Ditemukan 197441 data
102 — 30
oll lero) amg JI ac, pre rail IslwallArtinya: Dan jika istri sudah sangat tidak senang kepada suaminya, makahakim dapat menjatuhkan talak si Suami dengan talak satuMenimbang, bahwa keadaan rumah tangga Penggugat dan Tergugattelah berada pada tingkat pecahnya perkawinan (broken marriage), kKeduanyasudah tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga sebagaisuami istri, Ssehingga rumah tangga keduanya sangat sulit pula untukdipertahankan, dan jika tetap dipertahankan dapat menimbulkan mudharat
G/2019/PA BitgArtinya: bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharat bisadilakukan (diprioritaskan) demi menjaga mudharat yang lebih besar.Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum Islam tersebut di atas,untuk menghindari kKemudharatan yang cukup besar sebagaimana dalam kasusini, maka jalan keluar yang terbaik (mashlahah) dalam menyelesaikan konflikperkawinan antara Penggugat dan Tergugat adalah perceraian karenamempertahankan rumah tangga seperti itu hanya akan menimbulkan akibatnegatif
yang lebin besar (mudharat) terutama kepada para pihak berperkara,sehingga jalan keluar yang terbaik (mashlahah) bagi penyelesaian konflikperkawinan Penggugat dan Tergugat adalah perceraian;Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim menyimpulkanbahwa unsur perselisihan dan pertengkaran, bersifat terus menerus dan tidakada harapan untuk dirukunkan kembali, telah terpenuhi, oleh karena tujuanperkawinan demi membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekalberdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana
Sutarmina Binti H. Tamis
19 — 11
lakilaki) belum mencapai usia 19 tahun, sebagaimana suratPenolakan Pernikahan tertanggal 23 November 2017 (P. 5);Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan kedua calon mempelai danpara orang tua mereka maka telah ternyata bahwa hubungan antara keduacalon mempelai telah sedemikian akrabnya, sehinggacalon mempelai wanitatelah hamil 22 minggu dan telah dikuatkan dengan bukti (P. 7) dan kehendakuntuk melangsungkan pernikahan telah sedemikian kuatnya, sehingga paraorang tua mengkhawatirkan akan terjadi mudharat
Artinya : Apabila dua kerusakan saling berlawanan, maka haruslah dipeliharayang lebih berat mudharatnya dengan melaksanakan yang lebihringan dari padanya;Menimbang, bahwa menikahkan anak Pemohon yang masih dibawahumur akan mendatangkan mudharat, namun berdasarkan keterangan paraorang tua, apabila tidak dinikahkan akan mendatangkan mudharat yang lebihbesar lagi dimana anak Pemohon dan calon isterinya akan terjerumus kepadadosa yang lebih besar lagi, apalagi ketika calon mempelai wanita telah hamil
,kalau tidak dinikahkan akan mendatangkan mudharat tidak hanya kepadakedua belah pihak, tetapi juga kepada anak yang tidak berdosa, dimananantinya ketika ia lahir tanpa ayah, akan merasakan dampak psychologisberkepanjangan;Hal 7 dari 10 halaman Perkara No.0031/Pdt.P/2017/PA.PkpMenimbang, bahwa orang tua masingmasing calon mempelai telahmemberikan persetujuan dan telah berjanji akan mendidik, membimbing danmembantu rumah tangga anak mereka nantinya, hal ini menjadi pertimbanganbagi Majelis dalam memutus
perkara ini;Menimbang, bahwa menikahkan anak Pemohon adalah mudharat,sedangkan tidak menikahkan akan lebih mudharatlagi;Menimbang, bahwa keterangan orang tua calon mempelai lakilaki danorang tua calon mempelai wanita bahwa antara calon mempelai lakilaki dancalon mempelai wanita tidak ada hubungan darah atau pun susuan, yangmengakibatkan dilarangnya untuk melangsungkan pernikahan;Menimbang, bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas maka Majelisberpendapat bahwa pernikahan anak Pemohon bernama Ari
92 — 43
telah melaporkan hasilnya kepada MajelisHakim untuk memenuhi amar putusan sela tanggal 2 Mei 2012 Miladiyah bertepatandengan tanggal 10 Jumadil akhir 1433 Hijriyah , yang isi dan maksudnya bahwaantara pihak tidak berhasil dirukunkan karena para pihak tetap pada pendirianmasing masing dan penyelesaian selanjutnya mereka serahkan pada pertimbanganMajelis Hakim ;Menimbang, bahwa berdasarkan laporan hakamain tersebut maka MajelisHakim perlu mempertimbangkan tujuan perkawinan dan manfaat serta mafsadah(mudharat
