Ditemukan 7268 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-04-2018 — Putus : 16-01-2019 — Upload : 22-04-2019
Putusan PN MADIUN Nomor 22/Pdt.G/2018/PN Mad
Tanggal 16 Januari 2019 — Penggugat:
SUPIYAH MANGAYU HASTUTI
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN KOTA MADIUN
2.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN JAWA TIMUR
3.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN JAKARTA
7923
  • 20 April 2018 dalam Register Nomor 22/Pdt.G/2018/PN Mad, telahmengajukan gugatan sebagai berikut:1.Bahwa Penggugat adalah Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan diKota Madiun masa bakti Tahun 2014 s/d 2019 ;Bahwa Penggugat merupakan Sekretaris Komisi II di DPRD Kota Madiun;Bahwa Penggugat adalah Anggota Badan Musyawarah di DPRD KotaMadiun ;Bahwa pada tanggal 9 April 2018 telah dikeluarkan Surat KeputusanKeputusan dari DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan No : 327/KPTS/DPP/IV/2018 tentang Pemecatan
    (nietontvankelijk verklaard).PENGADILAN NEGERI MADIUN TIDAK BERWENANG MENGADILIPERKARA A QUOBahwa sebagaimana pokok perkara dalam dalil gugatan yang diajukan olehPenggugat adalah berkaitan dengan pembatalan Surat Keputusan dari DPPPartai Demokrasi Indonesia Perjuangan No. 327/KPTS/DPP/IV/2018tentang pemecatan Supiyah Mangayu Hastuti dari Keanggotaan PartaiDemokrasi Indonesia Perjuangan, tanggal 9 April 2018 dan Surat DPPPartai Demokrasi Indonesia Perjuangan No. 4230/IN/DPP/IV/2018 tentangPersetujuan
    Bahwa adapun termuat dalam penjelasan Pasal 32 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor: 2 tahun 2011 tentang Perubahan atasUndangUndang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik yang dimaksudperselisinan Partai Politik meliputi antara lain: (1) perselisihan yangberkenaan dengan kepengurusan; (2) pelanggaran terhadap hak anggotaPartai Politik; (3) pemecatan tanpa alasan yang jelas; (4) penyalahgunaankewenangan; (5) pertanggungjawaban keuangan; dan/atau (6) keberatanterhadap keputusan Partai
    Saksi DjanardonoBahwa saksi adalah mantan Wakil Pimpinan Partai Demokrasi IndonesiaPejuangan di Cabang Kota Madiun;Bahwa saksi kenal dengan Penggugat karean samasama anggotaParatai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Madiun;Bahwa saksi tidak mengetahui secara langsung surat pemecatan atausurat Pergantian Antar Waktu atas nama Penggugat tersebut tetapimendengarkan kabar mengenai adanya surat pemecatan tersebut padatahun 2018;Bahwa surat pemecatan dan Pergantian Antar Waktu tersebut dari kantorPewan
    gugatan ke Pengadilan tersebutkarena sebelum adanya pemecatan tidak ada KkKlarifikasi oleh ketuaUmum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan;Bahwa dalam Pergantian Antar Waktu tersebut Penggugat digantikanoleh Cahyono Suharmadi, A.Ma;Bahwa saksi pernah diajak Penggugat ke Dewan Pimpinan Pusat dansaksi serta Penggugat bertemu orang yang bernama Komarudin danmembicarakan tentang pemecatan atau Pergantian Antar Waktu atasnama Penggugat;Bahwa oleh Komarudin dikatakan bahwa tidak ada pemecatan atauPergantian
Register : 29-06-2016 — Putus : 28-09-2016 — Upload : 04-04-2017
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 363/PDT.G/2016PN.JKT.PST
Tanggal 28 September 2016 — MARSONO, >< DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDEONESIA PERJUANGAN
15834
  • Bahwa dalam Surat Keputusan Nomor 137 / KPTS DPP / VI / 2016tentang Pemecatan MARSONO dari keanggotaan Partai demokrasiIndonesia Perjuangan tersebut disebutkan dalam poin 5 menimbangbahwa Sdr.
    Bahwa sebagaimana diketahui bahwa perselisihan sebagaimana yangdimaksud dalam gugatan ini merupakan tindakan pemecatan tanpaalasan yang jelas16. Bahwa PENGGUGAT merasa sangat dirugikan dan merasa telahdinodai martabatnya dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Nomor137 / KPTS / DPP VI / 2016 tentang Pemecatan MARSONO darikeanggotaan Partai Demokrasi indonesia Perjuangan17.
    Bahwa dengan demikian berdasarkan uraian sebagaimana disebutkandalam gugatan ini jelas dan nyata bahwa Pemecatan yang dilakukanoleh TERGUGAT dengan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 137 /KPTS DPP / Vi 2016 tentang Pemecatan MARSONO dari keanggotaanPartai Demokrasi Indonesa Perjuangan haruslah dibatalkan karenatidak berdasar dan telah menimbulkan kerugian kepada PENGGUGAT;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, maka PENGGUGAT mohonkepada Yang Mulia KetualMajelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta
    tanpa alasan yang jelas(4) Penyalahgunaan kewenangan(5) Pertanggung jawaban keuangan dan/atau(6) Keberatan terhadap keputusan Partai Politik ;Bahwa perselisihan yang dimaksud dalam Gugatan Penggugat masuk kedalam kategori "pemecatan tanpa alasan yang jelas" yaitu SuratKeputusan DPP PDI Perjuangan Nomor : 137/KPTS/DPPA/1/2016 tanggal2 Juni 2016 tentang Pemecatan MARSONO dari keanggotaan MARSONOdan Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia PerjuanganBahwa yang menjadi objek perselisihan dalam perkara
    Pemecatan tanpa alasan yang jelas; 4).Penyalahgunaan kewenangan; 5). Pertanggung jawaban keuangan ;daniatau 6).
