Ditemukan 8565 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-01-2018 — Putus : 25-01-2018 — Upload : 15-06-2024
Putusan PN SAMARINDA Nomor 21/Pdt.P/2018/PN Smr
Tanggal 25 Januari 2018 — Pemohon : JUMINAH
549
  • Menetapkan memberi izin kepada pmohon untuk memperbaiki kesalahan pengetikan nama yang tertulis dan terbaca Juminda yang sebenarnya adalah juminahpada kutipan Akte 1103 / 2003 tertanggal 23April 2003. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada instansi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota samarinda tentang penetapan ini dicatat pada Registe yang diperuntukkan untuk ini.
Register : 29-09-2020 — Putus : 14-10-2020 — Upload : 16-10-2020
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 59/Pdt.P/2020/PN Plk
Tanggal 14 Oktober 2020 — Pemohon:
NORHAYATI
165
  • Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  • Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah nama anak Pemohon dengan Amiril tercantum dalam Akta Kelahiran No.AL.7530133368 Nomor 6271-LT-23112015-0030 atas nama MUHAMMAD RESKI HAFIZI tertanggal 18 Mei 2018, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya dari semula MUHAMMAD RESKI HAFIZI dirubah namanya menjadi MUHAMMAD REZKI AL HAFIZ;
  • Menyatakan penulisan / pengetikan
    nama anak Pemohon dengan AMIRIL yang tertera pada Kutipan Akta Kelahiran No.6271-LT-23112015-0030 tanggal 18 Mei 2018 dan dalam Kartu Keluarga 627012804100005 tanggal 12 Juli 208 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya, terdapat kesalahan pengetikan yakni ditulis MUHAMMAD REZKI HAFIZI tidak sesuai dengan nama yang sebenarnya yaitu MUHAMMAD REZKI AL HAFIZ ;
  • Memerintahkan Pemohon untuk
    Bahwa tgerhadap kelahiran kedua anak Pemohon dengan AMIRILtersebut telah pula di catatkan pada Kantor Dinas Kependudukan danHalaman 1 Penetapan Nomor 59/Pat.P/2020/PN PikPencatatan Sipil Kota Palangka Raya, akan tetapi didalampenulisan/pengetikan nama anak Pemohon yang bernama MUHAMMADREZKI AL HAFIZ tersebut ada kesalahan penulisan/pengetikan baik padaKutipan Akta Kelahiran No.6271LT231120150030 tanggal 18 Mei 2018dan dalam Kartu Keluarga 627012804100005 tanggal 12 Juli 208 yangditerbitkan oleh Kantor
    Bahwa dengan adanya kesalahan penulisan/pengetikan nama Pemohondengan AMIRIL sebagaimana yang tertera dalam Kutipan Akta KelahiranNo.6271LT231120150030 tanggal 18 Mei 2018 dan dalam KartuKeluarga 627012804100005 tanggal 12 Juli 208 yang diterbitkan olehKantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya,maka Pemohon telah mendatangi Kantor Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kota Palangka Raya guna memperbaiki kesalahanpenulisan/pengetikan nama anak Pemohon tersebut akan tetapi harusdilengkapi
    dengan penetapan Pengadilan Negeri tersebut dahulu sebagaisyarat untuk memperbaiki kesalahan penulisan/pengetikan namaPemohon tersebut ;5.
    Bahwa terhadap kesalahan penulisan/pengetikan nama anak Pemohonoleh Kantor dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota PalangkaRaya yang seharusnya bernama MUHAMMAD REZKI AL HAFIZ akantetapi ditulis/diketik MUHAMMAD REZKI HAFIZI, maka dengan demikiansangat beralasan menurut hukum bagi Pemohon untuk mengajukanpermohonan ini ke Pengadilan Negeri Palangka Raya guna memperbaikikesalahan penulisan/pengetikan nama anak Pemohon ;Berdasarkan dari apa yang telah Pemohon uraikan di atas,makabersama ini mohon
    Menyatakan penulisan / pengetikan nama anak Pemohon denganHalaman 9 Penetapan Nomor 59/Pat.P/2020/PN PikAMIRIL yang tertera pada Kutipan Akta Kelahiran No.6271LT231120150030 tanggal 18 Mei 2018 dan dalam Kartu Keluarga627012804100005 tanggal 12 Juli 208 yang diterbitkan oleh KantorDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya,terdapat kesalahan pengetikan yakni dituls MUHAMMAD REZKIHAFIZI tidak sesuai dengan nama yang sebenarnya yaituMUHAMMAD REZKI AL HAFIZ ;4.
Register : 19-09-2019 — Putus : 30-09-2019 — Upload : 03-10-2019
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 31/Pdt.P/2019/PN Sdw
Tanggal 30 September 2019 — Pemohon:
JUMALI NGARDI
1920
  • Bahwa pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon tersebutterdapat kesalahan pengetikan nama orang tua, dimana pada Aktatersebut terketik Jumali yang sebenarnya adalah Jumali Ngardi danMujiatun yang sebenarnya adalah Mujiatun Markudi dikarenakanmengikuti KK, KTP, Akta Lahir;4.
