi AHLIDIN yang ketakutan sambilmenahan sakit menjawab ok, ok tak gawekna.
    Kemudian datang saksi RUDIPURWANTO berusaha merebut parang yang di pegang terdakwa namun tidak berhasilkarena terdakwa melawan dengan membabi buta sehingga sabetan parang melukai jaritengah dan jempol tangan kanan saksi RUDI PURWANTO. Setelah itu terdakwamengejar saksi AHLIDIN yang berlari ke dalam ruang staf karyawan sambilmengacungkan parangnya mendekati saksi AHLIDIN dan saksi AHLIDIN berusahamelindunginya menggunakan kursi plastic warna merah.
    Saksi Ahlidin menghindar dengan menundukankepala sambil menutupinya menggunakan tangan kiri sehingga sabetan parangmengenai dan melukai jari tengah dan jari manis saksi Ahlidin lalu terdakwameletakan parangnya di leher sebelah kiri saksi Ahlidin menyuruh di buatkansurat pengantar.Bahwa saksi Ahlidin yang ketakutan akhirnya membuat surat pengantar sambilmenahan sakit dan menjawab ok, ok tak gawekna.Bahwa kemudian datang saksi Rudi Purwanto berusaha merebut parang yang dipegang terdakwa namun tidak
    berhasil karena terdakwa melawan denganmembabi buta sehingga sabetan parang melukai jari tengah dan jempol tangankanan saksi Rudi Purwanto.
Putus : 15-06-2011 — Upload : 11-04-2014
Putusan PN KALABAHI Nomor 41/Pid.B/2011/PN.KLB
Tanggal 15 Juni 2011 — - ADAM PENKARI
6614
  • bersalah melakukan tindak pidana Merusak Barang Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan Menetapkan pidana yang dijatuhkan tidak perlu dijalankan kecuali bila dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim karena, terpidana sebelum lewat masa percobaan 10 (sepuluh) bulan melakukan perbuatan yang dapat dipidana Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar dinding terbuat dari anyaman bulu yang terdapat bekas sabetan
    Menyatakan barang bukti berupa :e 1 (satu) lembar dinding terbuat dari anyaman bulu yang terdapatbekas sabetan benda tajam (parang).Dikembalikan kepada saksi korban YOHANES PENKARI sebagai pemilikyang sah.e 1 (satu) bilah parang bergagang kayu.Dirampas untuk dimusnahkan.4.
    bagian kanan danjendela dapur bagian belakang yang terbuat dari anyaman buludengan cara memotong menggunakan sebilah parang yangdipegang dengan menggunakan tangan kanan secara berulangulang kali hingga rusak.Bahwa atas kerusakan tersebut saksi mengalami kerugian sekitarRp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah).Bahwa terdakwa maupun keluarganya tidak pernah datang untukminta maaf.Bahwa barang bukti yang diperlihatkan Majelis Hakim berupa 1(satu) lembar dinding terbuat dari anyaman bulu yang terdapatbekas sabetan
    menggunakan sebilah parang yangdipegang dengan menggunakan tangan kanan secara berulangulang kali hingga rusak.Bahwa saksi dapat melihat dengan jelas terdakwa melakukanpengrusakan tersebut dari dalam rumah.Bahwa atas kerusakan tersebut saksi mengalami kerugian sekitarRp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah).Bahwa terdakwa maupun keluarganya tidak pernah datang untukminta maaf.Bahwa barang bukti yang diperlihatkan Majelis Hakim berupa 1(satu) lembar dinding terbuat dari anyaman bulu yang terdapatbekas sabetan
    korban dan saksi menonton dengan jelas dalam jarakyang tidak jauh dan saksi dan beberapa orang yang menonton tidakberani menegur.Bahwa atas kerusakan tersebut saksi tidak mengetahui dengan pastiberapa pastinya kerugian yang dialami oleh saksi korban.12Bahwa saksi tidak tahu apakah terdakwa maupun keluarganya adadatang untuk minta maaf kepada saksi korban dan keluarganya.Bahwa barang bukti yang diperlihatkan Majelis Hakim berupa 1(satu) lembar dinding terbuat dari anyaman bulu yang terdapatbekas sabetan
    parang dan (satu) bilah parang tersebut adalahbenar barang bukti yang telah dirusak oleh terdakwa dan benarparang tersebut adalah parang yang digunakan terdakwa untukmelakukan pengrusakan.14e Bahwa terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagiMenimbang bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti sebagaiberikut:e 1 (satu) lembar dinding terbuat dari anyaman bulu yang terdapatbekas sabetan benda tajam (parang).e 1 (satu) bilah parang bergagang kayuMenimbang bahwa selanjutnya
Register : 26-03-2013 — Putus : 11-07-2013 — Upload : 29-11-2017
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 240/ Pid. B/ 2013/ PN.Sgl
Tanggal 11 Juli 2013 — ERI SAPUTRA Als ERI Bin MARYONO.
