Ditemukan 837 data
47 — 8
pendataan tentang tanahnya bukan orangnya;Bahwa saksi mengetahui Zonasi terhadap tanah PAG yang di Sindutan, dansaksi pernah mendengar soal Zonasi secara keseluruhan tidak spesifik daerahSindutan;Bahwa pihak Pakualaman mengetahui ada usaha tambak di daerah Sindutan.Bahwa para Petambak tidak pernah meminta izin mengenai usaha tambakmereka ke Pakualaman;Bahwa dari Pakualaman mau membantu para penggarap, dan waktu itu ada14 orang wakil yang datang ada kades dan lainlain, dulu Kanjeng GustiPangeran Adipati
47 Undang Undang a quo menyebutkan : Pengelolaan dan / ataupemanfaatan tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten yang dilakukan olehmasyarakat atau pihak ketiga dapat dilanjutkan sepanjang pengelolaan dan / ataupemanfaatannya sesuai dengan ketentuan dalam undang undang ini.Menimbang, bahwa Pasal 47 Perda Istimewa Nomor 1 Tahun 2013 mengatur:(1) Pengelolaan dan pemantfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipatensebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilaksanakan oleh Sultan HamengkuBuwono yang bertahta dan Adipati
52 — 14
Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013tentang Kewenangan dalam Urusan Keistimewaan DaerahIstimewa Yogyakarta (TK 24): Pasal 46:Kasultanan dan Kadipaten mempunyai kewenangan dalampengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan danKadipaten Pasal 47 :Halaman 18 dari 60 Putusan Nomor 93/Pdt.G/2016/PN Wat(1) Pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dantanah Kadipaten sebagaimana dimaksud dalam pasal46 dilaksanakan oleh Sultan Hamengkubuwono yangbertahta dan Adipati Pakualam yang bertahta
melibatkanPemerintah Kabupaten Kulon Progo;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti TK.I4 berupa peraturanDaerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata CaraPembentukan Peraturan Daerah Istimewa menegaskan bahwa :Pasal 46 :Kasultanan dan Kadipaten mempunyai kewenangan dalam pengelolaandan pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten;Pasal 47(1) Pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kesultanan dan TanahKadiapten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilaksanakan olehSulatan Hamengkubuwono yang bertahta dan Adipati
52 — 13
Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentangKewenangan dalam Urusan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta(TK 24) :Pasal 46:Kasultanan dan Kadipaten mempunyai kewenangan dalam pengelolaandan pemanfaatan tanah Kasultanan dan Kadipaten;Pasal 47 :(1) Pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan tanahKadipaten sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 dilaksanakanoleh Sultan Hamengkubuwono yang bertahta dan Adipati Pakualamyang bertahta;(2) Pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan
Undang Undang a quomenyebutkan :Pengelolaan dan / atau pemanfaatantanah Kasultanan dan tanah Kadipaten yang dilakukan oleh masyarakat atau pihakketiga dapat dilanjutkan sepanjang pengelolaan dan / atau pemanfaatannya sesuaidengan ketentuan dalam undang undang ini.Menimbang, bahwa pasal Pasal 47 Perda Istimewa Nomor 1 Tahun 2013mengatur :(1) Pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipatensebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilaksanakan oleh Sultan HamengkuBuwono yang bertahta dan Adipati
52 — 28
Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentangKewenangan dalam Urusan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta(TK 24) :Pasal 46:Kasultanan dan Kadipaten mempunyai kKewenangan dalam pengelolaandan pemanfaatan tanah Kasultanan dan Kadipaten;Pasal 47 :(1) Pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan tanahKadipaten sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 dilaksanakanoleh Sultan Hamengkubuwono yang bertahta dan Adipati Pakualamyang bertahta;(2) Pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan
Undang Undang a quo menyebutkan : Pengelolaan dan / atau pemanfaatan tanah Kasultanandan tanah Kadipaten yang dilakukan oleh masyarakat atau pihak ketiga dapatdilanjutkan sepanjang pengelolaan dan / atau pemanfaatannya sesuai denganketentuan dalam undang undang ini.Menimbang, bahwa pasal Pasal 47 Perda Istimewa Nomor 1 Tahun 2013mengatur :(1) Pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipatensebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilaksanakan oleh Sultan HamengkuBuwono yang bertahta dan Adipati
51 — 13
Pasal 47 :(1) Pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan tanahKadipaten sebagaimana dimaksud dalam pasal 46dilaksanakan oleh Sultan Hamengkubuwono yang bertahtadan Adipati Pakualam yang bertahta;(2) Pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan tanahKadipaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukanuntuk sebesarbesarnya pengembangan kebudayaan,kepentingan sosial dan kesejahteraan masyarakat;(3) Pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan tanahKadipaten sebagaimana dimaksud pada