    Akta Kelahiran anak Pemohonyang bernama Muh Ainul Rafli;Bahwa adapun kesalahan pada Akta Kelahiran Muh Ainul Rafliadalah berupa kesalahan pengetikan nama orang tua lakilaki dannama orang tua perempuan di Akta Kelahiran Muh Ainul Raflitersebut, yang mana pada Akta Kelahiran Muh Ainul Rafli namaorang tua lakilaki tertulis Jumali yang seharusnya adalah JumaliNgardi, dan nama orang tua perempuan tertulis Mujiatun yangseharusnya Mujiatun Markudi;Bahwa nama orang tua saksi yang sebenarnya adalah JumaliNgardi
    Kelahiran;Saksi ke 2 : Suhartono, S.H., di bawah sumpah pada pokoknyamenerangkan:Halaman 4 dari 10 halaman, Penetapan Nomor 31/Padt.P/2019/PN SdwBahwa saksi kenal dengan Pemohon karena saksi adalah temandari Pemohon;Bahwa Pemohon telah menikah dengan seorang perempuan yangbernama Mujiatun Markudi, dan dari hasil pernikahannya tersebuttelah dikaruniai 3 (tiga) orang anak yaitu Lisna Winarti kemudianMoh Fadil dan Muh Ainul Rafli;Bahwa Pemohon mengajukan permohonan ini karena hendakmemperbaiki kesalahan pengetikan
    Akta Kelahiran anak Pemohonyang bernama Muh Ainul Rafli;Bahwa adapun kesalahan pada Akta Kelahiran Muh Ainul Rafliadalah berupa kesalahan pengetikan nama orang tua lakilaki dannama orang tua perempuan di Akta Kelahiran Muh Ainul Raflitersebut, yang mana pada Akta Kelahiran Muh Ainul Rafli namaorang tua lakilaki tertulis Jumali yang seharusnya adalah JumaliNgardi, dan nama orang tua perempuan tertulis Mujiatun yangseharusnya Mujiatun Markudi;Bahwa adapun nama yang sebenarnya dari Pemohon dan istrinyaadalah
    Bahwa pada Kutipan Akta Kelahirananak Pemohon yang bernama Muh Ainul Rafli tersebut terdapatkesalahan pengetikan nama orang tua lakilaki dan nama orang tuaperempuan, yang mana nama orang tua lakilaki tertulis Jumali yangsebenarmya adalah Jumali Ngardi dan nama orang tua perempuantertulis Mujiatun yang sebenarnya adalah Mujiatun Markudi, sehinggaberdasarkan hal tersebut Pemohon memohon kepada Hakim untukmemberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahanpengetikan Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut
Register : 14-09-2018 — Putus : 11-10-2018 — Upload : 25-10-2018
Putusan PN STABAT Nomor 88/Pdt.P/2018/PN Stb
Tanggal 11 Oktober 2018 — Pemohon:
Sumiati Abdullah
154
  • Saksi EVI NURLIZABahwa saksi kenal dengan Pemohon serta mempunyail hubungankekeluargaan dengan Pemohon ;Bahwa saksi bersedia untuk diambil sumpahnya sebelum memberikanketerangan di persidangan ;Bahwa Pemohon telah menikah dengan RIDWAN JAMIL di TanjungPura, Kabupaten Langkat dan memiliki 2 (dua) orang anak dan salahsatu diantaranya bernama ZAHRAL QUASARINA ;Bahwa didalam akte kelahiran anak Pemohon yang dikeluarkan DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie tersebut terdapatkesalahan pengetikan
    nama dimana di dalam akte kelahiran tertulisnama anak Pemohon ZAHRA QUASARINA seharusnya bernamaZAHRAL QUASARINA ;Bahwa anak Pemohon tersebut lahir di Sigli dan telah dicatatkan diDinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Pidie ;Bahwa saat ini Pemohon dan anak Pemohon tinggal di Tanjung Pura,Kabupaten Langkat dan akibat adanya kesalahan pengetikan namapada akte kelahiran anak Pemohon tersebut maka Pemohon selakuorang tua khawatir ada kesulitan anak pemohon didalam melanjutkanpendidikan di sekolah
    Saksi INONGBahwa saksi kenal dengan Pemohon serta mempunyail hubungankekeluargaan dengan Pemohon ;Bahwa saksi bersedia untuk diambil sumpahnya sebelum memberikanketerangan di persidangan ;Bahwa Pemohon telah menikah dengan RIDWAN JAMIL di TanjungPura, Kabupaten Langkat dan memiliki 2 (dua) orang anak dan salahsatu diantaranya bernama ZAHRAL QUASARINA ;Bahwa didalam akte kelahiran anak Pemohon yang dikeluarkan DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie tersebut terdapatkesalahan pengetikan
    nama dimana di dalam akte kelahirantertulis nama anak Pemohon ZAHRA QUASARINA seharusnyabernama ZAHRAL QUASARINA ;Bahwa benar anak Pemohon tersebut lahir di Sigli dan telah dicatatkandi Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Pidie ;Bahwa saat ini Pemohon dan anak Pemohon tinggal di Tanjung Pura,Kabupaten Langkat dan akibat adanya kesalahan pengetikan namapada akte kelahiran anak Pemohon tersebut maka Pemohon selakuorang tua khawatir ada kesulitan anak pemohon didalam melanjutkanpendidikan
Register : 16-01-2019 — Putus : 30-01-2019 — Upload : 19-02-2019
Putusan PN BATAM Nomor 104/Pdt.P/2019/PN Btm
Tanggal 30 Januari 2019 — Pemohon:
YUSIANA
188
  • Bahwa Pemohon, berkeinginan untuk memperbaiki identitas diri Pemohon di KTP danKartu Keluarga, karena ada kesalahan Pengetikan sehingga identitas diri pemohontersebut berbeda dengan yang tertera di Buku Nikah dan Paspor Pemohon;Halaman 1 dari 8 Penetapan Nomor 60/Pdt.P/2019/PN.Btm5.Bahwa pemohon berkeinginan untuk memperbaiki nama Pemohon di Kartu TandaPenduduk dan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukandan Pencatatan Sipil Kota Batam, karena ada kesalahan pengetikan terteraYUSIANA.P
    PN.BtmMenimbang, bahwa dipersidangan Pemohon pada pokoknya mengajukanpermohonannya dalam hal perbaikan nama Pemohon di Kartu Tanda Penduduk danKartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKota Batam, DARI YANG SEMULA tertera YUSIANA.P, lahir di Pulau Jang, 07101987,DIUBAH MENJADI YUSIANA lahir di Pulau Jang, 07101987, anak ke Lima perempuandari suami isteri RAHMAN (ayah) dan SEMAH (Ibu), berdasarkan Surat Keterangan Lahirdan Buku Nikah karena terdapat kesalahan pengetikan
    Nongsa Kota Batam, bernamaYUSIANA, Pulau Jang, 07101987 ; Bahwa sebelumnya identitas diri Pemohon yang tertera di KTP dan KartuKeluarga, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil Kota Batam, tertera YUSIANA.P, lahir di Pulau Jang, 07101987 ; Bahwa Pemohon, berkeinginan untuk memperbaiki identitas diri Pemohon di KTPdan Kartu Keluarga, karena ada kesalahan Pengetikan sehingga identitas diripemohon tersebut berbeda dengan yang tertera di Buku Nikah dan PasporPemohon;Menimbang
    , selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan petitumpermohonan pemohon dikaitkan dengan faktafakta tersebut diatas ;Menimbang, dari faktafakta yang terungkap dipersidangan Hakimberpendapat telah tepat pemohon mengajukan permohonannya ke PengadilanNegeri Batam, oleh karena pemohon berdomisili di wilayah hukum PengadilanNegeri Batam ;Halaman 5 dari 8 Penetapan Nomor 60/Pdt.P/2019/PN.BtmMenimbang, selanjutnya berdasarkan faktafakta dipersidangan Hakimberpendapat telah terdapat kesalahan pengetikan pada
    saat penerbitkan KartuKeluarga, Surat Bukti Perekaman , yakni dalam penulisan nama pemohonsehingga tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, oleh karenanya petitumpoint 2 permohonan pemohon cukup beralasan hukum sehingga patut untukdikabulkan ;Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena Kartu Keluarga dan SuratPerekaman Nomor : 0220/Yanmum/I/2019 terdapat kesalahan pengetikan ,sehingga sesuai Pasal 52 ayat 1 dan ayat 2 UndangUndang Nomor : 23 Tahun2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka perlu
Register : 18-05-2018 — Putus : 24-05-2018 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 154/Pdt.P/2018/PN Smr
Tanggal 24 Mei 2018 — Pemohon:
1.RIDWAN
2.NILAWATI
254
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan para pemohon;
    2. Menetapkan memberi ijin kepada pemohon untuk memperbaiki kesalahan pengetikan nama anak pemohon dan pemohon yang tertulis dan terbaca MUH. RESAH yang sebenarnya MUHAMMAD REZA, MUH.
