Ditemukan 45 data
58 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Muara Teweh, telah melakukan penganiayaan beratyang dilakukan dengan direncanakan terlebin dahulu, perbuatan itumenyebabkan kematian orang tuanya yaitu korban lyan bin Jonang.Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara dan dalam keadaansebagai berikut :Pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi denganpasti dalam bulan Desember tahun 2000 sekitar pukul 16.30 Wib, didekatsimpang SMP, PLN Kecamatan Permata Intan Terdakwa bertengkardengan korban lyan bin Jomang adapun yang menjadi
59 — 5
Emid alias Jomang bin Danu; dibawah sumpah padapokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa Saksi mengenal Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga; Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi Ahmad bersama dan SaksiYuli, telah menjual sepeda motor merk Suzuki jenis Satria FU warna putihbiru kepada Saksi; dengan harga Rp 3.200.000,(tiga juta dua ratus riburupiah); Bahwa Saksi membeli sepeda motor tersebut tanpa dilengkapi dengansuratsurat yang sah; Bahwa Saksi menjual sepeda motor tersebut kepada Nendi denganharga
43 — 23
Jomang Jawa Timur.Pada pokoknya keterangan Saksi sebagai berikut1. Saksi kenal dengan Terdakwa pada akhir tahun 2003, di JombangJatim karena rumah Saksi ber dekatan dengan rumah orang tuaTerdakwa di Jombang Jatim.2. Saksi kenal dengan Terdakwa pada tahun 2003, lalu Saksimeminta bantuan kepada Terdakwa untuk memasukkan adik Saksi yangbernama Sdr.
101 — 22
Emid alias Jomang bin Danu;menerangkan sebagai berikut:Bahwa Saksi mengenal Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi Ahmad bersama dan SaksiYasir, telah menjual sepeda motor merk Suzuki jenis Satria FU warnaputih biru kepada Saksi; dengan harga Rp 3.200.000,ribu rupiah);dibawah sumpah pada pokoknya(tiga juta dua ratusBahwa Saksi membeli sepeda motor tersebut tanpa dilengkapi dengansuratsurat yang sah;Bahwa Saksi kemudian menjual sepeda motor tersebut kepada Nendidengan
111 — 72
JOMANG (TT7);7.3. Sebidang tanah pekarangan seluas 2.912 M? (29,12 are),yang terletak di Dusun Buntereng Desa Xxxxxxxxx KecamatanHal. 6 dari 74 Hal. Putusan No.1137/Pdt.G/2020/PA.PraPujut Kabupaten Lombok Tengah dengan batasbatas sebagaiberikut: Sebelah Utara : Tanah Kebun XxxxxxXxXxx; Sebelah Selatan : Tanah Pekarangan Andi; Sebelah Timur : Saluran/Kali Kecil; Sebelah Barat : Tanah Bu Lis, Haji Hamid, PapugSupar, Wil, Sahdan dan Cane;Obyek tersebut saat ini dikuasai oleh XXXXXXXXX (T2);7.4.
JOMANG (Turut Tergugat 7) secara damai/kekeluargaan, Naxxxxxxxxx tetap pula mengajukan Gugatan Waris secarafaraid dalam perkara ini artinya tidak mengakui pembagian secara damai/kekeluargaan, akan tetapi sisi lain Penggugat dalam dalilnya membenarkansendiri pembagian secara damai dibawah tangan dari orang tua pewaris.Jadi kesan Penggugat mau menang sendiri, Sseenaknya mendalilkansesuatu dan perlu diketahui Obyek Sengketa 7.1 dan 7.4 adalah milikXXXXKXXXXX (kakek XXXXXXXXX, XXKXXKKXKKXK, RKXKXKXXKXKX