) dalam perkara ini ;Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan telah terungkap bahwa antarapara pihak telah terjadi perselisihan yang tajam dan berkepanjangan dan perdamaiantelah dilakukan baik oleh Majelis Hakim, Mediator maupun hakamain tetapi telahgagal oleh karena Penggugat menunjukkan sikap tidak ada sedikitpun kompromidalam upaya ishlah yang dilakukan terutama oleh hakamain, maka Majelis Hakimberpendapat mempertahankan perkawinan dalam keadaan demikian akanmendatangkan mudharat dimana berakibat
akan terabaikan hududullah (hak dankewajiban masingmasing), baik oleh Penggugat selaku istri maupun Tergugat selakusuami maka sesuai dengan qaidah fiqhiyah yang berbunyi: uw laoJ s >a LacJ ul> usle prx2o , maksudnya " menolak mudharat lebihdiutamakan dari menarik manfaat ", maka perceraian adalah jalan yang tepat untukkeluar dari krisis rumah tangga yang berkepanjangan yang dialami oleh para pihakdan alasan tersebut telah sesuai dengan penjelasan pasal 39 ayat (2) huruf (f)Halaman 3 dari 6 halPutusan
35 — 15
pihak dan telah melaporkan hasilnya kepada MajelisHakim sebagaimana maksud amar putusan sela tersebut tanggal 15 Mei 2013Miladiyah bertepatan dengan tanggal 5 Rajab 1434 Hijriyah yang intinya antarapihak tidak berhasil dirukunkan karena para pihak tetap pada pendirian masing masing dan penyelesaian selanjutnya mereka serahkan pada pertimbangan MajelisHakim ;Menimbang, bahwa berdasarkan laporan hakamain tersebut maka MajelisHakim perlu mempertimbangkan tujuan perkawinan dan manfaat serta mafsadah(mudharat
penyebab timbulnya perselisihantersebut sehingga rasa kasih sayang antara mereka telah hilang malah menimbulkanrasa kebencian, sedangkan upaya perdamaian yang dilakukan oleh Mediator danupaya ishlah yang dilakukan Hakamain telah tidak berhasil diwujudkan oleh karenaPenggugat tetap pada pendiriannya ingin diceraikan dengan Tergugat dan akibatdaripadanya antara para pihak telah tidak lagi tinggal bersama maka Majelis Hakimberpendapat mempertahankan perkawinan dalam keadaan demikian akanmendatangkan mudharat
serta tidak dapat lagi menegakkan hududullah untukmenunaikan tanggung jawab berupa hak dan kewajiban masingmasing oleh karenaitu sesuai dengan qaidah fiqhiyah yang berbunyi : (P20 du looJ 2aw Lae) ul> cate maksudnya " menolak mudharat lebih diutamakandari menarik manfaat ", maka perceraian adalah jalan yang tepat untuk keluar darikrisis rumah tangga yang berkepanjangan yang dialami oleh para pihak dan alasantersebut telah sesuai dengan penjelasan Pasal 39 ayat (2) huruf (f) UndangUndangNo. 1 tahun1974
8 — 1
tersebut menolak untukmelaksanakan pernikahan dengan alasan bahwa anak Pemohon (calonmempelai lakilaki) belum mencapai usia 19 tahun, sebagaimana suratPenolakan Pernikahan tertanggal tanggal 09 Agustus 2018 (P. 4);Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Pemohon dan kedua calonmempelai, maka telah ternyata bahwa hubungan antara kedua calonmempelai telah sedemikian akrabnya, sehingga kehendak untukmelangsungkan pernikahan telah sedemikian kuatnya, sehingga para orangtua mengkhawatirkan akan terjadi mudharat
o9) Yliuuse Yoylsi IslArtinya : Apabila dua kerusakan saling berlawanan, maka haruslah dipeliharayang lebih berat mudharatnya dengan melaksanakan yang lebihringan dari padanya;Menimbang, bahwa menikahkan anak Pemohon yang masih dibawahumur akan mendatangkan mudharat, namun berdasarkan keteranganPemohon dan pengakuan kedua calon mempelai, apabila tidak dinikahkanakan mendatangkan mudharat yang lebih besar lagi dimana anak Pemohondan calon isterinya akan terjerumus kepada dosa yang lebih besar lagi
;Menimbang, bahwa orang tua masingmasing calon mempelai telahmemberikan persetujuan dan telah berjanji akan mendidik, membimbing danmembantu rumah tangga anak mereka nantinya, hal ini menjadi pertimbanganbagi Majelis dalam memutus perkara ini;Hal 6 dari 9 halaman Penetapan No.71/Pdt.P/2018/PA.JmbMenimbang, bahwa menikahkan anak Pemohon yang masih dibawahumur adalah mudharat, sedangkan tidak menikahkan akan lebih mudharatlagi;Menimbang, bahwa keterangan Pemohon dan pengakuan kedua calonmempelai bahwa