225
  • kantor PLN Toboali, dari arah belakang ada 1 (satu) kendaraan motoryang menyalip ke depan saksi, dan ada 1 (satu) sepeda motor di belakangsepeda motor saksi; Bahwa tiba tiba, motor posisinya berada di belakang memepet moior saksi,sehingga motor saksi Dian dan Hengky oleng lalu terjatuh; Bahwa saksi Dian dan Hengky melihat motor yang memepet mereka adalahterdakwa bersama temannya menaiki motor Yamaha Mio; Bahwa terdakwa duduk di belakang, lalu menghunuskan samurai danlangsung membacok saksi Dian, sabetan
    pertama tidak kena, lalu saksi Diandan Hengky melarikan diri meninggalkan motor di tempat itu; Bahwa saksi Dian masih sempat melihat, sepeda motor yang berada di depan,ada berboncengan 3 (tiga) orang, salah satu penumpangnya turun danmengejar saksi; Bahwa saksi akhirnya tidak dapat mengelak ketika sabetan dari Dianmengenai tangannya sebanyak 2 kali sabetan, lalu saksi lari tungganglanggang meninggalkan terdakwa dan temannya; Bahwa saksi Dian mengalami luka sebagaimana visum yaitu patah tulanglengan
    bertemu dengan 5 (lima) orang, mereka sebanyak 2 orangmengendarai sepeda motor yamaha Mio memepet motor yang dikendaraisaksi Hengky dan Dian;Bahwa mereka mengetahui saksi adalah orang Sukadamai, sehingga motoryang dikendarai saksi Dian dan Hengky dipepet lalu terjatuh, dan saksiHengky melihat terdakwa mengeluarkan sebilah samurai, lalu menebas saksiDian, berkali kali, sehingga saksi berdua melarikan diri;Bahwa saksi tidak tahu apakah tebasan kena atau tidak, yang saksi sendiritidak ada terkena sabetan
    ;Bahwa saksi setelah itu bertemu dengan saksi Dian dan mengetahui ada lukaakibat sabetan pedang di punggung dan di tangan kanan;Bahwa saksi tidak tahu apa permasalahannya Atas keterangan saksi di atas terdakwa tidak ada keberatan;4.
    Bangka Selatan berjumpa dengan korban yaituDian dan Hengky; Bahwa ada perang mulut awalnya mereka mengaku orang sukadamai,sehingga terdakwa marah lalu mengayunkan samurai ke arah Dian, namuntidak kena, kemudian motor Dian jatuh, sabetan kedua, mengenaipunggung Dian, mereka berdua minta ampun, namun terdakwa terusmengejar saksi Dian yang melarikan diri bersama saksi Hengky danmeninggalkan motor yang dikendarain terjatuh;Bahwa teman terdakwa juga turun dari motor yang ada di depan danmembawa samurai
Register : 17-03-2015 — Putus : 22-04-2015 — Upload : 13-08-2015
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 87/Pid.B/2015/PN.Pkl
Tanggal 22 April 2015 — TAROZI ALS PEKOK BIN WAHUR (Alm);
657
  • menghindari kejaran warga masyarakat; bahwa motivasi terdakwa Tarozi menganiaya saksi korban Warnai adalah karenasebelumnya terdakwa dendam terhadap saksi korban dimana saksi korban selalu ikutcampur pada saat terdakwa sedang ada permasalahan dengan adik terdakwa oleh karenaitu terdakwa merasa teringgung dan jengkel kepada saksi korban selanjutnyaterdakwa mereneanakan akan menghadang saksi korban untuk memberikan pelajaranhingga akhirnya terjadi peristiwa penganiayaan tersebut; e bahwa akibat dari sabetan
    sabit yang dilakukan oleh terdakwa Tarozi kepada saksikorban Warnai, saksi korban merasakan sakit fisik yaitu mengalami luka robek pada selaantara jari manis dan jari kelingkingtangan kanan sampai keluar darah, luka tersebutsampai mengenai tulang ruas jari dan luka sabetan sabit pada lengan kiri saksi korbansampai mengeluarkan darah sehingga saksi korban untuk sementara belum bisamenjalankan aktifitas keseharian sebagai petani yaitu. mencangkul di sawah; bahwa sesuai dengan Visum Et Revertum tertanggal
    menghindari kejaran warga masyarakat; bahwa motivasi terdakwa Tarozi menganiaya saksi korban Warnai adalah karenasebelumnya terdakwa dendam terhadap saksi korban dimana saksi korban selalu ikutcampur pada saat terdakwa sedang ada permasalahan dengan adik terdakwa oleh karenaitu terdakwa merasa teringgung dan jengkel kepada saksi korban selanjutnya terdakwamerencanakan akan menghadang saksi korban untuk memberikan pelajaran hinggaakhirnya terjadi peristiwa penganiayaan tersebut; bahwa akibat dari sabetan
    sabit yang dilakukan oleh terdakwa Tarozi kepada saksikorban Warnai, saksi korban merasakan sakit fisik yaitu mengalami luka robek pada selaantara jari manis dan jari kelingkingtangan kanan sampai keluar darah, luka tersebutsampai mengenai tulang ruas jari dan luka sabetan sabit pada lengan kiri saksi korbansampai mengeluarkan darah sehingga saksi korban untuk sementara belum bisamenjalankan aktifitas keseharian sebagai petani yaitu. mencangkul di sawah;e bahwa akibat dari sabetan sabit yang dilakukan
    oleh terdakwa Tarozi kepada saksikorban Warnai, saksi korban merasakan sakit fisik yaitu mengalami luka robek pada selaantara jari manis dan jari kelingkingtangan kanan sampai keluar darah, luka tersebutsampai mengenai tulang ruas jari dan luka sabetan sabit pada lengan kiri saksi korbansampai mengeluarkan darah sehingga saksi korban untuk sementara belum bisamenjalankan aktifitas keseharian sebagai petani yaitu. mencangkul di sawah; bahwa sesuai dengan Visum Et Revertum tertanggal 18 Desember 2014
Register : 04-05-2020 — Putus : 11-06-2020 — Upload : 29-07-2020
Putusan PN BONTANG Nomor 58/Pid.B/2020/PN Bon
Tanggal 11 Juni 2020 — Penuntut Umum:
1.Sonny Arvian Hadi Purnomo, SH
2.ARGA BRAMANTYO CAHYA SAHERTIAN, SH.