Putus : 15-08-2017 — Upload : 27-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 229 K/MIL/2017
Tanggal 15 Agustus 2017 — OCTAPIANUS SARAGIH
4018 Berkekuatan Hukum Tetap
  • akibat penjatuhan pidana tambahan pemecatanterhadap prajurit, baik ditinjau dari aspek sosiologis, psikologis terhadapTerdakwa juga ditinjau dampak negatif dan positif terhadap kesatuan.Bahwa mengacu pada aturanaturan yang berlaku di lingkungan TNI, yangseharusnya dijadikan ukuran bagi Hakim dalam menjatuhkan pidanatambahan pemecatan dari dinas militer, tentu harus mempertimbangkansiapakah yang dapat dijatunkan pidana tambahan pemecatan tersebut,maka sesuai penekanan dan aturan Pimpinan TNI ada
    8 (delapan) tindakpidana yang dapat dijatunkan pidana tambahan pemecatan dari dinasmiliter termasuk diantaranya antara lain Tindak Pidana Narkotika, namunapakah seluruh pelaku tindak pidana Narkotika dimaksud harus dijatunkanpidana tambahan pemecatan dari dinas militer.
    Nomor 229 K/MIL /201712.tetap), sehingga dasar untuk melakukan pemecatan terhadap PemohonKasasi sebenarnya kuranglah tepat dan tidak beralasan hukum.Bahwa terkait dengan pidana tambahan berupa pecat dari dinas militeryang telah dijatunkan Judex Facti adalah merupakan hukuman pidanayang amat sangat berat dibandingkan dengan pidana pokok berapapunyang dijatuhkan.
    Kenyataan yang dirasakan justru pidanatambahan berupa hukuman pemecatan dari dinas militer ini, beratnyaadalah melebihi dari pidana pokoknya.
    Nomor 229 K/MIL /2017(sebelas) bulan dan pidana tambahan pemecatan.
Putus : 18-10-2016 — Upload : 01-11-2016
Putusan PT DENPASAR Nomor 140/PDT/2016/PT.DPS
Tanggal 18 Oktober 2016 — I WAYAN DISEL ASTAWA, SE sebagai Pembanding; M E L A W A N 1. Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, 2. Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ; 3. Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Badung,sebagai Para Terbanding
4124
  • Bahwa Pemecatan dan PERGANTIAN ANTAR WATU (PAW) atasdiri PENGGUGAT adalah telah sesuai dengan UU MPR, DPR, DPDDAN DPRD serta UU PARTAI POLITIK;11.
    Melakukan Pemecatan penggugat sebagai anggotaPDI Perjuangan adalah tidak sah.
    DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali, No. 019/IN/DPC0309/XII/2015, Perihal : Usulan Sanksi Pemecatan terhadap Wayan Disel Astawa (Penggugat);Bahwa atas surat usulan Pemecatan yang diterbitkan DPC PDIPerjuangan Kabupaten Badung (Tergugat Ill) yang disampaikanKepada Yth.
    adalah dalilyang tidak mendasar, karena usulan pemecatan atas diri Penggugatadalah telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme sebagaimanadiatur dalam AD, ART dan Peraturan PDI Perjuangan Tahun 20152020.
    Anggota yang dikenakan sanksi Pemecatan dapatmengajukan Permohonan rehabilitasi untuk membela dirisecara lisan maupun tertulis di dalam Kongres;Halaman 74 dari 90 Putusan Nomor 140/PDT/2016/PT.DPS2.
Putus : 18-09-2017 — Upload : 12-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 126 PK/Pdt.Sus-Parpol/2017
Tanggal 18 September 2017 — MARSONO VS DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
12250 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemecatan tanpa alasan yang jelas, (4). Penyalahgunaankewenangan, (5). Pertanggungjawaban keuangan dan atau (6).
    telah dinodaimartabatnya dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Nomor137/KPTS/DPP/VI/2016 tentang Pemecatan Marsono dari keanggotaanPartai Demokrasi Indonesia Perjuangan;Bahwa dengan demikian berdasarkan uraian sebagaimana disebutkandalam gugatan ini jelas dan nyata bahwa pemecatan yang dilakukan olehTergugat dengan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor137/KPTS/DPP/VI/2016 tentang Pemecatan Marsono dari keanggotaanPartai Demokrasi Indonesa Perjuangan haruslah dibatalkan karena tidakberdasar dan telah
    tanpa alasan yang jelas;(4) Penyalahgunaan kewenangan;(5) Pertanggungjawaban keuangan dan/atau;(6) Keberatan terhadap keputusan partai politik;Bahwa perselisihnan yang dimaksud dalam gugatan Penggugat masuk kedalam kategori pemecatan tanpa alasan yang jelas yaitu Surat KeputusanDPP PDI Perjuangan Nomor 137/KPTS/DPP/V1I/2016 tanggal 2 Juni 2016tentang Pemecatan Marsono dari keanggotaan Marsono dan keanggotaanPartai Demokrasi Indonesia Perjuangan;Halaman 6 dari 16 hal.
    Pemecatan tanpa alasan yang jelas, (4). Penyalahgunaankewenangan, (5) Pertanggungjawaban keuangan, dan/atau (6). Keberatanterhadap keputusan partai politik;Halaman 12 dari 16 hal. Put.
    Bahwa sebagaimana diketahui bahwa perselisihan sebagaimana yangdimaksud dalam permohonan ini merupakan tindakan pemecatan tanpaalasan yang jelas;18. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali merasa sangat dirugikan dan merasatelah dinodai martabatnya dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Nomor137/KPTS/DPP/VI/2016 tentang Pemecatan Marsono dari keanggotaanPartai Demokrasi Indonesia Perjuangan;19.
Upload : 01-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 555 K/PDT.SUS/2010
SIDIK MULYANA; PT. ICHIKOH INDONESIA
3016 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa surat DPP PDI Perjuangan Nomor : 456/KPTS/DPP/IIV2010 tanggal6 Maret 2010 tentang pemecatan Drs. Ketut Suwardiana dari keanggotaanPDI Perjuangan sekaligus keanggotaannya di DPRD Kabupaten Tabanandari PDI Perjuangan, pernah dikeluarkan oleh Tergugat atas dasarpertimbangan (alasan) :a. Tindakan/perbuatan Sdr. Drs.
    Bahwa menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga PDI Perjuangan, anggota yang dikenakan sanksi pemecatan dapatmengajukan permohonan rehabilitasi untuk membela diri secara lisanmaupun tertulis di dalam Kongres, dalam hal pemecatan atas diri Penggugatini (surat DPP PDI Perjuangan Nomor : 456/KPTS/DPP/II/2010 tanggal 6Maret 2010) Penggugat telah melakukan pembelaan diri dan mohondirehabilitasi di dalam Kongres Ill PDI Perjuangan yaitu dalam sidang yangkhusus untuk acara itu pada
    Nomor 555 K/Pdt/SUS/201 1atas pembelaan diri dan permohonan rehabilitasi Penggugat tersebutKongres telah memutuskan untuk membatalkan sanksi pemecatan tersebut ;. Bahwa maka (vide angka 5) atas dasar keputusan Kongres Ill PDIPerjuangan seperti tersebut di atas, surat DPP PDI Perjuangan Nomor :456/KPTS/DPP/II/2010 tanggal 6 Maret 2010 tentang pemecatan Drs.