Undang Undang a quo menyebutkan :Pengelolaan dan / atau pemanfaatan tanah Kasultanan dan tanah Kadipatenyang dilakukan oleh masyarakat atau pihak ketiga dapat dilanjutkan sepanjangpengelolaan dan / atau pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan dalamundang undang ini.Menimbang, bahwa pasal Pasal 47 Perda Istimewa Nomor 1 Tahun2013 mengatur :(1) Pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipatensebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilaksanakan oleh SultanHamengku Buwono yang bertahta dan Adipati
68 — 24
Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013tentang Kewenangan dalam Urusan Keistimewaan DaerahIstimewa Yogyakarta (TK 24) : Pasal 46:Kasultanan dan Kadipaten mempunyai kewenangan dalampengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan danKadipaten Pasal 47 :(1)Pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dantanah Kadipaten sebagaimana dimaksud dalam pasal46 dilaksanakan oleh Sultan Hamengkubuwono yangbertahta dan Adipati Pakualam yang bertahta;Pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dantanah
bukti TK.24 berupa peraturanDaerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentang TataCara Pembentukan Peraturan Daerah Istimewa menegaskan bahwa :Pasal 46 :Kasultanan dan Kadipaten mempunyai kewenangan dalam pengelolaandan pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten;Pasal 47Halaman 53 dari61 Putusan Nomor 82/Pdt.G/2016/PN Wat(1) Pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kesultanan dan TanahKadiapten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilaksanakan olehSulatan Hamengkubuwono yang bertahta dan Adipati
68 — 18
Bahwa seluruh Tanah Milik Pakualaman (PAG) yang berlokasi di DusunKragon Ill, Wilayah Desa Palihan, Kecamatan Temon, Kabupaten KulonProgo, Daerah Istimewa Yogyakarta telah dilakukan penilaian dan dihitungganti ruginya oleh Penilai Pertanahan dikarenakan Pemegang Hak AtasTanah adalah Pakualaman(Adipati Paku Alam) selaku Pihak Yang Berhak,sedangkan budidaya tambak udang yang berada di lokasi tersebuttermasuk budidaya tambak udang yang digarap oleh Pemohon Keberatanberikut semua benda yang ada di atasnya
Undang a quo menyebutkan : Pengelolaan dan /atau pemanfaatan tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten yang dilakukan oleh 59 masyarakat atau pihak ketiga dapat dilanjutkan sepanjang pengelolaan dan / ataupemanfaatannya sesuai dengan ketentuan dalam undang undang ini ;Menimbang, bahwa dalam Pasal 47 Perda Istimewa Nomor 1 Tahun 2013mengatur :(1) Pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipatensebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilaksanakan oleh Sultan HamengkuBuwono yang bertahta dan Adipati
61 — 24
,Advokat yang berkantor di Jalan Adipati Raya, Nomor 011, RT.022, RW. 006, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan,Kota Metro, sebagai Penggugat;melawanTergugat, umur 29 tahun, agama Islam, pendidikan S1, pekerjaan Wiraswasta,tempat kediaman di Dusun XXXXX, RT. 006, RW. 011, DesaXXXXX, Kecamatan XXXXX, Kabupaten Lampung Timur,Provinsi Lampung, Berdasarkan surat Kuasa Khusus tertanggal01 Oktober 2020 yang telah terdaftar dalam register suratkuasa Pengadilan Agama Sukadana nomor1411/SKH/2020/PA.Sdn
37 — 11
pendataan tentang tanahnya bukan orangnya;Bahwa saksi mengetahui Zonasi terhadap tanah PAG yang di Sindutan, dansaksi pernah mendengar soal Zonasi secara keseluruhan tidak spesifik daerahSindutan;Bahwa pihak Pakualaman mengetahui ada usaha tambak di daerah Sindutan.Bahwa para Petambak tidak pernah meminta izin mengenai usaha tambakmereka ke Pakualaman;Bahwa dari Pakualaman mau membantu para penggarap, dan waktu itu ada14 orang wakil yang datang ada kades dan lainlain, dulu Kanjeng GustiPangeran Adipati
Putusan Permohonan Keberatan Nomor 55/Pdt.G/2016/PN Wat74pemanfaatan tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten yang dilakukan olehmasyarakat atau pihak ketiga dapat dilanjutkan sepanjang pengelolaan dan / ataupemanfaatannya sesuai dengan ketentuan dalam undang undang ini.Menimbang, bahwa Pasal 47 Perda Istimewa Nomor 1 Tahun 2013 mengatur:(1) Pengelolaan dan pemantfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipatensebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilaksanakan oleh Sultan HamengkuBuwono yang bertahta dan Adipati
68 — 15
Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentangKewenangan dalam Urusan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta(TK 24) : Pasal 46:Kasultanan dan Kadipaten mempunyai kKewenangan dalam pengelolaandan pemanfaatan tanah Kasultanan dan Kadipaten; Pasal 47:(1) Pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan tanahKadipaten sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 dilaksanakanoleh Sultan Hamengkubuwono yang bertahta dan Adipati Pakualamyang bertahta;(2) Pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan
