Ditemukan 72 data
35 — 10
. : 16/PDT.G/2013/PN.ATBperkara.Hal ini adalah sesuai dengan theori Hukum Acara Perdata LegitimaPersona Stadi In Judicio yang bermakna Siapapun yang merasa memiliki sesuatuhak dan ingin mempertahankannya maka ia berhak bertindak selaku pihak,baikselaku Penggugat maupun Tergugat ,terlepas dari dapat tidaknya Penggugatmembuktikan kebenaran akan dalil dalil gugatannya terhadap siapa siapagugatan tersebut ditujukan,karena tentang dapat tidaknya dibuktikan akankebenaran dalil dalil gugatan tersebut,telah
Terbanding/Tergugat : Eko Cahyono Bin Suharsono
60 — 49
Pasal 61 Undangundang Nomor 7Tahun 1989, yang telah diubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 226,dan perubahan ke dua dengan Undangundang Nomor 50 tahun 2009 TentangPeradilan Agama, jo Pasal 26 ayat (1) Undangundang Nomor 48 tahun 2009Tentang Kekuasaan Kehakiman, adalah pihak yang legal untuk mengajukanpermohonan banding dalam perkara a quo ( persona stadi in judicio) ;Menimbang, bahwa oleh sebab permohonan banding Penggugat/Pembanding untuk pemeriksaan ulang pada tingkat banding telah diajukandalam
122 — 20
Bahwa sebagai tindak lanjut dari hasil pertemuan dengan Fachrudi Agu stadi,sekitar bulan Agustus 2014 hingga September 2014, Nanang Subandi, S.Sosmenghubungi terdakwa Totok Suhadi selaku Komanditer CV. Makaryo Agungmelalui telephone dan mengatakan memerlukan rekanan yang akan dipinjambenderanya untuk pekerjaan distribusi logistik di KPU Provinsi Jawa Timur.Selanjutnya terdakwaTotok Suhadi menghubungi Kahar Reppy selaku DirekturCV.
109 — 57
Judicio, dalam mengajukan gugatan aquo,maka gugatan menjadi tidak jelas /kabur.c Bahwa dalil Tergugat I tersebut telah diperkuat dan didukung oleh YurisprudensiMahkamah Agung RI. sesuai analogi dan kaedah hukum sebagai berikut :e =Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 294 K/Sip/1971 tanggal7 Juli 1971, yang menyatakan : Suatu gugatan perdata harus diajukan olehorang/subjek hukum yang mempunyai hubungan hukum dengan masalah yangdisengketaka, dan bukan oleh orang lain (Asas legitima persona stadi
13 — 1
Sehingga sangat nyataperbedaan istilah serta pengertian (legal stadi in judicio);3. Bahwa sebagai tambahan telah nyata terjadiperubahan dalam PETITUM gugatan asal menjadi gugatanperbaikan. Yang pada PETITUM angka 1 dan angka 2.Sehingga gugatan menjadi kabur. Yakni semula;PRIMER1. Mengabulkan permohonan gugat cerai Pemohonsedangkan dalam perbaikangugatan berubah menjadi 1. Mengabulkan gugatanPenggugat;2. Menetapkan, memutuskan cerai yang diajukanPemohon.
41 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Para Penggugat tidak memiliki /ega/ standing (persona stadi inJudicio) untuk mengajukan gugatan di depan Pengadilan sebagaipribadi karena secara pribadi Para Penggugat tidak mempunyaihubungan hukum/dasar kepemilikan/alas hak atas objek sengketa;b.
Aldo Taufiq Pratama, SH., MH.
Terdakwa:
TACHTA ISLAMI BIN SUHERMAN ALM
20 — 0
Surat Perjanjian Kerjasama Jual Beli Kendaraan Bermotor Nomor: 00118/NRM-JKT/IV/2021, tertanggal 23 Juli 2021
- 43 (empat puluh tiga) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Kendaraan
- 43 (empat puluh tiga) dokumen asli Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
Dikembalikan kepada Saksi Angga Armada Yoga Shogama
- 18 (delapan belas) lembar foto copy Invoice yang dikeluarkan oleh PT Surya Maulana Mobilindo dan ditandatangani oleh Deni Stadi
55 — 29
Bahwa dalil PARA TERGUGAT tersebut telah diperkuat dan didukung olehYurisprudensi Mahkamah Agung RI, sesuai analogi dan kaedah hukum sebagaiberikut:a) Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 294 K/Sip/1971tanggal 7 Juli 1971,yang menyatakan :"suatu gugatan perdata harus diajukan oteh orang/subjek hukum yangmempunyai hubungan hukum dengan masalah yang disengketaka, danbukan oleh orang lain" (Asas legitima persona stadi in judicio).
