Ditemukan 1424 data
78 — 24
TERGUGAT secarasengaja telah mengabaikan dan samasekali tidak pernah mempertimbanekan pertimbangan dan diktum atau amar putusan sebagaimana yang tercantum dalam Putusan Mahkamah Aeung Republik Indonesia Nomor 41 P/HUM/2011 tertanggal 9 Februari 2012 ; Bahwa selain bertentangan dengan AsasAsas Umum Pemerintahan Yang Baiksebagaimana dikemukakan dalam dalil posita angka 12 sampai dengan angka 14Halaman 10 dari 51 halaman Putusan Nomor 52/G/2014/PTUNPLGmaka TERGUGAT juga telah bertindak melanggar larangan detournement
Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Banyuasin Nomor :522/803/Dishut/2014 tanggal 15 Juli 2014 Tidak melanggar laranganpenyalah gunaan wewenang (detournement de pouvoir) dan tidak bersikapsewenangwenang (willekeur).Bahwa dalil pada angka 15 halaman 8 Surat Gugatan Penggugat menyatakan*Tergugat juga telah bertindak melanggar larangan detournement de pouvoirdan juga melanggar larangan untuk tidak bersikap sewenangwenang(willekeur). dengan alasanalasan seperti tercantum pada huruf a, b, dan chalaman
Dengan adanya dasar hukum Tergugat dalam menerbitkan Surat Plt.Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Banyuasin Nomor522/803/Dishut/2014 tanggal 15 Juli 2014, serta prosedurnya sudah sesuaidengan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor :P.40/MenhutII/2013 tanggal 30 Jul 2013, hal tersebut menunjukkan tidakadanya penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) dan tidakadanya sikap sewenangwenang (willekeur) dari Tergugat, sehingga tidakmenimbulkan kerugian bagi Penggugat ; Berdasarkan
- KOMANG YOGA;
TERGUGAT:
- BUPATI BULELENG.
99 — 46
Gugatan kabur (obscuur libel) ; "=1.1.1.Bahwa oleh karena yang menjadi obyek dalam gugatan Tata Usahaadalah Keputusan Badan dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara, makaposita gugatan Penggugat seharusnya menguraikan tentang bentukbentuk perbuatan yang menyalahgunakan kewenangan(detournement de pouvoir), melawan hukum oleh pejabat(onrechtmatig overheidsdaad), perobuatan yang tanpa kewenangan(onbevoegd) dan perbuatan sewenangwenang (willekeur) yang13dilakukan Badan dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara (in
97 — 46
Desa Bilangan, memberhentikan dengan HormatPerangkat Desa dari Jabatan sebagai Kepala Dusun Ares Tengah, Desa Bilangan,atas nama Masnayo, tertanggal 21 April 2020 ;Bahwa Tergugat dalam menerbitkan objek sengketa berupa Surat KeputusanPemberhentian Penggugat tanpa membaca dan memperhatikan serta memahamisecara hatihati, cermat dan teliti kKetentuanketentuan Peraturan perundangundangan yang berlaku adalah merupakan tindakan yang melanggar hukum yangberlaku, melampaui kKewenangan yang ada padanya (detournement
70 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengan tetapmelakukannya pelantikan tersebut sudah jelas Bupati Sumenep(Tergugat) dalam hal ini telah melakukan "penyalahgunaanwewenang" (detournement de pouvoir).
menerapkan hukum, dantidak bertentangan dengan kenyataan serta mempertimbangkan secarautuh dan benar bukti P.18 yang sama dengan bukti 1.4, tentunya MajelisHakim Tinggi pertimbangan hukumnya akan berkesimpulan bahwa Termohon Peninjauan Kembali telah melanggar ketentuan PERBUPSumenep No. 01 Tahun 2013 Bab.Vill Pasal 53 ayat (2), karenaTermohon Peninjauan Kembali telah melanggar Asas Larangan bertindaksewenangwenang dan dalam hal ini Termohon Peninjauan Kembalitelah melakukan penyalahgunaan wewenang (detournement
WIRATNO PRIHANDOKO
Tergugat:
KEPALA DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PEMUKIMAN KOTA PALANGKA RAYA
140 — 133
Dalam hal ini penetapan didasari lokasi pemasangan tidaksesual dengan nilai strategis estetika keindahan, keamanan, ketertibanterkandung didalamnya detournement de pouvoir dikendalikan pihak pesaingbisnis dibidang periklanan sehingga merugikan Penggugat.