    RESAH, lahir pada tanggal 28 April 2003,sebagaimana Kutipan Kelahiran Nomor : 477/5530/IST/CAPILtertanggal 31 Desember 2005.Bahwa pada Kutipan Akte Kelahiran anak pemohon terdapatkesalahan pengetikan nama anak pemohon dan pemohon tertulisyang dan terbaca MUH. RESAH yang sebenarnya MUHAMMADREZA dan MUH.
    RIDWAN yang sebenarnya RIDWAN.Bahwa untuk memperbaiki kesalahan pengetikan nama tersebutpada Akte Kelahiran Anak Pemohon harus ada penetapan dariPengadilan Negeri Samarinda.Berdasarkan alasanalasan yang para pemohon uraikan diatas,maka para pemohon mohon kiranya Bapak Ketua / Hakim PengadilanNegeri Samarinda berkenan menerima permohonan ini dan selanjutnyamenetapkan sebagai berikut :1.2.Mengabulkan permohonan para pemohon;Menetapkan memberi ijin kepada pemohon untuk memperbaikikesalahan pengetikan
    RESAH; Bahwa benar anak para pemohon lahir pada tanggal 28 April 2003; Bahwa benar terdapat kesalahan pengetikan nama anak parapemohon dan pemohon; Bahwa benar para pemohon ingin memperbaiki nama anak parapemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak para pemohon; Bahwa benar para pemohon ingin memperbaiki nama anak parapemohon yang tertulis dan terbaca MUH. RESAH yang sebenarnyaMUHAMMAD REZA; Bahwa benar para pemohon ingin memberbaiki nama parapemohon yang tertulis dan terbaca MUH.
    Menetapkan memberi ijin kepada pemohon untuk memperbaikikesalahan pengetikan nama anak pemohon dan pemohon yangtertulis dan terbaca MUH. RESAH yang sebenarnya MUHAMMADREZA, MUH. RIDWAN yang sebenarnya RIDWAN dan MILAWATIyang sebenarnya adalah NILAWATI pada Kutipan Akte KelahiranAnak Pemohon Nomor : 477/5530/IST/CAPIL tertanggal 31Desember 2005;3.
Register : 20-09-2018 — Putus : 04-10-2018 — Upload : 15-10-2018
Putusan PN CIBINONG Nomor 439/Pdt.P/2018/PN Cbi
Tanggal 4 Oktober 2018 — Pemohon:
Suyanti
128
  • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon dalam Akta Kelahiran Pemohon yang semula SUYANTI yang terdapat penebalan pengetikan huruf menjadi SUYANTI untuk disesuaikan dengan Ijazah Pemohon;

    3.

    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bogor, untuk mendaftarkan tentang perbaikan nama Pemohon yang semula bernama SUYANTI yang terdapat penebalan pengetikan huruf menjadi SUYANTI ke dalam REgister yang sedang berjalan dan berlaku serta menerbitkan Akta Kelahiran Pemohon;

    4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.291.000,-(dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah)

    Bahwa pada Akta Kelahiran Pemohon tersebut tertulis nama SUYANTI,namun dalam hurufnya ada penebalan pengetikan;4. Bahwa Pemohon berkeinginan untuk memperbaiki nama pada AktaKelahiran Pemohon yang semula SUYANTI yang terdapat penebalanpengetikan huruf menjadi SUYANTI untuk disesuaikan dengan ijazahPemohon;5.
    Mengabulkan permohonan Pemohon;Halaman 1 dari 8 Penetapan Nomor 439/Pdt.P/2018/PN Cbi.Form02/SOP/04.3/20182.4.Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohondalam Akte Kelahiran Pemohon yang semula SUYANTI yang terdapatpenebalan pengetikan huruf menjadi SUYANTI untuk disesuaikan denganIjazah Pemohon;Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bogor, untuk mendaftarkantentang perbaikan nama Pemohon yang semula bernama SUYANTI
    II Bogortanggal 29 Juni 1085 tercantum nama Pemohon SUYANTI dengan adanyapenebalan huruf pada pengetikan nama tersebut; Bahwa benar Pemohon terlahir bernama SUYANTI dan tidak pernah adaperubahan nama pada nama Pemohon tersebut, lalu dalam ljazah SMKPemohon juga tercantum nama Pemohon adalah SUYANTI; Bahwa benar Pemohon hendak memperbaiki nama SUYANTI dalam AktaKelahiran Pemohon yang terdapat penebalan huruf pada pengetikan namatersebut menjadi SUYANTI sesuai Ijazah Pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohondalam Akta Kelahiran Pemohon yang semula SUYANTI yang terdapatpenebalan pengetikan huruf menjadi SUYANTI untuk disesuaikan denganIjazah Pemohon;3.