18 — 8
dil ali dub gh gag dag WA ate shi) siLyArtinya: Dan jika istri sudah sangat tidak senang kepada suaminya, makahakim dapat menjatuhkan talak si suami dengan talak satuMenimbang, bahwa keadaan rumah tangga Penggugat dan Tergugattelah berada pada tingkat pecahnya perkawinan (broken marriage), keduanyasudah tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga sebagaisuami istri, sehingga rumah tangga keduanya sangat sulit pula untukdipertahankan, dan jika tetap dipertahankan dapat menimbulkan mudharat
Oleh karena itu, berdasarkan teori hukum Islamdalam kitab A/ Qavaad al Fighiyyah li al Syekh Muhammad Halim al Utsaiminyang Majelis Hakim ambil alin sebagai pertimbangan pada halaman 2 yangberbunyi sebagai berikut:Lad ell LEY Cy po ml) dd SyArtinya: bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharat bisadilakukan (diprioritaskan) demi menjaga mudharat yang lebih besar.Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum lslam tersebut di atas,untuk menghindari kemudharatan yang cukup besar sebagaimana
dalam kasusini, maka jalan keluar yang terbaik (mashlahah) dalam menyelesaikan konflikperkawinan antara Penggugat dan Tergugat adalah perceraian karenamempertahankan rumah tangga seperti itu hanya akan menimbulkan akibatnegatif yang lebih besar (mudharat) terutama kepada para pihak berperkara,sehingga jalan keluar yang terbaik (mashlahah) bagi penyelesaian konflikperkawinan Penggugat dan Tergugat adalah perceraian;Menimbang, bahwa dengan demikian, majelis hakim menyimpulkanbahwa unsur perselisihan
Oleh karenanya mempertahankanrumah tangga terhadap perkara ini justrtu akan memberikan mudharat yanglebih besar bagi mereka yang menjalaninya, dan jalan terbaik adalahmemutuskan ikatan perkawinan tersebut;Menimbang, bahwa sebagaimana dipertimbangkan di atas bahwaterbukti adanya perselisihan dan pertengkaran yang bersifat terus menerusyang mengakibatkan tidak ada harapan bagi penggugat dengan tergugat untukhidup rukun lagi dalam rumah tangga.
13 — 5
ade gl igogjJ arg Jl arc, prc rind lilyArtinya: Dan jika istri sudah sangat tidak senang kepada suaminya, maka hakimdapat menjatuhkan talak si suami dengan talak satuMenimbang, bahwa keadaan rumah tangga Penggugat dan Tergugat telahberada pada tingkat pecahnya perkawinan (broken marriage), keduanya sudahtidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga sebagai suami istri,sehingga rumah tangga keduanya sangat sulit pula untuk dipertahankan, dan jikatetap dipertahankan dapat menimbulkan mudharat
US,Artinya: bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharat bisadilakukan (diprioritaskan) demi menjaga mudharat yang lebih besar.Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum Islam tersebut di atas, untukmenghindari kemudharatan yang cukup besar sebagaimana dalam kasus ini, makajalan keluar yang terbaik (mashlahah) dalam menyelesaikan konflik perkawinanantara Penggugat dan Tergugat adalah perceraian karena mempertahankanrumah tangga seperti itu hanya akan menimbulkan akibat negatif yang lebih
besar(mudharat) terutama kepada para pihak berperkara, sehingga jalan keluar yangterbaik (mashlahah) bagi penyelesaian konflik perkawinan Penggugat danTergugat adalah perceraian;Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim menyimpulkan bahwaunsur perselisihnan dan pertengkaran, bersifat terus menerus dan tidak adaharapan untuk dirukunkan kembali, telah terpenuhi, oleh karena tujuan perkawinandemi membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan KetuhananYang Maha Esa sebagaimana dirumuskan
Oleh karenanya mempertahankan rumahtangga terhadap perkara ini justru akan memberikan mudharat yang lebih besarbagi mereka yang menjalaninya, dan jalan terbaik adalah memutuskan ikatanperkawinan tersebut;Menimbang, bahwa sebagaimana dipertimbangkan di atas bahwa terbuktiadanya perselisinan dan pertengkaran yang bersifat terus menerus yangmengakibatkan tidak ada harapan bagi penggugat dengan tergugat untuk hiduprukun lagi dalam rumah tangga.
