Ditemukan 44 data
288 — 151 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 36 P/HUM/2020h. perseorangan penerima manfaat Lembaga KesejahteraanSosial:i. penghuni Rumah Tahanan/Lembaga Pemasyarakatan;j. penderita Thalassaemia Mayor; dank. penderita Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI).4. Bahwa berdasarkan data kepersertaan BPJS (per April 2020), jumlahtotal kepersertaan BPJS Kesehatan adalah sejumlah 222.939.830jiwa, yang terdiri:a. PesertaPBIAPBN : 96.536.203 jiwab. PesertaPBIAPBD : 36.064.703 jiwac. PPU Pemerintah ; 17.713.290 jiwad.
LIBERTY S.M. PURBA, SH
Terdakwa:
NORHADI HERMANTO Amd.Kep Als. HERMAN Bin ADI SUPANTO
144 — 86
Perjalanan Dinas Swepping Imunisasi dan Survelen KIPI = sejumlahRp. 1.950.000 BOK/APBN.16. Perjalanan Dinas Pengambilan dan Distribusi Kelambu sejumlah Rp.2.300.000 BOK/ APBN.17. Perbaikan Ambulance Belanja Suku Cadang Belanja JasaService sejumlah Rp. 4.545.000 sejumlah Rp. 1.500.000 APBD.18. GU Triwulan III sejumlah Rp.7.149.500 APBD.19. GU Triwulan IV sejumlah Rp.6.909.500 APBD.20. Sewa Rumah Tunggu NopemberDesember sejumlah Rp.2.000.000BOK/APBN.21.
428 — 245 — Berkekuatan Hukum Tetap
Lembaga Kesejahteraan Sosial, terdiri atas:2929 5 Gelandangan;Pengemis;Perseorangan dari Komunitas Adat Terpencil;Perempuan rawan sosial ekonomi;Korban tindak kekerasan;Pekerja migran bermasalah sosial;Masyarakat miskin akibat bencana alam dan sosial pasca tanggapdarurat sampai dengan 1 (satu) tahun setelah kejadian bencana;Perseorangan penerima manfaat Lembaga Kesejahteraan Sosial;Penghuni Rumah Tahanan/Lembaga Pemasyarakatan;Penderita Thalassaemia Mayor,danPenderita Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI
136 — 608
EMA YUSPITA, dimana biaya PNBP yang di setor kan ke KasNegara sebesar Rp.689.450.000, ;Bahwa biaya vaksin yang dikenakan kepada Jamaah Umrah tersebut digunakanmasingmasing untuk : PNBP, Bayar vaksin, Jasa Medis, Konsumsi petugas, Biayaoperasional kantor, Pembelian obat seperti : obat darah tinggi, obat sakit kepala, obatpenenang, obat anti alergi, obat untuk emergency yang berkaitan dengan KIPI(Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi).