Ditemukan 47 data
23 — 8
PaniteraPengadilan Agama Cilegon tanggal 08 Juni 2020, Surat Keputusan SekretarisSelaku Kuasa Pengguna Anggaran pada Pengadilan Agama Cilegon Nomor:W27A6/467/HK.05/V1I/2020 tanggal 08 Juni 2020 dan Penetapan LayananPembebasan Biaya Perkara oleh Ketua Pengadilan Agama Cilegon Nomor W27A6/468/HK.05/V1/2020 tanggal 08 Juni 2020, dimana telah dinyatakan Pemohonlayak untuk beracara secara prodeo (CumaCuma) dan untuk itu Majelis Hakimtidak lagi memeriksa kelayakan atau tidaknya Pemohon beracara secara pordeo
13 — 5
Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat TidakMampu di Pengadilan tersebut telah diterapkan sistem penanganan terhadapberperkara secara prodeo (CumaCuma) dan terhadap permohonanPenggugat dalam register perkara Nomor 378/Pdt.G/2021/PA.Clg telahdikeluarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Agama Cilegon Nomor tanggal 20 Mei 2021, dimana telah dinyatakan Penggugat layak untukberacara secara prodeo (CumaCuma) dan untuk itu Hakim tidak lagimemeriksa kelayakan atau tidaknya Penggugat beracara secara pordeo
18 — 10
diterapkan sistem penanganan terhadapberperkara secara prodeo (CumaCuma) dan terhadap permohonanPenggugat dalam register perkara Nomor 353/Pdt.G/2021/PA.Clg telahdikeluarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Agama Cilegon Nomor W27A6/351/HK.05/IV/2021 tanggal 21 April 2021, dimana telah dinyatakan Halaman 10 dari 25 halamanPutusan Nomor 353/Pdt.G/2021/PA.ClgPenggugat layak untuk beracara secara prodeo (CumaCuma) dan untuk ituHakim tidak lagi memeriksa kelayakan atau tidaknya Penggugat beracarasecara pordeo
100 — 13
Hukum Bagi Masyarakat TidakMampu di Pengadilan tersebut telah diterapkan sistem penanganan terhadapberperkara secara prodeo (CumaCuma) dan terhadap permohonanPenggugat dalam register perkara Nomor 548/Pdt.G/2021/PA.Clg telahdikeluarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Agama Cilegon Nomor W27A6/648/HK.05/VII/2021 tanggal 29 Juli 2021, dimana telah dinyatakanPenggugat layak untuk beracara secara prodeo (CumaCuma) dan untuk ituHakim tidak lagi memeriksa kelayakan atau tidaknya Penggugat beracarasecara pordeo
53 — 11
27 halamanPutusan Nomor 45/Pdt.G/2019/MS.SabPenggugat dalam register perkara Nomor 45/Pdt.G/2019/MS.Sab telahdikeluarkan Surat Pertimbangan Panitera Mahkamah Syariyah SabangNomor 45/Pdt.G/2019/MS.Sab tanggal 15 Juli 2019 dan Surat Penetapanoleh Ketua Mahkamah Syariyah Sabang Nomor 45/Pdt.G/2019/MS.Sabtanggal 17 Juli 2019, dimana telah dinyatakan Penggugat layak untukberacara secara prodeo (CumaCuma) dan untuk itu Majelis Hakim tidak lagimemeriksa kelayakan atau tidaknya Penggugat beracara secara pordeo
61 — 1
Semestinya PENGGUGAT tidak boleh meninggalkanrumah tanpa izin suami (berdasarkan hadist rasulullah dari Abdullah bin Umar).Pada hari kebebasan tersebut, saya sudah memesan kamar hotel didaerahLembang, maksudnya malam hari kepulangan saya itu, saya akan menginapdihotel bersama PENGGUGAT dan anakanak, hotel yang sebenarnya, yangmemang nyaman, bukan hotel pordeo yang sebelumnya saya tempati.
45 — 8
Semestinya PENGGUGAT tidak boleh meninggalkanrumah tanpa izin suami (berdasarkan hadist rasulullah dari Abdullah bin Umar).Pada hari kebebasan tersebut, saya sudah memesan kamar hotel didaerahLembang, maksudnya malam hari kepulangan saya itu, saya akan menginapdihotel bersama PENGGUGAT dan anakanak, hotel yang sebenarnya, yangmemang nyaman, bukan hotel pordeo yang sebelumnya saya tempati.