Terdakwa:
IDUL FITRI Bin JUHAEPA
11169
  • kemudian Saksi Korban melihat orang naik sepeda motor dikejar olehTerdakwa dan selanjutnya setelan mengejar pengendara sepeda motortersebut, Terdakwa langsung menuju ke arah Saksi Korban yang saat itu SaksiKorban sedang memperbaiki posisi parkir sepeda motor yang ada di depanrumah Saksi Korban, setelah Terdakwa dekat dengan Saksi Korban, kemudianTerdakwa langsung mengayunkan senjata tajam jenis Celurit tanpa gagangkearah Saksi Korban dari arahn atas ke bawah, kemudian Saksi Korbanmenghindar hingga sabetan
    dikejar olehTerdakwa dan selanjutnya setelan mengejar pengendara sepeda motortersebut, Terdakwa langsung menuju ke arah Saksi Korban yang saat itu SaksiKorban sedang memperbaiki posisi parkir sepeda motor yang ada di depanrumah Saksi Korban, setelah Terdakwa dekat dengan Saksi Korban, kemudianTerdakwa langsung mengayunkan senjata tajam jenis Celurit tanpa gagangkearah Saksi Korban dari arahn atas ke bawah, kemudian Saksi KorbanHalaman 4 dari 15 Putusan Nomor 58/Pid.B/2020/PN Bonmenghindar hingga sabetan
    Bontang Selatan Kota Bontang (tepatnya SampingPenginapan Mulia) ; Bahwa saksi tidak ada mengalami luka akibat sabetan senjata tajamnamun saksi terkena tendangan sebanyak satu kali hingga terjatuh ; Bahwa yang melihat kejadian yaitu Saksi MUHAMMAD IMAMRAMADHANA dan Saksi HENDRA yang saat itu Sedang berada di depanpenginapan mulia dan pada saat Saksi diserang Saksi tidak adamelakukan perlawanan ; Bahwa awalnya saksi pulang mengantar cucu sekolah kemudian Saksimendengar orang sedang ribut Saksi langsung
    tersebut dari jarak sekitar 5meter saja waktu itu Saksi diluar penginapan mulia dan melihat denganjelas kejadiannyaBahwa saat itu saksi Sudirman Bin Haya bertanya kepada Saksi anakSiapa itu yang dimaksud adalah Terdakwa, lalu Saksi Sudirman Bin Hayamenyuruh istrinya masuk rumah dan tiba tiba Saksi Sudirman Bin Hayadidatangi oleh terdakwa sambil membawa celurit dan kemudian celurit itulangsung diayunkan ke Saksi Sudirman Bin Haya dari arah atas kebawah, Saksi Sudirman Bin Haya menghindar hingga sabetan
    celuritnya tidak mengenaitubuh saksi korban dan tidak lama kemudian datang orang tua terdakwamengamankan terdakwa, sehingga tidak selesainya perbuatan tersebut, bukansematamata disebabkan karena kehendak dari Terdakwa, melainkan SaksiKorban yang berhasil menghindari sabetan celurit milik Terdakwa tersebut danjuga karena terdakwa diamankan oleh orang tuanya .Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan diatas majelishakim berpendapat unsur ketiga inipun telah terpenuhi menurut hukum ;Menimbang
Register : 28-07-2011 — Putus : 25-08-2011 — Upload : 21-03-2012
Putusan PN PEMALANG Nomor 213/Pid.B/2011
Tanggal 25 Agustus 2011 — HARYANTO alias VANDEM bin TARMUJI
625
  • hiburan Orkes Melayu MioMusik dari Sragi Pekalongan, di mana acara tersebutberlangsung di rumah Pak Ramelan di Desa Wiyorowetan,Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang;Bahwa setelah orkes melayu berjalan selama kurang lebih30 menit, yaitu. sekitar pukul 22.00 WIB, telahterjadi keributan di antara penonton orkes, akantetapi saksi tidak mengetahui penyebab~ keributantersebut;Bahwa kemudian saksi mendatangi tempat keributan tersebutdan berusaha melerai keributan yang terjadi, namunsaksi malah terkena sabetan
    membuat keributan adalah Terdakwa;Bahwa setelah saksi mendekati Terdakwa, lalu) sebelumsaksi sempat bicara, saksi malah dipukul olehTerdakwa, akan tetapi tidak kena, kemudian saksimendorong Terdakwa hingga terjatuh;Bahwa pada saat Terdakwa terjatuh tersebut, Terdakwamengeluarkan clurit dari dalam kaosnya, lalu saksimundur, akan tetapi saksi Fauzan yang juga merupakansesama Petugas Keamanan mendekati Terdakwa, dan tibatiba saksi melihat kedua tangan saksi Fauzan sudahterluka dan berdarah terkena sabetan
    Bejo, selanjutnya Polisi menangkap Terdakwa dandibawa ke Polsek Ulujami berikut barang buktinya yaituclurit;Bahwa akibat sabetan clurit Terdakwa, tangan kanan saksiFauzan mengalami luka sobek sepanjang 2 cm dan tangankirinya mengalami luka sobek sepanjang 7 cm;Bahwa luka tersebut sudah diperiksakan di PuskesmasRowosari dan saksi Fauzan mendapatkan 5 jahitan padatangan kirinya;10Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan kepersidangan berupa clurit yang berbentuk kecil,pendek, berwarna putih
    Handoko mendorong' Terdakwahingga terjatuh, setelah itu Terdakwa mengeluarkan11clurit dari dalam kaosnya dan secara membabi butamengayunkan cluritnya hingga mengenai' tangan saksiFauzan yang mengakibatkan luka sobek dan mengeluarkandarah;Bahwa setelah Terdakwa menyabetkan clurit kepada saksiFauzan, lalu cluritnya dibuang oleh Terdakwa;Bahwa akibat sabetan clurit tersebut, tangan kanan saksiFauzan mengalami luka sobek sepanjang 2 cm dan tangankiri saksi Fauzan mengalami luka sobek sepanjang 7 cmyang
