Ditemukan 105 data
23 — 5
PA.BLUndangundang Nomor 50 Tahun 2009, karenanya Pengadilan Agamaberwenang memeriksa dan mengadili Serta memutus perkara a quo;Menimbang, bahwa dalam gugatan Penggugat domisili Penggugatberada pada yurisdiksi Pengadilan Agama Blitar, sesuai Pasal 73 Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubahdengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, maka perkara ini merupakankewenangan relatif Pengadilan Agama Blitar; yag09 : n 1989 tentangf
14 — 4
PA.BLUndangundang Nomor 50 Tahun 2009, karenanya Pengadilan Agamaberwenang memeriksa dan mengadili Serta memutus perkara a quo;Menimbang, bahwa dalam gugatan Penggugat domisili Penggugatberada pada yurisdiksi Pengadilan Agama Blitar, sesuai Pasal 73 Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubahdengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, maka perkara ini merupakankewenangan relatif Pengadilan Agama Blitar; yag09 : n 1989 tentangf
22 — 4
PA.BLUndangundang Nomor 50 Tahun 2009, karenanya Pengadilan Agamaberwenang memeriksa dan mengadili Serta memutus perkara a quo;Menimbang, bahwa dalam gugatan Penggugat domisili Penggugatberada pada yurisdiksi Pengadilan Agama Blitar, sesuai Pasal 73 Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubahdengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, maka perkara ini merupakankewenangan relatif Pengadilan Agama Blitar; yag09 : n 1989 tentangf
14 — 4
PA.BLUndangundang Nomor 50 Tahun 2009, karenanya Pengadilan Agamaberwenang memeriksa dan mengadili Serta memutus perkara a quo;Menimbang, bahwa dalam gugatan Penggugat domisili Penggugatberada pada yurisdiksi Pengadilan Agama Blitar, sesuai Pasal 73 Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubahdengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, maka perkara ini merupakankewenangan relatif Pengadilan Agama Blitar; yag09 : n 1989 tentangf
11 — 6
PA.BLUndangundang Nomor 50 Tahun 2009, karenanya Pengadilan Agamaberwenang memeriksa dan mengadili Serta memutus perkara a quo;Menimbang, bahwa dalam gugatan Penggugat domisili Penggugatberada pada yurisdiksi Pengadilan Agama Blitar, sesuai Pasal 73 Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubahdengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, maka perkara ini merupakankewenangan relatif Pengadilan Agama Blitar; yag09 : n 1989 tentangf
17 — 2
PA.BLUndangundang Nomor 50 Tahun 2009, karenanya Pengadilan Agamaberwenang memeriksa dan mengadili Serta memutus perkara a quo;Menimbang, bahwa dalam gugatan Penggugat domisili Penggugatberada pada yurisdiksi Pengadilan Agama Blitar, sesuai Pasal 73 Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubahdengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, maka perkara ini merupakankewenangan relatif Pengadilan Agama Blitar; yag09 : n 1989 tentangf
20 — 4
PA.BLUndangundang Nomor 50 Tahun 2009, karenanya Pengadilan Agamaberwenang memeriksa dan mengadili Serta memutus perkara a quo;Menimbang, bahwa dalam gugatan Penggugat domisili Penggugatberada pada yurisdiksi Pengadilan Agama Blitar, sesuai Pasal 73 Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubahdengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, maka perkara ini merupakankewenangan relatif Pengadilan Agama Blitar; yag09 : n 1989 tentangf
25 — 7
PA.BLUndangundang Nomor 50 Tahun 2009, karenanya Pengadilan Agamaberwenang memeriksa dan mengadili Serta memutus perkara a quo;Menimbang, bahwa dalam gugatan Penggugat domisili Penggugatberada pada yurisdiksi Pengadilan Agama Blitar, sesuai Pasal 73 Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubahdengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, maka perkara ini merupakankewenangan relatif Pengadilan Agama Blitar; yag09 : n 1989 tentangf
13 — 2
PA.BLUndangundang Nomor 50 Tahun 2009, karenanya Pengadilan Agamaberwenang memeriksa dan mengadili Serta memutus perkara a quo;Menimbang, bahwa dalam gugatan Penggugat domisili Penggugatberada pada yurisdiksi Pengadilan Agama Blitar, sesuai Pasal 73 Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubahdengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, maka perkara ini merupakankewenangan relatif Pengadilan Agama Blitar; yag09 : n 1989 tentangf
13 — 5
PA.BLUndangundang Nomor 50 Tahun 2009, karenanya Pengadilan Agamaberwenang memeriksa dan mengadili Serta memutus perkara a quo;Menimbang, bahwa dalam gugatan Penggugat domisili Penggugatberada pada yurisdiksi Pengadilan Agama Blitar, sesuai Pasal 73 Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubahdengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, maka perkara ini merupakankewenangan relatif Pengadilan Agama Blitar; yag09 : n 1989 tentangf
20 — 4