13 — 5
lilyArtinya: Dan jika istri sudah sangat tidak senang kepada suaminya, makahakim dapat menjatuhkan talak si Suami dengan talak satuMenimbang, bahwa keadaan rumah tangga Penggugat dan Tergugattelah berada pada tingkat pecahnya perkawinan (broken marriage), kKeduanyasudah tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga sebagaisuami istri, Sehingga rumah tangga keduanya sangat sulit pula untukdipertahankan, dan jika tetap dipertahankan dapat menimbulkan mudharat yanglebih besar bagi keduanya
Oleh karena itu berdasarkan teori hukum Islamdalam kitab Al Qawaad al Fighiyyah li al Syekh Muhammad Halim al Utsaiminyang Majelis Hakim ambil alih sebagai pertimbangan pada halaman 2 yangberbunyi sebagai berikut:Lom sul LosY py yg poll os US,Artinya: bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharat bisadilakukan (diprioritaskan) demi menjaga mudharat yang lebih besar.Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum Islam tersebut di atas,untuk menghindari kemudharatan yang cukup besar sebagaimana
dalam kasusini, maka jalan keluar yang terbaik (mashlahah) dalam menyelesaikan konflikperkawinan antara Penggugat dan Tergugat adalah perceraian karenamempertahankan rumah tangga seperti itu hanya akan menimbulkan akibatnegatif yang lebin besar (mudharat) terutama kepada para pihak berperkara,sehingga jalan keluar yang terbaik (mashlahah) bagi penyelesaian konflikperkawinan Penggugat dan Tergugat adalah perceraian;Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim menyimpulkanbahwa unsur perselisihan
Oleh karenanya mempertahankanrumah tangga terhadap perkara ini justru akan memberikan mudharat yanglebih besar bagi mereka yang menjalaninya, dan jalan terbaik adalahmemutuskan ikatan perkawinan tersebut;Menimbang, bahwa sebagaimana dipertimbangkan di atas bahwaterbukti adanya perselisihan dan pertengkaran yang bersifat terus menerusyang mengakibatkan tidak ada harapan bagi Penggugat dengan Tergugat untukhidup rukun lagi dalam rumah tangga.
17 — 9
ali) dle gl ga gidagW die) ato sits silyArtinya: Dan jika istri sudah sangat tidak senang kepada suaminya, makahakim dapat menjatuhkan talak si suami dengan talak satuMenimbang, bahwa keadaan rumah tangga Penggugat dan Tergugattelah berada pada tingkat pecahnya perkawinan (broken marriage), kKeduanyasudah tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga sebagaisuami istri, sehingga rumah tangga keduanya sangat sulit pula untukdipertahankan, dan jika tetap dipertahankan dapat menimbulkan mudharat
Oleh karena itu berdasarkan teori hukum Islamdalam kitab A/ Qawaad al Fiqhiyyah li al Syekh Muhammad Halim al Utsaiminyang Majelis Hakim ambil alin sebagai pertinbangan pada halaman 2 yangberbunyi sebagai berikut:Lat elf LEY cary sada CHS) SyArtinya: bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharat bisadilakukan (diprioritaskan) demi menjaga mudharat yang lebih besar.Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum Islam tersebut di atas,untuk menghindari kemudharatan yang cukup besar sebagaimana
dalam kasusini, maka jalan keluar yang terbaik (mashlahah) dalam menyelesaikan konflikperkawinan antara Penggugat dan Tergugat adalah perceraian karenamempertahankan rumah tangga seperti itu hanya akan menimbulkan akibatnegatif yang lebin besar (mudharat) terutama kepada para pihak berperkara;Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim menyimpulkanbahwa unsur perselisihan dan pertengkaran, bersifat terus menerus dan tidakada harapan untuk dirukunkan kembali, telan terpenuhi, oleh karena tujuanperkawinan
Oleh karenanya mempertahankanrumah tangga terhadap perkara ini justru akan memberikan mudharat yanglebin besar bagi mereka yang menjalaninya, dan jalan terbaik adalahmemutuskan ikatan perkawinan tersebut;Menimbang, bahwa sebagaimana dipertimbangkan di atas bahwaterbukti adanya perselisihan dan pertengkaran yang bersifat terus menerusyang mengakibatkan tidak ada harapan bagi Penggugat dengan Tergugat untukhidup rukun lagi dalam rumah tangga.
