Ditemukan 837 data
33 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 47:(1) Pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dantanah Kadipaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46dilaksanakan oleh Sultan Hamengkubuwono yang bertahtadan Adipati Pakualam yang bertahta;(2) Pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dantanah Kadipaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1)ditujukan untuk sebesarbesarnya pengembangankebudayaan, kepentingan sosial dan kesejahteraanmasyarakat;Halaman 14 dari 40 hal. Put.
93 — 20
Adipati Mersi No. 29 Rt 004 Rw002 Desa Mersi, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I;2 PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) KCP Sudirman Purwokerto, yangberalamat di Jl. Jend. Sudirman No. 747 Purwokerto.
Terbanding/Penuntut Umum : NURMIN, S.H
49 — 33
ADIPATI, SH., dan MALPIN BILIM, SH., pekerjaannya adalahAdvokat pada POSBAKUM, berkantor di Pengadilan Negeri Wawena di JalanHalaman 1 Putusan Nomor :3 /PIDSUS/2022/PT JAPYos Sudarso Nomor 58 Kelurahan Wamena Kota Distrik Wamena KabupatenJayawijaya Provinsi Papua, berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor29/Pen.Pid/Pos Bakum.PH/2021/PB Wmn tanggal 6 Desember 2021 danpada upaya hukum banding, Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukummasingmasing bernama GUSTAF R. KAWER, SH.
47 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 47:(1) Pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan tanahKadipaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46dilaksanakan oleh Sultan Hamengkubuwono yang bertahtadan Adipati Pakualam yang bertahta;(2) Pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan tanahKadipaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukanHalaman 14 dari 41 Hal. Put.
69 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 47:(1) Pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dantanah Kadipaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46dilaksanakan oleh Sultan Hamengkubuwono yang bertahtadan Adipati Pakualam yang bertahta;(2) Pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan tanahKadipaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukanuntuk sebesarbesarnya pengembangan kebudayaan,kepentingan sosial dan kesejahteraan masyarakat;(3) Pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dantanah Kadipaten sebagaimana dimaksud pada ayat
36 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 3286 K/Padt/2016 Bahwa Pasal 47 Perda Istimewa Nomor 1 Tahun 2013 mengatur, (1)Pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kesultanan dan Tanah Kadipatensebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilaksanakan oleh Sultan HamengkuBuwono yang bertahta dan Adipati Paku Alam yang bertahta; Bahwa oleh karena status kepemilikan atas tanah adalah tanah PAG milikKadipaten Pakualaman, yang dilakukan pengelolaanya oleh Pemohondengan membuat tambak walaupun diketahui dan tidak dilarang oleh PakuAlam, tidaklah berarti
49 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 47:(1) Pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dantanah Kadipaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46dilaksanakan oleh Sultan Hamengkubuwono yang bertahtadan Adipati Pakualam yang bertahta;(2) Pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dantanah Kadipaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1)ditujukan untuk sebesarbesarnya pengembangankebudayaan, kepentingan sosial dan kesejahteraanmasyarakat;(3) Pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dantanah Kadipaten sebagaimana dimaksud pada ayat
NURMIN, S.H
Terdakwa:
Moh. Fauzi
75 — 30
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 Januari 2021 sampai dengantanggal 23 Februari 2021;Terdakwa menyatakan bersedia didampingi oleh Penasihat Hukum,karenanya berdasarkan penetapan Ketua Majelis Hakim tentang PenunjukanPenasihat Hukum Nomor: 4/Pen.Pid.Sus/Pos Bakum, PH/2021/PN Wmn,maka Terdakwa didampingi oleh penasihat hukum Agatha Christine S Adipati.
