Ditemukan 6838 data
61 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
., periode 20152017 Pasal 52 ayat (1), Pasal 54 ayat(2.6) dan Kode Etik Perilaku Karyawan PT. Bank Permata, Tbk;Halaman 2 dari 5 hal. Put. Nomor 416 K/Pdt.SusPHI/20183. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugatsejak putusan ini diucapkan;4.
Bank Permata tahun 20152017 Kode Etik Perilaku Karyawan PT.
Terbanding/Penggugat : IDA YULITA SUSANTI, SH., M.H.
87 — 42
berwenanguntuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa a quo ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha NegaraMedan, memeriksa secara seksama berkas perkara, dari jawab menjawab danbukti bukti yang diajukan para pihak dalam perkara ini, tidak sependapatdengan pertimbangan hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbarutentang eksepsi Tergugat/Pembanding dengan alasan karena Objek sengketa(Bukti P.11, T.4) adalah Putusan Badan Kehormatan DPRD Kota Pekanbarutentang pelanggaran kode
etik yang telah terbukti secara sah dan meyakinkanyang dilakukan oleh Ida Yulita Susanti, S.H.
;Menimbang, bahwa kode etik adalah norma yang wajib dipatuhi olehsetiap anggota DPRD selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat,Halaman 9 Putusan No. 96/B/2020/PT.TUNMDNFORMUL02/PROKSI01/KIMkehormatan, citra dan kredibilitas DPRD sebagaimana dimaksud dalamPeraturan DPRD Kota Pekanbaru Nomor 02 tahun 2018 tentang Kode etikDPRD dan Tata Beracara Dewan Kehormatan Kota Pekanbaru (Bukti T.3) ;Menimbang, bahwa Putusan Dewan Kehormatan DPRD KotaPekanbaru a quo adalah pelanggaran kode etik yaitu
496 — 346
Etik Jurnalistik yang ditetapbkan oleh DewanPers, maka media tersebut belum dapat dinyatakan sebagaiperusahaan pers yang mempedomani UU Pers;Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (2) huruf c dan d UndangUndang Pers, Dewan Pers mengawasi wartawan dan pers danmedia online;Bahwa menurut Ahli, seorang wartawan adalah yang secara teraturmelaksanakan kegiatan jurnalistik Pasal 1 nomor 4 UndangUndang Pers, wartawan melaksanakan pekerjaan jurnalistik untukkepentingan umum dengan mempedomani Kode Etik Jurnalistik
Etik Jurnalistik.
PersNo. 116a/DP/KIII/2018, pelanggaran yang dilakukan oleh mediaonline LasserNewsToday.com dan oleh Terdakwa tersebut bukanhanya pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers, akan tetapiterindikasi melanggar undangundang di luar UU No. 40 Tahun1999 tentang Pers.
supaya patut,maka berita itu harus memenuhi Kode Etik Jurnalistik danketentuan UU Pers, dan tidak membuat berita yang berpotensimelanggar hukum;Halaman 35 dari 79 Putusan Nomor 334/Pid.Sus/2018/PN SimBahwa Ahli menerangkan bahwa Kode Etik Jurnalistik, antara lainsebagai berikut: kKemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan persadalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, UndangUndang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi ManusiaPBB.
Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perludiperbaiki;Bahwa penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistikdilakukan Dewan Pers, sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistikdilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers;Bahwa Kode Etik Jurnalistik ditetapbkan Dewan Pers melaluiPeraturan Dewan Pers Nomor: 6/PeraturanDP/V/2008 tentangPengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SKDP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan DewanPers;Bahwa menurut
123 — 100 — Berkekuatan Hukum Tetap
tembusannya disampaikankepada orang tua atau wali mahasiswa;2 Mahasiswa yang dikenakan sanksi dapat mengajukan keberatan secaratertulis kepada Dewan Kehormatan tata tertib atas usul penajatuhan1415sanksi berat dalam tenggang waktu 7 x 24 jam sejak surat usulanpemberian sanksi diterbitkan;3 Penjatuhan sanksi berat ditetapkan dengan surat keputusan;b Pembentukan lembaga/isntitusi/wadah Dewan Kehormatan Tata Tertibsecara faktual dinyatakan secara tegas pada Pasal 119 ayat (3) BagianKeempat Mengenai Kode
Etik Keputusan menteri Agama RepublikIndonesia Nomor 93 Tahun 2007 tentang Statuta Universitas Islam Negeri(UIN) Alauddin Makassar ditegaskan bahwa Universitas dapatmembentuk Dewan Kehormatan Kode Etik untuk menjamin pelaksanaankode etik dan memeriksa pelanggaran terhadap kode etik yang dilakukanoleh warga kampus.