    Bintang K, dokter padaPuskesmas Rowosari, Ulujami, Pemalang, ataspemeriksaan yang dilakukan pada tanggal 03 Juni 2011terhadap Faujan Bin Tarmuji dengan Kesimpulan sebagaiberikutTerdapat luka ringan pada kedua tangan akibat traumabenda tajam;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, sabetan clurit yangdilakukan oleh Terdakwa tersebut, telah menyebabkansaksi korban Fauzan menjadi menderita luka sobek yangharus dijahit pada kedua tangannya, baik kanan maupunkiri, dengan
Putus : 30-07-2009 — Upload : 11-02-2012
Putusan PN BATANG Nomor 145/Pid.B/2009/PN.Btg
Tanggal 30 Juli 2009 — SUGIHARTO bin SAFARI
646
  • Bahwa sambil ngomel ngomel Terdakwa di tangannyamembawa pisau yang diayun ayunkan dan disabetkanke arah Saksi Korban dan temanteman SaksiKorban; Bahwa sabetan pisau Terdakwa tersebut mengenailengan kiri dan jari kelingking tangan kananSaksi Korban dan mengenai jari manis Saksi KorbanSarjono bin Wasrun hingga mengalami luka sobekdan lecet; Bahwa sepengetahuan Saksi Korban, Terdakwa adamasalah dengan Parichun yang merupakan ~ temanSaksi Korban yang saat itu bersama Saksi Korbanduduk duduk di pasarBahwa
    Bahwa sambil ngomel ngomel Terdakwamembawa pisau yang diayunayunkan~ dandisabetkan ke arah Saksi Korban danteman teman; Bahwa sabetan pisau Terdakwa tersebutmengenai jari manis tangan Saksi Korbandan mengenai' lengan kiri serta jarikelingking tangan kanan Saksi KorbanArman Taufik bin Ngadiyo hinggamengalami luka sobek dan Bahwa sepengetahuan Saksi Korban,Terdakwa ada masalah dengan Parichunyang merupakan teman Saksi Korban yangsaat itu. bersama Saksi Korban dudukduduk di pasartiban; Bahwa pada saat
    Bahwa sambil ngomel ngomel Terdakwa di tangannyamembawa pisauYang ...hal.6yang diayun ayunkan dan disabetkan ke arah Saksidan teman teman; Bahwa sabetan pisau Terdakwa tersebut mengenaijari manis tangan Saksi Korban Sarjono bin Wasrundan mengenai lengan kiri serta jari kelingkingtangan kanan Saksi Korban Arman Taufik binNgadiyo hingga mengalami luka sobek danBahwa Terdakwa sudah pernah melakukanPenganiayaan terhadap Saksi yang mana perkaranyatelah memperoleh Putusan Hakim;Bahwa pada saat kejadian
    + = seeneeoms sane cee ees emee ames sees eee13 Bahwa sambil ngomel ngomel di tangan Terdakwamembawa pisau lalu diayun ayunkan dan disabetkanke arah Saksi dan teman teman; Bahwa sabetan pisau' Terdakwa tersebut mengenaijari manis tangan Saksi Korban Sarjono bin Wasrundan mengenai lengan kiri serta jari kelingkingtangan kanan Saksi Korban Arman Taufik binNgadiyo hingga mengalami luka sobek dan Bahwa Terdakwa pernah menganiaya Saksi Parichundan perkaranya telah memperoleh PutusanHakim; eee eee ee eee
    Bahwa...hal.9Bahwa benar, sambil ngomel ngomel Terdakwa ditangannya membawa pisau yang kemudian diayun ayunkandan disabetkan ke arah Saksi Korban dkk; Bahwa benar, sabetan pisau Terdakwa tersebutakhirnya mengenai jari manis' tangan Saksi KorbanSarjono bin Wasrun dan mengenai lengan kiri sertajari kelingking tangan kanan Saksi Korban ArmanTaufik bin Ngadiyo hingga mengalami luka sobek danlecet sebagaimana tertuang dalam surat Visum EtRepertum atas nama Saksi Korban Arman Taufik binNgadiyo dan Saksi
Register : 30-09-2019 — Putus : 09-12-2019 — Upload : 20-02-2020
Putusan PN BANTA ENG Nomor 117/Pid.B/2019/PN Ban
Tanggal 9 Desember 2019 — Pidana - EVI APRIANTO Bin NASIR
11347
  • Terdakwa EVI APRIANTOBIN NASIR mengarahkan sabetan parang yang digunakan seluruhnya padabagian kepala dan leher saksi SAHARUDDIN ALIAS ADI ALIAS CARU BINHARO.Bahwa saksi SAHARUDDIN ALIAS ADI ALIAS CARU BIN HARO kemudianberhasil melarikan diri dan dibawa menuju ke RSUD Prof. Dr. H.M.
    Bahwa seluruh luka akibat sabetan parang terdakwa tersebut di atasmengarah kepada organ vital yang dapat menyebabkan kematian.soncencencon= Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 338 jo Pasal 53 ayat (1) Kitab Undangundang Hukum Pidana(KUHP). ae wen ene en nnn nen nnn nee nen ene ne SUBSIDAIRBahwa terdakwa EVI APRIANTO BIN NASIR pada hari Sabtu, 20 Juli 2019sekira pukul 21.30 WITA atau pada suatu waktu dalam tahun 2019 bertempat diJalan Kampung BontoBontoa, Desa BontoBontoa
    Terdakwa EVI APRIANTOBIN NASIR mengarahkan sabetan parang yang digunakan seluruhnya padabagian kepala dan leher saksi SAHARUDDIN ALIAS ADI ALIAS CARU BINHARO agar mendapatkan atau mengalami luka berat. Bahwa saksi SAHARUDDIN ALIAS ADI ALIAS CARU BIN HARO kemudianberhasil melarikan diri dan dibawa menuju ke RSUD Prof. Dr. H.M. AnwarMakkatutu Bantaeng untuk mendapat pengobatan lebih lanjut.