    Menyatakan pemecatan atas diri Penggugat dari keanggotaan PDIPerjuangan sekaligus keanggotaannya di DPRD Kabupaten Tabanan adalahtanpa alasan yang jelas dan tidak sah ;3. Menyatakan tindakan Tergugat dengan bantuan atau dukungan Tergugat Ildan Tergugat Ill, mengeluarkan surat tertanggal 22 September 2010 Nomor :328/IN/DPP/IX/2010 perihal, penegasan PAW Anggota DPRD KabupatenTabanan adalah merupakan penyalahgunaan kewenangan ;4.
    Dan Kongres telah mengabulkan permohonan Penggugat sekaligusmembatalkan pemecatan Penggugat sebagai anggota Partai dan anggotaDPRD Kabupaten Tabanan ;Hal. 12 dari 14 hal. Put.
Register : 13-12-2017 — Putus : 19-12-2017 — Upload : 23-02-2018
Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 113-K/BDG/PMT-II/AD/XII /2017
Tanggal 19 Desember 2017 — ALJUPFRI MAULANA KOPTU
6433
  • Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Militer Tingkat Pertamatidak mempertimbangkan secara adil dalam menjatuhkan pidanatambahan pemecatan dari dinas militer terhadap PemohonBanding, karena penjatuhan pidana pokok penjara selama 1 (satu)tahun terhadap Pemohon Banding sudah cukup berat dan pidanapokok tersebut sudah merupakan cara agar Pemohon Bandingmenjadi insaf untuk kembali menjadi prajurit yang baik, sehinggatidak harus dibarengi dengan pidana tambahan pemecatan,karena dengan penjatuhan pemecatan justru
    , sehingga Majelis HakimPengadilan Militer Tingkat Pertama tidak harus menjatuhkanpidana tambahan pemecatan dari dinas militer terhadap PemohonBanding.4.
    Bahwa Majelis Hakim Pengdilan Militer tingkat pertama tidakmempertimbangkan secara adil dalam menjatuhkan pidanatambahan pemecatan dari Dinas Militer terhadap Terdakwakarena penjatuhan pidana pokok penjara selama satu tahunsudah cukup berat sehingga tidak harus dibarengi dengan pidanatambahan pemecatan dari dinas Militer.3.
    resiko18yang akan diterimanya atas perbuatan yang dilakukannyasehingga apapun resikonya Terdakwa sudah siap akan segalaakibatnya, termasuk pidana pemecatan, jadi tidak ada istilah suatuhukuman pemecatan yang dialami oleh Terdakwa sangat berat,karena konsekuensinya yang harus dihadapi sudah diketahui olehTerdakwa.
Putus : 09-11-2012 — Upload : 21-02-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 548 K/PDT.SUS/2012
Tanggal 9 Nopember 2012 — NONA DESI EMILIA ZOLA terhadap 1. PIMPINAN KOLEKTIF NASIONAL PARTAI DEMOKRASI PEMBARUAN (PKN-PDP), 2. PIMPINAN KOLEKTIF KOTA PARTAI DEMOKRASI PEMBARUAN (PKK-PDP) KOTA BONTANG
7343 Berkekuatan Hukum Tetap
  • peniadaan dan penghapusan akan hak tersebutadatah merupakan pelanggaran terhadap hak asasi dari warganegara dan sekaligus merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan ;Bahwa dalam Bagian Penjelasan Pasal 32 ayat (1) UndangUndangNo. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndang No. 2Tahun 2008 tentang Partai Politik dijelaskan tentang jenisjenisperselisihan politik yang meliputi antara lain : (1) perselisihanyang berkenaan dengan kepengurusan, (2) pelanggaran terhadaphak anggota Partai Politik, (3) pemecatan
    tanpa alasan yang jelas,(4) penyalah gunaan kewenangan, (5) pertanggung jawabankeuangan, dan/atau (6) keberatan terhadap keputusan Partai Politikyang merupakan bagian dari kewenangan dari Pengadilan Negeriberdasarkan Undangundang tersebut untuk memeriksa, mengadilidan memutus perkara a quo ;610Bahwa Penggugat mengetahui Tergugat I telah mengeluarkanSurat Keputusan Pimpinan Kolektif Nasional Partait DemokrasiPembaruan Nomor : 1.592/Skep/PKNPDP/XI/2011 tanggal 9November 2011 tentang Pemecatan/Pemberhentian
    Desi Emilia Zola Sebagai Anggota PDP dan di tegaskan kembalidalam SK PKNPDP Nomor : 1.592/Skep/PKNPDP/XI/2011 tanggal 9810November 2011 tentang Pemecatan/ Pemberhentian Sdri. Desi EmiliaZola Sebagai Anggota PDP dan Penunjukan Sdri. Selmi Mattaru, SH.
    ,sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kota Bontang mewakiliPDP ;Bahwa pemecatan Penggugat sebagai Anggota PDP sudah sah dansesuai mekanisme yang diatur dalam AD/ART dan Peraturan PDP sertatelah memiliki kekuatan hukum tetap ;Bahwa berdasarkan UndangUndang No. 2 Tahun 2011 tentangPerubahan Atas UndangUndang No. 2 Tahun 2008 Partai Politik Pasal16 ayat (3) menyatakan :Dalam hal anggota partai politik yang diberhentikan adalah anggotaDPRD, pemberhentian dari keanggotaan partai politik diikuti
    Desi Emilia Zola SebagaiAnggota PDP dan di tegaskan kembali dalam SK PKN PDPNomor : 1.592/Skep/PKNPDP/XI/2011 tanggal 9 November2011 tentang Pemecatan/ Pemberhentian Sdri. Desi EmiliaZola Sebagai Anggota PDP dan Penunjukan Sdri.
