Ditemukan 105120 data
84 — 16
Tentang Penghapusan KDRT.
Tentang Penghapusan KDRT. Ke Dua: ~ Bahwa ia terdakwa ADAM TAURUS Bin Alm DUL JALIL pada hari SENINtanggal 27 Mei 2013 sekira pukul 19.30Wib atau setidaktidaknya dalam bulan Mei 2013,atau setidaktidaknya masih dalam tahun 2013 di Dusun Beber Rt.02 Rw.08 Desa TritihLor Kecamatan Jeruklegi Kabupaten Cilacap atau setidaktidaknya disuatu tempattertentu dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Cilacap, telah melakukan penganiayaanterhadap saksi korban KARSIAH, yang mengakibatkan luka.
61 — 21
77 — 14
104 — 25
117 — 70
63 — 19
terhadapnya ;Menimbang, bahwa demikian pula tentang disebutkannya bahwaperkara ini telah dicabut pengaduannya oleh saksi korban sebagaimana telahditerangkan di depan persidangan dan ataupun surat pernyataannya yangdilampirkan dalam nota pembelaan terdakwa, Majelis = hakimmempertimbangkannya sebagai berikut :e Bahwa ancaman pidana terhadap kekerasan fisik dalam lingkup rumahtangga ini adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau dendapaling banyak Rp. 15.000.000,00 (lihat Pasal 44 ayat (1) UU KDRT
) ;18Bahwa khusus bagi KDRT yang dilakukan oleh suamu terhadap isteriyang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankanpekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan seharihariancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 4 (empat) bulanatau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta Rupiah) (lihatPasal 44 ayat (4) UU KDRT) ;Bahwa dalam UU KDRT tentang delik aduan diatur secara limitatatifbahwa delik aduan hanya diperuntukkan khusus untuk kekerasan fisikmaupun psikis
yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untukmenjalankan pekerjaan atau jabatan atau mata pencaharian ataukegiatan seharihari adalah merupakan delik aduan (lihat Pasal 51 danPasal 52 UU KDRT) yaitu proses pidana hanya bisa dilakukan apabilaada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindakpidana (atau kuasanya) ;Bahwa oleh karena majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya dibagian awal putusannya telah mempertimbangkan dan berkesimpulanyang terbukti dalam perbuatan terdakwa adalah
sebagaimana diatur dandiancam dalam pasal 44 ayat (1) UU KDRT, maka tentunya penuntutanterhadap delik tersebut tidak digantungkan pada persetujuan orang yangdirugikan (saksi korban) ;Bahwa dengan demikian adanya pencabutan pengaduan oleh saksikorban dalam perkara a quo tidaklah tepat langsung mengakibatakanproses penuntutan perkara a quo haruslah dinyatakan tidak dapatditerima Namum.
55 — 12
230 — 150
FRANSINA PETTA MARLISA di bawah janji di depan persidanganmenerangkan :>>Bahwa saksi membenarkan semua keterangannya di dalam BAP.Bahwa saksi mengerti diperiksa dan dimintai keterangan sehubungandengan tindak pidana Kekerasan Datam Rumah Tangga (KDRT)yang terjadi pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2019 sekitar pukiri 11.00Wit Jafan Pemencar TVRf Pofimak RT 001/ RW 001, KelurahanArdipura, Distrik Jayapura Selatana, Kota Jayapura tematnya dirumah Saksi, yang ditakukan cteh Terdakwa REINHARD PETTA,Amd Tek
kejadian tersebut guna proseshukum lebih lanjut.Bahwa saksi tidak melihat pemukulan saat dalam kamar dan didepanrumah saksi hanya melihat kejadian pada saat Terdakwa menarikram but saksi korban di ruang tamuTerhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;MARICE KREY di bawah janji di depan persidangan menerangkan :>>Bahwa saksi membenarkan semua keterangannya di dalam BAP.Bahwa saksi mengerti diperiksa dan dimintai keterangan sehubungandengan tindak pndana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT
47 — 30
269 — 117
32 — 15
180 — 112
128 — 20
182 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
111 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
101 — 58
Apakahsetiap prajurit yang melanggar hukum utamanya kasus KDRT danapakah Oditur Militer tidak berpikir berapa besar biaya yangkeluarkan negara untuk menciptakan/menjadikan seorang prajuritsebagai penjaga dan pengawal sekaligus perisai bumi pertiwi tercintaini 2???
163 — 44
100 — 60
Pasal 1 anhka 1 UU Nomor 23 Tahun2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU KDRT)menyebutkan bahwa, Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatanterhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan ataupenderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tanggatermasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasankemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
31 — 5
69 — 55