Kenyataannya, UIN Alauddin menjatuhkanpilihannya pada tidak membentuk Dewan Kehormatan Tata Tertib ataudengan nama lain Dewan Kehormatan Kode Etik, melainkan UINAlauddin justeru membentuk Komisi Disiplin (KOMDIS) berdasarkanKeputusan Rektor UIN Nomor : 206/Un.06.2/KP.07.6/2009 tertanggal 19Nopember 2009 yang tugas dan tanggung jawabnya didasarkan pada SKRektor UIN Alauddin Makassar Nomor : 279.A Tahun 2010 tentangEksistensi dan Tata Kerja Komisi Disiplin (T14);Tergugat/Pemohon Kasasi berpendapat
bahwa Dewan Kehormatan KodeEtik dinyatakan sama pengertiannya dengan Dewan Kehormatan TataTertib karena tidak mungkin di dalam satu Universitas (seperti UINAlauddin) terdapat 2 (dua) lembaga Dewan Kehormatan yang ditugasiuntuk mengerjakan satu macam pekerjaan, di mana Dewan KehormatanKode Etik dan Dewan Kehormatan Tata Tertib secara bersamaan ditugasiuntuk menangani proses pemecatan mahasiswa;Majelis Hakim Tinggi Tata Usaha Negara Makassar berpendapat bahwaantara Dewan Kehormatan Kode Etik dengan
Pendapat ini sangat keliru karenaapabila Dewan Kehormatan Kode Etik bertugas menangani seluruh wagrakampus, berarti termasuk mahasiswa di dalamnya bisa ditangai.
Terbanding/Tergugat I : DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN KOTA MADIUN
Terbanding/Tergugat II : DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN JAWA TIMUR
Terbanding/Tergugat III : DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN JAKARTA
43 — 29
Bahwa yang menjadi alasan/ pertimbangan dikeluarkannya suratkeputusan sebagaimana tersebut dalam poin 4 adalah adanya tindakan/perbuatan Penggugat terkait pelanggaran Kode Etik (terlibat dalam jualbeli rekrutmen pegawai di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)) yangmenurut kebijakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dikategorikansebagai pelanggaran berat;7.
Bahwa, meskipun Badan Kehormatan DPRD Kota MadiunmenyatakanPenggugat telan bersalah melanggar kode etik, namun hal ini tidak pernahdibuktikan secara hukum bahwa Pembanding/dulunya Penggugat sedangbermasalah dengan hukum karena tidak pernah adanya laporan baik ditingkat Kepolisian sampai di tingkat peradilan dan hal ini dibuktikan dengandikeluarkannya surat SKCK dari Kepolisian 9 bukti P16) dan dariPengadilan (bukti P17);7.
Bahwa, andaikan benar Pembanding/dulunya Penggugat telahmelanggar kode etik yang dimaksud, di dalam AD ART ada tahapan dalampemberian sanksi hukum yang dimulai dengan teguran sampai dilakukanpemecatan, namun dalam perkara ini tidak dilakukan sebagaimanadimaksud dalam AD ART Partai PDI Perjuangan, sehingga ini telahmenyalahi prosedur dan mekanisme dalam menangani perselisinan didalam partai;Halaman 8 dari putusan Nomor 317/PDT/2019/PT Sby8.
211 — 125
Leo Nababan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu(DKPP) pada tanggal 29 April 2014 yang mengadukan Para Teradu(Anggota KPU Kota Medan) tentang dugaanpelanggaran. ....pelanggaran kode etik, seperti tersebut dalam Putusan Nomor 67/DKPPPKE.III/2014 ; 3. Bahwa pada pokoknya pengaduan Pengadu Ir.
Leo Nababan tentangdugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu KPUKota Medan sebagaimana disebut dalam alasanalasan dan pokokpengaduan Pengadu pada poin 2.1 halaman 2 putusan DKPP adalahmengenai :Bahwa berdasarkan hasil fotocopy Cl Teradu (Pengadu) mendapatkanperolehan suara sebanyak 61.390, akan tetapi setelah hasil rekapitulasiperolehan suara tingkat provinsi Sumatera Utara diumumkansuara Teradu(Pengadu) hanya 36.585 suara dengan rincian perolehan dari TebingTinggi (2.109), Serdang
Etik Penyelenggara Pemilu,pertimbangan itu. menunjukkan DKPP tidak melaksanakan asaskeseimbangan dalam menilai dalil yang diajukan oleh Pengadumaupun yang diajukan oleh Teradu(Penggugat), sebab keyakinan DKPP dalam pertimbangan tersebuthanya berdasarkan pertimbangan dan penilaian sepihak yangbersumber dari Pengadu sedangkan dari Teradu ( Penggugat) yangtelah mengajukan bukti TT: 1 s/d T: 8 tidak dinilai oleh DKPP ; Bahwa quod non benar ada suara yang sengaja dihilangkan olehPenggugat sebagaimana
etik ; Bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut diatas, maka keputusanDKPP Nomor 67/DKPPPKEIII/2014 tanggal 9 Juni 2014 yangdilaksanakan oleh Tergugat adalah keputusan sewenangwenang yangbertentangan dengan peraturan perundangundangan dan asasasas umumpemerintahan yang baik terutama asas kecermatan dan keseimbangan (Pasal 53 ayat (2) huruf a dan b UU No. 51 Tahun 2009 tentangPeradilan Tata Usaha Negara), sehingga merugikan kepentinganPenggugat sebagai anggota KPU Kota Medan periode 2013 2018);Bahwa
Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum,DKPP diberi wewenang untuk memeriksa dan memutus adanyapengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik,sedangkan menurut ketentuan Pasal 9 ayat 4 huruf k, Pasal 112 ayat (13)KPU diwajibkan untuk melaksanakan putusan DKPP dimaksud ; 6.