Putus : 14-03-2017 — Upload : 01-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 60 K/MIL/2017
Tanggal 14 Maret 2017 — TOTO FRIYANTO WAEL
173104 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Militer Tingkat Banding dalampertimbangannya pada halaman 14 mengenai alasan pemecatan dari dinasmiliter terhadap Terdakwa tidak mencantumkan dan menjelaskan dasarhukum tentang pemecatan dari dinas militer, namun hanya berdasarkansesuatu hal yang belum terjadi atau mengandaiandai.
    Hal tersebut tidakmencerminkan adanya dasar hukum yang jelas;Bahwa pidana tambahan pemecatan dari dinas militer diatur dalam Pasal 26KUHPM yang sudah terkodifikasi dan pidana tambahan pemecatan tersebuthanya berlaku terhadap semua perbuatan tindak pidana yang diatur di dalamKUHPM, bukan terhadap perbuatan pidana yang diatur di dalam undangundang yang lainnya sehingga penjatuhan pidana tambahan pemecatanterhadap Terdakwa dalam perkara ini merupakan penerapan hukum yangkeliru, karena dalam hal ini
    Oleh karenanya keberatan Terdakwa atasketerbuktian dakwaan Oditur Militer in casu, tidak dapat dibenarkan dan harusditolak;Bahwa mengenai pidana yang dijatuhkan Judex Facti kepada Terdakwain casu khususnya pidana tambahan pemecatan, adalah sudah tepat dan benarserta dirasakan adil dan seimbang dengan kesalahan Terdakwa, karena dalamputusannya Judex Facti telah dengan cermat mempertimbangkan keadaankeadaan yang menjadi alasan penjatuhan pidana tambahan pemecatantersebut.
    Bahwa selain itu Saksi3 Serda Darma telah dijatuhi pidanatambahan pemecatan dalam sidang Pengadilan Militer IlO8 Jakarta. Keadaankeadaan tersebut merupakan keadaan yang meberatkan penjatuhan pidananyayang telah dipertimbangkan oleh Judex Facti dalam menjatuhkan pidanatambahan pemecatan kepada Terdakwa in casu.
    Dengan demikian permohonanTerdakwa untuk meniadakan pidana tambahan pemecatan tidak dapatdibenarkan dan harus ditolak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pulaternyata, putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan denganhukum dan/atau undangundang, maka permohonan kasasi dari PemohonKasasi/Terdakwa tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Kasasi/Terdakwa dipidana,maka kepada Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalamtingkat kasasi
Register : 06-12-2016 — Putus : 19-01-2017 — Upload : 07-09-2017
Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 216-K/PMT-I/BDG/AD/XII/2016
Tanggal 19 Januari 2017 — Muhammad Alfian Nur Hutabarat Serda NRP 21120014210893
9535
  • Bahwa selanjutnya dalam hal pemecatan dari dinas militer,Undangundang telah memberi kewenangan bagi Hakim Militer untukmenjatuhkan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer denganketentuan apabila dipandang sudah tidak layak berada dalam kalanganmiliter, sebagaimana pasal 26 ayat (1) KUPM namun tentu harusdiingat eksistensi hukum pidana pemecatan dalam KUHPM jelas tidakmencantumkan secara eksplisit mengenai syarat yang harus dipenuhidan dipertimbangkan oleh Hakim dalam penjatuhan pidana tambahanpemecatan
    dampak negatif dan positifterhadap kesatuan, walaupun dari aspek dari pengawasan danpengamatan terhadap mantan Prajurit TNI yang menjalani pidana diLembaga pemasyarakat umum belum memiliki aturan khusus tentanghal tersebut yang menurut Terdakwa juga harus dipertimbangkansebelum menjatuhkan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer.13.
    Bahwa mengacu pada aturanaturan yang berlaku dilingkunganTNI, yang seharusnya dijadikan acuan dan parameter bagi Hakim dalammenjatuhkan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer, tentu harusmemperhatikan serta mempertimbangkan siapakah yang layakdijatuhkan pidana tambahan pemecatan tersebut, maka sesuaipenekanan dan aturan Pimpinan TNI ada 8 (delapan) tindak pidanayang dapat dijatuhnkan pidana tambahan pemecatan dari dinas militerantara lain :Tindak Pidana Narkotika;Penyalahgunaan senjata api;
    Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun ke atas.Namun apakah seluruh pelaku tindak pidana narkotika dimaksudharus dijatuhkan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer.Merujuk kepada Undangundang serta Peraturan yang berlaku diLingkungan TNI seperti Surat Telegram Panglima TNI No.
    melakukan kejahatan narkotika, juga termasuk sebagai pengedar,ikut memproduksi Narkoba serta menjadikannya sebagai sumber matapencaharian (sumber penghasilan tetap), sehingga dasar untukmelakukan pemecatan terhadap Pemohon banding sebenarnyakuranglah tepat dan tidak beralasan hukum.13.
Register : 11-04-2016 — Putus : 06-06-2016 — Upload : 11-08-2016
Putusan PN DENPASAR Nomor 248/Pdt.G/2016/PN.Dps
Tanggal 6 Juni 2016 — I WAYAN DISEL ASTAWA, SE. MELAWAN KETUA UMUM DPP PDI PERJUANGAN, DKK.
4930
  • (Penggugat) dariKeanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ;7 Bahwa yang menjadi dasar dikeluarkannya surat pemecatan Penggugat dariKeanggotaan Partai PDIP oleh Tergugat I adalah sebagai berikut :e Surat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Badung Nomor: 019/IN/DPC03.09/XII/2015, tertanggal 12 Desember 2015, perihal usulan Pemecatan yangditandatangani oleh Tergugat III ;e Surat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Badung Nomor : 020/IN/DPC03.09/XII/2015, tertanggal 12 Desember 2015 yang ditandatangani
    tanpa alasan yang jelas;(4) penyalahgunaan kewenangan;(5) pertanggung jawaban keuangan; dan/atau(6) keberatan terhadap keputusan Partai Politik.Bahwa perselisihan yang dimaksud dalam Gugatan Penggugat masuk kedalamkategori pemecatan tanpa alasan yang jelas dan keberatan terhadap keputusanpartai politik, sebagaimana surat yang dikeluarkan oleh DPP dan DPD PDIPerjuanganyaitu :1Surat Keputusan DPP PDI Perjuangan Nomor : 121/KPTS/DPP/IM/2016 tanggal 22 Maret 2016 Tentang Pemecatan I WayanDisel Astawa
    meliputi antara lain:1 perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan;2 pelanggaran terhadap hak anggota Partai Politik;3 pemecatan tanpa alasan yang jelas;4 penyalahgunaan kewenangan;5 pertanggung jawaban keuangan; dan/atau6 keberatan terhadap keputusan Partai Politik.Bahwa perselisihan yang dimaksud dalam Gugatan Penggugat adalah termasukkedalam kategori pemecatan tanpa alasan yang jelas dan keberatan terhadapkeputusan partai politik, yaitu :1 Surat Keputusan DPP PDI Perjuangan Nomor : 121/KPTS
    DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali,No. 019/IN/DPC0309/X1I/2015, Perihal : Usulan Sanksi Pemecatan terhadapI Wayan Disel Astawa (Penggugat);Bahwa atas surat usulan Pemecatan yang diterbitkan DPC PDI PerjuanganKabupaten Badung (Tergugat IH) yang disampaikan Kepada Yth.