Halmana sebagaimana point tersebut di atas terdapat unsur kuat ataumotivasi Tergugat melakukan detournement de pouvoir. Seyogyanya denganalasan dalam tanda kutip lokasi pemasangan tidak sesuai dengan nilaiStrategis estetika keindahan, keamanan, ketertiban pertanyaannyamengapa Penggugat sejak awal tidak dilarang ? Mengapa tempat tersebutsering dipergunakan oleh Pemerintah Kota ketika menerima tamu Menteridan bahkan Presiden dipasang spanduk ?
Putusan pengadilan ini sangat berpengaruh untukkonsep detournement de pouvoir dalam hukum administrasi Perancis.... bahwa detourne adalah menyimpang, berputar, tidak langsung,mengambil jalan yang menyimpang untuk mencapai tujuan.Detournement adalah menyimpang, pembelokan, penyelewengan,penggelapan. Pouvoir adalah kemampuan, kekuasaan menuruthukum.
Majalah Konstitusi, Kamus Hukum Detournement de Pouvoir,http://konstitusiwebjan13.blogspot.co.id/2013/04/kamushukum.html.Justru tempat yang jadikan sasaran oleh Tergugat adalah tempat yangprimadona dari aspek reklame yang diincar pihak lain.PETITUM Bahwa berdasarkan dasar dan alasan gugatan sebagaimanatelah Penggugat uraikan di atas, maka dengan ini Penggugat mohonHalaman 23 dari 61 hal. Put.
104 — 41
pada halaman 3, kami menyatakanmenolak seluruhnya karena : 3..a Bahwa Tergugat selaku Instansi Pemerintah yang melaksanakan tugastugas dibidang pertanahan telah melaksanakan Azasazas UmumPemerintahan yang baik, (Algemene Beginselen van Behoorlijk Bestuur),yaitu azas kecermatan formal dan materil, kepastian hukum formil danmateril, tertib penyelenggaraan Negara, keterbukaan, proporsionalitas,profesionalitas, akuntabilitas, kepercayaan, persamaanperlakuan,pertimbangan yang cukup memadai, larangan Detournement
deProsedure dan larangan Detournement de Pa Pouvoir ; 3..b Bahwa pada prinsipnya Tergugat sebagai lembaga pelayanan tetap siapuntuk melayani permohonan hak atas tanah yang diajukan oleh setiappemohon sesuai prosedur dan ketentuan peraturan yang berlaku, denganberpegang teguh pada sumpah janji sebagai seorang Pegawai NegeriSipil yang telah dipercayakan oleh Negara/Pemerintah RepublikIndonesia ; 4.Terhadap dalil gugatan Penggugat butir 8) pada halaman 3, kami menyatakanmenolak seluruhnya karena :
menyatakanmenolak seluruhnya karena : JaBahwa Tergugat selaku Instansi Pemerintah yang melaksanakan tugastugasdibidang pertanahan telah melaksanakan Azasazas Umum Pemerintahan yang baik,(Algemene Beginselen van Behoorlijk Bestuur), yaitu azas kecermatan formal danmateril, kepastian hukum formil dan materil, tertib penyelenggaraan Negara,keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, kepercayaan,persamaan perlakuan, pertimbangan yang cukup memadai, laranganDetournement de Prosedure dan larangan Detournement
58 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
kedua amar putusantersebut diatas tidak mencerminkan rasa keadilan serta tidakmempertimbangkan buktibukti maupun keterangan saksisaksi yangdiajukan Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pembanding/ Penggugat,sehingga melahirkan suatu keputusan yang tidak mencerminkan azaskeadilan dan nyatanyata Majelis Hakim Pokok Perkara Pada PengadilanTinggi Tata Usaha Negara Jakarta maupun Pengadilan Tata Usaha NegaraJakarta telah melakukan perbuatan hukum yang melampaui kewenangandan atau bertindak sewenangwenang (Detournement
Putusan Nomor 90 PK/TUN/2015maka gugatan atas sengketa tersebut harus diajukan terlebih dahulu kePeradilan Umum karena merupakan sengketa Perdata ;Bahwa sengketa aquo bukanlah sengketa perdata melainkan sengketaTUN, dimana Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding/Tergugattelah melakukan perbuatan hukum yang melampaui kewenangan dan ataubertindak sewenangwenang (detournement de povoir atau wilekeur)didalam penerbitan seritifikat objek sengketa tersebut, sebab seharusnyaapabila Termohon Peninjauan
tercapainya kepastian hukum atas perkara a quo maka DemiHukum perkara a quo haruslah dinyatakan sebagai perkara Tata UsahaNegara dimana Pengadilan Tata Usaha Negara adalah tempatmenyelesaikan perkaranya tersebut.Bahwa Majelis Hakim pada kedua tingkat pengadilan pada tata usahanegara ( Judex Facti ) sama sekali tidak memeriksa pokok perkara dan tidakmempertimbangkan faktafakta hukum dalam persidangan serta telahmelakukan perbuatan melawan hukum yang melampaui kKewenangan danatau bertindak sewenangwenang (detournement
101 — 40
Timah, Tok) bukan untuk kepentinganumum, adalah merupakan pelanggaran terhadap Azas Tidak Mencampuradukkan Kewenangan atau Penyalahgunaan Kewenangan(detournement de pouvoir) sebab wewenang yang diberikan olehPeraturan Perundanganundangan selalu untuk kepentingan umum,bukan untuk kepentingan pribadi (PT.