150 — 31
Bahwasetelahmembacasistematika gugatan yang diajukan Penggugatternyata gugatanPemohonadalah gugatan yang TidakJelasAtauKabur(Obscuur Libel)Antara Lain:Kuasa Hukum Pemohon patut di duga melanggar Kode Etik Advokat: 11.
DALAM EKSEPSIMenerimaEksepsiTermohonuntuk seluruhnya ;12Menyatakan Pengadilan Agama Surabaya tidak berwenang mengadili danmemeriksa Perkara 5345/Pdt.G/2016/PA.Sby;Menyatakan Kuasa Pemohon Cacat Hukum di Duga telah melakukanPelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia ;Menyatakan gugatan Pengugat Kurang Pihak;Menyatakan Gugatan Pemohon tidakjelas/ kabur (obscuur libel) danharusdi tolak atausetidaknyadinyatakan tidakdapatditerima;MenghukumPemohonuntukmembayarbiaya yang timbuldalamperkaraini.DALAM POKOK
Kuasa Hukum Pemohon patut diduga melanggar kode etik Advokat.Menimbang, bahwa kuasa tidak memiliki legal standing karena masihada hubungan sedarah antara Pemohon dengan kuasa hukumnya yangtidak sesuai dengan kode etik Advokat Indonesia sebagai dasar alasanuntuk tindakan terhadap Advokat antara lain, melanggar atau mencobamelanggar disiplin terhadap Advokat dan dengan sengaja membantu ataumembujuk orang lain untuk melanggar aturan etik dan seterusnya sepertitercantum dalam jawaban Termohon;Menimbang
, bahwa pelanggaran kode etik Advokat belum terbukti danitu. berlaku) khusus untuk kalangan Advokat.Namun yang menjadipertimbangan Majelis Hakim adalah apakah syarat dan format Surat KuasaKhusus (Bijzondere schriffelijke machtiging) telah terpenuhi, diantaranya :151.
- I GEDE KAJENG MUDIKA;
TERGUGAT:
- KEPALA KEPOLISIAN DAERAH BALI.
125 — 98
Bahwa berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RINomor : 715/ K/ PID.SUS/2007 tanggal 5 April 2008,pada tangggal 3 September 2009 Polres Karang Asemmenyelenggarakan Sidang Kode Etik Profesi Polridengan mengacu Pasal 12 ayat (1) =huruf a PPRINomor : 1 Tahun 2003 dengan Putusan Nomor Pol : Kep/O1/ = IX/ 2009 ~=s tanggal 3 September 2009 yangmenjatuhkan sanksi kepada terperiksa GEDE KAJENGMUDIKA berupa : Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH) = dari Dinas Kepolisian Negara RepublikIndonesia.
Berdasarkan rekomendasi Putusan SidangKomisi Kode Etik Polres Karangasem tersebut,TERGUGAT (Kapolda Bali) menerbitkan Surat KeputusanPemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas PolriNomor Pol : Skep/ 308/ X/ 2009 tanggal 30 Oktober2009 ;5.
Bahwa oleh karena PENGGUGAT TIDAK TERBUKTI SECARASAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAKPIDANA SEBAGAIMANA DIDAKWAKAN DALAM SEMUA DAKWAAN(Dibebaskan) , maka secara SUBSTANSI KeputusanSidang Komisi Kode Etik Polri Polres Karangasemyang menjatuhkan sanksi kepada PENGGUGATberupa : Diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH)dari Dinas Kepolisian Republik Indonesia karenamelakukan tindak pidana adalah TIDAK TERBUKTI dan14CACAT HUKUM.
Sebelum digelar Sidang Komisi Kode EtikPolri atas nama PENGGUGAT, terhadap berkasperkara aquo telah memperoleh pendapat dansaran hukum dari Fungsi Pembinaan HukumPolda Bali Nomor Pol : R/ 1748/ VIII/ 2009/Bid Binkum tanggal 11 Agustus 2009 yangisinya : Agar Penyelesaian kasus atas namaPENGGUGAT digelarmelalui...22melalui Sidang Komisi Kode Etik ProfesiPolfi f 2268s sees ssme eens.