PA.BLUndangundang Nomor 50 Tahun 2009, karenanya Pengadilan Agamaberwenang memeriksa dan mengadili Serta memutus perkara a quo;Menimbang, bahwa dalam gugatan Penggugat domisili Penggugatberada pada yurisdiksi Pengadilan Agama Blitar, sesuai Pasal 73 Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubahdengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, maka perkara ini merupakankewenangan relatif Pengadilan Agama Blitar; yag09 : n 1989 tentangf
19 — 5
PA.BLUndangundang Nomor 50 Tahun 2009, karenanya Pengadilan Agamaberwenang memeriksa dan mengadili Serta memutus perkara a quo;Menimbang, bahwa dalam gugatan Penggugat domisili Penggugatberada pada yurisdiksi Pengadilan Agama Blitar, sesuai Pasal 73 Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubahdengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, maka perkara ini merupakankewenangan relatif Pengadilan Agama Blitar; yag09 : n 1989 tentangf
19 — 4
PA.BLUndangundang Nomor 50 Tahun 2009, karenanya Pengadilan Agamaberwenang memeriksa dan mengadili Serta memutus perkara a quo;Menimbang, bahwa dalam gugatan Penggugat domisili Penggugatberada pada yurisdiksi Pengadilan Agama Blitar, sesuai Pasal 73 Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubahdengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, maka perkara ini merupakankewenangan relatif Pengadilan Agama Blitar; yag09 : n 1989 tentangf
16 — 5
PA.BLUndangundang Nomor 50 Tahun 2009, karenanya Pengadilan Agamaberwenang memeriksa dan mengadili Serta memutus perkara a quo;Menimbang, bahwa dalam gugatan Penggugat domisili Penggugatberada pada yurisdiksi Pengadilan Agama Blitar, sesuai Pasal 73 Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubahdengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, maka perkara ini merupakankewenangan relatif Pengadilan Agama Blitar; yag09 : n 1989 tentangf
23 — 7
PA.BLUndangundang Nomor 50 Tahun 2009, karenanya Pengadilan Agamaberwenang memeriksa dan mengadili Serta memutus perkara a quo;Menimbang, bahwa dalam gugatan Penggugat domisili Penggugatberada pada yurisdiksi Pengadilan Agama Blitar, sesuai Pasal 73 Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubahdengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, maka perkara ini merupakankewenangan relatif Pengadilan Agama Blitar; yag09 : n 1989 tentangf
12 — 4
PA.BLUndangundang Nomor 50 Tahun 2009, karenanya Pengadilan Agamaberwenang memeriksa dan mengadili Serta memutus perkara a quo;Menimbang, bahwa dalam gugatan Penggugat domisili Penggugatberada pada yurisdiksi Pengadilan Agama Blitar, sesuai Pasal 73 Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubahdengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, maka perkara ini merupakankewenangan relatif Pengadilan Agama Blitar; yag09 : n 1989 tentangf
10 — 3
PA.BLUndangundang Nomor 50 Tahun 2009, karenanya Pengadilan Agamaberwenang memeriksa dan mengadili Serta memutus perkara a quo;Menimbang, bahwa dalam gugatan Penggugat domisili Penggugatberada pada yurisdiksi Pengadilan Agama Blitar, sesuai Pasal 73 Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubahdengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, maka perkara ini merupakankewenangan relatif Pengadilan Agama Blitar; yag09 : n 1989 tentangf
14 — 3
Halaman 12 dari 16 halaman Penggugat yang g Yuet sebagai saksi * id sh packara ini padapokoknya ; ; berupayamerukunkan ak Tergugattidak mengnh bya karenaTergugat tim fda tan gee eiy mega maksudPasal 22 + 4 fTahun 1975telah terpeMenimb pertimbangantersebut di sesuai danmemenuhi makd omor Tahun1974 tentangf Peraturan116 ~=huruf ftersebut padaPemerintah NomorKompilasi Hukum Isl ikian maka gugatanPenggugat dinyatakan telah menurut hukum dan patutuntuk dikabulkan; Menimbang, bahwa Tergugat tidak hadir
14 — 5
PA.BLUndangundang Nomor 50 Tahun 2009, karenanya Pengadilan Agamaberwenang memeriksa dan mengadili Serta memutus perkara a quo;Menimbang, bahwa dalam gugatan Penggugat domisili Penggugatberada pada yurisdiksi Pengadilan Agama Blitar, sesuai Pasal 73 Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubahdengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, maka perkara ini merupakankewenangan relatif Pengadilan Agama Blitar; yag09 : n 1989 tentangf
84 — 27
UndangUndang Nomor 50 tahun 2009 tentangf perubahan kedua atas UndangUndang nomor 7 tahun 1989 dan penjelasan angka (22) bahwa tugasPengadilan Agama adalah memeriksa, memutus dan menyelesaikanperkaraperkara ditingkat pertama antara orangorang yang beragama Islam,antara lain bidang perkawinan yang meliputi tentang sahnya perkawinan olehkarenanya permohonan isbat nikah ini a quo menjadi Kewenagan PengadilanAgama;Menimbang, bahwa alasan pokok para Pemohon mengajukanpermohonan itsbat nikah adalah bahwa