51 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 47:(1) Pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dantanah Kadipaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46dilaksanakan oleh Sultan Hamengkubuwono yang bertahtadan Adipati Pakualam yang bertahta;(2) Pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dantanah Kadipaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1)ditujukan untuk sebesarbesarnya pengembangankebudayaan, kepentingan sosial dan kesejahteraanmasyarakat;(3) Pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dantanah Kadipaten sebagaimana dimaksud pada ayat
54 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 3395 K/Padt/2016(1) Pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan dan tanahkadipaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46dilaksanakan oleh Sultan Hamengkubuwono yang bertahtadan Adipati Pakualam yang bertahta;(2) Pengelolaan dan pemanfaatan tanah kesultanan dan tanahkadipaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukanuntuk sebesarbesarnya pengembangan' kebudayaan,kepentingan sosial dan kesejahteraan masyarakat;(3) Pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan dan tanahkadipaten sebagaimana dimaksud
53 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 47:(1) Pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan tanahKadipaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46dilaksanakan oleh Sultan Hamengkubuwono yang bertahtadan Adipati Pakualam yang bertahta;(2) Pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan tanahKadipaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukanuntuk sebesarbesarnya pengembangan kebudayaan,kepentingan sosial dan kesejahteraan masyarakat;(3) Pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan tanahKadipaten sebagaimana dimaksud pada ayat
118 — 44
Adipati, S.H.beralamat di Kantor POSBAKUM Pengadilan Negeri Wamena di jalan YosSudarso nomor 58, Kelurahan Wamena, Distrik Wamena, KabupatenHalaman 1 dari 36 Putusan Nomor 2/Pid.SusAnak/2021/PN WmnJayawijaya, Provinsi Papua, dalam Wilayah Hukum Pengadilan NegeriWamena, berdasarkan Surat Penetapan nomor 2/Pen.Pid.Sus.Anak/PosBakum, PH/2021/PN.Wmn tanggal 8 September 2021;Anak didampingi oleh pembimbing kemasyarakatan dari BAPAS KabupatenJayawijaya dan keluarga Anak yang diwakili oleh Kakek Anak yang
38 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 3397 K/Pdt/2016(1) Pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dantanah Kadipaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46dilaksanakan oleh Sultan Hamengkubuwono yang bertahtadan Adipati Pakualam yang bertahta;(2) Pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan tanahKadipaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukanuntuk sebesarbesarnya pengembangan kebudayaan,kepentingan sosial dan kesejahteraan masyarakat;(3) Pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dantanah Kadipaten sebagaimana dimaksud
44 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 47:(1) Pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan tanahKadipaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46dilaksanakan oleh Sultan Hamengkubuwono yang bertahtadan Adipati Pakualam yang bertahta;(2) Pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan tanahKadipaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukanuntuk sebesarbesarnya pengembangan kebudayaan,kepentingan sosial dan kesejahteraan masyarakat;(3) Pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kesultanan dan tanahKadipaten sebagaimana dimaksud pada ayat
80 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tahun 2012 tentangKeistimewaan Yogyakarta menyebutkan: Pengelolaan dan pemanfaatanTanah Kesultanan dan Tanah Kadipaten oleh pihak lain harus mendapatkanizin/persetujuan Kesultanan untuk Tanah Kesultanan dan izin pihakKadipaten Pakualam untuk Tanah Kadipaten Pakualam; Bahwa Pasal 47 Perda Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013mengatur: Pengelolaan dan Pemanfaatan tanah Kesultanan dan tanahKadipaten Pakualam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilaksanakanoleh Sultan Hamengkubuwono yang bertahta dan Adipati
47 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 47:(1) Pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dantanah Kadipaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46dilaksanakan oleh Sultan Hamengkubuwono yang bertahtadan Adipati Pakualam yang bertahta;(2) Pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dantanah Kadipaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1)ditujukan untuk sebesarbesarnya pengembangankebudayaan, kepentingan sosial dan kesejahteraanmasyarakat;(3) Pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dantanah Kadipaten sebagaimana dimaksud pada ayat
37 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 47:(1) Pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kesultanan danTanah Kadipaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46dilaksanakan oleh Sultan Hamengkubuwono yangbertahta dan Adipati Pakualam yang bertahta;(2) Pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kesultanan danTanah Kadipaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1)ditujukan untuk sebesarbesarnya pengembangankebudayaan, kepentingan sosial dan kesejahteraanmasyarakat;(3) Pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kesultanan danTanah Kadipaten sebagaimana dimaksud pada ayat
31 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 47:(1) Pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan tanahKadipaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46dilaksanakan oleh Sultan Hamengkubuwono yang bertahtadan Adipati Pakualam yang bertahta;(2) Pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan tanahKadipaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukanuntuk sebesarbesarnya pengembangan kebudayaan,kepentingan sosial dan kesejahteraan masyarakat;(3) Pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan tanahKadipaten sebagaimana dimaksud pada ayat
73 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 47:(1) Pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dantanah Kadipaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46dilaksanakan oleh Sultan Hamengkubuwono yang bertahtadan Adipati Pakualam yang bertahta;(2) Pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dantanah Kadipaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1)ditujukan untuk sebesarbesarnya pengembangankebudayaan, kepentingan sosial dan kesejahteraanmasyarakat;(3) Pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dantanah Kadipaten sebagaimana dimaksud pada ayat
33 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Undang Nomor 13 Tahun 2012tentang Keistimewaan Yogyakarta menyebutkan: Pengelolaan dan pemanfaatan tanahKasultanan dan tanah Kadipaten oleh pihak lain harus mendapatkan izin persetujuanKasultanan untuk tanah Kasultanan dan izin persetujuan Kadipaten untuk tanahKadipaten ;Bahwa Pasal 47 Peraturan Daerah Istimewa Nomor 1 Tahun 2013 mengatur: (1)Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten sebagaimanadimaksud dalam Pasal 46 dilaksanakan oleh Sultan Hamengku Buwono yang bertahtadan Adipati