atau pemanfaatan tanah Kasultanandan tanah Kadipaten yang dilakukan oleh masyarakat atau pihak ketiga dapatdilanjutkan sepanjang pengelolaan dan/atau pemanfaatannya sesuai dengan ketentuandalam undang undang ini.Menimbang, bahwa pasal Pasal 47 Perda Istimewa Nomor 1 Tahun 2013mengatur :Halaman 44 dari 50 Putusan Nomor 127/Pdt.G/2016/PN Wat(1) Pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipatensebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilaksanakan oleh Sultan HamengkuBuwono yang bertahta dan Adipati
70 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 3501 K/Pdt/2016Ad.1.3.dilaksanakan oleh Sultan Hamengkubuwono yangbertahta dan Adipati Pakualam yang bertahta;(2) Pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan tanahKadipaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukanuntuk sebesarbesarnya pengembangan kebudayaan,kepentingan sosial dan kesejahteraan masyarakat;(3) Pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dantanah Kadipaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan sesuai peraturan perundangundangan;Pasal 49, yang menyebutkan:Pengelolaan
Pasal 47, yang menyebutkan :(1) Pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan tanahKadipaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilaksanakanoleh Sultan Hamengkubuwono yang bertahta dan Adipati Pakualamyang bertahta;(2) Pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan tanahKadipaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuksebesarbesarnya pengembangan kebudayaan, kepentingan sosialdan kesejahteraan masyarakat;(3) Pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dantanahKadipaten sebagaimana
63 — 18
Kantor Perwakilan Jalan Pangeran Adipati,Gang Beringin, Kelurahan Raja Pangkalan BunKalimantan Tengah, semula sebagai TurutTergugat selanjutnya sekarang sebagai TurutTERBANDING ;Hal. 5 dari 38 Hal.
48 — 18
pendataan tentang tanahnya bukan orangnya ;Bahwa Saksi mengetahui Zonasi terhadap tanah PAG yang di Sindutan, danSaksi pernah mendengar soal Zonasi secara keseluruhan tidak spesifikdaerah Sindutan ;Bahwa pihak Pakualaman mengetahui ada usaha tambak di daerah Sindutan ;Bahwa para petambak tidak pernah meminta izin mengenai usaha tambakmereka ke Pakualaman ;Bahwa dari Pakualaman mau membantu para penggarap, dan waktu itu ada14 orang wakil yang datang ada kades dan lainlain, dulu Kanjeng GustiPangeran Adipati
Undang Undang a quo menyebutkan : Pengelolaan dan /atau pemanfaatan tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten yang dilakukan olehmasyarakat atau pihak ketiga dapat dilanjutkan sepanjang pengelolaan dan / ataupemanfaatannya sesuai dengan ketentuan dalam undang undang ini ;Menimbang, bahwa dalam Pasal 47 Perda Istimewa Nomor 1 Tahun 2013mengatur :(1) Pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipatensebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilaksanakan oleh Sultan HamengkuBuwono yang bertahta dan Adipati
P. JEFRI LEO CANDRA S, S.H
Terdakwa:
BENI LOKOBAL Alias BATMAN LOKOBAL
76 — 29
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Wamena sejak tanggal 8 September 2019sampai dengan tanggal 6 November 2019;Terdakwa didampingi olen Penasihat Hukum AGATHA CHRISTINE SAHENTOMBAGE ADIPATI, S.H. pada Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan NegeriWamena beralamat di Jalan Yos Sudarso No. 58 Wamena berdasarkan PenetapanPenunjukan Nomor 18/Pen.Pid.B/Pos Bakum.PH/2019/PN Wmn tanggal 15 Agustus2019;Pengadilan Negeri tersebut;Setelanh membaca: Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Wamena Nomor 63/Pid.B/2019
Rosma Yunita Paiki, S.H.
Terdakwa:
Jefri Wenda Alias Jenu
114 — 67
Adipati,S.H. beralamat di Kantor POSBAKUM Pengadilan Negeri Wamena di jalan YosSudarso Nomor 58, Kelurahan Wamena, Distrik Wamena, KabupatenJayawijaya, Provinsi Papua, dalam Wilayah Hukum Pengadilan NegeriWamena, berdasarkan Surat Penetapan tanggal 7 Desember 2020 Nomor82/Pen.Pid/Pos Bakum, PH/2020/PN Wmn;Pengadilan Negeri tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara tersebut; Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Wamena Nomor82/Pid.Sus/2020/PN Wmn tanggal 2 Desember 2020 tentang penunjukanMajelis
77 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
/RW. 015/008, Kelurahan Tambah Luhur,Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, ProvinsiLampung, pekerjaan Karyawan Honorer (Anggota Forum HonorerKota Metro), kewarganegaraan Indonesia;HARU YULIZAR, Tempat Tgl/Lahir: Kurungan nyawa,04071976, tempat tinggal di Jalan Adipati 08 RT.