52 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
001.021/PS/2005, tanggal 16 Mei 2005 s/d tanggal 10 Oktober2006 (sampai dengan memori kasasi didaftarkan di Pengadilan TataUsaha Negara Jakarta Pusat) lebih kurang 18 bulan atau 540 hariticlak ada jawaban clan tinclak lanjut dari Tergugat clan Tergugat Ilyang berwenang untuk menjawab atau meninclak lanjuti SuratKopertis Wil NAD/Sumut No. 164/ 001.021/PS/2005; Tergugat Ifferbanding I/Termohon Kasasi clan Tergugat Il/Terbanding Ilfrermohon Kasasi Il ternyata menyalahgunakanwewenang; Azas larangan Detournement
TerbandingII/ Termohon Kasasi II menyalahgunakan wewenang :Surat Kopertis No. 164/001.021/PS/2005, tanggal 16 Mei 2005sampai dengan 10 Oktober 2006 (memori kasasi ini didaftarkan diPengadilan Tata Usaha Negara Jakarta ticlak ada jawaban maupuntindak lanjut dari yang berwenang dalam hal ini Tergugat I/TerbandingIffermohon Kasasi dan Tergugat II/Terbanding II/Termohon Kasasi IIternyata menyalah gunakan wewenang adalah tinclakan melawanhukum tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan (azaslarangan Detournement
49 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
, kepentingan Penggugat sangat dirugikan karena tidak lagidapat menjalankan perannya sebagai kepala rumah tangga denganmemberikan nafkah kepada keluarga yang menjadi kewajibannya ;Halaman 4 dari 11 halaman Putusan Nomor 197 K/TUN/2015d) Bahwa dengan dikeluarkannya Surat Keputusan' oleh Tergugattersebut, Penggugat merasa diperlakukan tidak adil dan sewenangwenang karena Tergugat menggunakan wewenang yang dimilikinyauntuk tujuan yang berbeda dari yang ditetapkan oleh peraturanperundang undangan (detournement
180 — 7
Kepala KantorRegional II BKN di Surabaya ( TergugatIl) j ++ ++ 2 e Bahwa menurut Penggugat/Pembanding, selainpelanggaran peraturan perundangundangan Tergugat dan Tergugat II juga melakukan pelanggaranterhadap AsasAsas Umum Pemerintahan Yang Baikkhususnya Asas Kepastian Hukum, Asas BertindakCermat, Asas Motivasi, Asas Detournement dePouvoir, Asas Willekeur, Asas Kepercayaan danAsas Meniadakan akibat keputusan yangbatal. : eee eeeMenimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat /Terbanding, Tergugat
410 — 400
menetapkan sanksimaupun perintah untuk atas nama Tergugat.Dengan demikian, KTUN Obyek Sengketa IImerupakan suatu) KTUN yang mengandung cacathukum karena dikeluarkan dan/atau ditandanganioleh pejabat yang tidak berwenangHalaman 45 dari 153 halaman, Putusan Nomor 14/G/2011/PTUN JKT46( onbevoegheid ) namun semata mata merupakansuatu) tindakan sewenang wenang (wi//ekeur )dari pejabat tata usaha negara sehingga tidakmempunyai kekuatan mengikat secara hukum ;Tergugat Telah Melakukan Penyalahgunaan Wewenang(Detournement
d Pouvoir) Karena Menerbitkan KTUNObyek Sengketa dan KTUN Obyek Sengketa II YangSalah Baik Dari Segi Kewenangan Maupun Substansi.Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas,maka Tergugat telah melakukan suatupenyalahgunaan wewenang(detournement dpouvoir ) yang sangat merugikanPenggugat.