21 — 9
ale gl gas jl dag il se 5 ase sid falyArtinya: Dan jika istri sudah sangat tidak senang kepada suaminya, makahakim dapat menjatuhkan talak si suami dengan talak satuMenimbang, bahwa keadaan rumah tangga Penggugat dan Tergugattelah berada pada tingkat pecahnya perkawinan (broken marriage), kKeduanyasudah tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga sebagaisuami istri, sehingga rumah tangga keduanya sangat sulit pula untukdipertahankan, dan jika tetap dipertahankan dapat menimbulkan mudharat
Oleh karena itu berdasarkan teori hukum Islamdalam kitab Al Qawaad al Fighiyyah li al Syekh Muhammad Halim al Utsaiminyang Majelis Hakim ambil alih sebagai pertimbangan pada halaman 2 yangberbunyi sebagai berikut:Artinya: bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharat bisadilakukan (diprioritaskan) demi menjaga mudharat yang lebih besar.Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum Islam tersebut di atas,untuk menghindari kemudharatan yang cukup besar sebagaimana dalam kasusini, maka jalan
keluar yang terbaik (mashlahah) dalam menyelesaikan konflikperkawinan antara Penggugat dan Tergugat adalah perceraian karenamempertahankan rumah tangga seperti itu hanya akan menimbulkan akibatnegatif yang lebih besar (mudharat) terutama kepada para pihak berperkara,sehingga jalan keluar yang terbaik (mashlahah) bagi penyelesaian konflikperkawinan Penggugat dan Tergugat adalah perceraian;Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim menyimpulkanbahwa unsur perselisihan dan pertengkaran, bersifat
25 — 8
oll lero 5) amo Jac, ere rail llywallArtinya: Dan jika istri sudah sangat tidak senang kepada suaminya, makahakim dapat menjatuhkan talak si Suami dengan talak satuMenimbang, bahwa keadaan rumah tangga Penggugat dan Tergugattelah berada pada tingkat pecahnya perkawinan (broken marriage), kKeduanyasudah tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga sebagaisuami istri, Sehingga rumah tangga keduanya sangat sulit pula untukdipertahankan, dan jika tetap dipertahankan dapat menimbulkan mudharat
Oleh karena itu berdasarkan teori hukum Islamdalam kitab Al Qawaad al Fighiyyah li al Syekh Muhammad Halim al Utsaiminyang Majelis Hakim ambil alih sebagai pertimbangan pada halaman 2 yangberbunyi sebagai berikut:Lom suisl LasY pyr yg pol asl USArtinya: bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharat bisadilakukan (diprioritaskan) demi menjaga mudharat yang lebih besar.Halaman 10 dari 13 HalamanPutusan Nomor 95/Pdt.
G/2020/PA BitgMenimbang, bahwa berdasarkan teori hukum Islam tersebut di atas,untuk menghindari kKemudharatan yang cukup besar sebagaimana dalam kasusini, maka jalan keluar yang terbaik (mashlahah) dalam menyelesaikan konflikperkawinan antara Penggugat dan Tergugat adalah perceraian karenamempertahankan rumah tangga seperti itu hanya akan menimbulkan akibatnegatif yang lebin besar (mudharat) terutama kepada para pihak berperkara,sehingga jalan keluar yang terbaik (mashlahah) bagi penyelesaian konflikperkawinan
8 — 0
menyatakan tetap bersikukuh pada pendiriannya untukbercerai dengan pihak lainnya, maka telah terdapat cukup alasan untuk tidakmempertahankan ikatan perkawinan tersebut, karena itu) Majelis Hakimberkesimpulan bahwa rumah tangga Penggugat dengan Tergugat telah beradapada tingkat pecahnya perkawinan (broken marriage), Keduanya sudah sangatsulit untuk hidup rukun lagi sebagai suami istri, sehingga rumah tangga keduanyasangat sulit pula untuk dipertahankan, dan jika tetap dipertahankan dapatmenimbulkan mudharat
Putusan No. 1384/Pdt.G/2013/PA.Sda.Artinya: "bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharat bisadilakukan (prioritas) demi menjaga mudharat yang lebih besar".Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum Islam tersebut di atas, untukmenghindari kemudaratan yang cukup besar sebagaimana dalam kasus ini, makajalan keluar yang terbaik (mashlahah) dalam menyelesaikan konflik perkawinanantara penggugat dan tergugat adalah perceraian karena mempertahankan rumahtangga seperti itu hanya akan menimbulkan
akibat negatif yang lebin besar(mudharat) terutama kepada para pihak berperkara, sehingga jalan keluar yangterbaik (mashlahah) bagi penyelesaian konflik perkawinan penggugat dan tergugatadalah perceraian.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atas, makaPengadilan berpendapat bahwa alasan Penggugat untuk bercerai denganTergugat telah terbukti menurut hokum dan telah memenuhi ketentuan Pasal 39ayat (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 juncto.