Menindaklanjuti PutusanSidang Komisi Kode Etik tersebut diatas,KapolresKarangasem...Karangasem mengajukan usulan PemberhentianTidak Dengan Hormat atas namaBriptu. GEDE KAJENGMUDIKA Nrp 61040078 Anggota Logistik PolresKarangasem kepada Kapolda Bali melalui SuratNomor Pol : R/ 1085/ IX/ 2009/ Res.Kr.Asemtanggal 08 September 2009.
1.Baharuddin
2.Hengky
3.Husain
4.Mauludin
5.Abd. Rasyid Gafur
6.Tendrang
Tergugat:
6.Kantor Jasa Penilai Publik Rachmat MP dan Rekan
7.Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq. Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara
8.Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Cq. Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Sulawesi Tenggara
9.Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Cq. Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sulawesi Tenggara
177 — 123
Dengan demikian, hasil Rapat Dengar Pendapat tidak dapat kamijadikan sebagai referensi untuk pengambil kesimpulan nilai, melainkanmenjadi pertimbangan melalui proses penilaian yang sesuai denganStandar Penilaian Indonesia (SPI) dan Kode Etik Penilai Indonesia(KEP!)
Dimana awalnya Kelurahan Kendari Caddi induknya adalahKelurahan Kessilampe.Jawaban;Dapat kami sampaikan bahwa dalam melakukan penilaian ini KJPPRachmat MP dan Rekan telah memenuhi Standar Penilaian Indonesia(SPI) dan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) Edisi VII, tahun 2018.Terkait data pembanding, dapat kami sampaikan bahwa data bandinghanya merupakan bagian dari proses penilaian tersebut dilakukan.
Bahwa proses penilaian yang dilakukan Termohon Keberatan tidaksesuai dengan Petunjuk Teknis Penilaian SPI (Standar Penilai Indonesia)dan KEPI (Kode Etik Penilai Indonesia);Jawaban;Dapat kami sampaikan bahwa KJPP Rachmat MP dan Rekan dalammelakukan penilaian sudah mengacu kepada Standar PenilaianIndonesia (SPI) dan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) Edisi VII,tahun 2018..
Etik Penilai Indonesia (KEPI) Edisi VII,tahun 2018 dengan petunjuk teknis SPI 204 3.10. 8.
Pdt.G/2021/PN.Kdi.Indonesia (SPI) dan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) Edisi VIItahun 2018.Nilai pasar tanah dalam 1 (satu) lokasi yang sama (berdekatan)dapat berbeda dikarenakan beberap faktor antara lain :1.
89 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 715 K/Pdt.SusParpol/2016Dalam Pokok Permohonan Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; Menyatakan Termohon terbukti telah melakukan perbuatan yangbertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga Partai Demokrat, Kode Etik Partai Demokrat, dan PaktaIntegritas Partai Demokrat; Memberhentikan Sdr.
Nomor 715 K/Pdt.SusParpol/201610.11.Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik tersebutmaka gugatan Penggugat telah memenuhi syarat baik secara maiteriilmaupun formil sebagai perselisihan partai politik sehingga harusdiselesaikan menurut ketentuan Undang Undang Nomor 2 Tahun2011;Bahwa Turut Tergugat melaporkan Penggugat ke Mahkamah PartaiDemokrat karena diduga telah melakukan pelanggaran kode etik padasaat pelaksanaan Pemilihan Umum Anggota DPD, DPR, DPRDProvinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
Nomor 715 K/Padt.SusParpol/201612.(8) Perbuatanperbuatan tercela lainnya yang dapat menurunkankehormatan dan kewibawaan Partai Demokrat sebagaimana diaturdalam kode etik;Bahwa Tergugat dalam menetapkan Putusan Mahkamah PartaiNomor 259/DPPPHPU/2014 tanggal 9 September 2015 tidak konsistendalam pertimbangan hukumnya sehingga menimbulkan kerugian padaPenggugat.
etik dan pakta integritas Partai Demokrat ataslaporan Turut Tergugat, dan oleh karena itu gugatan Penggugat semestinyaberkaitan dengan hal tersebut tetapi justru ternyata gugatan Penggugathanya berkaitan dengan pengajuan masalah kewenangan Mahkamah Partai;11.Dengan demikian jelas, gugatan Penggugat adalah kabur dan tidak jelassehingga gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (nietontvankelijk verklaard);Bahwa, terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Negeri Kota Agung telahmemberikan
(isteri dari Penggugat) yangmerupakan Calon Legislatif dari Partai Hanura, karena Penggugatmelanggar Pasal 12 Ayat (1) butir 2 SK DK Nomor 2/2014 tentang PedomanPenyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Calon Anggota LegislatifPartai Demokrat Tahun 2014 (bukti T6 dan TT6) maka Penggugat telahmelanggar Pasal 5 Anggaran Dasar Partai Demokrat, Pasal 2 AnggaranRumah Tangga Partai Demokrat (bukti T10 dan TT10), Pasal 2,4,8 ayat (2)huruf c, Pasal 13 dan Pasal 14 ayat (1) huruf a dan b Kode Etik PartaiDemokrat
123 — 70
Dengan demikian putusan Presiden, KPU, KPUProvinsi, KPU Kabupaten / kota, atau Bawaslu dapat menjadi ObjekGugatan di PTUN:Bahwa Putusan MK Nomor 31 /PUUXI/2013 membawa konsekuensiyuridis perkara yang di tangani DKPP terbatas hanya kode etik danperilaku. pribadi, atau orang perorangan pejabat, atau petugaspenyelenggara Pemilu.