    Terdakwa EVI APRIANTOBIN NASIR mengarahkan sabetan parang yang digunakan seluruhnya padabagian kepala dan leher saksi SAHARUDDIN ALIAS ADI ALIAS CARU BINHARO agar mendapatkan atau mengalami luka berat.Bahwa saksi SAHARUDDIN ALIAS ADI ALIAS CARU BIN HARO kemudianberhasil melarikan diri dan dibawa menuju ke RSUD Prof. Dr. H.M.
    Terdakwa EVI APRIANTOHalaman 14 dari 23 Putusan Nomor 117/Pid.B/2019/PN BanBIN NASIR mengarahkan sabetan parang yang digunakan seluruhnya padabagian kepala dan leher saksi SAHARUDDIN ALIAS ADI ALIAS CARU BINHARO. Bahwa saksi SAHARUDDIN ALIAS ADI ALIAS CARU BIN HARO kemudianberhasil melarikan diri dan dibawa menuju ke RSUD Prof. Dr. H.M. AnwarMakkatutu Bantaeng untuk mendapat pengobatan lebih lanjut.
Register : 19-12-2013 — Putus : 26-02-2014 — Upload : 15-07-2014
Putusan PN BATULICIN Nomor 370/Pid.B/2013/PN.Btl
Tanggal 26 Februari 2014 — ALIFIRMADI Als.MADI Bin KARDIANSYAH
4612
  • Setelahsaksi mengalami luka dikarenakan sabetan parang terdakwa tersebutlalu saksi INDRAWAN berusaha lari menjauh dari tempat kejadian ;Bahwa tidak lama kemudian saksi INDRAWAN datang kembali kewarung tersebut tetapi terdakwa sudah tidak ada lagi, yang saksiINDRAWAN temukan hanya saksi YUSRI.
    Setelah10Dadasaksi mengalami luka dikarenakan sabetan parang terdakwa tersebutlalu saksi INDRAWAN berusaha lari menjauh dari tempat kejadian ;Bahwa tidak lama kemudian saksi INDRAWAN datang kembali kewarung tersebut tetapi terdakwa sudah tidak ada lagi, yang saksiINDRAWAN temukan hanya saksi YUSRI.
    INDRAWAN berusaha melerai terdakwa namunterdakwamengayunkan parang dengan membabi obuta sehinggasdr.INDRAWAN terkena sabetan parang dari terdakwa pada bagian25tangan kiri yang mengakibatkan luka pada bagian tersebut. Setelahsdr. INDRAWAN mengalami luka dikarenakan sabetan parangterdakwa tersebut lalu sdr.
    Bahwa setelahsaksi YUSRI berhasil keluar dari warung, kemudian saksi INDRAWANberusaha melerai terdakwa namun terdakwa mengayunkan parang denganmembabi buta sehingga saksi INDRAWAN terkena sabetan parang dariterdakwa pada bagian jari telunjuk pada tangan kiri dan bagian jari tengah tangankiri yang mengakibatkan saksi mengalami luka pada bagian tersebut. Setelahsaksi mengalami luka dikarenakan sabetan parang terdakwa tersebut lalu saksiINDRAWAN berusaha lari menjauh dari tempat kejadian.
    Setelah saksi mengalami luka dikarenakan sabetan parangterdakwa tersebut lalu saksi INDRAWAN berusaha lari menjauh dari tempatkejadian. Bahwa tidak lama kemudian saksi INDRAWAN datang kembali kewarung tersebut tetapi terdakwa sudah tidak ada lagi, yang saksi INDRAWANtemukan hanya saksi YUSRI.
Register : 26-11-2013 — Putus : 20-01-2014 — Upload : 23-02-2015
Putusan PN MAJALENGKA Nomor 286/Pid.B/2013/PN.Mjl
Tanggal 20 Januari 2014 — MUHAMAD GUMELAR als GUGUM bin E JARYANTO
5814
  • Raiyana Rizal pun terjatuh ;Bahwa, saat terdakwa Muhamad Gumelar menyabetkan samurainya ke arahbagian muka saksi, saksi sebisa mungkin berusaha mengelaknya dengan caramenunduk badannya namun sabetan samurai tersebut setelah melewati saksimenuju ke arah saksi M. Raiyana Rizal, namun saksi M.
    RATYANA RIZALsambil menyabetkan samurainya ke arah muka saksi ARA namun hal itu dapatdielakkan oleh saksi ARA, selanjutnya akibat dielakkan sabetan samurai menujuarah muka saksi RIZAL yang kemudian ditangkis oleh saksi RIZAL denganmenggunakan tangan kirinya yang pada waktu itu sedang memegang kayubalok ;Bahwa, saksi tidak mengetahui sabetan samurai yang mengenai saksi RIZALapakah sempat melukai atau tidak ;Bahwa, saksi sempat mengayunkan samurainya ke arah saksi ARA saatmelakukan penghadangan dari
    RATYANA RIZAL Bin ABDURAISmenggunakan tangan kirinya ;Bahwa, setelah kejadian saksi tidak mengetahui apakah sabetan yangdilakukan oleh terdakwa MUHAMAD GUMELAR tersebut melukai saksiM. RATYANA RIZAL Bin ABDURAIS ;Bahwa, alat yang digunakan untuk membacok saksi M.
    tersebut mengenai saksi RIZAL yang dapat ditangkisdengan balok kayu yang dibawanya namun sabetan tersebut mengenai Jaritengah tangan kiri saksi M.
    RATYANA RIZAL ABDU RAIS Bin SOMAD ;Bahwa, oleh karena arah samurai tersebut akan mengenainya saksi M.RAITYANA RIZAL ABDU RAIS dengan menggunakan kayu balok yangtelah dibawanya pada tangan kirinya menangkis sabetan samurai terdakwatersebut, namun terdakwa tidak mengetahui apakah sabetan samuraiterdakwa sempat melukai saksi M. RAIYANA RIZAL ABDU RAISsedangkan saksi melihat saksi Reza Albi yang juga membawa samuraimenghadang saksi ARA dan saksi M.
