Ditemukan 5547 data
129 — 49
;
- Menyatakan selain meninggalkan Ahli waris .......... dan ............ juga meninggalkan harta warisan (tirkah) yang belum dibagi waris yaitu : Sebidang tanah dari sisa yang dijual oleh Tergugat II kepada Tergugat VIII yaitu 831 m2 483 m2 = 348 m2 dan sebidang tanah luas: 0,2176 ha (2.176 m2) sebagaimana tersebut dalam Letter C, Kohir/D No. ............
139 — 42
Enjun, sekaligus menjadi harta warisan/tirkah.
- Menetapkan ahli waris dari alm. H. Rachmat Enjun Soegandi Bin H. Enjunadalah:
- Penggugat (Hj. Yayan Nur Hayanah Binti Mina Sukmana) sebagai isteri;
- Rukiah Binti Enjun, (kakak kandung) telah meninggal dunia tahun 2015, dan meninggalkan empat orang anak, sebagai ahli waris pengganti yaitu:
- H.
- Menetapkan ahli waris dari alm. H. Rachmat Enjun Soegandi Bin H. Enjunadalah:
142 — 59
Imam Mochammad Soeljoadikoesoemo), yang merupakan tirkah/harta peninggalan/harta warisan dari Pewaris;
- Menetapkan ahli waris dari almarhum IR. RMA Amirullah Soerjolelono S. alias I.RMA Amirullah Soerjolelono S. alias IR. R.M.A. Amirullah SoeryolelonoSoelyoadi Koesoemo alias IR. Raden Mas Amirullah Soeryolelono SoelyoAdikoesoemo alias IR. Alex Amirullah alias Alex Amirullah bin R.M. Soelyo Adikoesoemo / R.
97 — 0
Hajija;
- Menetapkan tirkah (harta peninggalan) almarhum H.
137 — 45
tidak sesuai logika hukumsehingga sangat tidak penting untuk ditanggapi dan karenanya pula kiranya ParaPenggugat tinggal membuktikannya sendiri di hadapan hakim atas pendirianpendirian atau keteranganketerangan yang didalilkannya tersebut.Bahwa ditolak seluruh dalil Para Penggugat sebagaimana surat repliknya butir 5 dan6 pada halaman 7 sampai dengan halaman 9 yang pada pokoknya mengingkari faktabahwa hibah wasiat almarhum Pewaris kepada Para Tergugat (T Il sampai denganT IV) tidak melampaui 1/3 tirkah
143 — 71
dilanjutkanpemeriksaannya oleh karena telah nyata gugatan para Penggugat tersebutsecara substantif kabur dan tidak memenuhi ketentuan perundangundanganyang berlaku, sebagaimana diuraikan dalam pertimbangan berikut ini;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat uraian posita gugatanpada angka 6.4,6.5 adalah kabur (abcur)Menimbang, bahwa memperhatikan bunyi Pasal 171 huruf (a) KompilasiHukum Islam yang menyebutkan: Hukum kewarisan adalah Hukum yangmengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan ( Tirkah
75 — 11
80 meter
- Barat berbatas dengan Jalan umum 52,30 meter
- Selatan berbatas dengan Saluran Air 80 meter
- Timur berbatas dengan tanah Karia dan Aji Piah 52,30 meter
Adalah harta peninggalan (tirkah
70 — 15
harta peninggalan tersebut;Menimbang bahwa, hukum kewarisan adalah hukum yangmengatur tentang pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan (tirkah)Pewaris, menentukan siapaSiapa yang berhak menjadi ahli waris danberapa bagiannya masing (vide Pasal 171 huruf (a) Kompilasi HukumIslam);Menimbang, bahwa dalam hukum kewarisan terdapat rukunrukundan syaratsyarat kewarisan, sehingga kewarisan itu sendiri bisa terwujudatau ada jika telah terpenuhi rukun dan syarat kewarisan tersebut.