DKPP dapat memberikan sanksi teguran tertulis,pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap jika penyelenggarapemilu terbukti melanggar kode etik, setelan melakukan penelitian dan/atauverifikasi terhadap pengaduan, mendengarkan pembelaan, dan keterangansaksi saksi, serta memperhatikan bukti bukti yang ada. Namun, putusanfinal dan mengikat tidak sama dan tidak dapat disamakan dengan putusanbadan peradilan.
Menyampaikan putusan kepada pihakpihak terkait untukditindaklanjuti;Selain itu DKPP berwenang untuk memberikan sanksi kepadaPenyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar Kode Etik sesuaiketentuan ayat (4) huruf c UndangUndang Nomor 15 Tahun 201 1;6.
Menerima Pengaduan dan/atau. laporan dugaan adanyapelanggaran kode etik oleh Penyelenggara Pemilu ;b. Melakukan penyelidikan dan Verifikasi, serta pemeriksaan ataspengaduan dan/atau aporan dugaan adanya pelanggaran kode etikoleh penylenggara Pemilu ;c. Menetapkan putusan ; dand.
Menyampaikan putusan kepada pihakpihak yang terkait untuk ;ditindak lanjuti.Menimbang, bahwa putusan DKPP diputuskan dalam pleno anggota DewanKehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yang memeriksa dugaan adanyapelanggaran kode etik yang diajukan oleh Pengadu atas nama Kenius Heselo,S.I.Kom ;Menimbang, bahwa dalam amar putusan DKPP point (2) Menjatuhkan sanksiberupa pemberhentian Tetap kepada teradu atas nama Muhammad Irfan Setititdan teradu Il atas Nama Yosep Wenda dari jabatan selaku Anggota KPUKabupaten
200 — 125
Pasal 18 ayat(3) PP 42/2004 ttg Kode Etik PNS, sebagaimana kutipan berikut :Perka BKN 21/2010. Bagian V. Tata Cara Pemanggilan, Pemeriksaan, Penjatuhan, danPenyampaian Keputusan Hukuman Disiplin, huruf C.
Pemeriksaan, Angka 11:Susunan Tim Pemeriksa terdiri dari:a (satu) orang Ketua merangkap Anggota ;b 1 (Satu) orang Sekretaris merangkap Anggota ;c (satu) orang Anggota ;Persyaratan untuk menjadi Tim Pemeriksa tidak boleh berpangkat atau memangku jabatanyang lebih rendah dari PNS yang diperiksa;PP 42/2004 tentang Kode Etik PNS, Pasal 18 ayat (3):Jabatan dan Pangkat Anggota Majelis Kode Etik tidak boleh lebih rendah dari jabatan danpangkat PNS yang diperiksa karena disangka melanggar kode etik;Bahwa
PP 42/2004ttg Kode Etik PNS ;Bahwa Tergugat yang membabibuta dan semenamena dalam menindas bawahannyadengan cara bertentangan dengan ketentuan perundangundangan dalam menerbitkanhukuman kepada Tergugat, ternyata dilakukan juga oleh Tergugat kepada bawahannyayang lain dengan cara menjatuhkan hukuman disiplin dengan "meminjam" PP 53/2010 ttgDisiplin PNS, Perka BKN 21/2010, dan PP 42/2004 ttg Kode Etik PNS sebagai "sifatkesewenangwenangannya yaitu kepada sdr. Tonny Rompis, SH. MH., dan sdr.
Angka (2) " Kode Etik Pegawai Negeri Sipil adalah pedoman sikap, tingkah laku danperbuatan PNS didalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup seharihari " ;3.