Register : 15-07-2014 — Putus : 24-09-2014 — Upload : 01-10-2014
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 138/PID.B/2014/PN.RKB
Tanggal 24 September 2014 — WAHYU HIDAYAT Bin BUDIMAN
445
  • saksikorban dimana saat itu saksi korban hanya dapat menangkis denganmenggunakan tangan kanannya, tanpa bisa melakukan perlawanan; Bahwa akibat terkena luka bacok golok yang dilakukan oleh terdakwaWahyu Hidayat bin Budiman hinggga saat ini saksi korban Rohati binti Irtamasih merasakan rasa sakit dibagian tangan sebelah kanan apa lagi jikamengangkat barangbarang dan masih merasa sangat terganggu dalammelakukan aktifitas hidup sehariharidan masih tetap berobat jalan diPuskesmas, Bahwa benar akibat terkena sabetan
    takut saya bacok kamu) ;Bahwa pada saat Terdakwa mendatangi rumah saksi dengan bawa golok ;dilerai oleh anak saksi Riyandi sehingga Terakwa rebut dengan Riyandi ;Bahwamelihat terdakwa rebut dengan Riyandi, maka denganmenggunakan sebuah batu saksi melempar Terdakwa dimana lemparantersebut menganai muka terdakwa,Bahwa terdakwa mengejar saksi dan pada jarak kurang lebih satu meterterdakwa mengayukan golok ditangan kanannya kearah muka saksi danoleh saksi ditangkis dengan tangan kanan saksi sehingga sabetan
    RkbTerdakwa ; Bahwa karena terdakwa emosinya tidak terkontrol dan lalu mengejar saksikorban Rohati dan pada jarak 1(satu) meter Terdakwa mengayunkan golokditangan kanannya kemuka saksi korban Rohati dan sabetan golokTerdakwa mengenai tangan saksi korban Rohati binti Irta; Bahwa setelah bacokannya mengenai tangan kanan Rohati, terdakwalangsung pergi ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memberitahukan danmenjelaskan kepada terdakwa akan haknya untuk mengajukan saksi yangmeringankan baginya (a de charge
    dan Riyandi cekcok mulut dan pada saat itupulasaksi korban Rohati binti Irta dengan menggunakan batu melempar kearahTerdakwa hingga mengenai bagian muka terdakwa, sehingga terdakwapunsemakin emosi lalu mengejar saksi korban Rohati binti Irta dan pada jarak1(satu) meter terdakwa mengayunkan golok ditangan kanannya kearah mukasaksi korban Rohati binti Ita dan saksi korban Rohati binti Irta berusahamenangkisnya dengan tangan kanannya hingga tangan kanan bawah saksikorban Rohati binti Irta terkena sabetan
    golok yang diayunkan oleh terdakwa ;Menimbang, bahwa akibat sabetan golok terdakwa tersebut, saksi korbanRohati binti Irta menderita luka ditangan kanan bawah kemudian dilarikan kePuskesmas Cimarga untuk mendapat pengobatan dan perawatan, namun tidaksampai dilakukan rawat inap baik di Puskesmas Cimarga maupun di RumahSakit Umum dan sampaim saat ini saksi koroban Rohati binti Irta dapatmelakukan aktifitas seharihari, walaupun masih terasa ada sakit bilamengangkat yang beratberat ;Menimbang, bahwa
Upload : 06-08-2015
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 111/Pid.B/2015/PN.Krs
: M. RUDIANTO als. RUDI bin RUSYADI
503
  • saksi korban ; Bahwa sesaat sebelum saksi korban datang di rumah terdakwa, terdakwamengambil clurit milik Bapak mertua terdakwa yakni saksi Abu Hasan AliasPak Us, setelah saksi korban datang, terdakwa dengan rasa marah dancemburu dengan memegang clurit mengejar lalu menyabetkan clurit ke arahsaksi koroban namun dapat dihindari lalu saksi korban melarikan diri namunakhirnya terjatuh ; Bahwa saat saksi korban terjatun terdakwa segera menyabetkan clurit ketubuh saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali, sabetan
    pertama mengenai tangankiri hingga jempol kiri putus, sabetan kedua mengenai kaki kanan bagianbawah lutut dan sabetan ketiga mengenai kaki kanan bagian atas lutut ; Bahwa sesuai Visum Et Repertum Luka Nomor : 079/MR/II/2015 tanggal 21Pebruari 2015 dari RSUD Waluyojati Pemkab.Probolinggo yang dibuat danditandatangani oleh dokter yang memeriksa dr.
    oleh saksi korban ;Bahwa sesaat sebelum saksi korban datang di rumah terdakwa, terdakwamengambil clurit milik Bapak mertua terdakwa yakni saksi Abu Hasan AliasPak Us, setelah saksi korban datang, terdakwa dengan rasa marah dancemburu dengan memegang clurit mengejar lalu menyabetkan clurit ke arahsaksi korban namun dapat dihindari lalu saksi korban melarikan diri namunakhirnya terjatuh ;Bahwa saat saksi korban terjatun terdakwa segera menyabetkan clurit ketubuh saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali, sabetan
    pertama mengenai tangankiri hingga jempol kiri putus, sabetan kedua mengenai kaki kanan bagianbawah lutut dan sabetan ketiga mengenai kaki kanan bagian atas lutut ;Bahwa sesuai Visum Et Repertum Luka Nomor : 079/MR/II/2015 tanggal 21Pebruari 2015 dari RSUD Waluyojati Pemkab.Probolinggo yang dibuat danditandatangani oleh dokter yang memeriksa dr.