1.. LA MALLUA DG. MASUA bin LA WERO DG. PABILLA
2.Hj. INDO SURAKKA binti LA WERO DG. PABILLA
3.LA HALING DG. MACORA bin LA WERO DG. PABILLA
4.SELLANG DG. MASIGA Bin SAKKA
5.LESANG Bin LA KELE
Tergugat:
1.INDO ASSE Binti SAKKA
2.NURHAYATI alias INDO ATI Binti SYAMSUDDIN
3.INDO BAKE Binti LA WERO DG. PABILLA
4.SURI Binti ASSE
5.BAKRI Bin ASSE
6.BEDDU ALANG Bin LA KELE
7.I BARE Binti LA KELE
8.Hj. ESSE binti LA KELE
9.ISA Binti LA KELE
10.Hj. NURUNG binti LA KELE
11.RUSTAN Bin LA TANRA DG. MANNESSA
12.RASI Bin LA TANRA DG. MANNESSA
13.ANSU Bin LA TANRA DG. MANESSA
14.I LINA Binti LA TANRA DG. MANESSA
79 — 39
No.498/Pdt.G/2019/PA.SkgMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut,maka gugatan Para Penggugat adalah cukup beralasan Hukum sertaberdasarkan Hukum, sebagaimana telah sesuai ketentuan Hukum KewarisanIslam yang diatur dalam Pasal 171 huruf a Kompilasi Hukum Islam, yangberbunyi :Hukum Kewarisan adalah Hukum yang mengatur tentang pemindahanhak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapaSsiapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagian masingmasing.Menimbang
53 — 0
sebagai berikut :
- Utara : Jalan Raya
- Timur : milik P.Samari
- Selatan : milik B.Toyah
- Barat : milik B.Toyah
Disebut sebagai obyek sengketa 1.5;
7.6. 1 (satu) unit sepeda motor Merk/Type Honda Beat, warna putih, dengan Nopol N 6215 IS atas nama Sudjono, Nomor Rangka MH1JFD225EK980422, Nomor Mesin JFD2E2970530;
Disebut sebagai obyek sengketa 2.6;
Adalah harta warisan (tirkah
100 — 13
;Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 96 ayat (1) Inpres Nomor 1Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam, bahwa apabila terjadi cerai mati,maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama ; Menimbang, bahwa oleh karena separuh adalah hak dari Tergugat , makaseparuhnya lagi dari harta sebagaimana tersebut dalam posita angka 7.2 adalahadalah hak Pewaris yang kemudian menjadi tirkah dan akan dipertimbangkanselanjutnya ; Hal 54 dari 83 hal.
109 — 49
Reflik Penggugatmengatakan TIRAH. kalau menurut Tergugat kalimat tirah itu gak adaartinya apaapa yang benar adalah TIRKAH dalam bahasa arab asalkata dari TARAKA, YATRIKU TIRKAN artinya harta peninggalan dariyang meninggal diatur dalam Surat An Nisa dari ayat 5 s/d 12 danseterusnya diayat tersebut banyak dijumpai kalimat TAROKA. JadiPenggugat sendiri yang tidak mengerti apa itu harta warisan, tidakmengerti apa makna TIRAH dan TIRKAH.DALAM REKONPENSI1.
116 — 46
Muhamad Asyari maka yang akan dibagi kepada ahli warisdi atas adalah tirkah harta peninggalan dari keseluruhan harta milik H. MuhamadAsyari tanah 4.1 s/d 4.3 seluas 11.800 M2 + 3.995 M2 + 6.562 M2 = 22.357 M2yang selanjutnya 1/8 bagian dari 22.357 M2 yaitu sebesar 2.794 M2 menjadi hakdan bagian Hj.