Hadjon, S.H., Halaman 257) ;Bahwa dengan bestuurdwang dengan bentuk pengenaansanksi perintah melakukan tindakantertentu = dan tidakdiperkenankannya Penggugat untuk menandatanganikontrak pengelolaan dana (Discretionary Fund)baru. baik dalam bentuk kontrak investasikolektif maupun kontrak pengelolaanportofolio efek untuk kepentingan nasabahsecara individual tersebut, maka Tergugattelah melakukan suatu penyalahgunaan kewenangan( detournement dpouvoir) dimana pengenaansanksi tersebut tidak sesuai dengan
392 — 166
PERBUATAN (DAAD) TERSEBUT MELAMPAUI KEWENANGAN(DETOURNEMENT DE POUVOIR).12. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (3)' UUD 1945, Negara Indonesiaadalah Negara Hukum. Bahwa sebagai Negara Hukum segala aspekkehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraantermasuk pemerintahan harus berdasarkan atas hukum yang sesuai dengansistem hukum nasional.
Kemudian memberikanpengertian mengenai detournementde pouvoir yaitu :Jika tindakannya itu melampaui wewenang yang diberikan kepadanyaoleh undangundang, yang berarti bahwa Pemerintah telah melampaulbatas kekuasaannya, inilah yang disebut detournement de pouvoirdan dianggap sebagai tindakan yang melawan hukum.18.Bahwa selanjutnya Prof. Dr.
Menyatakan secara hukum bahwa tindakan PARA TERGUGAT yang telahsecara nyata Melampaui Kewenangannya (Detournement de Pouvoir) telahmenimbulkan kerugian terhadap PENGGUGAT baik kerugian materiil dan atauimmateriil yang jika diperhitungkan dengan rinci adalah sebagai berikut :a.
Kemudian memberikanpengertian mengenai detournement de pouvoir yaitu :Halaman 125 dari 219 Putusan nomor 378/Pdt.G/2017/PN Smg.Jika tindakannya itu melampaui wewenang yang diberikan kepadanyaoleh undangundang, yang berarti bahwa Pemerintah telah melampauibatas kekuasaannya, inilah yang disebut detournement de pouvoirdan dianggap sebagai tindakan yang melawan hukum.39.Bahwa selanjutnya Prof. Dr.
Menyatakan secara hukum bahwa tindakan PARA TERGUGAT yang telahsecara nyata Melampaui Kewenangannya (Detournement de Pouvoir) telahmenimbulkan kerugian terhadap PENGGUGAT baik kerugian materiil dan atauimmateriil yang jika diperhitungkan dengan rinci adalah sebagai berikut :a. Kerugian Materiil berupa:1.
153 — 51
Melanggar Larangan Detournement de pouvoir; Bahwa TERGUGAT dengan tidak menerbitkan NIP CPNS PemerintahDaerah Provinsi Papua atas nama PENGGUGAT yang telah lolos seleksipenerimaan PNS dan telah ada dasar hukum berupa putusan pengadilandalam perkara di PTUN dan telah ada dasar hukum berupa putusanpengadilan dalam perkara di PTUN dengan nomor 31/G.TUN/2012/PTUN.JPR putusan tanggal 6 Maret 2013 jo putusan PTTUN nomor 67/B/2013/PTTUN Mks tanggal 11 Juli 2013 jo putusan MARI nomor 506 K/Tata Usaha Negara
DR.Ir. H. Achmad Faisal Andi Sapada SE, M.M
Tergugat:
KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA PAREPARE
Intervensi:
1.DR. H. M. TAUFAN PAWE, SH.,MH.
2.H. PANGERANG RAHIM
143 — 65
Administrasinegara dapat terhindar dari perbuatan onrechtmatige daad, detournement de pouvoir, abus de darioit, dan ultravires; Bagi masyarakat, sebagai pencari keadilan, asasasas umum pemerintahan yang baik dapat digunakan sebagai dasar gugatan. Bagihakim Tata Usaha Negara, dapat digunakan segabai alat mengujidan membatalkan keputusan yang dikeluarkan pejabat Tata UsahaNegara.