    I Nyoman Laka;Bahwa berdasarkan surat DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali Nomor: 107/IN/DPD02/1/2016, tanggal 7 Januari 2016, Perihal: Usulan sanksi pemecatan atas diripenggugat dan Surat Nomor: 108/IN/DPD02/I/2016, tanggal 7 Januari 2016,Perihal: Usulan Pemberhentian Antarwaktu dan Pengganti Antarwaktu yangditujukan kepada Yth.
Putus : 16-11-2017 — Upload : 28-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 370 K/MIL/2017
Tanggal 16 Nopember 2017 — FAHUWU ZENDRATO;
4716 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa menurut kami penulisan dasar penjatuhan pidana pemecatan daridinas militer yang dicantumkan Judex Facti Pengadilan Militer Tinggi Medan dalam putusannya yaitu hanya Pasal 26 KUHPM adalah sungguhtidak tepat dan keliru, seharusnya penulisan yang benar adalah JudexHal. 8 dari 13 hal.
    Putusan Nomor 370 K/MIL/2017Facti harus mencantumkan ayat yang menjadi dasar bagi Hakim untukmenjatuhkan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer terhadapseorang Terdakwa, mengingat Pasal 26 KUHPM sesungguhnyamengandung 3 (tiga) ayat yang harus ditulis dengan tepat dalam suratputusan pemidanaan, dan ayat yang mengamanatkan bagi Hakimmenjatuhkan pidana tambahan pemecatan adalah tercantum dalam ayat(1) yang berbunyi sebagai berikut: Pemecatan dari dinas militer denganatau tanpa pencabutan hak
    tandatanda kehormatan, medali dan sebagainya, sehinggamenurut kami ayat (2) dan (3) tersebut bukanlah ayat yang merupakankewenangan Hakim yang diberikan undangundang untuk menjatuhkanpidana pemecatan dari dinas militer;.
    Bahwa tentunya dalam hal pemecatan dari dinas militer, undangundangtelah memberi kewenangan bagi Hakim Militer untuk menjatuhkanhukuman tambahan pemecatan dari dinas militer dengan ketentuanapabila dipandang sudah tidak layak berada dalam kalangan militer, danrumusan yang mengamanatkan sudah tidak layak berada dalam kalanganmiliter dalam Pasal 26 KUHPM adalah tertuang pada ayat (1), sehinggadasar pemidanaan pemecatan dari dinas militer terhadap PemohonKasasi, seharusnya dituliskan dalam Putusan Judex
    Bahwa disamping itu, perlu kami kemukakan bahwa eksistensi hukumpidana pemecatan dalam KUHPM jelas tidak mencantumkan secaraeksplisit mengenai syarat yang harus dipenuhi dan dipertimbangkan olehHakim dalam penjatuhan pidana tambahan pemecatan. Pasal 26 Ayat (1)KUHPM hanya menyatakan bahwa pidana tambahan pemecatan dapatHal. 9 dari 13 hal.
Putus : 10-12-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 224 K/MIL/2013
Tanggal 10 Desember 2013 — ACHMAD JUNAEDI FAHRUSI
3419 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.224 K/MIL/201310pemecatan yang tidak dijatuhkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama, olehkarena Judex Facti Pengadilan Militer Tinggi I Medan telah menjatuhkanPutusan pidana tambahan berupa pemecatan tanpa adanya pendapat danpertimbangan hukum maka putusan dari Pengadilan Militer Tinggi I Medansepanjang mengenai penjatuhan pidana tambahan berupa pemecatan haruslahdibatalkan ;2 Keberatan KeduaBahwa Pemohon Kasasi keberatan terhadap Judex Facti dalam hal ini PengadilanMiliter Tinggi I Medan telah salah
    menerapkan hukum yaitu telah menjatuhkanpidana tambahan berupa pemecatan terhadap diri Terdakwa/Pemohon Kasasi ;Alasannya :a Terdakwa/Pemohon Kasasi didakwa dan dituntut telah melakukan tindakpidana Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotikadengan ancaman hukuman 4 tahun ;b Undangundang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika telah menentukanbahwa pidananya yaitu berupa hukuman badan dan denda tidak dikenal/mencantumkan pidana pemecatan ;c Pidana berupa pemecatan hanya ada pada
    Terdakwa/Pemohon Kasasimempertanyakan aturan mana yang mengatur dan memperbolehkanpenjatuhan pidana (berupa pemecatan) sementara dalam UU Nomor 35 tahun2009 tentang Narkotika tidak dikenal pidana berupa pemecatan ;e Oleh karena Judex Facti Pengadilan Militer Tinggi I Medan telah salahmenerapkan hukum maka putusan Judex Facti sepanjang mengenaipenjatuhan pidana berupa pemecatan haruslah dibatalkan ;3 Keberatan KetigaBahwa Terdakwa/Pemohon Kasasi keberatan terhadap peraturan Judex FactiPengadilan Militer
    yang ada pada Papera/Ankum, lain halnya bila Terdakwa/Pemohon Kasasi melakukan tindak pidana yang diatur dalam KUHPMancaman hukumannya dapat berupa hukuman badan dan pemecatan ;f Oleh karena Judex Facti telah keliru dan melampaui batas kewenangannyadalam menjatuhkan hukuman berupa pemecatan terhadap Terdakwa/PemohonKasasi maka putusan Judex Facti sepanjang mengenai penjatuhan pidanatambahan berupa pemecatan haruslah dibatalkan ;4 Keberatan ke EmpatBahwa putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan
    terhadap perkara Terdakwa/Pemohon Kasasi yang menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatanmenimbulkan rasa ketidakadilan terhadap diri Terdakwa/Pemohon Kasasi yangmenimbulkan adanya disparitas dalam hal pemidanaan sehingga menimbulkantelah adanya ketidakadilan bagi Terdakwa sementara untuk perkara yang berupaTerdakwa yang lain tidak dijatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan ;Alasannya : Hal. 11 dari 15 hal.