14 — 8
sll iIg>gjJ) arg jJI acy ere riaul lilyArtinya: Dan jika istri sudah sangat tidak senang kepada suaminya, makahakim dapat menjatuhkan talak si Suami dengan talak satuMenimbang, bahwa keadaan rumah tangga Penggugat dan Tergugattelah berada pada tingkat pecahnya perkawinan (broken marriage), kKeduanyasudah tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga sebagaisuami istri, Ssehingga rumah tangga keduanya sangat sulit pula untukdipertahankan, dan jika tetap dipertahankan dapat menimbulkan mudharat
Oleh karena itu berdasarkan teori hukum Islamdalam kitab Al Qawaad al Fighiyyah li al Syekh Muhammad Halim al Utsaiminyang Majelis Hakim ambil alin sebagai pertimbangan pada halaman 2 yangberbunyi sebagai berikut:Lom saul LasY pu y9 poll asi USArtinya: bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharat bisadilakukan (diprioritaskan) demi menjaga mudharat yang lebih besar.Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum Islam tersebut di atas,untuk menghindari kemudharatan yang cukup besar sebagaimana
dalam kasusini, maka jalan keluar yang terbaik (mashlahah) dalam menyelesaikan konflikperkawinan antara Penggugat dan Tergugat adalah perceraian karenamempertahankan rumah tangga seperti itu hanya akan menimbulkan akibatnegatif yang lebin besar (mudharat) terutama kepada para pihak berperkara,sehingga jalan keluar yang terbaik (mashlahah) bagi penyelesaian konflikperkawinan Penggugat dan Tergugat adalah perceraian;Halaman 11 dari 14 HalamanPutusan Nomor 169/Pdt.
64 — 32
lilyArtinya: Dan jika istri sudah sangat tidak senang kepada suaminya, makahakim dapat menjatuhkan talak si suami dengan talak satuMenimbang, bahwa keadaan rumah tangga Penggugat dan Tergugattelah berada pada tingkat pecahnya perkawinan (broken marriage), Keduanyasudah tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga sebagaisuami istri, sehingga rumah tangga keduanya sangat sulit pula untukdipertahankan, dan jika tetap dipertahankan dapat menimbulkan mudharat yanglebih besar bagi keduanya
Oleh karena itu berdasarkan teori hukum Islam dalamkitab Al Qawaad al Fighiyyah li al Syekh Muhammad Halim al Utsaimin yangHakim Tunggal ambil alih sebagai pertimbangan pada halaman 2 yang berbunyisebagai berikut:Artinya: bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharat bisadilakukan (diprioritaskan) demi menjaga mudharat yang lebih besar.Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum Islam tersebut di atas, untukmenghindari kKemudharatan yang cukup besar sebagaimana dalam kasus ini,maka jalan
keluar yang terbaik (mashlahah) dalam menyelesaikan konflikperkawinan antara Penggugat dan Tergugat adalah perceraian karenamempertahankan rumah tangga seperti itu hanya akan menimbulkan akibatnegatif yang lebih besar (mudharat) terutama kepada para pihak berperkara,sehingga jalan keluar yang terbaik (mashlahah) bagi penyelesaian konflikperkawinan Penggugat dan Tergugat adalah perceraian;Halaman 10 dari 13 HalamanPutusan Nomor 113/Pdt.
7 — 0
menyatakan tetap bersikukuh pada pendiriannya untukbercerai dengan pihak lainnya, maka telah terdapat cukup alasan untuk tidakmempertahankan ikatan perkawinan tersebut, karena itu) Majelis Hakimberkesimpulan bahwa rumah tangga Penggugat dengan Tergugat telah beradapada tingkat pecahnya perkawinan (broken marriage), kKeduanya sudah sangatsulit untuk hidup rukun lagi sebagai suami istri, sehingga rumah tangga keduanyasangat sulit pula untuk dipertahankan, dan jika tetap dipertahankan dapatmenimbulkan mudharat
16s V oaypsoll asl OS 5Artinya: "bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharat bisadilakukan (prioritas) demi menjaga mudharat yang lebih besar".Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum Islam tersebut di atas, untukmenghindari kKemudaratan yang cukup besar sebagaimana dalam kasus ini, makajalan keluar yang terbaik (mashlahah) dalam menyelesaikan konflik perkawinanantara penggugat dan tergugat adalah perceraian karena mempertahankan rumahtangga seperti itu hanya akan menimbulkan akibat
negatif yang lebin besar(mudharat) terutama kepada para pihak berperkara, sehingga jalan keluar yangterbaik (mashlahah) bagi penyelesaian konflik perkawinan penggugat dan tergugatadalah perceraian.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atas, makaPengadilan berpendapat bahwa alasan Penggugat untuk bercerai denganTergugat telah terbukti menurut hokum dan telah memenuhi ketentuan Pasal 39ayat (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 juncto.