    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada KantorDinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bogor, untukmendaftarkan tentang perbaikan nama Pemohon yang semula bernamaSUYANTI yang terdapat penebalan pengetikan huruf menjadi SUYANTIke dalam Register yang sedang berjalan dan berlaku serta menerbitkanAkta Kelahiran Pemohon;4.
Register : 14-10-2021 — Putus : 25-10-2021 — Upload : 26-10-2021
Putusan PN KENDARI Nomor 99/Pdt.P/2021/PN Kdi
Tanggal 25 Oktober 2021 — Pemohon:
JAMAL MIRDA
410
  • MENETAPKAN

    • Menerima dan Mengabulkan permohonan pemohon ;
    • Menetapkan bahwa MIRDAUS adalah orang yang sama dengan JAMAL MIRDA sehingga dapa tmengurus perubahan nama pada sertifikat milik Nomor 562 Tahun 2010 dimana di dalamnya terdapat salah pengetikan dari MIRDAUS menjadi JAMAL MIRDA;
    • Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada pemohon sebesar Rp.100.000.,- (seratus ribu rupiah) ;
Register : 29-11-2019 — Putus : 17-12-2019 — Upload : 26-12-2019
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 315/Pdt.P/2019/PN Pkl
Tanggal 17 Desember 2019 — Pemohon:
ACHMAD MASRON
252
  • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan pengetikan bulan dan tahun kelahiran anak Pemohon sebagai mana tertulis dalam Akta Kelahiran Nomor : 3326CLI2801201009081 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan dari bulan Januari tahun 2006 hendak diperbaiki menjadi bulan Desember tahun 2007.
    Bahwa dalam akta kelahiran anak Pemohon terdapat kesalahan pengetikan/penulisantanggal lahir anak Pemohon yaitu yang terttulis Sebelas Januari Duaribu Enam dan yangbenar adalah Sebelas Desember Duaribu tujuh.3. Bahwa terjadinya kesalahan pengetikan/penulisan nama pemohon dalam aktekelahiran anak pemohon tersebut adalah karena kesalahan administrasi dan informasi.4.
    Bahwa anak kedua dari Pemohon yaitu Fariz Ilkhaq dalam Kutipan Akta KelahiranNomor : 3326CLI2801201009081 tertanggal 27 Januari 2010 terdapat kesalahanpengetikan bulan dan tahun kelahiran yaitu Januari 2006, dan Pemohon menghendakiuntuk memperbaiki pengetikan tahun kelahiran anak Pemohon tersebut menjadiDesember 2007.5.
    cukup beralasan dan tidak bertentangan dengan hukum, makaPengadilan Negeri akan mempertimbangkannya sebagai berikut :Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan keadaan yang terungkap di persidangantersebut ternyata dalam Akta Kelahiran anak kedua Pemohon tertulis bulan kelahiranJanuari tahun 2006, dan atas permohonan Pemohon agar diubah menjadi bulan Desembertahun 2007, oleh karena itu untuk kepentingan hukum anak Pemohon dan untuk kepastianhukum di masa yang akan datang maka ia mengajukan perbaikan pengetikan
    Pencatatan perubahan namadilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri tempat Pemohon dan Pasal 52 ayat(2) UndangUndang tersebut yang berbunyi bahwa Pencatatan perubahan namaHal: 5sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada InstansiPelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejakditerimanya salinan Penetapan Pengadilan Negeri oleh Penduduk.Menimbang, bahwa permohonan Pemohon adalah menghendaki untukmemperbaiki kesalahan pengetikan
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan pengetikan bulan dantahun kelahiran anak Pemohon sebagai mana tertulis dalam Akta Kelahiran Nomor :3326CLI2801201009081 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kependudukan danCatatan Sipil Kabupaten Pekalongan dari bulan Januari tahun 2006 hendak diperbaikimenjadi bulan Desember tahun 2007.3.
Register : 28-02-2019 — Putus : 13-03-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 107/Pdt.P/2019/PN Smr
Tanggal 13 Maret 2019 — Pemohon:
ASTRI EKA SURYANI
163
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki kekurangan Pengetikan nama Ibu Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6472-LT-0202017-0020, tertanggal 31 Mei 2017 yang terketik ANIKAH menjadi ANIKAH SURYANI ;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarinda setelah diperlihatkan turunan
    Bahwa Pemohon bermaksud untuk memperbaiki kekurangan pengetikan nama IbuPemohon yang terketik dari ASTRI EKA SURYANI anak ke SATU PEREMPUANDARI AYAH NOOR ABDULLAH WAHAB DAN IBU ANIKAH, Pada Kutipan AktaKelahiran Nomor : 6472LT020320170020, tertanggal 31 Mei 2017 agar sesuaidengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) lbu Pemohon dan Kartu Keluarga Pemohon.Bahwa yang sebenarnya nama Ibu Pemohon adalah ANIKAH SURYANI.4.
    Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki kKekurangan Pengetikan nama IbuPemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6472LT02020170020, tertanggal31 Mei 2017 yang terketik ANIKAH menjadi ANIKAH SURYANI ;3.
    Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki kekurangan Pengetikan nama IbuPemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6472LT02020170020, tertanggal31 Mei 2017 yang terketik ANIKAH menjadi ANIKAH SURYANI ;3.
    Yang saya ketahui bahwa adakesalahan pengetikan nama sayapada Kutipan akte kelahiranPemohon ;Setahu saksi di Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tertulis apa ?Bahwa pada Kutipan Akta KelahiranPemohon tertulis = Anikah yangsebenarnya adalah Anikah Suryani ;Setahu saksi apa maksudnya Pemohon memperbaiki nama saksi pada AktaKelahiranya ?
    Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki kKekurangan Pengetikan nama IbuPemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6472LT02020170020, tertanggal31 Mei 2017 yang terketik ANIKAH menjadi ANIKAH SURYANI ;.
Register : 18-02-2019 — Putus : 27-02-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 83/Pdt.P/2019/PN Smr
Tanggal 27 Februari 2019 — Pemohon:
Ernawati
183
  • BEDU ARE dan pengetikan nama Pemohon, yang tertulis danterbaca ERNAWATI KUMALA DEWI yang sebenarnya ERNAWATI;3. Bahwa alasan Pemohon memperbaiki nama Ayah dan nama Pemohontersebut agar nama sesuai dengan ijazah;4.
    Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaikikesalahan pengetikan nama ayah yang tertulis dan terbaca H. BEDDU AREyang sebenarnya H. BEDU ARE dan nama Pemohon yang tertulis danHalaman 1 dari 5 Halaman Penetapan Nomor 83/Pdt.P/2019/PN Smrditerbaca ERNAWATI KUMALA DEWI yang sebenarnya ERNAWATI padakutipan akta nikah Nomor 1284/47/XI/2006 tertanggal 6 November 2006;.
    Saksi DEDDY KURNIAWAN;Bahwa Saksi kenal dengan Pemohon;Halaman 2 dari 5 Halaman Penetapan Nomor 83/Pdt.P/2019/PN Smr Bahwa Pemohon telah menikah di Samarinda pada tanggal 6 November2006; Bahwa pada kutipan akta nikah terdapat kesalahan pengetikan nama ayahPemohon yang tertulis H. Beddu Are yang benar adalah H.
    Bedu Are; Bahwa pada Akta nikah Pemohon juga terdapat kesalahan pengetikan namaPemohon, yang tertulis dan terbaca Ernawati Kumala Dewi yang sebenarnyaadalah Ernawati; Bahwa kesalahan tersebut terjadi karena pada waktu sekolah dasarPemohon menulis nama Ernawati saja dan berlanjut sampai dengan kuliahserta berumah tangga;Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut di atas Pemohonmenyatakan benar;2.
    Saksi IDHA SAYEKTI; Bahwa Saksi kenal dengan Pemohon; Bahwa Pemohon telah menikah di Samarinda pada tanggal 6 November2006; Bahwa pada kutipan akta nikah terdapat kesalahan pengetikan nama ayahPemohon yang tertulis H. Beddu Are yang benar adalah H.
Register : 13-07-2020 — Putus : 20-07-2020 — Upload : 23-07-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 334/Pdt.P/2020/PN Jkt.Utr
Tanggal 20 Juli 2020 — Pemohon:
Thomas Kamiaty
2313
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan dan memberi ijin kepada Pemohon memperbaiki nama pada Akta Kelahiran Pemohon tersebut yang semula dengan nama Thomas diperbaiki menjadi Thomas Kamiaty di sesuaikan dengan KTP Thomas Kamiaty, mengubah serta menambah pengetikan nama kedua orang tua di Akta Kelahiran Pemohon;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perbaikan nama pada Akta Kelahiran Pemohon tersebut kepada Kantor
    Bahwa Pemohon bermaksud melakukan perbaikan nama pada AktaKelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Kependudukandan Pencatatan Sipil Jakarta Utara yang sebelumnya Thomas diperbaikimenjadi Thomas Kamiaty di sesuaikan dengan KTP, mengubah sertamenambah pengetikan nama kedua orang tua di Akta KelahiranPemohon;4. Bahwa perbaikan nama Akta Kelahiran Pemohon tersebut bukanlahuntuk menghindari kejaran hukum;5.
    Menetapkan dan memberi ijin kepada Pemohon memperbaiki namapada Akta Kelahiran Pemohon tersebut yang semula dengan namaThomas diperbaiki menjadi Thomas Kamiaty di Sesuaikan denganKTP Thomas Kamiaty, mengubah serta menambah pengetikan namakedua orang tua di Akta Kelahiran Pemohon;3.
    Saksi Nasdin:Bahwa saksi kenal dengan Pemohon;Bahwa Pemohon adalah anak kandung saksi;Bahwa Pemohon tinggal di Telukgong jalan 20 no 32 blok f1 Rt. 006 Rw.010, Kelurahan Pejagalan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara;Bahwa Pemohon bermaksud melakukan perbaikan nama pada AktaKelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Jakarta Utara;Bahwa yang sebelumnya Thomas ingin diperbaiki menjadi Thomas Kamiatydi sesuaikan dengan KTP, mengubah serta menambah pengetikan namakedua
    Saksi Kamiaty:Bahwa saksi kenal dengan Pemohon;Bahwa Pemohon adalah anak kandung saksi;Bahwa Pemohon tinggal di Telukgong jalan 20 no 32 blok f1 Rt. 006 Rw.010, Kelurahan Pejagalan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara;Bahwa Pemohon bermaksud melakukan perbaikan nama pada AktaKelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Jakarta Utara;Bahwa yang sebelumnya Thomas ingin diperbaiki menjadi Thomas Kamiatydi sesuaikan dengan KTP, mengubah serta menambah pengetikan
    Menetapkan dan memberi ijin kepada Pemohon memperbaiki nama padaAkta Kelahiran Pemohon tersebut yang semula dengan nama Thomasdiperbaiki menjadi Thomas Kamiaty di sesuaikan dengan KTP ThomasKamiaty, mengubah serta menambah pengetikan nama kedua orang tua diAkta Kelahiran Pemohon;3.
Register : 01-12-2020 — Putus : 10-12-2020 — Upload : 19-05-2021
Putusan PN ENDE Nomor 34/Pdt.P/2020/PN End
Tanggal 10 Desember 2020 — Pemohon:
Simon Ratu Djami
2510
  • Per tgl, 05Oktober 1987.Menikah di Ende tgl, 25 Oktober 2009 dengan nama : SIMON RATU DJAMI, lahir diSabu, 30 Maret 1966.Pengetikan Akta Kelahiran Anak pertama an. DELSI KRISANTI RATU DJAMI,dilembaran Pengesahan anak, bapak kandung diketik SIMON RATU DJANI, Yangdikeluarkan oleh Dispenduk Kab. Ende Tgl, 17 April 2013,Pengetikan Akta Kelahiran anak kedua an : NOVILIANTI RATU DJAMI, bapakkandung diketik SIMON RATU DJANI, Yang dikeluarkan oleh Dispenduk Kab.
    Pengetikan surat Baptisan tgl, 14 Mei 1967 dibatalkan.9. Pengetikan Akta Kelahiran per tgl, 05 Oktober 1987 di Batalkan.10.