Register : 28-01-2014 — Putus : 20-03-2014 — Upload : 12-05-2015
Putusan PN SAUMLAKI Nomor 4/Pid.B/2014/PN Sml
Tanggal 20 Maret 2014 — LAURENSIUS SERMATANG
7321
  • atau surat apa;Bahwa tidak ada isu bahwa itu surat pemecatan;Bahwa karena menurut terdakwa Laurensius Sermatang Alias Lau yangmenyatakan bahwa itu surat SK pemberhentian lalu selanjutnya saksiYohanis Lermatang Alias Nani menyampaikan kepada saksi SelvinusLamere Alias Nus bahwa itu bukan surat pemecatan tetapi itu suratpelaporan atau surat pengaduan;Bahwa kemudian surat tersebut dibacakan oleh Walterus Lermatangsetelah itu.
    yangisinya surat tersebut dari Kementerian Dalam Negeri ditujukan kepadaHalaman 14 dari 29 Putusan Nomor 04/Pid.B/2014/PN.SMLBupati Maluku Tenggara Barat, perihalnya laporan Bapak MarseliusBatlayeri tentang pelanggaranpelanggaran yang dibuat oleh Terdakwaseperti penambangan pasir secara ilegal, perbuatan asusila;Bahwa surat tersebut tidak menyangkut pemecatan, tetapi saksi YohanisLermatang Alias Nani tetap bersikeras bahwa itu surat SK pemecatan;Bahwa setelah surat tersebut dibacakan oleh Walterus
    Ketika Walterus Lermatang selesaimembacakan surat tersebut, karena kurang jelas kemudian Babinsamengambil surat tersebut untuk dibaca kembali dan setelah Babinsa selesaimembacakan surat tersebut, kemudian Babinsa menanyakan kepada saksiYohanis Lermatang Alias Nani dan kedua anaknya menurut kalian ini suratapa dan mereka mengatakan SK pemecatan;Halaman 20 dari 29 Putusan Nomor 04/Pid.B/2014/PN.
    dimaksud;Bahwa selanjutnya SK pemecatan yang dimaksud tersebut dibacakan olehWalterus Lermatang, yang kemudian dibacakan pula oleh saksi LaurentiusKelbulan Alias Lau, yang mana surat tersebut merupakan surat dari MenteriDalam Negeri perihal mengenai laporan Marselus Batlayeri tentangperbuatanperbuatan Terdakwa diantaranya penambangan pasir danperbuatan asusila, namun oleh saksi Yohanis Lermatang Alias Nani tetapmenganggap sebagai SK pemecatan Terdakwa, sehingga terjadipertengkaran mulut antara Terdakwa
    dimaksud; Bahwa selanjutnya SK pemecatan yang dimaksud tersebut dibacakan olehWalterus Lermatang, yang kemudian dibacakan pula oleh saksi LaurentiusKelbulan Alias Lau, yang mana surat tersebut merupakan surat dari MenteriDalam Negeri perihal mengenai laporan Marselus Batlayeri tentangperbuatanperbuatan Terdakwa diantaranya penambangan pasir danperbuatan asusila, namun oleh saksi Yohanis Lermatang Alias Nani tetapmenganggap sebagai SK pemecatan Terdakwa, sehingga terjadipertengkaran mulut antara
Putus : 19-12-2017 — Upload : 21-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 486 K/Mil/2017
Tanggal 19 Desember 2017 — M. SAIFUL
6917 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dandipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam penjatuhan pidana tambahanpemecatan, dalam Pasal 26 Ayat (1) KUHPM hanya menyatakan bahwapidana tambahan pemecatan dapat dijatuhkan oleh Hakim Militer terhadapanggota Militer yang melakukan tindak pidana apabila menurutpertimbangan Hakim sudah tidak layak lagi dipertahankan dalam DinasMiliter, sedangkan mengenai kriteria atau barometer layak tidaknya anggotaMiliter untuk tetap berada dalam Dinas Militer yang dijadikan sebagai dasarpertimbangan Hakim dalam
    menjatuhkan pidana tambahan pemecatan tidakdijelaskan dalam KUHPM;Dengan demikian merujuk pada substansi tersebut di atas yang telahdituangkan dalam memori banding terdahulu Pemohon Kasasi sangatmengharapkan yang mulia Majelis Hakim Agung untuk memberikan upayaHalaman 7 dari 12 hal.
    Nomor 486 K/MIL/2017yang sama terhadap diri Pemohon Kasasi dengan meniadakan/menghilangkan hukuman tambahan pemecatan dari Dinas Militer terhadapdiri Pemohon Kasasi serta memberikan hukuman pokok penjara terhadapdiri Pemohon Kasasi dengan demikian kehadiran Terpidana adalah palingtepat dijatunkan oleh Pemohon Kasasi, sebab pada prinsipnya hakikatpenjatuhan pidana bagi seorang prajurit TNI pada dasarnya adalahmerupakan tindakan pendidikan yang nantinya akan mengarahkan prajurititu untuk insaf dan
    Nomor 486 K/MIL/2017Kasasi pada saat menjadi TNI serta kerisauan Pemohon Kasasi dankeluarga atas penjatuhan hukuman tambahan pemecatan dari Dinas Militeryang terlalu berat Pemohon Kasasi rasakan beserta keluarga, bahwaPemohon Kasasi pernah melaksanakan tugas pengaman atas pulaupulauterluar yakni pulau Mangkudu yang terletak di Kabupaten Sumba salah satupulau di NTT serta pulau Dana Rote Kabupaten Rote Ndao yang ke 2(dua)nya berbatasan langsung dengan negara tetangga Australia padatahun 2008 serta
    Terhadap hal tersebut, tidak dapatdipertimbangkan pada pemeriksaan tingkat kasasi; Bahwa alasan Judex Facti Pengadilan Militer Tinggi Ill Surabayamenguatkan pidana yang dijatunkan Judex Facti Pengadilan Militer III15Kupang yaitu pidana pokok berupa penjara selama 1 (satu) tahun danpidana tambahan berupa pemecatan dari Dinas Militer, sudah tepat danbenar dalam pertimbangannya dan pemidanaan terhadap Terdakwa tersebuttelah mempertimbangkan seluruh aspek hukum pemidanaan yaitu kepastianhukum, keadilan
Putus : 24-12-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 103 K/Pdt.Sus-Parpol/2013
Tanggal 24 Desember 2013 — DPP Partai Golkar, DK VS H. INCE LENGKE I A, Spd. MM. Pub
55135 Berkekuatan Hukum Tetap
  • YANG DIMOHONKANBahwa pihak Penggugat mengajukan gugatannya ini, berkenaan denganproses pemecatan/pemberhentian sebagai anggota Partai GOLKARsebagaimana keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan KaryaNo.KEP172/DPP/GOLKAR/IV/2012 tertanggal 30 April 2012, tanpadiketahui alasan yang menjadi dasar pemecatan/pemberhentian, merupakanpelanggaran salasatu hak Penggugat sebagai anggota Partai Golkar dankeberatan terhadap keputusan Partai Golkar yang memberhentikanPenggugat sebagai Anggota Partai Golkar
    Bahwa selain itu, pemberhentian atau pemecatan yang dialamatkankepada Penggugat juga tidak didasarkan pada mekanisme partai dalammenilai disiplin organisasi, tetapi semata hanya didasarkan pada SuratHal. 4 dari 24 hal Put. Nomor 103 K/Pdt.SusParpol/2013Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Provensi Sulawesitanpa didasari adanya laporan Ketua DPD II Partai GOLKAR KabupatenSelayar;6. Bukan itu saja, sebelum dikeluarkan SK.