Etik sebagaimana diatur PP 42/2004 ttg KodeEtik PNS ;Bahwa Penggugat memberikan pendapat profesional sebagai ahli hukum, namun pendapatprofesional Penggugat sebagai ahli hukum jika dihubungkan dengan PP No.42/2004 tentangPembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dan PP 53/2010 adalahtermasuk larangan, hal ini telah jelas dan nyata dalam : PP 42/2004 ttg Kode Etik PNS menyebutkan pada bab I pasal 1 angka 1, 2 dan 4menyebutkan :Angka (1) :" Jiwa Korps Pegawai Negeri Sipil adalah rasa
292 — 97
Bahwa PARA TERGUGAT dalam menjalankan profesinya telah sesuaidengan standar kode etik jurnalistik yang menjadi panduan~ 19 ~bagi para wartawan dalam menjalankan profesinya dimanaberita yang dimuat bukanlah berita dusta atau fitnah, yangtidak jelassumbernya. Bahwa sebuah judul dalam berita menjadi satu bagian darisebuah berita. Tanpa ada judul bukan sebuah berita, begitupula tidak ada berita tanpa sebuah judul.
etik jurnalistik yang menjadi panduanbagi para wartawan dalam menjalankan profesinya dimanaberita yang dimuat bukanlah berita dusta atau fitnah, yangtidak jelassumbernya.
Lalu apakah berita yang disampaikansepanjang sesuai dengan fakta yang diperoleh dapatdikatakan MENGHAKIMIBahwa PARA TERGUGAT mempunyai kebebasan yang tidak bisadidikte oleh siapapun sepanjang berita yang disajikanbersifat dusta, fitnah, sadis dan cabul, serta tidakmenyebut identitas korban kejahatan susila sebagaiketentuan kode etik.
Sehingga jika upaya itu ditempuholeh PENGGUGAT maka tentunya PARA TERGUGAT sesuai dengankaidah kode etik jurnalistik akan melayani Hak Jawabtersebut, dengan memuatnya pada halaman yang sama denganinformasi yang dianggap salah atau tidak akurattersebut. 3; Menimbang, bahwa untuk medukung dalil dalilgugatannya Penggugat telah mengajukan bukti surat berupa P.1sampai dengan P.7 dan 2 (dua) orang saksi yaitu SOFIYAN, S.agdan AGUNG ARWANTO ; Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil dalilsangkalannya pihak
: Menimbang , bahwa perkara ini adalah menyangkutmasalah Pemberitaan oleh Harian Surabaya Pagi yangberhubungan dengan Pers dan masalah Pers telah terdapatperaturan yang bersifat nasional dan telah terunifikasi dalamperundang undangan maka untuk itu dalam menyelesaikanperkara ini Majelis Hakim akan menerapkan Undang undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers Jo Kode Etik Junarlistik danperaturan lain yang berkaitan ; Menimbang , bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat 1 danPenjelasannya Undang undang No. 40 Tahun
129 — 142 — Berkekuatan Hukum Tetap
tulisan di bawahtangan (KUHPdt 1869).Keberatan Kedua:Bahwa Judex Facti telah salah melanggar hukum yang berlaku:1 Pelanggaran seperti yang telah dituangkan secara jelas dan terinci oleh PemohonKasasi semula Pembanding/Tergugat II dalam memori banding tanggal 12 Juli2010 halaman 2 sampai halaman 6, yaitu: (1) Pelanggar Peraturan MahkamahAgung No. 01 Tahun 2008 tentang Proses Mediasi di pengadilan, (2)Pelanggaran Penetapan Mahkamah Agung Tahun 2010 tentang PedomanPerilaku Mediator, (3) Pelanggaran Kode
Etik Profesi Hakim tentang SikapHakim dalam Persidangan, (4) Pelanggaran Kode Etik Profesi Hakim tentangKewajiban dan Larangan, (5) Pelanggaran terhadap Prinsip Kode Etik danPedoman Perilaku Hakim terutama prinsip berkeadilan dan bersikap profesionalseperti yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara MahkamahAgung dan Komisi Yudisial Nomor 147/KMA/SK/IV/2009 dan Nomor 2.02/SKB/P.KY/IV/2009;2 Pelanggaran hukum KUHPdt Pasal 1886 yaitu penolakan terhadap permohonanPemohon Kasasi semula
No. 2606 K/Pdt/20111010Lalai dalam menjunjung Tinggi Peraturan Mahkamah Agung, Kode Etik ProfesiHakim, Prinsip Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim terutama prinsip keadilandan bersikap profesional,Pengabaian faktafakta dan buktibukti substantif selama persidangan:1 Bahwa Termohon Kasasi I dahulu Terbanding I/Penggugat pada tahun1958 berumur 16 tahun adalah belum dewasa dan belum menikah, berartiSurat Jual Beli Tahun 1958 berdasarkan KUHPdt Pasal 1330 adalah cacathukum, tidak mempunyai kekuatan hukum