Register : 08-06-2015 — Putus : 19-08-2015 — Upload : 09-09-2015
Putusan PN BANJARBARU Nomor 139/Pid.B/2015/PNBjb
Tanggal 19 Agustus 2015 — FAHRIANI Als FAHRI Bin SUBANDI (Alm).
4219
  • langsung menyabetkan senjata tajam jenispisau belati yang dipegang terdakwa tetapi saksi koroban menangkis dengantangan kanan saksi korban dan mengenai punggung tangan kanan saksikorban hingga berdarah, mengetahui saksi korban terluka, terdakwa yangsedang dalam keadaan mabuk masih tetap menyerang saksi korban, saksikorban lalu) berusaha menangkis serangan saksi korban denganmenggunakan kedua belah kaki saksi korban hingga kakinya pun terlukaHalaman 5 dari 37 Putusan Nomor 139/Pid.B/2015/PN Bjbakibat sabetan
    terjatuh terdakwa segeramenghampiri saksi korban dan langsung menyabetkan senjata tajam jenispisau belati yang dipegang terdakwa tetapi saksi koroban menangkis dengantangan kanan saksi korban dan mengenai punggung tangan kanan saksikorban hingga berdarah, mengetahui saksi korban terluka, terdakwa yangsedang dalam keadaan mabuk masih tetap menyerang saksi korban, saksikorban lalu) berusaha menangkis serangan saksi korban denganmenggunakan kedua belah kaki saksi korban hingga kakinya pun terlukaakibat sabetan
    terjatuh terdakwa segeramenghampiri saksi korban dan langsung menyabetkan senjata tajamjenis pisau belati yang dipegang terdakwa tetapi saksi koroban menangkisdengan tangan kanan saksi korban dan mengenai punggung tangankanan saksi korban hingga berdarah, mengetahui saksi korban terluka,terdakwa yang sedang dalam keadaan mabuk masih tetap menyerangsaksi korban, saksi korban lalu berusaha menangkis serangan saksikorban dengan menggunakan kedua belah kaki saksi korban hinggakakinya pun terluka akibat sabetan
    terjatuh terdakwa segeramenghampiri saksi korban dan langsung menyabetkan senjata tajamjenis pisau belati yang dipegang terdakwa tetapi saksi korban menangkisdengan tangan kanan saksi korban dan mengenai punggung tangankanan saksi korban hingga berdarah, mengetahui saksi korban terluka,terdakwa yang sedang dalam keadaan mabuk masih tetap menyerangsaksi korban, saksi korban lalu berusaha menangkis serangan saksikorban dengan menggunakan kedua belah kaki saksi korban hinggakakinya pun terluka akibat sabetan
Register : 28-07-2016 — Putus : 22-08-2016 — Upload : 30-08-2016
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 243/Pid B/2016/PN.Idm
Tanggal 22 Agustus 2016 — NURENDRA Alias NUNG bin WARTA
367
  • MASHUDI, sebanyak (satu) kali tusukan kearah perut saksi JAYA Bin MUSTOFA, sebanyak (satu) kali tusukanmengenai pinggang sebelah kanan saksi RINTO Bin KARMUN, sebanyak 2(dua) kali sabetan mengenai dada saksi MURHAMUDIN Bin RUSIWAN,dan sebanyak 2 (dua) kali sabetan mengenai jari tangan sebelah kanan saksiAL TAQWA Bin TARYADI.
    MASHUDI,sebanyak (satu) kali tusukan ke arah perut saksi JAYA Bin MUSTOPA,sebanyak 1 (satu) kali tusukan mengenai pinggang sebelah kanan saksiRINTO Bin KARMUN, sebanyak 2 (dua) kali sabetan mengenai dadasaksi MURHAMUDIN Bin RUSIWAN, dan sebanyak 2 (dua) kalisabetan mengenai jari tangan sebelah kanan saksi AL TAQWA BinTARYADI.
    mengenai dada saksi MURHAMUDIN Bin RUSIWAN, dansebanyak 2 (dua) kali sabetan mengenai jari tangan sebelah kanan saksiAL TAQWA Bin TARYADI.
    MASHUDI, dan sebanyak 2 (dua) kali sabetan mengenai dadasaksi MURHAMUDIN Bin RUSIWAN.