    Oleh karena itu Pemecatan atau Pemberhentian Penggugatyang dilakukan DPP Partai GOLKAR tidak melalui prosedur danmekanisme yang ada sehingga pemberhentian/pemecatan tersebutdinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;12.
    substansinya adalah bersifatdeclaratoir, yaitu menyatakan surat keputusan pemecatan pemberhentianNomor: Kep82/DPP/Golkar/VIII/2010 yang dikeluarkan Tergugat dan suratpengusulan pergantian antar waktu an.
    Bukti T.1.II3;Bahwa kemudian berkaitan dengan gugatan Penggugat sebelumnya yang telahdiputus oleh Pengadilan Negeri Makassar tanggal 19 Mei 2011 Nomor: 295/Pdt.G/PN.Mks, (Bukti P.7 dan T.I.Il 2) dalam jawaban Tergugat menyatakanbahwa dimana putusan dimaksud adalah bersifat declaratoir yang menyatakanadanya kesalahan prosedur pemecatan sehingga untuk menyempurnakanprosedur tersebut, maka DPD Partai Golkar Sulsel kembali melakukanpengusulan pemecatan ke DPP Partai Golkar atas diri Penggugat, yaitu
Register : 04-08-2017 — Putus : 21-08-2017 — Upload : 22-02-2018
Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 74-K / BDG / PMT-II / AD/ VIII/2017
Tanggal 21 Agustus 2017 — BUDIMAN, Praka
8032
  • Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Militer Tingkat Pertamatidak mempertimbangkan secara adil dalam menjatuhkan pidanatambahan pemecatan dari dinas militer terhadap PemohonBanding, karena penjatuhan pidana pokok penjara selama 11(sebelas) bulan terhadap Pemohon Banding sudah cukup beratdan pidana pokok tersebut sudah merupakan cara agar PemohonBanding menjadi insaf untuk kembali menjadi prajurit yang baik,sehingga tidak harus dibarengi dengan pidana tambahanpemecatan, karena dengan penjatuhan pemecatan
    , sehingga Majelis HakimPengadilan Militer Tingkat Pertama tidak harus menjatuhkanpidana tambahan pemecatan dari dinas militer terhadap PemohonBanding.4.
    dan penjatuhanpidana tambahan pemecatan dari dinas militer terhadap Terdakwasudah seimbang dengan kesalahannya, untuk itu keberatanPemohon Banding/Penasihat Hukum Terdakwa tidak dapatditerima dan harus ditolak.2.
    dibarengi dengan pidanatambahan pemecatan, karena dengan penjatuhan pemecatanjustru tidak akan mendidik Pemohon Banding ke arah yang lebihbaik karena dihadapkan dengan persoalan baru yang berkaitandengan kelangsungan hidup Pemohon Banding besertakeluarganya, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat : Bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat denganpertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam penjatuhanpidana tambahan pemecatan terhadap diri Terdakwa, karenasemuanya telah dipertimbangkan
    dengan teliti, cermat dan benar.Selain itu Terdakwa seharusnya sudah mengetahui segala resikoyang akan diterimanya atas perbuatan yang dilakukannyasehingga apapun resikonya Terdakwa sudah siap akan segalaakibatnya, termasuk pidana pemecatan, jadi tidak ada istilah suatuhukuman pemecatan yang dialami oleh Terdakwa sangat berat,karena konsekuensinya yang harus dihadapi sudah diketahui olehTerdakwa.
Putus : 17-04-2012 — Upload : 21-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 78 K/TUN/2012
Tanggal 17 April 2012 — REKTOR UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) ALAUDDIN MAKASSAR VS MUH. RIJAL JUFRI ;
414347 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sehubungan dengan itu, untuk mencermati Keputusan TataUsaha Negara yang di keluarkan Tergugat, bersama inidikemukakan kronologis tuntutan mahasiswa dan merupakanpemicu dikeluarkannya Surat Keputusan Tata Usaha Negaratentang pemberhentian/pemecatan dengan tidak hormat kepadaPenggugat yaitu:a. Beredar informasi bahwa orientasipengenalan akademik kampus (OPAK) akandilaksanakan 1 (satu) hari, maka Ketua BEMFakultas mengadakan rapat yang membahaspelaksanaan OPAK.
    dimintaiketerangan tetapi hal tersebut hanyadilakukan sekali + sebelum penetapanpenjatuhnan sanksi pemecatan tidakterhormat, akan tetapi melalui proses ituKOMDIS (komisi disiplin) hanya 13 orangmahasiswa yang dinyatakan bersalah dandijatuhi sanksi pemecatan tidak terhormatwalau dari 13 orang mahasiswa ini bersuratuntuk melakukan pembelaan terhadapdirinya setelah penjatuhan sanksi namunpihak KOMDIS hanya mengeluarkan suratbalasan pada tanggal 1 Oktober 2010 bahwahasil dari keputusan KOMDIS sudah
    Bahwa Surat Keputusan Tata Usaha Negara Tergugat Nomor :248 tanggal 21 September Tahun 2010 atas nama Penggugatyang memuat sanksi pemecatan/ pemberhentian dengan tidakhormat kepada Penggugat dari Universitas Islam Negeri (UIN)Alauddin Makassar adalah perbuatan sewenangwenangmelanggar:a.