17 — 14
G/2018/PA Bitgdipertahankan, dan jika tetap dipertahankan dapat menimbulkan mudharat yanglebih besar bagi keduanya.
Oleh karena itu berdasarkan teori hukum Islamdalam kitab A/ Qawaad al Fighiyyah li al Syekh Muhammad Halim al Utsaiminyang Majelis Hakim ambil alin sebagai pertimbangan pada halaman 2 yangberbunyi sebagai berikut:Artinya: bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharat bisadilakukan (diprioritaskan) demi menjaga mudharat yang lebih besar.Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum Islam tersebut di atas,untuk menghindari kemudharatan yang cukup besar sebagaimana dalam kasusini, maka jalan
keluar yang terbaik (mashlahah) dalam menyelesaikan konflikperkawinan antara Penggugat dan Tergugat adalah perceraian karenamempertahankan rumah tangga seperti itu hanya akan menimbulkan akibatnegatif yang lebih besar (mudharat) terutama kepada para pihak berperkara,sehingga jalan keluar yang terbaik (mashlahah) bagi penyelesaian konflikperkawinan Penggugat dan Tergugat adalah perceraian;Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim menyimpulkanbahwa unsur perselisihan dan pertengkaran, bersifat
38 — 15
itu Pemohon sudah tidak mempunyai harapan lagi bersamaTermohon terlebih lagi dengan sikap Termohon selama ini yang sama sekalitidak mempedulikan kebutuhan rumah tangganya, sehingga Majelis Hakimberkesimpulan bahwa rumah tangga Pemohon dengan Termohon telah beradapada tingkat pecahnya perkawinan (broken marriage), keduanya sudah sangatsulit untuk hidup rukun lagi sebagai suami Istri, sehingga rumah tanggakeduanya sangat sulit pula untuk dipertahankan, dan jika tetap dipertahankandapat menimbulkan mudharat
yang lebih besar bagi keduanya, oleh karena ituyang Majelis Hakim mengambil alin pendapat sebagai pertimbangan atasTeori Hukum Islam dalam kitab Al Qawa'id Al Fiqhiyyah Li Syekh MuhammadHalim Al Utsaimin pada halaman 2 yang berbunyi sebagai berikut:Loauil LY oap pall as OS ouArtinya: "bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharat bisadilakukan (prioritas) demi menjaga mudharat yang lebih besar".Menimbang, bahwa berdasarkan Teori Hukum Islam tersebut di atas,untuk menghindari kemudlaratan
yang lebih besar sebagaimana dalam kasusini, maka jalan keluar yang terbaik (mashlahah) dalam menyelesaikan konflikperkawinan antara Pemohon dan Termohon adalah perceraian karenamempertahankan rumah tangga seperti itu hanya akan menimbulkan akibatnegatif yang lebin besar (mudharat) terutama kepada para pihak yangberperkara, sehingga jalan keluar yang terbaik (maslahah) bagi penyelesaiankonflik perkawinan Pemohon dan Termohon adalah perceraian.Menimbang, bahwa dalam perkara a quo Majelis Hakim sependapatpula
14 — 14
oll lero) amo JI ac, pre rail llywallArtinya: Dan jika istri sudah sangat tidak senang kepada suaminya, makahakim dapat menjatuhkan talak si Ssuami dengan talak satuMenimbang, bahwa keadaan rumah tangga Penggugat dan Tergugattelah berada pada tingkat pecahnya perkawinan (broken marriage), kKeduanyasudah tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga sebagaisuami istri, Sehingga rumah tangga keduanya sangat sulit pula untukdipertahankan, dan jika tetap dipertahankan dapat menimbulkan mudharat
Oleh karena itu berdasarkan teori hukum Islamdalam kitab Al Qawaad al Fighiyyah li al Syekh Muhammad Halim al Utsaiminyang Majelis Hakim ambil alin sebagai pertimbangan pada halaman 2 yangberbunyi sebagai berikut:Lom suisl LasY pyryq pol asl USArtinya: bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharat bisadilakukan (diprioritaskan) demi menjaga mudharat yang lebih besar.Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum Islam tersebut di atas,untuk menghindari kKemudharatan yang cukup besar sebagaimana