sebagai asasasas yang hidup, digali dan dikembangkan oleh hakim; Sebagai hukum tidak tertulis, arti yang tepat untuk asasasas umumpemerintahan yang baik bagi tiap keadaan tersendiri, tidak selaludapat dijabarkan dengan teliti; Paling sedikit ada 7 asasasas umum pemerintahan yang baik yangsudah memiliki tempat yang jelas di Belanda: Asas persamaan, asaskepercayaan, asas kepastian hukum, asas kecermatan, asas pemHalaman 20 dari 72 halaman Putusan Nomor: 65/G/2018/PTUN.Mks.berian alasan, larangan detournement
75 — 135 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa sehubungan dengan penolakan Tergugat sehingga evaluasiulang terhadap prakualifikasi dalam proses pengadaan tidakdilaksanakan, mengindikasikan telah terdapat rekayasa dan unsurKorupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan, yangmerupakan penyimpangan terhadap tujuan kewenangan dan atautelah terdapat tujuan lain yang menguntungkan pihakpihak tertentu,oleh karenanya bertentangan dengan asas larangan penyalahgunaankekuasaan (detournement de pouvoir) atau Asas Proporsionalitas(Pasal 3 Angka
Bertentangan dengan Asas Kepastian Hukum; Asas TertibPenyelenggaraan Negara (larangan kesewenangwenangan/wilekeur); dan Asas Proporsionalitas (larangan penyalahgunaanwewenang/detournement de pouvoir); sebagaimana diatur dalamPasal 3 angka 1, angka 2, dan angka 5 UndangUndang No. 28Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebasdari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme sebagai AsasAsas UmumPemerintahan Yang Baik ;Hal. 12 dari 24 hal. Put.
95 — 18
Pemahaman ini sangat penting bagi semua komponen yang terlibat dalamsistem peradilan pidana agar dalam benaknya tidak hanya bersemayam pikiranpikiran untuk selalu ingin memenjarakan setiap kasus korupsi yang sampai dalampersidangan peradilan pidana ;Bahwa menurut saksi ahli, dalam kerangka Hukum Administrasi Negara, parameteryang membatasi gerak bebas kewenangan Aparatur Negara (discretionary power)adalah detournement de pouvoir (penyalahgunaan wewenang) dan abus de droit(sewenangwenang).
Seperti pengertian menyalahgunakan kewenangan dalam Hukum Pidanayang diambil dari pengertian detournement de pouvoir dalam Hukum Administrasi,yakni: menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannyawewenang tersebut. Sedangkan pengertian sifat melawanhukum (wederrechtelijkheid) tidak diambil dari bidang ilmu hukum lainnyasebagaimana pendapat Prof. D.
Pengertian menyalahgunakan kewenangan dalam Hukum Pidana diambildari pengertian detournement de pouvoir dalam Hukum Administrasi, yakni:menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenangtersebut ;Saksi ahli menyatakan bahwa, yang dimaksud dengan jabatan umum dalam UndangUndang Tipikor tidak ada penjelasan yang secara jelas dapat memberikan gambaransecara lengkap.
102 — 48
Dasar pembatalan itu seringkali disebutdengan penyalahgunaan wewenang (detournement depoovoir) 3 Bahwa oleh karenanya Surat Keputusan Kepala KantorPElayanan Piutang dan Lelang Negara Nomor : 11/2005tertanggal 8 Februari 2005 tentang Risalah Lelang yangmerupakan obyek sengketa adalah merupakan KeputusanTata Usaha NEagara dimana Pejabat Lelang KElas I padaKantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara yangmelakukan Penjualan Umum/Lelang atas dasar mandate dariKepala Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang
24 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
dapat direhabilitasi padakedudukan yang sebenarnya sebagai Guru di SMU Negeri Jakarta Pusatdengan penyesuaian Pangkat/Golongan yang sesuai dengan ljazah sarjanayang mulai diberlakukan pada Tahun 1988 sesuai dengan usulan Kepsek No.068/101.1/SMA.01.C/1988 (bukti P3) ;Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Tergugat danTergugat Il telah melakukan kekeliruan dengan melakukan tindakan yangbertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, melawanhukum, penyalahgunaan wewenang yang ada (Detournement
24 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
/600, Persil 16/24 D Il, luas 150 meter persegi (m2) atas nama Gayang binIming, sebagaimana yang diterangkan oleh Kepala Desa Pondok Karya (BuktiP9, P10) ;Bahwa dengan terdapatnya perbedaan substansi (isi) dan/atau tidakterdapatnya persamaan isi keterangan antara Surat Keputusan TUN in litisdengan buku tanah desa (buku C) Desa Pondok Karya (via point8), jelas dannyatanyata Tergugat telah mengeluarkan Surat Keputusan TUN in litis denganmaksud dan tujuan tertentu, menggunakan wewenangnya tersebut(detournement