32 — 34
patutsesuai dengan relaas Nomor 0235/Pdt.G/2017/PA.Pyk, tanggal 28 Juli 2017dan tanggal 25 Agustus 2017, dan ketidakhadiran Tergugat tidak disebabkanoleh suatu halangan yang sah menurut hukum;Bahwa selanjutnya Majelis Hakim menasehati Penggugat agarmengurungkan niatnya untuk bercerai dengan Tergugat tetapi Penggugatmenyatakan secara tertulis dalam persidangan tanggal 06 September 2017bahwa Penggugat akan mencabut perkara ini karena antara Penggugatdengan Tergugat dalam proses pemeriksaan pelanggaran kode
etik di BNI 46Cabang Tanjung Pandan;Bahwa untuk ringkasnya uraian penetapan ini, selanjutnya majelismenunjuk berita acara persidangan yang me rupakan bagian yang takterpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan dari gugatan Penggugat adalahsebagaimana tersebut di atas;Him 3 dari 5 him Penetapan No. 0235/Pdt.G/2017/PA.PykMenimbang, Majelis Hakim menasehati Penggugat agar mengurungkanniatnya untuk bercerai dengan Tergugat tetapi Penggugat menyatakan padapersidangan
tanggal 06 September 2017 Penggugat mencabut perkaranyasesuai dengan surat pernyataan pencabutan gugatannya tanggal 06 September2017 sebelum perkaranya dijawab oleh Tergugat karena antara Penggugatdengan Tergugat dalam proses pemeriksaan pelanggaran kode etik di BNI 46Cabang Tanjung Pandan;Menimbang, bahwa pasal 271 Rv mengatur bahwa Penggugat dapatmencabut perkaranya tanpa persetujuan Tergugat dengan syarat pencabutantersebut dilakukan sebelum Tergugat menyampaikan jawabannya.Menimbang, bahwa Majelis
578 — 416
Bahwa penggunaan alasan Pasal 8 huruf g Kode Etik AdvokatIndonesia yang merupakan Kode Etik Profesi untukmenarik/memutus/menghentikan sepihak Perjanjian JualbeliJasa Hukum dan/atau Perjanjian Pemberian Kuasanyatanyata juga melanggar kewajiban hukumnya sebagai Advokatkarena pelanggaran yang dilakukan Para Tergugat merupakanpelanggaran hukum BUKAN pelanggaran Kode Etik Profesisebab selain Kode Etik Advokat Indonesia tidak sama denganundangundang (hukum), juga hanya mengikat Tergugat Il Illsebagai Advokat
Bahwa penggunaan alasan Pasal 8 huruf g Kode Etik AdvokatIndonesia yang merupakan Kode Etik Profesi untukmenarik/memutus/menghentikan sepihak Perjanjian JualbeliJasa Hukum dan/atau Perjanjian Pemberian Kuasanyatanyata melanggar kepatutan dan kaidah tata susila yangseharusnya dipatuhi Tergugat Il Ill sebagai Advokat karenapelanggaran yang dilakukan Para Tergugat merupakanpelanggaran hukum BUKAN pelanggaran Kode Etik Profesisebab selain Kode Etik Advokat Indonesia tidak sama denganundangundang (hukum
Etik AdvokatIndonesia yang menjadi pedoman bagi advokat dalam menegakkanhukum.Berdasarkan Pasal 33 UU Advokat, Kode Etik Advokat Indonesia telahdinyatakan mempunyai kekuatan hukum.
(cetak tebal adalah penekanan dari TERGUGAT II)Sehubungan dengan pelaksanaan tugas advokat dan tuduhan adanyapelanggaran kode etik advokat oleh Penggugat, berdasarkan Pasal 26ayat 5 UU Advokat, Dewan kehormatan Organisasi Advokat mempunyaiwewenang untuk memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesiadvokat sebagaimana tersebut dibawah ini:Dewan Kehormatan Organisasi Advokat memeriksa danmengadili pelanggaran kode etik profesi Advokat berdasarkantata cara Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.Hal
etik advokat sebagaimana dimaksud dalamPasal 26 ayat (2) UU Advokat sebagaimana tersebut di bawah ini:Advokat wajib tunduk dan mematuhi kode etik profesi Advokat danketentuan tentang Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
H. Teuku Hamzah Husein, SE., MM.
Tergugat:
GUBERNUR KEPULAUAN RIAU
Intervensi:
HELMY HEMILTON,S.H.,M.H,
350 — 122
Teuku Hamzah, SE, MM Jabatan Wakil Ketua IIl.Bahwa selama menjalankan tugas sebagai Pimpinan DPRD Kota Batamdengan posisi Wakil Ketua Ill yang berasal dari Partai Demokrat,Penggugat selalu bekerjasama dan menjaga hubungan baik dengansesama anggota DPRD lainnya dan tidak melakukan tindakan yangbertentangan dengan tata tertio dan kode etik serta peraturan perundangundangan sebagaimana hasil keputusan Badan Kehormatan DPRD KotaBatam No. 17/170/BK/VIII/2017 tanggal 31 Agustus 2017.