G/2019/PA Bitgperkawinan antara Penggugat dan Tergugat adalah perceraian karenamempertahankan rumah tangga seperti itu hanya akan menimbulkan akibatnegatif yang lebin besar (mudharat) terutama kepada para pihak berperkara,sehingga jalan keluar yang terbaik (mashlahah) bagi penyelesaian konflikperkawinan Penggugat dan Tergugat adalah perceraian;Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim menyimpulkanbahwa unsur perselisihan dan pertengkaran, bersifat terus menerus dan tidakada harapan untuk dirukunkan
12 — 6
siLyArtinya: Dan jika istri sudah sangat tidak senang kepada suaminya, maka hakimdapat menjatuhkan talak si suami dengan talak satuMenimbang, bahwa keadaan rumah tangga Penggugat dan Tergugat telahberada pada tingkat pecahnya perkawinan (broken marriage), keduanya sudahtidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga sebagai suami istri,sehingga rumah tangga keduanya sangat sulit pula untuk dipertahankan, dan jikatetap dipertahankan dapat menimbulkan mudharat yang lebih besar bagikeduanya
Oleh karena itu berdasarkan teori hukum Islam dalam kitab A/ Qawaadal Fighiyyah li al Syekh Muhammad Halim al Utsaimin yang Majelis Hakim ambilalin sebagai pertimbangan pada halaman 2 yang berbunyi sebagai berikut:Led sil LEY yg mca Odd) SyArtinya: bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharat bisadilakukan (diprioritaskan) demi menjaga mudharat yang lebih besar.Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum Islam tersebut di atas, untukmenghindari kemudharatan yang cukup besar sebagaimana
dalam kasus ini, makajalan keluar yang terbaik (mashlahah) dalam menyelesaikan konflik perkawinanantara Penggugat dan Tergugat adalah perceraian karena mempertahankanrumah tangga seperti itu hanya akan menimbulkan akibat negatif yang lebih besar(mudharat) terutama kepada para pihak berperkara, sehingga jalan keluar yangterbaik (mashlahah) bagi penyelesaian konflik perkawinan Penggugat danTergugat adalah perceraian;Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim menyimpulkan bahwaunsur perselisihan
Oleh karenanya mempertahankan rumahtangga terhadap perkara ini justru akan memberikan mudharat yang lebih besarbagi mereka yang menjalaninya, dan jalan terbaik adalah memutuskan ikatanperkawinan tersebut;Menimbang, bahwa sebagaimana dipertimbangkan di atas bahwa terbuktiadanya perselisinan dan pertengkaran yang bersifat terus menerus yangmengakibatkan tidak ada harapan bagi penggugat dengan tergugat untuk hiduprukun lagi dalam rumah tangga.
15 — 1
No. 0087/Pdt.P/2016/PA.TDN.melangsungkan pernikahan telah sedemikan kuatnya, sehingga para orangtuamengkhawatirkan akan terjadi mucharat lebin besar apabila pernikahan mereka tidaksegera dilaksanakan;Menimbang, berdasarkan Qaidah fiqhiyah sebagai berikut : Apabila duakerusakan saling berlawanan, maka haruslah dipelihara yang lebih beratmudharatnya dengan melaksanakan yang lebih ringan daripadanya.Menimbang, bahwa menikahkan anak Pemohon yang masih dibawah umurakan mendatangkan mudharat.
Namun berdasarkan keterangan para orangtua,apabila tidak dinikahkan, akan mendatangkan mudharat yang lebih besar lagidimana anak Pemohon dan calon isterinya akan terjerumus kepada dosa lebih besarlagi, apalagi ketika calon mempelai wanita telah hamil, kalau tidak dinikahkan, akanmendatangkan mudharat tidak hanya kepada kedua belah pihak, tapi juga kepadaanak yang tidak berdosa, dimana nantinya ketika ia lahir tanpoa ayah, akanmerasakan dampak psikologis berkepanjangan;Menimbang, bahwa orangtua masingmasing
Hal ini akan menjadi pertimbanganpula untuk Majelis memutus perkara ini;Menimbang, bahwa menikahkan anak Pemohon adalah mudharat, sedangkantidak menikahkan akan lebih mudharat lagi;Menimbang, bahwa keterangan orangtua calon mempelai lakilaki dan orangtuacalon mempelai wanita bahwa antara calon mempelai lakilaki dan calon mempelaiwanita tidak ada hubungan darah atau pun sesusuan, yang mengakibatkandilarangnya untuk melangsungkan pernikahan;Hal. 9 dari 12 Pen.