    No. 78 K/TUN/2012Rektor diterbitkan sebagaimana maksud ayat4 diatas, keberatan/pembelaan mahasiswayang terkena sanksi pemecatan akandipertimbangkan dalam rapat pimpinan UIN ;d. Keputusan Menteri Agama RepublikIndonesia Nomor 93 Tahun 2007 tentangSTATUTA Universitas UIN = AlauddinMakassar Pasal 120 ayat 8 tentang sivitasakademika yang dikenakan sanksi berupapemecatan mahasiswa diberi kesempatanmembela diri pada forum yang dibentukuntuk keperluan itu ;5.
    Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat KeputusanRektor UIN Alauddin Makassar Nomor : 248 Tahun 2010Tentang Pemecatan/Pemberhentian Tidak Hormat SebagaiMahasiswa UIN Alauddin Makassar atas nama MuhammadRijal Jufri, NIM 70200106057, Fakultas Ilmu Kesehatan, ProdiKesehatan Masyarakat, Semester IX, tertanggal 21September 20104.
Register : 05-01-2017 — Putus : 19-01-2017 — Upload : 29-08-2017
Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 18-K/PMT-I/BDG/AD/I/2017
Tanggal 19 Januari 2017 — Fiter Jonianto Sitohang Praka NRP 310815666410687
5819
  • Bahwa selanjutnya dalam hal pemecatan dari dinas militer,UndangUndang telah memberi kewenangan bagi Hakim Militeruntuk menjatuhkan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militerdengan ketentuan apabila dipandang sudah tidak layak beradadalam kalangan militer, sebagaimana pasal 26 ayat (1) KUPMnamun tentu harus diingat eksistensi hukum pidana pemecatandalam KUHPM jelas tidak mencantumkan secara eksplisit mengenaisyarat yang harus dipenuhi dan dipertimbangkan oleh Hakim dalampenjatuhan pidana tambahan
    pemecatan.
    Pasal 26 ayat (1) KUHPMhanya menyatakan bahwa pidana tambahan pemecatan dapatdijatuhkan oleh Hakim terhadap Anggota Militer yang melakukantindak pidana apabila Hakim memandang Anggota Militer yang melakukantindak pidana tersebut tidak layak lagi dipertahankan dalam dinas Mlliter,sedangkan mengenai kriteria atau parameter layak tidaknya AnggotaMiliter untuk tetap dipertahankan dalam dinas Militer yang dijadikansebagai dasar pertimbangan Hakim dalam penjatuhan pidanatambahan pemecatan sebenarnya tidak
    Oleh sebabitu mengingat kekurangan formulasi yang tercantum dalam KUHPMtersebut, maka sudah selayaknya Hakim dalam memutus danmenjatuhkan pidana tambahan pemecatan harus juga menggunakanparameter lain seperti UndangUndang dan PeraturanPeraturanyang berlaku di lingkungan TNI, kemudian dari sisi lain Hakim tentuharus mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan sebagai akibatpenjatuhan pidana tambahan pemecatan terhadap prajurit, baik10ditinjau dari aspek sosiologis, psikologis terhadap Terdakwa, jugaditinjau
    Pidana Illegal LogingDesersi;Insubordinasi;Pelanggaran Susila dengan keluarga besar TNI;Perkelahian antar angkatan;Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun ke atassaoQ900pNamun apakah seluruh pelaku tindak pidananarkotikadimaksud harus dijatunkan pidana tambahan pemecatan dari dinasmiliter.
Putus : 19-05-2009 — Upload : 14-02-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 69 K/MIL/2009
Tanggal 19 Mei 2009 — JONI SUDARMANTO
3342 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Surat Kapendam I/BB Nomor : R/241/V2008 tanggal 29 Mei 2008tentang usul Pemecatan (PDTH) An. Kopda Joni Sudarmanto NRP3900187861071.tetap dilekatkan dalam berkas perkara.Barangbarang : 19 (sembilan belas) gram Psikotropika shabushabu. 1 (satu) buah alat pemeriksa urine.dirampas untuk dimusnahkan.Membaca putusan Pengadilan Militer Tinggi Medan Nomor : PUT/B102/K/PMTI/AD/XII/2008 tanggal 23 Desember 2008 yang amar lengkapnyasebagai berikut :Menyatakan : 1.
    sehingga hukumantambahan pemecatan dari dinas militer bagi Pemohon Kasasi tidak layakuntuk diterapkan dalam perkara aquo sehingga haruslah dibatalkan.c.
    Justru dengan penjatuhan hukuman tambahan pemecatan dari dinasmiliter sesungguhnya akan berdampak buruk, bukan saja bagi PemohonKasasi bahkan juga bagi masyarakat, karena dengan pemecatan dariHal. 8 dari 10 hal. Put. No. 69 K/MIL/2009dinas militer berarti Pemohon Kasasi tidak mempunyai pekerjaan tetaplagi, sehingga berdampak dan sangat potensial akan semakin dapatmendorong terjadinya kejahatan lain yang dilatar belakangi kebutuhanekonomi, sehingga kelak akan meresahkan masyarakat.d.
    Bahwa selain itu, penjatuhan hukuman tambahan pemecatan dari dinasmiliter tidak lagi mewujudkan tujuan serta hakekat dan penjatuhanhukuman itu sendiri yaitu mendidik agar yang bersangkutan dapat insyafdan kembali ke jalan yang benar menjadi warga Negara yang baik sesuaifalsafah Pancasila, sehingga seharusnya putusan Judex Facti memilikikeseimbangan antara putusan yang dijatuhkan dengan kejahatan yangdilakukan.e.
    Bahwa seandainya benar (quad non Judex Facti) juga menerapkanpenjatuhan hukuman tambahan untuk membuat jera maka tidaksemestinya dengan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militerterhadap Pemohon Kasasi, karena dengan memperberat hukuman pokoksaja telah membuat jera Terdakwa (ic.