Etik sebagaimana dimaksud dalamPasal 4 dan Pasal 5 Peraturan DPRD Kota Batam Tahun 2015tentang Kode Etik.Artinya Penggugat tidak terbukti melakukan tindakan undisiplinerseperti yang dituduhkan oleh PartaiDemokrat.Halaman 13Putusan Nomor : 24/G/2017/PTUN.TPIc.
etik DPRD berdasarkankeputusan Badan Kehormatan; atau b. diusulkan oleh partai politiknya sesual dengan ketentuan peraturanperundangundangan.
Etik Partai Demokrat,hal ini telah di lakukan laporan kepada KETUA UMUM PARTAIDEMOKRAT dan selanjutnya DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAIDEMOKRAT mengeluarkan surat keputusan Nomor85 /SK/DPP.PD/VIII/2017 tentang PERGANTIAN UNSUR PIMPINAN( WAKIL KETUA ) DPRD KOTA BATAM PROV.
(AAUPB) ; DEWAN KEHORMATAN DPRD KOTA BATAM TIDAK BERWENANGMEMPROSES UNDISIPLINER PENGGUGAT, KARENA PENGGUGATMELAKUKAN UNDISIPLINER SEBAGAI KADER PARTAI DEMOKRATDAN MELANGGAR KETENTUAN PARTAI SESUAI DENGANSEPULUH BUTIR PAKTA INTEGRITAS KADER PARTAI DEMOKRATHalaman 27Putusan Nomor : 24/G/2017/PTUN.TPI1112.DAN KODE ETIK PARTAI. BUKAN MELANGGAR KODE ETIK DPRDKOTA BATAM.
- Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
perlindungan tidak hanya didalam sidang pengadilan tetapi juga di luar sidang pengadilan:Pemberi Bantuan Hukum tidak dapat dituntut secara perdata maupunpidana dalam memberikan Bantuan Hukum yang menjadi tanggungJawabnya yang dilakukan dengan iktikad baik di dalam maupun di /uarsidang pengadilan sesuai Standar Bantuan Hukum berdasarkan peraturanperundangundangan dan/atau Kode Etik Advokatbukan saja terikat dengan kode etik yang sama, ruang lingkup kerjaPemberi Bantuan hukum tersebut juga sama dengan
etik;Dengan demikian, seorang advokat sebagai profesi yang mulia (oficumnobile) memang sudah seharusnya dalam memberikan jasa hukum, harusmemperhatikan kode etik maupun peraturan perundangundangan.
d, dilakukan oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat sesuaidengan Kode Etik Profesi Advokat".e.
Etik Advokat'.e.
Etik Advokat.
123 — 76 — Berkekuatan Hukum Tetap
Padangsidempuan dan komisi bandingnya, Pemohon Kasasiterbukti meninggalkan tugas secara tidak sah lebih dari 30 (tiga puluh) harikerja secara berturutturut, sehingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH) Pemohon Kasasi dari aspek kKewenangan, aspek prosedural danaspek substansi telah sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf aPeraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang PemberhentianAnggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Junctis Pasal 18 ayat (2)Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode
Etik ProfesiKepolisian, dan Pasal 76 huruf a Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012tentang Susunan dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Profesi Polri;Menimbang, bahwa di samping itu alasanalasan tersebut padahakikatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaantentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalampemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan pada tingkat kasasihanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalampelaksanaan hukum, sebagaimana
493 — 246
Etik Notaris,Keputusan Kongres, peraturanperaturan maupun ketentuanketentuanyang ditetapkan oleh Perkumpulan serta menjaga dan mempertahankannama baik Perkumpulan;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat 11 Kode Etik Notarisditegaskan bahwa setiap Notaris wajib menghormati, mematuhi,melaksanakan Peraturanperaturan dan KeputusankeputusanPerkumpulan;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat 5 Anggaran Rumah TanggaIkatan Notaris Indonesia ditegaskan bahwa dalam hal sebabsebab apapunjuga, sidang pleno
Etik Ikatan Notaris Indonesia khususnya Pasal 3 Ayat11;Bahwa sikap Tergugat II yang:a.
Etik Ikatan Notaris Indonesia khususnyaPasal 3 Ayat 11;c.
Etik Ikatan Notaris Indonesiakhususnya Pasal 3 Ayat 11;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1233 jo.
Pasal 1313 KUH Perdata,Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga lIkatan Notaris Indonesia,Tata Tertib Kongres XXII Ikatan Notaris Indonesia, serta Kode Etik Notarisdikategorikan sebagai suatu perikatan yang dilahirkan karena persetujuan,Halaman 19 dari 85 halaman putusan perkara Nomor : 752/Pdt/2018/PT.DKI10.11.12.dimana pada Anggaran Dasar lIkatan Notaris Indonesia, Tata TertibKongres XXII Ikatan Notaris Indonesia dan Kode Etik Notaris yangmelakukan persetujuan adalah mereka Peserta Kongres, sedangkan