1069 — 460
Ardianto Lojaya dengan Tergugat yang telah bercampurdengan sebagian harta bawaan Alm ARDIANTO LOJAYA yang harusdikeluarkan atau dikurangi dari harta gono gini tersebut dengan harta bawaanselanjutnya sisa dari harta gono gini tersebut dibagikan kepada Para Ahliwarisnya sesuai dengan ketentuan Hukum Islam yang berlaku;6 Menetapkan Diktum angka 4 (empat) adalah harta bawaan dari almarhumArdianto Lojaya dan setengah (1/2) bagian dari dictum angka 5 (lima) adalahharta peninggalan / harta warisan dari Tirkah
121 — 64
Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahanhak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapasiapayang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masingmasing;d. Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baikyang berupa benda yang menjadi miliknya maupun hakhaknya.e.
47 — 27
tersebut di atas,selanjutnya majelis makim akan mempertimbangkan aturan normatif mengenaipewaris, ahli waris, harta waris dan porsi/bagian masingmasing ahli waris, untukmengetahui apakah faktafakta di persidangan tersebut sesuai dengan aturan normatif,sehingga dapat diyadikan dasar dalam memutus perkara ini.72Menimbang, bahwa Pasal 171 huruf a Kompilasi Hukum Islam menerangkanbahwa yang dimaksud dengan Hukum kewarisan adalah hukum yang mengaturtentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah
96 — 62
orang yaitu sebagai berikut:
- Sami Binti Miin alias Niin (almarhumah);
- Rainan Bin Miin alias Niin (almarhum);
- Raisah Binti Miin alias Niin (almarhumah);
- Ipak Binti Miin alias Niin (almarhumah);
- Satiah Binti Miin alias Niin (almarhumah);
- Sara Bin Miin alias Niin (almarhum);
- Miah Binti Miin alias Niin (almarhumah);
- Raisin alias Icing Bin Miin alias Niin/TERGUGAT;
- Menetapkan tanah waris tirkah
Rp39.758.000,00 (tiga puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu rupiah);
- Tanah waris dijual kepada Turut Tergugat IX/Emah, seluas 314M2 (tiga ratus empat belas meter persegi) seharga Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah);
- Tanah waris dijual kepada Turut Tergugat X/Hotib, seluas 242m2 (dua ratus empat puluh dua meter persegi), seharga Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah);
- Menyatakan terhadap tanah waris tirkah
77 — 18
JunedMenetapkan poin 4.1, s/d poin 4.32hartaharta (tirkah) dari pewaris yangbelum di Faraidhkan kepada semua Ahli warisnya.Membagi waris (Faraidh) kesemua objek waris kepada masingmasingahli waris berdasarkan ketentuan Hukum yang berlakuMenghukum para Tergugat dan para Turut Tergugat untuk menyerahkansemua objek harta warisan tanpa ada kaitan apapun dengan pihakketiga;.
85 — 79
penerbitan sertipikat, Sukadana tanggal 13022002Menimbang, bahwa terhadap petitum tersebut, Majelis Hakimmempertimbangkannya sebagai berikut:Menimbang, bahwa pengertian harta peninggalan di dalam KHI termuatdi dalam Pasal 171 huruf d yang abstraksi hukumnya berbunyi: hartaHalaman 95 dari 109, Putusan Nomor 1286/Pdt.G/2021/PA.Sdnpeninggalan adalah harta yang ditinggalkan pewaris baik yang berupa hartabenda yang menjadi miliknya maupun hakhaknya, hal tersebut selarasdengan pengertian harta peninggalan (tirkah
145 — 33
penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuanSiapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masingmasing ahli waris;Menimbang, bahwa berdasarkan definisi di atas, sebuah gugatankewarisan haruslah dengan jelas menggambarkan siapa yang menjadi ahiwaris, yang untuk itu tentu harus pula menentukan siapa yang menjadi pewaris.Lalu bagaimana hubungan hukum sehingga pihakpihak tersebut bisa disebutpewaris ataupun ahli waris, apa saja barang tinggalan pewaris yang menjadiharta waris (tirkah