773 — 494
Putusan No. 39/G/2016/PTUNSRG1.Stadi In Judicio)GUGATAN ERROR IN PERSONA (Diskualifikasi In Persona / tidakmemenuhi syarat sebagai pihak karena Para Penggugat bukan Persona Bahwa Sertipikat Hak Milik No.389/Batuceper, sebelumnya pernah menjadiobjek gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang antara Kie Boen Limsebagai Penggugat dengan Pungut Sunardi sebagai Tergugat; Bahwa perkara tersebut sudah diputus berdasarkan Putusan PeninjauanKembali Mahkamah Agung RI No.603.PK/PDT/2002 tanggal 4 Juli 2006 Jo.Putusan
93 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
perkara tersebut telahmempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);6) Bahwa dalildalil Tergugat IV tersebut telah diperkuat dan didukung olehYurisprudensi Mahkamah Agung RI sesuai analogi dan kaedah hukumsebagal berkut:a) Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 294 K/Sip/1971tanggal 7 Juli 1971, yang menyatakan:Suatu gugatan perdata harus diajukan oleh orang/subjek hukum yangmempunyai hubungan hukum dengan masalah yang disengketaka,dan bukan oleh orang lain (asas /egitima persona stadi
1.KAINI
2.YULIASMI
3.YULIANIS
Tergugat:
3.Ermawati
4.Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Agraria Dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq Kepala Kementerian Agraria Dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat Cq Kepala Kementerian Agraria Dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Padang Pariaman
5.Gubernur Sumatera Barat cq Bupati Padang Pariaman
6.Pemerintahan Republik Indonesia Cq. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Cq Kepala Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Sumatera Barat
7.Direktur PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) Jalan Tol Padang Pekanbaru
8.Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Agraria Dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq Kepala Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional / Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat, selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Tol Ruas Padang Pekanbaru Seksi Kapalo Hilalang â Sicincin- Lubuk Alung â Padang
621 — 683
Gugatan Penggugat Error In Persona (Persona Stadi In Judicio) ;1.
1.Dien Novita, SP Binti Hamsyari
2.Anita Savitri Binti Alm Ronny Kurniawan
3.Unisya Izhari Rinsta Binti Alm. Ronny Kurniawan
4.Muhammad Raysyahronny Bin Alm. Ronny Kurniawan
5.Erni Eviani Binti Alm. Hamsyari
Tergugat:
5.PT. GCL Indo Tenaga
6.PT. SEPCO III PLTU KALBAR 1
7.PT. Abadi Bersama Link (ABL)
Turut Tergugat:
Barbara Bonardy Bong, SH.
121 — 25
Oleh karena managugatan perkara aquo harus dinyatakan tidak dapat diterima;Bahwa Penggugat Il, III, IV dan V tidak memiliki Persona Stadi In Judicio;karena tidak mempunyai hak dan kapasitas untuk menggugat atau tidakmempunyai kepentingan yang cukup dan layak, tidak mempunyai hubunganhukum (non Persona Standi In Judicio), harus ditolak atau setidak tidaknyadinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard), berdasarkanYurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI tanggal 7 Juni 1971 No. 294 K/Sip
170 — 91
Bahwa Penggugat tidak memiliki hak dan kapasitas sebagaiPenggugat (persona Stadi in Judicio/Gemis Aanhoedanigheid);B. Ekceptio Plurium Litis Consortium;C. Gugatan ini mengandung cacat error in persona karena tidak jelas/salah alamat mengenai sgbjek hukum yang digugatnya2. Eksepsi Obscuur Libel (ExeptioObscurum libellum);Menimbang, bahwa atas eksepsi 'tersebut Majelis akanmempertimbangkannya satu persatu ;Ad. 1. Eksepsi Diskualifikatoir (Disqualifikatoire Exeptie)A.