    Pengetikan Akta anak pertama dan kedua juga dibatalkan dan akan dirubah kembalisetelah ada Surat Pembatalan secara Resmi dari Kantor Pengadilan Negeri Ende.Menimbang, bahwa berdasarkan uraianuraian tersebut, kemudian pemohon tidaksecara jelas menyebut apa yang dikehendakinya dalam sebuah petitum atau tuntutan hakmelalui badan peradilan, namun hanya menyebut bahwa Semua kronologi dan kejadiansudah saya paparkan, kiranya Bapak dapat memahami dan mengabulkan surat saya ini,terima kasih banyak atas keiklasan
Register : 25-10-2018 — Putus : 31-10-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan PN JAMBI Nomor 246/Pdt.P/2018/PN Jmb
Tanggal 31 Oktober 2018 — Pemohon:
M. FARID NUGRAHA
104
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan kelahiran Pemohon tertulis pada tanggal SEPULUH FEBRUARI SERIBU SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH SEMBILAN, yang benar adalah pada tanggal SEPULUH FEBRUARI SERIBU SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH karena kesalahan penulisan/ pengetikan sebagaimana termuat pada Kutipan Akta Kelahiran An. M.
    Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan kelahiranPemohon tertulis pada tanggal SEPULUH FEBRUARI SERIBU SEMBILANRATUS DELAPAN PULUH SEMBILAN, yang benar adalah pada tanggalSEPULUH FEBRUARI SERIBU SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUHkarena kesalahan penulisan/ pengetikan sebagaimana termuat padaKutipan Akta Kelahiran An. M.
    FARID NUGRAHA menjadi ARIF SETIAWANdan memperbaikan kesalahan kelahiran Pemohon tertulis pada tanggalSEPULUH FEBRUARI SERIBU SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUHSEMBILAN, yang benar adalah pada tanggal SEPULUH FEBRUARISERIBU SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH karena kesalahanpenulisan/pengetikan sebagaimana termuat pada pada Kutipan AktaKelahiran An. M.
    FARID NUGRAHA dirubah menjadi ARIF SETIAWAN dan Halaman 6 dari 9 halaman Penetapan Nomor : 246/Pdt.P/2018/PN.Jmbmemperbaiki kesalahan kelahiran Pemohon tertulis pada tanggal SEPULUHFEBRUARI SERIBU SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH SEMBILAN, yangbenar adalah pada tanggal SEPULUH FEBRUARI SERIBU SEMBILAN RATUSSEMBILAN PULUH karena kesalahan penulisan/ pengetikan sebagaimanatermuat pada Kutipan Akta Kelahiran An. M.
    FARID NUGRAHA dirubahmenjadi ARIF SETIAWAN dan memperbaiki kesalahan kelahiran Pemohontertulis pada tanggal SEPULUH FEBRUARI SERIBU SEMBILAN RATUSDELAPAN PULUH SEMBILAN, yang benar adalah pada tanggal SEPULUHFEBRUARI SERIBU SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH karena kesalahanpenulisan/ pengetikan sebagaimana termuat pada Kutipan Akta Kelahiran An.M.
Register : 11-04-2019 — Putus : 25-04-2019 — Upload : 06-05-2019
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 18/Pdt.P/2019/PN Sdw
Tanggal 25 April 2019 — Pemohon:
NURUL HASANAH
168
  • Bahwa pada kutipan Akta Kelahiran anak pemohon tersebut terdapatkesalahan pengetikan tahun lahir, dimana pada Akta tersebut terketikDua Puluh Tiga maret Dua Ribu Tujuh yang sebenarnya adalah DuaPuluh Tiga maret Dua Ribu Sembilan dikarenakan kesalahan pegawaikantor desa pada saat pembuatan Kartu Keluarga4.
    Pahing tahun 1998 di LumajangJawaTimur;Bahwa dari perkawinan Pemohon dan Pahing dikaruniai 3 (tiga) orang anakyaitu anak yang pertama panggilannya Yogi, anak kedua panggilannyaAdam dan anak ke tiga panggilannya Febrian;Bahwa Pemohon mengajukan perbaikan akte karena setahu saksi adakesalahan penulisan tahun lahir anak kedua dari Pemohon yaitu Adamdimana di akte kelahiran tertulis tanggal 23 Maret 2007 seharusnya lahirpada tanggal 23Maret 2009;Bahwa setahu saksi hal itu dikarenakan ada kesalahan pengetikan
    ini;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Pemohon adalahseperti tersebut diatas;Menimbang, bahwa Pemohon didalam Surat Permohonannya memohonagar Pengadilan Negeri Kutai Barat memberikan ijin kepada pemohon untukmerubah penulisan akte anak pemohon yang tertera di dalam Kutipan AktaKelahiran anak pemohon yang bernama Muhamad Ali Mukadam sesuai dengankutipan Akta Kelahiran Nomor 6311LT230520130011 tanggal 28 Mei 2013dimana pada akta kelahiran anak pemohon tertulis pengetikan
    hukum sebagai berikut:e Bahwa pemohon adalah Warga Negara Indonesia yang saat ini bertempattinggal di Kampung Sekolaq Joleq RT.06 Kecamatan Sekolaq DaratKabupaten Kutai Barat (Bukti surat bertanda P1) ; Bahwa setelah pemohon mencatatkan kelahiran anak pemohon tersebutke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten BalanganPropinsi Kalimantan Selatan (Bukti P3), ternyata Pemohon ternyata adakesalahan tahun lahir pada akte kelahiran anak pemohon, pada aktakelahiran anak pemohon tertulis pengetikan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 Ayat (1) UndangUndang RI Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UndangUndangNomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan jo Pasal 93 AyatHalaman 5 dari 8 Penetapan Nomor 18/Pdt.P/2019/PN Sdw(2) Huruf a Peraturan Presiden RI No. 25 Tahun 2008, oleh karenanyaPengadilan berpendapat permohonan perubahan akte kelahiran anak pemohondalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6311LT230520130011 tanggal 28 Mei2013 dimana pada akta kelahiran anak pemohon tertulis pengetikan
Register : 19-06-2019 — Putus : 01-07-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 256/Pdt.P/2019/PN Smr
Tanggal 1 Juli 2019 — Pemohon:
1.Dedi Yahya
2.Suyatin
303
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon ;
    2. Menetapkan dan memberi ijin kepada para Pemohon untuk memperbaiki kesalahan pengetikan Pemohon yang tertulis dan terbaca DIDI J. yang sebenarnya adalah DEDI YAHYA, dan yang tertulis dan terbaca SUYATI yang sebenarnya SUYATIN pada Kutipan Akta Nikah Nomor: 1168/40/XII/82 tertanggal 10 Januari 1985 ;
    3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan
    Menetapkan dan memberi ijin kepada para Pemohon untuk memperbaikikesalahan pengetikan Pemohon yang tertulis dan terbaca DIDI J. yangsebenarnya adalah DEDI YAHYA, dan yang tertulis dan terbaca SUYATIyang sebenarnya SUYATIN pada Kutipan Akta Nikah Nomor:1168/40/XI1/82 tertanggal 10 Januari 1985 ;3.