72 — 26
Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013tentang Kewenangan dalam Urusan Keistimewaan DaerahIstimewa Yogyakarta (TK 24) : Pasal 46:Halaman 21 dari 73 Putusan Permohonan Keberatan Nomor 71/Pdt.G/2016/PN WatKasultanan dan Kadipaten mempunyai kewenangan dalampengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan Kadipaten Pasal 47 :(1) Pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan tanahKadipaten sebagaimana dimaksud dalam pasal 46dilaksanakan oleh Sultan Hamengkubuwono yang bertahtadan Adipati
Undang Undang a quo menyebutkan :Pengelolaan dan / atau pemanfaatan tanah Kasultanan dan tanah Kadipatenyang dilakukan oleh masyarakat atau pihak ketiga dapat dilanjutkan sepanjangpengelolaan dan / atau pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan dalamundang undang ini.Menimbang, bahwa pasal Pasal 47 Perda Istimewa Nomor 1 Tahun2013 mengatur :(1) Pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipatensebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilaksanakan oleh SultanHamengku Buwono yang bertahta dan Adipati
78 — 23
Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentangKewenangan dalam Urusan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta(TK 24) :Pasal 46:Kasultanan dan Kadipaten mempunyai kKewenangan dalam pengelolaandan pemanfaatan tanah Kasultanan dan Kadipaten;Pasal 47 :(1)Pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan tanahKadipaten sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 dilaksanakanoleh Sultan Hamengkubuwono yang bertahta dan Adipati Pakualamyang bertahta;Pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan
Undang Undang a quo menyebutkan : Pengelolaan dan / atau pemanfaatan tanah Kasultanandan tanah Kadipaten yang dilakukan oleh masyarakat atau pihak ketiga dapatdilanjutkan sepanjang pengelolaan dan / atau pemanfaatannya sesuai denganketentuan dalam undang undang ini.Menimbang, bahwa pasal Pasal 47 Perda Istimewa Nomor 1 Tahun 2013mengatur :(1) Pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipatensebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilaksanakan oleh Sultan HamengkuBuwono yang bertahta dan Adipati
54 — 18
pendataan tentang tanahnya bukan orangnya ;Bahwa Saksi mengetahui Zonasi terhadap tanah PAG yang di Sindutan, danSaksi pernah mendengar soal Zonasi secara keseluruhan tidak spesifikdaerah Sindutan ;58Bahwa pihak Pakualaman mengetahui ada usaha tambak di daerah Sindutan ;Bahwa para petambak tidak pernah meminta izin mengenai usaha tambakmereka ke Pakualaman ;Bahwa dari Pakualaman mau membantu para penggarap, dan waktu itu ada14 orang wakil yang datang ada kades dan lainlain, dulu Kanjeng GustiPangeran Adipati
Undang Undang a quo menyebutkan : Pengelolaan dan /atau pemanfaatan tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten yang dilakukan olehmasyarakat atau pihak ketiga dapat dilanjutkan sepanjang pengelolaan dan / ataupemanfaatannya sesuai dengan ketentuan dalam undang undang ini ;Menimbang, bahwa dalam Pasal 47 Perda Istimewa Nomor 1 Tahun 2013mengatur :(1) Pengelolaan dan pemantfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipatensebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilaksanakan oleh Sultan HamengkuBuwono yang bertahta dan Adipati
47 — 31
Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentangKewenangan dalam Urusan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta(TK 24) : Pasal 46:Kasultanan dan Kadipaten mempunyai kewenangan dalampengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan Kadipaten; Pasal 47 :(1) Pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dantanahKadipaten sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 dilaksanakanoleh Sultan Hamengkubuwono yang bertahta dan Adipati Pakualamyang bertahta;(2) Pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan
Undang Undang a quomenyebutkan :Pengelolaan dan / ataupemantfaatan tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten yang dilakukan olehmasyarakat atau pihak ketiga dapat dilanjutkan sepanjang pengelolaan dan / ataupemanfaatannya sesuai dengan ketentuan dalam undang undang ini.Menimbang, bahwa pasal Pasal 47 Perda Istimewa Nomor 1 Tahun 2013mengatur :(1) Pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipatensebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilaksanakan oleh Sultan HamengkuBuwono yang bertahta dan Adipati