ADRIAN DWI SAPUTRA, SH
Terdakwa:
RAHMI EKA DINANTI
25 — 5
uruski karena kebetulan saya kenal Prof.Mansyur Ramikarena beliau ketua BANPT selaku yang menentukan akreditasidisemua universitas dan merupakan keluarga saya ;Saya sampaikan lewat Prof.Mansyur Ramli untuk dibukakanperpanjangan waktu untuk penyelesaian studi saya lewat dikti pusat ;Bapaknya berteman baik dengan rector UNISMUH dan akan menekandekan kedokteran untuk perpanjangan masa Studi saya ;Sudah ada surat dari Dikti yang isinya menginstruksikanFakultasKedokteran Unismuh untuk memperpanjang stadi
109 — 81
almarhum Ketut RellySerangan dan dalam perkara sekarang mempersoalkan tentang harta warisan Ketut Relly Serangan, serta jualbeli atas salah satu tanah obyek sengketa;Hal 54 dari 64 Putusan Nomor 314/Pdt.G/2015/PN DpsMenimbang, bahwa dengan berpedoman pada ketentuan pasal 1917 KUHPerdata dan Putusan Mahkamah Agung tersebut diatas, bahwa walaupun obyekgugatan sama akan tetapi telah terdapat pihakpihak yang tidak sama maka tidakada Nebis in Idem;Menimbang, bahwa tentang eksepsi Non Legistime persona stadi
292 — 107
Di satu pihak Tergugatdipersalahkan berbuat melawan hukum tapi faktanya Penggugatlah yang telah melakukanwanprestasi ;Menimbang, bahwa Turut Tergugat I beralasan Pengugat melakukan Eksepsi Persona Stadi NonJudicia, Turut Tergugat I langsung digugat tanpa mengaitkan dengan institusi atasnya, TurutTergugat I dalam hal ini bukan badan hukum yang berdiri sendiri melainkan salah satu bagiandari Badan Hukum Negara dalam hal ini Menkeu ;Menimbang, bahwa terhadap kedua eksepsi tersebut, Majelis Hakim bependapat
58 — 68
Gugatan Penggugat tidak jelas.Gugatan didasarkan pada kedudukan hukum yang palsu dan karenaPenggugat tidak menyebutkan kedudukan hukum yang jelas selakupribadi atau selaku Direktur CV Meirive, sehingga tidak mempunyaikedudukan hukum yang sah (ekseptio persona stadi in judicio);2.
35 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Penggugat tidak mempunyai kwalitas sebagai persona Stadi in judiciountuk menggugat Tergugat didalam perkara a quo oleh karena Tergugat Illtidak pernah mengadakan hubungan hukum dengan Penggugat (diskualifikasiin person), sehingga Penggugat tidak mempunyai hak dan kepentingan hukumuntuk mengajukan gugatan kepada Tergugat III (disqulificatoir Exceptie) ;Hal 18 dari61 hal. Putusan No. 1448 K/Pdt/20102. Bahwa apabila kita pelajar!
116 — 103
mempunyaikepentingan / Legitime Persona Stand In Judicio, dalammengajukan gugatan aquo.3) Bahwa dalil Tergugat tersebut telah diperkuat dan didukungoleh Yurisprudensi Mahkamah Agung RI. sesuai analogi dankaedah hukum sebagai berikut :a) Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 294 K/Sip/1971 tanggal 7 Juli 1971, yang menyatakan :Suatu gugatan perdata harus diajukan oleh orang/subjekhukum yang mempunyai hubungan hukum dengan masalahyang disengketaka, dan bukan oleh orang lain (Asas legitimapersona stadi
70 — 52
terhadap Dalil Gugatan Para Penggugat terhadap pon 1 yang menyatakanapabila kapasitas bertindak Para Penggugat adalah bertindak untuk diri sendiri selakuHalaman 68 dari 80 Putusan Perdata Gugatan Nomor176/Pdt.G/2014/PN.Kpgpribadi maka tidak nampak dalam gugatan Para Penggugat alas hak yang menjadidasar tuntutan dalam gugatan Para Penggugat karena Para Penggugat sendiri tidakmempunyai hubungan hukum kepemilikan dengan objek sengketa, sehingga paraPenggugat tidak memiliki legal Standing (persona stadi