    Smr Bahwa Saksi mengetahui kalau orang tuanya bermaksud untuk memperbaikikesalahan pengetikan namanya pada Kutipan Akta Nikah Nomor:1168/40/XI1/82 tertanggal 10 Januari 1985 ;2.
    :Bahwa Saksi kenal dengan para Pemohon karena Saksi bertetangga denganpara Pemohon ; Bahwa Saksi mengetahui nama para Pemohon adalah DEDI YAHYA danSUYATIN ; Bahwa Saksi mengetahui ada kesalahan penulisan para Pemohon padaKutipan Akta Nikah Nomor: 1168/40/XII/82 tertanggal 10 Januari 1985, yangtertulis dan terbaca DIDI J. yang sebenarnya adalah DEDI YAHYA, dan yangtertulis dan terbaca SUYATI yang sebenarnya SUYATIN ; Bahwa Saksi mengetahui kalau orang tuanya bermaksud untuk memperbaikikesalahan pengetikan
    Smrkesalahan pengetikan Pemohon yang tertulis dan terbaca DIDI J. yang sebenarnyaadalah DEDI YAHYA, dan yang tertulis/ terbaca SUYATI yang sebenarnya SUYATINpada Kutipan Akta Nikah Nomor: 1168/40/XII/82 tertanggal 10 Januari 1985 ;Menimbang, bahwa akan tetapi sebelum sampai pada pertimbangan mengenaimaksud dan tujuan permohonan para Pemohon tersebut terlebin dahulu harusdipertimbangkan apakah para Pemohon mempunyai hak untuk mengajukanpermohonan a quo ;Menimbang, bahwa untuk menentukan berhak atau
    Menetapkan dan memberi ijin kepada para Pemohon untuk memperbaikikesalahan pengetikan Pemohon yang tertulis dan terbaca DIDI J. yangsebenarnya adalah DEDI YAHYA, dan yang tertulis dan terbaca SUYATI yangsebenarnya SUYATIN pada Kutipan Akta Nikah Nomor: 1168/40/XII/82tertanggal 10 Januari 1985 ;3.
Register : 10-07-2019 — Putus : 31-07-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 288/Pdt.P/2019/PN Smr
Tanggal 31 Juli 2019 — Pemohon:
1.ADI SUYATNO
2.NISFUL LAILATUL KHAMIDA
123
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan para pemohon ;
    2. Menetapkan dan memberi izin kepada para pemohon untuk memperbaiki kesalahan pengetikan nama ibu yang tertulis dan terbaca NASPU LAILATUL KHAMIDAH yang sebenarnya adalah NISFUL LAILATU KHAMIDA pada Kutipan Akta Kelahiran anak para pemohon Nomor 2882/IST/2004 tertanggal 24 Juni 2004 ;
    3. Memerintahkan kepada
    /PN.Smr yangpada pokoknya mengemukakan halhal sebagai berikut : Bahwa para Pemohon telah menikah di Bontang pada tanggal 26 Juni1999 sebagaimana Kutipan Akta Nikah Nomor 162/39/V1I/1999tertanggal 26 Juni 1999 ; Bahwa dari pernikahan tersebut telah lahir seorang anak yang bernamaMUHAMMAD RIZKY DWI SAPUTRA lahir pada tanggal 19 Desember2003 sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 2882/IST/2004tertanggal 24 Juni 2004 ; Bahwa pada Kutipan Akte Kelahiran anak para Pemohon tersebutterdapat kesalahan pengetikan
    Menetapkan dan memberi izin kepada para pemohon untukmemperbaiki kesalahan pengetikan nama ibu yang tertulis dan terbacaNASPU LAILATUL KHAMIDAH yang sebenarnya adalah NISFULLAILATU KHAMIDA pada Kutipan Akta Kelahiran anak para pemohonNomor 2882/IST/2004 tertanggal 24 Juni 2004 ;3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk melaporkan kepadainstansi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarindatentang penetapan ini untuk dicatat pada Register yang diperuntukkanuntuk ini ;4.
    SIT SAADAHBahwa saksi kenal dengan para pemohon;Bahwa para pemohon telah menikah di Bontang pada tanggal 26 Juni1999;Bahwa dari pernikahan tersebut telah lahir seorang anak yang bernamaMUHAMMAD RIZKY DWI SAPUTRA;Bahwa anak para pemohon lahir pada tanggal 19 Desember 2003;Bahwa terdapat kesalahan pengetikan nama Ibu pada Kutipan AktaKelahiran anak para pemohon;Bahwa kesalahan pada Kutipan Akta Kelahiran anak para pemohon yangtertulis dan terbaca Ibu NASPU LAILATUL KHAMIDAH yang sebenarnyaadalah NISFUL
    KUSTANIAHBahwa saksi kenal dengan para pemohon;Bahwa para pemohon telah menikah di Bontang pada tanggal 26 Juni1999;Bahwa dari pernikahan tersebut telah lahir seorang anak yang bernamaMUHAMMAD RIZKY DWI SAPUTRA;Bahwa anak para pemohon lahir pada tanggal 19 Desember 2003;Bahwa terdapat kesalahan pengetikan nama Ibu pada Kutipan AktaKelahiran anak para pemohon;Bahwa kesalahan pada Kutipan Akta Kelahiran anak para pemohon yangtertulis dan terbaca Ibu NASPU LAILATUL KHAMIDAH yang sebenarnyaadalah NISFUL
    Menetapkan dan memberi izin kepada para pemohon untukmemperbaiki kesalahan pengetikan nama ibu yang tertulis dan terbacaNASPU LAILATUL KHAMIDAH yang sebenarnya adalah NISFULLAILATU KHAMIDA pada Kutipan Akta Kelahiran anak para pemohonNomor 2882/IST/2004 tertanggal 24 Juni 2004 ;Halaman 5 dari 6 Halaman Penetapan Nomor 288/Padt.P/2019/PN Smr3.