Putus : 11-12-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 272/ Pid.B/ 2014/ PN.TGT
Tanggal 11 Desember 2014 — -EDI SUNARTO Als.SUNAR Bin MUSTAR
243
  • terhadap saksi denganmenggunakan sebilah badik yang akan ditusukkan kepada saksi namunsaksi tangkis dan mengenai pergelangan tangan saksi;e Bahwa saksi sebelumnya kenal dengan terdakwa dan merupakan temansaksi;e Bahwa awal mulanya adalah saksi pernah berpacaran dengan mantanpacar terdakwa dan tidak mengetahui apa masalahnya tibatiba saksidiserang oleh terdakwa;e Bahwa setelah kejadian saksi mengetahui permasalahannya yaitu saksidikira menjelekjelekkan terdakwa di depan mantan pacarnya;e Bahwa akibat sabetan
    diwarung saksi;Bahwa entah kenapa tibatiba saksi Farian berteriak minta tolong danmasuk ke dalam rumah saksi;Bahwa saksi saat itu melihat saksi Farian mengalami luka dan saksiFarian mengatakan kepada saksi akan dtimpas oleh terdakwa;Bahwa saksi keluar rumah dan berkata kepada terdakwa Jangan bikingaragara dirumah saya, dan kemudian terdakwa menjawab Ga lek,dan langsung meninggalkan rumah saksi;Bahwa saksi tidak mengetahui apa permasalahan saksi Farian denganterdakwa;Bahwa saksi mengetahui akibat sabetan
    tetap pada pembelaannya;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segalayang terdapat dalam berita acara persidangan dalam perkara ini merupakan bagianyang tidak terpisahkan dalam putusan ini;Menimbang, bahwa dari keterangan saksisaksi, keterangan terdakwa, sertadihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan diperoleh faktafaktahukum sebagai berikut :1Bahwa pada hari Senin tanggal 29 September 2014 sekira pukul 22.00Wita, saksi Farian Eko mengalami luka akibat sabetan
    Unsur Melakukan Penganiayaan: Menimbang, bahwa di dalam UndangUndang tidak menegaskan apa artisesungguhnya penganiayaan, sedangkan menurut Yurisprudensi arti penganiayaanialah perbuatan dengan sengaja yang menimbulkan rasa tidak enak, rasa sakit atauluka;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, terdakwa serta buktisurat diperoleh fakta sebagai berikut :Menimbang, bahwa pada hari Senin tanggal 29 September 2014 sekirapukul 22.00 Wita saksi Farian Eko mengalami luka akibat sabetan badik terdakwa
    diwarung saksi Pinardi yang berada di Rt.10 Kelurahan Gunung Seteleng, KecamatanPenajam, Kabupaten Penajam Paser Utara;Menimbang, bahwa menurut saksi Farian Eko, malam itu saksi sedangduduk rebahan bersama dengan saksi Dwi Septian di warung saksi Pinardi tibatibadidatangi terdakwa dan langsung akan menebas leher saksi dengan menggunakanbadik;Menimbang, bahwa ketika terdakwa akan menebas leher saksi Farian Eko,saksi Farian Eko berusaha menghindarinya dan menangkis sabetan tersebut denganmenggunakan
Putus : 02-01-2013 — Upload : 26-01-2013
Putusan PN LAMONGAN Nomor 362/Pid.B/2012/PN.LMG
Tanggal 2 Januari 2013 — - INGGAH AGUNG S. BiN SANGGUP - MARSUDI Bin LANGSEM
213
  • dan teman teman terdakwa yang lain saksi tidak kenal dan tidak tahu;e Bahwa yang melakukan penganiayaan tersebut terdakwa bersamadengan 15 orang temannya;e Bahwa pada waktu itu terdakwa bersama teman temannya membawakurang lebih 6 sepeda motor;e Bahwa pada waktu dianiaya, saksi dan saudara Dwi dan Sigit tidakmelakukan perlawanan dan melarikan diri;e Bahwa saksi juga dilembari batu oleh terdakwa dan teman temannya;e Bahwa akibat kejadian tersebut saksi mengalami luka pada telinganyakarena terkena sabetan
    sabit, saksi Dwi mengalami luka pada kepalanyakarena kena lemparan batu, saksi Sigit mengalami luka pada jaritangannya karena kena sabetan sabit;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa tidakkeberatan dan membenarkannya;Saksi ARI SUBANDI Bin AJIB (alm), pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut :Bahwa para terdakwa diajukan ke muka persidangan ini karenamelakukan penganiayaan kepada saksi Hendir, DWI dan SIGIT;Bahwa kejadiannya pada pada hari Jum'at tanggal 31 Agustus 2012sekira
    sabit, sedangkanSIGIT juga luka pada tiga jari akibat kena sabetan sabit.Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa tidakkeberatan dan membenarkannya;5.
    sabit, sedangkanSIGIT juga luka pada tiga jari akibat kena sabetan sabit.Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa tidakkeberatan dan membenarkannya;Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didengar keterangannya dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:TERDAKWA :Bahwa terdakwa diajukan ke muka persidangan karena melakukanpenganiayaan terhadap saksi Hendrik, Dwi dan Sigit;Bahwa kejadiannya pada hari Jum'at tanggal 31 Agustus 2012 sekirapukul00.30 Wib di Area
    dari sepeda motor beberapa orang tersebutsalah satunya ada terdakwa INGGAH AGUNG SAPUTRO danterdakwa MARSUDI Bin LANGSEM mendekati saksi korban DWIWIDIANTO Bin PONO langsung memukul dengan menggunakan batumengenai mulut sehinga mengalami robek dan ZAKARIYAH AliasJAKAR (DPO) dengan membawa sabit membacok saksi korban SIGiTpada jari jempol, jari telunjuk dan jari manis sedangkan saksi korbanHENDRIK yang pada saat itu sedang bermain Playstation jugamenghalami luka pada telinga sebelah kiri akibat sabetan
Register : 05-10-2011 — Putus : 31-10-2011 — Upload : 20-12-2011
Putusan PN DEMAK Nomor 228_Pid_B_2011_PN_Dmk_HUKUM_31102011_PERJUDIAN.rtf
Tanggal 31 Oktober 2011 — A NASOR
576
  • Sabetan BaratKecamataIslamSwastaMUHAMMAD DALHARDemak18 tahun / O7 MaretLaki lakiIndonesiaDk. Sabetan BaratKecamataIslamSwastaPara Terdakwa telah dilakukan penahanan oleh1. Penyidik, sejak tanggal 31 Agustus 2011 sampai dengantanggal 19 September2011 ; 22 eee eee eee eee eee2. Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Demak, sejaktanggal 20 September 2011 sampai dengan tanggal 29Oktober 2011 ; 3. Penuntut Umum, sejak tanggal 29 September 2011 sampaidengan tanggal 18 Oktober4.
    Sabetan Barat Desa Ngawen KecamatanWedung Kabupaten Demak atau setidak tidaknya pada suatutempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Demak, tanpa mendapat ijin, dengansengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayakumum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut sertadalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakahuntuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat ataudipenuhinya sesuatu tata cara, dilakukan dengan cara carasebagai berikut: Berawal pada
    Sabetan Barat Desa Ngawen KecamatanWedung Kabupaten Demak atau setidak tidaknya pada suatutempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Demak, ikut serta permainan judi yangdiadakan dijalan umum atau dipinggirnya maupun di tempatyang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untukmengadakan itu) ada izin dari penguasa yang berwenangdilakukan dengan Cara cara sebagaiberikut :!