Register : 13-09-2021 — Putus : 16-09-2021 — Upload : 21-02-2022
Putusan PN KENDARI Nomor 87/Pdt.P/2021/PN Kdi
Tanggal 16 September 2021 — Pemohon:
H. TAHIR
5624
  • TAHIR sehingga dapat mengurus perubahan nama pada sertifikat rumah Nomor 00510 dimana didalamnya terdapat salah pengetikan dari H. SAMSUDDIN menjadi H. TAHIR;
  • Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada pemohon sebesar Rp.100.000.,- (seratus ribu rupiah) ;

Register : 12-09-2018 — Putus : 01-11-2018 — Upload : 07-11-2018
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 133/Pid.B/2018/PN Mtw
Tanggal 1 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
M. REZEKI KURNIAWAN,SH
Terdakwa:
ANDI ASMARA Alias ANDI Bin SAMSUNI
9411
  • Karenaterdakwa merasa takut disalahkan atas kejadian kehilangan tersebut dan untukmemenuhi syarat klaim asuransi maka pada hari Senin tanggal 2 Juli 2018terdakwa mendatangi tempat jasa pengetikan yang berada di Jalan Anmad YaniKelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara. Maksuddan tujuan terdakwa datang ke tempat pengetikan tersebut yaitu mintadibuatkan surat tanda bukti lapor untuk membuktikan bahwa terdakwa sudahmelapor atas kejadian kehilangan tersebut.
    Bahwa biaya untuk jasa 1 (satu) lembar pengetikan dihargai sebesar Rp.5.000, (lima ribu rupiah) untuk pengetikan Surat Tanda Bukti Laportersebut dan Rp. 5.000, (lima ribu rupiah) untuk uang tips yang diberikanoleh terdakwa ANDI ASMARA Als ANDI Bin SAMSUNI, sehingga upahyang yang saksi dapatkan untuk membuat surat tersebut adalahberjumlah Rp. 10.000, (Sepuluh ribu rupiah).
    Setelahselesai diketik, lalu di print, kKemudian terdakwa cek, setelah merasasudah benar dan mirip lalu terdakwa membayar sebesar Rp. 10.000,(sepuluh ribu rupiah) untuk 1 (Satu) lembar Surat Tanda Bukti Lapor daripihak kepolisian kepada pemilik jasa pengetikan. Setelah itu terdakwameminjam bantalan stempel dari jasa pengetikan untuk mengecap SuratTanda Bukti Lapor tersebut, kemudian surat tersebut terdakwa tandatangani sendiri.
    Setelah mendapatkan bantalan stempel, terdakwalangsung mengecap tanda tangan petugas yang terdakwa palsukantanpa sepengetahuan pemilik jasa pengetikan yang saat itu sedang sibukmengerjakan tugas milik orang lain.
Register : 28-08-2019 — Putus : 02-09-2019 — Upload : 16-09-2019
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 311/Pdt.P/2019/PN Sgm
Tanggal 2 September 2019 — Pemohon:
Mina
2713
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ; -------------------------------
    2. Menetapkan menurut hukum bahwa identitas Pemohon dalam Duplikasi Paspor Pemohon yang tertera tanggal lahir 01 September 1978 adalah keliru atau salah pengetikan, yang seharusnya adalah Pemohon lahir pada tanggal 03-05-1979, sesuai dengan KTP No.7371064810860001 dan Kartu Keluarga (KK) No. 7306120703170001serta Kutipan Akta Kelahiran Pemohon; ---
    TandaPenduduk (KTP) dan Kartu Keluarga serta Suratsurat lainya Pemohon ; Bahwa sebelumnya Pemohon pernah membuat Paspor, kemudian Pemohonakan memperpanjang paspornya dan pihak Imigrasi membuka duplikasi atas namaPemohon ternyata tanggal dan bulan serta tahun kelahiran Pemohon yaitu bernamaMINA tempat lahir Ompoa pada tanggal 01 September 1978, berbeda dengan data yang dimiliki oleh Pemohon.non Bahwa identitas Pemohon yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi tersebut diatasadalah keliru atau salah pengetikan
    Menetapkan menurut hukum bahwa identitas Pemohon dalam Duplikasi PasporPemohon yang tertera tanggal lahir 01 SEPTEMBER 1978 adalah keliru atausalah pengetikan, yang seharusnya adalah Pemohon lahir pada tanggal 03051979, sesuai dengan KTP No. 7371064810860001 dan Kartu Keluarga (KK)No. 7306120703170001serta Kutipan Akta Kelahiran Pemohon; 3.
    Saksi Udin, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa saksi kenal dengan Pemohon karena saksi ada hubungan keluarga yaitu Sepupu satu kali dengan Pemohon ; Bahwa benar Pemohon bernama Mina ; n2n ene e nnn nne nee Bahwa saksi mengetahui jika Pemohon mengajukan permohonan Perbaikantanggal dan bulan serta tahun kelahiran Pemohon di Paspornya: Bahwa benar Pemohon pernah membuat Paspor di Kantor Imigrasi Makassartetapi tanggal dan bulan serta tahun kelahirannya Pemohon salah pengetikan ; Bahwa
    didalam Paspor Pemohon tertulis tanggal kelahirannya yaitu tanggal 01 September 1978 adalah salah pengetikan/keliru ; Bahwa setelah Pemohon akan memperpanjang masa berlaku paspornyatetapi tanggal dan bulan serta tahun kelahirannya tidak sesuai dengan yangtercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu keluarganya serta suratSurat lainnya ; Bahwa yang sebenarnya Pemohon lahir pada tanggal 03 Mei 1979 sesuaidengan Dokumen Pemohon yaitu Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluargaserta Akta Kelahirannya
    Menetapkan menurut hukum bahwa identitas Pemohon dalamDuplikasi Paspor Pemohon yang tertera tanggal lahir 01 September 1978 adalahkeliru atau salah pengetikan, yang seharusnya adalah Pemohon lahir padatanggal 03051979, sesuai dengan KTP No.7371064810860001 dan KartuKeluarga (KK) No. 7306120703170001serta Kutipan Akta Kelahiran Pemohon;3.